Timur Pos

Polres Sampang Berhasil Amankan 17 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Selama Bulan November 2023

Sampang, Timurpos.co.id – Selama bulan November 2023 Polres Sampang Polda Jatim tercatat mengungkap 16 kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.

Dari 16 kasus yang berhasil diungkap tersebut, Satuan reserse narkoba Polres Sampang Polda Jatim mengamankan sedikitnya 17 orang tersangka.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Sampang AKBP AKBP Siswantoro S.IK, MH melalui Kasatresnarkoba Polres Sampang Iptu Andrik Soejarwanto SH saat melaksanakan konferensi pers di Mapolres Sampang,Selasa (5/12).

Pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba ini kata Iptu Andrik adalah bukti komitmen Polres Sampang Polda Jatim dalam memberantas peredaran Narkoba khususnya di Pulau Madura.

“Selain kami lakukan dengan memberikan sosialisasi kepada Masyarakat tentang bahaya narkoba, kami juga tegas melakukan tindakan hukum dalam menyatakan komitmen kami memberantas Narkoba,”tegas Iptu Andrik.

Selain mengamankan 17 tersangka untuk proses hukum, Satresnarkoba Polres Sampang Polda Jatim juga mengamankan Narkoba jenis Sabu sebanyak 29,43 gram.

“Barang bukti Sabu kami sita sebanyak 29,43 gram,”ujar Iptu Andrik.

Kepada awak media, Iptu Andrik juga menjelaskan bahwa dari 16 kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu paling banyak diungkap di wilayah Kecamatan Sampang sebanyak 8 kasus.

Ipda Sujianto juga sangat prihatin karena ada 7 tersangka berusia 17 tahun yang sudah terjebak dalam peredaran Narkoba jenis sabu.

Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus membantu dan mendukung Polres Sampang dalam menciptakan Kabupaten Sampang bersih dari peredaran gelap Narkoba. M12

Pegawai Kredit Plus, Gelapkan Uang Pengurusan STNK Dituntut 2 Tahun Penjara

Terdakwa mendengarkan tuntutan JPU melalui Video Call 

Surabaya, Timurpos.co.id – Fathul Alim, SE dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosid dari Kejaksaan Negeri Surabaya  karana terbukti bersalah melakukan penggelapan uang pengurusan STNK sebanyak 187 castamer yang merugikan PT. KB Finansia Multi Finance (kredit Plus) senilai Rp 407.850.000 di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam surat tuntannya JPU Fathol Rosid menyatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara selama 2 tahun.

“Terhadap terdakwa Fathul Alim, dituntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun,” kata JPU Fathol

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Fathul menyapaikan, bahwa meminta keringan hukuman dan telah mengakui kesalahannya.

Dalam surat dakwaan JPU Fathol Rosid menyebutkan, bahwa terdakwa Fathul Alim bekerja sebagai karyawan di PT. KB Finansia Multi Finance (kredit Plus) di Ruko Grand Sungkono Blok B-2/C-2 – Surabaya yang bergerak dibidang pembiayaan keuangan. Lalu sejak tanggal 1 Juli 2020 terdakwa menjabat (bertugas) sebagai Admin Head dengan tugas melakukan control semua lini pekerjaan operasional yang berhubungan dengan pengerjaan BPKB, STNK dan Finance dimana  terdakwa mendapatkan gaji sebesar Rp. 6.300.000, tiap bulan.

Dalam melaksanakan tugasnya sebagai Admin Head tersebut apabila ada nasabah melakukan pencairan uang pinjaman dari kredit plus dengan jaminan BPKB mobil maupun sepeda motor yang sudah ditentukan nilai pinjaman oleh kredit plus, lalu terdakwa melakukan pemotongan untuk biaya proses pengurusan pajak mobil maupun sepeda motor milik nasabah sehingga nilai uang pinjaman milik nasabah tersebut menjadi berkurang dari nilai pinjaman.

Semestinya uang pemotongan untuk biaya pengurusan pajak tersebut harus dipakai untuk proses pengurusan pajak yang dilakukan (dibantu) oleh pihak biro jasa tetapi tanpa seijin pihak PT. KB Finansia Multi Finance (kredit Plus) di Ruko Grand Sungkono Blok B-2/C-2 – Surabaya uang tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri sehingga proses pengurusan pajak mobil dan sepeda motr milik nasabah tersebut tidak bisa dilakukan karena uangnya teah dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri.

Berdasarkan aturan yang tercantum dalam memori internal  yaitu pengurusan STNK wajib diinput dalam system confins, semua STNK wajib dilakukan pengurusan oleh biro jasa yang bekerjasama dengan kantor cabang dan Dana tidak boleh diambil secara cas (tunai) dan claim dana pengurusan di biro jasa melalui system confins. Adapun SOP pemotongan biaya STNK dari finance ditransfer kerekening Kas Besar atas nama PT. Finansia Multi Finence kemudian direquest oleh Admin STNK melalui system confins.

Casier meresip hasil input admin STNK, Admin STNK menyerahkan dokumen perpanjangan STNK maupun BPKB ke Biro Jasa tanpa menyerahkan  uang secara fisik ke Biro Jasa. Biro jasa mengerjakan  pengurusan STNK dengan menggunakan dananya sendiri (dana biro jasa), setelah STNK sudah jadi lalu STNK diserahkan ke PT KB Finansia Multi Finance untuk dilakukan pembayaran dana yang dikeluarkan oleh Biro Jasa.

Setelah itu Admin STNK Reguest pembayaran berdasarkan rincian dana yang dikeluarkan oleh Biro Jasa melalui system confins. H + 1 Biro Jasa akan menerima uang transferan dari Head Office. Adapun jumlah nasabah Kredit Plus yang sudah melakukan pembayaran kepada terdakwa tetapi uangnya tidak disetor kepada pihak Kredit Plus sebanyak 187 orang nasabah dengan jumlah uang keseluruhan sebesar Rp. 407.850.000 tetapi uang tersebut tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan pihak PT. KB Finansia Multi Finance (kredit Plus) di Ruko Grand Sungkono Blok B-2/C-2 – Surabaya dipakai untuk keperluan pribadi terdakwa sendiri. Atas perbuatan terdakwa didakwa dengan dengan Pasal 374 KUHP JO Pasal 378 KUHP. Tok

Vicentius Dituntut 3,5 Tahun dan Denda Rp 1 M Terkait Perkara Penipuan dan TPPU

Terdakwa Vicentius Herliman mendengarkan tuntutan JPU secara Daring

Surabaya, Timurpos.co.id – Vicentius Herliman dituntut Pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, karana melanggar Pasal kumulatif Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merugikan korban hingga puluhan miliar rupiah yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Halima Umaternate di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Basuki Wiryawan mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 jo. Pasal 2 ayat (1) huruf r UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 3 Tahun dan 6 bulan serta denda Rp 1 Miliar subsuder 3 bulan kurungan.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 3 Tahun dan 6 bulan serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan,” kata JPU Basuki di ruang Garuda 2 PN Surabaya. Kamis (07/12/2023).

Atas tuntutan tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa mengajukan pembelaan baik secara lisan atau tertulis.” Kami minta waktu satu minggu Yang Mulia. Untuk mengajukan Pledoi secara tertulis,” saut penasehat hukum terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa berawak pada bulan Januari 2021 saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. menghubungi saksi Erni Munawati, S. PT. untuk menjelaskan terkait Investasi dengan bonus profit yang besar dan jangka waktu yang pendek satu bulan yang dikelola oleh terdakwa Vincentius Herliman.

kemudian pada tanggal 11 Januari 2021, saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. bersama dengan saksi Erni Munawati, S. PT. bertemu dengan terdakwa Vincentius di Exselco Jl. HR. Muhammad Surabaya, kemudian para saksi ditunjukkan system kerja investasi dengan zero loss dari Treding melalui Handphone terdakwa Vincentius. Atas penjelasan dari Terdakwa tersebut saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. tertarik dan sepakat untuk mengikuti trading yang ditawarkan oleh terdakwa Vincentius dan untuk lebih meyakinkan saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM.

Terdakwa mengaku sebagai agen FBI dan juga mengaku sebagai perwakilan Konsulat Amerika Serikat dan Australia dengan menunjukkan tanda pengenal kepada saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM.

Bahwa terdakwa Vincentius menyatakan kepada saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. software yang dia jalankan sudah dilakukan selama 20 tahun dan tidak pernah rugi (zero loss), terdakwa Vincentius Herliman juga mengaku bahwa dirinya sebagai Personal Trader yang sudah mengelola dana sekitar Rp. 50 miliar dana para pejabat TNI.

Terdakwa Vincentius menjelaskan penawaran Treding kepada saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. dan saksi Erni Munawati, S. PT. dengan system bagi hasil sebagai berikut:

Rp. 500 juta – Rp. 1 M bagi hasil sebesar 15 % jatuh tempo 1 bulan. Rp. 1 Miliar -Rp. 3 M bagi hasil sebesar 25 % jatuh tempo 1 bulan. Rp. 3 M -Rp. 5 M keatas bagi hasil sebesar 35% jatuh tempo 1 bulan dan apabila saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. bisa mengajak / merekrut orang, maka saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. akan mendapat komisi 10% diluar dana yang investasikan.

Bahwa terdakwa Vincentius juga menunjukkan bukti Aplikasi Trading dari Handphone miliknya dimana pada hasil ScreenShoot menunjukkan bahwa yang sedang di Tradingkan oleh terdakwa Vincen senilai 268.410 USD dan Profit senilai 92.723 USD dari pukul 09.00 s/d 15.00 WIB.
Bahwa saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. mengaku percaya kepada Terdakwa karena Terdakwa memiliki tanda pengenal yang menyatakan bahwa terdakwa Vincentius Herliman merupakan Special Agent Cybercrime Division dan bukti trading yang disampaikan terdakwa Vincentius Herliman sehingga saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. tertarik untuk mengikuti trading tersebut.

Bahwa pada tanggal 12 Januari 2021 saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. sepakat untuk mengikuti Trading tersebut dan saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. menstransfer uang senilai Rp. 1 M melalui rekening BCA saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. ke rekening terdakwa Vincen, kemudian saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. menemui Terdakwa di Exselco Jl. Jemursari Surabaya untuk melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dihadapan Notaris Hadi Soetopo SH., M.Kn dan Erni Munawati S.PT sebagai saksi dari Hj. Rezki dan Shendy Yafet South saksi dari terdakwa yang tertuang dalam Akta Nomor 10 tanggal 12 Januari 2021.

Beberapa hari kemudian saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. mengajak adiknya yaitu saksi Nurria Sri Khandhita untuk berinvestasi ke terdakwa Vincentius Herliman dan pada tanggal 25 Januari 2021 saksi Nurria Sri Khandhita berinvestasi sebesar Rp. 1 Mdan saksi Erni Munawati S.PT menitipkan uang sebesar Rp. 100 juta yang dituangkan dalam Perjanjian Notaris nomor 34 tanggal 25 Januari 2021.

Bahwa setelah jatuh tempo satu bulan Terdakwa menyarankan saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. melakukan Roll Offer (perjanjian lanjutan dari perjanjian pertama dan kedua dengan saksi Nurria) dengan nilai nominal Rp. 3 Milar melakukan perjanjian lanjutan dan tertuang dalam Akta Perjanjian dengan nomor 31 tanggal 26 Februari 2021 yang ditandatangani di depan Notaris Hadi Soetopo di Exselco Jl. A. Yani Surabaya yang disaksikan oleh para saksi sebelunya yang jatuh tempo 1 bulan pada tanggal 25 Maret 2021.

Bahwa terdakwa Vincentius Herliman meminta penundaan pembayaran selanjutnya dengan alasan ada masalah pemblokiran rekeningnya dan ada masalah Intern Perusahannya. Bahwa selain saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. ada beberapa orang mengikuti investasi yang ditawarkan terdakwa Vincentius yaitu :
Saksi Nurria Srikandhita selaku adik kandungnya domisili Jl. Taman Wisata Tropodo Blok J Waru, Sidoarjo dengan nilai invetasi sebanyak Rp. 1 M. Saksi Erni Munawati domisili di Jl. Rungkut Barata 3 Kec. Gunung Anyar, Surabaya,
Saksi dr. Adi Rijana Putra domisili Purimas, saksi Sony warga Mojokerto

Akibat perbuatan Terdakwa saksi Rezki mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 595 juta dan JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 3 jo. Pasal 2 ayat (1) huruf r UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tok

Jual Wanita Melalui Sosmed, Indrawanto Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 120 Juta

Sidang TPPO agenda Pembacaan Tuntutan JPU

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Indrawanto dituntut 4 tahun dengan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan penjara, karena terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dia dikenakan pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 296 jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Selain dituntut di hukuman penjara terdakwa juga dituntut denda Rp 120 juta apabila tidak dibayar akan diganti dengan 6 bulan kurungan badan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Tanjung Perak melalui Jaksa pengganti mengatakan, bahwa terdakwa Indrawanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 296 Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Menuntut terhadap terdakwa Indrawanto dengan Pidana penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan penjara,”kata JPU di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Senin,(07/12/2023).

Terkait tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya yaitu Rayan Al Baihaqi mengatakan, akan mengajukan pembelaan pekan depan. “Kita melakukan upaya sesuai dakwaan awal yang seharusnya masuk ke IT tetapi masuk ke tindak pidana perdagangan orang. Sehingga kita melakukan upaya bahwa dakwaan pertama terpenuhi. Tetapi dari proses ini dan bukti-bukti memang setidak-tidaknya semua tidak sesuai dengan prosesnya. Tapi tetap berupaya semoga hasil yang menjadi diputuskan di tingkat pertama ini memuaskan klien kami dan sesuai dengan nilai-nilai keadilan,”kata Rayan setelah sidang.

Menurutnya, terkait untuk tuntutan ini cukup berat karena ini dimasukkan ke dakwaan kedua. “Harapannya kalau perdagangan satu sama lain. Karena klien kami ke korban pun tidak mengenalnya,”jelasnya selepas Sidang di PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan dakwaan JPU menyebutkan, bahwa berawal dari saksi Indrawanto yang memposting foto-foto seorang wanita yang melayani jasa (BO) melalui akun Facebook milik saksi Indrawanto yang bernama Indra. Lalu dihubungi oleh Agus Bahrul Yazid yang akan memesan dua orang wanita untuk menemaninya dengan tarif antara Rp 500 ribu sampai Rp 800 ribu. Kemudian Agus memilih Yanti dan Novita Dwi Jayanti Hariputri.

Setelah itu, terdakwa menyiapkan dua perempuan tersebut di hotel 88 di Jalan Kendangsari Surabaya dengan kamar nomor 505. Saat Agus Bahrul Yazid melakukan transfer untuk pembayaran kepada Yanti ke rekening BCA milik saksi Indrawanto (berkas terpisah) sebesar Rp 4.7 juta dan memberi tips juga sebesar Rp 200 juta.

Kemudian Indrawanto membayar kamar Hotel 88 sebesar Rp 400 ribu. Lalu terdakwa memberikan uang kepada Novi Dwi Jayanti sebesar Rp 2,4 juta dan kepada Yanti sebesar Rp 1,5 juta sebagai jasa menani Agus Bahrul Yazid. “Namun apesnya terdakwa ditanya oleh anggota kepolisian, pada hari Senin, 10 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB di kamar Hotel 88 Jalan Kedungsari Nomor 78 Surabaya,”tutupnya. Tok

Polres Tulungagung Siapkan Personel Gabungan Antisipasi Bencana Hidrometeorologi

Tulungagung, Timurpos.co.id– Antisipasi mengahadapi bencana Hidrometeorologi, Polres Tulungagung bersamaTNI dan Pemerintah Kabupaten Tulungang menyiagakan personel dan menyiapkan peralatan penanganan bencana.

Kesiapan itu dilaksanakan dengan menggelar Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Kesiapan Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi di Halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Rabu (06/12/2023).

“Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk kesiapan menghadapi potensi bencana alam di wilayah Kabupaten Tulungagung,”ujar Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi didampingi Komandan Kodim 0807 Letkol Czi Nooris Agus Rianto dan S.I.P, Pj. Bupati Tulungagung.

AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan bentuk sinergitas dalam menghadapi bencana alam yang sewaktu – waktu bisa terjadi itu dilakukan bersama personel gabungan Kodim 0807 Tulungagung, Polres Tulungagung, Satpol PP, Dishub dan BPBD Kabupaten.

“Seluruh elemen kita libatkan untuk kesiapan ini termasuk relawan dari PMI,Senkom Mitra Polri, RAPI dan relawan lainnya,”jelas AKBP Arsya.

Apel siaga tersebut kata AKBP Arsya memang perlu dilaksanakan untuk mengecek kesiapan personel maupun peralatan yang nantinya perlu digunakan pada saat terjadi bencana.

“Akan tetapi salah satu strategi yang paling utama adalah melakukan edukasi terhadap masyarakat dalam merawat lingkungan,”jelas AKBP Arsya.

Ia memberikan contoh dengan penanaman pohon sehingga untuk wilayah wilayah yang memang punya potensi tinggi Hidrometeorologi ini bisa menurun ekskalasinya terhadap longsor dan banjir.

Memang untuk beberapa wilayah, lanjut Kapolres Tulungagung ini kultur wilayah Kabupaten Tulungagung berbukit dan memiliki arus sungai yang cukup besar.

Hal itu jika dilihat beberapa fungsi lahan yang semula ditanami pohon-pohon beralih menjadi ladang ini menjadi potensi yang cukup tinggi.

“Akan tetapi dengan kerjasama dari stekhorder terkait tentunya mengajak masyarakat kita akan berupaya menurunkan resiko ini”, ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemetaan dari data dari tahun-tahun yang lalu beberapa bencana yang menjadi ancaman di Kabupaten Tulungagung longsor kemudian banjir dan angin, tiga bencana ini adalah bencana yang sering terjadi.

“Ke depan kita akan bekerja sama dengan stekhorder yang terkait dan juga mengajak masyarakat untuk menurunkan resiko ini dengan cara salah satunya perbaikan ekosistem, dengan cara terkait penanaman pohon dan hal hal lain tentunya yang bisa beresiko bencana ini”, kata AKPB Arsya.

Lebih lanjut Kapolres menuturkan, dalam kegiatan ini kami melibatkan 200 orang personil gabungan dari TNI-Polri dan pemerintah kabupaten tersebut lainnya dari tenaga kesehatan juga dari relawan.

“Akan tetapi apabila ancaman atau eskalasi bencana ini meluas kami akan tambahkan personil tersebut”, jelasnya.

Pihaknya bersama Pemkab Tulungagung juga akan mempersiapkan terkait dengan posko kesiap siagaan bencana yang nantinya akan mempermudah dalam melakukan komunikasi dan informasi tentang kolaborasi dalam penanganan bencanaan.

“Saat ini posko masih disiapkan di tingkat Kabupaten, kedepan akan dilakukan asistensi di tingkat Kecamatan maupun tingkat desa yang memang potensinya tinggi nantinya bisa lebih antisipasi”, pungkasnya. M12

Polres Malang Berhasil Ungkap Enam Kasus Asusila dalam Tiga Pekan

Malang, Timurpos.co.id – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Malang.

Enam tersangka yang terlibat dalam tindak pidana tersebut telah berhasil diamankan dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang sejak tanggal 11 November hingga 5 Desember 2023.

“Polres Malang berhasil mengungkap 6 kasus tindak pidana dengan jumlah 6 orang tersangka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak atau kelompok rentan,” ungkap AKP Gandha Syah Hidayat dalam press conference di Mapolres Malang, Selasa (5/12/2023).

Dalam penanganan terhadap kelompok rentan tersebut, Polres Malang telah memproses 2 kasus persetubuhan terhadap anak, 2 kasus pencabulan, serta 2 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Lebih tragisnya, keenam kasus tersebut dilakukan oleh anggota keluarga terdekat, termasuk ayah kandung dan suami korban.

Enam tersangka yang berhasil diamankan adalah SS (23) asal Kota Surabaya dan PM (49) asal Kecamatan Dampit yang melakukan persetubuhan terhadap anak dengan janji akan dinikahi.

Selain itu, SR (47) asal Kecamatan Tumpang yang mencabuli anak kandungnya sendiri, KS (49) pedagang keliling asal Banten yang melakukan pencabulan dengan modus menawarkan jajanan gratis kepada anak-anak.

“Selain itu, ada RR (27) dan YG (31) yang merupakan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga,” imbuhnya.

Dikatakan Kasatreskrim, dari hasil pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit Sepeda Motor Suzuki Shogun NR, 2 buah ponsel, rekaman CCTV, serta pakaian korban.

AKP Gandha menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D sub Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Kemudian untuk perbuatan cabul terhadap anak kita terapkan di pasal 82 undang-undang Nomor 35 tahun 2014 ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Untuk diketahui saat ini para korban sedang dalam proses pendampingan dan pemulihan psikologis oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang.

Polres Malang berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum dan melibatkan masyarakat dalam upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Malang. M12

Polres Nganjuk Ajak Ulama Cegah Radikalisme Wujudkan Pemilu 2024 Sejuk dan Damai

Nganjuk, Timurpos.co.id – Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K. bersama Pejabat Utama (PJU) melaksanakan kegiatan Silaturahmi dengan puluhan Ulama Kamtibmas Kabupaten Nganjuk, di aula Polres Nganjuk, Rabu (06/12/2023).

Dalam sambutannya, Kapolres Nganjuk mengatakan tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai sarana komunikasi bertukar informasi dan tentunya menjalin silaturahmi dengan pejabat Polres Nganjuk yang belum dikenal.

“Kita sadar pentingnya menjaga tali silaturahmi dengan para ulama dan pemimpin agama karena ditangan beliau-beliau ini kemaslahatan umat disandarkan, ” ungkap AKBP Muhammad.

Menurutnya memasuki tahun politik saat ini peran ulama sebagai pengayom sangat dibutuhkan dalam menjaga kestabilan Kamtibmas.

AKBP Muhammad menambahkan perbedaan pilihan politik telah dijamin oleh konstitusi, untuk itu ia berharap bantuan dari ulama kamtibmas untuk bersama-sama menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat demi terciptanya situasi yang nyaman dan tentram di Kabupaten Nganjuk.

“Mari sama-sama menjaga umat kita dari Pengaruh Radikalisme dan Ujaran Kebencian yang dihembuskan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan hanya mementingkan diri sendiri dan kelompoknya,” ujar AKBP Muhammad.

Sementara itu Kyai Haji Syamsuddin Al-Aly (Koordinator Ulama Kamtibmas Kabupaten Nganjuk) mengungkapkan rasa syukur atas kepedulian Polri kepada para ulama dan tokoh masyarakat.

Menurut KH Syamsuddin selama ini antara Polri dan para ulama merupakan mitra kerja yang tidak dapat dipisahkan.

“Untuk itu kami berharap agar kegiatan silaturahmi ini dapat dilaksanakan secara berkala sehingga kami tidak ketinggalan informasi penting dan akan selalu siap bekerja berdampingan dengan Polri untuk menjaga negeri ini,” kata Kyai Haji Saymsuddin. M12

Gegara Candaan Bawa Bom, Eks Wabup Blitar: Penerbangan Pelita Air Tertunda 5 Jam

Surabaya, Timurpos.co.id – Mantan Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso salah satu penumpang Pesawat Pelita Air IP 205, yang penerbangannya tertunda sekitar lima jam mulai pukul 12.50 WIB hingga 18.00 WIB. Rahmat menyebut ada tiga orang penumpang diamankan petugas, gegara melontarkan candaan membawa bom di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, (06/12/2023).

“Tadi ada tiga orang penumpang yang diamankan petugas. Akibat kejadian ini penerbangan jadi tertunda sekitar lima jam, harusnya tadi terbang sekitar jam 12.50 WIB, tapi baru mau terbang lagi jam 18.00 WIB,” kata Rahmat, dikonfirmasi.

Politisi PAN itu mengaku tidak mengetahui secara pasti kapan para pemuda itu melontarkan candaan membawa bom. Namun, kata dia, pesawat yang sudah siap terbang mendadak berhenti di landasan pacu.

Tak lama kemudian tiba-tiba ada beberapa petugas seperti TNI/Polri masuk ke dalam pesawat, dan membawa turun tiga orang penumpang bersama barang bawaannya.

“Setelah itu, para penumpang lainnya diarahkan kembali ke ruang tunggu, sementara pesawat dibawa keluar jalur landasan untuk diperiksa guna memastikan keamanannya,” katanya.

Rahmat mengaku dirugikan akibat kejadian itu. Ia bersama penumpang lainnya harus menunggu lima jam di ruang boarding. Sesuai jadwal, pesawat Pelita Air IP 205 terbang pukul 12.50 WIB, namun ditunda hingga pukul 18.00 WIB.

“Kami sekarang sudah di dalam pesawat yang sama, dan hendak terbang sekitar pukul 18.00 WIB,” kata Caleg DPR RI Dapil Bojonegoro-Tuban itu. Tok

BCA Raih Indonesia Best Company in Creating Leaders from Within 2023

Executive Vice President Human Capital Management BCA Rudi Lim (kedua kiri) menerima penghargaan Indonesia Best Company in Creating Leaders from Within 2023 yang diserahkan oleh Managing Director NBO Indonesia Susanna Hartawan di Hotel Shangri-La Jakarta

Jakarta, Timurpos.co.id – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) berhasil meraih penghargaan dalam ajang “Indonesia Best Company in Creating Leaders from Within 2023” yang diselenggarakan oleh SWA dan NBO Indonesia sebagai perusahaan Training and Consulting berlisensi di Indonesia. Penghargaan ini diberikan berdasarkan hasil presentasi yang menilai bahwa BCA mampu mengaplikasikan kepemimpinan dengan memperhatikan kompetensi SDM dalam HR Management. Prestasi ini mengukuhkan keberhasilan sekaligus menegaskan komitmen BCA dalam mengimplementasikan praktik-praktik HR Excellence, sekaligus meningkatkan kapasitas dan kapabilitas talenta-talenta BCA untuk menjadi seorang pemimpin.

Executive Vice President Human Capital Management BCA Rudi Lim menyatakan, bahwa kami merasa bangga dan terhormat atas penghargaan yang diberikan dalam ajang ‘Indonesia Best Company in Creating Leaders from Within 2023.’ Bagi kami setiap insan BCA merupakan aset berharga bagi perusahaan. Atas dasar itu, kami meyakini bahwa mendukung pertumbuhan dan menggali potensi terbaik dari setiap pekerja adalah tanggung jawab perusahaan. Penghargaan ini tentunya menjadi motivasi bagi kami untuk terus melanjutkan pengembangan talenta-talenta BCA.

“Dengan demikian, setiap individu dapat mencapai puncak potensinya dan memberikan pelayanan terbaik bagi nasabah.” Kata Rudi Lim, Rabu (06/12/2023).

Ia menambahkan, bahwa BCA senantiasa berupaya untuk menciptakan SDM unggul, melalui program-program yang mendukung para talenta-talenta BCA dalam mengembangkan kompetensi, serta karir mereka. Perseroan memberikan berbagai jenis pelatihan dengan beragam materi pendidikan, mulai dari, pengetahuan produk dan jasa, soft skill, technical skill, hingga materi khusus untuk meningkatkan pemahaman pekerja maupun manajemen tentang perbankan. Selain itu, BCA juga menerapkan budaya kepemimpinan yaitu karakter BCA LEADER+ yang diharapkan menjadi panutan bagi pemimpin dan calon pemimpin masa depan di BCA.

“Atas kontribusi positif dalam mendukung perkembangan karyawan-karyawan BCA, pada tahun ini BCA juga telah meraih penghargaan ‘Silver’ dalam kategori Best Advance in Leadership Development dari Brandon Hall Group untuk program Bank Central Asia Leader Acceleration, dan penghargaan The Best Companies to Work for in Asia 2023 versi HR Asia award selama lima tahun berturut-turut.” Tambahnya.

Sebagai informasi, BCA turut mendukung kesejahteraan pekerja melalui program Wellbeing BCA. Program tersebut mendukung karyawan untuk dapat menyalurkan hobi dan kebolehan mereka demi menciptakan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi. Mulai dari komunitas lari Asia Run, Asia Bike bagi yang hobi gowes, Asia Lens untuk fotografi, hingga komunitas penyuka game online. Para pekerja BCA juga berkesempatan unjuk diri di ajang Pekan Olahraga & Seni (Porseni) BCA yang diadakan setiap tahunnya. Layanan kesejahteraan lainnya yang juga disediakan untuk pekerja yaitu meliputi layanan konseling, health talk, dan seminar-seminar kesehatan dengan topik-topik yang disesuaikan dengan kebutuhan karyawan. Tok

Disuruh Ambil Uang di Bank BCA, Agus Julianto Tilep Uang Koperasi Simpan Pinjam JASA Rp 700 juta

Saksi Moch. Rizky Alamsyah, Mohammad Alsanu Vicky dan Dayanti

Surabaya, Timurpos.co.id – Satpam Koperasi Simpan Pinjam JASA, Agus Julianto diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harijata Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, terkait perkara pencurian dan penggelapan uang yang merugikan Koperasi JASA sebesar Rp 700 juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (06/12/2023).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi yakni Moch. Rizky Alamsyah sebagai teller koperasi simpan pinjam JASA, Mohammad Alsanu Vicky sebagai sopir dan Dayanti sebagai istri dari terdakwa.

Moch. Rizky Alamsyah mengatakan, awalnya untuk mencairkan dana pinjaman untuk nasabah sebesar Rp 1.2 miliar. Pihaknya ke Bank BCA kantor cabang Diponegoro di Jalan Dr. Sutomo 118 Surabaya dan mengajak mengajak Mohammad Alsanu Vicky dan terdakwa Agus Julianto sebagai satpam. Setelah sampai di Bank BCA tersebut, terdakwa yang akan mengambil uang tersebut. Tanpa ada rasa curiga kepada terdakwa, sehingga cek itu di kasih kepada terdakwa untuk dicairkan atau diambil.

Namun setelah menunggu di mobil selama kurang lebih 30 sampai 40 menit, ternyata terdakwa tidak keluar dari bank dan tidak balik lagi ke mobil. Setelah itu Rizky langsung masuk ke dalam bank dan menanyakan kepada teller dan ternyata uang tersebut sudah dibawah oleh terdakwa.

“Jadi uangnya sudah di bawah oleh terdakwa sebesar Rp 700 juta dan sisanya sebesar Rp 550 juta dipindah bukukan ke rekening nasabah koperasi simpan pinjam jasa,Yang Mulia,”kata Rizky di ruang Kartika 2 PN Surabaya.

Lebih lanjut, Rizky menjelaskan, kejadian itu pada hari Selasa, 17 Januari 2023 sekitar pukul 10.00 WIB. Lalu Rizky mencari terdakwa dan menanyakan kepada satpam bank BCA namun tetap tidak mengetahui. Kemudian menelpon ke kantor juga tidak ada terdakwa. Akhirnya Rizky dan Alsanu balik ke kantor. “Nah, karena di kanor tidak ada terdakwa. Sehingga saya langsung melapor ke kantor Polisi. Dari kejadian ini saya dipecat dari kantor, Yang Mulia,”terangnya.

Sementara itu, Mohammad Alsanu Vicky menjelaskan, bahwa ia yang menyuruh Rizky untuk masuk ke dalam bank BCA. Karena terdakwa tidak balik ke mobil. “Jadi saya bilang ke Rizky untuk menanyakan kepada teller bank BCA terkait terdakwa. Katanya terdakwa sudah pergi dan memesan aplikasi Grab, Yang Mulus,”ucapnya.

Dayanti mengaku, bahwa mulai Selasa, 17 Januari 2023 sudah tidak pulang ke rumah sampai sekarang. “Agus tidak pernah pulang kerumah mulai Selasa, 17 Januari 2023, sampai sekarang Yang Mulia. Untuk gajinya Rp 3 juta. Namun pada bulan Februari, saya dapat uang dari kakak saya melalui rekeningnya. Sehingga uang 100 juta itu di buat bayar utang di bank yaitu KUR sebesar Rp 25 juta, bayar pinjol Rp 20 juta dan sisa Rp 40 juta diambil lagi sama Agus. Saat itu hanya lewat telepon saja dan sisa uangnya di buka warung kopi dan sampai sekarang saya tidak tahu warkopnya.

Sementara dari anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Widiarso mengatakan kepada saksi Rizky terkait SOPnya. Terkait SOP perusahaan seperti apa? “Jadi saya yang mencairkan uang tersebut dan satpam yang mengawal ke bank. Lalu teller bank melihat cek dan dicairkan. Sebelumnya saya sama terdakwa sudah 8 hingga 9 kali sudah mencairkan dana nasabah. Namun kali ini terdakwa bilang kalau ini yang terakhir untuk mengambil di bank BCA dan saya di parkiran mobil,Yang Mulia,”terang Rizky.

Terkait peristiwa itu, Majelis Hakim menyimpulkan berarti tidak mematuhi SOP. Terhadap keterangan saksi, terdakwa mengaku kalau dirinya yang disuruh mengambil uang tersebut. “Saya disuruh mengambil uang di bank BCA dan karena sering disuruh, Yang Mulia,”kata Agus lewat video call.

Atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal berlapis yakni Pasal 362 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Tok