Surabaya, Timurpos.co.id – Felix The membeli Condotel Darmo Centrum yang terletak Jl. Bintoro No. 21 – 25 Surabaya di PT. Centurion Perkasa Iman (CPI), Namun yang dibagun hanyalah Swiss Bell Hotel Surabaya. Kini Komisaris dan Direktur PT. Centurion Perkasa Iman (CPI). Edward Tjandra Kusuma dan Ferry Alfrits Sangeroki diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dan Galih Riana Putra Intaran terkait perkara Penipuan dan penggelapan yang merugikan Felix The sekitar Rp. 881.997.800 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang kali ini JPU Galih dan Suparlan menghadirkan saksi pelapor Felix The dan bapaknya The Tomy.
Felix mengatakan bahwa, permasalah ini adalah saat saya membeli Condotel Darmo Centrum yang terletak Jl. Bintoro No. 21 – 25 Surabaya di PT. Centurion Perkasa Iman (CPI), namun kenyataanya yang dibagun Swiss Bell Hotel Surabaya. Padahal saya sudah lunas belum pernah diberikan surat-suratnya dan belum diserahkan unitnya.
“Condotel itu tidak ada, hanya yang dibagun cum hotel, padahal saat itu, ada penjanjian pembagian profit pemilik 60% dan 40% pengelolah. Sehingga saya tertarik.” Katanya. Kamis (17/04/2025).
Ia menambahakan bahwa, sebelum hari pemesaan saya bersama ayah mendatangi kantor pemasaran dan Benner Condotel Darmo Centrum yang terletak Jl. Bintoro No. 21 – 25 Surabaya, saat itu markerting menawarkan dan saat itu juga ada terdakwa. Setelah berunding kemudian kita membeli Condotel dengan harga Rp 728 juta, DP Rp 11 juta dan Rp 45 juta bisa dianggur sebanyak 5 kali serta anggsuran perbulannya Rp 17 jutaan. Kemudian kita ditawari lagi program Loyalty Reward”, yaitu uang pembelian Condotel akan dikembalikan 100 % sejumlah Rp. 728 juta bila unit Condotel tidak dialihkan atau dipindah nama kepada pihak lain selama 15 tahun, sejak akta PPJB ditanda tangani dengan syarat harga dinaikan menjadi Rp. 881.997.800, sehingga saya tertarik dan memutuskan mengikuti program tersebut.
“Sampai saat ini, Unit dan uang belum dikembalikan oleh para terdakwa,” keluhnya.
Sementara itu, The Tomy menerangkan pada intinya bahwa, saya yang menandatangi pemesan unit Condotel dan yang membayar ke PT. CPI. dan mereka tidak mau menyelesaikan sama sekali permasalahan ini, cum janji-janji saja, dari akan dibeli kembali, cash back dan lain sebagianya. Jadi meraka hanya bohong semata. Ibaratnya dia yang mulai dia juga yang mengakhiri.
Sementara itu atas keterangan para saksi, terdakwa menyapaikan kalau kamar 1020 itu ada dan menyakal kalau pernah bertemu dengan Felix.
Untuk diketahui bahwa, terdakwa EDWARD TJANDRAKUSUMA (pada saat itu sebagai Komisaris PT. Centurion Perkasa Iman) baik sendiri maupun bersama-sama dengan saksi FERRY ALFRITS SANGEROKI (pada saat itu selaku Direktur PT. Centurion Perkasa Iman).
Bahwa pada awalnya, pada tanggal 12 November 2010 dibuat dan ditanda tangani Nota Kesepakatan Bersama PT. Centurion Perkasa Iman “Swiss-Bell Hotel Surabaya” yang berlokasi di Jl. Bintoro Surabaya Jawa Timur Indonesia dan Swiss-Pasific Limited dan Swiss-BellHotel Internasional Trademark Limited yang ditanda tangani oleh terdakwa EDWARD TJANDRAKUSUMA (Director PT. Centurion Perkasa Iman), saksi FERRY ALFRITS SANGEROKI (President Director PT. Centurion Perkasa Iman) dan GAVIN FAULL (Chairman & President Swiss-Pasific Limited), EMMANUEL GUILLARD (Senior Vice President Operations & Development Swiss-Pasific Limited) serta GAVIN FAULL (Director Swiss-BellHotel Internasinal Trademark Limited), yang pada intinya para pihak sepakat :
PT. CPI disebut sebagai pemilik dan Swiss-Pasific Limited, selanjutnya disebut Swiss Pasific yang merupakan anak perusahaan dari Swiss-BellHotel Internasinal Trademark Limited dan Swiss Bell Hotel Internasional Trademark Limited, yang diberi nama Swiss Bell Hotel Surabaya disebut juga Hotel.
Bahwa pada tanggal 23 Desember 2010 Berdasarkan Akta No: 74 tanggal 23 Des 2010 yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan DEVI CHRISNAWATI, SH. Notaris Surabaya dengan Keputusan Menkum dan HAM RI Nomor : AHU-00050.AH.01.01.Tahun 2011 didirikan PT. Centurion Perkasa Iman ( PT. CPI) yang berkedudukan perseroan di Jl. Bintoro No. 21 – 25 Surabaya, dan susunan pemegang saham dan pengurus yaitu Direktur Tuan JOHANES EKO HERY PRAMONO (1.575 lembar saham senilai Rp. 1.575.000.000,-); Komisaris utama: EDWARD TJANDRAKUSUMA (terdakwa dalam perkara ini) (7.350 lembar senilai Rp. 7.350.000.000,-); Komisaris: DONY A SOPLANTILA (1.575 lembar saham senilai Rp. 1.575.000.000 ) yang bergerak dibidang usaha penjualan condotel.
Bahwa pada tanggal 4 November 2011 berdasarkan Akta No: 35 tanggal 4 Nov 2011 dilakukan Perubahan Pengurus dan Pengalihan Saham PT. CPI yaitu Direktur : Tuan FERRY ALFRITS SANGEROKI; Komisaris: EDWARD TJANDRAKUSUMA dengan komposisi saham yaitu 7.350 lembar saham dengan total Rp. 7.350.000.000.
Bahwa sekitar bulan Juni 2013, saksi FERRY ALFRITS SANGEROKI (Direktur PT. Centurion Perkasa Iman) dan terdakwa EDWARD TJANDRAKUSUMA (Komisaris PT. Centurion Perkasa Iman) menawarkan penjualan unit Condlotel dengan nama “Condotel Darmo Centrum“ sebagaimana gambar Condotel Darmo Centrum yang terletak Jl. Bintoro No. 21 – 25 Surabaya dengan janji janji yaitu :
Kamar mandi / Sanitary Toto atau yang setara;Furniture Vivere atau yang setara;
Electonik TV 42″ ;Bed set merk King Koil atau yang setara, ;lokasi strategis;
harga cukup murah; dengan harga Rp. 728 juta ,Dengan mekanisme pembayaran Uang tanda jadi Rp. 11 juta, Uang muka Rp. 229.240.000, yang dapat diangsur selama 5 kali, dengan pembayaran perbulan Rp. 45.848.000, dibayarkan hingga bulan Oktober 2013. Atas penawaran tersebut, saksi FELIX THE tertarik dan menyetujui untuk membeli satu unit Condotel Kamar No. 1220 dengan bukti berupa surat pesanan No.: 069/CPI-SP/VI/13 tanggal 4 Juni 2013 yang ditanda tangani oleh CMO PT Centurion Perkasa Iman, Administrasi PT Centurion Perkasa Iman dan THE TOMY (Calon Pembeli).
Bahwa pada bulan September 2013, saksi FERRY ALFRITS SANGEROKI (Direktur PT. CPI) menghubungi saksi FELIX THE dan menawarkan program “Loyalty Reward”, yaitu uang pembelian Condotel akan dikembalikan 100 % sejumlah Rp. 728 juta bila unit Condotel tidak dialihkan atau dipindah nama kepada pihak lain selama 15 tahun, sejak akta PPJB ditanda tangani dengan syarat harga dinaikan menjadi Rp. 881.997.800, sehingga saksi FELIX THE tertarik dan memutuskan mengikuti program tersebut dan melakukan pembayaran cicilan Condotel sesuai kesepakatan yaitu Rp. 17.826.050, per bulan sebanyak 36 kali dengan cara transfer ke rekening Bank BCA No. Rek: 7260208882 atas nama PT. Centurion Perkasa Iman.
Bahwa atas pembelian unit 1020 Condotel Darmo Centrum Surabaya tersebut saksi FELIX THE telah melakukan pembayaran lunas dengan cara titip bayar kepada saksi THE TOMY (Bapak kandung) dengan cara taransfer melalui rekening BCA No. Rekening : 7880023777 an. Drs. THE TOMY ke rekening PT. Centurion Perkasa Iman.
Bahwa pada tanggal 23 Mei 2014, saksi FERRY ALFRITS SANGEROKI bertindak atas nama PT. Centurion Perkasa Iman mengajukan IMB Hotel dan terbit IMB Nomor: 188/4952-95/436.6.2/2014 tanggal 04 Desember 2014, adanya surat permohonan kepada Kepala UPTSA (unit pelayanan terpadu satu atap) yang dilengkapi dengan syarat-syarat yang diperlukan sesuai dengan Perda Nomor 7 tahun 2009 dengan pemegang izin atas nama PT. Centurion Perkasa Iman Alamat Jl. Bintoro No. 21, 23, 25 Surabaya untuk mendirikan sebuah bangunan berlantai tiga belas dan basement dari batu, beton, kayu guna Hotel dan fasilitas penunjangnya dilanjutkan dengan penanda tanganan kontrak pembangunan hotel. Selanjutnya pada tanggal 8 Januari 2015 dibuat Perjanjian Pemborongan No. 001/SPP/CPI-PP/DC-FX/I/2015 antara PT. CPI dan PT. PP. atas pembangunan Swisbell Hotel Darmo Centrum, bukan Condotel.
Bahwa pada tanggal 30 April 2016, dilaksanakan penanda tanganan Akta PPJB NO. : 30 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan DEVI CHRSNAWATI, SH. Notaris dan PPAT Surabaya dengan pihak Pertama saksi FERRY ALFRITS SANGEROKI selaku Direktur PT. CPI dengan persetujuan terdakwa EDWARD TJANDRA KUSUMA Komisaris PT. CPI dengan janji serah terima unit Bulan Pebruari 2017 atau paling lambat diperpanjang 6 (enam) bulan bukti hak milik berupa SHM Sarusun atau Strata Title dan apabila terlambat serta tidak sesuai dengan yang ditentukan maka pihak pertama dikenakan denda.
Bahwa pada tanggal 12 Des 2018 karena Perjanjian Pemborongan tidak terlaksana sesuai perjanjian, maka dibuat Perjanjian Konversi Hutang No. 544/EXT/PP/PD/2018 12 Desember 2018 oleh dan antara PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. dan PT. Barak Sejahtera Mulia serta terdakwa EDWARD TJANDRAKUSUMA dan PT. Centurion Perkasa Iman (saksi FERRY ALFRITS SANGEROKI selaku Direktur PT. CPI dengan persetujuan terdakwa EDWARD TJANDRAKUSUMA selaku Komisaris PT. CPI) tanpa sepengetahuan saksi FELIX THE dan tanpa memberitahukan bahwa antara saksi FELIX THE dan saksi FERRY ALFRITS SANGEROKI terjadi hubungan hukum jual beli condotel terhadap obyek yang sama, yang kemudian dilakukan Addendum I Perjanjian Pemegang Saham No. 479/EXT/PP/PD/2019 tanggal 4 November 2019 oleh dan antara PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. dan PT. Barak Sejahtera Mulia serta terdakwa EDWARD TJANDRAKUSUMA dan PT. Centurion Perkasa Iman yang diterangkan pada poin angka 4 dinyatakan para pihak sepakat menambahkan satu ketentuan pada pasal 17.2, sehingga setelah penambahan ketentuan tersebut Pasal 17.2 berbunyi
PT. CPI, PT. BSM dan ET menyatakan dan menjamin kepada PT. PP bahwa pada tanggal perjanjian ini yaitu setiap aset material PT. CPI termasuk tanah yang terdaftar atas nama PT. CPI berdasarkan SHGB NO. 1110 tanggal 23 Oktober 2008 dan SHGB NO. 1112 tanggal 2 Maret 2009 yang keduanya berlokasi di Jl. Bintoro No. 25 dan 21 – 23 Kel. Dr. Sutomo Kec. Tegalsari Kota Surabaya Jawa Timur, tidak sedang atau akan dieksekusi oleh kreditur dan atau pihak ketiga berdasarkan suatu penetapan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang pada tanggal perjanjian ini sedang dijaminkan kepada PT. Bank PAN Indonesia, Tbk.
Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2019, saksi FELIX THE telah membayar lunas pembelian Condotel PT. Centurion Perkasa Iman sesuai dengan brosur yaitu nama Darmo Centrum, Typical Unit Room Swiss BellHotel Darmo Surabaya, unit 1020 (lantai 10 No. 20), Interior Room Swiss Bell Hotel Darmo Surabaya dan bangunan Condotel sekitar bulan Pebruari 2020 Condotel sudah selesai, namun tidak diserahkan kepada saksi FELIX THE bahkan sekarang sudah menjadi Hotel dengan nama nama Grand Swissbell Hotel.
Bahwa sejak tanggal 20 Des 2019, terjadi perubahan susunan pengurus PT. Centurion Perkasa Iman sampai dengan tanggal 1 Februari 2023, berdasarkan Akta nomor 1 dibuat dan ditanda tangani dihadapan Habib Ajie, SH. Notaris Kota Surabaya yaitu : Direktur Utama Ir. WAHYONO HIDAYAT; Direktur : REBECCA ASTRID BACHTIAR ; Komisaris Utama: YULI SUHARTINI; Komisaris I GEDE UPEKSA NEGARA.
Bahwa pada tanggal 8 April 2023 saksi FELIX THE mengirimkan somasi ke-1 kepada Direktur PT. CPI guna menanyakan tindak lanjut pembelian satu unit Condotel Swiss Bell Hotel Darmo Centrum Kamar No. 1020, namun tidak mendapat respon.
Pada tanggal 15 April 2023 saksi FELIX THE mengirimkan somasi ke-2 kepada Direktur PT. CPI guna menanyakan tindak lanjut pembelian satu unit Condotel Swiss Bell Hotel Darmo Centrum Kamar No. 1020 dan pada tanggal 18 April 2023 saksi FERRY ALFRITS SANGEROKI selaku Direktur PT. CPI mengirimkan jawaban somasi (tertulis dan wa) kepada saksi FELIX THE tentang tindak lanjut pembelian satu unit Condotel Swiss Bell Hotel Darmo Centrum Kamar No. 1020 yaitu saksi FELIX THE diundang agar hadir di Hotel Royal Tulip dan meminta nomor rekening guna pembayaran ROI, namun tidak direspon oleh saksi FELIX THE dengan alasan karena belum serah terima unit.
Pada tanggal 3 Mei 2023 saksi FELIX THE mengirimkan somasi ke-3 kepada Direktur PT. CPI guna menanyakan tindak lanjut pembelian satu unit Condotel Swiss Bell Hotel Darmo Centrum Kamar No. 1020 dan direspon oleh RENI (Legal PT. CPI), namun tidak ada tindak lanjutnya.
Pada tanggal 12 Mei 2023 saksi FELIX THE mengirimkan somasi ke-4 kepada Direktur PT. CPI guna menanyakan tindak lanjut pembelian satu unit Condotel Swiss Bell Hotel Darmo Centrum Kamar No. 1020 dan direspon oleh RENI (Legal PT. CPI), namun tidak ada tindak lanjutnya sehingga pada tanggal 8 Juni 2023 karena merasa dirugikan saksi FELIX THE melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Jatim.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa EDWARD TJANDRAKUSUMA (Komisaris PT. Centurion Perkasa Iman) bersama-sama dengan saksi FERRY ALFRITS SANGEROKI (Direktur PT. Centurion Perkasa Iman), saksi FELIX THE mengalami kerugian sebesar Rp. 881.997.800.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. TOK