Timur Pos

Jaksa Kejari Jimbaran Tidak Beri Tanggal dan Tanda Tangan Dakwaan, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Eksepsi dan Uji Materiil di MK

Foto:Singgih Tomi Gumilang

Jakarta, Timurpos.co.id ~ I Gusti Ngurah Agung Krisna Adi Putra, seorang Warga Negara Indonesia, telah mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana [KUHAP] ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Senin (25/11/2024).

Uji materi ini dilakukan dengan dukungan Pemberi Bantuan Hukum dari Yayasan Advokasi Bantuan Hukum [Yayasan SIBAKUM], yang dipimpin oleh Singgih Tomi Gumilang, bersama-sama Rudhy Wedhasmara, Faisal Wahyudi Wahid Putra, Ferry Yuli Irawan, Nining Kurniati, Fitri Ida Laela dan Rr.Adinda Dwi Inggardiah. Senin (25/11/2024).

“Permohonan ini didaftarkan secara daring melalui tautan https://simpel.mkri.id/ dengan nomor: 153/PAN.ONLINE/2024, pada hari Senin, 25 November 2024, sekira pukul 21:37 WIB, yang pada pokoknyamenggarisbawahi frasa “surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani” dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP, yang dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Pemohon menilai, bahwa ketentuan ini, dalam praktiknya, kerap menjadi penghalang bagi terdakwa untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil,”ungkap Singgih Tomi Gumilang.

Fokus Uji Materi
Pemohon menyatakan, bahwa penerapan ketentuan administratif terkait tanggal dan tanda tangan pada surat dakwaan sering kali tidak konsisten. Dalam kasusnya, terdapat dua versi surat dakwaan yang kesemuanya tidak diberi tanggal dan ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Wulan Sagita Pradnyani, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dasar Permohonan
Permohonan ini dilandasi oleh:

1.Kepastian Hukum dan Keadilan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap individu atas perlindungan hukum yang adil. Ketidakjelasan norma administratif dapat mengakibatkan pelanggaran hak-hak terdakwa.

2. Multitafsir Hukum Frasa “surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani” dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP dianggap membuka peluang interpretasi yang tidak konsisten di tingkat pengadilan.

3. Implikasi Praktis
Surat dakwaan yang tidak diberi tanggal dan tanda tangan menghalangi terdakwa untuk menyusun pembelaan secara optimal, melanggar prinsip due process of law.

Petitum
Pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan frasa ‘surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani’ dalam norma Pasal 143 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani yaitu surat dakwaan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Majelis Hakim dan kepada Terdakwa atau Penasihat Hukumnya.

Sehingga, norma Pasal 143 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209] selengkapnya berbunyi Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani kepada Majelis Hakim dan kepada Terdakwa atau Penasihat Hukumnya serta berisi:

a. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka;

b. uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

“Dengan permohonan ini, Pemohon berharap Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dapat menjadi penjaga hak konstitusional setiap warga negara Indonesia memberikan tafsir bersyarat atas norma tersebut, sehingga keadilan substantif dapat diwujudkan tanpa mengorbankan kepastian hukum serta memastikan hukum tidak hanya menjadi aturan, tetapi juga sarana untuk menegakkan keadilan konstitusional yang sejati”, ucap Singgih Tomi Gumilang.

Tentang Yayasan Advokasi Bantuan Hukum [Yayasan SIBAKUM]

Yayasan Advokasi Bantuan Hukum [Yayasan SIBAKUM] hadir sebagai garda depan dalam memperjuangkan hak-hak konstitusional dan keadilan hukum bagi setiap warga negara Indonesia. Kami percaya bahwa hukum bukan hanya alat untuk mengatur, tetapi juga medium untuk melindungi, mengayomi, dan memulihkan hak-hak individu yang terpinggirkan.

Sejak berdiri, Yayasan SIBAKUM telah berkomitmen memberikan pendampingan hukum yang profesional, inklusif, dan berintegritas tinggi. Kami tidak hanya mendampingi mereka yang membutuhkan keadilan, tetapi juga aktif dalam mendorong reformasi hukum yang berpihak pada prinsip-prinsip hak asasi manusia.***

Polres Gresik Belum Tetapkan Tersangka Kasus Perundungan di Jalan Manggis

Gresik, Timurpos.co.id – Kasus perundungan yang tak kunjung usai masih dalam proses penyidikan akan tetapi dari keenam pelaku masih satu yang tidak kooperatif saat pemanggilan keenam pelaku tersebut.

Dari keenam pelaku diketahui satu berambut pirang yang tidak kooperatif atau masih dalam pencarian.

Kanit PPA polres Gresik IPDA Heppy saat di temui di kantin polres Gresik mengatakan,” pelaku perundungan tersebut masih dibawah umur semua mas, dari keenam pelaku masih lima yang kooperatif, bahkan tiap hari masih wajib lapor ke polres, kami masih belum tentukan tersangkanya, namun satu yang berambut pirang ini masih dalam proses pencarian (tidak kooperatif), “jelasnya kepada Timur pos, Senin (25/11/2024).

Dirinya berharap untuk pelaku berambut pirang agar lebih koperatif, “tutupnya.

Sebelumnya diketahui ada 2 video viral video pertama kasus perundungan di jalan manggis Kecamatan Gresik terlihat seorang remaja dan beberapa pelaku melakukan perundungan terhadap salah satu korban yang sedang duduk diatas trotoar dan beberapa remaja menendang kepala korban.

Di video pertama berdurasi 1 menit 12 detik, tampak remaja perempuan berambut pirang memakai pakaian warna coklat sedang memaki korban yang sedang duduk. Korban memakai kaos hitam dan bercelana putih.

Sembari menarik kaos korban, perempuan berambut pirang marah dan menunjuk-nunjuk sembari memukul kepala korban. Bahkan dia mengancam akan membunuh korban.

“Tak kandani pisan mane yo, aku sampek krungu-krungu koen ngelamak nang arek-arek mane, tak pateni raimu. Cekelen omonganku. (Saya bilangin lagi ya, kalau sampai saya dengar kamu membuat ulah ke anak-anak lagi, saya bunuh mukamu. Pegang omongan saya,” kata wanita berambut pirang dalam video tersebut. Senin, 13 November 2024, lalu.

“Koen wes jaluk sepuro, tapi sek cak cok cak cok ae (Kamu sudah minta maaf, tapi masih cak cok cak cok saja),” tambahnya sembari memukul korban. FER

Dipinjamkan Buat Kantor Partai PDI Perjuangan, Lalu Dikuasai Pihak Lain

Foto: Kakek-Nenek Diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Kisruh saling kliem Rumah di Jalan Donokerto XI yang sempat dijadikan Kantor Partai PDI Perjuangan antara Notaris Victor Sidharta dengan Sugeng Handoyo serta istrinya Siti Mualiyah, berujung pidana. Kini pasangan suami-istri (pasutri) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Notaris Victor Sidharta sempat meminjamkan rumah pembelian ibunya, Gardinah Tanudjaja di Jalan Donokerto XI untuk digunakan sebagai kantor PDI Perjuangan. Namun, rumah itu belakangan justru dihuni sepasang suami istri Sugeng Handoyo dan istrinya, Siti Mualiyah yang juga mengeklaim sebagai pemilik.

Sugeng dan Siti kini disidangkan di PN Surabaya setelah dilaporkan Victor ke polisi karena tidak mau angkat kaki dari rumah tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dalam dakwaannya menjelaskan, Victor merupakan pemilik rumah itu berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) atas nama ibunya, Gardinah.

“Sekita tahun 2004 objek sebidang tanah dan bangunan di Jalan Donokerto XI/70, Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto pernah dipinjam PDI Perjuangan untuk kantor ranting tingkat kecamatan,” ungkap JPU Deddy saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di PN Surabaya. Senin (25/11/2024).


Foto: SIPP PN Surbaya

Namun, pada 2019 Victor baru mengetahui bahwa rumah itu telah ditempati Sugeng dan Siti. Dia mengonfirmasi ke partai politik yang pernah meminjam rumah tersebut. “Tetapi, PDI Perjuangan tidak mengenal yang bersangkutan,” katanya.

Gardinah yang juga berprofesi sebagai notaris lantas meminta bantuan kepada Lurah Kapasan, DPRD Surabaya hingga mengirim somasi kepada Sugeng dan Siti agar angkat kaki dari rumah tersebut. Namun, pasangan suami istri itu tetap bertahan. Hingga akhirnya Gardinah dan Victor melaporkan pasangan suami istri itu ke polisi. Ibu dan anak itu mengeklaim rugi Rp 800 juta karena tidak dapat menguasai rumah itu. Sugeng dan Siti didakwa Pasal 167 ayat 1 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pengacara kedua terdakwa, Muhammad Arfan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Menurut dia, Sugeng sudah menghuni rumah itu sejak lahir. Bukan sejak 2019. Rumah itu dulu ditempati kakek nenek Sugeng yang mendapatkan dari Koperasi Pemilik Rumah Indonesia (Koperindo).

“Hingga kakek nenek meninggal, tidak pernah ada yang mengeklaim sebagai pemilik rumah tersebut. Baru sekarang tiba-tiba diklaim pihak lain yang kami tidak pernah kenal,” ujar Arfan. TOK

Ronald Beli Sabu dari Narapidana di Lapas, Diciduk Polrestabes Surabaya

Foto: JPU Eka Putri Fadhila Memeriksa Terdakwa Melalui Sambungan Video Call

Surabaya, Timurpos.co.id – Ronald Jay Ario diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Putri Fadhila dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait perkara peredaran gelap Narkotika Jenis sabu yang dikendalikan Narapidana di lapas Ngawi, dengan agenda keterangan saksi penangkap di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Eka Putri Fadhila menghadirkan saksi R. Hadi Racha Boby anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

R. Hadi mengajelaskan bahwa, terdakwa ditangkap saat tiduran di dalam kosmya di Dusun Tanggulangun Ds. Watugolong Kec. Krian Kab. Sidoarjo bersama istri dan anaknya, saat dilakuan peneggeladahan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 5 poket di dalam jok motor, selain itu petugas juga menenukan 2 timbangan elektrik dan 2 klip pastik kosong.

“Dari pengakuan terdakwa sabu didapatkan dari cara membeli dengan cara ditranfer. Untuk barangnya diranjau,” kata R. Hadi dihadapan Majelis Hakim. Senin (27/11/2024).


saksi R. Hadi Racha Boby anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Ia menambahkan bahwa, untuk harganya pergramnya Rp 900 ribu. Terdakwa sudah beli sebanyak 2 gram dan rencananya akan dijual lagi dengan cara sabu dibagi-bagi (pecah) dengan harga dari Rp 200 ribu- Rp 500 ribu.

“Awalnya terdakwa pemakai lalu dipercaya untuk bantu jualkan,” katanya.

Disingung Majelis, terdakwa ditangkap sedang apa dan ada saksi saat itu dan apa saja barang buktinya. Kalau dijual lagi kok gak ada unagnya.,” terdakwa ditangkap saat tiduran di dalam kos bersama anak dan istrinya dan ada satu temanya yang hendak datang ke kos (Firman). Untuk barang buktinya Motor, sabu 5 poket, 2 timbangan eletrik dan uangnya tidak ada karena sudah disetorkan,” beber saksi penangkap.

Untuk motornya ada dimama tanya hakim ke JPU,” ada di Gudang Kejaksaan Tanjung Perak,” saut JPU Fadhila.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan.” Benar Yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambungan Video Call di ruang Tirta 2 PN Surabaya.

Dikeranakan JPU dianggap saksinya sudah cukup dan Terdakwa dan Penasehat Hukumnya (penunjukan Pengadilan) tidak mengajukan saksi meringankan. Maka sidang dilanjutkan pemeriksaan terdakwa.

Pada intinya terdakwa telah mengkui perbautanya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, awalnya pada hari Senin, tanggal 24 Juni 2024 sekitar pukul 02.00 WIB Terdakwa menghubungi Moch. Samsudin alias Sam (Narapidana di Lapas Ngawi) melalui Facebook kemudian lanjut melalui pesan whatsapp dengan maksud hendak memesan 2 gram Narkotika Gol. I Jenis Sabu seharga Rp.1,8 juta dengan kesepakatan pembayaran hutang terlebih dahulu, setelah itu Terdakwa mendapatkan titik lokasi ranjau Narkotika Gol. I Jenis Sabu tersebut, kemudian Terdakwa mengambil ranjauan tersebut yang dibungkus isolasi warna kuning dan ditaruh di pot bunga depan rumah di daerah Parengan Krian Sidoarjo, lalu Terdakwa kembali ke Kosnya.

Bahwa pada hari Selasa, tanggal 25 Juni 2024 Terdakwa membagi 1 gram Narkotika Gol. I Jenis Sabu menjadi 5 paket yakni 3 poket paket pahe dan 2 poket paket supra, selanjutnya paket-paket tersebut Terdakwa jual kepada seseorang yang Terdakwa lupa kepada siapa saja namun yang Terdakwa ingat kepada Firman (dalam berkas terpisah) 1 poket supra Rp.400 ribu dan 1 poket pahe Rp.200 ribu dengan total harga Rp.600 ribu dan untuk sisanya 1 gram Narkotika Gol. I Jenis Sabu Terdakwa bagi lagi menjadi 5 poket yang Terdakwa letakkan di dalam 1 (satu) Sepeda Motor Beat warna Hitam yang Terdakwa parkir di depan Kos Terdakwa.

Bahwa pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WIB Saksi R. Hadi Racha Boby, Yogi Indra Yudistira dan Tim Satresnarkoba Polres Surabaya yang sebelumnya telah mendapatkan informasi, kemudian mengamankan Terdakwa di Kos Terdakwa Dusun Tanggulangun Ds. Watugolong Kec. Krian Kab. Sidoarjo dan ditemukan 5 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan 0,7 gram dengan masing-masing seberat 0,275 gram, 0,120 gram, 0,110 gram, ± 0,080 gram, 0,115 gram, 2 timbangan elektrik, 2 kantong plastik klip, 1 buah HP Samsung warna Hitam, 1tas kotak warna hitam, satu Sepeda Motor Beat warna Hitam, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polrestabes Surabaya untuk diamankan dan diproses lebih lanjut.

Atas Perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. TOK

Rehab dan Perbaikan Gedung Desa Kludan Wujudkan Pelayanan Prima Pada Masyarakat

Sidoarjo Timurpos.co.id – Pemerintah Desa Kludan Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo telah rampung merealisasikan rehab gedung balai kemasayarakatan. Menurut Kepala Desa Kludan H. Imam Zainudin Zuhri Senin 25 November, “Rehabilitasi / peningkatan balai Desa Kludan Tahun 2024 berjalan sesuai dengan perencanaan.

Kegiatan pada pekerjaan tersebut yang paling menyedot dana besar pada pekerjaan pembuatan talang cor tengah, belakang gedung pelayanan, dibelakang gedung tersebut masih ada space yang menyambungkan dengan beberapa ruangan lain.

Pekerjaan talang ini amat efektif karena kondisi sebelumnya talang hanya berupa plat dan terpal yang sudah termakan usia. Saat hujan deras datang beberapa titik tampak ada kebocoran akibat daya tampung talang dalam mengalirkan air terbatas, apabila hujan deras dengan durasi panjang otomatis debit air pun kencang, inilah menyebabkan lubernya air tidak langsung turun kealiran.

“Hal ini amat berdampak pada kegiatan pelayanan pemdes, guna menunjang kinerja yang maksimal pemdes pun sepakat untuk menganggarkan dan merehabnya,” ujar Imam Zainudin Zuhri di balai desa. Carlo

Plt. Bupati Sidoarjo Sidak Jembatan Kedungpeluk dan Gladakdowo

Foto: Plt. Bupati Sidoarjo Sidak Bersama Tim Tinjau Lokasi

Sidoarjo Timurpos.co.id – Plt. Bupati Sidoarjo Subandi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Jembatan Kedungpeluk di Kecamatan Candi pada Minggu (24/11). Jembatan baru pengganti jembatan yang patah dan ambruk pada Juli 2024 itu telah rampung. Aspal jalannya pun mulus.

Subandi menyampaikan apresiasi atas kerja keras semua pihak yang terlibat dalam mempercepat perbaikan jembatan ini. Ia juga berpesan agar masyarakat menjaga dan merawat infrastruktur yang telah diperbaiki.

”Saya harap masyarakat dapat bekerja sama menjaga Jembatan Kedungpeluk dengan tidak membuang sampah sembarangan. Ini adalah aset bersama yang harus dijaga,” ungkap Subandi. Warga sekitar menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Pembangunan Jembatan Kedungpeluk dilakukan dengan cepat. Sangat memuaskan warga yang sangat membutuhkan akses jalan untuk aktiivitas sehari-hari.

”Kami sangat bersyukur. Sekarang jalan lebih nyaman, apalagi setelah diaspal,” ujar salah satu warga. Dalam kesempatan yang sama, Subandi bersama Kepala Dinas PU Bina Marga dan SDA Kabupaten Sidoarjo Dwi Eko Saptono juga meninjau Jembatan Gladakdowo. Lokasi jembatan kayu itu tidak jauh dari Jembatan Kedungpeluk.

Subandi melihat kondisi jembatan kayu itu yang sudah keropos. Bahkan, salah satu sisi jembatan sudah tidak bisa dilewati lagi. Padahal, Jembatan Gladakdowo sangat penting bagi nelayan untuk mengangkut hasil tangkapan.

”Perbaikan Jembatan Gladakdowo juga menjadi prioritas kami. Kami akan segera berkoordinasi untuk memulai langkah perbaikannya. Mengingat perannya yang sangat penting bagi ekonomi warga,” jelasnya pada awak media. Carlo

Ruang Kelas SDN Ambruk plt. Bupati Sidoarjo Subandi Ambil Langkah Cepat

Foto: Plt Bupati Sidoarjo Subandi Mendatangi Lokasi SDN Tropodo 1

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Plt Bupati Sidoarjo Subandi merespons cepat keluhan guru-guru dan kepala sekolah SDN Tropodo 1. Ruang kelas sekolah tersebut ambruk pada Rabu (20/11/2024). Subandi meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan segera memperbaikinya. Minggu pagi (24/11/2024), Plt Bupati Sidoarjo Subandi mendatangi lokasi SDN Tropodo 1 yang ambruk. Di sana, sudah ada Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Sidoarjo Tirto Adi, Camat Waru Nawari, Kepala Sekolah Atik Artiningsih, serta guru-guru SDN Tropodo 1.

Subandi pun menanyakan kabar dan kondisi mereka sambil menyalami satu per satu yang hadir di sekolah itu. Mereka lalu bersama-sama mengecek kondisi ruang kelas yang ambruk. Satu ruang kelas sudah tidak tersisa lagi atapnya. Jebol total. Barang-barang di dalam kelas tersebut telah dibersihkan. ”Kejadiannya waktu hujan deras,” kata salah seorang guru SDN Tropodo 1 yang menyertai rombongan sidak bupati tersebut.

Untunglah ruang kelas sudah dikosongkan. Begitu pula dua ruang kelas di sebelahnya.
Ada tiga ruang kelas yang perlu perbaikan segera karena rusak parah.

”Tolong Pak Tirto, jangan lama-lama ya perbaikannya. Kasihan Bu Kepala Sekolah ini,” ungkap Plt Subandi sambil menoleh ke Atik Artiningsih. Sekitar 30 menit berada di SDN Tropodo 1, Plt Bupati Sidoarjo Subandi pamit. Plt Bupati Sidoarjo Subandi memastikan SDN Tropodo 1 segera diperbaiki. Dia meminta lebih baik menggunakan dana belanja tidak terduga (BTT).

Prosesnya cepat. Supaya proses belajar mengajar kembali normal dan berjalan dengan baik. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo Dr Tirto Adi menjelaskan bahwa Plt Bupati Sidoarjo Subandi memang memerintahkan perbaikan SDN Tropodo 1 diperbaiki dengan menggunakan anggaran belanja tidak terduga (BTT). Pembangunan tiga ruang kelas sekolah tersebut sudah diprogramkan pada tahun anggaran 2025.

Rehab SDN Tropodo 1 merupakan bagian dari rencana rehabilitasi 77 bangunan SDN dan SMPN se-Sidoarjo pada 2025. Karena itu dirinya akan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Pemkab Sidoarjo, ungkap Tirto Adi. Carlo

Stop Produksi Plastik Untuk Menghentikan Polusi Plastik

Foto: Aksi Nina Bersama Aktivis Lingkungan Global do Busan Korea

Gresik, Timurpos.co.id – Kampanyekan Ancaman Mikroplastik , Nina pamerkan Replika Bayi Dalam Toples Mikroplastik di Busan- Korea Selatan Sabtu Sore, (23/11) bersama 1500 orang aktivis lingkungan global , Nina, panggilan Aeshnina Azzahra Aqilani, Siswi Kelas XII 5 SMA Muhammadiyah 10 Gresik menyuarakan Pengurangan produksi plastik Global dan melarang racun kimia dalam pembuatan plastik.

“Lindungi Bayi-bayi dari ancaman mikroplastik, serpihan plastik kecil ini telah ditemukan dalam air susu ibu, plasenta, air ketuban dan organ tubuh manusia, bayi harus dilindungi dari Bahaya racun plastik, saatnya stop produksi plastik untuk menghentikan polusi plastik” teriak Nina ditengah aksi long march yang dilakukan bersama aktivitas lingkungan global. Pawai aksi ini dimulai dari Busan Olympic Park di Jalan Jangsan-Ro kemudian menyusuri Jalan Haeun-Daero di Kota Busan Korea Selatan.

Dalam Aksinya Nina membawa 6 toples berisi Bayi-bayi yang terlilit mikroplastik dan poster yang bertuliskan “cradled in Contamination= Mikroplastic have reached the Worm” (mikroplastic telah mencemari plasenta Bayi) dan ” tiny live, toxic threats=mikroplastics in the Worm,” (Ancaman racun untuk calon bayi=mikroplastik dalam plasenta) “ancaman mikroplastik telah nyata dirasakan, saat ini Bayi-bayi terancam racun mikroplastik karena dalam plastik terdapat ribuan bahan kimia tambahan yang bisa mengganggu hormon dan kesehatan bayi,” ungkap Nina.

Co Captain Komunitas river Warrior Indonesia ini menjelaskan bahwa di Busan pada 25 Nopember-2 Desember 2024 akan diadakan intergovernmental negotiating committee (INC)5 yang akan membahas kesepakatan global pengendalian pencemaran plastik termasuk dampaknya pada lautan. “INC 5 sangat menentukan keberlangsungan polusi plastik di bumi, jika semua pemimpin negara menyepakati untuk mengurangi produksi plastik maka kita akan bisa terlindungi dari polusi plastik namun jika pemimpin pemimpin negara yang hadir dalam INC 5 masih ingin meningkatkan produksi plastik maka akan ada bencana besar yang ditimbulkan oleh sampah plastik” jelas Nina. TOK/*

Bawaslu Tak Serius Tertibkan APK Dalam Masa Tenang

Foto: APK Paslon Tunggal Yani-Alif Belum Dibongkar Petugas

Gresik, Timurpos.co.id – Alat Peraga Kampanye (apk) Paslon tunggal Yani Alif masih terlihat di jalanan. Jajaran Bawaslu Gresik seharusnya sudah memberikan teguran kepada peserta pilkada yang melanggar.

Kali ini banner pasangan Yani Alif masih terlihat di kecamatan Manyar Gresik, padahal sebelumnya jajaran Bawaslu sudah mensterilkan alat peraga kampanye.

Hingga memasuki masa tenang, namun masih saja terlihat banner paslon tunggal di jalanan menuju Kawasan Industri Gresik (KIG) Hal tersebut diduga melanggar peraturan KPU terkait masa tenang.

Hal ini seharusnya menjadi sorotan, bahwa bawaslu tidak serius dalam menertibkan apk sehingga patut di pertanyakan bagaimana mekanisme dalam penertiban APK dengan benar oleh jajaran Bawaslu, mengingat pemilihan sudah mendekati masih ada apk paslon tunggal terpasang di jalan, dalam masa tenang.

Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Habiburrahman saat dikonfirmasi terkait apk Paslon tunggal masih terlihat di jalanan dalam masa tenang, dirinya menjawab dengan singkat, “Siap mas, akan kami tindaklanjuti terima kasih, “jawabnya kepada Timurpos. Minggu, (24/11/2024) pukul 20.59 wib.

Perlu diketahui dalam massa tenang
terdapat beberapa hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Hal ini telah tertuang dalam Undang-undang dan Peraturan KPU terkait masa tenang.

Memasuki Masa tenang Pilkada 2024 berlangsung mulai dari tanggal 24-26 November 2024. Menurut Peraturan KPU Pasal 49 ayat 2, masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum tanggal pelaksanaan pemungutan suara.

ATURAN MASA TENANG PILKADA

Menurut informasi dari Bawaslu RI, masa tenang Pilkada 2024 dimulai pada 24-26 November 2024. Dalam masa tenang ini, ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan yaitu;

Menurunkan semua alat peraga kampanye, seperti baliho, spanduk atau poster paslon

Menyiapkan dokumen untuk pencoblosan, seperti e-KTP atau biodata penduduk

Mengecek DPT dan lokasi TPS

Mempertimbangkan paslon kepala daerah yang hendak dipilih

Melapor ke Bawaslu jika menemukan pelanggaran pada saat masa tenang

Menyebarkan berita atau informasi yang mendorong partisipasi masyarakat untuk memilih dan mengawasi Pilkada 2024.

LARANGAN MASA TENANG

Selain aturan, ada juga sejumlah larangan yang perlu diperhatikan saat masa tenang. Hal ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024. Berikut daftar larangannya:

Tidak boleh melakukan kampanye dalam bentuk apa pun saat masa tenang

Dilarang memberi janji atau uang kepada masyarakat

Memasang alat peraga kampanye

Menyebarkan konten kampanye di media sosial

Mengadakan pertemuan politik

Mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat

Menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan/kegiatan politik

Melibatkan ASN/TNI/Polri dalam kegiatan politik

Melakukan pawai atau arak-arakan

Mengintimidasi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih atau memilih paslon tertentu

Menyebarkan berita hoaks, konten SARA, dan lain-lain tentang pelaksanaan Pilkada

SANKSI PELANGGARAN

Menurut UU Pemilu, ada sejumlah sanksi yang dapat dikenakan jika seseorang melanggar aturan pada saat masa tenang pilkada. Berikut sanksinya:

1. Berkampanye di luar jadwal diberi sanksi berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau membayar denda paling banyak Rp 12 juta.

2. Mengumumkan hasil survei saat masa tenang diberi sanksi pidana penjara hingga satu tahun atau membayar denda paling banyak Rp 12 juta

3. Pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang menjanjikan atau memberi uang/materi kepada pemilih dikenai sanksi berupa pidana penjara paling lama empat tahun atau denda hingga Rp 48 juta.

Demikian aturan, larangan, dan juga sanksi pelanggaran pada saat masa tenang Pilkada 2024. FER

Kinerja Dinsos dan Satpol PP Gresik Tangani ODGJ Patut Dipersoalkan

Gresik,Timurpos.co.id- Pria ODGJ telanjang bulat membuat resah pengunjung makam sunan giri yang sedang berziarah, hal tersebut diketahui dari laporan driver online terhadap dinas satpol PP dan dinas sosial sabtu,(23/11/2024).

Diketahui lelaki ODGJ membuat resah pengunjung makam sunan giri walaupun tidak membuat onar ODGJ tersebut terlihat telanjang bulat sedang duduk di depan pintu masuk arah masjid sunan giri, hal tersebut mengganggu peziarah yang ingin menuju makan sunan giri terutama wanita yang teriak- sambil menutup mata.

Kabid Trantibum satuan polisi pamong praja Moh. Hidayat S.T., M.M saat dikonfirmasi dengan adanya ODGJ mengatakan,” saya masih rapat, namun sudah kami koordinasikan dengan anggota mas dan sudah tak bel mas Alvi dinsos juga, nunggu mobil dinsos masih dipakai ngirim ke menur,” jelasnya melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu pihak dinas sosial melalui layanan 112 merespon dengan cepat laporan yang di laporkan oleh salah satu driver yang tidak mau disebutkan namanya, akan tetapi penanganannya masih di bilang lambat dikarenakan kondisi kendaraan yang tak kunjung datang, “saya sudah laporan ke 112 responnya cepat mas, tetapi suwe ngenteni mobile sampek rong jam (lama nunggu mobilnya mas sampai 2 jam) kata driver
online kepada timurpos.co.id

Hingga pukul 16.57 wib ODGJ tersebut telah diamankan oleh pihak dinsos dan anggota pol PP tanpa perlawanan dijalan kedanyang diangkut menggunakan Kendaraan dinas sosial Gresik.

Ia menambahkan, semoga dalam penanganan laporan masyarakat segera di tindak lanjuti mas, “tutupnya. FAR