Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang vonis perkara peredaran pil ekstasi di Diskotik Station, Tunjungan Plaza, dengan terdakwa Moh. Saleh menuai sorotan. Selain tuntutan dan vonis yang dinilai ringan, terdapat kejadian tak biasa dalam proses persidangan. Senin (13/4/2026).
Ketua Majelis Hakim, Sarlota Marselina Suek, saat membacakan amar putusan tidak duduk di kursi tengah sebagaimana lazimnya, melainkan di kursi hakim anggota. Padahal, posisi ketua majelis yang berada di tengah dan lebih tinggi dari para pihak mencerminkan otoritas, imparsialitas, serta wibawa pengadilan.
Mengacu pada Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.06-UM.01.06 Tahun 1983 tentang tata ruang dan tata tertib persidangan, serta praktik hukum acara (HIR/RBg), posisi ketua majelis memiliki peran sentral dalam memimpin jalannya sidang.
Atas hal tersebut, Hakim Sarlota diduga menyalahi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta Buku II Mahkamah Agung tentang Pedoman Teknis Administrasi dan Peradilan. Meski demikian, kondisi tersebut tidak serta-merta membuat putusan batal demi hukum, kecuali terbukti memengaruhi prinsip fair trial atau independensi hakim.
Hingga kini, Humas Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus, Hakim S. Pujiono, maupun pihak terkait belum memberikan keterangan resmi.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terungkap bahwa kasus ini bermula dari rencana transaksi narkotika sejak Oktober 2025. Terdakwa memesan 100 butir ekstasi dari Moh. Gaffar (alm) senilai Rp18 juta melalui transfer bank. Selain itu, terdakwa juga memperoleh pasokan dari Fadli (DPO) dengan nilai Rp18 juta secara tunai.
Seluruh barang tersebut rencananya akan diedarkan di Diskotik Station, Tunjungan Plaza, Surabaya.
Namun, rencana itu digagalkan aparat kepolisian. Terdakwa ditangkap pada Sabtu, 8 November 2025 sekitar pukul 23.50 WIB di area parkir Tunjungan Plaza 2 lantai 4.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika yang disembunyikan di dalam celana dalam terdakwa, dengan rincian:
37 butir ekstasi logo LV (±13,781 gram)
37 butir ekstasi logo Transformer (±14,240 gram)
17 butir ekstasi logo TMT (±6,819 gram)
Total barang bukti mencapai 91 butir atau lebih dari 34 gram ekstasi.
Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil penjualan serta satu unit ponsel Oppo A5 yang digunakan untuk komunikasi transaksi.
Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui kepemilikan narkotika tersebut yang diperoleh dari dua sumber untuk kemudian diedarkan. JPU menegaskan terdakwa tidak memiliki izin dalam peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dituntut 6 tahun penjara serta denda Rp2 miliar subsider 190 hari kurungan.
Pada Kamis, 9 April 2026, Majelis Hakim yang dipimpin Sarlota Marselina Suek menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 190 hari.
Atas putusan tersebut, terdakwa maupun JPU Galih Ratna Intara sama-sama menyatakan pikir-pikir. Tok


























