Timur Pos

Proyek Penarikan Kabel Primer Milik PT Telkom di Kota Surabaya Patut Dipersoalkan

Surabaya, Timurpos.co.id – Telah terjadi dugaan pencurian kabel Primer milik PT. Telkom Indonesia yang dilakukan oleh beberapa orang dengan mudus proyek penarikan kabel di beberapa titik di kota Surabaya.

Dari pantauan Timurpos.co.id saat mendatangi lokasi pengerjakan Proyek penarikan kabel Primer tersebut di beberapa titik, tim tidak menemukan penangung jawab pekerjaan dan Pengawasan lapangan dari pihak Telkom juga tidak ada. Saat disingung tekait siapa yang bertanggung jawab dalam pelaksaan proyek penarikan kabel milik PT Tekom. Para pekerja proyek enggan memberitahukan siapa yang bertanggung jawab dan tidak menunjukan Surat Perintah Kerja (SPK).

Modus yang digunakan meraka (para pekerja proyek) dengan cara, mesuk kedalam Holding atau membongkar paksa aspal atau jalan kampung, kemudian seseorang masuk guna memastikan kabel incarannya ada lalu kabel dililitkan dengan rantai atau tali kemudian ditarik mengunakan truk.

“Saat itu terlihat jelas ada truk dengan dipandu oleh beberapa orang menarik kabel dengan paksa di keluarkan dari lubang, dibarengi ada seseorang yang memotong kabel dengan panjang kisaran satu meteran dengan mengunakan kapak untuk memotong lalu ada seorang yang bertugas hanya mengambil kabel yang terpotong, lalu di lempar ke dalam truk, itu berjalan beriringan semperti sudah terorganisir dan berpengalaman.” Kata saksi mata saat proyek penarikan kabel yang tak mau dionlienkan.

 

Sesampainya Tim bersama Timurpos.co.id di lokasi box Holding yang digali. lagi-lagi penangung jawab tidak ada ditempat dan salah petugas dari Kepolisian sempat memberitahukan untuk bosnya adalah Pak Bimo,” penanggung jawabnya Pak Bimo, namun hari ini tidak ada, mungkin besok ada,” katanya. Sabtu, (13/01/2024) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Untuk diketahui berdasarkan Informasinya yang dihimpun media ini. Kalau yang diambil oleh para orang-orang itu adalah Kabel Primer yang merupakan proyek dari PT. Telkom Indonesia pada tahun 1900an yang diperunruhkan untuk telpon rumah. Namun pada era tahun 2000an PT. Telkom meningkatkan kualitas dengan mengunakan Kabel Optik yang bahan utamanya terbuat dari kaca dan lebih efisien.

Bisanya setiap Sentral Telkom Otomatis (STO) panjang kabel sekitar 1.000 meter di sambungakan melalui box-box dengan estimasinya jaraknya sekitar 200 meteran.

Dalam persoalan ini, diduga kuat banyak kejagalan dalam proses pengerjakan dimana penangung jawab atau pengawas lapangan dari PT. Telkom tak terlihat dan para perkerja juga diduga juga tidak dilengkapi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang lengkap.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau yang sering disingkat K3 adalah himbauan keamanan dalam bekerja agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Sebenarnya himbauan ini merupakan salah satu hal penting yang wajib diterapkan oleh semua perusahaan. Hal ini juga tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 87. Oleh karena itu, Bagian Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah bagian penting dalam sebuah perusahaan.

Tujuhan K3 menjamin dan melindungi keselamatan serta kesehatan tenaga kerja melalui berbagai upaya keamanan pekerja. Beberapa hal yang mungkin bisa dilakukan adalah pencegahan kecelakaan seperti kebakaran, cedera ataupun hal-hal lain yang mungkin bisa membahayakan. Tok

Kapolres Metro Bekasi Pererat Silaturahmi Dengan Media Massa dan Influencer

Bekasi, Timurpos.co.id – Menunjukkan komitmen kuat untuk mempererat hubungan dengan media massa dan influencer diwilayah. Kapolres mengadakan acara silaturahmi dan makan siang bersama di Desa Mekarmukti, Cikarang Utara. Jumat (12/01/2024)

Kegiatan tersebut diinisiasi sebagai bagian dari persiapan menjelang pesta demokrasi, di mana keamanan dan situasi kondusif di Kabupaten Bekasi menjadi perhatian utama. Kapolres, dalam sambutannya, menekankan pentingnya peran media dan influencer dalam menyampaikan informasi yang akurat, serta mencegah penyebaran hoaks yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat.

“Kita jaga situasi kondisifitas memberikan informasi kepada publik, dan bersama sama kita tangkal hoax,” ucap Twedi

Dalam suasana santai makan siang, para wartawan, influencer, dan Kapolres Metro Bekasi saling bertukar pikiran dan pengalaman. Diskusi yang hangat membuka peluang untuk membangun kerjasama yang lebih erat dalam menghadapi tantangan pesta rakyat, terutama terkait dengan penyebaran informasi yang sesuai fakta, benar dan positif di era digital.

“Kami ingin menjalin kolaborasi yang baik dengan rekan-rekan media dan influencer untuk menciptakan lingkungan informasi yang sehat dan membantu menjaga ketertiban serta keamanan di Kabupaten Bekasi,” ujar Kapolres Metro Bekasi.

Dengan pendekatan bijak terhadap penggunaan media sosial dan kehadiran yang positif dari pihak kepolisian, diharapkan masyarakat Kabupaten Bekasi dapat merasakan manfaat positif dalam menjaga keberlangsungan pesta demokrasi. Diharapkan tercipta hubungan saling percaya antara pihak kepolisian, media massa, dan influencer. M12

 

Kapolres Mojokerto Kota Bersama Walikota Kunjungi Gudang KPU Pastikan Logistik Aman

Mojokerto, Timurpos.co.id –Berkolaborasi sukseskan Pemilu damai 2024, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H, bersama PJ Walikota Moh. Ali Kuncoro S.STP., M.Si berkunjung ke Gudang KPU Kota Mojokerto di Jalan Mojopahit No. 448 Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Kamis (11/01/2024)

Dalam kunjungan kali ini, Kapolres Mojokerto Kota bersama PJ Walikota melaksanakan pengecekan, “mulai dari CCTV, Buku Mutasi, Personel Pengamanan, dan kelengkapan Logistik KPU.

“Kami bersama bapak PJ Walikota ingin memastikan bahwa gudang logistik KPU aman sehingga pelaksanaan Pemilu di Kota Mojokerto nantinya bisa sukses,” ujar AKBP Daniel.

Didampingi Pejabat Utama Polres Mojokerto Kota, AKBP Daniel juga berkesempatan langsung memantau proses pelipatan surat suara yang akan digunakan dalam pelaksanaan Pemilu serentak mendatang.

Menjadi bentuk Kerjasama Forkopimda, Kapolres Mojokerto Kota sebagai Institusi Polri juga telah menyiagakan personel dalam mengamankan sekaligus pendistribusian Logistik Pemilu.

Setidaknya ada 15 personel yang disiagakan 24 jam untuk melakukan pengawalan dari mulai distribusi hingga tiba di Gudang Logistik KPU Kota Mojokerto

Sementara itu Ketua KPU Kota Mojokerto, Saiful Amin mengatakan kurang lebih ada 539 ribu Surat suara yang telah tiba di Gudang Logistik KPU Kota Mojokerto. M12

Polisi Ungkap Gudang Miras Ilegal di Blitar, 3 Orang Jadi Tersangka

Kota Blitar, Timurpos.co.id – Sebuah rumah yang diduga tempat penyimpanan minuman keras (Miras) yang berada di Jalan Sawunggaling Kelurahan Sentul, Kota Blitar digerebek Satreskrim Polres Blitar Kota.

Ribuan liter berhasil diamankan dari razia dan menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu antara lain.

Tiga tersangka, yaitu, WN (26), ME (19) dan MC (23). Ketiga tersangka merupakan pekerja di gudang miras tersebut.

Sedang pemilik gudang miras, I, sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Blitar Kota.

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang
Setiyo P.S S.H S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Hendro Utaryo mengatakan, Penggerebekan tersebut bermula, saat anggota Sat Reskrim Polres Blitar Kota mendapat informasi dari warga bahwa rumah tersebut menyimpan miras.

“Penggerebekan gudang miras kami lakukan menjelang Tahun Baru 2024. Ini berdasarkan laporan masyarakat dan selanjutnya ketiga tersangka kami tahan di Polres Blitar Kota,” kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Hendro Utaryo, Rabu (10/01/2024).

Satreskrim mendapat informasi di gudang itu melakukan jual beli minuman keras berupa arak jowo dan minuman keras lainnya dengan jumlah besar.

Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim dibantu Polsek menggerebek gudang miras tersebut. Polisi menemukan ribuan liter miras dalam kemasan jeriken dan botol.

Sejumlah barang bukti diamankan dalam penggerebekan itu antara lain 128 buah kantung kresek yang berisikan masing-masing 15 botol dengan ukuran 1 liter, Arak Jowo berbagai rasa. 1 buah kantung kresek yang berisikan 5 botol arak jowo berbagai rasa, 40 Buah Jirigen ukuran 30 liter yang berisikan arak Jowo berbagai rasa.

Selain itu 23 Dus yang berisikan minumas keras merk Markas dengan isi per dus 12 Botol, 2 Dus yang berisiakan minuman keras merk Captain morgan dengan isi per dus 12 botol, 19 Dus yang berisikan minuman keras merk JOKER MERAH dengan isi per dus 12 botol.

Kemudian 1 Dus yang berisikan minuman keras merk Rock Star dengan isi per dus 12 Botol, 21 Dus yang berisikan minuman keras merk JOKER HIJAU dengan isi per dus 12 botol, 2 Dus yang berisikan minuman keras merk MIX dengan isi per dus 12 Botol dan 1 Dus yang berisikan minuman keras merk JOKER MERAH dengan isi 9 botol.

Sejumlah barang bukti miras itu diangkut dalam satu truk untuk dibawa di Polres Blitar Kota.

Menurut AKP Hendro, tiga pekerja yang ditetapkan sebagai tersangka bertugas mengemas minuman keras dari jeriken ke botol ukuran 1 liter.

Minuman keras arak jowo yang sudah dikemas dalam botol itu kemudian dijual dengan harga Rp 35.000 per liter.

Dalam perkara itu, kata Hendro, polisi menjerat pelaku dengan pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau pasal 142 ayat 1 jo pasal 91 ayat 1 UU No 18 Tahun 2012 tentang pangan atau pasal 204 ayat 1 KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. M12

Pemohon SIM di Colombo Masih Ada yang Gagal, Meskipun Lintasan Zig-Zag dan Angka 8 Dihapus

Nita Agustina gagal lolos ujian praktik SIM C karena kendaraan keluar lintasan

Surabaya, Timurpos.co.id – Nita Agustina, wanita usia 19 tahun ini adalah salah seorang yang gagal lolos ujian praktik mengurus SIM C. Mulanya, saat menghadapi uji pengereman pada sirkuit dengan lintasan 20 meter dan jarak antar patok 2,5 meter bisa dilintasi dengan mulus. Ketika hendak berbelok bagian lintasan u-turn sepanjang  10 meter, kendaraannya keluar lintasan di Satpas Colombo.

“Gas sepeda motor saya terlalu kencang. Bukannya belok, malah bablas. Saya masih ada kesempatan dua kali lagi, semoga minggu depan pas balik bisa lolos,” ucap Nita.

Catatan Satpas Colombo setidaknya dalam satu hari menangani 250-300 pemohon SIM umum yakni A dan C. Kemudian, yang melaksanakan ujian praktik di masing-masing kategori antara 30-40 orang. Dari jumlah itu selalu ada saja yang gugur.

“Biasanya 4-5 orang. Rata-rata yang gagal perempuan, tapi laki-laki juga lumayan sering,” ujar Ridho, salah seorang petugas pemantau ujian praktik SIM C. Kamis (11/01/2024) kepada awak media.

Diketahui ujian praktik SIM padahal sudah dirombak total. Yang dulunya ada lintasan angka 8 serta zig-zag, sekarang sudah berganti menjadi trek lurus, putar balik, dan belokan.

Menurut Ridhoi ada banyak faktor mengapa pemohon SIM bisa gagal menghadapi ujian praktik, meskipun lintasan sudah diperbarui. Terkadang pemohon tidak terlalu menyimak petugas saat memberikan sesi materi aturan-aturan yang harus ditaati. Sehingga ketika turun di lintasan tidak memahami hal-hal yang mustinya dilakukan seorang pengendara.

Misalnya saja di jalanan berbelok. Pemohon SIM mustinya menyalakan sein, namun banyak yang nelunyur saja tidak melakukan perintah itu. Walhasil, nama pemohon dinyatakan harus gagal.

Kendala yang juga sering dihadapi  pemohon adalah tidak terlalu terampil menguasai sepeda motor yang digunakan untuk ujian. Hal ini dikarenakan karena pemohon tidak menggunakan sepeda motor milik sendiri. Sehingga tidak paham karakter gas dan pengereman.

“Saran saya kalau tes praktik meskipun di Satpas Colombo disediakan kendaraan, tapi usahakan pakai motor sendiri. Karena kalau motor sendiri kan sudah paham sela-sela mengoperasikan gas motornya. Tapi motor pinjaman kan harus menyesuaikan dulu,” ujarnya. Tok

Miris, Seorang Ibu Tega Membuang Bayinya Ke Dalam Sumur

Ilustrasi (intr)

Surabaya, Timurpos.co.id – Nekad Membuang Bayi ke dalam sumur dari hubungan gelap, Devita Auliawati binti Sinal diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (10/01/2024).

Dalam persidangan ini, JPU Dewi Kusumawati menghadirkan saksi yaitu Sinal, Rahma, Yunita Choirulisa, Jaminem dan Nur Cholilah.

Yunita Choirulisa mengatakan, kejadiannya, pada hari Senin,10 April 2023 sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, ada rame-rame di dekat rumah dan dikasih tahu oleh Jaminen. Ada bayi terapung di dalam sumur. Seketika Yunita melihat dan melaporkan kepada polisi.

“Nah sebelum datang polisi, saya langsung menanyakan kepada Devita Auliawati dan menangis. Dia mengaku kalau bayi itu adalah bayinya yang dibuang ke sumur pada hari Minggu. Lalu Devita itu melahirkan dengan sendiri di dalam kamar mandi dan melihat bayi perempuan itu menangis dan panik, langsung memotong tali pusar dengan menggunakan gunting, Yang Mulia,”kata Yunita sebagai saudara iparnya.

Sementara itu, Jaminen mengaku, menemukan mayat bayi yang terapung di dalam sumur itu. Saat menjelaskan di pengadilan, pihaknya tidak tega untuk menceritakan kejadian itu dan sambil menangis. “Saya mau mandi dan mengambil air sumur, namun melihat bayi terapung di air sumur itu. Akhirnya saya memanggil Yunita Choirulisa dan Nur Cholilah untuk memastikan bayi tersebut,”ucapnya sambil meneteskan air mata.

Selanjutnya, Sinal dan Rahma sebagai orang tua kandung dari terdakwa Devita Auliawati mengaku, dia adalah putri pertama. Waktu itu saya kerja dan tidak tahu kejadiannya. Tiba-tiba ada rame-rame di rumah. “Anak saya tidak pernah menikah. Saya jarang ketemu dan karena kerja. Waktu kejadian tak tanyakan kepada Devita hanya menangis saja, Yang Mulia,”ucap Sinal dan Rahma.

Mendengar keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia. Saya menyesal,”terangnya lewat video call.

Sontak Majelis Hakim yang diketuai oleh Alex Adam Faisal mengatakan, kepada terdakwa. Kamu mengandung bayi dan melahirkan secara terpaksa? “Benar Yang Mulia,”terang terdakwa.

Selanjutnya, Alex mengatakan kepada kedua orang tua dari terdakwa yaitu Rahma. Bu Rahma anaknya dijaga dan diawasi. Kalau kayak gini kasihan kepada anaknya yang sudah dihukum. Untuk itu menjadi orang tua harus mengawasi anaknya dan jangan diulangi lagi kejadian seperti ini. Kejadian seperti ini diambil hikmahnya,”ucap Alex di depan para saksi dan jaksa di ruang sidang.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3) dan (4) UUU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Tok

Bob. S Kudmasa: Justru Noer Qodim Memiliki Hutang di Koperasi 

Suasana sidang Gugatan Perlawaan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Kuasa hukum Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (KSDR) Bob S. Kudmasa terus berupaya melawan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang mengabulkan gugatan Noer Qodim ke KSDR.

Dalam agenda sidang lanjutan dengan perkara Nomor 98/Eks/2023/PN. Sby. Ttertanggal 23 November 2023, Jo Nomer 962/Pdt.G/2023/PN.Sby tertanggal 23 Febuari 2023 yang diketuai Majelis Hakim Djuanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Bob meminta agar Majelis Hakim menghadirkan pihak dari notaris dan Bank BRI Cabang Mulyorejo Surabaya, untuk melihat kebenaran gugatan Noer Qodim ke KSDR.

“Hari ini penyerahan bukti-bukti namun ada dari para pihak yang tidak bisa hadir, perkara punya persepsi masing-masing apa yang kami lakukan adalah benar upayakan menyelamatkan aset Pemkot dan dikelola kewajiban juga sudah dilakukan, jadi salah satu visi walikota memberdayakan UMKM melalui koperasi yang sah Pemkot, makanya kami melakukan perlawanan atas putusan yang dahulu,” ucap Bob. Selasa (09/01/2024).

Dengan tidak hadirnya dua pihak tersebut dalam gugatan Noer Qodim, Bob menilai pengabulan gugatan terhadap kliennya harus dibatalkan demi hukum.

“Menurut kami perjanjian dan akte yang terdahulu menduga tidak sah makanya mencari kepastian hukum,” jelasnya.

Bob menambahkan bahwa perkara ini bermula dari KSDR yang diduga memiliki hutang dan itu terjadi pada pengurus pasar Semolowaru lama.

“Kami menilai itu hanya upaya-upaya dari para pengelola lama, pasar yang berada d iatas lahan Pemkot Surabaya. Justru Noerr Qodim itu yang memiliki hutang di koperasi, di mana koperasi itukan membayar pajak ke Pemkot kurang lebih nilainya sekitar Rp.500 jutaan dan kami sudah membayarnya,” tegasnya.

“Koperasi berdiri sekitar tahun 2019 dan mereka (Noer Qodim dkk) sudah menggelola pasar tersebut sebelum koperasi berdiri,”  sambungnya.

Ia menambahkan, bahwa  dalam sidang lanjutan ini meminta penggugat yakni Nur Qodim membayar tunggakan yang belum terbayarkan ke KSDR.

“Menghukum terlawan untuk menbayar tunggakan uang sewa lahan parkir periode Agustus 2019 – September 2022 dan tunggakan uang retribusi karcis parkir periode Januari 2022 sampai September 2022, dengan total keseluruhan sebesar Rp 352.500.000,” tambahnya.

Terpisah, Ketua Pengaduan Masyarakat GNPK (Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi) Jawa Timur Miko Saleh menerangkan bahwa permasalahan koperasi menurutnya tidak perlu diperbesar, karena akan berdampak pada kerugian yang akan dialami Noer Qodim.

“Maka cerita akan terbuka dengan jelas bahwa sifat gugatan tanpa adanya perlawanan karena digugat tidak ada, di keuangan juga tidak ada harus minta ketua koperasi, menurut kami lucu terkesan pengakuan hutang, Qodim sendiri mempunyai hutang Rp 350 juta, justru membuat rancu dalam arti tidak menyadari kewajiban hutangnya antara lain pajak dan parkir,” sebutnya. Tok

Firman Jual Motor Masih Kredit Dihukum 8 Bulan Penjara, FIF: Menghimbau Lebih Berhati-hati Atas Identitas Pribadi

Surabaya, Timurpos.co.id – Firman Sholeh Alfattah, divonis 8 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Vonis ini lebih rendah dari tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang menuntut 1 tahun penjara. Jumat (05/01/2024).

Firman terdakwa kasus mengalihkan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia. Dimana hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 36 undang undang RI Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia.

“Dengan ini terdakwa atas nama Firman Sholeh Alfattah divonis dengan 8 bulan penjara denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” kata Hakim I Ketut Suarta di PN Surabaya.

Satriyo Budi Utomo, sebagai Region Remedial Head Area Jatim 1 – FIFGROUP menjelaskan hasil vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim menjadi pelajaran dan literasi hukum untuk masyarakat.

“Harapannya masyarakat lebih berhati-hati terkait identitas pribadi (KTP), dalam perkara ini debitur hanya dijadikan alat atau atas nama oleh oknum, menjadi pemohon kontrak kredit di FIF, dengan diberikan imbalan tertentu akan tetapi unit langsung dialihkan kepada oknum yang tidak bertanggung jawab. “Akibatnya debitur tetap harus mempertanggung jawabkan secara hukum, karena sudah mengalihkan objek jaminan Fidusia,” ucapnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyebutkan, bahwa terdakwa Firman Sholeh Alfattah, tanggal 30 Januari 2023 melakukan kredit Motor Honda PCX 160 CBS warna merah di PT. Federal Internasional Finance dengan tenor 32 bulan dengan periode pembayaran tanggal 30 Januari 2023 sampai dengan 30 September 2025 dengan angsuran Rp1.363.000,00 per bulan dengan uang muka Rp1.922.133,00.

Kemudian terdakwa menerima sepeda motor tersebut pada hari itu juga di rumah terdakwa Candi Lontar Kulon VI/ No. 9 Blok 44-G RT. 003/ RW. 008 Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya dari dealer sepeda motor lalu terhadap pembiayaan kredit tersebut telah dibuatkan Akta Notaris No. 20 tanggal 01 Februari 2023 yang dibuat Notaris Ineu Mauleni dan telah didaftarkan jaminan fidusia sebagaimana Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W15.00099381.AH.05.01 TAHUN 2023 tanggal 03 Februari 2023 dengan terdakwa selaku Pemberi Fidusia dan PT. Federal Internasional Finance (FIF) selaku Penerima Fidusia.

Bahwa terdakwa hanya melakukan pembayaran angsuran yang menjadi kewajibannya sebagai konsumen sebanyak 2 kali, yaitu pada tanggal 14 Maret 2023 dan tanggal 31 Mei 2023, namun untuk angsuran berikutnya tidak dibayarkan oleh terdakwa sehingga PT. FIF memberikan teguran terhadap terdakwa sebagaimana Surat Peringatan I tanggal 15 Juli 2023 dan Surat Peringatan II tanggal 31 Juli 2023 lalu pada tanggal 02 Agustus 2023 saksi Lukman Azis selaku karyawan PT. FIF melakukan kunjungan ke rumah terdakwa namun terdakwa tidak dapat ditemui.

Kemudian saksi Lukma Azis dihubungkan oleh orangtua terdakwa dengan terdakwa melalui telepon kemudian terdakwa mengakui bahwa terdakwa telah mengalihkan sepeda motor tersebut kepada Very Arjun Al. Rendra (DPO) yang mana sepeda motor tersebut telah dibawa oleh Very Arjun sesaat setelah terdakwa menerima sepeda motor tersebut.

Bahwa terdakwa selaku Pemberi Fidusia dalam mengalihkan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yaitu satu unit sepeda motor Honda PCX160 CBS tahun 2023 warna red dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PT. FIF selaku Penerima Fidusia dan

Akibat perbuatan terdakwa PT. FIF mengalami kerugian sekitar Rp31.183.867 dan didakwa dengan Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta harus membayar denda Rp 10 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Tok

Jual Velg dan Ban Zubairi Divonis 20 Bulan Penjara

ilustrasi (Int)

Surabaya, Timurpos.co.id – Zubari divonis bersalah melakukan Penggelapan penjualan velg dan ban milik PT. Karya Marga Putra Trust dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suparno mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.

“Terhadap terdakwa dihukuk Pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan,” kata Hakim Suparno di ruang Garuda 2 PN Surabaya. Kamis, kemarin (04/01/2024).

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Hal sama yang diungkapan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, juga menerima putusan dari Majelis Hakim.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Herlambang menyebutkan, bahwa terdakwa Zubairi bekerja sebagai sopir truk di PT. Karya Marga Putra Trust, mendapatkan perintah dari perusahaan melalui Djupriadi untuk ambil muatan dari Semarang untuk di kirim ke Teluk Lamong Surabaya. Sehingga berangkat dari Jalan Kalian Barat 55-0 Surabaya pukul 21.00 WIB sampai di Semarang pada hari Minggu, 25 Juni 2023 pukul 23.00 Wib. Lalu pada hari Senin,26 Juni 2023 pukul 06.00 WIB, mengambil muatan dari Semarang ke Teluk Lamong dan pada hari Selasa, 27 Juni 2023 sudah selesai mengirim muatan tersebut.

Namun, terdakwa habis itu langsung ke Jalan Arteri Porong Sidoarjo dengan tujuan menjual dan menukar velk dan ban. Jadi terdakwa menjual 9 velg dan 5 ban kepada orang yang tidak dikenal dengan harga Rp 5,2 juta.

Setelah berhasil menjual velk dan ban tersebut, terdakwa langsung kembali ke garasi truk PT. Karya Marh Putra Trust dan tidak masuk kerja.

Akibat perbuatan terdakwa, PT Karya Marga Putra Trust mengalami kerugian sebesar Rp 25.858.000 dan didakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 378 KUHP serta dituntut dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 8 bulan. Tok

Kejari Surabaya Siapkan Layanan Mobil RJ

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali membuat inovasi untuk terus memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. Bidang pidana umum yang dikomandani Ali Prakosa, S.H., M.H., ini selain menyabet juara satu sebagai Kejari tipe A terbanyak dalam penghentian perkara melalui RJ kini korps Adhyaksa yang ada di Jalan Raya Sukomanunggal Jaya No.1 ini juga menyediakan layanan RJ CAR.

“Layanan RJ CAR ini untuk menjemput korban atau keluarga korban yang akan melakukan mediasi di rumah Restoratif Justice (RJ),” ujar Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakosa, S.H., M.H., Kamis (04/01/2024).

Jaksa yang lahir satu daerah dengan pemain timnas sepakbola Arhan Pratama ini menambahkan RJ CAR sendiri merupakan singkatan Care (Peduli), Active (Aktif), Restorative (Pemulihan).

RJ CAR sendiri lanjut mantan Kasi Intel Kota Mojokerto ini sistem kerjanya yakni tiga hari sebelum dilakukan mediasi di rumah RJ, pihak korban/ keluarga korban dihubungi pihak Kejari Surabaya.

“Kita beritahukan bahwa pada hari H nanti, korban/ keluarga korban akan kita jemput di rumahnya menggunakan RJ CAR. Setelah mediasi selesai, kita juga akan antar pulang,” ujar Jaksa asal Blora, Jawa Tengah ini.

Untuk perkara yang akan di RJ sendiri lanjut Ali, yang menentukan adalah Kejaksaan karena harus dilihat apakah perkara yang akan di RJ tersebut memenuhi ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 untuk di RJ.

Perlu diketahui, awal tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali menghentikan penuntutan perkara pidana melalui program Restoratif Justice (RJ). Ada tiga perkara yang dihentikan oleh bidang yang digawangi Kasi Pidum Ali Prakosa, S.H., M.H., ini.

Pertama adalah perkara kecelakaan yang melibatkan Tersangka Mervin Setiadi Baskoro bin Agus Baskoro. Mervin dijerat pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Kedua juga perkara lalu lintas dengan Tersangka Tjoi Tjhoen bin Wong Thoeng Fan. Tjoi juga dijerat pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Ketiga Tersangka Agung Nugroho bin Alm Sunaryo. Agung disangka melakukan pencurian handphone sebagaimana tertuang dalam pasal 362 KUHP.

” Tiga perkara tersebut kita ajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Alhamdulilah ketiga perkara tersebut disetujui semua oleh Jampidum,” ujar Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ali Prakosa, S.H., M.H.,

Sebelumnya, sepanjang tahun 2023 bidang pidana umum Kejari Surabaya juga menorehkan prestasi yang gemilang. Dalam kurun waktu setahun, 87 perkara berhasil dihentikan penuntutannya melalui program RJ ini.

Prestasi itu mengantarkan Kejari Surabaya melalui bidang pidana umum berhasil menyabet peringkat 1 sebagai Kejari tipe A terbanyak dalam penghentian perkara melalui RJ. Tok/*