Mojokerto, Timurpos.co.id — Dugaan praktik ilegal kembali mencuat terkait aktivitas penarikan kabel primer PT Putri Ratu Mandiri di wilayah Pacet, Mojokerto. Rabu (13/8/2025), dua pekerja proyek berinisial J dan Y terungkap tidak dapat menunjukkan dokumen resmi dari PT Telkom Indonesia yang mengizinkan penarikan kabel di area tersebut.
Kedua pekerja tersebut hanya mengantongi Nota Dinas yang mencantumkan lokasi STO Telkom Mlirip dan STO Krian, tanpa menyebut STO Telkom Pacet secara spesifik. “Tidak ada tercantum STO Telkom Pacet, yang tertulis hanya nama jalan saja,” ungkap salah satu pekerja.
Koordinator Lapangan proyek, Sholahudin Al Ayubi melalui pesan WhatsApp menjelaskan bahwa, pada intinya pekerjaan kita ini legal mas, kalau pekerjaan kita ilegal sudah dari dulu pasti ditangkap.
“Kami siap membukti kalau pekerjaan ini resmi, nanti kita ketemuan mas. Kita tunjukan semuanya,” kelit Yobi, panggilan akrabnya kepada Timurpos.co.id. Jumat (15/8/2025).
Saat disingung terkait adanya perusakan badan jalan akibat gali kabel, Yobi menegaskan akan kita kembalikan seperti semula (diaspal), namun kita koordinasikan dulu sama PU terkait teknisnya.
Terpisah Seorang narasumber internal PT Telkom Indonesia Regional Jawa Timur menegaskan bahwa proyek penarikan kabel primer di Pacet tidak tercatat dalam Nota Dinas resmi. “Berdasarkan data resmi, proyek hanya ada di daerah Krian dan Mlirip Rowo. Jika tidak tercatat, itu bisa dikategorikan sebagai vandalisme atau pencurian,” tegasnya kepada Timurpos.co.id.
Perlu diperhatikan bahwa, PT Putri Ratu Mandiri, yang dipimpin H. Moch. Ali Saeb, bukan nama baru dalam proyek penarikan kabel primer. Perusahaan ini bahkan disebut-sebut sudah menjadi perhatian aparat penegak hukum (APH). Sumber internal menyebutkan penarikan kabel di Pacet ini diduga mendapat backing dari oknum anggota.
Apabila benar proyek penarikan kabel di daerah Pacet Mojokerto, tidak mengantongi izin (ilegal) Tindakan ini diduga melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, serta Pasal 53 ayat (1) KUHP mengenai percobaan melakukan kejahatan. Aparat penegak hukum (APH) diharapkan segera menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam aksi ini. M12/TOK