Timur Pos

Jokowi Sampaikan Pidato Kenegaraan di Gedung Nusantara

Jakarta, Timurpos.co.id – Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato kenegaraan di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat (16/08/2024). Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi mengenakan busana adat asal Provinsi Jakarta.

Presiden Jokowi tampak memakai baju adat Betawi berwarna hitam dilengkapi dengan peci hitam. Pakaian ini terdiri dari jas tutup berwarna gelap yang dikenakan di atas kemeja, serta celana pantalon yang sejajar dengan jas. Kain batik diikatkan di pinggang dan disusun hingga mencapai paha.

Sementara itu, Ibu Negara Iriana tampil anggun dengan mengenakan kebaya berwarna ‘cream’. Ibu Iriana turut menyempurnakan penampilannya dengan kain dan selendang berwarna senada.

Sedangkan, Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mengenakan pakaian adat khas Melayu Palembang dengan kemeja dan celana panjang berwarna hitam. Ia juga memakai semacam ikat kepala dan kain di pinggang berwarna krem campur merah.

Ma’ruf Amin hadir dengan didampingi istrinya, Wury Estu Handayani dengan mengenakan kebaya Betawi berwarna hijau.

Sebelumnya, Presiden dan Ibu Iriana tiba di Gedung Nusantara sekitar pukul 08.56 WIB. Kedatangan Presiden dan Ibu Iriana disambut langsung oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Ibu Wury Ma’ruf Amin. Keempatnya kemudian bersama-sama memasuki Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta.

Di Gedung Nusantara, Presiden Jokowi menyampaikan pidato tentang Penyampaian Laporan Kinerja Lembaga-Lembaga Negara dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pada siang harinya, Presiden Jokowi juga akan menyampaikan pidato dalam rangka penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU APBN Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangannya. M12

Kejari Surabaya Kirim Memori Kasasi Ronald Tannur

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Merespon terkait Putusan Bebes terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur Oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik. dengan mengajukan upaya kasasi. JPU Ahmad Muzzaki mengirimkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Jumat, 16 Agustus 2024. Dokumen tersebut akan segera diteruskan ke Mahkamah Agung untuk ditindaklanjuti.

Saat mengirim memori kasasi, JPU Ahmad Muzzaki enggan diwawancarai. Semua pertanyaan dianjurkan untuk diajukan langsung kepada Kasi Intel. Memori kasasi yang dikirim terdiri dari lima bundel dokumen tebal, yang kemungkinan masing-masing berisi ratusan lembar. Selain itu, jaksa juga menyertakan satu keping CD yang diduga berisi data atau bukti tambahan terkait kasus ini. Berdasarkan pantauan, dokumen-dokumen tersebut menunjukkan keseriusan pihak kejaksaan dalam menanggapi putusan bebas yang dikeluarkan sebelumnya.

Menurut Kepala Seksi Intelijen, Putu Arya Wibisana, proses hukum saat ini telah memasuki tahap akhir. Wibisana menegaskan bahwa ia tidak dapat memberikan rincian mendalam mengenai memori kasasi tersebut. Namun, memori kasasi mencakup empat dakwaan utama terhadap Ronald Tannur, yakni pembunuhan, penganiayaan berat, kelalaian, dan penganiayaan ringan.

“Kami telah memperkuat kembali keempat dakwaan tersebut dan memastikan bahwa semua tuduhan telah dibuktikan dengan baik dalam persidangan sebelumnya,” ujar Wibisana.

Ia menambahkan keyakinannya bahwa dakwaan yang diajukan sangat kuat dan diharapkan dapat menggagalkan putusan bebas terdakwa.

Namun, pengajuan memori kasasi ini juga menimbulkan kritik. Banyak pihak menyoroti bahwa pengajuan kasasi dilakukan sangat mendekati tenggat waktu. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan akan mengajukan kasasi dalam waktu 14 hari setelah putusan bebas, sambil menunggu salinan putusan.

Pada 5 Agustus 2024, JPU Ahmad Muzzaki mengunjungi Pengadilan Negeri Surabaya untuk melakukan pendaftaran awal. Banyak yang mengira bahwa hari itu adalah hari pengajuan kasasi, terutama karena sehari setelah putusan bebas, Kejaksaan menggelar konferensi pers dan menyatakan akan mengajukan kasasi dalam dua minggu. Namun, pada tanggal 5, jaksa hanya melakukan pendaftaran amar kasasi, bukan pengajuan memori kasasi. Setelah pendaftaran, jaksa masih memiliki waktu tambahan 14 hari untuk mengajukan memori kasasi secara resmi, dan kasasi baru diajukan tiga hari sebelum tenggat waktu berakhir. TOK

Adanya Kerusakan Lantai di Wisata Kota Lama Surabaya, Belum Adanya Tindakan

Surabaya, Timurpos.co.id – Kerusakan lantai di Wisata Kota Lama Surabaya yang terjadi beberapa waktu ini masih belum terealisasi oleh pihak proyek yang memegang founder proyek tersebut.

Kawasan Wisata Kota Lama Surabaya yang menjadi ikonik baru kota Surabaya. Telah dibuka beberapa waktu yang lalu sudah ada pengunjung mengeluh kan adanya lantai yang rusak dan butuh perbaikan yang mengakibatkan merasa tidak nyaman nya ketika berkunjung.

Ketika awak media mencoba mengkonfirmasi kepada pengawas proyek yakni aang yang mengerjakan proyek tersebut, melalui pesan WhatsApp mengatakan bahwa akan di lakukan pengecekan ulang dan akan segera di perbaiki.

“Besok akan kami cek mas ( Rabu 14/08/2024 ).”ucapnya singkat

Namun sangat di sayangkan awak media ketika mengecek langsung di kawasan Wisata Kota Lama Surabaya. Pada hari Kamis  (15/08/2024) siang, kerusakan di lantai masih ada dan tidak ada upaya perbaikan sama sekali dan seakan akan mengesampingkan persoalan tersebut.

Kemudian pada hari yang sama awak media mencoba kembali mengklarifikasi kepada pengawas proyek Kota Lama Surabaya, melalui sambungan pesan WhatsApp dan beliau pun mengatakan bahwa sedang ada di luar kota dan belum sempat melihat atau pun mengecek kerusakan tersebut.

Apa yang diharapkan masyarakat kota Surabaya dan sekitarnya agar wisata kota lama Surabaya tersebut menjadi suatu nilai poin tersendiri bagi kota Surabaya dan menarik banyak wisatawan dan sangat berharap kerusakan kerusakan kecil tidak mengurangi nilai seni dan keindahannya. BL/TOK

Mantan Pegawai Kwoloon Dituntut 6 Bulan Penjara Terkait Perkara Mengunakan Surat Palsu

Surabaya, Timurpos.co.id – Dewi Kurniawati, mantan Pengawai di PT Mentari Nawa Satria atau yang biasa dikenal dengan sebutan Kowloon Palace Internasional Club dituntut dengan Pidana penjara selama 6 bulan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejaksaan Negeri Surabaya, karena terbukti bersalah mengunakan surat palsu, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Nurhayati mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana mengunakan surat palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 2 KUHPidana dan menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 6 bulan.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 6 bulan,” kata JPU Nurhayati di ruang Tirta 1 PN Surabaya. Kamis (15/08/2024).

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan nota pembelaan (Pladoi).

Terpisah penasehat hukum terdakwa Achmad Roni, menyampaikan bahwa, intinya kami minta terdakwa dibebaskan, karana yang dikatan mengunakan surat palsu, itu belum dibuktikan, hanya pengakuan secara sepihak dari Supali sebagai Kepala Koperasi Karyawan Rumah Sakit William Booth, belum ada uji labfornya.

Disingung apakah surat yang diduga palsu itu dibuat oleh terdakwa atau bagaimana? ” surat itu dikeluarkan dari Rumah Sakit William Booth. Nantinya saat pledoi kita maksimalkan pembelaan terhadap terdakwa,” kata Roni selapas sidang di PN Surabaya.

Untuk diketahui dalam surat dakwaan menyebutkan bahwa, terdakwa memalsukan berkas pengalaman kerja yang dikeluarkan Koperasi Karyawan (Kopkar) Rumah Sakit William yang ditandatangani oleh Sunali, selaku Ketua Pengurus. Dengan surat tersebut terdakwa bisa bekerja di sebagai staff accounting sejak 28 November dengan masa percobaan selama 6 bulan sampai 28 Mei 2023.

Pemalsuan itu terungkap pada 11 Mei 2023 lalu. Saat itu terdakwa tidak masuk kerja dan tidak bisa dihubungi. Ketika dilakukan pengecekan dan evaluasi kinerja didapatkan temuan terdakwa sering melakukan kesalahan terhadap perhitungan kerja karyawan.

Mengetahui hal itu, Eko Purnomo bersama Fransisca selaku General Affair, dan Galuh sebagai HRD melakukan pengecekan data lamaran kerja terdakwa. Kemudian para saksi ini curiga terhadap salah satu berkas lamaran kerja terdakwa yang dikeluarkan Kopkar Rumah Sakit William Booth.

Selanjutnya saksi melakukan pengecekan di rumah sakit tersebut. Diketahui, jika lembar fotocopy surat keterangan kerja yang dikeluarkan Rumah Sakit William Booth adalah palsu. Supali sebagai Kepala Koperasi Karyawan Rumah Sakit William Booth pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 tidak pernah bertanda tangan dalam surat pengalaman kerja milik terdakwa.

Namun, terdakwa Dwi Kurniawati memang pernah bekerja sebagai kontrak di Koperasi Karyawan Sejahtera Rumah Sakit William Booth sebagai staff administrasi. Kurang lebih sejak tahun 2005 sampai dengan 2014. Ia berhenti kerja dengan status Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Bahwa dengan menggunakan surat keterangan kerja yang tidak benar/palsu akhirnya Dwi Kurniawati bisa dapat diterima dan bekerja sebagai staf accounting di PT Mentari Nawa Satria.

Seharusnya terdakwa saat itu tidak bisa diterima kerja sebagai accounting. Karena yang dibutuhkan adalah seorang yang berpengalaman. Hingga akhirnya terbukti ketika terdakwa berkerja tidak cakap dalam menjalankan tugas, yaitu salah dalam menghitung gaji karyawan.

Tempat usaha hiburan malam di Jalan No 31-37 Surabaya akibatnya mengalami kerugian kisaran Rp 24 juta. Rinciannya gaji selama 6 bulan dikali Rp 3 juta yaitu Rp 18 juta. Lalu, kelebihan bayar karyawan atas nama Sasongko dan Massun sebesar Rp 4,7 juta. Ditambah lagi, Tunjungan Hari Raya (THR) yang diterima terdakwa senilai Rp 1,5 juta. TOK

Fasihatus Sa’diyah: Ada Dugaan Kekhilafan Hakim Dalam Menangani Perkara

Surabaya, Timurpos.co.id – Lagi dan lagi, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali jadi sorotan. Dimana ada dugaan kekhilafan Hakim yang begitu nyata dalam menangini suatu perkara. Hal ini terungkap dengan adanya pengajukan peninjauan kembali (PK) oleh terpidana Bela Wikarsa di Pengadilan Negeri Surabaya.

Fasihatus Sa’diyah, selaku pengacara terpinada Bela Wikarsa menjelaskan bahwa, Bella Wikarsa tidak lama lagi akan bebas setelah menjalani masa hukuman 7 tahun atas kasus narkoba dari vonis 10 tahun penjara. Itu setelah dia mengurus pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat. Namun, dia tidak bisa segera bebas. Sebab, ternyata dia juga divonis 7 tahun penjara dalam perkara berbeda. Bella tidak pernah tahu karena perkara itu tidak pernah teregister di sistem Pengadilan Negeri Surabaya.

“Di sistem tidak teregister. Tapi, putusannya ada. Ada keslahan sistem di sini,” kata Fasihatus Sa’diyah selapas sidang PN Surabaya. Kamis (15/08/2024).

Karena itu, Bella mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap vonis dua perkara tersebut. Fasihatus mengatakan, Bella dan suaminya, Bambang Yudi Sularso sebelumnya disidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada 2018 karena kasus narkoba.

Pada perkara Nomor 1436/Pid.Sus/2018/PN Sby dia dihukum 10 tahun penjara. Kini dia telah menjalani 7 tahun penjara dan bersiap dibebaskan dari Lapas Perempuan Malang. “Sudah mengurus PB (pembebasan bersyarat) dan CB (cuti bersyarat) sebentar lagi bebas. Tapi, ternyata masih ada satu lagi yang tidak teregister,” katanya.

Perkara yang tidak teregister itu yakni Nomor 1556/Pid.Sus/2018/PN Sby. Kasusnya sama. Bella dan suaminya disidang karena kasus narkoba. Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonisnya pidana 7 tahun penjara.

Selain PK, Fasihatus juga berkirim surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Dadi Rachmadi untuk memastikan apakah perkara Nomor 1556 tersebut memang benar ada atau tidak. Fasihatus juga mempermasalahkan kliennya yang divonis sama dengan Bambang. Dia mengeklaim Bella tidak tahu menahu terkait narkoba tersebut.

“Ada kekhilafan hakim yang begitu nyata dalam perkara ini,” katanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksan Negeri Surabaya menyatakan, pihaknya akan menjawab PK terpidana Bella dalam sidang berikutnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya Dadi Rachmadi, melalui Humas PN Surabaya masih belum merespons saat dikonfirmasi perkara Nomor 1556 yang tidak teregiser tetapi ada putusannya.” Nanti Kita Kabari,” saut Hakim Alex Adam Faizal melalui Whatapp. TOK

Kurikulum Merdeka Menghasilkan Lulusan Yang Berkualitas Juga Meningkatkan Kualitas SDM Dewan Guru

Surabaya, Timurpos.co.id – SMK Sejahtera Surabaya dengan bangga menyelenggarakan Workshop Implementasi Kurikulum Merdeka pada tanggal 14-16 Agustus 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk membekali seluruh pendidik dan tenaga kependidikan dengan pemahaman mendalam serta keterampilan yang diperlukan dalam menerapkan Kurikulum Merdeka di lingkungan sekolah.

Kurikulum Merdeka menawarkan fleksibilitas dan inovasi yang lebih besar dalam proses pembelajaran. Dengan memberikan kebebasan bagi guru untuk mengembangkan materi pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan siswa dan konteks lokal, dan diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembelajaran untuk mempersiapkan siswa guna menghadapi tantangan dunia kerja yang semakin kompleks

Pada Workshop yang diselenggarakan selam dua hari menghadirkan bebrapa nara sumber antara lain, Syaifullah, S.Pd., M.Pd: Pengawas SMK Cabang Dinas Provinsi Jatim Wilayah Surabaya. Beliau akan memberikan wawasan mengenai kebijakan implementasi Kurikulum Merdeka di tingkat provinsi serta berbagi pengalaman dalam membimbing sekolah-sekolah dalam menerapkan kurikulum baru

Nara sumber Siti Indrawati, S.Si., M.Pd: Pakar pendidikan yang memiliki pengalaman luas dalam pengembangan kurikulum dan pembelajaran. Beliau akan berbagi tips dan trik dalam merancang pembelajaran yang aktif, menyenangkan, dan berpusat pada siswa guna pemahaman mendalam tentang konsep Kurikulum Merdeka, profil pelajar Pancasila, dan Capaian Pembelajaran

Pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang disesuaikan dengan karakteristik siswa dan kebutuhan industri serta penerapan pembelajaran yang berdiferensiasi dan berpusat pada siswa, serta pemanfaatan berbagai metode dan media pembelajaran yang inovatif.
Penilaian autentik yang dapat mengukur kemampuan siswa secara komprehensif.
Pemanfaatan platform Merdeka Mengajar sebagai sarana untuk berbagi praktik baik dan mengembangkan kompetensi guru

IKA CHAIRANI SE C.MC C.PS C.DM C.TG CI dan ANITA CORNELIA, S.H.,M.KN nara sumber dari Komnas Perlindugan Anak dan relawan Komifo, Mereka berdua memberikan materi terkait peningkatkatan kompetensi guru dalam merancang dan melaksanakan pembelajaran yang efektif dan inovatif dalam memfasilitasi kolaborasi antar guru dalam mengembangkan praktik terbaik pembelajaran guna memberikan dukungan kepada sekolah dalam implementasi Kurikulum Merdeka untuk menyiapkan lulusan SMK Sejahtera Surabaya yang memiliki kompetensi yang relevan dengan dunia kerja dan siap menghadapi tantangan masa depan.

Bersama Yayasan Pergerakan Anti Narpza (PANNA Jawa Timur) yang saat ini sedang melaksanakan pengembangan tidak hanya melakukan penyuluhan tentang narkoba akan tetapi juga membahas tentang materi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) , bullying dan pembentukan karakter bagi guru pengajar .

Oscar ketua DPW PANNA JAWA TIMUR berpesan bahwa kita sebagai organisasi harus bermulti talenta.

Di lain sisi Kepala sekolah Agah Sya’ban Nugraha Azis, S.Ag,.M.Pd menyampaikan bahwa, dengan terselenggaranya workshop ini, diharapkan seluruh peserta dapat menerapkan Kurikulum Merdeka dengan baik di sekolah, Sehingga SMK Sejahtera Surabaya dapat menjadi contoh sekolah yang berhasil dalam menerapkan kurikulum dan menghasilkan lulusan yang berkualitas juga kualitas SDM dewan guru serta karyawan lebih baik lagi, sesuai implementasi Kurikulum Merdeka.

“Yang mana bapak ibu guru dalam pembelajaran mampu kolaboratif berbentuk projek pembelajaran ini bertujuan untuk mengembangkan profil pelajar Pancasila melalui pengalaman belajar.” Katanya.

Ancaman Bencana Ekologis: Ecoton Temukan Limbah Industri Kertas Mencemari Sungai

Mojokerto, Timurpos.co.id – Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton Foundation) dan Mahasiswa Universitas Brawijaya telah menemukan pencemaran serius pada salah satu sungai di Kali Porong dan Kali Sadar yang merupakan bagian dari DAS Brantas. Limbah yang berasal dari industri kertas teridentifikasi dalam dua warna mencolok, yaitu putih dan coklat, yang mencemari air sungai dan menimbulkan ancaman besar bagi ekosistem dan kesehatan masyarakat sekitar.

Tim Peneliti Ecoton melaporkan bahwa limbah tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang merupakan hasil dari proses produksi kertas. Warna putih berasal dari klorin sebagai pemutih kertas, sementara warna coklat berasal dari lignin untuk membuat kertas menjadi coklat.

Warna putih dan coklat pada air sungai menunjukkan adanya residu kimia yang dapat berdampak negatif terhadap kehidupan air dan kualitas air yang digunakan oleh warga sekitar.

Fadly Haksara mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan menyatakan, “Limbah ini tidak hanya merusak ekosistem perairan tetapi juga mencemari sumber air bersih yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat setempat. Ikan-ikan dapat mati dan dampak jangka panjangnya akan punah. Ini adalah pelanggaran serius terhadap lingkungan yang harus segera ditangani,” katanya.

Ecoton mendesak pemerintah untuk segera melakukan pengawasan lebih ketat dan mengambil tindakan hukum seperti memberikan sanksi terhadap perusahaan yang terbukti membuang limbah ini tanpa diolah.

“Kami meminta agar pelaku pencemaran ini mendapatkan sanksi yang tegas dan dilakukan perbaikan sistem pengolahan limbah yang memadai di industri tersebut agar tidak ada lagi pencemaran di masa depan,” tambah Alaika Rahmatullah Tim Peneliti Ecoton. Rabu (14/08/2024).

Masyarakat setempat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi pencemaran lainnya. Ecoton juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga ekosistem sungai dan melindungi sumberdaya alam yang ada.

Saat ini, Ecoton tengah melakukan penelitian lanjutan untuk mengidentifikasi sumber limbah secara lebih spesifik dan menilai sejauh mana pencemaran telah terjadi. Hasil dari investigasi ini diharapkan dapat menjadi dasar untuk penguatan peraturan dan pengawasan lingkungan sekaligus memastikan industri di sekitar wilayah tersebut menjalankan operasinya dengan bertanggung jawab.

Kasus pencemaran ini mengingatkan akan pentingnya pengawasan dan komitmen bersama dalam menjaga ekosistem sungai. Semua pihak, termasuk pemerintah, industri, dan masyarakat, harus bersinergi untuk mencegah kerusakan lingkungan khususnya sungai untuk mencegah bencana ekologis di masa mendatang. TOK

Oknum Kades Mojo Gede Balongpanggang Digugat Warganya Sendiri di PN Gresik

Gresik, Timurpos.co.id – Ratno Suhardojo orang tua dari DR (42) Warga Balongpanggang Kabupaten Gresik, keluarga besarnya harus menanggung malu akibat mempunyai hubungan gelap yang diduga dengan oknum kepala desa (Kades) Ngadiono Mojo Gede, Kecamatan Balongpanggang hingga melahirkan seorang anak yang berusia empat bulan.

Melalui Kuasa hukum penggugat Herry Prasetiyo menerangkan kasus pencemaran nama baik telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Gresik dengan nomor perkara 68/PDT.G/2024. Gugatan ini diajukan oleh Ratno Suhardojo terhadap seorang Oknum Kepala Desa bernama Ngadiyono atas dugaan perbuatan melawan hukum atau PMH

“Ini adalah satu upaya hukum yang ditempuh oleh penggugat untuk menempuh keadilan saat ini benar-benar terjadi adanya satu kerugian yang diderita oleh penggugat.”ungkapnya, Rabu (14/08/2024)

“Kasus ini bermula dari kelahiran cucu penggugat yang diduga merupakan hasil hubungan di luar nikah antara anak perempuan penggugat dengan tergugat. Situasi ini telah menyebabkan kerugian moral yang signifikan bagi keluarga penggugat. Yang dialami oleh penggugat saat ini yang merasa bersalah terus-menerus dalam kesehariannya, menggambarkan dampak emosional dari situasi tersebut.

Lebih lanjut, kuasa hukum menjelaskan, “Anak dari penggugat pergi dari rumah oleh karena malunya bukan main dari satu perbuatan yang dianggap dan diduga adalah perbuatan melawan hukum yaitu 1365 KUHp Perdata.”jelasnya.

Penggugat mengharapkan pengadilan untuk mengabulkan gugatannya dan menghukum tergugat sesuai hukum yang berlaku. Kuasa hukum juga menekankan pentingnya pemeriksaan bukti formil dalam kasus ini.

“Harapan saya ke depan adalah bahwa akibat kerugian yang diderita oleh penggugat adalah kerugian yang nyata dan merugikan penggugat kepada putrinya yang ke-1 dilakukan oleh tergugat,” tambah kuasa hukum.

Dikonfirmasi Melalui WhatsApp Kepala Desa Mojo Gede, Balongpanggang, Ngadiono, belum memberi pernyataan resmi. TOK

Khulaifi Satpam Dealer Kawasaki Mencuri Motor Inventasris Kantornya

Surabaya, Timurpos.co.id – Ahmad Khulaifi, satpam dealer resmi Kawasasi Jalan Jemursari 156-158 Surabaya, diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, lantaran mencuri motor Kawasaki Clasic W 175 CC warna hitam inventaris kantornya sendiri.

Dalam sidang kali ini JPU Damang menghadirkan saksi Henny Elliawati, kepala cabang dealer Kawasaki Jalan Jemursari 156-158 Surabaya dan Sarif, Kepala Satpam dealer tersebut.

Aksi pencurian itu dilakukan terdakwa pada saat lebaran. “Sebelum libur semua motor inventaris dikumpulkan semua di gudang. Setelah selesai lebaran baru ketahuan ada sepeda motor yang biasa dipakai untuk test drive hilang,” kata Henny Elliawati, kepala cabang dealer Kawasaki Jalan Jemursari 156-158 Surabaya saat menjadi saksi. Selasa (13/08/2024).

Lanjut saksi Henny, mencari siapa yang mencuri dia pun mengumpulkan semua karyawannya termasuk terdakwa untuk di brefing. “Sewaktu dilakukan brefing terdakwa ini ada. Namun selang beberapa hari kemudian dia tidak masuk kerja. Pada saat kita datangi ke kosannya, dia mengakui yang mengambil motor itu,” lanjutnya.

Menurut saksi Henny, buntut dari pencurian tersebut, pihaknya memberikan kesempatan pada terdakwa untuk mengganti. “Namun dia tidak mampu, sebab uangnya dipakai untuk mengobati ibunya yang sedang sakit,” pungkasnya.

Sementara Safif mengatakan bahwa, pada intinya terdakwa sebenarnya mau mengembalikan, namun saat itu sipengadai minta tembusan sebesar Rp 8,5 juta.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Damang Anubowo menyebutkan bahwa, kasus pencurian ini terjadi pada selasa 9 April 2024 sekitar jam 20.00 wib bertempat di PT. Surapita Unitran (dealer resmi Kawasaki) Jalan Jemursari 156-158 Surabaya.

Waktu itu terdakwa bekerja sebagai security sedang berjaga malam. Sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa masuk ke ruangan Kepala Cabang dealer Kawasaki Jalan Jemursari 156-158 Surabaya, lalu mengambil kunci kontak dan STNK dari 1 unit sepeda motor Kawasaki Clasic W 175 CC warna hitam tahun 2018 dengan No Pol :L- 3151-MJ dengan Noka MH4BJ175AJJP01274 dan Nosin BJ175AJJP01274 dengan STNK an. PT Surapita Unitrans.

Selanjutnya terdakwa membuka pintu samping tempat parkir kemudian membawa pergi sepeda motor tersebut ke sebuah warkop di daerah Taman Kab Sidoarjo untuk terdakwa gadaikan kepada DPO Hermanto sebedar Rp. 5 Juta.

Perbuatan terdakwa diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHP. TOK

Mochmamad Ghufron Dituntut Pidana Penjara Selama 3 Tahun dan 4 Bulan

Surabaya, Timurpos.co.id – Mochmamad Ghufron dituntut dengan Pidana penjara selama 3 tahun dan 4 bulan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, karena terbukti melakukan tindak Pidana penipuan yang merugikan Tri Djoko Asmono kerugian sebesar Rp 500 juta yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Titik Budi Winarti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Diah Ratri Hapsari mengatakan bahwa, menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 3 tahun dan 4 bulan, karana terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penipuan sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara 3 tahun dan 4 bulan,” kata JPU Diah di Ruang Tirta 1 PN Surabaya, Selasa (13/08/2024).

Atas tuntutan tersebut, terdakwa meminta keringanan hukuman.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, perkara ini bermula saat terdakwa bertemu dengan Tri Djoko Asmono di McDonalds Jl Basuki Rahmat Surabaya, saat itu terdakwa mengaku sebagai pemilik tanah serta pengembang dari Perumahan Highway Mansion yang terletak di Desa Capang, Purwodadi, Pasuruan yang sedang membutuhkan modal untuk pembangunan ruko di depan perumahan, lalu terdakwa menunjukkan brosur Perumahan Highway Mansion lalu terdakwa mengajak Saksi Tri Djoko Asmono untuk berinvestasi dengan cara Saksi Tri Djoko Asmono menyetorkan modal sebesar Rp 500 juta dan akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 250 dalam jangka waktu 1 tahun sejak modal diserahkan, terdakwa juga menerangkan Perumahan Highway Mansion merupakan perumahan yang strategis dan sudah banyak peminatnya dari berbagai kalangan sehingga akan sangat menguntungkan apabila berinvestasi untuk pembangunan ruko dibagian depan Perumahan Highway Mansion, selanjutnya atas penawaran terdakwa tersebut, Saksi Tri Djoko Asmono pun merasa tertarik untuk berinvestasi.

Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2019, Saksi Tri Djoko Asmono melakukan transfer uang ke rekening BCA atas nama Mochammad Ghufron sebesar Rp 500 juta sebagai investasi pembangunan ruko di depan Perumahan Highway Mansion, transfer uang tersebut dilakukan di Bank Bukopin Syariah Jl Raya Darmo no 136 Kota Surabaya.

Bahwa kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi Tri Djoko Asmono di Perum Sentul Lawang Malang dan terdakwa menyerahkan kwitansi penerimaan uang sebesar Rp 500 juta tertanggal 18 Oktober 2019 kepada Saksi Tri Djoko Asmono dengan keterangan uang untuk pengembangan Perumahan Highway Mansion di Desa Capang Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan yang harus dikembalikan pada tanggal 18 Oktober 2020.

Bahwa sekira bulan Oktober tahun 2020 pembangunan ruko di depan Perumahan Highway Mansion belum juga terlaksana sehingga terdakwa belum bisa mengembalikan uang modal Saksi Tri Djoko Asmono sebesar Rp 500 juta beserta keuntungan sebesar Rp 250 juta, lalu terdakwa mengatakan kepada Saksi Tri Djoko Asmono karena masih masa pandemi dan belum ada yang membeli dan menjanjikan kembali kepada Saksi Tri Djoko Asmono akan menyelesaikan pembangunan ruko dan meminta tambahan waktu selama 3 bulan.

Bahwa hingga saat ini terdakwa tidak pernah mengembalikan uang modal sebesar Rp 500 Juta dan tidak pernah memberikan keuntungan sebesar Rp 250 Juta kepada Saksi Tri Djoko Asmono.

Bahwa pada kenyataannya Terdakwa bukanlah pemilik tanah dan pengembang Perumahan Highway Mansion melainkan hanyalah sebagai tenaga pemasaran Perumahan Highway Mansion.

Bahwa uang Saksi Tri Djoko Asmono sebesar Rp 500 juta terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Atas perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Tri Djoko Asmono menderita kerugian sebesar Rp 500 juta. Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHP. TOK