Foto: ilustrasi petugas melakukan test urine
Surabaya, Timurpos.co.id – Berhembus kabar tak sedap terkait dugaan dilepasnya Disjoki (DJ) berinial AV yang terjaring razia gabungan di Zona Club Jalan Kapasari, Surabaya dengan menyetor sejumlah uang di salah satu Rumah Rehabilitasi di Surabaya. Senin (20/01/2025).
Perkara ini bermula saat Satpol PP Kota Surabaya melalukan razia gabungan terdiri dari unsur TNI, Polri dan dibackup oleh BNN Kota Surabaya, menyasar Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Kota Surabaya. Dalam Razia Gabungan, petugas
Razia gabungan ini, menyasar Neon Club Brassery di Jalan Raya Gubeng No. 58 Surabaya, Mystic Club di Jalan Taman AIS Nasution, Surabaya dan Zona Club di Jalan Kapassari Surabaya. Hari Jumat 18 Januari 2025 dini hari.
Dari razia tersebut petugas melakukan pemeriksaan terhadap para pengunjung dan pegawai club, dari pemeriksaan petugas didapatkan 7 orang positif Narkoba.
“Dua orang dari Mystic Club dan 5 Orang dari Zona Club. Untuk 7 orang tersebut dilakukan rehabilitasi,” kata Kepala BNN Kota Surabaya, Kombes Pol, Heru Prasetyo kepada Timurpos.co.id.
Hal sama yang diungkapkan, Direktur Plato Poundetion, ada 3 orang yang dilakukan rehabilitasi di Plato. ” betul ada 3 orang dibawa ke Plato Poundetion dan sisanya direhab di tempat lain,” jelas Dita.
Berdasarkan Narasumber Media ini, petugas saat razia mengamankan 4 orang LC (Lady Escrot) yakni (LC), (SF), (CH) , (MR) dan satu pengunjung Club. Selain itu Disjoku (AV) Juga turut diamankan.
“Dan informasinya DJ tersebut sudah keluar dari Rumah Rehab Ashefa Griya Pusaka Surabaya, dengan membayar uang puluhan juta rupiah,” kata nara sumber yang enggan namanya dionlinekan.
Disingung berapa tarif sewa Lady Escort, ia menjelaskan, bahwa tarifnya perjamnya Rp 125 ribu, belum termasuk PPN 10%.
Namun sayangnya pihak Zona Club dan Mystic Club, terkait persoal tersebut belum memberikan penjelasan secara resmi.
Yang menjadi pertanyaan, bagaimana seseorang bisa positif narkoba, barang haram itu berasal dari dalam atau luar club !!. M12