Foto: Reza Trianto dan Amelia
Solo, Timurpos.co.id – Sopir truk Saiman dan Herpan warga Palembang mengajukan praperadilan melalui Reza Trianto dan Herpan di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar terkait perkara Ilegal yang ditangani oleh Bea Cukai Surakarta. Kamis (10/04/2025).
Reza Trianto dan Amelia selaku Penasehat Hukumnya menyapaikan bahwa, yang menangani Perkara Penyalahgunaan Wewenang atau Jabatan oleh oknum Bea dan Cukai Surakarta, yang saat ini terdaftar pada Pengadilan Negeri Karanganyar dalam Permohonan Pra Peradilan No. Perkara : 02/Pid. Pra/2025/PN.Krg.
Berawal kliennya Saiman dan Herpan warga Palembang, berprofesi sebagai sopir atau kurir angkutan Truk yang memuat Kardus tertutup, Karung berisi kertas Makan, Mika, Tisue dan lain-lain dari Pamekasen Madura untuk dibawa ke Palembang.
“Dalam Perjalanan kiennya berhenti di Rest
Area Solo, setelah mengisi E toll sebesar Rp. 1 juta, kemudian keluar toll akan melanjutkan perjalanan, namun baru saja keluar diberhentikan oleh beberapa orang memakai kendaraan Plat Merah, kemudian
Datang lagi beberapa orang dengan kendaraan plat Hitam, tanpa menunjukkan identitas, surat tugas.” Katanya.
Ia menambahkan bahwa, orang-orang tersebut membawa Kiennya Keluar Toll menuju ke suatu Gudang, ini bentuk Penculikan tegas Reza dan Reza. Kemudian dalam gudang tersebut Dibongkar semua muatan dalam Truk, yang ternyata dalam kardus tertutup atau tersegel terdapat Rokok Filter Batangan tanpa dilekatkan Pita Cukai, ini bentuk Penggeledahan illegal, Perampasan dan atau Penggelapan dalam Jabatan.
“Setelah itu kliennya diintrograsi, diintimidasi hingga dilakukan kekerasan Fisik untuk mengakui bahwa Rokok tanpa Cukai tersebut Miliknya, kemudiaan dipaksa menandatangani BAP dan banyak dokumen-dokumen yang tidak diketahui dan atau diberi kesempatan untuk membacanya, bahkan kertas kosong diminta ditandatangani, kemudian kliennya Ditahan hingga saat ini, tanpa ada pemberitahuan ke keluarganya. “Tambahnya.
Masih kata Reza dan Amelia bahwa, Ini juga bentuk Penculikan, Penyekapan, karena peroses yang dilakukan Oknum-oknum Bea dan Cukai Surakarta tidak sesuai
UU dan atau KUHAP, terlalu banyak hal-hal yang Janggal, tidak logis, tidak masuk akal.
Antara lain, Tidak Logis kalau barang dari Madura, kemudian Bea Cukai mendapat info dari Masyarakat Sekitar Surakarta (bukan Sumenep, Bangkalan, Sampang, Surabaya)? Kenapa tidak berani menunjukkan Informasinya dari siapa? Hal ini Sangat Penting agar Tidak terjadi lagi penegakkan hukum atas dasar Rekayasa Penyidik, dengan alasan Tertangkap Tangan.
Padahal tidak tertangkap tangan, hanya Rekayasa Penyidik, karena Tidak Mungkin Manusia mengetahui dalam satu Truk (dari Ribuan Truk) terdiri dari banyak benda-benda, salah satunya berisi Kardus tertutup (tersegel) dengan baik, isinya adalah Rokok tanpa dilekatkan Cukai, juga info bukan dari sekitar madura, seperti Sumenep, Sampang, Bangkalan atau Surabaya, sehingga Penindak juga Bea Cukai sekitar Lokus, sangat Tidak Logis kalau Bea Cukai Surakarta mendapat info dari Masyarakat Surakarta, sehingga BC Solo yang menindak.
Ini menunjukkan Sulap Picisan oknum Bea Cukai. Sehingga kami meyakini (secara Logika dan Akal sehat) ini adalah Rekayasa Bea Cukai Surakarta.
“Penghentian Kliennya karena Tidak ada Kesalahan, dan Truk BUKAN angkutan Pabrik yang terdaftar pada Bea Cukai, ini hanya alasan Bea Cukai yang mengada-ada, bagaimana Oknum Bea Cukai Bisa Memastikan dalam Truk tersebut (dari Ribuan Truk yang lewat) terdapat Kardus-kardus Tertutup atau tersegel dengan baik serta terdapat muatan lainnya seperti Karung berisi kertas, Kotak Makanan, Mika, Tissue, bisa Memastikan isi kardus tersebut adalah Rokok tanpa Pita Cukai.” Tegasnya.
Sehingga Kemungkinannya hanya adanya Rokok dalam Kardus tersebut milik termohon. karena patut diduga dalam UU Bea Cukai, Termohon apabila memproses atau menindak perbuatan-perbuatan Pelanggaran Bea dan Cukai akan mendapat insentif yang cukup besar, Resmi, serta merupakan Prestasi atau Karier dan Patut diduga Termohon menerima sesuatu dan atau bermanuver dengan Pengirim-Pemilik Rokok Madura, dan atau bekerja sama, sehingga Para Pemohon harus dikorbankan untuk menutupi tindak pidana Kepabean Pengiriman dari Madura. Bukankah Kliennya sudah mengatakan dari mana benda tersebut (Rokok) tersebut, dan Bersedia mengantar ke Madura, tetapi mengapa tidak diproses.
Perlu diketahui bahwa, Pabrik Rokok Menerima Pesanan Rokok illegal (menjahitkan, istilahnya), karena Mesin Rokok hanya dimiliki oleh Pabrik Rokok, Tidak mungkin seseorang membeli Mesin Rokok khusus untuk produksi rokok illegal, tanpa ijin, karena butuh modal besar, lahan besar, dan resiko Mesin dirampas untuk negara, mana ada orang mau kehilangan investasi Milyaran, sehingga Rokok illegal (SKM) adalah Produksi Pabrik Rokok Resmi, dibawah yuridiksi Bea Cukai ini adalah Sumber Rokok tanpa Pita Cukai, sehingga apabila Bea Cukai mengawasi dengan baik dan benar, Bila perlu BC memasang CCTV di Mesin Produksi, maka akan Mencegah beredarnya rokok illegal/tanpa cukai. Buat apa menangkap Sopir atau Kurir?
Padahal akar masalahnya Pabrik yang membuat Rokok illegal, yang merupakan Kewenangan Bea Cukai.
Termohon dengan menjalankan tugas ini (pengawasan pada Pabrik Rokok) dengan baik, benar dan efektif, maka Tidak Akan ada rokok tanpa bercukai (illegal).
Jadi akar masalah Rokok tanpa Pita Cukai adalah Termohon tidak menjalankan Tugas Pokoknya pada Pabrik Rokok dengan baik, Benar dan efektif, Mengapa mengkambing hitamkan Sopir (Kurir)? Ibarat pepatah : “yang makan nangkanya Bea Cukai, yang kena getahnya Sopir atau Kurir (kliennya)”.
dimana Keadilan?
Semestinya Penindakan ini Kewenangan POLRI, karena Kewenangan Bea Cukai Hanya Pabrik Rokok, Pabrik MIRAS (Minuman Keras), sebagimana kita sering mendengar Miras yang menindak adalah POLRI, sehingga Rokok diluar Pabrik Juga kewenangan POLRI yang menindaknya, agar Penindakannya sesuai KUHAP, dan Bea Cukai Tidak Pernah dan Tidak terbiasa menindak menggunakan KUHAP, ujar Reza dan Amelia. TOK