Timur Pos

Pengelolaan Pasar Tidar Surabaya Disorot, Sejumlah Stan Diduga Beralih Fungsi Jadi Hunian

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengelolaan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya di Pasar Tidar Surabaya menjadi sorotan. Sejumlah stan pasar diduga mengalami alih fungsi hingga digunakan sebagai hunian tempat tinggal.

Hal tersebut terungkap dari hasil penelusuran awak media di kawasan Pasar Tidar, Jumat (27/2/2026). Pasar tersebut diketahui didominasi pedagang bahan bangunan, elektronik, makanan, hingga penjual ikan hias dan perlengkapan akuarium.

Dari pantauan di lapangan, aktivitas jual beli terlihat berjalan normal. Namun di sisi lain, ditemukan pula sejumlah stan yang difungsikan sebagai tempat tinggal.

Salah satu petugas PD Pasar Tidar menyebutkan, total terdapat 62 stan di pasar tersebut, dengan rincian 58 stan aktif dan 4 stan lainnya sudah tidak beroperasi.

“Ada sekitar 58 stan yang aktif, sedangkan 4 stan sudah tidak aktif lagi. Salah satunya karena tidak membayar kewajiban stan dan sudah tidak berjualan,” ujar petugas pasar saat ditemui di kantor pengelola.

Terkait adanya hunian di area pasar, petugas tersebut membenarkan bahwa terdapat sembilan stan yang juga digunakan sebagai tempat tinggal oleh pedagang.

“Memang ada sekitar sembilan hunian. Mereka tetap berjualan, jadi siang digunakan untuk jualan, malam dipakai tidur di atas,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk penjelasan lebih lanjut terkait pengelolaan pasar dan keberadaan hunian tersebut, awak media dapat menemui langsung Kepala Pasar Tidar, Sugeng, pada awal pekan mendatang.

“Pak Sugeng masih rapat di Pemkot Surabaya terkait penataan PKL di Pasar Tidar bagian barat,” tegasnya.

Terpisah, sebut saja bunga salah satu penghuni menyebutkan ada sekitar 15 rumah tinggal disini. Namun saat ditanya berapa nominal uang sewanya, bunga engan berkomentar dan memilih masuk rumah.

Untuk diketahui, bahwa Kejakasan Negeri Tanjung Perak juga melakukan penyidikan terhadap PD Pasar Surya terkuat tata kelola, namun, sampai berita ini diturunkan pihak kejakasan, Pemkot Surabaya belum memberikan tanggapan terkait adanya ahli fungsi dari lapak menjadi huniaan di lahan PD Pasar Surabaya, khusunya di Pasar Tidar Surabaya. Tok

Kuasa Hukum Angkat Bicara Pengajuan Sertifikat M Amin Disebut Sah dan Tak Rugikan Negara

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang petani sekaligus guru ngaji asal Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, M Amin (66), mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Ketua Komisi III DPR RI. Ia mengaku diperlakukan tidak adil dalam penyidikan dugaan korupsi pengalihfungsian tanah negara oleh Kejaksaan Negeri Lamongan.

Dalam surat resminya, M Amin menyampaikan keberatan atas proses hukum yang menurutnya tebang pilih dan tidak menyentuh pihak-pihak lain yang juga menguasai lahan eks tanah negara di wilayah tersebut.

M Amin menjelaskan bahwa sejak tahun 1993 dirinya menggarap tanah negara seluas 2.512 meter persegi untuk usaha pembibitan udang. Pada 14 Maret 2014, ia memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 377 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lamongan.

Setelah menguasai lahan tersebut selama delapan tahun, pada 3 Agustus 2022 ia menjual tanah itu kepada Budianto melalui notaris resmi di Lamongan.

Namun, pada 3 September 2025, atau sekitar sebelas tahun setelah penerbitan SHM, ia menerima surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Lamongan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengalihfungsian tanah negara di Dusun Klayar.

Merasa Diproses Sendiri, Perusahaan Besar Tak Tersentuh

Menurut M Amin, penyidikan tersebut hanya berfokus pada tanah miliknya. Padahal, berdasarkan pengetahuannya, terdapat puluhan hektare lahan eks tanah negara di kawasan itu yang kini dikuasai sejumlah perusahaan besar,” terangnya.

Beberapa di antaranya adalah PT Lamongan Marine Industry, PT Sari Dumai Sejati, PT Dok Pantai Lamongan, PT PAL Indonesia (Persero), PT Jaka Mitra, serta PT Omya Indonesia.

Ia mempertanyakan mengapa hanya lahan seluas 2.512 meter persegi miliknya yang dipersoalkan, sementara lahan lain yang mencapai 30 hingga 40 hektare tidak ikut diperiksa.

“Dalam proses penyidikan, M Amin mengaku mengalami tekanan hingga menyerahkan sejumlah uang kepada penyidik, yang menurut penyidik sebagai pengembalian uang negara,” keluhnya

Secara bertahap, ia menyerahkan uang tunai Rp120 juta pada Maret 2025, kemudian Rp52,5 juta pada Juli 2025. Selanjutnya, pada Agustus 2025 ia kembali menyerahkan Rp100 juta, dan pada Oktober 2025 sebesar Rp299,5 juta.
Ia juga menyoroti adanya berita acara penyitaan sebesar Rp172 juta yang menurutnya tidak pernah ia serahkan, meskipun terdapat tanda tangannya dalam dokumen tersebut. M Amin menyebut dokumen itu sebagai “asli tapi palsu”.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dana yang diserahkan tersebut berasal dari pinjaman Bank Mandiri, sehingga kini dirinya menanggung beban utang.

Minta Dengar Pendapat dan Penghentian Perkara

Merasa menjadi korban perlakuan tidak adil dan tidak profesional, M Amin meminta Ketua Komisi III DPR RI memanggil Kepala dan Kasipidsus Kejaksaan Negeri Lamongan untuk melakukan klarifikasi melalui forum dengar pendapat.

“Ia juga memohon agar perkara tersebut dihentikan serta uang yang telah disita dikembalikan. Bagi M Amin, persoalan ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut rasa keadilan bagi masyarakat kecil yang merasa tidak memiliki kekuatan menghadapi proses hukum,” pungkasnya

Kuasa hukum M Amin, Mohammad Asikin, menegaskan bahwa pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bertindak objektif dan tidak terbalik dalam melihat persoalan hukum ini. Menurutnya, perkara dugaan korupsi pengalihan fungsi tanah negara yang ditangani Kejaksaan Negeri Lamongan justru berangkat dari proses permohonan sertifikat yang sah.

Asikin menilai, penyidikan terhadap kliennya seharusnya dihentikan. Ia menyampaikan bahwa tidak terdapat kerugian negara dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik tersebut.

“Selain itu, luas tanah negara di Dusun Klayar diperkirakan mencapai sekitar 40 hektare, sedangkan yang pernah dikuasai M Amin hanya 2.512 meter persegi,” bebernya didepan media,

Menurutnya, sangat tidak proporsional apabila hanya lahan milik M Amin yang diproses hukum, sementara penguasaan lahan lain yang jauh lebih luas tidak tersentuh.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa pengajuan sertifikat oleh M Amin dilakukan sesuai prosedur dan disahkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lamongan. Sertifikat Hak Milik Nomor 377 diterbitkan secara resmi pada tahun 2014.

Tak hanya itu, M Amin disebut telah membayar ganti rugi atas tanah negara tersebut sesuai ketentuan yang berlaku saat itu. Karena itu, menurut Asikin, tidak ada dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan perkara ini sebagai tindak pidana korupsi.

“Ia juga menyinggung adanya sejumlah kasus lain di kawasan yang sama yang dinilai memiliki bukti lebih kuat, namun tidak diproses. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya perlakuan tidak setara dalam penanganan perkara,” keluhnya

Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengambil alih penanganan perkara dari Kejaksaan Negeri Lamongan. Mereka berharap dilakukan evaluasi menyeluruh dan penghentian penyidikan demi menjamin kepastian hukum serta rasa keadilan. Tok

Tiga Pendemo Polisi di Surabaya Divonis Bebas Murni 

Foto: Tim Penasihat Hukum bersama keluarga terdakwa

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas murni terhadap tiga demonstran, yakni Andri Irawan, Ali Arasy, dan Risky Amanah Putra, dalam perkara dugaan percobaan pembakaran yang terjadi saat aksi demonstrasi pada Agustus 2025. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Safruddin di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (2/3/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana percobaan pembakaran maupun perbuatan yang membahayakan keamanan umum sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Ratna Putra Intran, Erna Trisnaninggsih dan Assri Sutantina menuntut terdakwa dengan pidana penjara 7 bulan karena terbukti melanggar Pasal 308 ayat (1) jo Pasal 309 UU nomer 1 tahun 2023.

Tim Advokasi Apresiasi Putusan Hakim
Perwakilan Tim Advokasi untuk Rakyat Jawa Timur (TAWUR), Fahmi Ardiyanto, mengapresiasi keberanian majelis hakim yang dinilai menghadirkan keadilan di tengah banyaknya perkara demonstran yang sebelumnya berujung vonis bersalah.

“Kami mengapresiasi keberanian majelis hakim yang menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembakaran atau tindakan yang membahayakan keamanan umum. Ini menjadi preseden baik bahwa keadilan masih ada di Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar Fahmi.

Menurutnya, berdasarkan amar putusan, para terdakwa seharusnya langsung dikeluarkan dari tahanan sejak putusan dibacakan.

“Kalau pun jaksa menempuh upaya hukum, itu urusan berbeda. Yang perlu digarisbawahi, putusan hakim menyatakan mereka tidak terbukti dan harus segera dikeluarkan dari tahanan,” tegasnya.

Fahmi menambahkan, tim penasihat hukum masih akan membahas kemungkinan langkah hukum lanjutan, termasuk pengajuan ganti rugi atau restitusi atas penahanan yang telah dijalani para terdakwa.

Tangis Haru Keluarga Sambut Putusan
Putusan bebas tersebut disambut haru oleh keluarga terdakwa yang hadir di persidangan.

Siti Mumaiyizah, ibu dari Ali Arasy, mengaku bersyukur atas kebebasan anaknya meski masih menyimpan kekecewaan terhadap lamanya proses persidangan.

“Alhamdulillah, saya sangat senang anak saya bisa bebas hari ini. Kekecewaan saya hanya karena sidang-sidang tertunda terlalu lama. Tapi yang penting anak saya bebas,” ujarnya.

Ia berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi kepada keluarga lain.

“Jangan ada Rizky dan Ali yang lain,” katanya.

Hal serupa disampaikan Maria Witdyaningsih, ibu dari Risky Amanah Putra, yang mengaku menjalani masa sulit selama proses hukum berlangsung.

“Alhamdulillah Allah mendengar doa saya. Selama ini saya harus berjuang sendiri, keluarga sampai sakit semua. Cukup anak saya saja yang mengalami ini. Jangan ada ibu lain yang merasakan seperti saya,” tuturnya.

Kronologi Perkara

Ketiga terdakwa merupakan peserta aksi solidaritas untuk Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang meninggal dunia setelah tertabrak kendaraan taktis Brimob saat demonstrasi di Jakarta.

Aksi solidaritas tersebut digelar di depan Polda Jawa Timur pada Agustus 2025.

Dalam aksi itu, para terdakwa sempat membeli bensin eceran di sekitar lokasi demonstrasi. Setelahnya, mereka berboncengan menggunakan satu sepeda motor dan dihentikan polisi di depan Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya.

Ali Arasy dan Risky Amanah Putra kemudian dicurigai terkait dugaan rencana pembakaran Gedung Grahadi. Beberapa hari kemudian, Andri Irawan yang awalnya diperiksa sebagai saksi turut ditetapkan sebagai tersangka dan diadili secara terpisah.

Namun dalam persidangan, majelis hakim menilai unsur pidana dalam dakwaan jaksa tidak terpenuhi sehingga ketiganya dinyatakan bebas murni.

LBH Surabaya Sebut Terjadi Kriminalisasi Demonstran

Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, M. Ramli Himawan, menilai perkara tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap peserta aksi.

Menurutnya, bensin yang dibawa para demonstran sebenarnya digunakan untuk kebutuhan operasional mobil komando aksi.

“Dari logistik aksi dipelintir jadi ancaman. Dari demonstran dijadikan tersangka. Dari warga biasa dijadikan kambing hitam. Inilah wajah negara yang lebih sibuk membungkam daripada mendengar,” kata Ramli.

Proses Pembebasan Tunggu Administrasi
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Surabaya Medaeng, Tristiantoro Adi Wibowo, memastikan para terdakwa akan segera dibebaskan setelah prosedur administrasi terpenuhi.

Ia menjelaskan, setelah putusan dibacakan, para terdakwa terlebih dahulu kembali ke rutan sambil menunggu petikan putusan hakim dan dokumen BA-17 dari jaksa sebagai dasar eksekusi.

“Setelah administrasi lengkap, baru yang bersangkutan bisa kami keluarkan,” jelasnya. Tok

Kesaksian Dinilai Tak Relevan, Sidang Merek Bandeng Juwana Diwarnai Perdebatan

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang gugatan hak merek antara PT Bandeng Juwana (PT BJ) asal Semarang selaku penggugat melawan PT Bandeng Juwana Indonesia (PT BJI) asal Surabaya sebagai tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (2/3/2026).

Dalam persidangan kali ini, pihak tergugat menghadirkan saksi bernama Supeno, yang diketahui merupakan mantan sopir Nugroho sekaligus pernah menjadi distributor produk bandeng.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Teguh Santoso, saksi menjelaskan terkait penggunaan merek produk bandeng yang dipasarkan pihak tergugat.

“Pembuatan pengolahan ikan dengan merek Bandeng Juwana, ada bandeng presto dan bandeng asap,” ujar saksi saat menjawab pertanyaan kuasa hukum tergugat.

Supeno mengaku telah mengenal distribusi produk tersebut sejak 1997 dan menyebut produk yang dipasarkan saat itu telah menggunakan logo berwarna kuning.

“Sejak 1997 produk dipasarkan menggunakan nama Bandeng Juwana. Sampai sekarang logonya tetap yang berwarna kuning,” jelasnya.

Kuasa Hukum Penggugat Pertanyakan Status Saksi

Kuasa hukum penggugat, Haposan Gilbert Manurung, SH., M.Hum dan Bagus Wirasaputra, SH dari Kantor Hukum HGM & Rekan Yogyakarta, kemudian meminta penegasan mengenai posisi dan hubungan saksi dengan pihak tergugat maupun sosok Nugroho.

Mereka mempertanyakan apakah Nugroho memiliki keterkaitan dengan PT Bandeng Juwana Indonesia.

Menjawab pertanyaan tersebut, Supeno mengaku hanya pernah bekerja sebagai sopir sekaligus distributor untuk Nugroho dan kini sudah tidak lagi bekerja dengannya.

“Saya kebetulan sopir dan distributor, dulu kerja di Nugroho, sekarang sudah tidak,” terang saksi.

Namun, saksi menyatakan tidak mengetahui apakah Nugroho memiliki hubungan dengan PT BJI maupun terkait struktur perusahaan tergugat.

Saat ditanya mengenai kapan berdirinya PT BJI serta terkait kemasan logo bandeng tiga ekor maupun satu ekor, saksi kembali menjawab tidak mengetahui.

Kuasa Hukum Tergugat Enggan Berkomentar

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra PN Surabaya tersebut berakhir dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Usai persidangan, kuasa hukum PT BJI kembali menolak memberikan komentar kepada media dan langsung meninggalkan area pengadilan.

Penggugat Nilai Keterangan Saksi Bertolak Belakang

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Haposan Manurung menilai keterangan saksi tidak selaras dengan pokok perkara yang sedang disengketakan.

Menurutnya, saksi tidak mampu menjelaskan keterkaitan antara Nugroho dan PT BJI, padahal logo yang disebut saksi justru didaftarkan oleh Nugroho, bukan objek merek yang digugat dalam perkara ini.

“Menurut kami keterangannya bertolak belakang karena saksi tidak bisa menjelaskan keterkaitan dengan Pak Nugroho sampai sekarang,” ujar Haposan kepada wartawan.

Ia menegaskan saksi hanya mengetahui logo berwarna kuning yang berbeda dengan merek yang menjadi objek gugatan pembatalan.

“Saksi hanya pernah melihat logo kuning. Padahal yang digugat berbeda. Jadi menurut kami saksi tidak mengetahui objek perkara yang sebenarnya,” tegasnya.

Kronologi Sengketa Merek

PT Bandeng Juwana selaku penggugat merupakan usaha pengolahan ikan bandeng di Kota Semarang yang dirintis oleh Dr. Daniel Nugroho Setiabudhi sejak tahun 1981 dengan prinsip first to use.

Nama “Bandeng Juwana” berasal dari jenis produk yang dihasilkan serta nama kota kelahiran istri pendiri di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Untuk memperkuat identitas merek, digunakan pula nama ELRINA, singkatan dari nama tiga putri pendiri: Elizabeth, Maria, dan Johana.

Merek tersebut kemudian didaftarkan secara resmi pada 9 Desember 1994 di kelas 29 Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai bentuk perlindungan hukum (first to file).

Pada 2002, usaha tersebut berbadan hukum menjadi PT Bandeng Juwana dan berkembang pesat hingga memiliki beberapa cabang di Semarang serta memperluas distribusi ke berbagai wilayah Indonesia hingga pasar Malaysia.

Permasalahan merek mulai terungkap pada 2024 saat penggugat mengurus izin edar MD di BPOM dan diminta melakukan klarifikasi karena terdapat sejumlah merek serupa yang terdaftar.
Setelah dilakukan penelusuran, penggugat menemukan bahwa sejumlah unsur merek yang telah lebih dahulu didaftarkan ternyata juga didaftarkan oleh tergugat sejak tahun 2020, meski kedua pihak disebut tidak memiliki hubungan hukum maupun afiliasi.

Akibatnya, penggugat mengaku mengalami kerugian materiil dan immateriil, termasuk potensi kebingungan konsumen dalam membedakan produk asli dengan produk bermerek serupa. Tok

Anak Polisi Ditangkap Polisi Terkait Perkara Narkoba

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perdana perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan terdakwa Adrian Fathur Rahman bin Agus Setio Iwandono digelar di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (2/3/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ni Putu Wimar Maharani, membacakan surat dakwaan yang mengungkap peran terdakwa sebagai kurir sekaligus pengemas sabu dengan total barang bukti mencapai 72,686 gram.

Terdakwa Adrian, yang disebut sebagai anak seorang perwira polisi, ditangkap pada Senin, 20 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di kamar kos Nomor 15, Griya Mapan Utara IV CE No. 43, Jabon Tambaksawah, Waru, Sidoarjo. Ia diamankan bersama tersangka lain dalam berkas terpisah, Briyan Putra Ramadhani bin Gaguk Setijono.

“Benar terdakwa adalah anak Polisi mas, ” Jelas JPU kepada awak media.

Sistem “Ranjau” dari Bandar DPO

Dalam dakwaan jaksa terungkap, peredaran sabu dilakukan menggunakan sistem “ranjau” atas perintah seorang bandar berinisial Joko Tingkir alias Juragan yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Sejak awal Oktober 2025, Adrian disebut beberapa kali menerima sabu yang diletakkan di titik tertentu di wilayah Surabaya dan Sidoarjo. Lokasi pengambilan antara lain di Jalan Wonosari Sidotopo Surabaya sebanyak 10 gram, kawasan Deltasari Waru, hingga Tambak Sumur Waru dengan jumlah terakhir mencapai 50 gram.

Seluruh sabu tersebut kemudian dibawa ke kamar kos terdakwa untuk dikemas ulang menjadi puluhan paket kecil menggunakan plastik klip sebelum kembali diranjau sesuai instruksi bandar.

Dalam menjalankan aksinya, Adrian dibantu Briyan yang bertugas menempatkan paket sabu di lokasi yang telah ditentukan.

Upah per Gram Sabu

Jaksa menyebut Adrian menerima upah sebesar Rp25 ribu untuk setiap gram sabu yang berhasil diranjau. Ia juga memperoleh biaya sewa kos sebesar Rp1,3 juta yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu, serta tambahan uang operasional Rp300 ribu.

Sementara itu, Briyan menerima Rp15 ribu setiap kali meranjau satu titik, dengan pembayaran dititipkan melalui Adrian.

Penangkapan dan Barang Bukti

Kasus ini terungkap setelah anggota Polrestabes Surabaya, Dimas Sufi dan Mochammad Daniel Mahendara, menangkap Briyan. Dari saku celananya ditemukan satu paket sabu seberat 0,196 gram yang siap diranjau.

Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah ke kamar kos Adrian. Saat penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket sabu dengan berat bervariasi, mulai dari 0,1 gram hingga hampir 1 gram per paket, serta satu paket besar dengan berat netto sekitar 49,300 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua timbangan elektrik, ratusan plastik klip kosong, potongan sedotan berbagai warna, sekop rakitan dari sedotan, tas kecil, dua unit telepon genggam, serta uang hasil upah ranjau.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Bagus Catur Setiawan menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa pada sidang berikutnya. Tok

Terungkap di Sidang, Bos LPG Oplosan Raup Untung dari Gas Subsidi

Foto: Terdakwa Abd.Bakri bersama kedua Sopir dan kernetnya diadili

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara pengoplosan tabung elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung 12 kilogram non-subsidi yang menjerat terdakwa Abd Bakri bersama dua sopirnya, Habit dan M. Saipul Abidin, serta kernet Solihin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (2/3/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rudito Surotomo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menghadirkan dua saksi, yakni Hidayat selaku pembeli LPG oplosan dan Tohir yang mengaku sebagai pemilik mobil pikap yang dijadikan barang bukti pengiriman.

Namun, saksi Tohir justru diminta keluar dari ruang sidang setelah tidak mampu membuktikan kepemilikan kendaraan tersebut.

Saat dimintai keterangan, Tohir menunjukkan bukti bahwa mobil masih dalam proses angsuran di FIF. Akan tetapi, ketika majelis hakim menanyakan bukti pembayaran angsuran serta kepemilikan sah kendaraan, saksi tidak dapat menunjukkannya. Bahkan, STNK kendaraan tersebut bukan atas namanya.

“Untuk itu saksi mundur saja, sehingga hanya satu saksi yang diperiksa,” tegas Hakim Rudito di Ruang Sari 3 PN Surabaya.

Sementara itu, saksi Hidayat mengaku membeli LPG oplosan dari terdakwa setelah dihubungi seseorang bernama Eka yang menawarkan tabung LPG 12 kilogram.

Ia kemudian bertransaksi dengan seseorang bernama Dul yang diketahui merupakan Abd Bakri.

“Saya beli Rp127 ribu per tabung. Satu pikap muat 96 tabung, tapi ada yang bocor jadi totalnya 94 tabung,” ujar Hidayat.

Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening atas nama Abd Bakri dengan nilai sekitar Rp11 juta dan barang sudah dikirim.

Di hadapan majelis hakim, Hidayat juga mengakui telah tiga kali membeli LPG oplosan. Ia menyebut harga normal LPG 12 kilogram sekitar Rp170 ribu, sehingga dirinya memperoleh keuntungan Rp25 ribu hingga Rp30 ribu per tabung.

“Saya mengaku bersalah karena tergiur harga murah,” ucapnya.

JPU Dila menyembutkan saksi ini masih dalam penyidikan Yang Mulia.

Atas keterangan tersebut, para terdakwa tidak membantah.

Dalam pemeriksaan terdakwa, Solihin mengaku hanya bekerja sebagai kernet Saipul dan tidak terlibat langsung dalam proses pengoplosan. Ia juga mengakui pernah dihukum dalam perkara narkotika dan menerima upah Rp120 ribu per hari dari Bakri.

Terdakwa Habit mengaku baru bekerja sehari sebagai sopir dengan gaji Rp125 ribu per hari. Ia bertugas mengambil LPG 3 kilogram dari daerah Sukoharjo menggunakan mobil pikap putih untuk kemudian dijual kembali.

Sementara itu, Abd Bakri selaku pemilik usaha mengakui memiliki empat pekerja yang melakukan pengoplosan LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram menggunakan selang, regulator, dan es batu.

“Empat tabung dan seperempat isi tabung 3 kilogram dimasukkan ke tabung 12 kilogram agar sesuai ukuran. LPG 3 kilogram saya beli Rp18 ribu dan dijual Rp127 ribu untuk tabung 12 kilogram,” jelas Bakri.

Ia menyebut keuntungan bersih sekitar Rp15 ribu per tabung setelah dipotong biaya operasional dan gaji karyawan.

Terdakwa Saipul Abidin mengaku bertugas mengirimkan tabung LPG 12 kilogram ke gudang di kawasan Jalan Kenjeran atas perintah Bakri tanpa dilengkapi surat jalan.

“Saya kirim 96 tabung LPG 12 kilogram, tapi ada yang bocor,” katanya.

Sebelum menutup sidang, majelis hakim juga menanyakan kepemilikan mobil pikap warna hitam yang digunakan dalam pengiriman. Bakri menyatakan kendaraan tersebut miliknya, namun STNK tercatat atas nama istrinya, Umi.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU, para terdakwa yakni Solihin, Habit, Abd Bakri, dan M. Saipul Abidin diduga sejak Desember 2025 secara bersama-sama melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga LPG bersubsidi.

Modus yang dilakukan adalah memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram subsidi ke tabung LPG 12 kilogram non-subsidi menggunakan regulator dan selang dengan posisi tabung terbalik agar gas berpindah.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat pada 4 Desember 2025. Polisi kemudian menangkap terdakwa saat mengangkut 96 tabung LPG 12 kilogram di Jalan Kenjeran Surabaya dan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ratusan tabung LPG, timbangan digital, selang suntik LPG, hingga peralatan pengoplosan.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam regulasi terbaru terkait penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi. Tok

Kasus Investasi Nikel Rp75 Miliar Bergulir, Saksi Akui Hanya Teruskan Email

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara dugaan penipuan investasi tambang nikel senilai Rp75 miliar dengan terdakwa Hermanto Oerip kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (2/3/2026).

Persidangan yang menyeret sejumlah nama dan petinggi perusahaan itu kembali mengungkap berbagai fakta baru di ruang sidang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menghadirkan saksi Vincentius, anak dari terdakwa, yang memberikan keterangan terkait pengiriman dokumen pengapalan, pencairan cek, hingga aktivitas bisnis nikel yang dipersoalkan dalam perkara ini.

Tidak Mengetahui Alat Produksi Nikel
Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Nurkholis, saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait keberadaan alat produksi nikel milik perusahaan.

“Apa ada alat-alat produksi, saya tidak tahu karena saya tidak bekerja di PT MMM,” ujar saksi menjawab pertanyaan majelis hakim.

Saksi juga menjelaskan mengenai prosedur pencairan cek di bank, termasuk kewajiban pembubuhan paraf.

“Memang ketentuan bank harus membubuhkan paraf saat pencairan cek,” ungkapnya.

Hanya Meneruskan Email

Di persidangan terungkap pula adanya permintaan secara lisan dari pemegang saham PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM) agar saksi membantu meneruskan email dari Venansius kepada staf perusahaan bernama Siok Lan. Permintaan tersebut disebut terjadi dua kali dalam rentang Maret hingga Juni 2018 tanpa disertai dokumen resmi.

Saksi menegaskan dirinya hanya meneruskan email tanpa perubahan, termasuk email yang berasal dari Venansius maupun stafnya, Guntur atau Mauzul.

“Terkait email, saya hanya meneruskan email berupa surat jalan saja,” jelasnya.
Ia mengaku sempat keberatan, namun akhirnya membantu karena diminta secara langsung.

“Awalnya tidak mau, tapi semuanya minta tolong ke saksi,” katanya.

Saksi juga menyebut adanya grup WhatsApp terkait kegiatan perusahaan, namun dirinya tidak langsung tergabung.

“WA grup sudah terbentuk, saya belum masuk. Saya dimasukkan oleh orang PT,” ujarnya.

Tidak Mengetahui Detail Transfer Dana
Saat ditanya mengenai aliran dana, saksi mengaku tidak mengetahui secara rinci nilai transfer kepada Venansius.

“Untuk uang transfer ke Venansius saya tidak tahu nilainya,” ucapnya.

Ia juga menegaskan tidak mengetahui komunikasi antara terdakwa dengan pihak lain karena tidak bekerja maupun menerima gaji dari PT MMM.

“Saya tidak menyimak semua percakapan karena tidak bekerja dan tidak digaji di PT MMM,” katanya.

Pencairan Puluhan Cek

Dalam sidang juga terungkap bahwa dana sempat ditampung melalui PT Rockstone Mining Indonesia (RMI). Saksi menjelaskan bahwa rekening atas nama Venansius digunakan dalam proses pencairan dana.

Disebutkan, terdapat sekitar 75 cek yang dicairkan dengan nilai mencapai lebih dari Rp24 miliar. Saksi menyatakan pencairan tersebut dilakukan atas perintah pimpinan PT IMRI, tempat dirinya bekerja.

“Untuk cek-cek yang saya cairkan berdasarkan perintah pimpinan,” tegasnya.

Kaitan dengan Bisnis Nikel

Persidangan turut menyinggung keterlibatan PT IMRI dalam bisnis nikel. Saksi menyebut Venansius menjabat sebagai Direktur Utama di perusahaan tersebut.

Ia juga mengaku pernah mendampingi komisaris perusahaan ke Sulawesi untuk melihat langsung produk nikel.

“Terkait nikel memang ada, saya pernah mendampingi komisaris ke Sulawesi melihat produk nikel,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa menyatakan pencairan dana dari rekening pribadi Venansius tidak berkaitan langsung dengan PT MMM, melainkan merupakan pinjaman pribadi antara terdakwa dan Venansius.

“Pencairan tersebut tidak ada hubungan dengan PT MMM, melainkan pinjaman pribadi,” jelas kuasa hukum.

Awal Perkara

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, perkara ini bermula dari pertemanan terdakwa Hermanto Oerip dengan korban Suwondo Basoeki saat perjalanan ke Eropa. Pertemanan tersebut berlanjut pada perkenalan dengan Venansius Niek Widodo terkait investasi tambang nikel.

Pada Februari 2018, para pihak mendirikan PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM) dengan korban sebagai direktur utama dan Hermanto sebagai komisaris, disertai setoran modal awal Rp1,25 miliar.

Selanjutnya korban mengirimkan dana investasi hingga Rp75 miliar ke rekening PT Rockstone Mining Indonesia. Dalam fakta persidangan, sebagian dana tersebut dicairkan melalui rekening Mandiri dan BCA yang dikuasai Venansius.

Persidangan juga mengungkap bahwa PT Tonia Mitra Sejahtera tidak pernah bekerja sama dengan PT MMM, serta PT Rockstone Mining Indonesia disebut tidak melakukan kegiatan pertambangan, meski PT MMM tercatat sebagai badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM.

Korban dilaporkan mengalami kerugian Rp75 miliar, meskipun sejumlah saksi mengklaim telah mengembalikan pinjaman dengan total Rp37,5 miliar.

Atas perbuatannya, terdakwa Hermanto Oerip didakwa melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 serta Pasal 64 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Tok

Ecoton Gelar Instalasi Seni Bayi Mikroplastik di Urban Market Kota Lama Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Ecoton menghadirkan instalasi seni bertajuk “Bayi Mikroplastik” dalam acara Urban Market Kota Lama Surabaya. Instalasi ini menjadi sarana edukasi publik untuk mengenalkan dampak kesehatan dari penggunaan plastik sekali pakai yang semakin mengkhawatirkan. Sabtu (28/2/2026).

Instalasi “Bayi Mikroplastik” menggambarkan situasi darurat kesehatan akibat paparan mikroplastik yang kini tidak lagi hanya mencemari sungai dan laut, tetapi telah ditemukan dalam tubuh manusia. Temuan terbaru Ecoton sepanjang 2025 – 2026 menunjukkan adanya kontaminasi mikroplastik dalam air ketuban, darah perempuan, dan air seni. Fakta ini menandai datangnya “era mikroplastik” yaitu sebuah fase ketika peradaban yang selama hampir delapan dekade bergantung pada plastik sekali pakai mulai memanen konsekuensi kesehatannya.

“Di mana sebuah peradaban yang tergantung pada plastik sekali pakai sudah berlangsung hampir 8 dekade, manusia telah memetik segala kemudahan dan gaya hidup praktis nan instan. Kini saatnya manusia memanen upahnya berupa kontaminasi mikroplastik dalam darah dan organ tubuh,” ungkap Alaika Rahmatullah, Koordinator JEJAK atau jaringan Gen Z Jawa Timur Tolak Plastik Sekali Pakai.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa dampak mikroplastik terhadap kesehatan, mulai dari gangguan hormon, peradangan, hingga potensi risiko kanker dan gangguan reproduksi. Ini merupakan buah dari perilaku konsumtif dan budaya sekali pakai yang tidak terkendali.

Sejumlah fakta krusial turut disampaikan dalam pameran ini:
1. Indonesia menjadi salah satu penyumbang sampah plastik terbesar ke laut di dunia.
2. ⁠Sekitar 57% penduduk masih membakar sampah, yang berisiko melepaskan zat beracun seperti dioksin dan furan ke udara.
3. ⁠Rata-rata konsumsi mikroplastik masyarakat Indonesia diperkirakan mencapai 15 gram per bulan per kapita, angka yang menunjukkan tingginya paparan plastik dalam kehidupan sehari-hari.

Pameran ini bertujuan mengedukasi masyarakat tentang ancaman nyata plastik sekali pakai, sekaligus mendorong perubahan perilaku menuju gaya hidup minim sampah.

Ajakan dan Himbauan

Melalui pameran ini, Ecoton mengajak seluruh masyarakat dan pemerintah untuk:
– Mengurangi penggunaan plastik sekali pakai seperti kantong kresek, botol air kemasan, sedotan, dan kemasan sachet.
– ⁠Membawa tas belanja guna ulang, botol minum isi ulang, dan wadah makan sendiri.
– ⁠Pemerintah perlu membuat peraturan pengurangan atau pembatasan plastik sekali pakai, dan target pengurangan plastik sekali pakai menjadi prioritas nasional dan daerah guna mengendalikan perilaku konsumtif terhadap plastik sekali pakai.
– ⁠Masyarakat juga perlu memilah sampah dari rumah dan tidak membakar sampah untuk mengindari paparan mikroplastik di udara dan menggunungnya sampah di TPA.
– ⁠Produsen juga perlu membatasi dan meredesain kemasan menuju transformasi wadah dan bisnis guna ulang.
– ⁠Masyarakat juga perlu terlibat aktif dalam mendorong pemerintah dan industri untuk menghentikan kran produksi plastik sekali pakai.

Koordinator Refillin Ecoton, Jofany Ahmad menyampaikan skema guna ulang ini juga sangat efektif dalam mengurangi plastik sekali pakai, terbukti dalam penelitian perilaku konsumen dalam sistem guna ulang yang diterapkan oleh Ecoton melalui Refillin, jika konsumen menerapkan sistem guna ulang dapat mengurangi kemasan saset ukuran 40 ml sebanyak 180-200 sachet dalam satu bulannya.

lebih lanjut, Jofany menyampaikan jika masyarakat Surabaya yang saat ini berjumlah kurang lebih 2,5 juta orang, menerapkan sistem guna ulang, maka gerakan ini tidak akan membebani fiskal daerah dalam pengelolaan sampah.

“Perubahan tidak cukup hanya dari konsumen. Industri harus bertanggung jawab dan pemerintah harus berani membatasi bahkan menghentikan produksi plastik sekali pakai. Tanpa itu, generasi mendatang akan terus mewarisi tubuh yang terkontaminasi,” tegas Jofany.

Kegiatan ini juga mendapatkan apresiasi dari berbagai elemen komunitas lokal, Suryan musthofa koordinator Komunitas Surabaya Youth Forum, menyampaikan “Kampanye lingkungan memang perlu visualisasi, dengan itu kami berharap publik tidak lagi melihat plastik sebagai simbol kepraktisan, melainkan sebagai ancaman nyata bagi kesehatan manusia dan keberlanjutan bumi. Kini saatnya beralih dari budaya sekali pakai menuju budaya guna ulang demi melindungi generasi hari ini dan masa depan”. Tok/*

 

PN Surabaya Vonis Pengedar Sabu hanya 2 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Foto: Terdakwa Lentera Jagad Sudarmaji dan Hakim Alex Adam Faisal

Surabaya, Timurpos.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Hakim Alex Adam Faisal menjatuhkan vonis pidana 2 tahun penjara terhadap terdakwa Lentera Jagad Sudarmaji alias Pije bin Sudarmaji dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu, hal ini terungkap dalam SIPP PN Surabaya. Sabtu (28/2/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I, sebagaimana dakwaan penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” demikian amar putusan yang dibacakan di PN Surabaya, Selasa (24/2/2026) lalu.

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman lebih tinggi.

Sebelumnya Dituntut 2 Tahun 11 Bulan Penjara

Dalam sidang tuntutan yang digelar di Ruang Garuda 1 PN Surabaya pada Selasa (10/2/2026), JPU Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 11 bulan serta denda Rp1 miliar subsider kurungan.

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kronologi Perkara

Dalam surat dakwaan JPU Justica Heru Violagita dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, perkara ini bermula pada Kamis (18/9/2025) ketika terdakwa menerima pesan WhatsApp dari seseorang bernama Raja Sallam yang meminta terdakwa mengambil sabu dari seorang kurir.

Terdakwa kemudian bertemu kurir di wilayah Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, dan menerima tas selempang berisi enam klip sabu untuk diedarkan.

Dari barang tersebut, terdakwa menjual dua klip sabu kepada Faris Firmansyah dan Moch. Budi Mulyo di lokasi berbeda. Keuntungan yang diperoleh terdakwa dari aktivitas tersebut berupa kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa di kawasan Griya Candi Pratama, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa:

empat klip sabu siap edar dengan berat netto sekitar 0,519 gram, timbangan elektrik,

sekrop dari sedotan plastik, bungkus rokok dan tas selempang, serta satu unit telepon genggam yang digunakan berkomunikasi dengan pemasok dan pembeli.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur memastikan barang bukti tersebut mengandung metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I.

Barang Bukti Dimusnahkan

Dalam putusan, majelis hakim menetapkan sebagian barang bukti untuk dimusnahkan, termasuk narkotika jenis sabu, alat bantu konsumsi, serta timbangan elektrik. Sementara satu unit telepon genggam Redmi 12 warna biru dirampas untuk negara. Terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp2.000.

Terpisah. Pihak-pihak terkiat dalam persoalan ini, belum memberikan pernyataan resmi. Tok

LHKPN Kasat Reskrim Polres Kotabaru Dipertanyakan, Ada Penurunan Harta dan Perbedaan Data Jabatan

LHKPN Kasat Reskrim Polres Kotabaru Disorot

Kota Batu, Timurpos.co.id – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kasat Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kotabaru, AKP Shoqif Fabrian Yuwindayasa, S.T.K., S.I.K., M.H., menjadi sorotan.

Dokumen yang tercatat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu diduga mengandung ketidaksesuaian data, baik terkait riwayat jabatan maupun fluktuasi nilai harta yang dilaporkan.

Sorotan tersebut disampaikan oleh praktisi hukum sekaligus advokat, M. Hafidz Halim, S.H., setelah melakukan telaah terhadap data LHKPN yang bersangkutan.

Berdasarkan data yang tercatat, AKP Shoqif telah menyampaikan enam laporan LHKPN sejak 2018. Pada 1 Juni 2018, saat menjabat sebagai Kapolsek Selatan di Polda Maluku Utara, ia melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp10 juta dalam laporan khusus awal menjabat.

Selanjutnya, pada 31 Desember 2020, saat menjabat sebagai Kapolsek Satui di Polda Kalimantan Selatan, nilai harta yang dilaporkan meningkat menjadi Rp37 juta.

Kemudian pada 29 Mei 2023, dalam laporan khusus awal menjabat sebagai Kapolsek Kelumpang Tengah (Polda Kalimantan Selatan), total harta tercatat sebesar Rp46 juta.

Dalam laporan periodik per 31 Desember 2023, nilainya tercatat Rp71 juta dengan jabatan yang sama.

Angka Rp71 juta tersebut juga tercantum dalam laporan periodik per 31 Desember 2024, saat yang bersangkutan tercatat menjabat sebagai Kasat Polairud Polda Kalimantan Selatan.
Namun, dalam laporan khusus awal menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kotabaru pada 9 Juni 2025, nilai harta yang dilaporkan justru turun menjadi Rp50 juta.

“Hasil telaah terhadap data LHKPN yang tersedia menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara jabatan yang tercatat dengan riwayat tugas yang sebenarnya, terutama dalam masa transisi dari Kasat Polairud ke Kasat Reskrim. Selain itu, fluktuasi nilai harta—khususnya penurunan dari Rp71 juta menjadi Rp50 juta—perlu mendapatkan klarifikasi yang transparan,” ujar Hafidz.

Menurutnya, perubahan nilai harta yang signifikan tanpa penjelasan yang memadai dapat memunculkan pertanyaan publik. Ia menilai perlu dilakukan verifikasi terhadap riwayat jabatan dan sumber perolehan harta yang dilaporkan.

“Pihak berwenang perlu melakukan klarifikasi dan pemeriksaan administratif untuk memastikan keakuratan laporan tersebut. Transparansi dalam pelaporan LHKPN sangat penting untuk menjaga integritas penyelenggara negara dan kepercayaan publik,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian atau keterangan yang tidak benar dalam pelaporan, maka hal tersebut dapat berimplikasi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan terkait dugaan tersebut. Bib