Timur Pos

Dugaan Pungli Berkedok Iuran Komite di SMKN 1 Purwosari, Wali Murid Keluhkan Setoran Rp175 Ribu per Bulan

Pasuruan – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok iuran komite diduga masih berlangsung di SMK Negeri 1 Purwosari, Jalan Raya Purwosari, Polerejo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Salah satu wali murid berinisial M mengaku keberatan dengan adanya iuran komite sebesar Rp175 ribu per bulan yang wajib dibayarkan sejak anaknya duduk di kelas 1 SMK hingga kelas 3.

“Iuran komite itu wajib rutin setiap bulan. Saya bayar sejak anak saya kelas 1 tahun 2023 sampai 2026. Sekarang anak saya kelas 3 mau lulus. Kalau untuk anak yatim bayar separuh, kalau yatim-piatu gratis,” ungkap M kepada Liputan Indonesia, Senin (9/2/2026).

Menurutnya, saat melakukan pelunasan pembayaran terakhir, dirinya sempat meminta bukti kwitansi, namun tidak diperbolehkan oleh pihak sekolah.

“Waktu pelunasan kemarin, saya minta bukti kwitansi tapi tidak dikasih. Bayarnya di kantor. Sebelumnya memang ada kwitansi pembayaran tertanggal 20 Mei 2025, ditandatangani atas nama K.H. M. Sya’roni,” imbuhnya.

Kadindik Jatim: Sekolah Negeri Dilarang Lakukan Pungli

Menanggapi isu pungutan di sekolah negeri, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas sekolah negeri (SMA, SMK, dan SLB) di Jawa Timur yang melakukan pungutan liar.

Menurut Aries, operasional sekolah negeri telah didukung oleh dana pemerintah seperti BOS dan BPOPP, sehingga tidak boleh ada pungutan kepada wali murid.

“Tidak ada pungli di sekolah negeri. Sekolah negeri di Jawa Timur mendapat dukungan dana dari berbagai sumber, antara lain Dana BOS dan BPOPP. Semua kebutuhan dan pembiayaan dibicarakan secara terbuka,” tegas Aries di Surabaya.

Ia menjelaskan, seluruh pembiayaan sekolah sudah diatur melalui Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang disusun sesuai regulasi dan dibahas bersama komite sekolah agar pengelolaan keuangan transparan dan akuntabel.

Gubernur Jatim Tekankan Tata Kelola Sekolah yang Baik

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, juga mengingatkan agar seluruh sekolah negeri dikelola secara baik dan transparan, mengingat anggaran pendidikan yang digelontorkan pemerintah cukup besar.

“Anggaran pendidikan tidak hanya untuk gaji dan tunjangan guru, tetapi juga untuk peningkatan sarana prasarana serta mutu pembelajaran,” ujar Khofifah.

Ia menambahkan, peran serta masyarakat tetap dibutuhkan untuk mendukung dunia pendidikan, termasuk bagi lebih dari 4.000 sekolah swasta di Jawa Timur.

“Kepedulian masyarakat tetap kami harapkan agar dunia pendidikan semakin maju,” ucapnya.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak SMK Negeri 1 Purwosari untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pungutan tersebut. Tok

Dua Mahasiswa Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Terkait Perkara Pemerasan Kadindik Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua mahasiswa asal Surabaya, Sholihuddin dan M. Syaefiddin Suryanto, menjalani sidang tuntutan dalam perkara dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (9/2/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sri Rahayu, menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah mencederai nama baik dan kehormatan Aries Agung Paewai sebagai pejabat publik.

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 433 ayat (2) jo Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo peraturan penyesuaian pidana Tahun 2026,” tegas JPU dalam persidangan.

Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan, yakni perbuatan para terdakwa dinilai telah mencoreng nama baik dan martabat korban selaku pejabat negara. Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama proses persidangan.

Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum kedua terdakwa, Faisol, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis pada sidang lanjutan sesuai jadwal majelis hakim.

Dalam surat dakwaan, JPU memaparkan bahwa pada 15 Juli 2025, M. Syaefiddin Suryanto menyampaikan kepada Sholihuddin informasi terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan Aries Agung Paewai. Keduanya diketahui tergabung dalam sebuah organisasi bernama FGR.

Berdasarkan informasi tersebut, pada 16 Juli 2025, Sholihuddin atas nama FGR mengirimkan Surat Pemberitahuan Giat Demonstrasi Nomor: 221/FGR/07/2025 ke Kantor Dinas Pendidikan Jatim. Surat itu berisi rencana aksi unjuk rasa pada 21 Juli 2025 dengan sejumlah tuntutan hukum dan moral terhadap Aries Agung Paewai.

Setelah surat diterima, Aries Agung Paewai disebut meminta bantuan kerabatnya, Andi Baso alias Baso Juherman, untuk menjalin komunikasi dengan pihak FGR. Baso kemudian menghubungi Hendra dan Iwan untuk melakukan pendekatan.

Pada 19 Juli 2025 sekitar pukul 14.45 WIB, Sholihuddin dihubungi melalui WhatsApp oleh seseorang bernama Hendra yang mengaku dari Dindik Jatim. Dalam percakapan tersebut, Sholihuddin diduga meminta uang sebesar Rp50 juta agar FGR membatalkan aksi demonstrasi dan melakukan take down isu perselingkuhan Kadindik Jatim yang telah disebarkan di media sosial. Tok

Kasus “Siwalan Party” Surabaya: Puluhan Orang Terlibat, Alat Kontrasepsi dan Poppers Disita

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi membeberkan secara rinci keterlibatan puluhan orang dalam perkara dugaan penyelenggaraan dan keikutsertaan dalam event bermuatan pornografi bertajuk “Siwalan Party” yang digelar di Surabaya pada 18 Oktober 2025. Uraian tersebut disampaikan dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan.

Dalam dakwaan, JPU mengungkap bahwa informasi awal mengenai event tersebut beredar melalui grup WhatsApp “Surabaya X-Male 1.1 st” yang beranggotakan sekitar 1.022 akun aktif. Salah satu saksi, Raka Anugrah Hamdhana, S.TP (als. Ardi), disebut berperan sebagai admin utama/penyelenggara event sekaligus pihak yang membuat dan menyebarkan flyer bermuatan pornografi di grup WhatsApp tersebut.

Flyer “Siwalan Party” memuat keterangan kegiatan yang akan digelar pada Sabtu, 18 Oktober 2025, pukul 20.00 WIB hingga selesai, berlokasi di wilayah Surabaya Pusat dengan fasilitas hotel berbintang, soft drink, hingga door prize dan guest star. Dalam flyer tersebut juga dicantumkan kriteria peserta “Top & Bottom”.

Selain melalui WhatsApp, promosi acara juga disebarkan melalui akun X/Twitter milik saksi Muhammad Fathur Rochman (als. Tur) dengan akun @FacthurSyz yang memuat ajakan mengikuti acara di wilayah Surabaya.

34 Peserta Terlibat, Terbagi dalam Beberapa Klaster

JPU Dedy menjelaskan, jumlah peserta yang hadir dalam event “Siwalan Party” sebanyak 34 orang. Para peserta dibagi dalam beberapa klaster atau kelompok peran.

Kelompok pertama berperan sebagai admin/penyelenggara, berjumlah 8 orang, di antaranya:

Raka Anugrah Hamdhana (als. Ardi) selaku admin utama, Wahyu Wirda Paskabhakti, membantu mencari peserta, memposting pengumuman, mengatur kedatangan peserta di hotel, mengamankan handphone peserta, hingga mengatur jalannya acara.

Muhammad Fathur Rochman (als. Tur) memposting undangan di X/Twitter;
Muhammad Abduh Kuswono (als. Abduh) bertugas menjemput peserta dan menyiapkan konsumsi.

Muhammad Bastomi (als. Tristan) memimpin jalannya acara, Habib Fasal Muttaqi Aziz (als. Aza) mendampingi peserta dalam permainan, Enggar Lukito Wignyo (als. Hasel) mengatur interaksi antar peserta, Adam (als. Daniel) menyiapkan kebutuhan acara.

Sementara kelompok peserta berjumlah 25 orang, terdiri dari peran “Top” (laki-laki) dan “Bottom” (perempuan). Dalam dakwaan JPU, sejumlah terdakwa disebutkan sebagai peserta, antara lain:

Edi Susanto (als. Stedy bin Jumatra), Muhammad Handika Riki Saputra, Bintang Kerta Wijaya, Abdul Wahid
serta sejumlah nama lainnya.

Dalam perkara ini, aparat menyita sejumlah barang bukti dari para terdakwa, antara lain Puluhan handphone berbagai merek (iPhone, Oppo, Xiaomi, Samsung, Infinix, Redmi), SIM Card yang digunakan untuk komunikasi dan koordinasi, Kondom, obat perangsang (poppers berbagai merek), cock ring, serta pelumas. Bukti percakapan WhatsApp dalam grup Surabaya X-Male Area Surabaya/Surabaya X-Male 1 yang memuat pembahasan acara.

Menurut JPU, barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa kegiatan yang dilakukan dalam event “Siwalan Party” mengandung unsur pelanggaran kesusilaan dan pornografi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

JPU Deddy Arisandi menilai para terdakwa secara bersama-sama telah:
menyebarkan undangan bermuatan pornografi, memfasilitasi pertemuan di hotel, serta ikut serta dalam kegiatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan.

Perkara ini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan perkara dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi. Tok

Laporan Pungli Sewa Lahan Desa Medaeng Jalan di Tempat, Lansia Petani Menanti Keadilan

Foto: Kelompok Tani Medaeng

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Sejumlah anggota kelompok tani Desa Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo, mendatangi rumah NN, pelapor dugaan pungutan liar (pungli) sewa lahan pertanian yang diduga dilakukan oknum perangkat desa dan mantan Kepala Desa Medaeng. Kedatangan mereka bertujuan mempertanyakan perkembangan penanganan laporan yang kini ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Sidoarjo.

NN mengaku kecewa terhadap kinerja Polresta Sidoarjo, khususnya Unit Tipikor. Pasalnya, laporan yang disampaikan sejak Rabu, 24 Desember 2025, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.

“Saya sudah dua kali mendatangi Polresta untuk menanyakan perkembangan, tapi belum ada kejelasan,” ujar NN, Minggu (8/2/2026).

Saat ditanya apakah sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), NN menegaskan belum menerima dokumen apapun dari penyidik.

Terpisah, Timurpos.co.id berupaya mengonfirmasi perkembangan perkara ini kepada sejumlah pihak terkait, namun hingga berita ini diturunkan belum memperoleh respons.

Dilaporkan oleh Petani Lansia
Diketahui, perkara ini bermula saat para petani lansia yang tergabung dalam Kelompok Tani Medaeng melaporkan dugaan praktik pungli sewa lahan pertanian ke Unit Tipikor Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Laporan tersebut ditujukan kepada oknum perangkat desa dan mantan Kepala Desa Medaeng yang diduga terlibat.

Salah satu pelapor, NN (71), warga Medaeng Wetan, menyampaikan laporan tertulis yang ditujukan kepada Kapolresta Sidoarjo. Ia mengaku para petani lansia merasa dirugikan oleh pungutan yang diduga dilakukan secara tidak sah dan membebani masyarakat kecil.

“Di usia kami yang sudah lanjut, kami tidak mencari apa-apa selain kebenaran. Kami ingin kejujuran dan keadilan ditegakkan,” ujar NN dengan suara bergetar namun tegas.

Dalam laporan tersebut, tercantum dua nama terlapor, yakni Abdul Zuri (mantan Kepala Desa Medaeng) dan Kurniandi yang disebut sebagai perangkat desa. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pungutan terhadap kelompok tani di Desa Medaeng.

Sebagai bentuk keseriusan laporan, para pelapor turut melampirkan identitas diri berupa fotokopi KTP dan menyatakan siap mempertanggungjawabkan laporan tersebut secara hukum. Tok

Judi Sabung Ayam Sedati Diduga Direstui Oknum Polsek Sedati Warga Pertanyakan Sikap Polsek dan Lurah

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berulang kali menegaskan komitmen Polri untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun daring. Ia juga mengingatkan seluruh jajaran agar tidak ragu menindak tegas praktik ilegal yang meresahkan masyarakat.

Namun pernyataan tegas tersebut kini dipertanyakan oleh warga Dusun Wager, Desa Pepe Kwangsan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Mereka mengaku resah lantaran dugaan praktik perjudian terbuka justru berlangsung lama tanpa penindakan.

Sejumlah warga menilai aparat penegak hukum (APH) setempat terkesan mengabaikan laporan, meski informasi dan keluhan telah disampaikan melalui berbagai saluran, termasuk pemberitaan media. Kinerja Polsek Sedati pun ikut dipertanyakan.

Menurut Tahul (nama samaran), praktik sabung ayam dan dadu itu sudah berjalan cukup lama dan dilakukan secara terang-terangan. “Lokasi perjudian ini buka secara terbuka, tapi Polsek Sedati seolah tidak mau tahu. Padahal ini di wilayah hukumnya,” ungkapnya, Minggu (08/02/2026).

Ia menjelaskan, akses menuju arena perjudian sangat mudah melalui jalan kecil dari arah Jembatan Wager. Bahkan, terdapat penanda berupa kurungan ayam yang digantung di tiang listrik dekat sebuah minimarket, seakan menjadi petunjuk arah bagi para pemain.

Arena tersebut juga nampak seperti lapangan, namun beratap sederhana dan kerap dipadati kendaraan roda dua maupun roda empat. Sejumlah mobil bahkan terlihat terparkir rapi di sekitar lokasi, menambah kesan aktivitas itu berlangsung terbuka tanpa hambatan.

“Seperti hari ini Minggu, ramai sekali,” imbuhnya.

Ia menambahkan, warga sekitar mengaku terganggu dan resah. Sorak-sorai penonton terdengar hingga ke rumah-rumah. “Kalau sudah mulai, benar-benar bising,” katanya.

Lebih lanjut, Tahul menyebut praktik itu terkesan berjalan sistematis, mulai dari pendaftaran ayam, pengaturan jadwal pertandingan, hingga perhitungan taruhan. Sejumlah pihak diduga berperan sebagai pemodal dan koordinator lapangan.

“Bahkan, ada sosok yang bertugas mengamankan jalannya kegiatan supaya tidak tersentuh penindakan,” tegasnya.

Hingga informasi ini mencuat, warga mengaku belum melihat adanya langkah tegas dari aparat di wilayah hukum Sedati. Kondisi tersebut memicu kekecewaan dan mendorong masyarakat mendesak pimpinan kepolisian di tingkat lebih tinggi turun tangan.

Tokoh masyarakat setempat menilai, jika praktik perjudian terus dibiarkan, dampaknya akan merusak tatanan sosial serta memicu konflik dan tindak kriminal lain. “Pastinya menjadi pemicu kejahatan-kejahatan lain,” ujarnya.

Warga pun secara terbuka meminta Kapolda Jawa Timur dan Kapolresta Sidoarjo untuk turun langsung melakukan penindakan tegas, sekaligus mengevaluasi kinerja aparat di tingkat bawah.

Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Sedati saat dikonfirmasi Timurpos.co.id terkait dugaan perjudian tersebut memilih tidak memberikan keterangan hingga berita ini ditayangkan. Bersambung. (tim)

Vonis Dijatuhkan Tanpa Jeda Usai Pledoi, Tim Hukum Angkat Isu Fair Trial dan HAM

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perkara Nomor 2510/Pid.B/2025/PN Sby dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa Achmad Rivaldo Firansyah, Rabu (4/2/2026).

Namun, jalannya persidangan menuai sorotan dari Tim Advokasi Untuk Rakyat Jawa Timur (TAWUR) selaku penasihat hukum terdakwa. Mereka menilai Majelis Hakim tidak memberikan ruang pertimbangan terhadap substansi pledoi karena putusan dibacakan pada hari yang sama, sesaat setelah nota pembelaan disampaikan.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 bulan 15 hari kepada Achmad Rivaldo Firansyah.

Kuasa hukum menilai, praktik pembacaan putusan yang langsung dilakukan setelah pledoi tanpa jeda waktu untuk mempertimbangkan pembelaan bertentangan dengan prinsip peradilan yang adil (fair trial).

Menurut mereka, hal tersebut berpotensi meniadakan hak terdakwa untuk memperoleh pemeriksaan perkara yang objektif, imparsial, dan berbasis pertimbangan hukum yang memadai.

Dalam pledoi, tim penasihat hukum menyampaikan analisis fakta persidangan, bantahan terhadap unsur-unsur dakwaan, serta penegasan bahwa tidak ada satu pun saksi yang melihat langsung terdakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan.

Pledoi juga menempatkan kehadiran terdakwa dalam aksi sebagai bentuk empati dan solidaritas kemanusiaan, bukan tindakan kriminal. Namun, menurut kuasa hukum, seluruh substansi pembelaan tersebut tidak tercermin dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim.

“Pembacaan vonis tanpa mempertimbangkan pledoi bertentangan dengan hak untuk didengar (right to be heard) serta asas audi et alteram partem,” ujar Tim TAWUR dalam keterangan tertulisnya.

Mereka juga menilai putusan tersebut berpotensi melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum dan perlakuan yang adil bagi setiap warga negara. Selain itu, praktik tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip due process of law dan standar hak asasi manusia.

Tim penasihat hukum menyebut vonis 5 bulan 15 hari penjara terhadap Achmad Rivaldo Firansyah sebagai putusan yang cacat secara yuridis dan moral karena lahir dari proses yang dinilai mengabaikan pembelaan terdakwa.

“Perkara ini bukan sekadar menyangkut satu terdakwa, tetapi menjadi ujian serius bagi komitmen peradilan terhadap HAM, demokrasi, dan supremasi hukum,” tegas kuasa hukum. Tok

Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Tak Terbukti, Minta Dua Terdakwa Dibebaskan

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang lanjutan perkara Nomor 2499/Pid.B/2025/PN.Sby dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) terhadap terdakwa Ali Arasy dan Rizky Amanah Putra, Rabu (4/2/2026).

Nota pembelaan dibacakan oleh Tim Advokasi Untuk Rakyat Jawa Timur (TAWUR) selaku penasihat hukum terdakwa. Dalam pledoi tersebut, tim kuasa hukum menilai seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara hukum dan tidak didukung fakta persidangan.

Penasihat hukum menyebut, selama proses persidangan tidak ditemukan satu pun bukti yang menguatkan adanya rencana maupun perbuatan pembakaran sebagaimana yang didakwakan.

Sebaliknya, fakta di persidangan justru menunjukkan bahwa para terdakwa hadir dalam aksi sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan dan pelaksanaan hak konstitusional untuk berkumpul serta menyampaikan pendapat.

“Tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan adanya rencana atau perbuatan pembakaran. Fakta persidangan justru membuktikan para terdakwa hanya membantu kebutuhan teknis aksi,” tegas tim penasihat hukum dalam persidangan.

Terkait pembelian bahan bakar pertalite yang dipersoalkan dalam dakwaan, kuasa hukum menjelaskan bahwa pembelian tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan genset mobil komando saat aksi berlangsung, bukan untuk perbuatan melawan hukum.

Menurut mereka, selama persidangan juga tidak ditemukan alat penyulut, tidak terjadi kebakaran, serta tidak ada situasi chaos sebagaimana yang diklaim dalam dakwaan.

“Jika tindakan teknis aksi dipidana, maka hukum sedang dipakai untuk menghukum solidaritas,” lanjut penasihat hukum.

Lebih jauh, Tim TAWUR menilai perkara ini mengandung indikasi kriminalisasi terhadap hak berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum. Menurut mereka, hal tersebut bertentangan dengan prinsip due process of law serta nilai-nilai kebebasan sipil dalam negara hukum.

“Ini bukan perkara pidana biasa, tetapi soal penyempitan ruang demokrasi,” ujar kuasa hukum.

Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan putusan yang objektif dan adil dengan membebaskan Ali Arasy dan Rizky Amanah Putra dari seluruh dakwaan maupun tuntutan hukum.

“Putusan hakim akan menentukan apakah hukum melindungi warga yang bersuara atau justru membungkamnya,” pungkas Tim TAWUR. Tok

Insiden Jalanan Berujung Kekerasan, Korban Lapor Polisi dan Jalani Visum

Gresik, Timurpos.co.id – Jawa Timur – Seorang warga asal Perumahan Geneng Indah RT 004/RW 007, Desa Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, bernama Sucipto (50), melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialaminya ke Polres Gresik.

Korban yang mengalami luka di bagian kepala dan punggung tersebut telah membuat laporan resmi ke kepolisian dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi Masyarakat (STTLPM) Nomor: STTLPM/154.Satreskrim/II/2026/SPKT/Polres Gresik. Kepada wartawan, Sabtu (7/2/2026), Sucipto menuturkan peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Abar Abir, Desa Bungah, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.

Kejadian bermula saat ia bersama istrinya dalam perjalanan mengantarkan ikan ke Pasar Pabean, Surabaya.

“Saat di perjalanan menuju Surabaya, saya sempat mendahului kendaraan milik terlapor. Tak lama kemudian, kendaraan saya dipepet lalu mereka kembali menyalip dengan menekan gas,” kata Sucipto.

Merasa tidak nyaman, Sucipto berusaha mengejar kendaraan tersebut dan secara tidak sengaja terjadi benturan spion. Ia mengaku berniat menyelesaikan persoalan secara baik-baik dengan menepi di pinggir jalan, namun kendaraan terlapor justru melaju.

Situasi memanas ketika kendaraan terlapor berhenti mendadak di depan minimarket di perempatan Bungah, Desa Bulakan, Kecamatan Bungah. Sucipto pun ikut berhenti di lokasi tersebut.

“Salah satu terlapor langsung menghampiri, menarik baju saya, lalu memukul. Spion kanan mobil saya juga dirusak,” ujarnya.

Aksi kekerasan berlanjut saat Sucipto keluar dari kendaraannya. Teman pelaku turut memukul korban dan diduga membawa pipa dongkrak.

“Saya tidak tahu apakah pipa itu mengenai saya atau tidak. Saat itu saya hanya berusaha melindungi kepala dari serangan,” tuturnya.

Keributan akhirnya dilerai warga sekitar. Setelah situasi kondusif, masing-masing pihak melanjutkan perjalanan. Setibanya di Pasar Pabean, Sucipto meminjam baju pedagang karena pakaiannya kotor, lalu melapor ke Polres Gresik.

Korban juga telah menjalani visum di RSUD Ibnu Sina Gresik sebagai bukti pendukung proses hukum.

“Saya berharap Polres Gresik menangani perkara ini secara profesional dan tegak lurus, agar para pelaku mendapatkan hukuman setimpal,” pungkasnya. Tok/*

Dugaan Penipuan dan Penggelapan Mobil, Erna Prasetyowati Seret Ikke Septianti ke Polisi

Surabaya, Timurpos.co.id – Erna Prasetyowati, pelapor terkait dugaan penipuan dan penggelapan diperiksa oleh penyelidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya pada Jumat (6/2/2026). Pensiunan guru tersebut diperiksa oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya terkait laporannya terhadap Ikke Septianti (34 tahun), wanita asal Desa Bogem, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan.

Erna Prasetyowati diperiksa kurang lebih selama 4 jam, mulai pukul 13.00 WIB hingga 17.30 WIB. Usai diperiksa, Erna Prasetyowati berharap, Satreskrim Polrestabes Surabaya segera memeriksa Terlapor.

Dalam pemeriksaan tersebut, Erna Prasetyowati menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain bukti transfer, bukti legalisir BPKB, bukti chatting berisi dugaan intimidasi dan ancaman, serta sejumlah bukti lainnya.

Kuasa hukum Erna Prasetyowati, Dodik Firmansyah yang mendampingi Erna Prasetyowati saat pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, bukti-bukti yang telah diserahkan ke Penyelidik Satreskrim Polrestabes Surabaya merupakan bukti otentik dan akurat, tidak cuma bukti lisan.

“Selain bukti dokumen, kami mengajukan 3 orang untuk jadi saksi dalam dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh klien kami. Bukti-bukti tersebut sebagai bukti tambahan yang telah kami serahkan sebelumnya saat membuat laporan di Polda Jawa Timur,” kata Dodik Firmansyah usai keluar dari ruangan Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Erna Prasetyowati sebelumnya melaporkan Ikke Septianti ke Polda Jawa Timur dengan bukti laporan polisi di Polda Jawa Timur nomor : LP/B/1717/XI/2025/SPKT/Polda Jawa Timur, tanggal 30 November 2025. Dalam prosesnya, Polda Jawa Timur melimpahkan kasus tersebut ke Polrestabes Surabaya.

Erna Prasetyowati melaporkan Ikke Septianti atas dugaan penipuan dan penggelapan 1 unit mobil Honda HRV 1.5L SE CVT tahun 2024 dengan nomor polisi (nopol) L – 1329 – DBA atas nama Putri Ayu Budi Sekarwangi (putri dari Erna Prasetyowati). Mobil tersebut sampai saat ini, belum dikembalikan oleh Ikke Septianti ke Erna Prasetyowati.

Dodik Firmansyah menjelaskan, dugaan penipuan dan penggelapan ini bermula ketika kliennya dikenalkan dengan Ikke Septianti oleh Nurul Komariyah sekira September 2024 di Surabaya. Nurul memperkenalkan Ikke Septianti karena menurut Nurul, Ikke Septianti bisa membantu mengurus permasalahan hukum kliennya, yang diklaim bisa diselesaikan oleh Ikke Septianti.

Dari perkenalan itu, Ikke Septianti memberikan solusi kepada kliennya untuk membeli mobil secara kredit. Dari tawaran itu, Erna Prasetyowati menyetujui. Kemudian Ikke Septianti membantu proses pengajuan pembelian 1 unit mobil Honda HRV 1.5L SE CVT tahun 2024 ke Dealer Honda Bintang Madiun.

Pengajuan pembelian 1 unit mobil Honda HRV 1.5L SE CVT tidak diatasnamakan Erna Prasetyowati, melainkan Putri Ayu Budi Sekarwangi, anak dari Erna Prasetyowati.

Setelah berkas diajukan dan disetujui oleh Dealer Honda Bintang Madiun, berikut persetujuan dari lembaga pembiayaan di Surabaya yang digunakan, kemudian Erna Prasetyowati melalui Putri Ayu Budi Sekarwangi membayar uang muka sebesar Rp 83 juta ke Ikke Septianti yang dibayar secara transfer dan cash.

Setelah bayar uang muka, dilakukan serah terima pembelian 1 unit mobil Honda HRV 1.5L SE CVT oleh Dealer Honda Bintang Madiun dengan Putri Ayu Budi Sekarwangi pada 11 Oktober 2025 di kawasan Tidar, Surabaya. Setelah itu, mobil beserta kunci dan STNK diserahkan oleh Putri Ayu Budi Sekarwangi ke Ikke Septianti.

Meski tidak menguasai mobil, tapi dalam pembelian mobil Honda HRV 1.5L SE CVT nopol L – 1329 – DBA, setiap bulan Putri Ayu Budi Sekarwangi mengangsur sebesar Rp 8.195.000 selama 72 bulan.

Erna Prasetyowati menyerahkan 1 unit mobil Honda HRV 1.5L SE CVT nopol L – 1329 – DBA kepada Ikke Septianti karena Ikke Septianti berdalih untuk membantu membayar angsurannya setiap bulan. Tapi kenyataannya dari November 2024 sampai dengan bulan Juni 2025, angsuran unit mobil tersebut dibayar oleh Putri Ayu Budi Sekarwangi.

Dodik menjelaskan, pada Juli 2025, kliennya dikabari oleh Ikke Septianti bahwa mobil Honda HRV 1.5L SE CVT nopol L – 1329 – DBA telah ditebus sehabis digadaikan oleh Ikke Septianti sebesar Rp 125 juta. Ikke Septianti kemudian meminta agar uang untuk menebus mobil tersebut diganti.

“Klien saya lalu memberikan uang kepada Ikke Septianti sebesar Rp 50 juta untuk mengganti uang tebusan mobil, kekurangannya Rp 75 juta dibuat sebagai hutang pribadi Ikke Septianti. Setelah ditebus, mobil tersebut masih dikuasai oleh Ikke Septianti. Alasannya, Ikke Septianti masih meneruskan angsuran unit mobil milik klien kami. Padahal, angsuran yang bayar klien kami. Klien kami membayar angsuran lewat Ikke Septianti yang ditransfer lewat rekening bank. Tapi, uang pembayaran angsuran unit mobil tersebut tidak dibayarkan oleh Ikke Septianti. Jadinya, klien kami ditagih oleh Debt Collector ke sekolah tempatnya mengajar serta di rumah klien kami. Klien kami sampai mengalami trauma akibat tunggakan 4 bulan yang tidak dibayarkan oleh Ikke Septianti,” terang Dodik Firmansyah.

Dijelaskan Dodik Firmansyah, disaat kliennya terdesak oleh Debt Collector, kliennya menghubungi Ikke Septianti untuk minta pertanggungjawaban. Namun, Ikke Septianti menyuruh kliennya untuk menghubungi pihak yang menagih dan mengatakan untuk pelunasan pembayaran angsuran unit mobil tersebut sedang diproses.

“Klien kami mengatakan hingga saat ini tidak ada pelunasan yang dilakukan oleh Ikke Septianti. Kemudian Ikke Septianti mengirim pesan melalui WhatsApp kepada klien kami dengan perkataan mengintimidasi dan mengacam, serta meminta uang tambahan dengan dalih pelunasan dan dipaksa untuk membayar hutangnya sebesar Rp 75 juta. Dan itu semua diduga kuat merupakan tipu daya dari Ikke Septianti,” tegas Dodik Firmansyah.

Atas perihal tersebut, Dodik Firmansyah mewakili kliennya memilih melaporkan Ikke Septianti ke Polda Jawa Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.

Sukardi yang juga bertindak sebagai Kuasa Hukum Erna Prasetyowati dengan tegas menyatakan, proses hukum terhadap Ikke Septianti harus dilanjutkan walau Terlapor mengajukan damai. Sebab, pihaknya telah membuka ruang mediasi sebelum langkah hukum ke Polda Jawa Timur diambil.

“Kami mengirim somasi 2 kali, tapi saudari Ikke Septianti ini tidak menanggapi. Dan berulangkali Ikke septianti berjanji akan mengembalikan mobil klien kami, tapi janji itu tidak ditepati. Jadi, saat ini tidak ruang lagi untuk perdamaian. Proses hukum harus dilanjut,” tegas Sukardi. M12

Sidang Korupsi Pokir DPRD Jatim: Saksi Ungkap Aliran Uang, Aset, hingga Gaya Hidup Mewah Fujika

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (6/2/2026). Perkara ini menjerat empat terdakwa, yakni Hasanuddin (swasta/anggota DPRD Jatim periode 2024–2029 dari PDIP melalui proses PAW), Jodi Pradana Putra (swasta asal Kota Blitar), Sukar (mantan kepala desa di Kabupaten Tulungagung), serta Wawan Kristiawan (swasta asal Tulungagung). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi, yakni Putri Ardian Santoso, Nur Wijaya alias Femo, Sanusi, dan Moched.

Di persidangan terungkap keterangan dari Putri Ardian Santoso dan suaminya, Nur Wijaya alias Femo, yang diketahui merupakan asisten dari Fujika Senna Oktavia, istri siri mendiang Kusnadi, eks Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 dari PDIP. Para saksi mengurai dugaan aliran uang, kepemilikan aset, hingga kedekatan para terdakwa dengan Kusnadi.

Putri Ardian Santoso mengaku pernah melihat Jodi Pradana Putra bertemu Kusnadi pada Maret 2023. Menurutnya, pertemuan tersebut hanya terjadi satu kali. Kusnadi sendiri diketahui telah meninggal dunia pada 25 Desember 2025 akibat sakit kanker.

Putri juga menerangkan bahwa kantor milik Kusnadi telah dijual, dan proses penjualannya diketahui oleh Dwi dan Farel. Selain itu, Sertifikat Hak Milik (SHM) disebut masih diagunkan di bank.

Dalam keterangannya, Putri menyebut cicilan kredit mencapai sekitar Rp 1 miliar per bulan, dan selama bekerja dengan Fujika telah dibayarkan selama sekitar enam bulan atau mencapai Rp 6 miliar.

Terkait usaha Fujika, Putri menyebut bisnis pentol baru dirintis di Lamongan dengan membuka rombong. Namun, menurutnya, usaha tersebut belum tentu menghasilkan omzet besar.

“Kalau hasil sampai Rp 1 miliar per bulan, kemungkinan belum,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Soal aset, rumah di Lamongan disebut berdiri di atas lahan atas nama nenek Fujika, dengan pihak yang mengetahui detail kepemilikan tersebut adalah Bu Nurkaya.

Putri juga mengungkap gaya hidup mewah di lingkungan Fujika. Ia mengaku pernah membeli kacamata seharga Rp 12 juta dan tas bermerek seharga Rp 35 juta. Selain itu, sejumlah barang yang dikenakan Aji disebut dibelikan oleh Fujika. Bahkan, mobil Rubicon yang digunakan disebut merupakan hadiah, yang kemudian dijual atas izin Aji, dengan sisa hasil penjualan masuk ke Aji dan Fujika. Selain Aji Topen yang merupakan mantan suaminya juga dikerjakan oleh Fujika dan Hendra disebut-sebut punya hubungan khusus sama Fujika.

“Saya juga pernah memberikan uang saat ada kegiatan partai di Jakarta, setiap orang mendapat Rp 1,5 juta, karena Fujika itu Bendahara PDI Perjuangan di Lamongan, “katanya.

Sementara itu, saksi Nur Wijaya alias Femo, sopir mendiang Kusnadi, mengungkap bahwa dirinya kerap melihat uang tunai dalam jumlah besar disimpan di tas milik Kusnadi.

Ia menyebut nominal uang yang dibawa bisa mencapai Rp 500 juta, dibungkus plastik kresek. Kejadian tersebut, kata Femo, terjadi sekitar tahun 2022 saat berada di rumah di Lamongan dan kemudian dikirim ke Fujika.

“Saya juga sering memasukkan uang ke rekening pribadi melalui teller, lalu dikirim ke Fujika dengan alasan hasil tambang,” ungkap Femo.

Femo juga menyebut Kusnadi yang saat itu menjabat sebagai wakil kerap mengajaknya terlibat dalam tim sukses dan relawan. Ia menerima gaji sekitar Rp 11 juta per bulan sebagai sopir.

Dalam kesaksiannya, Femo mengaku sering diajak ke sejumlah tempat ritual, seperti Candi Penataran (Blitar), Gunung Tidar (Magelang), dan Trowulan (Mojokerto).

Kesaksian lain datang dari Sanusi, yang menyebut Kusnadi kerap memberikan uang tunai. Namun, Kusnadi disebut tidak bisa mentransfer langsung kepada Fujika, sehingga uang tersebut dititipkan kepada pihak lain untuk diteruskan. Sanusi juga mengungkap adanya transfer dari Kusnadi.

Sementara saksi Moched (Mohet) mengungkap adanya pola pembagian potongan dana, yakni 5 persen untuk kelompok, 6 persen untuk Pokmas Hasanuddin, serta pembagian lain yang disebut mencapai 25 persen dalam skema tertentu.

Perkara ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan korupsi pengurusan dana hibah pokmas APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Dalam dakwaannya, KPK menyebut sejumlah pihak memberikan ijon fee kepada Kusnadi agar memperoleh alokasi dana hibah pokir DPRD Jatim.

Pada 19 Desember 2025, Kusnadi meninggal dunia akibat kanker sehingga penuntutan terhadapnya dihentikan. Meski demikian, jaksa menegaskan peran Kusnadi tetap diungkap melalui keterangan saksi dan dokumen persidangan.

Dalam perkara ini, KPK mendakwa keempat terdakwa telah menyetor ijon fee total Rp 32,91 miliar kepada Kusnadi. Rinciannya, Hasanuddin didakwa menyerahkan Rp 12,08 miliar secara bertahap untuk memperoleh alokasi dana hibah pokir 2020–2022. Sementara Jodi Pradana Putra disebut sebagai penyetor terbesar, yakni Rp 18,61 miliar selama periode 2018–2022, dengan nilai pengelolaan dana hibah pokir mencapai Rp 91,7 miliar.

Majelis hakim menerima dakwaan yang disusun secara terpisah (splitsing). Para terdakwa dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. Tok