Timur Pos

Huang Renyi Tabrak Kakak-Adik Hingga Tewas Diadali di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengemudi Mobil Toyota Pajero Huang Renyi anak dari Huang Yong Lin, Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok tabrak penguna sepeda listrik kakak adik, yakni Dionisia Mbelong dan Kristiani Kasi. Akibat tabrakan terasebut Kristiani tewas ditempat dan adiknya Dionisia senpat dirawat di Rumah Sakit dan menjalaini 4 kali oprasi, namun nyawanya tidak tertolong. Kini Huang Renyi diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengahadirkan saksi Scurity Perumahan, H. Edy Wijaya bos dari para korban dan adiknya.

Dari pihak scurity menyapaikan bahwa, tidak mengetahui kejadian secara langsung, namun setelah kejadian kami datang ke Lokasi, Robert Aji Nur Aditia ke lokasi kejadian kecelakaan lalu menghubungi teman security yang lain agar segera mendatangkan ambulance, tidak lama kemudian datang saksi H. Edy Wijaya selaku bos dari Dionisia Mbelong dan Kristiani Kasi yang selanjutnya membantu mengeluarkan korban dari kolang Mobil Pajero Nopol. menunggu ambulance datang, karena lama menunggu akhirnya korban dibawa ke Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada (BDH) Surabaya dengan menggunakan mobil Hilux milik Grand Pakuwon.

“kalau melihat, kondisi korban terlihat parah,” katanya. Rabu (13/11/2024).

Kuasa Hukum terdakwa Robert Mantini menyapaikan bahwa, kami sempat mendatangi rumah keluarga korban di Mangarai Timur Lanbuan Bajo dan intinya kami memdapatkan Permitaan maaf dan kami juga sudah membarikan uang penganti untuk biaya pemamkaman yang dikelurkan oleh pak Edy dengan total sebesar Rp 150 juta.

Disingung oleh Ketua Majelis Hakim Toniwidjaya Hansberd apakah sudah ada, uang yang diserehkan kepihak keluarga dan saat permintaan maaf apakah ada orang tua korban.

Robert menjelaskan bahwa, Saat itu kami meminta tolong kepada Kepala Desa (Kades) kami sempat membuat draf konpensasi sebesar Rp 100 juta. Untuk uang belum ada yang diberikan kepada pihak keluarga. Uang Rp 150 juta itu diberikan kepada Pak Edi,.

Sontak, Edy menyapaikan bahwa, tidak ada sepeserpun uang masuk ke pihak keluarga.

“Karena saat itu pihak keluarga diarahkan ke pak Edy, jadi kami belum menenui keluarga Korban,” kelit Robert.

Masih kata Robert bahwa, korban juga tidak memakai helm saat mengunakan sepeda listrik, hal itu dibenarkan atas keterangan dari saksi scurity.

Atas keterangan para saksi menyatakan tidak ada keberatan.

Sementara Edy Wijaya itu, selapas sidang menyapaikan bahwa, berdasarkan informasi saat kejadian terdakwa sempat mau melarikan diri, korban itu ditabrak sebanyak 6 kali dam sempat terseret. Untuk kondisi korban kakaknya meninngal dunia di TKP dan untuk adiknya masih sempat dibawah ke Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada (BDH) Surabaya.

“Korban sempat dirawat di Rumah Sakit dan menjalani operasi sebanyak 6 kali. Selama di Rumah Sakit pihak terdakwa tidak pernah menengok, baru- baru saat dipersidang minta diringankan hukuman.” Kata Edi di PN Surabaya.

Ia menambahkan bahwa, korban ini orang tidak punya dan pihak keluarga berharap mendapatkan keadalian dengan terdakwa dihukum berat. Kasus ini jangan sampai seperti kasusnya Ronald Tannur, ini ada dua nyawa yang telah hilang. Jangan ada istilah belanja ke Jaksa dan Hakim. Karena pihak terdakwa ada upaya seperti itu.

“Nanti kita lihat tuntutan dari JPU dan Vonis Majelis Hakim dalam perkara ini yang melibatkan WNA.” Tegasnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Darwis menyebutkan bahwa, terdakwa Huang Renyi anak dari Huang Yong Lin, pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira pukul 18.41 WIB, mengemudikan Mobil Pajero Nopol: L-1220-ABO dengan kecepatan sekira 40 km/jam berjalan dari arah barat ke timur di Jalan Row 30 Tahap III Grand Pakuwon Surabaya, saat mengemudikan kendaraannya tersebut terdakwa tidak fokus/kurang konsentrasi, mengantuk dan pandangannya kabur sehingga menabrak kendaraan didepannya yaitu sepeda listrik roda tiga warna merah merk Uwinfly yang dikemudikan oleh Dionisia Mbelong dengan penumpang Kristiani Kasi yang berjalan dari arah yang sama yaitu dari arah barat ke timur, selanjutnya terdakwa berusaha melakukan pengereman namun saat itu terdakwa salah injak pedal gas sehingga mobil tidak dapat berhenti dan menyeret sepeda listrik bersama dengan Dionisia Mbelong dan Kristiani Kasi beberapa meter ke depan, setelah itu terdakwa menginjak rem lalu mobil berhenti dengan posisi sepeda motor listrik berada dibawah kolong mobil dekat bemper depan sebelah kiri beserta Dionisia Mbelong dan Kristiani Kasi, dimana saat itu kondisi Dionisia Mbelong berlumuran darah serta tidak sadarkan diri.

Bahwa selanjutnya datang security Grand Pakuwon Surabaya yaitu saksi Robert Aji Nur Aditia ke lokasi kejadian kecelakaan lalu menghubungi teman security yang lain yaitu saksi Bagus Arrochman untuk menghubungi Pos Security agar segera memanggil Ambulance lalu saksi Bagus Arrochman datang ke lokasi kecelakaan, tidak lama kemudian datang saksi H. Edy Wijaya selaku bos dari Dionisia Mbelong dan Kristiani Kasi yang selanjutnya membantu mengeluarkan Dionisia Mbelong dan Kristiani Kasi dari kolong mobil sambil menunggu ambulance datang, karena lama menunggu akhirnya Dionisia Mbelong dan Kristiani Kasi dibawa ke Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada (BDH) Surabaya dengan menggunakan mobil Hilux milik Grand Pakuwon Surabaya dan saat itu diantar oleh saksi Kevin Andri Setiawan selaku security Grand Pakuwon Surabaya beserta sopir dari mobil tersebut, sesampainya di Rumah Sakit Dionisia Mbelong dan Kristiani Kasi mendapatkan penanganan dari team medis di UGD lalu 10 menit kemudian Dionisia Mbelong dinyatakan meninggal dunia oleh Dokter, sedangkan Kristiani Kasi masih dalam perawatan dengan kondisi tidak sadarkan diri hingga akhirnya meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 05.30 WIB di Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada Surabaya.

Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum (Jenazah) No. IKF: 400/RM/06/436.7.8/2024, tanggal 02 September 2024 yang ditandatangani oleh dr. Ariyanto Wibowo, Sp.FM, sebagai dokter pemerintah pada Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Bhakti Dharma Husada Kota Surabaya atas korban yang bernama Dionisia Mbelong, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan, Jenazah berjenis kelamin perempuan, berusia sembilan belas tahun, warna kulit kuning sawo matang, dan status gizi cukup.

Pada pemeriksaan luar jenazah ditemukan: Luka robek di kepala kanan, Luka lecet di pipi kanan, bahu kanan, anggota gerak atas dan bawah, Luka memar di punggung,Keluar darah dari telinga akibat kekerasan tumpul.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. TOK

Hexahelix Jadi Kolaborasi Penting Dalam Pengembangan Smart City Kabupaten Sidoarjo

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar evaluasi implementasi program kota cerdas (Smart City) Tahap 2 Tahun 2024. Penilaian kedua ini terkait pengembangan program Smart City sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas dan capaian di Kabupaten Sidoarjo. Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Kabupaten Sidoarjo.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati mengatakan bahwa dalam pengembangan Smart City dari tahun ke tahun dibutuhkan kolaborasi Hexahelix yang melibatkan enam unsur diantaranya pemerintah, industri, perguruan tinggi, masyarakat, swasta, hingga media massa untuk mendukung pencapaian tujuan Smart City.

“Sinergi yang solid akan mempercepat implementasi layanan publik yang lebih efektif, transparan, dan inovatif,” katanya saat membuka acara Evaluasi Implementasi Program Kota Cerdas (Smart City) Tahap 2 Tahun 2024 di Opsroom Setda Kabupaten Sidoarjo, Selasa (12/11/2024).

Fenny juga mengingatkan pentingnya pemanfaatan teknologi yang canggih dan terintegrasi guna memenuhi kebutuhan masyarakat serta mengantisipasi tantangan perkembangan digital di masa depan.

“Ada sebanyak 75 persen program smart city yang sudah berjalan, yaitu 17 program prioritas Bupati yang tetuang dalam RPJMD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2021-2026,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo, Noer Rochmawati berharap evaluasi yang dilakukan dapat menjadi panduan bagi OPD dalam menyesuaikan strategi dan program kerja terkait Smart City.

“Evaluasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan semua sektor bekerja sesuai dengan visi dan misi Smart City, yaitu menciptakan Sidoarjo sebagai kota cerdas yang inovatif, inklusif, dan berkelanjutan,” tuturnya.

“Kami juga berharap dapat mengidentifikasi aspek-aspek yang memerlukan peningkatan, sehingga setiap OPD dapat terus meningkatkan kinerja pelayanan publik berbasis digital yang menjawab kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

Dalam penilaian tersebut, menghadirkan asesor dari berbagai akademisi dan pemerintah pusat diantaranya,
1.⁠ ⁠Hafni Septiana : Praktisi IKTII
2.⁠ ⁠⁠Arman Kurniawan : Kemenpan RB
3.⁠ ⁠⁠Agus Tri Cahyono : Praktisi IAP
4.⁠ ⁠⁠Dyah Mutiarin : Akademisi UMY
5.⁠ ⁠⁠Wikan Danar Sunindyo : Akademisi ITB. (Carlo)

Pjs. Bupati Sidoarjo Sambangi Korban Penipuan Kerja

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Yudha Wahyu Palupi Bagus Tejowono warga Desa Gelam Kecamatan Candi akhirnya dapat pulang ke rumah dengan selamat. Pria berusia 36 tahun tersebut menjadi korban penipuan pekerjaan di negara Kamboja. Iming-iming pekerjaan sebagai customer service sebuah perusahaan di Kamboja tidak didapatkannya. Alih-alih ia disana dipekerjakan sebagai admin judi online. Perusahaan tersebut juga diduga Yudha sebagai perusahaan scamming. Karena itulah ia menolak. Akhirnya Yudha dipersulit perusahaannya untuk kembali ke Indonesia.

Videonya pun sempat viral saat dirinya meminta pertolongan untuk dipulangkan. Dalam video tersebut Yudha mengaku menjadi korban penipuan pekerjaan bersama sejumlah tenaga kerja migran lainnya asal Indonesia. Namun akhirnya Yudha bersyukur dapat kembali pulang kembali kerumah dengan selamat. Tanggal 1 November 2024 kemarin ia menginjakkan rumah sejak berangkat ke Kamboja tanggal 16 Juli 2024. Atau sudah tiga bulan setengah Yudha berada di Kamboja tanpa kejelasan pekerjaannya.
Kemarin sore, Pjs. Bupati Sidoarjo Muhammad Isa Ansori melihat kondisi Yudha dirumahnya, Senin, (11/11/2024).

Kedatangannya bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo Ainun Amalia tersebut untuk memastikan kondisi Yudha baik-baik saja. Ia juga menyerahkan bantuan dari Baznas Sidoarjo serta bingkisan dari Dinas Tenaga Kerja  Sidoarjo. Muhammad Isa Ansori mengatakan kasus seperti Yudha dapat menjadi pelajaran bersama untuk tidak tergiur dengan janji agen penyalur tenaga kerja keluar negeri abal-abal.

Ia meminta masyarakat Sidoarjo selektif dalam memilih agen penyalur tenaga kerja keluar negeri. Agen tersebut harus agen resmi yang diakui pemerintah. Dengan begitu dapat berangkat melalui prosedur yang benar. Bukan melalui Medsos yang seperti terjadi kepada Yudha. “Untuk anak-anak muda Sidoarjo agar lebih berhati-hati dengan ajakan-ajakan (pekerjaan) yang tidak sesuai prosedur, kalau mau berangkat keluar negeri harus melalui prosedur yang benar, kalau butuh informasi bisa datang ke Disnaker Sidoarjo,”pesannya.

Muhammad Isa Ansori juga menyampaikan bahwa sejak video Yudha viral di Medsos, upaya Pemkab Sidoarjo untuk membantu kepulangan Yudha telah dilakukan. Waktu itu ia perintahkan Disnaker Sidoarjo untuk bersurat ke KBRI di Kamboja agar dapat membantu kepulangan Yudha. Bahkan ia juga sempat perintahkan Kadisnaker Sidoarjo untuk menjemput Yudha ke Kamboja. “Kemarin bu Kadisnaker sudah berkirim surat (ke KBRI Kamboja) supaya bisa membantu kepulangan mas Yudha ini, kita sudah melangkah kesana, bahkan bu Kadisnaker sempat juga saya suruh ke Kamboja,”ujarnya.

Sementara itu Yudha bersyukur dapat kembali pulang kerumah bertemu anak istrinya. Ia katakan awal mula terjebak di Kamboja saat mencari informasi lowongan pekerjaan di sebuah akun Facebook. Akun tersebut menawarkan pekerjaan sebagai customer service. Ia pun tertarik dan menghubungi akun tersebut. Akun tersebut kemudian mengarahkan untuk berkomunikasi lewat telegram. Dari situlah akhirnya ia diterima untuk bekerja di Kamboja. Namun saat disana ia dipekerjakan sebagai admin judi online.  Tidak seperti kesepakatan sebelumnya sebagai customer service. Seketika itu ia menolaknya. Akibatnya intimidasi didapatnya.

“Saya diintimidasi secara mental, secara psikis, saya sempat tidak dikasi makan sekitar tiga hari, hanya dikasi minum, “ucapnya.

Setelah hampir dua bulan ia menolak bekerja diperusahaan tersebut akhirnya ia dijual keperusahaan lain. Ia tidak tahu nama perusahan barunya itu apa dan lokasinya dimana. Namun hanya sehari Yudha berada diperusahaan yang baru tersebut. Pasalnya ia sudah dijemput pihak kepolisian Kamboja setelah nomer telepon tidak dikenal menghubunginya untuk menanyakan lokasi dirinya dan memintanya untuk share lokasi.

Tidak sampai satu jam mendapat telepon tersebut dirinya sudah dijemput Polisi Kamboja. Dari situlah akhirnya ia dapat ijin pulang dari polisi Kamboja meski satu setengah bulan lebih berada di kantor polisi imigrasi Kamboja.

kantor kepolisian Kamboja. “Ada orang telepon namun yang jelas bukan orang Indonesia tapi bisa berbahasa Indonesia, saya pikir itu pihak kepolisian Kamboja, sipenelpon itu bertanya kepada saya, adik dimana?, saya tidak tahu pak saya dimana,”jawabnya. Yudha juga menceritakan awal mulanya dirinya membuat video pertolongan untuk dipulangkan ke Indonesia. Ia katakan video tersebut dibuat dikantor kepolisian Kamboja. Video tersebut bentuk keinginan dirinya untuk dapat segera kembali bertemu keluarganya di Indonesia. Video tersebut lantas dikirimnya ke grop facebook ILS (Info Lantas Sidoarjo) untuk diviralkan. Dari situlah kondisinya diketahui banyak orang. Termasuk Pemkab Sidoarjo.

“Pertama saya ucapkan kepada pihak ILS Info Lantas Sidoarjo yang telah memviralkan, yang kedua saya sangat berterimakasih sekali kepada pemerintah Kabupaten Sidoarjo, saya juga berterimakasih kepada pihak kepolisian yang telah ikut membantu kepulangan saya dan memberikan pengamanan kepada keluarga saya di Indonesia,” ucapnya. CARLO

Curi Barang Milik Tantenya, Thomas Michael Diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Thomas Michael Leon Lamury Hadjon diseret di Penggadilan terkait perkara pencurian Mobil, Motor dan Jam Tangan milik Clara Octavia Widyaningsih Hadjon yang merupakan tantenya.

Surabaya, Curi Mobil, Motor dan Jam tangan milik Clara Octavia Widyaningsih. Thomas Michael Leon Lamury Hadjon diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Dzulkifli Nento dari Kejaksaan Negeri Surabaya dengan agenda keterangan saksi meringankan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Penasehat Hukum terdakwa menghadirkan Ibu kandung Terdakwa dan temannya untuk agenda saksi meringankan.

“kenal sama terdakwa dan tahunya dipanggil disidangkan ini, bahwa terdakwa disidangkan terkait perkara pencurian mobil, motor dan jam tangan, namun setahuku cuma jam tangan aja Yang Mulia,” katanya.

Ia menambahkan bahwa, dia mencuri untuk biaya pengobatan anaknya.

Sementara ibunya mengatakan bahwa, tahunya perkara setelah 2 bulan Leon di penjara. Saat itu saya telepon Lesem (pembantu) bilang kalau Leon dilaporkan pencurian mobil, motor dan jam tangan. Setahu saya mobil Ertiga itu bukan milik Clara, itu mobil ibu saya, (semua bisa pakai).

Disingung apa hubungan Clara, ” Clara itu kakak kandung saya Yang Mulia,” saut Nana panggilan akrab ibu terdakwa.

Lanjut pertanyaan Majelis Hakim apakah saksi pernah menemui Clara untuk menyelsaikan secara kekeluargaan masalah ini.

“Nana mengatakan bahwa, saya belum sempat menemui, karena masih emosi, cuma pernah bilang melalui WA aja dan meminta kepada penasehat hukum untuk menemui Clara, namun diarahkan ke Omnya.

“Sampai saat ini belum ada respon dari Clara,” sautnya dihadapan Majelis Hakim di ruang Candra PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, terdakwa Thomas Michael Leon Lamury Hadjon, pada tanggal 08 Agustus 2021 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa datang ke rumah saksi Clara Octavia Widyaningsih Hadjon di Jl. Kedungsari Blok P / 29-B Kendangsari kec. Tenggilis Mejoyo Surabaya bersama dengan Puja al. Putu teman terdakwa, dan tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Clara Octavia Widyaningsih Hadjon (tante terdakwa), terdakwa membawa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, Nopol. L-5938-GF milik Clara Octavia Widyaningsih Hadjon dan motor tersebut digadaikan sebesar Rp. 2 juta.

Bahwa terdakwa pada tangga 31 Januari 2023 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa datang ke rumah Clara Octavia Widyaningsih bersama dengan Diska teman terdakwa, dan tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Clara Octavia Widyaningsih Hadjon, terdakwa mengambil dan membawa kabur satu unit mobil Suzuki Ertiga, Nopol. L-1015-JT milik Clara Octavia Widyaningsih Hadjon, kemudian mobil tersebut digadaikan sebesar Rp 25 juta.

Bahwa terdakwa pada tanggal 12 Mei 2024 sekir apukul 17.00 WIB terdakwa datang ke rumah saksi Clara Octavia (tante terdakwa), terdakwa mengambil 3 buah jam tangan diantaranya : satu buah jam tangan merk Fossil type F55691, satu buah jam tangan merk Eiger type Benzel 1.0 watch 89 dan satu buah jam tangan merk Eiger type Ataca 4.0-M 1336, kemudian ketiga jam tangan tersebut terdakwa jual kepada teman terdakwa Andre seharga Rp. 1,2 juta.

Bahwa uang hasil penjualan barang-barang tersebut terdakwa pergunakan untuk berfoya-foya, membeli pakaian, jaket dan celana.

Atas pebuatan terdakwa, Clara Octavia Widyaningsih Hadjon menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 111.725.000 dan JPU mendakwa dengan Pasal 362 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. TOK

Kinerja Satpol PP dan Polisi Dikeluhkan Keluarga

Ananda Ridho Diangkut di Mobil Satpol PP

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus Tewasnya Ananda Ridho (23) warga karah, Surabaya, di Rumah Sakit Jiwa Menur, usai diperiksa di Jatantras Polrestabes Surabaya, kemudian diserahkan ke Satpol PP Krembangan Surabaya.

Beredar foto-foto yang menunjukan Ananda dijining oleh empat orang keluar dari Polrestabes Surabaya menuju mobil Satpol PP. Nampak terlihat prosesnya terkesan tidak manusiawi dan Ananda di letakan dibawah bukannya di kursi.

Sementara itu, Anggota Satpol PP Krembangan, Moch.Diky Hariyanto dan Kasat Satpol PP Kota Surabaya, Fikser, saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut belum memberikan pernyataan resmi.

Mistarini ibu korban menceritakan awal kronologi kejadian pada hari Jumat, diduga mencuri sepeda tidak ada kunci malah terdidur di atas motor milik gunung sari dan akan di massa oleh warga kemudian ibu korban mendatangi lokasi sudah ada pihak kepolisian korban sudah tidak sadar, penyebab juga tidak tahu.

“Saya datang dilokasi diberitahu salah satu temen katanya akan mencuri sepeda motor,” ucapnya sembari menangis, Minggu 10 November 2024 malam.

Mistarini menambahkan juga memohon kepada polisi agar anaknya pulang sebab kondisi tidak sadar, senyum-senyum juga ngomongnya ngelantur tetapi pihak polisi tetep membawa ke Polrestabes Surabaya, ibunya juga ikut ke kantor polisi naik mobil.

“Ibu diluar aja, tak berselang lama mendengar suara gubrak-gubrak didalam ruang penyidikan juga dibantu ayahnya,” katanya

Salah petugas penyidik baju sobek tetapi perlawanan saya tidak tahu, Ayah korban juga sempat membantu untuk memisahkan.

“Ibu korban disuruh pulang sebab sudah malam, kalau ada keperluan nanti di panggil lagi,” keluhnya.

Lanjut ibu korban, esoknya hari Sabtu bahwa korban sempat di bawa oleh Satpol PP ke dinas sosial, “Tahu-tahu anak saya di bawa RSJ Menur dalam keadaan meninggal diberitahu anggota Linmas,” pungkasnya

Sementara itu ayah korban Supriyanto pada hari Sabtu pagi terlihat mendatangi Polrestabes Surabaya, untuk melaporkan kejadian ini ke Propam Polrestabes Surabaya, “Anak saya meninggal secara tidak wajar dan meminta keadilan,” bebernya

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanti Nainggolan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp (WA) bahwa benar ada pelaku dugaan curanmor yang tewas di RSJ Menur, Gubeng, Surabaya.

“Pelaku dari penyerahan masyarakat pada Jumat (8/11/24) malam dan ditangani Polrestabes Surabaya. Besoknya, Sabtu (9/11/24) kami serahkan ke Dinsos Surabaya untuk rehabilitasi, karena saat dilakukan pemeriksaan dia belum sadar dan hasil tes urine positif ada zat narkoba. Tidak lama kami dikabari pihak RSJ Menur bahwa dia telah meninggal dunia. Kita masih melakukan penyelidikan tentang penyebab tewasnya Ananda Ridho,” katanya kepada awak media. Minggu (10/11/2024). TOK

PNS Sidoarjo Terima Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya Dari Presiden RI

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, melakukan Upacara bendera memperingati Hari Pahlawan di gelar Pemkab Sidoarjo di Alun-alun Sidoarjo. Pjs. Bupati Sidoarjo Muhammad Isa Ansori memimpin langsung jalannya upacara dengan khidmat. Dalam upacara tersebut penganugerahan Satyalencana Karya Satya dari Presiden RI diterima Pegawai Negeri Sipil/PNS Sidoarjo. Minggu (10/11/2024).

Penganugerahan Satyalancana Karya Satya merupakan penghargaan dari Negara terhadap PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang‑Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah serta penuh dengan pengabdian, kejujuran dan disiplin, sehingga dapat dijadikan teladan bagi pegawai lainnya. Tanda kehormatan tersebut diberikan kepada PNS yang telah berbakti selama 10 tahun, 20 tahun atau 30 tahun lebih secara terus menerus dengan menunjukkan kecakapan, kedisiplinan, kesetian dan pengabdian kepada negara.

Penerima penghargaan tersebut diantaranya Kepala Dinas Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PCKTR) Sidoarjo Ir. Mochamad Bachruni Aryawan, MM, Kabag Umum Setda Sidoarjo Dra Dana Riawati, M.Si, Kepala UPTD Puskesmas Gedangan Sulastri,  serta guru SDN Anggaswangi 2 Sukodono Tasu Ah, S.Pd M.Pd. Selain itu diterima juga oleh Varia Indah Subekti, A.Md.Gz yang bertugas di UPTD Puskesmas Waru, Maskur dari  SDN Berbek Waru,  dr Eko Budiyanto dari Puskesmas Kedungsolo Porong serta Wiwik Srinis Purwatiningsih yang bertugas di Kecamatan Krian dan Nancy Diana Rosita yang mengabdi di SDN Banjarbendo Sidoarjo.

Sementara itu Pjs. Bupati Sidoarjo Muhammad Isa Ansori membacakan sambutan menteri Sosial RI menekankan implementasi kepahlawanan. Disampaikannya bahwa implementasi kepahlawanan dahulu dan sekarang sangat berbeda.

Jika dahulu adalah dengan semangat mendobrak, menjebol dan meruntuhkan bangunan struktur kolonialisme penjajah.  Maka saat ini implementasinya adalah meruntuhkan kultur dan struktur kemiskinan dan kebodohan yang menjadi akar masalah sosial di Indonesia. 

Oleh karenanya ia berpesan semangat kepahlawanan harus menjalar pada semangat membangun, menciptakan kemakmuran masyarakat, mewujudkan perlindungan sosial sepanjang hayat serta mewujudkan kesejahteraan sosial yang inklusif untuk rakyat dimanapun berada. 

“Kemajuan sebuah bangsa bukan saja diukur dari kemampuannya mengejar pertumbuhan ekonomi, namun kemajuan sebuah bangsa juga diukur dari kemampuannya mengelola permasalahan sosial,”ucapnya.

Dalam kesempatan itu ia juga mengingatkan agar jangan pernah lelah untuk berbuat yang terbaik dalam meneladani dan mewarisi nilai-nilai kepahlawanan. Menurutnya implementasi sifat-sifat kepahlawanan dan kesetiakawanan sosial di tengah masyarakat dapat dimulai dari diri sendiri. Dapat dimulai dari hal yang paling kecil untuk kemaslahatan masyarakat.

Ia juga berharap momen Peringatan Hari Pahlawan seperti ini akan muncul semangat baru. Akan muncul sosok warga negara Indonesia yang berhasil mengeluarkan inovasi baru untuk mengimplementasikan nilai kepahlawanan sesuai dengan tantangannya saat ini.

“Mari kita implementasikan sifat-sifat kepahlawanan dan kesetiakawanan sosial di tengah masyarakat mulai dari diri kita, mulai dari hal yang paling kecil yang dapat dilakukan di sekitar kita untuk kemaslahatan masyarakat,”ajaknya. CAR

Dukung Ekonomi Nasional, Pertamina Energy Terminal Terapkan Aturan TKDN dan Serap Tenaga Lokal

Jakarta, Timurpos.co.id – PT Pertamina Energy Terminal (PET), anak perusahaan dari PT Pertamina International Shipping (PIS), mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dengan berkomitmen menerapkan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam pengelolaan terminal energi. Jumat (08/11/2024).

PET menerapkan aturan ketat dalam pengadaan barang dan jasa, terutama dalam penerapan TKDN, sebagaimana ditetapkan Pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 dan diratifikasi oleh Pertamina Grup.

“Kami sebagai bagian dari grup telah menerapkan aturan TKDN tersebut. Serapan TKDN di PET mencapai 33,06% untuk tahun 2023, telah memenuhi target TKDN sebesar 30% yang ditetapkan oleh pemerintah,” ucap Direktur Utama PET Bayu Prostiyono.

Bayu optimistis komitmen serapan TKDN di PET akan terus sesuai regulasi, dan PET menunjuk lembaga independen terpercaya untuk mengukur serapan TKDN yang berjalan dengan hasil objektif dan akurat.

Proyek Terminal LPG (TLPG) Tuban di Jawa Timur, lanjut Bayu, menjadi salah satu contoh nyata penerapan TKDN. “Pembangunan TLPG Tuban merupakan bentuk komitmen PET dalam mendukung perkembangan industri lokal. Dalam prosesnya, TLPG Tuban mensyaratkan TKDN sebesar 33,23%, lebih tinggi dari yang ditetapkan Pemerintah dan Pertamina Grup, dan realisasinya saat ini telah melebihi dari angka yang dipersyaratkan dalam kontrak.”

Dia menambahkan, proyek tersebut juga melibatkan warga lokal untuk beragam pekerjaan, sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian dan penciptaan lapangan kerja di Tuban. Sekitar 1.000 warga lokal tercatat menjadi bagian dari pembangunan TLPG Tuban.

Guna memastikan, serapan TKDN sesuai dengan peraturan, PET selalu melakukan analisis nilai TKDN secara menyeluruh pada setiap proyek. Calon vendor diharuskan mengisi formulir yang mencakup perhitungan TKDN beserta surat pernyataan komitmen untuk memenuhi nilai minimum TKDN yang telah ditentukan. Saat proyek berjalan pun, realisasi nilai TKDN juga selalu dipantau secara berkala dan diaudit oleh pihak independen.

“Komitmen kami terhadap TKDN ini, kami percaya akan terus memperkuat posisi terminal PET sebagai bagian dari rantai distribusi energi nasional. Terminal punya peran penting sebagai pintu distribusi energi sebelum disalurkan kepada masyarakat,” tambah Bayu.

Sebagai bagian dari objek vital nasional, pengelolaan aset atau asset integrity management juga jadi fokus utama PET untuk memastikan bahwa seluruh infrastruktur dan operasional perusahaan mematuhi standar keamanan dan kualitas tertinggi. Hal ini dipercaya akan mendukung ketahanan energi nasional, dengan infrastruktur strategis yang mumpuni.

“PET memiliki komitmen utama untuk terus mendukung ketersediaan energi bagi masyarakat Indonesia. Kehadiran infrastruktur strategis PET ditambah dengan penyerapan tenaga kerja dan optimalisasi TKDN dalam pembangunannya diharapkan dapat berdampak positif terhadap ekonomi lokal dan nasional. Kami juga memberikan kesempatan dan keterbukaan kepada pengusaha domestik sebagai calon mitra kerja sama atau vendor untuk terlibat dalam project-project PET, tentunya dengan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan” tutup Bayu. TOK/*

Kebacut, Pemuda Perkosa dan Rampas Kalung Nenek

Surabaya, Timurpos.co.id – Ginanjar Teguh Dwi Saputro merudapaksa perempuan berusia 60 tahun berinisial PI. Dia juga merampas kalung emas yang dikenakan nenek tersebut. Kini Ginanjar disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karimudin dalam dakwaannya menjelaskan, Ginanjar diam-diam menyelinap masuk ke rumah PI di kawasan Karah. Dia lantas melecehkan perempuan yang seorang diri di dalam rumah tersebut.

“Terdakwa meminta uang kepada korban, tetapi tidak diberikan, lalu terdakwa mengambil perhiasan kalung yang dikenakan korban,” ungkap JPU Karimudin dalam dakwaannya. Kamis (07/11/2024).

PI mengadukan pelecehan yang dilakukan Ginanjar kepada cucunya, KR. Berselang sepekan, Ginanjar kembali mengulangi perbuatannya. KR lantas melaporkan pelecehan terhadap neneknya tersebut ke Polisi.

Jaksa mendakwa Ginanjar dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 362 tentang penggelapan. Ginanjar tidak membantah dakwaan jaksa. Dia mengakui perbuatannya. TOK

Ecoton Desak BPOM, Terkait Temuan Microbeads pada Produk Personal Care

Surabaya, Timurpos.co.id – Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) dan Komunitas Selami Laut Universitas Brawijaya melakukan aksi teatrikal di depan Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Surabaya, Kamis (07/11/2024).

Aksi ini bertujuan mendesak BPOM segera bertindak atas temuan microbeads yang terdeteksi pada produk perawatan bayi dan personal care yang beredar luas di pasaran. Ecoton memperingatkan bahwa microbeads—butiran plastik mikro dalam produk pembersih wajah, sabun, dan shampo—berpotensi mencemari ekosistem dan mengancam kesehatan bayi serta generasi muda di Jawa Timur.

Aksi teatrikal ini menggambarkan skenario bayi-bayi yang terpapar mikroplastik dalam toples menggambarkan temuan mikroplastik sejak dalam kandungan sampai dilahirkan terpapar produk perawatan tubuh yang mengandung microbeads. Dalam aksi ini, Ecoton mengangkat isu bahaya jangka panjang partikel mikroplastik ini yang secara tidak langsung dapat mencemari tubuh manusia. “Mikroplastik yang jenisnya microbeads ini tidak hanya mengancam lingkungan tetapi juga berbahaya bagi kesehatan bayi-bayi yang tubuhnya masih sangat rentan terhadap paparan zat berbahaya,” ujar Koordinator Kampanye Plastik dan Corporate Campaign Ecoton, Alaika Rahmatullah.

Kandungan Microbeads Pada Produk Perawatan Diri Sangat Rentan Untuk Bayi

Ecoton melakukan penelitian pada beberapa produk perawatan bayi dan perawatan diri yang banyak digunakan oleh masyarakat Jawa Timur. Hasilnya, dari 83 produk yang diteliti dan beredar dipasaran terdapat 58% produk terdeteksi adanya microbeads, produk ini berisiko masuk ke dalam tubuh melalui pori-pori kulit ditambah ketika digunakan pada bayi maka akan sangat rentan. Bahkan dalam temuan ini, Ecoton mengungkap ada satu produk yang mengandung sepuluh jenis microbeads di dalamnya (Carbomer, Dimethicone, Cyclohexasiloxane, Cyclopentasiloxane, Laureth-4, PEG-55 Stearate, Polyquaternium-10, Sodium, Polynaphthalenesulfonate, Dimethiconol, Laureth-23).

Hasil penelitian Ecoton yang berlangsung sejak bulan September – November 2024 menemukan sejumlah produk perawatan bayi juga mengandung butiran microbeads. Temuan ini telah dikonfirmasi pengujian laboratorium independent yang dilakukan Ecoton. “Microbeads ini hampir tidak mungkin diuraikan dalam sistem pengolahan limbah, sehingga dengan cepat berakhir di sungai-sungai termasuk Sungai Brantas yang menjadi sumber air penting di Jawa Timur” tegas Peter Christian Koordinator Komunitas Selami Laut Universitas Brawijaya.

Jalur Masuk Mikroplastik, Ancam Generasi Muda

Selain mengancam lingkungan, kehadiran mikroplastik ini juga ditemukan dalam darah manusia. Rafika Aprilianti pakar mikroplastik dari Ecoton menegaskan bahwa “Partikel mikroplastik dapat memasuki tubuh manusia melalui tiga jalur utama, yaitu pernapasan (inhalasi), pencernaan, dan kontak kulit”

“Melalui udara, mikroplastik yang terhirup dapat menembus paru-paru dan menyebabkan peradangan atau masalah pernapasan kronis. Sementara itu, melalui makanan dan minuman, partikel ini bisa terakumulasi dalam sistem pencernaan, yang berpotensi memengaruhi organ dalam. Bahkan, melalui sentuhan, mikroplastik bisa meresap ke kulit, terutama jika ukuran partikelnya sangat kecil, sehingga memperbesar risiko akumulasi di tubuh. Dalam jangka panjang, mikroplastik ini bisa mengganggu perkembangan sistem imun bayi, anak anak dan generasi muda,” ujar Rafika Kepala Laboratorium Ecoton.

Minimnya Pengawasan BPOM Terhadap Produk yang Mengandung Microbeads

Indonesia sebenarnya telah memiliki regulasi yang melarang penggunaan microbeads dalam produk kosmetik melalui Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika. Aturan ini mencantumkan microbeads dalam daftar bahan yang tidak diizinkan, dengan tujuan melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat dari potensi bahaya mikroplastik. Namun, lemahnya pengawasan terhadap implementasi regulasi tersebut membuat produk-produk perawatan tubuh yang mengandung microbeads masih bebas beredar di pasaran. “Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius karena microbeads memiliki ancaman yang serius bagi anak-anak dan bayi yang sangat rentan terhadap dampaknya,” ujar Mimin Setia Wati, mahasiswa Jurusan Kesehatan Masyarakat Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya.

Desak BPOM untuk Segera Bertindak

BPOM harus segera mengambil tindakan dengan menarik produk-produk yang mengandung microbeads dari pasaran dan melakukan pengawasan ketat terkait penggunaan microbeads dalam kosmetik dan produk perawatan bayi. “Dalam aksi ini kami juga mengimbau BPOM untuk memberikan label peringatan pada produk yang mengandung microbeads agar masyarakat dapat memilih produk yang lebih aman. Kami berharap BPOM dan pemerintah bertindak tegas untuk melindungi bayi-bayi dan anak-anak kita dari bahaya mikroplastik. Generasi mendatang layak untuk hidup bebas dari ancaman kontaminasi mikroplastik,” tegas Alaika Rahmatullah.

Sebagai langkah lebih lanjut, Ecoton berkomitmen untuk terus mendorong edukasi publik dan pemantauan kualitas lingkungan agar masalah mikroplastik ini segera mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat luas. TOK/*

Gerald Hariyanto Jual Narkoba di Coyote Bar Digulung Polrestabes Surabaya

Terdakwa Gerald Hariyanto Diadili Secara Daring di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Gerald Hariyanto anak dari Ho Tommy Haryanto diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara peredaran gelap Narkotika jenis sabu dan pil ektasi dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Ahmad Muzakki mengatakan bahwa, terdakwa Gerald Hariyanto, hari Senin 12 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 WiB, menghubungi Somad (masih Buron) untuk membeli sabu sebanyak 5 gram dengan harga pergramnya Rp 750 ribu.dan pil Extacy sebanyak 10 butir logo RR dan 5 (lima) butir logo LV dengan harga Rp.250 ribu perbutirnya, pembelian Narkotika tersebut oleh terdakwa dilakukan dengan cara mentransfer uang muka sejumlah Rp.1 Juta kepada Somad ke rekening BCA An. BIlly.

Bahwa setelah terdakwa berhasil mengambil ranjauan Narkotika dari Somad, terdakwa pulang ke rumah di Jalan Mulyosari Tengah Gg. VIII Nomor 24 Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya, setelah itu Narkotika jenis Sabu bagi menjadi 5 poket oleh terdakwa.

“Pada tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di KOYOTE Surabaya (Top Ten Club Coyote Bar) terdakwa menjual Narkotika jenis Extacy logo RR sebanyak 5 butir kepada Indra dengan harga Rp.375 ribu untuk setiap butirnya, sedangkan Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,5 gram terdakwa jual dengan harga Rp. 550 ribu,” Kata JPU Muzakki di ruang Garuda 2 PN Surabaya. Kamis (07/11/2024).

Masih Kata JPU Muzakki bahwa, keuntungan yang terdakwa terima dalam menjual Narkotika jenis Sabu setiap 5 gram sebesar Rp2 juta sendangkan keuntungan menjual Narkotika jenis Extacy sebesar Rp 3 juta dan kuntungan tersebut dipergunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 23.30 WIB bertempat di depan rumah di Jalan Mulyosari Tengah Gg. VIII Nomor 24 RT.008/RW.006 Kecamatan Mulyosari Kota Surabaya, terdakwa ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa: 6 butir pil Extacy logo RR warna biru dengan berat netto 2,655 gram, 5 Extacy logo LV warna biru dengan berat netto 2,059 gram, 4 poket seberat 0,801 gram, Handpohe Iphone 11 warna Hitam, Timbanga elektrik, ATM.

“Barang Bukti tersebut ditemukan di tas koper warna merah yang keseluruhannya ditemukan di dalam koper merah diatas lemari kamar terdakwa,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa, atas perbuatan membeli dan menjual narkoba jenis sabu dan pil extasi tampa memiliki izin dan didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa dan penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan, namun dikeranakan saksinya belum siap. Sehingga sidang, ditunda minggu depan dengan agenda keterangan saksi. TOK