Timur Pos

Mantan Pengurus HIPMI Luthfy dan De Laguna Dituntut 3,5 Tahun

Surabaya. Timurpos.co.id – Mantan pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Surabaya, Muhammad Luthfy dan De Laguna Latantri Putera dituntut pidana Penjara selama 3,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya, karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penggelapan dan Penipuan dana investasi pengadaan BBM jenis solar industri senilai Rp 3,5 Miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Deddy Arisandi mengatakan bahwa, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan merugikan Galih Kusumawati sebesar Rp 3,5 miliar. Eks Ketua HIPMI Luthfy, sambung Deddy, terbukti menggelapkan uang milik Galih yang pada awalnya diperuntukkan guna investasi pengadaan BBM jenis solar industri.

Sedangkan De Laguna turut terlibat memperkenalkan korban dengan Luthfy selaku direktur PT Petro Energy Solusi. Atas kerugian yang dialami pihak investor keduanya didakwa menjalankan usaha fiktif dalam pengadaan solar tersebut.

”Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Penipuan secara bersama-sama,” ungkapnya. Kemarin Kamis, (20/03/2025).

Dengan Pasal yang dijeratkan kepada kedua terdakwa berupa Pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kerugian sebesar Rp 3,5 miliar yang dialami Galih menjadi hal yang memberatkan bagi kedua terdakwa. Sehingga keduanya dituntut dengan besaran hukuman yang sama.

”Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 3,5 tahun dikurangi selama masa tahanan,” sambung Deddy. Tuntutan tersebut lebih rendah dengan ancaman maksimal berupa 4 tahun kurungan penjara terkait penggelapan. Dengan hal yang meringankan berupa kedua terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman pidana.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Rihantoro Bayuaji, membeberkan bahwa pihaknya bakal mengajukan pledoi pembelaan. Pledoi tersebut untuk membantah pernyataan Jaksa Penuntut Umum yang mengatakan bahwa PT PES milik terdakwa sebagai usaha fiktif.

”Usaha PT PES ini tidak fiktif. Ini benar-benar ada. Namun sudah dihukumi pailit,” ujarnya. Sehingga pihaknya bakal menjadikan pernyataan tersebut sebagai pledoi pembelaan untuk meringankan hukuman bagi para terdakwa. TOK

Sopir Truk Trailer Nilai SKB Tiga Dirjen dan Korlantas Polri Bikin Ndandang Goleng

Surabaya, Timurpos.co.id – Puluhan sopir truk trailer dan truk box berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Jawa Timur. Mereka memprotes Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Dirjen dan Korlantas Polri tentang pengaturan lalu lintas angkutan Lebaran 2025, karena dianggap sangat merugikan. Kamis (20/03/2025).

Sebagai bentuk protes, para sopir memarkirkan kendaraan mereka di depan gedung dewan, seolah-olah menutup separuh Jalan Indrapura. Mereka berharap dari aksi yang dilakukan mendapatkan perhatian dari pemerintah.

Totok, seorang sopir trailer, menyatakan bahwa SKB yang seharusnya untuk kenyamanan masyarakat mudik justru merugikan para sopir. SKB tersebut mewajibkan para sopir tidak boleh beroperasi selama 16 hari, dari tanggal 24 Maret hingga 8 April.

Para sopir menilai masa libur tersebut terlalu panjang. Asosiasi Pengusaha Truk Trailer Indonesia (Aprindo) turut berpartisipasi dalam aksi protes ini.

“Penghasilan satu hari sopir rata-rata Rp200 ribu disuruh libur 16 hari, sudah berapa penghasilan kami yang hilang. Itu baru sopir, pemilik truk juga pusing gak bisa beroperasi, makanya ikut demo,” ucap Totok.

Supri koordinator aksi tersebut mengatakan, SKB tiga Dirjen dan Polri sejujurnya membuat mereka seolah-olah seperti diasingkan. Para sopir truk seakan-akan dianggap membuat situasi lebaran tidak nyaman, karena kalau mereka beroperasi dianggap membuat perjalanan pemudik tidak nyaman.

Aksi ini telah ditemui sekretaris dewan. Sekretaris dewan mengatakan bahwa sudah ada diskresi terkait SKB tiga Dirjen dan Polri.

Namun, menurut mereka diskresi itu sama saja omong kosong. Karena diskresi itu hanya berlaku bagi kendaraan sumbu dua ke bawah, sedangkan rata-rata sumbu dua ke atas tetap tidak bisa jalan.

“Intinya kalau kami libur 16 hari ndandang kami bisa goleng. Kami manusia biasa yang juga butuh libur lebaran, tapi idealnya itu libur H-3 dan H+3 lebaran,” tandasnya. TOK

Begal Payudara Rahmad Bayu Romadhon Divonis 5 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Driver Ojek Online Rahmad Bayu Romadhon begal payudara kepada dua anak korban yang masih Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan mengalami trauma divonis 5 tahun dengan denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Susanti Asri di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (20/03/2025).

Hakim Susanti Asri menyatakan bahwa, terdakwa Rahmad Bayu Romadhon terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan pencabulan terhadap anak. Sebagaimana pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Hal yang memberatkan terdakwa mengakibatkan anak korban mengalami symptom depresi yakni mudah menangis, merasa khawatir secara berlebih, susah tidur mengingat apa yang dialaminya. Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah di hukum.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rahmad Bayu Romadhon selama 5 tahun dengan denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan penjara,”kata Susanti di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis,(20/03/2025)

Namun putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Damang Anubowo dengan menuntut 5 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, denda sebesar Rp 5 juta dan subsider 3 bulan penjara.

Terdakwa Rahmad Bayu Romadhon yang didampingi penasehat hukumnya Adiyatma Yusuf menyatakan terima. “Kami terima Yang Mulia,”ucap Rahmad lewat video call.

Sebelumnya, kejadian itu pada hari Rabu, 02 Oktober 2024 sekitar pukul 14.40 WIB di Jalan Rungkut Kidul Gang 1 Surabaya. Awalnya saksi Queensyah Amalia Hudawi pulang sekolah bersama temannya bernama Wanda pada pukul 14.40 WIB di Jalan Rungkut Kidul Gang 1 Surabaya. Nah dari arah berlawan terdakwa Rahmad mengendarai sepeda motor Honda Scoopy Nopol L-3259-BAO dan berhenti di sebelah saksi Queensyah Amalia Hudawi sambil memegang payudara dan langsung pergi.

Setelah itu, terdakwa Bayu melintas di Jalan Rungkut Asri Barat Kecamatan Rungkut Surabaya sekitar pukul 15.00 WIB dan melihat saksi Keysha Yunita Putri berjalan sendirian. Kemudian terdakwa Bayu bertanya alamat kepada saksi Keysha Yunita Putri dan langsung memegang serta meremas payudara sebelah kiri dan habis itu pergi.

“Jadi modusnya terdakwa Rahmad Bayu Romadhon memanfaatkan ketidakwaspadaan anak dimana ada upaya manipulasi seolah mencari alamat kemudian mendekati kearah anak sehingga anak mempersepsikan bahwa terdakwa mendekat untuk bertanya. Modus lainnya adalah langsung memegang dan meremas payudara kiri anak kemudian meninggalkan anak dengan cepat menggunakan motor,”jelas Damang.

Menurut Damang, bahwa pada anak korban tampak adanya manifestasi dari adanya dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dialami yakni munculnya symptom depresi yakni mudah menangis, merasa khawatir secara berlebih, susah tidur mengingat apa yang dialaminya. “Dari peristiwa itu, anak korban mengalami trauma,”pungkasnya. TOK

Pemuda Demokrat Kritisi Kebijakan Makam Tumpang Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui pernyataan Walikota Surabaya Eri Cahyadi yang akan menerapkan sistem makam tumpang akibat keterbatasan lahan pemakaman, menuai kritik keras. Bustomi Saputra, Ketua Pemuda Demokrat Indonesia (PDI) Kota Surabaya, menilai kebijakan ini menunjukkan kegagalan pemerintah kota Surabaya dalam menegakkan aturan terkait kewajiban pengembang menyediakan lahan fasilitas umum, termasuk makam dan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kamis (20/03/2025).

Bustomi menyatakan, Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman secara tegas mewajibkan pengembang perumahan dan apartemen menyisihkan 20% lahan untuk fasilitas publik atau membayar kompensasi ke kas daerah. Namun, implementasinya dinilai lemah.

“Dari 150 pengembang yang beroperasi di Surabaya hingga 2023, hanya sekitar 30% yang memenuhi kewajiban menyediakan lahan. Selebihnya memilih membayar kompensasi, tetapi alokasi dana itu tidak jelas digunakan untuk apa,” ujar Bustomi ketika dihubungi via sambungan seluler.

Data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya menunjukkan, luas RTH di kota ini menyusut dari 20% pada 2019 menjadi 15% di 2023. Angka ini jauh di bawah ketentuan Undang-Undang No. 26/2007 tentang Penataan Ruang yang mensyaratkan minimal 30% RTH di setiap wilayah kota. Penyusutan RTH terutama terjadi di kawasan timur dan utara Surabaya, seperti Kecamatan Sukolilo dan Rungkut, yang menjadi pusat pembangunan perumahan dan apartemen elit.

Bustomi juga mengkritik lemahnya transparansi penggunaan dana kompensasi dari pengembang. “Dalam 5 tahun terakhir, Pemkot mengklaim menerima sekitar Rp150 miliar dari kompensasi pengembang. Namun, tidak ada laporan publik yang jelas tentang penggunaan dana tersebut untuk pengadaan lahan makam atau RTH,” tegasnya. Ia menduga, dana itu justru dialihkan untuk proyek infrastruktur lain yang tidak mendesak.

Dampak penyusutan RTH, menurut Bustomi, telah dirasakan masyarakat melalui meningkatnya frekuensi banjir. Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Surabaya mencatat, pada 2022-2023 terjadi 27 kali banjir dengan durasi surut 4-7 jam, lebih lama dibanding periode 2015-2019 di bawah Wali Kota Tri Rismaharini yang rata-rata surut dalam 2-3 jam. “Ini bukti bahwa pengurangan RTH memperparah daya serap air. Pemkot tidak belajar dari kesalahan masa lalu,” ujarnya.

Bustomi menambahkan, sistem makam tumpang yang diusung Pemkot berpotensi menimbulkan konflik sosial. “Masyarakat Jawa Timur, khususnya Surabaya, memiliki tradisi menguburkan keluarga secara permanen. Kebijakan ini bisa dianggap tidak menghormati budaya lokal,” paparnya.

Ia mendesak Pemkot melakukan audit independen terhadap penggunaan dana kompensasi pengembang, mempercepat penertiban izin pengembang yang melanggar kewajiban RTH, dan mengalokasikan anggaran khusus untuk pengadaan lahan makam. “Jika Pemkot serius, seharusnya ada sanksi tegas seperti pencabutan izin bagi pengembang nakal. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan,” tegas Bustomi.

Hingga saat ini, Pemkot Surabaya belum merespons secara detail kritik tersebut. Rencana sistem makam tumpang sendiri masih dalam tahap uji publik, meski menuai penolakan dari masyarakat.

Catatan Data:
1. Jumlah Pengembang: 150 perusahaan (Sumber: Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Surabaya, 2023).
2. Penyusutan RTH: 20% (2019) → 15% (2023) (Sumber: DLH Surabaya).
3. Frekuensi Banjir: 27 kali (2022-2023) vs. rata-rata 10 kali/tahun (2015-2019) (Sumber: BPBD Surabaya).

Kritik ini menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tata ruang Surabaya, terutama di tengah masifnya pembangunan properti yang mengancam keberlanjutan lingkungan. FER/TOK

Kejati Jatim Lakukan Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Hibah Barang di Dinas Pendidikan Provinsi Jatim

Foto: Kepala Kejati Jatim, Dr. Mia Amiati saat Memberikan Pernyataan

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) melalui tim penyidik terus mengembangkan Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyimpangan dalam pengelolaan belanja hibah, barang, jasa yang diserahkan kepada badan, lembaga, organisasi ke masyarakat yang berbadan hukum Indonesia khususnya Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Perkara ini terkait dengan penggunaan anggaran hibah pada tahun anggaran 2017.

Kepala Kejati Jatim, Dr. Mia Amiati menjelaskan hari ini melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak korupsi. Saat ini sudah dilakukan penyelidikan kepada 25 orang dan penyitaan berupa elektronik handphone (HP), laptop serta dan dokumen-dokumen terkait. Penyidikan ini dimulai setelah adanya Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-33/M.5/Fd.1/01/2025 tanggal 6 Januari 2025.

Berdasarkan hasil gelar perkara/ekspose, ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan dugaan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, pada 3 Maret 2025, diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-334/M.5/Fd.2/03/2025.

Dalam proses penyidikan sejumlah pihak terkait yang diperiksa dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.

Jadi kasus posisinya disini yang berdiri dari 25 orang berdiri dari Menerima dana hibah yakni ada 25 Kepala Sekolah SMK Swasta Menerima hibah di 11 Kabupaten/kota di Jawa Timur. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Timur. Kabid SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur selaku PPK. Pejabat pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) / Pokja Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Jawa Timur. Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan Penyedia Barang/Jasa (rekanan/kontraktor) dan vendor/distributor.

Pada tahun 2017, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mengalokasikan anggaran sebesar Rp 65 miliar untuk belanja hibah berupa barang/jasa yang diserahkan kepada SMK Swasta. Anggaran tersebut dibagi menjadi dua paket pekerjaan melalui tender yang dilakukan untuk 25 SMK di 11 kabupaten/kota. Pemenang lelangnya adalah PT. Desina Dewa Risky dengan kontrak senilai Rp 30,504,882,066 untuk paket I. PT. Delta Sarana Medika dengan kontrak senilai Rp 33,062,961,725 untuk paket II.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa barang yang diterima oleh beberapa SMK tidak sesuai dengan kebutuhan jurusan sekolah dan tidak sesuai dengan SK Gubernur Jawa Timur No.188/386/KPTS/013/2017.

Selain itu, ditemukan pula adanya indikasi penggelembungan harga barang.
Dalam rangka pengembangan kasus ini, pada tanggal 12 Maret 2025, tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Surabaya, termasuk Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, kantor penyedia barang/rekanan, dan dua rumah yang terkait dengan kegiatan hibah.

Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dokumen dan barang bukti elektronik, seperti handphone dan laptop, yang berhubungan dengan belanja hibah tersebut. Dokumen dan barang bukti yang ditemukan telah disita untuk memperkuat alat bukti dalam penyidikan.

“Tim penyidik terus bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Mereka juga telah meminta bantuan perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Jawa Timur. Setelah bukti-bukti lengkap, penyidik akan menetapkan tersangka yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi ini,”kata Mia, di kantor Kejati Jatim, Rabu, (19/03/2025).

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar menjelaskan bahwa terkait perencanaan kemahalan harga dalam perencanaan dalam satu sekolahan dianggarkan Rp 2,6 miliar namun faktanya hanya dianggarkan Rp 2 juta. “Jadi dalam satu sekolah dianggarkan Rp 2,6 Miliar tapi faktanya hanya Rp 2 juta,”pungkasnya. TOK

Ivan Sugiamto Hanya Dituntut 10 Bulan Penjara, AMPEK Menilai Ini Preseden Buruk Sistem Peradilan

Foto: Suasana Sidang pembacaan surat tuntutan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Ivan Sugiamto, warga Kalijudan Surabaya, terbukti bersalah melakuan perundungan dituntut dengan Pidana penjara selama 10 bulan dan denda 5 juta subsider 1 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Widnyana dan Galih Riana Putra Intarana dari Kejaksaan Negeri Surabaya terbukti melakukan perundungan terhadap siawa dan guru SMK Glori 2 Surabaya.

Sebelum melakukan penuntutan ada pertimbangan yakni hal yang meringankan dan hal yang memberatkan. Hal yang memberatkan bahwa terdakwa mencitdrai keafilan pada anak. Mengakibatkan pada anak korban Exsel mengalami kecemasan atau deprsi dan normatif falam aktifitas sehari-hari. trrdakwa bertentangan dengan norma-norma hukum dan norma-norma agama, dan norma asusilaan yang hidup di masyarakat.

Hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terdaka berterus terang, mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya. Bahwa terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Menyatakan, terdakwa Ivan Sugianto terbukti bersalah tindak pidana menetapkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau ikut serta melakukan kekerasan kepada anak sebagaimana diatur dengan Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Menuntut terdakwa Ivan Sugianto dengan pidana selama 10 bulan dan denda Rp 5 juta dengan subsider 1 bulan penjara dan dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan tetap ditahan,”kata Ida Bagus di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) PN) Surabaya, Rabu,(19/03/2025).

Menurutnya, sebelum melakukan tuntutan melihat atau berdasarkan fakta-fakta yang memang terjadi di persidangan melihat seperti apa fakta-fakta yang sudah prosesnya di persidangan. Selain memperhatikan fakta-fakta persidangan juga sudah berdasarkan beberapa hal yang menjadi pertimbangan penting hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan.

Tuntutan JPU Ida Bagus dan Galih menuai sorotan dan perbicangan awak media yang biasa ngepos di PN Surabaya. Mereka berpendapat tuntutan dari Jaksa Penuntut terlalu ringan. Ini perkara perundungan terhadap anak dan seorang tenaga pendidik (Guru) yang dilakukan terdakwa di lingkungan sekolah.

Harusnya JPU memberikan tuntutan maksimal, karena perbuatan terdakwa sudah merasahkan masyakat, bahkan sempat heboh di dunia maya, kalau terdakwa kenal dengan para pejabat-pejabat mulai dari Penagak Hukum (Polisi, TNI) sampai anggota DPR RI.

Hal sama yang diungkapkan oleh Subakri. S.Pd salah satu anggota dari Aliansi Masyarakat Peduli Keadlian (AMPEK) yang menyebutkan bahwa, tuntutan dari JPU terlalu ringan. Ini preseden buruk dari sistem peradilan.

“Saya berharap natinya Majelis Hakim yang menangani perkara ini, bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan memberikan putusan maximal. Karena kota Surabaya sudah mendapatkan predikat kota Ramah Anak.” Harapnya.

Pada dasarnya, tindak pidana bullying atau perundungan anak diatur dalam Pasal 76C UU 35/2014 yang berbunyi sebagai berikut:

Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

Dari bunyi Pasal 76C UU 35/2014, yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah orang perseorangan atau korporasi. Sedangkan arti “anak” adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Selanjutnya, jika larangan melakukan kekerasan terhadap anak dalam Pasal 76C UU 35/2014 dilanggar, pelaku bisa dijerat Pasal 80 UU 35/2014, yaitu:

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76C UU 35/2014, dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Apabila anak mengalami luka berat, maka pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Apabila anak meninggal dunia, maka pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan pada ayat (1), (2), dan (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya. TOK

Akal Bulus Para Terdakwa Kelabui Ir. Hadian Hingga Rugi Rp 27 Miliar

Foto: para terdakwa menghiasi layar kaca di Ruang Cakra PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Residivis Soen Hermawan bersama Anita, Ponidi, Pandega Agung diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait perkara penipuan dan penggelapan yang merugikan Ir. Hadian Noercahyo dari PT. Bima Sempaja Abadi sebesar Rp 28 miliaar yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Estik Dilla Rahmawati mengatakan bahwa, perkara ini bermula saat Soen Hermawan merupakan Direktur PT. Shun Gandara Satya menyampaikan jika mempunyai proyek pekerjaan dengan PT. Varia Usaha Beton, sehingga membutuhkan modal dari investor untuk menjalankan proyek kepada Terdakwa II PONIDI yang merupakan Komisaris PT. Artamas Trans Logistik namun justru bertindak menjalankan kegiatan operasional PT. Artamas Trans Logistik. Hingga, pada waktu yang tidak dapat diingat lagi pada tahun 2018, Terdakwa II, Terdakwa III PANDEGA AGUNG sebagai Direktur CV. Adil Loekeswara dan Terdakwa IV yang sedari awal mengetahui jika tidak pernah memastikan, melihat dan mengetahui mengenai dasar hukum tertulis kerjasama proyek dari PT. Varia Beton Usaha justru sepakat untuk mencari investor proyek pengangkutan barang di PT. Varia Usaha Beton (fiktif).

“Bahwa selanjutnya, Terdakwa Ponidi dan Terdakwa Padega Agung menyampaikan kepada Terdakwa Seon Hermawan jika ada investor baru yaitu Saksi Ir. HADIAN NOERCAHYO dari PT. Bima Sempaja Abadi. Sekira akhir bulan Agustus 2018 bertempat di kantor PT. Arthamas Trans Logistik di daerah Semut Square Surabaya,,” Kata JPU Estik. Selasa Kemarin (17/03/2025).

Masih Kata JPU Estik Dilla bahwa, Terdakwa Ponidi dan Terdakwa Padega bertemu dengan Saksi Ir. HADIAN NOERCAHYO dan Sdr. UMARGHANI dengan tujuan menyampaikan serangkaian tipu muslihat jika terdapat proyek angkutan produk beton di PT. Varia Usaha Beton Gresik tetapi tidak mempunyai modal sehingga membutuhkan investor, serta apabila bersedia memberikan modal maka akan diberikan keuntungan sebesar 10% modal. Atas pertemuan tersebut, Terdakwa II juga turut menyampaikan kepada Saksi Ir. HADIAN NOERCAHYO untuk menggunakan CV. ADIL LOKESWARA milik Terdakwa Padega yang mempunyai armada angkut untuk pengakutan beton padahal Terdakwa Padega tidak memiliki armada angkut.

Dalam rangka meyakinkan Saksi Ir. HADIAN NOERCAHYONO mengenai proyek angkutan produk beton tersebut, Terdakwa II mengajak Saksi Ir. HADIAN NOERCAHYONO berkunjung ke pabrik Varia Usaha Beton di Gresik. Pada saat sampai di lokasi, Terdakwa Ponidi mempertemukan Saksi Ir. HADIAN NOERCAHYONO dengan Terdakwa Seon Hermawan yang berperan menggunakan nama palsu sebagai Saksi SLAMET BAGIO yang berasal dari PT. Varia Usaha Beton dan hanya bertemu di bagian depan pabrik Varia Usaha Beton. Terdakwa IV dengan nama palsu sebagai Saksi SLAMET BAGIO menyampaikan jika benar mempunyai proyek kerjasama dengan PT. Arthamas Trans Logistik.

“Dri awal Terdakwa I Anita sebagai Direktur PT. Arthamas Trans Logistik, Terdakwa Ponidi, Terdakwa Padega dan Terdakwa Soen Hermawan mengetahui jika tidak pernah mempunyai kerjasama dengan PT. Varia Usaha Beton dalam hal pengiriman produk beton sebagaimana yang sudah diterangkan kepada Saksi Ir. HADIAN NOERCAHYONO. Adapun mengenai armada pengangkutan yang dimiliki oleh Terdakwa III sebagai Direktur CV. Adil Lokeswara adalah fiktif.” Ujarnya.

Ia menambahkan bahwa , Dalam rangka meyakinkan Saksi Ir. HADIAN NOERCAHYONO, Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV dengan sengaja secara melawan hukum melakukan serangkaian kebohongan dengan membuat Surat Perjanjian Kerjasama agar Saksi Ir. HADIAN NOERCAHYONO tergerak untuk menyerahkan uang sebagai modal, Atas semua perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani oleh Terdakwa Anita yang mana Terdakwa Anita sedari awal mengetahui jika PT. Arthamas Trans Logistik tidak punya kerjasama dengan PT. Varia Beton Usaha.

Dalam rangka semakin meyakinkan Saksi Ir. HADIAN NOERCAHYONO untuk menyampaikan jika pekerjaan sedang dilaksanakan, Terdakwa Padega atas ide dari Terdakwa Soen Hermawan membuat laporan pemuatan harian disertai dengan dokumentasi kepada Saksi Ir. HADIAN NOERCAHYONO yang ternyata seluruh data-data dan dokumentasi palsu atas laporan permuatan harian tersebut diperoleh dari Terdakwa II, selanjutnya untuk pembayaran pekerjaan pengangkutan yang seolah-olah dikerjakan oleh Terdakwa III mengajukan tagihan/ invoice kepada PT. Bima Sempaja Abadi dengan dilampirkan surat jalan yang memuat antara lain tujuan pengiriman, plat nomor armada, nama sopir, tanggal pembuatan serta material yang dikirimkan di mana surat jalan yang ternyata surat jalan tesebut juga fiktif.

Atas serangkaian tipu muslihat yang dilakukan oleh Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV, Saksi Ir. HADIAN NOERCAHYONO tergerak menyerahkan uang sebagai bentuk pembayaran dari PT. Bima Sempaja Abadi kepada CV. Adil Lokeswara dengan jumlah total sebesar Rp. 100.766.030.000,- melalui 3 rekening.

Bahwa atas uang yang diterima oleh Terdakwa Padega sebagai Direktur CV. Adil Lokeswara telah mengambil keuntungan sebesar 4 % sehingga sisa uang tersebut selanjutnya ditranfer ke rekening BCA Nomor an PT. Arthamas Trans Logistik yang dikelola Terdakwa Anita dan Terdakwa Ponidi. Dalam rangka melakukan serangkaian kebohongan agar Saksi Ir. HADIAN NOERCAHYONO percaya, Terdakwa Anita dan Terdakwa Ponidi seolah-olah melakukan transfer kembali kepada PT. Bima Sempaja Abadi sebagai pembayaran pekerjaan atas perjanjian kontrak antara PT. Arthamas Trans Logistik dengan PT. Bima Sempaja Abadi dengan total sebesar Rp.73.644.166.000.

Bahwa atas sisa uang sebesar Rp.27.121.864.166. yang masih dikelola oleh Terdakwa Anita dan Terdakwa Ponidi selanjutnya ditranfer lagi ke rekening BCA yang dikelola Terdakwa Seon Terdakwa IV lalu mentransfer uang ke rekening BCA an. PT. Shan Gandara Satya guna mencairkan cek yang telah dibuka sebagai pengembalian uang kepada investor. Atas cek BCA tersebut selanjutnya diberikan kepada Saksi Ir. HADIAN NOERCAHYONO sebagai bentuk pembayaran kerjasama. Namun, ketika cek BCA tersebut dicairkan ditolak oleh bank dengan alasan “dana tidak cukup”. Saksi Ir. HADIAN NOERCAHYONO kemudian melakukan pengecekan dan diketahui jika proyek pengangkutan beton antara PT. Arthamas Trans Logistik dan PT. Varia Usaha Beton dengan menggunakan armada milik CV. Adil Lokeswara adalah tidak pernah ada (fiktif).

Bahwa Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV secara bersama-sama melakukan serangkaian tipu muslihat dan rangkaian kebohongan disertai dengan nama palsu untuk menggerakkan Saksi Ir. HADIAN NOERCAHYONO menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk investasi antara PT. Arthamas Trans Logistik dan PT. Varia Usaha Beton, yang mana atas kerjasama tersebut adalah fiktif.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV, Saksi Ir. HADIAN NOERCAHYONO dari PT. Bima Sempaja Abadi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.27.121.864.166 dan didakwa dengan Pasal Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atas Surat dakwaan dari JPU, penasehat hukum dari terdakwa Anita, Ponidi dan Padega mengajukan nota keberatan (eksepsi).TOK

Ngaku Pasok Gula ke PTPN Jawa Barat, Direktur Tipu Pengacara Senior Rp 10 Miliar

Foto: Pengacara Hardja Karsana Kosasih saat memberikan kesaksian di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Direktur PT Karya Sentosa Raya, Mulia Wiryanto menawari pengacara Hardja Karsana Kosasih untuk menjadi pemodal pengadaan gula ke PTPN Jawa Barat. Namun, setelah menyerahkan uang Rp10 miliar diduga kerjasama itu fiktif. Mulia Wiryanto kini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo dalam dakwaannya menjelaskan, Mulia Wiryanto mulanya mengajak Purnawan Hartaja, Rahmat Santoso, Willem Lumingkemas Umbas, serta Hardja Karsana Kosasih bertemu di restoran Jepang (IMARI) Hotel J.W. Marriot Surabaya. Di sana, Mulia Wiryanto menawarkan kerjasama pengadaan gula dengan PTPN Jawa Barat, yang katanya dibeli oleh Pemerintah Jawa Barat. Ia menjanjikan keuntungan minimal 5 persen per bulan.

“Awalnya Hardja Karsana Kosasih menolak dengan alasan sama sekali tidak memahami terkait pengadaan gula dari PTPN maupun dalam pelaksanaan jual beli gula,” ujarnya.

Untuk meyakinkan Hardja Karsana Kosasih, terdakwa kembali mengajaknya bertemu dan memamerkan foto-foto aktivitas usaha, mengklaim adanya kerjasama jual beli gula dengan Pemerintah Jawa Barat. Dengan demikian, ia meminta titipan modal sebesar Rp10 miliar.

“Terdakwa menjamin bahwa uang korban tidak akan hilang, sewaktu-waktu dapat diminta kembali. Keuntungan minimum 5% per bulan dibagi dua, korban hanya duduk manis saja, bilamana ada kerugian dalam jual beli gula tersebut semuanya menjadi tanggung jawab terdakwa sepenuhnya,” ujarnya.

Karena ada jaminan, dan diperlihatkan foto-foto, korban tertarik. Pada 04 September 2020, korban menandatangani Perjanjian Kerjasama. Lalu menitipkan uang sebesar Rp10 miliar.

Selama terdakwa menjalankan uang Rp10 miliar, Hardja Karsana Kosasih tidak pernah melihat langsung usaha gula. Semuanya berjalan atas dasar kepercayaan. Sepanjang Februari 2021 hingga Desember 2022 Hardja Karsana Kosasih hanya menerima uang total Rp2,3 miliar.

Korban lantas meminta uang titipan modal kembali. Namun, terdakwa hanya selalu memberikan janji-janji. Terdakwa mengatakan bilamana uang modal dikembalikan maka usaha gula akan stop total. Terdakwa juga mengaku baru bisa mengembalikan modal apabila selesai mengurus masalah sengketa hotel dan berusaha mengembangkan go public.

” Terkait janji-janji dari terdakwa tidak ada realisasinya, sehingga korban mengirimkan surat teguran (somasi) kepada terdakwa,” ujarnya.

Terdakwa membalas somasi tersebut, namun hanya dengan janji-janji. Hardja Karsana Kosasih kemudian melakukan pengecekan ke Ditjen AHU dan menemukan bahwa terdakwa baru menjabat Komisaris Utama PT. Karya Sentosa Karya pada 16 Juni 2021, sementara ia menawarkan kerjasama jual beli gula pada Agustus 2020.

“Selain itu diketahui terdakwa juga tidak memiliki kerjasama dengan pihak PTPN Jawa Barat,” ungkap Jaksa Damang Anubowo.

*Sama Sekali Belum Ada yang Kembali*

Hardja Karsana Kosasih mengaku sama sekali belum menerima pengembalian uang sebesar Rp10 miliar yang telah ia serahkan kepada Mulia Wiryanto. “Satu rupiah pun belum dikembalikan,” tegas Hardja.

Kasus ini bermula dari kerjasama bisnis gula yang ditawarkan oleh terdakwa. Hardja memang pernah menerima uang Rp2,3 miliar secara bertahap dari terdakwa. Namun terdakwa pernah meminta suntikan modal lagi sebesar Rp2,5 miliar.

Istri terdakwa, Fenny, sempat menghubungi Hardja dan menawarkan solusi pembayaran secara bertahap hingga Desember 2025. Hardja menyetujui tawaran tersebut dengan syarat jaminan berupa cek dari Fenny dan anaknya. Namun, tanpa penjelasan, muncul permohonan praperadilan. Fenny kembali menghubungi Hardja dan menjelaskan bahwa anaknya menolak untuk membuka cek tersebut.

Sementara itu, Mulia Wiryanto menegaskan bahwa tidak menipu Hardja Karsana Kosasih. Dia menyebut korban menyerah uang Rp10 miliar sebagai kerjasama karena tahu dirinya bisnis gula. “Kami kerja sama bisnis bukan utang, juga bukan titip. Kalau titip kan tidak ada bagi keuntungan. Tidak niatan saya untuk tidak mengembalikan,” tandasnya. TOK

Bank Sinarmas Kebobolan Digunakan Sarana TPPU oleh Sopian dkk, Transaksi Mencapai Ratusan Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Ahmad Sopian dibantu Reza (Buron) dan Marcel (Borun) melakukan transaksi perbankan (tranfer) sebanyak 482 kali dengan total nominal sejumlah Rp 119.957.741.943. Kini Ahmad Sopian diadili terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali JPU menghadirkan saksi Antonius dari Bank Sinarmas bagian Digital Castemer.

Anton menjelaskan pada intinya, untuk pembukaan rekening atas nama Ahmad Sopian (terdakwa) sudah sesaui persedur dari bank. Karena selain pengecekan data dan kami juga melakukan verifikasi wajah untuk memastikan itu bukan robot atau foto.

Kemudian kita menemukan transaksi anomali dengan ada dana masuk ke rekening terdakwa dari Bank Jatim sekitar Rp 2 miliaran, kemudian ditranfer lagi ke Bank BRI di hari yang sama.

Disingung oleh Majelis Hakim terkait perkara ini apakah pihak Bank Simarmas dirugikan. Antoni menjelaskan bahwa, secara finansial tidak dirugikan dan tidak ada juga keuntungan, “karena dana tersebut tidak mengendap sisa saldo dari terdakwa cuma sekiran Rp 100 ribuan.” Kata Anton saat memberikan kesaksian di PN Surabaya. Senin (17/03/2025).

Atas keterang saksi terdakwa membenarkan, namun terdakwa menyakal Hand Phone (HP) yang digunakan bukan miliknya. Karena HP saya Samsung.

“Tapi kalau data itu dari saya. Cuma HP yang digunakan bukan milik saya,” kata Ahmad Sopian

Pernyataan terdakwa dikuatkan, Anton menyampaikan bahwa, yang terdeksi memang HP Redmi.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dan Rakmatwati Utami dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyebutkan bahwa, berawal di grup facebook Jual Beli Rekeningterdakwa melihat ada seseorang yang mencari rekening, selanjutnya terdakwa menawarkan diri untuk pembuatan rekening tersebut dengan chatke aplikasi Whatsapp, sehingga terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan Reza (DPO) perihal pembuatan rekening Bank Sinarmasdanterdakwa akan dibayar Rp250 ribu.

Selanjutnya pada tanggal 5 Juni 2024, terdakwa dibuatkan oleh Reza (DPO) dengan dibantu oleh Marcel (DPO) rekening Bank Sinarmas berupa Tabungan SimasDigiSavings dengan nomorrekening 0058592072 secara online dengan download aplikasi SimobiPlus, lalu memasukkan data nama Terdakwa Ahmad Sopian, nomer telpon dan Emailnya ([email protected]), setelah verifikasi wajah terdakwa dan proses pembuatan rekening atas nama Ahmad Sopian selesai lalu oleh terdakwa data-data rekening Bank Sinarmas tersebut berikut username : Fortune77 dan Password : 132123 diserahkan kepada Reza (DPO).

Bahwa rekening tabungan SimasDigiSavings merupakan tabungan yang dapat melakukan transaksi limit per hari sejumlah Rp5 miliar dengan jumlah total per transaksi Rp250 juta apabila menggunakan Bi-Fast, yang mana hal ini tidak sesuai dengan profilpendapatan bulanan yang tertera pada saat pembuatan rekening tersebut.

Bahwa terdakwa menggunakan sarana dan prasarana dalam mengakses media social berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A30 dan untuk melakukan transfer Dana maupun BI-Fast.

Bahwa berdasarkan data portal Bank Indonesia ditemukan transaksi anomali (tidak wajar) pada tanggal 22 Juni 2024 sekitar pukul 12.22 WIB s/d 15.38 WIB di PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur sebanyak 483 (empat ratus delapan puluh tiga) kali transaksi dengan total nominal sejumlah Rp 119.957.741.943 (seratus sembilan belas milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh tiga Rupiah) yang dikirim melalui Mobile Banking (BI-FAST) dari rekening Bank Jatim Nomor 0153330000 an.Titis Ajizah Oktaviana sebanyak 482q1QQ111111) kali transaksi dan rekening Bank Jatim Nomor 0552128443 an. Ratna Sofwa Azizah sebanyak 1 (satu) kali transaksi. Yang ditemukan transaksi keluar dari rekening Bank Jatim tersebut ke Bank lain sebanyak 12 (duabelas) rekening Bank milik orang yang berbeda antara lain : Bank CIMB Niaga, Bank Mandiri, Bank Sinarmas, Bank BRI dan Bank Danamon yang ditransfer berkali-kali, yang mana salah satunya ditransfer ke terdakwa dengan nomor rekening 0058592072 atas nama Ahmad Sopian (terdakwa) pada Bank Sinarmas terdapat 9 (sembilan) kali transaksi dengan jumlah sebesar Rp. 2.249.995.689,- (dua milyar dua ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu enam ratus delapan puluh sembilan Rupiah).

Bahwa terdakwa dalam mentransfer, mengalihkan dan membelanjakan aliran Danadengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan, yang mana uang senilai Rp2.249.995.689,- (dua milyar dua ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu enam ratus delapan puluh sembilan Rupiah) tersebut oleh terdakwa ditransfer ke beberapa rekening lain dalam kurun waktu yang berdekatanpada tanggal 22 Juni 2024, yaitu ke rekening:

1. Bank BRI nomor rekening 145398201201061506 dengan melakukan 14 (empat belas) kali transaksi.

2. Bank BRI nomor rekening 145398201504001011 dengan melakukan 21 (dua puluh satu) kali transaksi.

3. Bank BRI nomor rekening 145398201605000141 dengan melakukan 34 (tiga puluh empat) kali transaksi.

4. Bank BRI nomor rekening 145398201901000137 dengan melakukan 7 (tujuh) kali transaksi.

Selanjutnya uang tersebut oleh terdakwa dibelanjakan ke Aset Crypto dan dikirim kembali ke Aset Crypto Binance atas nama Ahmad Sopian (terdakwa).

Bahwa PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur memiliki PC (program computer) pada laptop Merek Lenovo seri Thinkpad dengan IP Address 192.171.8.94 berfungsi sebagai monitoring dan keamanan operasi jaringan, yang telah terpasang anti virus dengan jenis Kaspersky, yang masa aktif anti virusnya selalu otomatis diperpanjang dari perusahaan. Dan dalam pergantian user serta password dilakukan setiap bulan sekali.

Bahwa pada tanggal 22 Juni 2024 PC dengan alamat IP tersebut dalam posisi tidak dimatikan dan tanpa adanya pengawasan untuk waktu lama, sehingga menimbulkan transaksi anomaly (tidak wajar) pada BI-Fast Bank Jatim dengan menggunakan script di Server CI – CONN yang baru diketahui pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur mengalami kerugian senilai Rp.119.957.741.943,- (seratus sembilan belas milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh tiga Rupiah).

Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 81 UU.RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. TOK

Komplotan Pencuri Kabel Telkom Fauzen dkk Diamankan Polisi ?

Surabaya, Timurpos.co.id – Polemik Pencurian kabel primer milik PT. Telkom Indonesia mulai marak lagi, Komlpotan Fauzen sudah menjarah Kabel primer di beberapa titik di Kabupaten Sidoarjo. Aksi Pencurian kabel yang dilakukan Fauzen dkk berjalan mulus diduga ada backup dari Aparat Penegak Hukum (APH). Mulai dari Polsek Polres hingga Polda Jatim.

Namun, naas menimpah Fauzen dkk, pada Sabtu dini hari, Fauzen dan Usman diciduk anggota Resmob Polresta Sidoarjo, saat melakuan penarikan Kabel Primer di daerah Pranbon Sidaorjo. Hal ini terungkap adanya pernyataan dari sumber internal kepada Timurpos.co.id.

“Fauzen dan Usman berhasil kita amankan, terkait dugaan pencurian kabel. Jadi peran Fauzen sebagai penyandang dana dan Usman sendiri sebagai tukang pengondisian APH dan pengondisian di lapangan saat aktivitas penarikan kabel,” bebernya.

Ia menambahkan bahwa, kami masih melakukan pulbaket kepada dua orang tersebut.

Nanum sayangnya pihak Polresta Sidoarjo, atas peristiwa tersebut, belum ada pernyatan resmi

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini. Komplotan Fauzen, dkk. Sudah mejarah kabel primer dari mulai Jalan KH. Mukmin, pada 22, Januari 2025, kemudian dilanjutakan pada 23, Januari 2025 di Jalan Mojopahit dan pada 12 Meret 2025 di Jalan Pepelegi.

Bakri salah satu anggota Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPEK) menegaskan bahwa, apabila benar inforamsi kalau Komplotan Fauzen sudah ketangkap, Kami sangat mengapresi kinerja Polresta Sidoarjo. Karena perbuatan para pelaku ini selain merugikan negara dan masyarakat pada umumnya.

“Selain mencuri kabel Primer, para pelaku juga merusak aspal dan paving (Fasilitas Umum) saat membongkar untuk mencari kabel incarnya. Setelah membongkar biasanya pelaku tidak mengembalikan seperti semula, hanya habis urukan dimasukan lagi,” kata Bakri. Senin (17/03/2025).

Ia menambahkan bahwa, Aksi pencurian tersebut , selain merugikan Pihak PT. Telkom (ada kerugian Negara) masyarakat juga dirugikan. Jadi kami berharap kasus ini bisa diusut tuntas, mesipun ada oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang turut membackingi.

“Kasus ini harus diusut tuntas,” Tegas Bakri.

Terpisah Kapolresta Sidaoarjao, Kasi Humas Polresta Sidoarjo atupun Kapolsek Waru Sidoarjo, saat dikomfirmasi terkait adanya informasi Penangkapan terhadap Osen dkk, belum memberikan penjelasan secara resmi.

Hal sama juga Osen saat dikonfirmasi melalui WhatApp juga tidak merspon.

Perlu perhatian Pencurian Kabel Primer milik PT. Tekekomunikasi (Telkom) Indonesia Tbk marak di wiilayah Kabupaten Sidoarjo, tepatnya di Jalan Raya Pepelegi, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Pada hari Rabu, 12 Maret 2025 dini hari.

Dari patuan awak media di lokasi, terlihat jelas ada beberapa orang sedang mengali jalan untuk mencari kabel incarannya.Kemudian setelah ketemu kabel Primer, kabel dikeluarkan secara paksa lalu diikat dengan rantai serta ditarik dengan mengunakan truk. M12