Timur Pos

Pamor Keris Tambaksari Surabaya Bagikan Masker Dan Jas Hujan Untuk Masyarakat

Timurposjatim.com – Tim Gabungan Patroli Motor Penagakan Protokol Kesehatan di Masyarakat (Pamor Keris) Melakukan patroli keliling dengan menyasar sejumlah tempat keramaian di Wilayah Tambaksari Surabaya.

Kapolsek Tambaksari Surabaya Kompol M Akhiyar mengatakan, bahwa Patroli ini Pamor Keris Kecamatan Tambaksari  merupakan kegiatan rutin bersama tiga pilar sesuai dengan ketentuan yaitu memberikan himbauan  kepada masyarakat dan memberikan beberapa masker supaya masyarakat kesehatannya terlindungi.

Pamor Keris Tambaksari Surabaya Bagikan Masker Dan Jas Hujan Untuk Masyarakat

“Dalam kegiatan ini, saya lihat ada beberapa orang yang tidak patuh dengan protokol, masker pakainya diturunkan,” jelas Kompol Akhiyar, Selasa (22/2/2022).

Masih Kata Akhiyar kegiatan Pamor keris ini  bertujuan agar masyarakat bisa memahami arti kesehatan dan supaya Surabaya tetap ke level 1 seperti sebelumnya karena saat ini masih level 3.

“Mudah-mudahan dengan Pamor Keris Kecamatan Tambaksari ini membawa dampak baik untuk masyarakat kecamatan Tambaksari dan kembali ke Level 1,” kata mantan Humas Polrestabes Surabaya.

Untuk diketahui dalam patroli di mulai dari  Mapolsek Tambaksari menuju Jalan Pacar Kembang, Jolotundo, Kapas Krampung hingga Gelora 10 November Surabaya.Selain melakukan himbauan kepada masyarakat tidak lupa Polsek Tambaksari Surabaya juga memberikan masker, vitamin dan  jas hujan kepada masyarakat.

Yanto salah satu Tukang becak mengatakan,sangat terbantu dengan adanya kegiatan tersebut, apalagi dengan adanya pembagian masker, vitamin dan Jas hujan oleh Anggota Polisi.”Terimakasih Pak Polisi,”Singkatnya. (TIO)

Buruh Lakukan Upaya Hukum Terkait JHT Ke MA

Timurposjatim.com – Redyanto Reno Baskoro yang berkerja di PT.Hanil Jaya Steel melakukan Upaya hukum dengan mengajukan permohonan Hak Uji Materiil Pasal 5 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Loket 6 PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,Pada 15 Februari 2022 lalu melalui Penasehat Hukum Muhammad Sholeh, Teguh Hartono, Rudhy Wedhasmara, Runik Erwanto, Yusuf Adriana, Andri Junirsal, dan Singgih Tomi Gumilang.

Tomi Gumilang mengatakan,bahwa Iuran Jaminan Hari Tua atau JHT bagi Peserta penerima Upah yang bekerja pada Pemberi Kerja, selain penyelenggara negara sebesar 5,7% [lima koma tujuh persen] dari Upah, dengan ketentuan: a. 2% [dua persen] ditanggung oleh Pekerja; dan b. 3,7% [tiga koma tujuh persen] ditanggung oleh Pemberi Kerja. (2) Besarnya Iuran Program JHT bagi Peserta penerima Upah yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara, dilakukan evaluasi secara berkala paling lama 3 [tiga] tahun yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

“Ini sesuai dengan yang dijelaskan di dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua,”Kata Tomi Gumilang.Selasa (22/02/2022).

Ia menambahkan Menurut penjelasan staf khusus Menteri Tenaga Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, di media online menyatakan, bahwa, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, sehingga bagi teman-teman pekerja yang mengundurkan diri dan/atau terkena PHK,tidak bisa memanfaatkan program ini, sehingga tidak dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tua saat mengundurkan diri, maupun terkena PHK.

Bagi pemohon, argumentasi di atas tidak bisa diterima, sebab dana JHT adalah hak bagi pekerja yang terkena PHK maupun mengundurkan diri, saat itu juga, tanpa harus menunggu usia 56 tahun.

“Permenaker 2 Tahun 2022 ini sangat diskriminatif; jika pekerja mengalami cacat total, Hak atas manfaat JHT diperhitungkan mulai tanggal 1 [satu] bulan berikutnya, setelah Peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap {Pasal 7 ayat (1), ayat (2),dan ayat (3) Permenaker Nomor 2 Tahun 2022}. Begitupun pekerja yang meninggal,
manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia, JHT diberikan kepada ahli waris{Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Permenaker Nomor 2 Tahun 2022}.

Yang menjadi pertanyaan, apa bedanya pekerja mengundurkan diri, terkena PHK,
dan pekerja yang mengalami cacat total dan meninggal. Hakekatnya, kan sama-sama sudah tidak bekerja kembali, kenapa jika mengundurkan diri dan terkena PHK, harus menunggu usia 56 tahun baru bisa mencairkan asuransi JHT-nya? Padahal, para pekerja jelas membutuhkan dana JHT untuk modal kerja dan membiayai keluarga,”katanya.

Lagi pemohon, ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 diskriminatif dan tidak memberikan kepastian kepada pemohon.

Pemohon jadi bertanya-tanya, kenapa aturan yang sudah baik, terkait pencairan JHT yang sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1230) justru dicabut? Padahal,sekarang ini saat Pandemi Covid-19 ini, ribuan pekerja mengalami PHK. Seharusnya,
pemerintah berpihak kepada pekerja, bukan malah membuat sengsara para pekerja yang terkena PHK.

Untuk diketahui Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua tidak mencerminkan asas keadilan sebagaimana di atur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yaitu: Yang dimaksud dengan“asas keadilan” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.

Bagaimana disebut adil, bila Pasal 5 merugikan hak pekerja yang mengundurkan diri atau di PHK oleh perusahaaan. Beliau tidak bisa langsung mencairkan dana Jaminan Hari Tuanya.

Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua tidak mencerminkan asas “asas ketertiban dan kepastian hukum” sebagaimana di atur di dalam Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yaitu: Yang dimaksud dengan “asas ketertiban dan kepastian hukum”adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.

Bahwa,banyaknya penolakan dari para Pekerja, hal itu menunjukkan jika norma Pasal 5 Pemenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini, materi muatan ayatnya mengandung ketidaktertiban dan kepastian hukum bagi para Pekerja, hal ini tercermin dari masa tunggu sampai usia 56 tahun baru bisa dicairkan dana Jaminan Hari Tuanya.

Menurut pemohon, ketentuan di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Karena mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015[Pasal 14 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022]; sehingga,menurut pemohon, secara keseluruhan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 harus dibatalkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, oleh karenanya, maka akan secara otomatis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 berlaku kembali. (TIO)

Wabup Blitar Penuhi Panggilan Penyidik Polda Jatim 

Timurposjatim.com – Guna membuktikan kebenaran laporan dugaan pemalsuan putusan Mahkamah Agung (MA), Wakil Bupati (Wabup) Blitar, Rahmat Santoso meladeninya dengan memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

Wabup Blitar, Rahmat Santoso usai diperiksa oleh penyidik Disreskrimum Polda Jatim, mengatakan kalau dirinya datang untuk memenuhi undangan penyidik.

“Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, saya datang karena saya dilaporkan terkait adanya dugaan putusan palsu MA,” ujar Wabup Rahmat Selasa (22/2/2022).

Orang nomor dua di Kabupaten Blitar ini dimintai keterangannya sebagai saksi selama hampir 3 jam, mulai jam 09.00 sampai 12.00 WIB.

Wabup Rahmat menjelaskan, sebelum menjabat sebagai Wakil Bupati Blitar dirinya memang berprofesi sebagai praktisi hukum. Tentu paham bahwa segala permasalahan hukum, harus dihadapi dengan mentaati prosedur hukum. “Polisi (Polda Jatim) tidak bisa menolak laporan, saya sebagai terlapor pasti datang untuk memenuhi undangan penyidik,” jelasnya.

Lebih lanjut Wabup Rahmat menandaskan kasus ini masih ditangani Ditreskrimum Polda Jatim, maka dirinya menyerahkan proses hukum ini pada korps Bhayangkara tersebut.

“Saya percaya penyidik bekerja profesional dalam menangani kasus ini, jadi proses dan hasilnya seperti apa saya serahkan semua ke penyidik,” tandasnya.

Wabup Rahmat menambahkan dalam pemeriksaan tadi, semua pertanyaan penyidik terkait apa yang dilaporkan sudah dijawab dengan gamblang dan jelas. “Apakah ada atau tidak unsur perbuatan melawan hukum yang saya lakukan, monggo ditanyakan ke penyidik saja,” imbuhnya.

Disinggung apakah kasus ini mempengaruhi tugasnya sebagai Wabup Blitar, dipastikan oleh pria yang juga Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini tidak ada pengaruhnya.

“Saya tetap melaksanakan tugas sebagai Wabup Blitar seperti biasa, sedangkan laporan terkait kasus ini terjadi sebelum saya menjabat Wabup Blitar pada 2021,” pungkasnya. (TIO)

Curi Emas Fahmi Kristiadi Divonis 3 Tahun Penjara

Timurposjatim.com – Fahmi Kristiadi akhirnya divonis tiga tahun penjara. Vonis yang dibacakan Ketua Mejelis Hakim I Ketut Suarta itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa sebelumnya. Fahmi dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Fahmi Kristiadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan,” ujar hakim Suarta.

Jaksa Irene Ulfa dalam dakwaannya menyatakan, perbuatan itu terjadi pada Jumat, 15 Oktober 2021 lalu. Saat itu, Fahmi nekat masuk ke dalam rumah di Jalan Granting Baru 2 B No. 19 C Kecamatan Simokerto Surabaya itu.

“Karena melihat kondisi yang sepi dan tidak tampak pemiliknya, timbul niat terdakwa untuk masuk kerumah milik saksi Hafif,” ujar jaksa Irene.

Fahmi nekat naik ke atas genteng lalu merambat masuk melalui lantai dua rumah Hafif yang tak terkunci. Fahmi yang dengan mudah masuk ke dalam rumah itu, lantas membuka lemari pakaian dan menemukan kotak pehiasan.

Fahmi pun menggasak seluruh perhiasan yang ada di dalamnya. Di antaranya enam cincin seberat 14,4 gram, emas batangan 24 karat seberat 44,950 gram, 17,050 gram, 16,950 gram, 50,350 gram. “Semua beserta kuitansi pembeliannya,” imbuh Irene.

Usai menggondol emas, Fahmi keluar melalui jalan yang sama saat masuk. Fahmi pun menjual perhiasan itu ke sejumlah tempat. Emas batangan seberat 16,950 gram dijual ke Toko Emas Gadjah di Mall BG Junction. Fahmi mendapat uang Rp 9 juta.

Emas batangan seberat 44,950 gram dijual ke Toko Emas Gadjah di Mall BG Junction seharga Rp 13 juta. Enam cincin seberat 15.4 gram dijual di emperan Jalan Blauran Surabaya seharga Rp 6 juta. Lalu Emas batangan 24 karat seberat 17,050 gram dijual ke Toko Emas Gadjah di Mall Royal Plaza seharga Rp 13 juta.

Terakhir, emas batangan 24 karat seberat 50,350 gram dijual ke toko emas Gadjah di Mall Royal Plaza Surabaya seharga Rp 36 juta. “Selanjutnya uang hasil penjualan tersebut dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya,” bebernya.

Senin, 8 November 2021 lalu, Fahmi dibekuk anggota Polsek Simokerto di Jalan Granting Brau 2B No. 19-C Kecamatan Simokerto Surabaya. Akibat perbuatannya, Hafif mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta. (TIO)

Majelis Hakim Mempersolkan Barang Bukti Pil Ekstasi Yang Raib

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan perkara peredaran gelap Narkotika dengan terdakwa Pipit Safitri alias Chelsy yang dipimpin Ketua Majelis Iman Supriyadi dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Selasa (22/02/2022).

Pipit Safitri mengatakan,bahwa saat itu ditangkap oleh petugas di hotel Olimpik di Jalan urip Sumoharjo Surabaya di kamar 209 dan ditemukan barang bukti 5 butir pil ekstasi di dalam dompet.

“Saat lagi habis nyabu dengan beberapa teman,”kata Chelsy.

Disinggung oleh JPU Mosleh Rahman dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait 5 pil ekstasi itu rencana dibuat apa tanya JPU.

“Rencana mau dipakai bersama-sama teman tapi bukan teman yang saat ditangkap di hotel tapi teman yang lain,”saut Pipit.

Majelis Hakim Mempersolkan Barang Bukti Pil Ekstasi Yang Raib

Kemudian Majelis Hakim Iman Supriyadi meminta JPU untuk memperlihatkan Barang Bukti.”Barang bukti sudah habis yang mulia sudah dikirim lap,”saut JPU Mosleh.

Sontak Majelis Hakim menjelaskan, Barang Bukti itu ada 5,Kok habis di apakan Coba jelaskan.

“Iya pak ada lima 1 rusak,2 dikrim ke lap dan sisanya habis ,”Jelas JPU.

Mendengar penjelasan dari JPU, Majelis Hakim meminta untuk dihadirkan Kapolrestabes Surabaya atau Kasat Narkoba untuk menjelaskan Barang Bukti tersebut.

JPU Mosleh Rahman mengatakan,Kami akan panggil Penyidik untuk dilakukan Verbal lisan,Yang Mulia.

“Untuk itu kami minta waktu satu minggu untuk agenda Verbal lisan,”Kata JPU Mosleh.

Terpisah Victor Sinaga Penasehat hukum terdakwa menyampaikan,bahwa kami keberatan dengan 4 orang yang ditangkap bersama-sama dengan terdakwa tampa dilakukan Proses hukum cuma Direhabilitasi Padahal saat itu mereka habis nyabu.

“Dan perlu diketahui Juga terkait barang bukti yang habis juga dipersoalkan oleh Majelis Hakim,Kok Aneh 5 butir habis untuk Lap,”Jelas Victor selepas sidang di Ruang Kartika 1 PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan,bahwa pada hari Kamis 16 September 2021 terdakwa dengan menghubungi  Edi (DPO) dengan maksud untuk membeli narkotika jenis Extasi sebanyak 15 butir dengan harga 1 butir sebesar Rp. 400.000 , setelah terjadi kesepakatan harga kemudian Edi menyanggupinya dan menyuruh terdakwa untuk mentransfer uang dengan jumlah total keseluruhan sebesar Rp. 6 juta rupiah.

Selanjutnya narkotika jenis pil Extasi sebanyak 15  butir  oleh Edi di ranjau di Jalan Kenjeran di depan RS Adi Jaya tepatnya dibawah portal lalu diambil oleh terdakwa dan diserahkan kepada Elsa (DPO) sebanyak 10  butir pil Extasi sedangkan sisanya 5 (lima) butir pil Extasi oleh terdakwa disimpan didalam dompetnya.

Bahwa pada hari kamis tanggal 16 September 2021 Nanang Rudianto SH, saksi Muhammad Syafi al Umam anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari masyarakat di Hotel Olimpik kamar nomor 209 Jalan urip Sumoharjo Surabaya sering dijadikan tempat peredaran gelap narkotika mendapat informasi tersebut kemudian Nanang Rudianto SH dan  Muhammad Syafi al Umam menindak lanjuti dan memastikan dengan melakukan penyelidikan disekitar Hotel Olimpik kamar nomor 209 di Jalan urip Sumoharjo sesuai target operasi, selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB ,Nanang Rudianto SH dan Muhammad Syafi al Umam langsung masuk ke kamar 209 Olimpik di Jalan urip Sumoharjo Surabaya kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Pipit Safitrih Als Chelsy Binti Abdul Mukti (alm) bersama dengan saksi Ervi Yanuas Syahputri, saksi Nadia Urasana, saksi Yuli Astika Ari dan saksi Andri setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu selanjutnya dilakukan  penggeladahan terhadap terdakwa Pipit Safitrih Als Chelsy Binti Abdul Mukti (alm) ditemukan didalam dompetnya berupa 4  butir pil Extasi warna hijau dengan berat ± 1,40  gram beserta bungkusnya, 1 butir pil Extasi warna colat dengan berat 0,30 gram, 1 (satu) buah dompet dan 1 (satu) buah HP selanjutnya terdakwa Pipit Safitrih Als Chelsy Binti Abdul Mukti (alm) beserta barang bukti di bawa ke Polrestabes surabaya guna proses lebih lanjut.

Bahwa perbuatan terdakwa Pipit Safitrih Als Chelsy Binti Abdul Mukti (alm) secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual , membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Extasi tidak memiliki ijin dari instansi yang berwenang.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 08230./ NNF / 2021 tanggal 13 Oktober 2021 yang ditanda tangani IMAM MUKTI S ,Si.Apt, M.Si., TITIN ERNAWATI S. Farm, Apt, dan FILANTARI CAHYA NI, A.Md. dengan.

Kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 16414/2021/NNF berupa 2 (dua) butir tablet warna kuning dan 1 (satu) butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto ± 0,916 ( nol koma sembilan enam belas) gram adalah benar mengandung MDMA (3,4 Metilendo oksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya JPU mendakwa dengan  Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. (TIO)

Notaris Tulus Widodo Bocorkan Data Koperasi Dan Membuat Covernote Tidak Benar

Timurposjatim.com – Terdakwa Adi Purnomo dibantu Notaris Tulus Widodo membuat covernote / Surat Keterangan Nomor : 05/NTR/2018 tanggal 26 November 2018 yang isinya SHM No. 1333 seluas 1.100 M2 masih atas nama George Harianto saat ini dalam proses balik nama di Kantor Pertanahan Kota Surabaya yang dipergunakan untuk keperluan Pinjaman ke Wirantono sebesar Rp.3 milaar di dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Senin (21/02/2022).

Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Irawan dan Rista Erna Soelistiowati  menghadirkan saksi Achmad Pegawai BPN Kota Surabaya , Johanes Agus Pramono teman terdakwa dan Notaris Ronalnd Apriantono Sugiarto.

Achmad pegawai BPN Kota Surabaya mengatakan SHM No. 1333 seluas 1.100 M2 masih atas nama George Harianto belum ada peralihan sama sekali hingga saat ini.

Johanes Agus Pramono mengatakan yang pada intinya saat itu terdakwa minta tolong untuk dicarikan Pinjaman Kemudian dipertemukan dengan Jonatan.Kemudian bertemu di Jonathan memperkenalkan Adi Purnomo dengan Wirantono di Cafe Journal PTC Mall untuk meminjam uang sebesar Rp. 3 miliar dan akan memberikan keuntungan sebesar 8% setelah 2 (dua) bulan sejak menyerahkan uang.

Notaris Tulus Widodo Bocorkan Data Koperasi Dan Membuat Covernote Tidak Benar

“Saat itu melihat Adi dan Wirantono melakukan tanda tangan Jual Beli dari Adi dan ke Wirantono dengan dasar SPK dari Bank Bukopin dan covernote / Surat Keterangan SHM No. 1333 seluas 1.100 M2 masih atas nama George Harianto masih dalam proses balik nama,”Johanes.

Ia menambahkan setelah bertemu kemudian ada transfer dana dari Jonatan untuk diserahkan ke terdakwa dengan total sekitar Rp.2,9 milaar.

Lanjut Pemeriksaan terhadap Notaris Ronald Apriantono Sugiarto menjelaskan, bahwa yang membuat akta untuk para pihak yakni Adi Purnomo dengan Wirantono.Karena saat itu saya sudah ke Notaris Tulus dan bilangnya terkait SHM No 1333 sudah clear dan ada covernote / Surat Keterangan yang mana masih berproses untuk balik nama.

Sontak Majelis Hakim mempertanyakan apakah saksi mencek ke BPN dan apakah boleh Penandatangan Akta tidak dilakukan di Kantor Notaris.

“Untuk Pemandangan boleh-boleh saja yang mulia dan saat itu tidak mengecek ke BPN,”saut Ronald

Apakah saksi tau bahwa covernote / Surat Keterangan yang dibuat Notaris Tulus itu tidak benar.

“Awal benar yang mulia, Terus saat ini saya baru tau kalau IJB dan covernote tidak benar yang dibuat oleh Notaris Tulus Widodo Jelas Ronald.

Atas Keterangan para saksi terdakwa tidak membantahnya.

Lanjut Pemeriksaan terhadap terdakwa yang pada intinya ia mengakui membuat SPK dari Bank Bukopin dan covernote / Surat Keterangan yang dibuat oleh Notaris Tulus Widodo untuk mencari pinjaman ke Wirantono.

“Dan saat itu saya minta tolong kepada Notaris Tulus untuk pinjam data dan diberikan data tersebut oleh Notaris Tulus,”Kata Terdakwa Adi Purnomo melalui sambungan Vidio Call di Ruang Tirta 2 PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Adi Purnomo bersama Jonathan Tantana,Agus Pramono dan Notaris Tulus Widido.Pada tahun 2018 Dimana saat itu Jonathan memperkenalkan Adi Purnomo dengan Wirantono di Cafe Journal PTC Mall Surabaya dimana terdakwa membutuhkan dana untuk melunasi pembayaran rumah, selanjutnya terdakwa menyampaikan mau meminjam uang sebesar Rp. 3 miliar dan akan memberikan keuntungan sebesar 8% setelah 2 (dua) bulan sejak menyerahkan uang.

Bahwa terdakwa juga menyampaikan apabila tidak bisa membayar hutangnya kepada Wirantono maka terdakwa memberikan jaminan SHM No. 1333 seluas 1.100 M2 atas nama Adi Purnomo dan terdakwa mengatakan bahwa telah disetujui menjadi debitur di Bank Bukopin Cabang Surabaya dan menunjukkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) dengan kop Bank Bukopon Nomor : 030/020/BB/MKT/ VI / 2018 tanggal 21 November 2018 yang isinya menyetujui fasilitas kredit Multiguna Produktif Sdr.Adi Purnomo senilai Rp. 6 miliar dengan jaminan SHM No. 1333 atas nama Tuan Adi Purnomo seluas 1.100 M2 dimana saksi WIRANTONO WIJAYA hanya melihat foto surat tersebut melalui whatsapp dari saksi RONALD APRIANTONO SUGIARTO dan terdakwa juga menyampaikan bahwa SHM No. 1333 atas nama Tuan ADI PURNOMO seluas 1.100 M2 masih dalam proses balik nama di Notaris TULUS WIDODO, SH., M.Kn. sesuai dengan covernote / Surat Keterangan Nomor : 05/NTR/2018 tanggal 26 November 2018 yang isinya SHM No. 1333 seluas 1.100 M2 masih atas nama GEORGE HARIANTO, saat ini dalam proses balik nama di Kantor Pertanahan Kota Surabaya.

Bahwa terdakwa telah meminta saksi TULUS WIDODO untuk membuat covernote / Surat Keterangan Nomor : 05/NTR/2018 tanggal 26 November 2018 yang isinya SHM No. 1333 seluas 1.100 M2 masih atas nama GEORGE HARIANTO, saat ini dalam proses balik nama di Kantor Pertanahan Kota Surabaya. Bahwa saksi TULUS WIDODO membuat covernote tersebut tanpa dokumen pendukung dari terdakwa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (TIO)

Palsukan Tandatangan Istrinya Yosef Darmawan Terancam Pidana Penjara Selama 7 Tahun

Timurposjatim.com – Yab.Yosep Darmawan diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara Pemalsuan tanda tangan Istrinya untuk Penjulan Rumah yang merugikan Stefanus Aditya Nugroho sebesar Rp. 600 juta yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU mengadirkan saksi yakni Terati Ratna Djohan istri terdakwa dan Stafanus Aditya Nugroho.

Terati Ratna Djohan mengatakan, bahwa ia menikah dengan terdakwa sekitar tahun 1991 dan sempat membeli rumah di Jalan Kapas Gading Madya III/29 Surabaya dan kemudian oleh suaminya dijual tampa sepengetahuannya dan tanda tangan untuk Kuasa jual juga dipalsukan.

Palsukan Tandatangan Istrinya Yosef Darmawan Terancam Pidana Penjara Selama 7 Tahun

“Saya tidak pernah melakukan tanda tangan dan tidak diberitahu kalau rumah tersebut sudah dijual,”Beber Terati di hadapan Majelis Hakim di Ruang Tirta 2 PN Surabaya.

Lanjut pemeriksaan terhadap Stafanus yang pada intinya ia telah membeli rumah di Jalan Kapas Gading Madya III/29 Surabaya seharga Rp.600 juta.Dan awalnya saya DP dulu Rp.250 juta kemudian di Bulan Mei 2018 melakukan pelunasan untuk rumah tersebut.

“Saat itu yang mengurus pak RT dan dalam transaksi jual beli rumah tersebut sebagai persyaratan harus dilampirkan surat pernyataan penjual yang ditandatangani terdakwa dan istrinya,”kata Stefanus.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya,”iya benar yang mulia saut terdakwa melalui sambungan Vidio Call tanpa didampingi Penasehat hukum.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan, bahwa terdakwa telah melakukan pernikahan dengan Terati Ratna Djohan berdasarkan Akta Perkawinan No.58/WNI/1995.Pada 18 Januari 1995. sekitar tahun 2008 antara terdakwa dengan Terati (istri) telah membeli rumah yang terletak di Jl. Kapas Gading Madya III/29 Surabaya berdasarkan petok D No.3640 I-C 1067/Ds luas kurang lebih 130 M2 atas nama Yab.Yosef Darmawan, dan selanjutnya rumah yang terletak di Jl. Kapas Gading Madya III/29 Surabaya dijual kepada Stefanus.

Dalam transaksi jual beli rumah tersebut sebagai persyaratan harus dilampirkan surat peryataan penjual yang ditanda tanganii oleh terdakwa dengan Terati (Istrinya) selanjutnya terdakwa pada saat melakukan transaksi jual beli rumah yang terletak di Jl. Kapas Gading Madya III/29 Surabaya berdasarkan petok D No.3640 I-C 1067/Ds luas kurang lebih 130 M2 atas nama Yap.Yosep Darmawan kepada Stafanus Aditya Nugroho yang dibuat pada tanggal 25 Nopember 218 yang mengetahui Lurah Dukuh Setro Subakir,S.Sos,MM,.

Akibat perbuatan terdakwa Terati Ratna Djohan mengalami Kerugaian sekitar Rp.150 juta dan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi mendakwa terdakwa dengan Pasal 266 Ayat 1 KUHPidana dengan Acaman dengan Pidana Penjara Paling lama 7 Tahun. (TIO)

Gelapkan Rp 357 Ribu Nicolas Divonis 4 Bulan Dan 15 Hari Penjara

Timurposjatim.com – Nicolas Vinshensius Lillung akhirnya divonis selama 4 bulan 15 hari penjara. Karyawan toko makanan hewan itu dinyatakan terbukti menggelapkan makanan kucing senilai Rp 375 ribu.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami, Nicolas dinilai bersalah melanggar Pasal 374 Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nicolas Vinshensius Lillung dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan,” tutur Hakim Ni Made dslam sidang putusan yang digelar secara VideoCall di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (21/02/2022).

Terhadap putusan tersebut, saat diminta tanggapannya oleh hakim, terdakwa menyampaikan menerimanya. Begitu pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya juga menerima vonis tersebut. “Terima Pak Hakim,” ujar terdakwa.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Nicolas dengan pidana penjara selama 5 bulan potong masa tahanan.

Untuk diketahui, pada Senin 11 Oktober 2021 sekitar 19.00 di Toko Diaz Indo Grosir di Jalan Raya Mastrip Kedurus Surabaya. Saat itu terdakwa menyuruh Abraham Adi Putra bagian gudang untuk mengambil makanan hewan berupa 5 buah bolt Cat Salmon, 3 buah Bolt Cat Donat Repack dan 8 buah Bolt Cat bentuk ikan serta 1 kilogram (Kg) Repack dengan harga keseluruhan sekitar Rp 357 ribu.

Selanjutnya pada Rabu 13 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 WIB, saksi SUGITO selaku admin verifikasi bersama dengan manager toko melakukan stock opname (perhitungan persediaan stok barang) dan menyadari bahwa banyak barang-barang yang hilang.

Kemudian saksi Sugito melakukan pemeriksaan di seluruh ruangan dan menemukan karung yang ditutupi oleh sampah plastik. Terdakwa menyembunyikan barang-barang tersebut dengan tujuan akan dijual sendiri secara manual apabila ada pemesan dan uang hasil penjualan tersebut akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. (TIO)

Aseng Buronan Kasus Pembalakan Liar  Digulung Kejaksaan

Timurposjatim.com – Aksi pelarian Hardi Hermawan alias Aseng akhirnya dihentikan Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Kejati Jawa Timur. Pria 71 tahun asal Banjarmasin itu ditangkap setelah menjadi buronan selama 4 tahun dalam kasus perusakan hutan (pembalakan liar).

Aseng merupakan salah satu terpidana dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Penangkapan terhadap warga Jalan Brokoli V Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah itu berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI nomor 854 K/Pid.Sus-LH/2018 tanggal 30 Juli 2018.

Dalam amar putusan hakim Mahkamah Agung, Aseng dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 88 ayat (1) huruf a jo pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Atas perbuatannya itu, majelis hakim Mahkamah Agung RI menjatuhkah pidana terhadap Hardi Hermawan dengan pidana penjara selama 1tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa TImur, Fathur Rohman mengatakan Aseng diamankan di kediamannya Jalan Kuwukan Garuda Kavling Ramayana Kelurahan Lontar Kecamatan Sambi Kerep.

”Kami amankan terpidana pada Jumat 18 Februari 2022 lalu, di rumahnya di daerah Sambi kerep sekira pukul 16.45,” tutur Fathur saat dikonfi rmasi melalui sambungan telepon, Minggu (20/02/2022).

Aseng Buronan Kasus Pembalakan Liar  Digulung Kejaksaan

Masih kata Fathur, saat dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter Kejati Jatim dengan hasil bahwa terpidana kurang sehat. Kemudian pada Sabtu (19/2) pukul 17.00, Tim Eksekutor Kejari Katingan (Kasi Pidum dan 1 anggota Pidum) didampingi Kasi Intel Kejari Katingan merapat ke rumah Aseng.

“Hasil koordinasi bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejagung, Intel Kejati Jatim dan Intel Kejati Kalteng akhirnya memeriksa kembali kesehatan terpidana yang dilakukan dokter Kejati Jatim dan dokter RS Bakti Dharma Husada. Selanjutnya dilakukan chek up lengkap laboratorium dengan hasil normal, sehingga dinyatakan sehat,” sambungnya.

Lebih lanjut mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya Fathur, mengatakan pada Minggu 20 Februari 2022  pukul 07.30, Tim Eksekutor Kejari Katingan bersama dengan Kasi Intel Kejari Katingan selaku pengamanan membawa terpidana yang didampingi istrinya dari RS Bakti Dharma Husada menuju Bandara Juanda Sidoarjo Jatim menuju Kota Palangka Raya.

“Terpidana kemudian dibawa Ke Palangka Raya untuk menjalani eksekusi,” tandasnya. (TIO)

Rudi Curi Sabun Muka Di Supermarket Dituntut 5 Bulan Penjara

Timurposjatim.com – Rudi Yulianto diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Winarno dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait pencurian sabun muka di Supermarket Greensmart Jalan Tandes Lor No. 50-52 Surabaya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tatas Prihyantono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Kamis (17/02/2022).

Dalam sidang kali ini JPU mengadirkan saksi Edi Santoso dan Rafldo Ravi Alamsyah security Supermarket.

Saksi mengatakan bahwa saat itu terdakwa mengambil sabun cuci muka kemudian keluar tanpa melakukan transaksi di kasir.

Rudi Curi Sabun Muka Di Supermarket Dituntut 5 Bulan Penjara

“Dan setelah melihat rekaman CCTV untuk bukti kemudian mengaku mengambil 23 sabun cuci muka dengan total sekitar 1,7 juta,”kata Saksi.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya.

Lanjut dengan pemeriksaan terdakwa yang pada intinya ia mengakui telah mengambil sabun cuci muka dengan alasan untuk dibuat makan.

Saat disinggung apakah terdakwa pernah mengambil di supermarket tersebut sebelumnya.

“Iya yang mulia,Kalau gak salah 6 atau 10 sabu cuci muka dan saya sangat menyesal dan tidak akan mengulangi lagi,”beber terdakwa.

JPU Hadi Santoso dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengatakan , bahwa terdakwa terbukti Pasal 362 KUHP dan menutut Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 5 bulan.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara selama 5 bulan,”Kata JPU Hadi.

Atas tuntutan tersebut terdakwa, meminta keringanan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi serta menyesali perbuatannya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan.bahwa pada hari Minggu 14 November 2021 sekitar 15.45 WIB di Supermarket Greensmat di Jalan Tandes Lor Surabaya, terdakwa setelah turun dari ojek online masuk supermarket langsung menuju rak sabun cuci merk Garnier kemasan plastic 100 ml dan  mengambilnya 23 botol.

Kemudian terdakwa langsung keluar tanpa melakukan transaksi di kasir.kemudian Security supermarket mengamakan terdakwa di ruangan Office dan megintrogasi terdakwa mengakui perbuatannya dengan barang bukti 23 sabu cuci muka. (TIO)