Timurposjatim.com – Bernadya Anisah Krismaningtyas dan M. Yunus Efendi pidana dua tahun penjara. Keduanya diputus bersalah melangar Pasal 195 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Kamis (23/12/2021).
Ketua Majelis Hakim Martin Ginting membacakan amar putusan mengatakan, bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melangar Pasal 195 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sesuai dengan dakawaan JPU dan menjatuhkan Pidana Penjara masing-masing terhadap terdakwa.
“Terhadap terdakwa Bernadya Anisah Krismaningtyas dengan Pidana Penjara 1 tahun dan 4 bulan serta denda Rp.100 juta subsider 1 bulan kurungan dan terhadap terdakwa M. Yunus Efendi dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 2 bulan serta denda Rp.100 juta subsider 1 bulan kurungan,”kata Hakim Martin Ginting di Ruang Candra PN Surabaya.
Atas putusan tersebut kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.”masih Pikir-pikir yang mulia,”saut kedua terdakwa melalui sambungan Telecomfrem.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan Bernadya yang bekerja sebagai petugas jaga Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit swasta bekerjasama dengan Yogi Agung Prima Wardana yang bekerja sebagai petugas Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Surabaya untuk memperjualbelikan darah. Bernadya berperan mencari pasien calon penerima donor.
Setelah mendapat calon penerima donor, perempuan ini menghubungi Yogi untuk menyiapkan calon pendonor. Bernadya juga mengunggah informasi di media sosial seolah-olah sebagai keluarga pasien calon penerima donor untuk mendapatkan pendonor. Sedangkan Yunus berperan membantu Yogi mengarahkan calon pendonor darah di PMI.
Atas Perbuatannya JPU Bunari mendakwa tdengan Pasal Pasal 195 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(Tio)