Timurpos.co.id – BANGKALAN – Peredaran narkotika di kabupaten Bangkalan terus diberantas oleh Polres Bangkalan Polda Jatim.
Terbaru, Satresnarkoba Polres Bangkalan kembali menggerebek seorang pengedar sabu-sabu di kawasan Dusun Parseh Selatan, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.
Satu tersangka yang berhasil diamankan oleh petugas yakni FS (26 tahun). Saat hendak dilakukan penangkapan terhadap tersangka, petugas menyamar menjadi seorang driver ojek online.
Sesaat setelah bertemu, Polisi langsung meringkusnya dan tersangka digelandang ke Mapolres Bangkalan.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. saat ditemui di Mapolres Bangkalan menjabarkan jika pelaku baru 3 bulan melakukan aksi ini.
“Jadi, menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut diterima dari AL yang kini masi menjadi DPO. Istilahya dititipkan kepada pelaku dengan tujuan jika ada yang membeli ikut menjualkan.”AL masih terus kami buru,” ujar AKBP Febri, Rabu (25/10).
Saat diamankan, ada 8 poket barang bukti sabu sabu yang total keseluruhanya ada 7 klip dengan total berat 12.17 gram.
“Saat ini kami lakukan pengembangan, dan pelaku tetap kami proses sesuai hukum yang ada,”tegas AKBP Febri. (*)
Timurpos.co.id – NGANJUK – Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasihumas Polres Nganjuk AKP Supriyanto melaksanakan siaran langsung (Podcast) bersama RSAL 105.3 FM atau Radio Suara Anjuk Ladang dalam rangka sosialisasi harkamtibmas dalam menghadapi tahapan Pemilu 2024.
Dalam siaran langsung Podcast bersama RSAL 105.3 FM, Kasihumas Polres Nganjuk, AKP Supriyanto, menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil oleh Polres Nganjuk dalam menghadapi tahapan Pemilu 2024.
Menurutnya, Polres Nganjuk telah mempersiapkan diri sejak sebelum pelaksanaan Operasi Mantap Brata 2023-2024 (OMB). Salah satu fokus utama adalah menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Nganjuk.
Sebagai upaya awal, Polres Nganjuk telah melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban dengan mengedepankan program-program unggulan seperti Jum’at Curhat, Sokoguru, SREG, dan patroli Blue Light.
“Dengan melibatkan masyarakat dalam kegiatan-kegiatan tersebut, Polres Nganjuk berharap dapat menciptakan kondisi yang kondusif dan aman menjelang Pemilu 2024,” ujarnya, Rabu (25/10)
Lebih lanjut, AKP Supriyanto menjelaskan bahwa Polres Nganjuk juga telah menyiapkan ratusan personel dan peralatan pendukung pengamanan yang di Gelar pada acara Apel Gelar Pasukan yang lalu.
Sebelumnya personel sudah dilatihkan setiap hari untuk menghadapi potensi eskalasi situasi yang mungkin terjadi selama tahapan Pemilu.
Polres Nganjuk melakukan simulasi sistem pengamanan kota (Sispamkota) dengan menciptakan situasi kontijensi yang bisa terjadi di lapangan, dan bertindak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
Hal ini dilakukan untuk menghindari kesalahan fatal yang dapat mengganggu ketertiban selama pelaksanaan Pemilu 2024 berlangsung.
Saat ini, Polres Nganjuk juga telah mengintensifkan langkah-langkah antisipatif dengan melakukan patroli di tempat-tempat yang dianggap rawan, termasuk kantor-kantor yang digunakan untuk menyimpan material pemilu.
“Selain itu, mereka juga fokus pada pengamanan di kantong-kantong simpatisan pendukung partai politik,” sambungnya.
Dengan langkah-langkah preventif ini, Polres Nganjuk berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi pelaksanaan Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Nganjuk. (*)
Timurpos.co.id – PONOROGO – Jika minggu yang lalu warga Desa Krebet Kecamatan Jambon yang mendapat jatah droping air bersih dari Polres Ponorogo, kini giliran warga Desa Pangkal Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo juga dikirim air bersih oleh Polres Ponorogo dan Bhayangkari Cabang Ponorogo.
Ratusan warga di Desa Pangkal Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo yang juga mengalami krisis air bersih tersebut mendapat jatah 6000 liter air dari Polres Ponorogo Polda Jatim.
Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko S.I.K, M.Si mengatakan pemberian bantuan air bersih yang dilakukan secara bergilir ini adalah upaya Polres Ponorogo dalam membantu pemerintah menangani dampak El Nino.
“Kemarau panjang membuat sejumlah wilayah di Ponorogo mengalami kekeringan, jadi kita bantu untuk sedikit meringankan beban warga yang terdampak kekeringan,”ujar AKBP Wimboko,Rabu (25/10).
Dengan bantuan air bersih tersebut diharapkan beban warga dalam memenuhi kebutuhan air dapat terbantu.
Sementara itu Kepala Desa Pangkal Suprianto mengatakan bahwa sumber mata air yang ada di wilayah desa tersebut telah mengering akibat kemarau panjang.
“Beberapa bulan ini kami kesulitan air karena sumber mata air yang ada di desa kami mengering akibat kemarau panjang ini,”ujarnya.
Untuk memenuhi kebutuhan air, lanjut Suprianto warga Desa Pangkal terpaksa harus mencari sumber air yang jauh dari desanya.
“Mewakili warga masyarakat Desa Pangkal saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas bantuan yang diberikan oleh Polres Ponorogo saat ini, sehingga kami bisa mendapatkan air bersih kembali,”ucap Kepala Desa Pangkal ini. (*)
JPU Herlambang Adhi Nugroho Saat Membacakan Surat Tuntutan di PN Surabaya
Surabaya, Timurpos.co.id – Greddy Harnando warga Pagesangan III Surabaya dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Karana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penggelapan terhadap Alexander Wiebisono Soegio terkait Jual Beli Vespa senilai Rp 87 juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejari Tanjung Perak mengatakan, bahwa terdakwa Greddy Harnando terbukti bersalah terkait penggelapan penjualan dua unit Vespa. Kejadian itu pada hari Senin, 9 Januari 2023 sekitar pukul 11.42 Wib bertempat di Jalan Perak Timur Nomor 564 Surabaya.
“Menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Greddy Harnando Pidana selama satu Tahun dan tiga bulan penjara,”kata JPU Herlambang di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (24/10/2023).
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Greddy Harnando yaitu Farhan meminta dihukum seringan-ringannya. Karena terdakwa sudah mempunyai itikad baik dari awal untuk berkeinginan mengembalikan uang sejumlah Rp 87 juta. Hanya saja pelapor ingin melanjutkan perkara dan tidak mau menerima pengembalian kerugian. “Kami akan mengajukan pembelaan pada pekan depan Yang Mulia. Berharap dihukum seringan-ringannya,”kata Farhan.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa, Pada hari Senin, 9 Januari 2023 sekitar pukul 11.42 WIB, saat Alexander Wiebisono Soegio M.Bus sedang makan di Jalan Perak Timur No. 564 Surabaya bersama dengan saksi Leonardo Wiebisono Soegio dihubungi oleh terdakwa Greddy Harnando melalui telepon dan menawarkan 2 unit vespa miliknya yaitu sepeda motor merek VESPA type SCOOTER Nopol B-5075-BBL warna Kuning kombinasi dan Sepeda motor merek PIAGGIO type VESPA GTS 150 3V IE warna Biru Nopol KB-6999-HL dengan harga murah seharga Rp. 100 juta, nego. Akhirnya Alexander tergiur dan sepakat dengan harga Rp 87.750.000, lalu membayar uang tanda jadi melalui transfer sejumlah Rp 5 juta ke rekening BCA atas nama Greddy Harnando.
Kemudian, hari Selasa ,10 Januari 2023 sekitar pukul 18.50 WIB kedua kakak beradik (Alexander dan Leonardo) datang ke rumah terdakwa Grenddy di Graha Natura Surabaya untuk mengambil 2 unit VESPA (sepeda motor merek VESPA type SCOOTER Nopol B-5075-BBL warna Kuning kombinasi dan Sepeda motor merek PIAGGIO type VESPA GTS 150 3V IE warna Biru Nopol KB-6999-HL) yang ditawarkan oleh Terdakwa Greddy. Sesampai dirumahnya, Alexander bertemu dengan terdakwa Greddy dan istrinya Dinda Alita Widiariputri.
Kemudian terdakwa memanggil pikup untuk mengangkut sepeda motor vespanya dan Terdakwa Greddy mengatakan bahwa yang bisa dikirim dulu Sepeda motor merek PIAGGIO type VESPA GTS 150 3V IE warna Biru Nopol KB-6999-HL lalu karena Terdakwa GREDDY HARNANDO belum bisa mengirimkan sepeda motor merek VESPA type SCOOTER Nopol B-5075-BBL warna Kuning kombinasi. Sehingga pembayaran bisa dianggsur sesuai kesepakatan sebesar jumlah Rp 40 juta dan Rp 7.750.000 ke rekening BCA atas nama Greddy dan nantinya kekurangan baranganya beserta kelengkapan dokumen dua unit vespa tersebut ke rumah Alexnder Wiebisono Soegio di Gubeng Surabaya.
Bahwa pada tanggal 14 Januari 2023 Alexander menghubungi terdakwa Greddy untuk menanyakan kekurangan barangnya dan katanya akan segera diantarkan dan saat itu Alexander mentransfer kembali ke rekening Terdakwa Greddy Rp 5 juta sebanyak 2 kali. Kemudian terdakwa bersama istrinya mengatarkan STNK Sepeda motor merek PIAGGIO type VESPA GTS 150 3V IE warna Biru Nopol KB-6999-HL, namun Alexander tidak ada dirumah dan diterima pembatunya. Kemudian Alexander menghubungi terdakwa Greddy terkait sepeda motor merek VESPA type SCOOTER Nopol B-5075-BBL warna Kuning kombinasi belum dikirim dan BPKB Sepeda motor merek PIAGGIO type VESPA GTS 150 3V IE warna Biru Nopol KB-6999-HL belum ada juga. Terdakwa Greddy mengatakan akan dikirimkan seminggu lagi.
Selanjutnya pada tanggal 18 Januari 2023 Alexander menghubungi terdakwa menanyakan kekurangan barang dan saat itu Alexander mentrafer kembali ke terdakwa sebesar Rp 15 juta. Alexander dijanjikan lagi secepatnya akan dikirimkan ke rumahnya oleh terdakwa. Pada tanggal 31 Januari 2023, Alexander menghubungi terdakwa untuk menanyakan kekurangan barangnya dan dijanjikan secepatnya diantar kerumah dan saat itu Alexander mentranfer kembali ke terdakwa sebesar Rp 10 juta.
Bahwa ternyata terhadap sepeda motor merek VESPA type SCOOTER Nopol B-5075-BBL warna Kuning kombinasi telah berikan kepada saksi Munarif mantan kuasa hukum terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa Alexander Wiebisono Soegio M.Bus mengalami kerugian sebesar Rp.87.750.000 dan JPU mendakwa dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP. Tok
Foto saat Pemeriksaan Terdakwa yakni Dila Monika, Luqman Khoirur Rosidi (Polisi), Wawan dan Sumadri Ika (Pengacara dan Pengusaha) di PN Surabaya
Surabaya, Timurpos.co.id – Oknum pengacara Sumardi Ika dan oknum anggota Polda Jatim Luqman Khoirur Rosidi masing-masing dituntut Pidana 7 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R. Paembonan menyatakan keduanya terbukti bersalah mengedarkan Narkoba. Sumardi dan Luqman juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Selasa (24/10/2023).
“Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat membeli, menjadi perantara dan menjual narkotika yang beratnya melebihi lima gram,” kata JPU Sabetania saat membacakan tuntutan dalam sidang di PN Surabaya.
Kasus itu bermula ketika Sumardi meminta Dela Monika membelikan narkoba berupa 10,66 gram sabu-sabu, 53 butir pil ekstasi dan 3,37 gram ganja setelah mentransfer Rp 50 juta. Dela kemudian menitipkan narkoba itu kepada Luqman. Setelah itu, Luqman meminta temannya, Wawan Setiawan untuk mengantarkan narkoba itu ke rumah Sumardi di Perumahan Royal Residence.
Sumardi dan Luqman dalam persidangan secara terpisah mengakui perbuatannya. Keduanya meminta majelis hakim untuk meringankan hukumannya. “Saya mohon keringanan, Yang Mulia,” kata Luqman kepada majelis hakim dalam sidang secara video call.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Sabetania R Pabonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyebutkan bahwa, perkara ini bermula saat adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh petugas kepolisian bahwa saksi Sumardi Ika Alias Koko bisa mencarikan atau menjual narkotika jenis sabu selanjutnya petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim yakni saksi Sigit Tri Cahyo dan Krisna Wilis Putra menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 06 April 2023 sekitar pukul 08.30 Wib. bertempat di dalam rumah yang beralamat di Perumahan Royal Residence Cluster Serenade Blok VII Nomor XII Kecamatan Wiyung Kota Surabaya petugas berhasil mengamankan dan melakukan penangkapan atas diri saksi Sumardi dan pada saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 11 kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan ± 10,66 gram atau berat kotor ± 12,82 gram beserta bungkusnya dan 8 butir tablet warna hijau dan 1 butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto ±3,364 gram, 9 butir tablet warna kuning logo “C” dengan berat netto ± 2,504 gram, 14 butir tablet warna coklat logo “Ferrari” dengan berat netto ± 5,511 gram, 3 butir tablet warna ungu logo “botol” dengan berat netto ± 1,411 gram, 9 butir tablet warna merah muda logo “monyet” dan 1 butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto ± 3,662 gram, 8 butir tablet warna orange logo “H5” dengan berat netto ± 1,503 gram, 1 klip berisi ganja berat kotor ± 3,37 gram atau berat netto ± 2,688 gram, 2 buah timbangan, 1 buah krop dari sendok warna merah muda, 1buah kotak warna hijau dan 1 unit handphone merk Oppo warna silver dengan sim card.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan interogasi, saksi Sumardi mendapatkan sabu dan extacy tersebut dari saksi Dela Monika Desi yang telah tertangkap terlebih dahulu yaitu pada hari Rabu tanggal 05 April 2023 sekitar pukul 14.00 Wib. dan juga dari terdakwa II Luqman Khoirur Rosidi melalui terdakwa Wawan Setiawan berupa 1kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat kotor 1,23 gram atau berat netto + 1,103 gram, 9 butir tablet warna kuning logo “C” dengan berat kotor 2,67 gram atau berat netto ± 2,504 (dua koma lima ratus empat) gram dan 1 strip berisi 8 butir tablet warna orange logo “H5” dengan berat netto ± 1,503 gram.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. saksi Dela Monika menghubungi handphone terdakwa Luqman bahwa akan mengirim barang jenis sabu dan extacy pesanan dari saksi Sumardi kepada terdakwa Luqman dirumahnya di Perumahan Citra Harmoni Blok Routerdam No. 9 Sidodadi Kec. Taman Kab. Sidoarjo menerima kiriman paket dari saksi Dela melalui gojek berisi 1 kantong plastik yang di dalamnya ada 2 poket sabu seberat 1,23 gram dan 2,23 gram dan 14 butir pil ektasi
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 1 Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tok
Timurpos.co.id – BANYUWANGI : Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi bersama TNI dan Pemerintah Kabupaten setempat melaksanakan pengamanan kegiatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada tanggal 25 Oktober 2023.
Anggota yang diturunkan dalam pengamanan Pilkades sebanyak 3.576 personil, terdiri dari Polresta Banyuwangi 850 personil, TNI 586 personil (400 dari Kodim 0825 dan 186 dari Lanal Banyuwangi), Satpol PP 300 personil, Linmas 1.500 personil.
Selain itu juga dibackupa oleh personel BKO dari Satbrimob sebanyak 2 SSk (200 personil), dari Polres Situbondo, Lumajang dan Bondowoso masing-masing 1 SST (30 personil), dan dari Polres Jember 2 SST (50 personil).
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa menyampaikan bahwa Pilkades di Indonesia pada tahun 2023 digelar secara serentak untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada tahun 2023.
Pelaksanaan Pilkades serentak di Banyuwangi akan digelar pada 25 Oktober 2023, total wilayah desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak tahun 2023 sebanyak 51 Desa di 23 Kecamatan.
“Pelaksanaan Pilkades tahun ini akan berbeda dengan tahun tahun sebelumnya karena bersamaan dan berdampingan dengan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 yang tahapan pelaksanaannya dimulai di bulan Oktober 2023,”terang Kombes Pol Deddy, Selasa (24/10).
Untuk itu lanjut Kombes Pol Deddy, Polresta Banyuwangi dan jajarannya didukung oleh intansi terkait sudah menyiapkan strategi pengamanan terkait dengan hal tersebut.
“Polresta Banyuwangi dan jajaran melaksanakan Operasi Mandiri Kewilayahan Mantap Brata Gandrung 2023,didukung TNI, instansi terkait dan mitra Kamtibmas lainnya dengan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif,”pungkas Kombes Pol Deddy. (*)
Timurpos.co.id – KOTA MALANG – Maraknya penggunaan sepeda listrik di Kota Malang selain menambah volume kendaraan, dari segi keamananpun masih belum layak digunakan di Jalan Raya.
Hal itu mengingat manfaat dan penggunaan motor listrik hanya boleh dioperasikan pada lajur atau kawasan tertentu.
Sepeda listrik yang dimaksud adalah sepeda bertenaga listrik yang berdaya tempuh jarak hanya 25 km saja dan speknya tidak memenuhi syarat untuk digunakan di Jalan Raya.
Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Akhmad Fani Rakhim mengatakan meski pengguna sepeda listrik pakai helm, tetap saja tidak diperbolehkan dijalan raya.
“Sepeda listrik dirancang untuk rute pendek, selain kecepatannya maksimum 25 kilometer per jam, memang memiliki lampu utama, lampu belakang dan reflektor, tapi sepeda listrik beda dengan motor listrik,”ujar Kompol Fani,Selasa (24/10)
Kompol Fani menyebut berbedaan tersebut dijelaskan di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak Motor Listrik.
Peraturan dipertegas lagi pada Pasal 5 ayat (1) Permenhub disebutkan, sepeda listrik dioperasikan pada lajur khusus dan atau kawasan tertentu.
Pada ayat (3) disebutkan bahwa kawasan tertentu yang dimaksud adalah permukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan.
Kompol Fani menambahkan antara sepeda motor listrik dan sepeda listrik memiliki perbedaan, selain dari bodi atau bentuk, sepeda listrik tidak dilengkapi nomor polisi, sedangkan sepeda motor listrik wajib dilengkapi dengan surat-surat hingga nomor Polisi.
“Jika dipaksakan berkendara di jalan raya, bisa mengakibatkan risiko tinggi, dan membahayakan bagi pengguna maupun pengguna kendaraan lain di jalan raya,”terang Kompol Fani.
Pihaknya juga terus menggencarkan edukasi kepada Masyarakat tentang aturan penggunaan sepeda listrik agar tidak sampai terjadi hal yang tidak diinginkan.
“Sementara tindakan tilang masih belum diberlakukan saat ini hanya sebatas teguran dan edukasi,”pungkasnya. (*)
Timurpos.co.id – BLITAR – Memasuki tahapan persiapan Pemilu 2024, Kapolres Blitar, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, S.I.K, telah melaksanakan serangkaian kegiatan patroli dialogis.
Patroli tersebut bertujuan untuk menjaga situasi Kamtibmas di wilayah hukum Kabupaten Blitar tetap aman dan kondusif hingga pelaksanaan Pemilu dimulai.
“Kegiatan ini sebagai langkah proaktif dalam memastikan pesta demokrasi berjalan lancar, damai, dan sesuai dengan aturan,”ujar AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Selasa (24/10).
Pada patroli dialogis ini, Kapolres Blitar didampingi oleh pejabat utama (PJU) Polres Blitar, serta taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang saat ini sedang menjalani latihan dasar kepolisian di Polres Blitar.
Mereka mengunjungi berbagai daerah di Kabupaten Blitar, berinteraksi dengan masyarakat, dan berdialog tentang berbagai isu terkait dengan Pemilu.
Kapolres Blitar, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, mengutamakan pendekatan yang inklusif dan penuh kepedulian untuk memahami kekhawatiran dan harapan warga seputar Pemilu.
“Langkah-langkah ini juga sebagai wujud komitmen Polres Blitar dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama tahapan Pemilu,”tambah AKBP Anhar Arlia Rangkuti.
Dengan upaya proaktif seperti ini, mereka berharap dapat mencegah potensi konflik, membangun kepercayaan masyarakat, dan memastikan pelaksanaan Pemilu berjalan lancar serta sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang kuat.
“Kami percaya bahwa dengan kerjasama antara kepolisian, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan, kita dapat menciptakan iklim yang kondusif untuk melaksanakan hak demokratis kita dengan damai.”pungkasnya. (*)
Ahli Hukum Pidana Prof Dr H Sardjono SH MH, saat memberikan pendapat di PN Surabaya
Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang permohonan pembatalan pengampuan yang diajukan oleh Francisca terhadap Harjanti Hudaya terus berlanjut di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (23/10/2023).
Dalam persidangan kali ini, tim kuasa hukum Termohon menghadirkan Dokter Nining Febriyana, dokter yang merawat Harjanti Hudaya selama menjalani perawatan di RSUD Dr Soetomo Surabaya.
Di hadapan Majelis Hakim, dokter Nining membenarkan bahwa dirinyalah yang bertugas merawat Harjanti Hudaya sebagai pasien sakit jiwa.”Iya benar, saya yang menangani Ibu Harjanti,” katanya.
Dokter Nining lantas menjelaskan bagaimana kondisi awal Harjanti saat pertama kali menjalani opname di Psikiatri Jiwa.
“Awalnya saat opname (Harjanti) dalam kondisi depresi yang berat. Kalau ditanya jawabannya selalu lupa dan kondisinya menangis terus. Dia juga tidak bisa menceritakan apa-apa lagi. Kalau ditanya selalu lupa,” lanjutnya.
Ditanya oleh tim kuasa hukum Termohon, Joko Cahyono sejak kapan dokter Nining menerima pasien bernama Harijanti dengan diantar oleh Petugas dari Kepolisian Polda Metro,?
“Sejak Tanggal 31 Desember 2021. Saat itu dia datang ke rumah sakit pada pagi hari dan saya terima dalam kondisi drop karena depresinya kambuh,” jawabnya.
Terkait Visum Et Repertum, dokter Nining menyatakan dikeluarkan pihak rumah sakit berdasarkan permintaan dari Kepolisian.
Ditanya lagi oleh Joko Cahyono, dari skala 1 sampai 10, bagaimana sih kondisi Harijanti saat ini seperti apa?
“Terakhir hari Selasa pekan lalu, kondisinya sedang drop, depresinya kambuh. Bahkan menangis saja. Skalanya sekitar 8,” jawabnya.
Saat Joko Cahyono kembali melontarkan pertanyaan apakah bisa Harjanti mempertangungjawabkan, Nining menyebut tidak bisa.
“Kalau kondisinya seperti sekarang ini ya tidak bisa. Dia mengalami Bipolar, kadang merasa kadang sedih. Dominan pasien yang mengalami Bipolar tidak mengenal realita lagi. Kronisnya merasa berasalah, merasa tidak berguna dan puncaknya dapat mengancam jiwa, yakni bunuh diri,” jawabnya.
Sementara itu, saat Andy Darti, kuasa hukum Pemohon bertanya apakah sebagai dokter, Nining mengetahui tentang Permenkes Nomor 77 Tahun 2015. Nining menjawab tidak mengetahui Permenkes tersebut.
Sementara Ahli Hukum Pidana
Prof Dr H Sardjono SH MH, juga Dosen Universitas Bhayangkara Surabaya berpendapat bahwa, terkait pengapuan yang terpenting digunakan untuk apa. Permohonan pengampuan untuk waris atau tindak Pidana lainnya itu ada dua secara pribadi dan secara Intasi (untuk kepentingan Hukum).
Disingung oleh Kuasa Hukum dari pengugat Ir. Andy Darti SH apabila disini pengampu statusnya ada tersangka dan pihak intasi (Polda Metro Jaya) meminta bukti visium dan anehnya bukti visium itu yang mendapatkan adalah pihak pengampu dan lebih satu bulan lamanya.
Ahli menjelaskan bahwa, saya mendengar sendiri kalau pengampuan itu ada peristiwa pidananya. Menurut konsep hukum apabila perbuatan pidana dilakukan sebelum mendapatakan pengampuan (ganguan jiwa) bisa dikatakan itu normal, berdasarkan Pasal 44 KUHP, Perma. Pertanyaan selanjutanya pertangungjawaban kapan, mesti tetap harus dibawa ke Pengadilan, natinya pihak Majelis Hakim yang menilai.
“Mestinya terampu tetep dibawa ke pengadilan, karana perbuatan pidananya dilakukan sebelum memdapatkan pengampuan,” kata Ahli.
Masih kata ahli tetkait waktu untuk bukti visum bisanya 14 hari setelah surat dikirimkan dan bisa diperpanjang atas persetujuhan dari penyidik dan bukti visum harusnya dikirim dari lembaga ke lembaga.
Perlu diketahui, Francisca mengajukan permohonan pembatalan pengampuan terhadap Justini Hudaja. Permohonan diajukan setelah sebelumnya PN Surabaya mengabulkan Justini Hudaja sebagai pengampu dari Harjanti Hudaya, tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Harjanti Hudaya ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan oleh Polda Metro Jaya bersama suaminya yakni Subandi Gunadi. Harjanti dan suaminya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Francisca. Tok
Terdakwa Wang Yali didampingi Penerjemah saat diperiksa di PN Surabaya
Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Wang Yali diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara mengunakan Paspor Palsu untuk megikuti ujian di Lembaga Bahasa Widya Mandala di Jalan Dinoyo Nomor 48A Keputran Kecamatan Tegalsari Surabaya.
Untuk sidang kali ini JPU Furkon Adi Hermawan menghadirkan beberapa saksi. Dalam keterangan para saksi menyatakan bahwa, pada intinya terdakwa datang ke Indonesia dengan mengunakan paspor miliknya, namun saat mengikuti tes Bahasa Inggris di di Lembaga Bahasa Widya Mandala Surabaya, terdakwa mengunakan paspor atas nama Yu Wen, namun foto yang tertera di Paspor tersebut mengunakan foto terdakwa.
“saat kita melakukan penggecekan di bandara Juanda, tidak ada, atas nama Yu Wen.” Saut saksi dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 1 PN Surabaya. Senin (23/10/2023).
Lanjut Pertanyaan dari JPU Furkon bahwa, sebelum terdakwa juga mengikuti tes di Thailand (Bangkok) dan bagaimana terdakwa bisa masuk ke Indonesia, berapa upah yang diterima terdakwa dan jelaskan.
Terdakwa Wang Yali menjelaskan melalui penerjemahnya bahwa, berawal saat ditawari seseorang bernama Xian Tiang melalui pesan di aplikasi Wechat untuk menjadi joki ujian bahasa asing di Thailand dan Surabaya. Xian membekali Wang dengan paspor palsu atas nama peserta ujian yang sudah disiapkan oleh sebuah yayasan disana.
“Wang kemudian berangkat dari Tiongkok menggunakan parpor aslinya. Dia menuju Thailand lebih dulu untuk mengikuti ujian di negara tersebut. Setelah itu, dia baru berangkat ke Surabaya melalui Bandara Juanda. Selama perjalanan, Wang menggunakan paspor asli miliknya sehingga tidak bermasalah.” Kata Wang.
Ia menambahkan bahwa, Sesampainya di Surabaya, Wang mengikuti ujian English Language Testing System (IELTS) di WMLI Tegalsari. Dia menggunakan paspor palsu atas nama Yu Wen sebagai peserta ujian.
“Wang tidak membantah dakwaan jaksa. Dia mengaku mendapatkan upah 10.000 RMB atau setara Rp 21 juta dari pekerjaannya sebagai joki, namun uang tersebut belum diberikan,” tambahnya melalui Lina penerjemah dari terdakwa.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa, peremuan asal Tiongkok (terdakwa Wang Yali), 29 Juni 2023 dengan menggunakan Dokumen Perjalanan asli miliknya yaitu passport dan Visa atas nama Wang Yali berangkat dari China/Tiongkok menuju Surabaya dengan terlebih dahulu singgah di Thailand untuk menjadi joki tes IELTS Warga Negara China lainnya, kemudian Terdakwa baru berangkat ke Surabaya dengan terlebih dahulu transit di Kuala Lumpur Malaysia. Sesampainya di Bandara International Juanda Surabaya pada hari Minggu tanggal 2 Juli 2023 Terdakwa menginap di Hotel Midtown Residence Surabaya selanjutnya pada hari Senin tanggal 3 Juli 2023 sekira pukul 08.40 WIB Terdakwa datang ke Lembaga Bahasa Widya Mandala Surabaya jalan Dinoyo Nomor 48A Keputran Kecamatan Tegalsari Surabaya untuk melakukan pendaftaran (registrasi) tes IELTS. Saat melakukan pendaftaran tersebut, Terdakwa melakukan perekaman biometric dengan menggunakan Dokumen Perjalanan berupa passport dengan nomor: E85327687 atas nama Yu Wen, walaupun Terdakwa telah mengetahui bahwa passport yang digunakannya tersebut isinya tidak benar atau palsu.
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 3 Juli 2023 sekira pukul 09.00 WIB saksi Nurul Aisyah yang merupakan PNS di bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya yang sebelumnya mendapatkan tugas dari pimpinan untuk melakukan pengawasan keimigrasian terhadap Warga Negara Asing asal China melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa. Saat dimintai keterangan, beberapa kali Terdakwa mengakui bahwa passport dengan nomor: E85327687 atas nama Yu Wen adalah milik Terdakwa, namun akhirnya Terdakwa mengakui bahwa passport dengan nomor: E85327687 atas nama Yu Wen tersebut bukan miliknya dan saat dilakukan pemeriksaan di Hotel tempat Terdakwa menginap ditemukan Dokumen Perjalanan kebangsaan atau kewarganegaraan China atas nama orang lain.
Atas perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal 119 ayat 2 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tok