Timur Pos

Bos PT CPI Edward Tjandra dan Ferry Alfrits Diadili Terkait Perkara Penipuan dan Penggelapan Penjualan Condotel Darmo Centrum

Surabaya, Timurpos.co.id – Felix The membeli Condotel Darmo Centrum yang terletak Jl. Bintoro No. 21 – 25 Surabaya di PT. Centurion Perkasa Iman (CPI), Namun yang dibagun hanyalah Swiss Bell Hotel Surabaya. Kini Komisaris dan Direktur PT. Centurion Perkasa Iman (CPI). Edward Tjandra Kusuma dan Ferry Alfrits Sangeroki diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dan Galih Riana Putra Intaran terkait perkara Penipuan dan penggelapan yang merugikan Felix The sekitar Rp. 881.997.800 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Galih dan Suparlan menghadirkan saksi pelapor Felix The dan bapaknya The Tomy.

Felix mengatakan bahwa, permasalah ini adalah saat saya membeli Condotel Darmo Centrum yang terletak Jl. Bintoro No. 21 – 25 Surabaya di PT. Centurion Perkasa Iman (CPI), namun kenyataanya yang dibagun Swiss Bell Hotel Surabaya. Padahal saya sudah lunas belum pernah diberikan surat-suratnya dan belum diserahkan unitnya.

“Condotel itu tidak ada, hanya yang dibagun cum hotel, padahal saat itu, ada penjanjian pembagian profit pemilik 60% dan 40% pengelolah. Sehingga saya tertarik.” Katanya. Kamis (17/04/2025).

Ia menambahakan bahwa, sebelum hari pemesaan saya bersama ayah mendatangi kantor pemasaran dan Benner Condotel Darmo Centrum yang terletak Jl. Bintoro No. 21 – 25 Surabaya, saat itu markerting menawarkan dan saat itu juga ada terdakwa. Setelah berunding kemudian kita membeli Condotel dengan harga Rp 728 juta, DP Rp 11 juta dan Rp 45 juta bisa dianggur sebanyak 5 kali serta anggsuran perbulannya Rp 17 jutaan. Kemudian kita ditawari lagi program Loyalty Reward”, yaitu uang pembelian Condotel akan dikembalikan 100 % sejumlah Rp. 728 juta bila unit Condotel tidak dialihkan atau dipindah nama kepada pihak lain selama 15 tahun, sejak akta PPJB ditanda tangani dengan syarat harga dinaikan menjadi Rp. 881.997.800, sehingga saya tertarik dan memutuskan mengikuti program tersebut.

“Sampai saat ini, Unit dan uang belum dikembalikan oleh para terdakwa,” keluhnya.

Sementara itu, The Tomy menerangkan pada intinya bahwa, saya yang menandatangi pemesan unit Condotel dan yang membayar ke PT. CPI. dan mereka tidak mau menyelesaikan sama sekali permasalahan ini, cum janji-janji saja, dari akan dibeli kembali, cash back dan lain sebagianya. Jadi meraka hanya bohong semata. Ibaratnya dia yang mulai dia juga yang mengakhiri.

Sementara itu atas keterangan para saksi, terdakwa menyapaikan kalau kamar 1020 itu ada dan menyakal kalau pernah bertemu dengan Felix.

Untuk diketahui bahwa, terdakwa EDWARD TJANDRAKUSUMA (pada saat itu sebagai Komisaris PT. Centurion Perkasa Iman) baik sendiri maupun bersama-sama dengan saksi FERRY ALFRITS SANGEROKI (pada saat itu selaku Direktur PT. Centurion Perkasa Iman).

Bahwa pada awalnya, pada tanggal 12 November 2010 dibuat dan ditanda tangani Nota Kesepakatan Bersama PT. Centurion Perkasa Iman “Swiss-Bell Hotel Surabaya” yang berlokasi di Jl. Bintoro Surabaya Jawa Timur Indonesia dan Swiss-Pasific Limited dan Swiss-BellHotel Internasional Trademark Limited yang ditanda tangani oleh terdakwa EDWARD TJANDRAKUSUMA (Director PT. Centurion Perkasa Iman), saksi FERRY ALFRITS SANGEROKI (President Director PT. Centurion Perkasa Iman) dan GAVIN FAULL (Chairman & President Swiss-Pasific Limited), EMMANUEL GUILLARD (Senior Vice President Operations & Development Swiss-Pasific Limited) serta GAVIN FAULL (Director Swiss-BellHotel Internasinal Trademark Limited), yang pada intinya para pihak sepakat :

PT. CPI disebut sebagai pemilik dan Swiss-Pasific Limited, selanjutnya disebut Swiss Pasific yang merupakan anak perusahaan dari Swiss-BellHotel Internasinal Trademark Limited dan Swiss Bell Hotel Internasional Trademark Limited, yang diberi nama Swiss Bell Hotel Surabaya disebut juga Hotel.

Bahwa pada tanggal 23 Desember 2010 Berdasarkan Akta No: 74 tanggal 23 Des 2010 yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan DEVI CHRISNAWATI, SH. Notaris Surabaya dengan Keputusan Menkum dan HAM RI Nomor : AHU-00050.AH.01.01.Tahun 2011 didirikan PT. Centurion Perkasa Iman ( PT. CPI) yang berkedudukan perseroan di Jl. Bintoro No. 21 – 25 Surabaya, dan susunan pemegang saham dan pengurus yaitu Direktur Tuan JOHANES EKO HERY PRAMONO (1.575 lembar saham senilai Rp. 1.575.000.000,-); Komisaris utama: EDWARD TJANDRAKUSUMA (terdakwa dalam perkara ini) (7.350 lembar senilai Rp. 7.350.000.000,-); Komisaris: DONY A SOPLANTILA (1.575 lembar saham senilai Rp. 1.575.000.000 ) yang bergerak dibidang usaha penjualan condotel.

Bahwa pada tanggal 4 November 2011 berdasarkan Akta No: 35 tanggal 4 Nov 2011 dilakukan Perubahan Pengurus dan Pengalihan Saham PT. CPI yaitu Direktur : Tuan FERRY ALFRITS SANGEROKI; Komisaris: EDWARD TJANDRAKUSUMA dengan komposisi saham yaitu 7.350 lembar saham dengan total Rp. 7.350.000.000.

Bahwa sekitar bulan Juni 2013, saksi FERRY ALFRITS SANGEROKI (Direktur PT. Centurion Perkasa Iman) dan terdakwa EDWARD TJANDRAKUSUMA (Komisaris PT. Centurion Perkasa Iman) menawarkan penjualan unit Condlotel dengan nama “Condotel Darmo Centrum“ sebagaimana gambar Condotel Darmo Centrum yang terletak Jl. Bintoro No. 21 – 25 Surabaya dengan janji janji yaitu :

Kamar mandi / Sanitary Toto atau yang setara;Furniture Vivere atau yang setara;
Electonik TV 42″ ;Bed set merk King Koil atau yang setara, ;lokasi strategis;
harga cukup murah; dengan harga Rp. 728 juta ,Dengan mekanisme pembayaran Uang tanda jadi Rp. 11 juta, Uang muka Rp. 229.240.000, yang dapat diangsur selama 5 kali, dengan pembayaran perbulan Rp. 45.848.000, dibayarkan hingga bulan Oktober 2013. Atas penawaran tersebut, saksi FELIX THE tertarik dan menyetujui untuk membeli satu unit Condotel Kamar No. 1220 dengan bukti berupa surat pesanan No.: 069/CPI-SP/VI/13 tanggal 4 Juni 2013 yang ditanda tangani oleh CMO PT Centurion Perkasa Iman, Administrasi PT Centurion Perkasa Iman dan THE TOMY (Calon Pembeli).

Bahwa pada bulan September 2013, saksi FERRY ALFRITS SANGEROKI (Direktur PT. CPI) menghubungi saksi FELIX THE dan menawarkan program “Loyalty Reward”, yaitu uang pembelian Condotel akan dikembalikan 100 % sejumlah Rp. 728 juta bila unit Condotel tidak dialihkan atau dipindah nama kepada pihak lain selama 15 tahun, sejak akta PPJB ditanda tangani dengan syarat harga dinaikan menjadi Rp. 881.997.800, sehingga saksi FELIX THE tertarik dan memutuskan mengikuti program tersebut dan melakukan pembayaran cicilan Condotel sesuai kesepakatan yaitu Rp. 17.826.050, per bulan sebanyak 36 kali dengan cara transfer ke rekening Bank BCA No. Rek: 7260208882 atas nama PT. Centurion Perkasa Iman.

Bahwa atas pembelian unit 1020 Condotel Darmo Centrum Surabaya tersebut saksi FELIX THE telah melakukan pembayaran lunas dengan cara titip bayar kepada saksi THE TOMY (Bapak kandung) dengan cara taransfer melalui rekening BCA No. Rekening : 7880023777 an. Drs. THE TOMY ke rekening PT. Centurion Perkasa Iman.

Bahwa pada tanggal 23 Mei 2014, saksi FERRY ALFRITS SANGEROKI bertindak atas nama PT. Centurion Perkasa Iman mengajukan IMB Hotel dan terbit IMB Nomor: 188/4952-95/436.6.2/2014 tanggal 04 Desember 2014, adanya surat permohonan kepada Kepala UPTSA (unit pelayanan terpadu satu atap) yang dilengkapi dengan syarat-syarat yang diperlukan sesuai dengan Perda Nomor 7 tahun 2009 dengan pemegang izin atas nama PT. Centurion Perkasa Iman Alamat Jl. Bintoro No. 21, 23, 25 Surabaya untuk mendirikan sebuah bangunan berlantai tiga belas dan basement dari batu, beton, kayu guna Hotel dan fasilitas penunjangnya dilanjutkan dengan penanda tanganan kontrak pembangunan hotel. Selanjutnya pada tanggal 8 Januari 2015 dibuat Perjanjian Pemborongan No. 001/SPP/CPI-PP/DC-FX/I/2015 antara PT. CPI dan PT. PP. atas pembangunan Swisbell Hotel Darmo Centrum, bukan Condotel.

Bahwa pada tanggal 30 April 2016, dilaksanakan penanda tanganan Akta PPJB NO. : 30 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan DEVI CHRSNAWATI, SH. Notaris dan PPAT Surabaya dengan pihak Pertama saksi FERRY ALFRITS SANGEROKI selaku Direktur PT. CPI dengan persetujuan terdakwa EDWARD TJANDRA KUSUMA Komisaris PT. CPI dengan janji serah terima unit Bulan Pebruari 2017 atau paling lambat diperpanjang 6 (enam) bulan bukti hak milik berupa SHM Sarusun atau Strata Title dan apabila terlambat serta tidak sesuai dengan yang ditentukan maka pihak pertama dikenakan denda.

Bahwa pada tanggal 12 Des 2018 karena Perjanjian Pemborongan tidak terlaksana sesuai perjanjian, maka dibuat Perjanjian Konversi Hutang No. 544/EXT/PP/PD/2018 12 Desember 2018 oleh dan antara PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. dan PT. Barak Sejahtera Mulia serta terdakwa EDWARD TJANDRAKUSUMA dan PT. Centurion Perkasa Iman (saksi FERRY ALFRITS SANGEROKI selaku Direktur PT. CPI dengan persetujuan terdakwa EDWARD TJANDRAKUSUMA selaku Komisaris PT. CPI) tanpa sepengetahuan saksi FELIX THE dan tanpa memberitahukan bahwa antara saksi FELIX THE dan saksi FERRY ALFRITS SANGEROKI terjadi hubungan hukum jual beli condotel terhadap obyek yang sama, yang kemudian dilakukan Addendum I Perjanjian Pemegang Saham No. 479/EXT/PP/PD/2019 tanggal 4 November 2019 oleh dan antara PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. dan PT. Barak Sejahtera Mulia serta terdakwa EDWARD TJANDRAKUSUMA dan PT. Centurion Perkasa Iman yang diterangkan pada poin angka 4 dinyatakan para pihak sepakat menambahkan satu ketentuan pada pasal 17.2, sehingga setelah penambahan ketentuan tersebut Pasal 17.2 berbunyi

PT. CPI, PT. BSM dan ET menyatakan dan menjamin kepada PT. PP bahwa pada tanggal perjanjian ini yaitu setiap aset material PT. CPI termasuk tanah yang terdaftar atas nama PT. CPI berdasarkan SHGB NO. 1110 tanggal 23 Oktober 2008 dan SHGB NO. 1112 tanggal 2 Maret 2009 yang keduanya berlokasi di Jl. Bintoro No. 25 dan 21 – 23 Kel. Dr. Sutomo Kec. Tegalsari Kota Surabaya Jawa Timur, tidak sedang atau akan dieksekusi oleh kreditur dan atau pihak ketiga berdasarkan suatu penetapan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang pada tanggal perjanjian ini sedang dijaminkan kepada PT. Bank PAN Indonesia, Tbk.

Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2019, saksi FELIX THE telah membayar lunas pembelian Condotel PT. Centurion Perkasa Iman sesuai dengan brosur yaitu nama Darmo Centrum, Typical Unit Room Swiss BellHotel Darmo Surabaya, unit 1020 (lantai 10 No. 20), Interior Room Swiss Bell Hotel Darmo Surabaya dan bangunan Condotel sekitar bulan Pebruari 2020 Condotel sudah selesai, namun tidak diserahkan kepada saksi FELIX THE bahkan sekarang sudah menjadi Hotel dengan nama nama Grand Swissbell Hotel.

Bahwa sejak tanggal 20 Des 2019, terjadi perubahan susunan pengurus PT. Centurion Perkasa Iman sampai dengan tanggal 1 Februari 2023, berdasarkan Akta nomor 1 dibuat dan ditanda tangani dihadapan Habib Ajie, SH. Notaris Kota Surabaya yaitu : Direktur Utama Ir. WAHYONO HIDAYAT; Direktur : REBECCA ASTRID BACHTIAR ; Komisaris Utama: YULI SUHARTINI; Komisaris I GEDE UPEKSA NEGARA.

Bahwa pada tanggal 8 April 2023 saksi FELIX THE mengirimkan somasi ke-1 kepada Direktur PT. CPI guna menanyakan tindak lanjut pembelian satu unit Condotel Swiss Bell Hotel Darmo Centrum Kamar No. 1020, namun tidak mendapat respon.

Pada tanggal 15 April 2023 saksi FELIX THE mengirimkan somasi ke-2 kepada Direktur PT. CPI guna menanyakan tindak lanjut pembelian satu unit Condotel Swiss Bell Hotel Darmo Centrum Kamar No. 1020 dan pada tanggal 18 April 2023 saksi FERRY ALFRITS SANGEROKI selaku Direktur PT. CPI mengirimkan jawaban somasi (tertulis dan wa) kepada saksi FELIX THE tentang tindak lanjut pembelian satu unit Condotel Swiss Bell Hotel Darmo Centrum Kamar No. 1020 yaitu saksi FELIX THE diundang agar hadir di Hotel Royal Tulip dan meminta nomor rekening guna pembayaran ROI, namun tidak direspon oleh saksi FELIX THE dengan alasan karena belum serah terima unit.

Pada tanggal 3 Mei 2023 saksi FELIX THE mengirimkan somasi ke-3 kepada Direktur PT. CPI guna menanyakan tindak lanjut pembelian satu unit Condotel Swiss Bell Hotel Darmo Centrum Kamar No. 1020 dan direspon oleh RENI (Legal PT. CPI), namun tidak ada tindak lanjutnya.

Pada tanggal 12 Mei 2023 saksi FELIX THE mengirimkan somasi ke-4 kepada Direktur PT. CPI guna menanyakan tindak lanjut pembelian satu unit Condotel Swiss Bell Hotel Darmo Centrum Kamar No. 1020 dan direspon oleh RENI (Legal PT. CPI), namun tidak ada tindak lanjutnya sehingga pada tanggal 8 Juni 2023 karena merasa dirugikan saksi FELIX THE melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Jatim.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa EDWARD TJANDRAKUSUMA (Komisaris PT. Centurion Perkasa Iman) bersama-sama dengan saksi FERRY ALFRITS SANGEROKI (Direktur PT. Centurion Perkasa Iman), saksi FELIX THE mengalami kerugian sebesar Rp. 881.997.800.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. TOK

Kulakan Sabu dari Rohim, Marsono Digulung Satreskoba Polrestabes Surabaya

Foto: Terdakwa diadili secara Video Call di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Marsono Wijoyo beli Sabu seberat 3 gram dari Rohim asal Madura, lalu dipecah-pecah menjadi 8 klip. Barang sempat dijual, Marsono ditangkap Polisi dirumahnya. Kini Marsono diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini, JPU mengahadirkan saksi pengakap yakni Rico Firmansyah Putra anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya.

Rico menjelaskan bahwa, terdakwa Marsono ditangkap di rumahnya di Jalan Tenggumung Baru No. 168 Surabaya, 27 Desember 2024 sekira pukul 15.30 WIB, berdasarkan laporan masyarakat. Saat pengeledahan ditemukan barang bukti 8 klip sabu, timbangan eletrik, hand Phone dan klip kosong.

“Dari pengakuan terdakwa, sabu didapatkan dengan cara membeli dari Rohem di Madura, kemudian sabu dipecah menjadi 8 poket dan rencananya mau dijual kembali. Namun belum sempat dijual terdakwa sudah ketangkap.” Kata Rico saat menjadi saksi di PN Surabaya. Rabu (16/04/2025).

Ia menambahkan bahwa, sebelum terdakwa juga pernah membeli sabu dan dijual lagi, untuk Hand Phone terdakwa digunakan untuk komunikasi

Atas keterangan dari saksi, terdakwa tidak membantahnya. ” benar Yang Mulia,” saut Marsono melalui sambungan Video Call di Ruang Kartika 1 PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyebutkan bahwa, bermula pada Selasa tanggal 24 Desember 2024 Terdakwa membeli Narkotika jenis Sabu kepada Sdr. ROHIM (Daftar Pencarian Orang No : DPO/28/I/Res.4.2/2025/Satresnarkoba) sekira pukul 10.00 WIB kemudian pada hari Jum’at tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa menghubungi Rohim (DPO) dan mengatakan bahwa ingin bermain ke rumahnya.

Selanjutnya sepulang Jum’atan sekira pukul 12.30 WIB Terdakwa berangkat ke Madura dan langsung menuju rumah Rohim di Sedeng Madura. Kemudian Terdakwa mengatakan akan membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 3 gram.

Kemudian Terdakwa membayar Narkotika jenis sabu tersebut kepada Rohim dengan cara mentransfer uang Rp. 300 ribu ke rekening BCA a.n Ahmad Rudi Zaelani dan sisanya Rp 2,1 juta secara tunai ke Rohim.

Setelah 15 menit Rohim kembali ke Rumahnya dan menyerahkan barang tersebut dalam bentuk dilakban warna hitam kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa kembali pulang ke rumah orang tuanya di Jalan Tenggumung Baru No. 168 Surabaya dan langsung membuka bungkusan tersebut yang selanjutnya dipecah oleh Terdakwa menjadi 8 poket yang akan dijual oleh Terdakwa kemudian Terdakwa cubit sedikit untuk Terdakwa gunakan dan sisihkan di rumah orang tua Terdakwa.

Bahwa hari Jum’at tanggal 27 Desember 2024 sekitar pukul 04.15 WIB, saat Terdakwa sedang duduk duduk di Rumah orang tuanya yang terletak di Jalan Tenggumung Baru No. 168 Surabaya didatangi petugas kepolisi Dzikrullah Ahmad Kushadi dan Rico Firmansyah Putra yang merupakan Anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya melakukan penyelidikan kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa tas selempang hitam yang didalamnya berisi 8 kantong plastik berisikan sisa kristal warna putih dengan berat Netto masing-masing ± 1,818 gram, ± 0,120 gram, ± 0,096 gram, ± 0,093 gram, ± 0,063 gram, ± 0,054 gram, ± 0,058 gram, ± 0,060 gram dengan berat Netto keseluruhan ± 2,362 gram, satu sekrup plastik satu timbangan elektrik, 3 bendel plastik klip, dua HP android OPPO dan HP Evercross yang ditemukan di atas meja dapur milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatan terdakwa, JPU Hajita mendakwa terdakwa dengan Pasal 144 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. TOK

Kantor KONI Jatim Digeledah KPK, Nabil Sebut Yang Digeledah Ruang Bendahara dan Sekertariat

Surabaya, Timurpos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor KONI Jatim terkait korupsi dana hibah Pokmas 2017-2022 yang menyeret mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi. Hal ini dibenarkan ketua KONI Jatim M Nabil menjelaskan jika ruang bendahara dan sekertariat yang digeledah oleh penyidik KPK.

“Tadi penyidik KPK amankan beberapa dokumen seperti SK keputusan saat Covid-19, SK penggunaan dana, SK Pengurus, dan SK Penggunaan dana PON 2021,” ucap Nabil usai penggeledahan yang dilakukan KPK, Selasa, 15 April 2025.

Nabil menjelaskan penggeledahan yang dilakukan KPK terkait dana hibah atas nama Kusnadi dan beberapa orang lainnya yang dinyatakan sebagai tersangka. “Beberapa dokumen mulai tahun 2017 sampai 2022 sudah dibawa sama penyidik KPK,” ucapnya.

Nabil membantah penyidik KPK mengamankan beberapa dokumen didalam koper. “Tidak ada koper cuman SK keputusan saat Covid-19, SK penggunaan dana, SK Pengurus, dan SK Penggunaan dana PON 2021,” terangnya.

Beberapa ruang digeledah oleh KPK seperti ruang Bendahara, ruang Renggar (perencanaan dan penganggaran). “Iya tadi dua ruangan itu digeledah dan 4 orang diperiksa bendahara, Sekum (sekertaris umum) dan dua staf,” ucap Nabil.

Dalam pemeriksaan itu, Penyidik KPK juga sempat menahan beberapa Handphone (HP) dari pengurus KONI Jatim. “Iya sempat diperiksa HP serta penyidik penyita beberapa flash disk yang memang diperlukan,” jelasnya.

Sebagai informasi, dalam kasus hibah, KPK telah menetapkan 21 tersangka baru dalam dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022.

Empat tersangka penerima suap antara lain AS (Anwar Sadad, eks wakil ketua DPRD Jatim); K (Kusnadi, eks Ketua DPRD Jatim); AI (Achmad Iskandar, wakil ketua DPRD Jatim); dan BW (Bagus Wahyudyono, staf sekwan). TOK/*

Anthony Sopir Mobil BMW Resmi Ditetapkan Tersangka

Surabaya, Timurpos.co.id – Korban maut mobil BMW nopol B-6695 XX yang dikendarai oleh Anthony Adiputro (25) warga Laki-laki, Jl Hayam Wuruk No 2C Rt 04 Rw 01 Kel/Kec Purworejo, Kota Pasuruan, kembali memakan 1 korban jiwa lagi.

Dimana sebelumnya atas kejadian kecelakan tersbeut telah memakan korban tewas seorang pengedara motor Aditya Febriansyah Nur Fauzi (20) warga Babatan Gg 2 Rt 4 Rw 02 Wiyung Surabaya, yang mengedarai Motor Honda Beat L-4788-BAS.

Kini korban nyawa kembali bertambah satu, yaitu kalek korban Sukirman Irama (71) warga asal Dsn Pojen Kidul Rt 04 rw 21 Kencong Jember, yang berdomisili warga Jl.Putat Gede Indah No. 62.

Sukirman Irma menghembuskan nafas tetakhir pada Senin (15/04/2025) dini hari pukul 03.00 wib di RS Bhayangkara. Dan di sholat kan di Majid AN-Nur Jl. Putat Gede Indah pada hari yang sama pukul 10.00 WIB.

Hal itu diutrakan Suyono (55) ketua Rt.1 Rw. 6, “Korban tersbeut adalah warga saya yang keseharian sebagai Takmir masjid An-Nur dan telah hampir 20 tahun mengurusi masjid.

Diketahui meninggal pada Senin dini hari dan dimakamkan ke kampung halamanya di Jember, namun sebelumnya di sholat Jenasah dulu dikampung kami,” ujarnya, Senin (14/04/2025) sore.

Suyono juga menceritakan bahwa almarhum Sukirman ini, sebelum tertimpah musibah hingga meninggal, dirinya akan pulang kampung.

“Jadi pada waktu itu dia akan pulang kampumg setelah sholat subuh. Sebelum sholat subuh mengisi bensin penuh di SPBU Sekitaran TMP Mayjen Sungkono. Mengisi bensin penuh itu karena akan membawa barang bawaan di motornya lumayan banyak,” cerita Suyono.

Setelah mengisi bensin tidak jauh dan rencana pulang dulu ke Masjid untuk sholat Subuh. Namun jarak beberapa meter setelah SPBU dirinya dihantam mobil Mewah dari arah belakang.

“Jadi korban saya ketahui terlibat kecelakan setelah saya dapat telfon dari petugas, dan posisi pak Sukirman sudah berada di RS Bhayangkara,” tambah Suyono.

Ketua Rt Suyono sempat menjenguk kondisi korban dirumah sakit Bhayangkara. “Pada saat saya temui pak Sukirman masih sadar dan sempat bicara bahwa pemgemudi mobil terlihat mabuk. Namun setelah itu korban merasa pusing dikepala dan rebahan kemudian muntah muntah,” tambahnya lagi.

Tidak lama nyawa korban tidak terselamatkan. Pihak keluarga yaitu istri korban Isnaini (67) yang berada di Kabupaten Jember dibel tahu oleh Suyono. Dan diputuskan korban dikebumikan ke kampung halaman di Kabupaten Jember.

Sedangkan status pelaku Supir mobil mewah BMW, Anthony Adiputro, kini ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu diutrakan oleh Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Herdiawan.

“Untuk saat ini pemgemudi mobil yang telah menewaskan dua korban jiwa sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Herdiawan singkat. TOK

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Satu Pelaku Curanmor yang Terekam CCTV dan Viral Dimedsos

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sempat viral dimedsos usai aksinya terekam CCTV saat mencuri sepeda motor di Jalan Bulak Banteng Kidul, Surabaya.

Dua pelaku ini mencuri sepeda motor Honda Beat di rumah korban. Satu tersangka EB, 51, warga Jalan Pesapen Barat, Surabaya, berhasil diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Sementara satu pelaku masih DPO.

“Kami amankan tersangka EB. Ia saat kejadian bertugas joki dan menunggu temannya beraksi sambil mengawasi lokasi,” kata Kasih Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, Selasa (15/4).

Ia mengungkapkan, kejadian tersebut sempat viral dimedsos. Tersangka EB bersama temannya mengendarai sepeda motor ke lokasi rumah korban MAR, 25. Teman tersangka kemudian masuk dengan membuka pagar rumah yang diduga tidak terkunci.

Saat itu juga, Teman EB yang ditetapkan DPO ini mengambil sepeda motor Honda Beat milik korban. Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung bergerak menyelidiki kejadian tersebut.

Hingga akhirnya, tersangka EB berhasil diamankan. Ternyata EB merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkoba. Ia pernah ditangkap dua kali pada 2010 dan 2015 oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

“Kami masih kembangkan lagi dan mencari teman korban yang bertugas sebagai eksekutor. Sekaligus mencari keberadaan penadahnya,” tuturnya. M12

Karyawan Cafe Arjuna Kehilangan Motor, CCTV Rekam Aksi Pelaku

Foto: Rohman menujukan BPKB Motor

Surabaya, Timurpos.co.id – Abd. Rohman (32) Cleaning servis Cafe Arjono Surabaya, telah kehilangan motor Honda Vario 125 warna Biru, nopol L-4042 AAR., saat di parkir di halaman Cafe, Senin, 14 April 2025, dini hari. Kini Rohman melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sawahanan Surabaya.

Rohman menjelaskan bahwa, kejadian kehilangan itu, sekitar 02.30 WIB, saat tidak ada penjaga parkir, maupun penjagaan aktif dilokasi. Keadaan sepi dimanfaatkan oleh pelaku untuk menjalankan aksinya dengan leluasa.

“awal mulanya malam itu pas hari Senin jam setengah tiga itu saya turun ke bawah, keluar untuk membuang sampah. Terus setelah itu saya masukin Coca-Cola ke dalam jok. Setelah itu, masuk ke dalam cafe lagi. Setelah habis masuk ke dalam, mau pulang kerja, motor sudah nggak ada.” Kata Rohman kepada awak Media.

Ia menambahkan bahwa, saat itu suasana halaman cafe yang sepi, sehingga menjadi target empuk. Baik petugas parkir maupun security disebut tidak berada di lokasi kejadian.

“Waktu itu nggak ada parkirnya, libur. Terus security nya juga masuk ke dalam cafe. Nggak ada yang jaga, memang libur,” jelasnya.

Saat dikonfirmasi, Manajer Cafe Arjuna, Parno, mengungkapkan bahwa pihak manajemen masih menunggu informasi lebih lanjut terkait kehilangan tersebut.

Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Sawahan, Agus Tri, meminta awak media untuk langsung mengonfirmasi kejadian tersebut kepada Kapolsek Sawahan.

Menurut Rohman, lokasi kehilangan berada di halaman tengah cafe, bukan di gerbang utama, yang merupakan tempat biasa karyawan memarkir motor mereka.

Berdasarkan hasil rekaman kamera CCTV, terlihat bahwa pelaku pencurian berjumlah dua orang pria yang datang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy. Anehnya, pelaku tidak berusaha menyamarkan identitas.

“Pelakunya cuma dua orang dan naik motor Scoopy. Enggak kelihatan, enggak pakai masker, enggak pakai penutup apa pun,” tambahnya.

Rohman mengaku belum memberitahukan langsung kehilangan ini kepada atasannya, meski pihak manajemen sudah mengetahui secara umum dan menyuruhnya untuk membuat laporan ke kepolisian.

Saat ditanya mengenai kemungkinan meminta ganti rugi, Rohman menjawab diplomatis.

“Kalau saya diganti, saya terima. Kalau enggak ya saya ikhlas.”

Motor tersebut disebut telah lunas cicilan dan atas nama dirinya sendiri. Selama bekerja di cafe itu, Rohman mengaku belum pernah mengalami kejadian serupa. TOK

Polsek Sukolilo Diduga Lepas Sopir dan Truk Foso Muatan Rokok Ilegal

Foto: Truk Diduga Muat Rokok Ilegal

Surabaya, Timurpos.co.id – Unut Reskrim Polsek Sukolilo Polrestabes Surabaya berhasil menghentikan sebuah truk Fuso dengan Nopol B 9094 NCJ pengangkut rokok ilegal pada hari Selasa, tanggal 25 Maret 2025 lalu.

Usai berhasil mengamankan barang bukti rokok ilegal, sopir dan truk Fuso yang berangkat dari Jalan Raya Pamekasan Sumenep Nublok Langtolang Poteh, Kec. Galis, Kab. Pamekasan itu dilepaskan.

Pada hari Rabu, tanggal 9 April 2025, Unit Reskrim Polsek Sukolilo menyerahkan barang bukti rokok ilegal kepada pihak Kanwil Bea Cukai Jatim 1 Jalan Raya Bandara Juanda No. KM 3-4, Manyar Sedati Agung, Kec. Sedati, Kab. Sidoarjo.

Yang menjadi perbincangan masyarakat yakni, kenapa sopir dan truk Fuso dengan Nopol B 9094 NCJ dilepaskan begitu saja oleh pihak Unit Reskrim Polsek Sukolilo.

Kepada awak media yang melakukan konfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, AKP Made menyampaikan bahwa sopir dan truk memang dilepaskan karena tidak ada sangkut pautnya dengan rokok ilegal tersebut.

“Truk itu ekspedisi dan tidak ada sangkut pautnya dengan perkara rokok ilegal tersebut,” jelas Perwira dengan 3 balok emas di pundaknya itu.

Saat disinggung terkait ekspedisi yang mengangkut rokok ilegal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo tidak mengetahuinya dan tidak melakukan pendataan.

“Saya tidak tahu ekspedisinya apa. Yang tahu sopirnya. Saya tidak melakukan pengecekan. Kita fokusnya ke rokok saja,” lanjut AKP Made.

Sementara itu, pihak Kanwil Bea Cukai Jatim 1, Bapak Arif yang menemui awak media juga tidak mengetahui perkara sopir dan juga truk yang mengangkut rokok ilegal tersebut.

“Kami terima barang sesuai laporan dari Polsek (Polsek Sukolilo) mas. Katanya sudah menghubungi pemilik tapi tidak ada. Terkait mobil dan sopir sudah bukan wewenang kami mas,” ungkapnya.

Tentunya sungguh sangat aneh rasanya jika sopir dan truk pengangkut rokok ilegal itu dilepaskan begitu saja. Karena dari perbincangan masyarakat, banyak yang menilai tidak mungkin sopir tersebut tidak mengetahui bahwa yang diangkutnya adalah rokok ilegal. M12

Kasal dan Wakil Bupati Sidoarjo Resmikan Gedung Panti Asuhan Laksamana Muda Mas Pardi

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, bersama Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, S.E., M.M., M.Tr.Opsla, meresmikan Gedung Panti Asuhan Laksamana Muda Mas Pardi yang berlokasi di Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (11/04/2025).

Acara peresmian ini turut dihadiri Dandim 0816 Sidoarjo, Kapolres Sidoarjo, serta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Peresmian gedung ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa pembangunan gedung panti asuhan ini merupakan wujud nyata kepedulian TNI Angkatan Laut terhadap masyarakat, khususnya anak-anak yatim piatu yang membutuhkan tempat tinggal dan pendidikan yang layak.

“Panti Asuhan Laksamana Muda Mas Pardi bukan sekadar bangunan fisik, melainkan simbol nilai-nilai kemanusiaan dan kepedulian. Kami berharap fasilitas ini dapat mendukung tumbuh kembang anak-anak dalam lingkungan yang lebih baik”, ujarnya.

Selain peresmian gedung, kegiatan juga diisi dengan bakti sosial berupa layanan pengobatan gratis bagi masyarakat. Pelayanan kesehatan yang diberikan mencakup poli umum dan poli gigi, yang bertujuan memberikan akses kesehatan yang mudah dan terjangkau. Tingginya antusiasme masyarakat terlihat dari banyaknya warga yang memanfaatkan layanan tersebut.

“Ini merupakan bentuk kepedulian kami kepada masyarakat sekitar. Selain meresmikan gedung panti asuhan, kami juga ingin memberikan kontribusi langsung melalui pelayanan kesehatan yang bermanfaat”, tambah Kasal.

Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, mengungkapkan bahwa keberadaan gedung baru ini akan membawa dampak positif bagi anak-anak panti asuhan, serta masyarakat sekitar.

“Kami sangat mengapresiasi sinergi antara Pemerintah Daerah dan TNI Angkatan Laut. Semoga keberadaan panti ini dapat menjadi wadah pembinaan generasi muda yang tangguh, berprestasi, dan berakhlak mulia”, tuturnya.

Diresmikannya gedung ini diharapkan menjadi titik awal penguatan kolaborasi antara pemerintah daerah, TNI Angkatan Laut, dan masyarakat dalam mendukung berbagai program sosial lainnya di Kabupaten Sidoarjo. Peresmian ini menjadi bukti bahwa sinergi lintas sektor mampu membawa manfaat besar, terutama bagi generasi muda yang menjadi harapan masa depan bangsa. carlo

Motor Ninja 250 CC Raib Alasan Test Drive

Ket foto: TERTANGKAP KAMERA – Rekaman CCTV ini memperlihatkan Asep, pelaku penipuan yang membawa kabur motor Ninja 250 milik Ahmad Roy di Dukuh Kupang

Surabaya, Timurpos.co.id – Ahmad Roy warga asal Dukuh Kupang menjadi korban penipuan saat hendak menjual sepeda motor Ninja 250 CC-nya. Padahal, uang hasil penjualan motor tersebut rencananya akan digunakan untuk merenovasi rumah orang tuanya.

Minggu lalu (6/4), Ahmad memasang iklan penjualan motornya seharga Rp 22 juta di Facebook. Seorang yang mengaku bernama Asep kemudian menghubunginya dan berpura-pura tertarik. Disepakati, mereka bertemu di rumah Ahmad.

“Dia datang sama dua temannya boncengan tiga naik motor Honda Vario hitam,” kata Ahmad.

Asep mengenalkan diri datang bersama temannya Budi. Satu orang lain ialah tukang ojek. Setelah berbincang, Asep meminta izin untuk mencoba motor tersebut. Asep setelah berlagak mengecek kondisi sepeda motor mengutarakan niat ingin menjajal sepeda motor.

Ahmad saat itu tak sedikit pun curiga kepada Asep. Sebab, teman Asep serta driver ojek tersebut bersedia menunggu di rumah Ahmad. Kunci sepeda motor pun diserahkan ke Asep.

“Tapi sampai setengah jam gak balik-balik, waktu tak telfon dia bilang minta jemput karena motor mogok,” ujar Ahmad.

Ia meminta bantuan tetangga untuk mencari Asep, sementara ia menjaga dua orang yang menunggu. Terungkap bahwa bahwa Asep telah menipunya. Budi mengaku baru kenal Asep di penjara. Sedangkan ojek online tersebut hanya dibayar untuk mengantar Asep.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Sawahan. Polisi kini menahan dua orang teman Asep dan ojek online tersebut untuk membantu penyelidikan dan menangkap Asep. TOK

Iwan Sunito Sudah Tidak Lagi Terafiliasi dengan Crown Group Holdings Pty Ltd

Foto: mantan CEO Crown Group Holdings Pty Ltd, Iwan Sunito

Surabaya, Timurpos.co.id – Iwan Sunito, mantan CEO Crown Group Holdings Pty Ltd, kini secara resmi tidak lagi memiliki kendali atau pengaruh atas perusahaan tersebut. Hal ini terjadi setelah Mahkamah Agung New South Wales, Australia, memutuskan untuk melikuidasi CII Group Pty Ltd, perusahaan pribadi milik Iwan, pada 26 Maret 2025.

CII Group sebelumnya memegang hingga 50% saham di Crown Group Holdings. Namun, keputusan pengadilan tersebut menandai berakhirnya keterlibatan Iwan Sunito secara hukum dalam perusahaan properti ternama tersebut.

Upaya terakhir Iwan Sunito untuk menyelamatkan CII Group melalui rencana penyelamatan perusahaan (Deed of Company Arrangement/DoCA) gagal setelah permohonan penundaan sidang likuidasi yang diajukan oleh administrator sukarela ditolak oleh hakim. Pengadilan menilai permohonan tersebut “tidak memiliki harapan” karena perusahaan gagal memenuhi kewajibannya.

Sebagai langkah selanjutnya, pengadilan menunjuk likuidator independen untuk menangani penyelesaian kewajiban CII Group. Dengan keputusan ini, Crown Group kini sepenuhnya terlepas dari kendali atau pengaruh Iwan Sunito.

Meskipun kehilangan kendali atas Crown Group, Iwan Sunito dilaporkan aktif mencari investor untuk perusahaan barunya, One Global Capital, termasuk di Indonesia. Publik dan calon investor diimbau untuk berhati-hati dalam menyikapi segala bentuk penawaran investasi yang datang dari Iwan.

Sejumlah kekhawatiran muncul terkait proyek-proyek baru yang diinisiasi olehnya. Ada potensi risiko tinggi bahwa proyek-proyek tersebut dapat membawa implikasi hukum atau keuangan, mengingat status perusahaannya yang sebelumnya gagal memenuhi kewajiban.

Pastikan untuk memeriksa afiliasi, legalitas, dan struktur kepemilikan dari setiap proyek yang dikaitkan dengan Iwan Sunito.

Hindari mengaitkan Iwan Sunito dengan Crown Group Holdings Pty Ltd, karena secara resmi ia tidak lagi terafiliasi atau memiliki posisi di perusahaan tersebut.

Waspadai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar tanpa transparansi hukum atau keuangan yang jelas.

Sebelum mengambil keputusan investasi apa pun, pastikan untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum atau keuangan terpercaya.

Untuk pertanyaan atau klarifikasi terkait status hukum dan kepemilikan Crown Group saat ini, publik dapat menghubungi likuidator resmi yang telah ditunjuk pengadilan. Keputusan ini diharapkan menjadi pengingat bagi investor untuk selalu melakukan due diligence sebelum berinvestasi, terutama dalam proyek-proyek yang dikaitkan dengan tokoh yang memiliki catatan hukum atau keuangan yang bermasalah. TOK