Timur Pos

Orang Sebutan ‘Gus’ Diduga Otak Penusukan di Jalan Jakarta Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Nurul Amalia, anak ketiga almarhum Munif Hariyanto, berharap Polres Pelabuhan Tanjung Perak bertindak adil dalam menangani kasus penusukan yang menewaskan ayahnya. Munif meninggal setelah ditikam saat perjalanan pulang usai menghadiri acara haul di Jati Purwo, Semampir, Surabaya. Senin (10/03/2025).

“Biar polisi yang mengatur hukumannya. Keluarga tidak bisa berbuat apa-apa. Yang penting ada kepastian keadilan,” ujar Nurul, mengungkapkan harapan keluarganya.

Polisi telah mengamankan tiga tersangka dalam kasus tersebut yakni SA (33), H (40), dan FA (36). Nurul mengungkapkan dari tangkapan itu sangat-sangat mengejutkan keluarga. Polisi menduga FA, yang dikenal keluarganya sebagai “Gus FA”, sebagai dalang di balik penusukan hingga membuat ayahnya meninggal.

“Kakak saya dapat  informasi dari kepolisian itu otaknya,” katanya.

Keterangan itu sangat mengejutkan sekaligus membuat keluarga terpukul. Gus FA pernah berkunjung ke rumah mereka dan terlihat bersama almarhum di pengajian Kedinding. “Dulu, waktu ayah dan mama pulang dari haji atau umroh, dia datang ke rumah. Bapak juga pernah bertemu Gus FA di pengajian Kedinding. Sampai sekarang keluarga masih tidak menyangka,” ujar Nurul.

Insiden penusukan itu terjadi pada 25 Februari pukul 23.10, di Jalan Jakarta Surabaya. Munif, bersama istri dan tiga orang lainnya, pulang dari pengajian di Kedinding menuju Gresik. Saat melintas di Jalan Jakarta, mobil mereka ditabrak oleh dua orang yang berboncengan sepeda motor.

Munif, yang duduk di depan, segera keluar dari mobil setelah ditabrak. Tak lama, penumpang lain mendengar Munif teriak-teriak minta tolong. Penumpang lain saat turun mendapati perut ayahnya sudah dalam keadaan berlumuran darah.

“Bapak bilang ada satu orang datang yang tiba-tiba menikamnya,” jelas Nurul menceritakan kesaksian ibunya.

Menurut cerita dari ibunya kondisi jalanan saat itu sepi. Semua yang ada di dalam mobil sangat ketakutan. Khawatir pelaku masih ada yang mengintai ayahnya dievakuasi di Rumah Sakit Semen Gresik. Sekitar dua jam berada di sana, Munif dirujuk di RSUD dr Soetomo.

Pada tanggal 1 Maret nyawa Munif tak tertolong. “Informasi dari polisi ada satu pelaku yang belum tertangkap itu sebagai eksekutor yang nusuk ayah,” ungkap Nurul. TOK

Muhammad Affan S.H : Mempersoalkan Perolehan SHGB Pelapor dan Akan Menelusurinya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sudah tempati rumah dari mulai lahir hingga saat ini, kini Sugeng Handoyo bersama istrinya Siti Mualiyah diadili dengan perkara memasuki rumah tampa izin dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (10/03/2025).

Dalam persidangan kedua terdakwa mengaku tidak tahu terkait status tanah tersebut, melainkan terdakwa Sugeng menempati rumah itu sejak lahir.

“Saya tinggal disana sejak lahir, saya tidak tahu masalah itu, itu zaman kakek nenek saya. Sejak lahir saya juga tidak tahu riwayat tanah itu,” aku Sugeng.

Sugeng juga tidak mengetahui sertifikat tanah tersebut. “Saya tidak tahu sertifikat itu, saya tidak tahu tentang riwayat tanah atau surat itu. Sejak lahir hingga sekarang saya masih menempatinya,” kata Sugeng memberikan keterangannya didalam persidangan.

Terdakwa istrinya Sugeng, yaitu Siti Mauliyah juga mengaku tidak tahu semenjak tahun 1991. “Saya kurang tahu, saya tinggal semenjak tahun 1991 saat setelah menikah. Saya tinggal dirumah itu, sampai punya tujuh orang anak dan cucu,” tambah Siti.

Saat ditanya Majelis Hakim, apakah kenal dengan pak Victor. Sugeng mengaku tidak kenal. Melainkan ia tahunya Victor semenjak dipanggil pak camat katanya soal penyerobotan tanah.

“Saya tidak tahu masalah surat tanah itu. Tahun 2004, saya dipanggil pak Camat katanya penyerobotan tanah. Nama Victor tidak kenal, kenalnya baru tahu waktu di panggil di kantor camat.
Rumah berdiri itu di bangun sama Mbah saya,” terang Sugeng.

Saat ditemui usai sidang, Kuasa Hukum Terdakwa yaitu Dwi Heri Mustika S.H, M.H setelah mendengarkan keterangan terdakwa, ia mengatakan bahwa kliennya murni tidak tahu soal tersebut. Bahkan adanya peningkatan status Tanah itu yang diajukan oleh pelapor. Hingga saat ini kliennya tidak pernah ada konfirmasi dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) kotae Surabaya.

“Klien kami tidak tahu asal muasal dari peninggalan atau sejarah tanah itu dari kakek dan neneknya. Sementara kita masih menimbang, apakah surat yang dimiliki pelapor ini dengan prosedur admistrasi yang sehat atau kah adanya dugaan rekayasa disini nanti kita kaji,” ujar Dwi Heri, mantan jurnalis Surabaya.

Dwi juga menjelaskan bahwa hingga sampai saat ini kliennya tidak pernah ada kunjungan dari BPN kota Surabaya. “Klien kami selama ini tidak pernah mendapatkan kunjungan dari petugas BPN,” jelasnya.

Sementara, Muhammad Affan S.H juga sebagai kuasa hukum terdakwa menyoal perolehan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) pelapor. “Kita coba akan tetap menelusuri perolehan SHGB, Karena kita melihat (BAP) ada dugaan ketidak beresan secara Hukum,” tegasnya.

Menurutnya, pendaftaran tanah itu mulai tahun 1994, peningkatan ke SHM disitu yang terjadi bukan SHM tapi SHGB. Hal itu juga aneh, bahwa adanya hibah suami istri yang dijadikan dasar pengajuan. “Yang saya ketahui seperti itu. Setelah SHGB tahun 1997 itu ada hibah Suami Istri, itu juga salah. Karena Suami Istri tidak boleh hibah, kan sudah harta bersama antara bapak Panji Buana Sidarta dengan ibu Gardina Tanu Jaya. Anehnya hal itu di jadikan dasar pengajuan SHM. Hal itu diduga adanya penyerobotan proses pengajuan hak tanah,” pungkasnya.

Pada berita sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi S.H, M.H, telah menghadirkan tiga orang saksi diantaranya mantan RW 02 dan kedua RT yang asli kelahiran wilayah lokasi lahan yang di persoalkan.

Ketiga saksi itu memberikan keterangannya, mantan RW 02 Donokerto yaitu Mariono mengatakan bahwa asal usul rumah atau lahan yang ditempati terdakwa Sugeng bersama istri semenjak di zaman kakeknya. “Asal usul yang menempati rumah itu, ya keluarga dari kakeknya pak Sugeng. Bahkan saya belum lahir, rumah itu ditempati secara turun temurun,” ujar Mariono, mantan ketua RW 02 Donokerto di tahun 2017-2022.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa selain dirinya, semua orang kampung juga tahu asal muasalnya rumah tersebut. “Saya tahunya itu, semua orang sana juga tahu. Sebelum saya lahir rumah itu sudah ditempati oleh Bapak Gadri Oetomo itu, itu kakeknya bapak Sugeng hingga turun temurun sampai bapak Sugeng mempunyai cucu sekarang. Tapi heran, pada tahun 2005, bapak Sugeng kok dituduh melakukan penyerobotan tanah atau rumah,” terangnya, pada Senin (17/02/2025) di PN Surabaya.

Mariono juga mengungkapkan bahwa di tahun 2017 saudara Viktori Sidharta mengaku di kantor kelurahan kapasan bahwa pihaknya mempunyai rumah di Jalan Donokerto XI/70 RT. 05 RW. 02, Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto, Surabaya.

“Saat itu pak Victor di kantor kelurahan kapasan. Katanya dia mempunyai rumah Donokerto nomor 70. Saat itu saya dipanggil sama pak lurah Bambang. Pak lurah Bambang pun tidak menghiraukan pak Victor, karena pak Victor gak bisa menunjukkan surat-surat kepemilikan. Tidak hanya disitu saja, terus Victor lapor ke Polsek Simokerto. Dan datanglah binmas untuk klarifikasi itu. Berlanjut pada tahun 2021, ada dua orang mengaku dari Polrestabes untuk membahas, itu atas suruhan Victor. Katanya dilimpahkan ke yayasan, dan membawa surat ditandatangani oleh bapak Baktiono saat itu anggota dewan,” ungkapnya.

Karena pihaknya tidak ikut campur dalam hal itu, Mariono hendak mengantar ke rumah Sugeng untuk klarifikasi. Namun keduanya malah pergi. “Saya bilang, saya tidak berkompeten Atas soal rumah itu, ayo saya temukan saja ke pemiliknya, tapi dia gak mau akhirnya pergi,” pungkasnya.

Deni ketua RT di wilayah Donokerto juga menambahkan dengan tegas bahwa Sugeng bertempat di rumahnya itu semenjak saat ada kakeknya. “Semua orang sudah tahu, pak Sugeng sudah lama semenjak lahir sudah menempati rumah itu,” tegasnya.

Sementara, Rudi mantan Ketua RT di wilayah Donokerto juga berkata sama dengan para saksi lainnya. “Kasihan pak Sugeng, padahal beliau nempati disana semenjak ada kakeknya, dan orang tuanya, hingga sampai sekarang dirinya mempunyai cucu,” pungkas Rudi.

Untuk diketahui, bahwa terdakwa Sugeng Handoyo bersama istrinya Siti Mualiyah menjadi terdakwa dalam perkara Pasal 167 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas rumah yang berada di Jalan Donokerto XI/70 RT. 05 RW. 02, Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto, Surabaya. TOK

Disegel Satpol PP, Rumah di Jalan Kalilom Indah Seruni 50-A Diduga Dirusak

Surabaya, Timurpos.co.id – Menyoroti kinerja jajaran Pemerintah Kota Surabaya, yaitu Satpol-PP, Moh Soleh kembali melayangkan Surat Laporan perihal dugaan pengerusakan garis Line di Jalan Kalilom Lor Indah Seruni 50-A yang dilakukan oleh pemilik bangunan bodong berinisial FB beserta dua temannya.

Soleh, sapaan lekatnya itu menegaskan, sebagai warga negara yang Taat Aturan dan Bayar Pajak melaporkan kepada Bapak Fikser selaku Kasatpol-PP Kota Surabaya jika pada tanggal 04 Maret 2025 sekitar jam 19:15 WIB telah terjadi pengerusakan garis Line milik Satpol-PP yang terpasang di pintu utama bangunan bodong di Jalan Kalilom Lor Indah Seruni 50-A Surabaya.

“Patut diduga pengerusakan tersebut dilakukan oleh Putra pemilik bangunan bodong berinisial FB dan 2 orang temannya,” ungkapnya kepada media ini, Senin (10/03/2025).

Menurutnya, karena akibat penyegelan pertama tidak utuh pada tanggal 24 Juni 2022 dan penyegelan kedua pada tanggal 11 Agustus 2022 kepada obyek ilegal tersebut juga tidak utuh dan terkesan diskriminasi.

“Hal itu dikarenakan di dalam bangunan obyek ilegal itu masih ada kegiatan perbaikan dan meresahkan, sehingga menimbulkan persoalan baru, yang mana pemilik bangunan obyek ilegal bikin ulah mengancam keselamatan dan kenyamanan keluarga saya,” jelas Soleh.

Maka dari itu, Soleh memohon kepada bapak Kasatpol-PP Kota Surabaya dan Jajarannya agar keadilan ditegakkan seadil-adilnya. Tidak tajam ke bawah, tumpul ke atas. Karena Bapak Kasatpol-PP dan Jajarannya yang mempunyai kewenangan dalam penegakan Perda.

“Dan patut diduga juga ada intervensi dari Oknum Satpol-PP Kota Surabaya dalam melaksanakan penyegelan pertama dan kedua tidak sesuai SOP,” ujarnya.

“Saya dan keluarga sangat mengharap kepada Bapak Kasatpol-PP agar kasus ini bisa diselesaikan sesuai Undang-Undang yang berlaku di Indonesia,” tutup Soleh dalam suratnya.

Disamping itu, meski sudah dilakukan penyegelan kembali pada tanggal 06 Maret 2025 sekitar pukul 13:15 WIB, Soleh juga mengeluhkan sikap petugas Satpol-PP Kota Surabaya yang dinilai tidak Profesional.

“Satpol-PP datang cuman nempelkan stiker tanda silang, terus ketika saya menjelaskan kronologis kejadiannya gak ditanggapi. Petugasnya langsung kabur naik mobil, sedangkan di dalam bangunan ada orang kerja,” pungkasnya. TOk

Keluarga Korban Persoalkan Kasus Penusukan di Jalan Jakarta Masalah Utang

Surabaya, Timurpos.co.id – Polisi mengungkapkan insiden penusukan di Jalan Jakarta karena faktor utang. Masalah ini dikerucutkan antara Munif Hariyanto dan tersangka inisial FA atau yang dikenal ‘Gus FA’. Namun siapa yang berutang, dan nominal berapa, polisi tidak memberikan informasi lebih lanjut.

Nurul Amalia, anak ketiga almarhum Munif Hariyanto, mengaku juga telah menerima informasi tersebut dari. Namun, dirinya tidak bisa memastikan kebenarannya. “Yang saya tahu ya ketemu di pengajian, itu saja,”ujarnya.

Nurul cerita sehari-hari ayahnya sewaktu masih hidup kerja dari usaha andong kuda untuk disewakan di lingkungan Makam Sunan Giri. Kesibukan ayahnya dulu setiap hari di kandang. Atau mengecek armada andong-andongnya.

“Ayah di rumah gak pernah cerita soal ada urusan uang sama Gus FA itu, selesai kerja ya guyon gitu saja,” ujar Nurul.

Sementara itu, Suroto menyebut sebenarnya aksi penyerangan telah direncanakan para tersangka. Mereka sebenarnya sudah dua kali mencoba melukai korban. Namun sebelumnya selalu gagal. Tersangka inisial FA kemudian menghubungi tiga tersangka lainnya untuk mencoba lagi menyerang korban mengikuti acara haul di Jalan Jatipurwo, Semampir.

Buntut penyerangan ketiga korban tewas atas luka tusukan di perut. Suroto membenarkan kabar bahwa ada satu tersangka sebagai eksekutor yang masih belum tertangkap. Dia menyebut tiga tersangka yang sudah dibekuk kini sedang ditagan di tahanan Polda Jatim.

“Tiga tersangka sekarang sudah kami tahan di Rutan Polda Jatim. Kami juga masih berupaya mencari keberasaan tersangka inisial MT yang masih DPO (buron),” tandasnya. TOK

Satreskoba Polres Batu Tangkap 3 Pelaku, Kemudian Dilepas dengan Nominal Rp 40 Juta

Timurpos.co.id – Batu – Berhembus kabar tak sedap terkait kinerja Satreskoba Polres Batu dengan melakukan penangkapan terhadap Wirausahawan berinsilan LG (21) bersama 2 temanya terkait perkara penyalahgunaan Narkotika. Namun ketiga pelaku dilepaskan setelah ada uang pelicin sebesar Rp 40 Juta.

Berdasarkan narasumber media ini bahwa, Satreskoba Polres Batu melakukan penangkapan terhadap (LG) dkk, pada hari Kamis, 06 Febuari 2025. Setelah ditangkap selang beberapa hari, tepatnya hari Sabtu, 08 Febuari 2025 sekira pukul 09.00 WIB oleh Polisi disuruh menghubungi keluarganya dan sore harinya mereka sudah dipulangkan (dilepas).

“Informasinya guna memuluskan pelepasan para pelaku, Pihak keluarga memberikan uang pelicin sekitar Rp 40 juta untuk ketiga pelaku,” kata narasumber yang namanya enggan dionlinekan kepada Timurpos.co.id. Kamis (06/03/2025).

Masih kata Narasumber bahwa, menurut informasinya, saat penangkapan tersebut Polisi tidak menemukan barang bukti.

Terpisah Erik Wahyu selaku Kanit dalam opersasi tersebut, kepada awak media membenarkan terkait penangkapan yang dilakukan oleh Anggotanya, namun terkait adanya dugaan uang pelicin. Erik enggan menjelaskan dengan detail.

“Benar ada tiga Tersangka yang diamankan,” singkatnya kepada awak media.

Perlu diketahui apabila Erik selaku Kanit dalam perkara ini harus, bertangung jawab penuh tentang tindakan dari anggotanya yang dianggap menyalahgunakan wewenang dengan menangkap para pelaku, namun dilepaskan lagi dengan menyetor uang puluhan juta rupiah.

Kapolres Batu dan Kabid Propam harus turun guna membuat terang benderang perkara ini. (M12)

Polda Jatim Amankan 12 Tersangka Curanmor, Satu Pelaku Tewas Terkena Timah Panas

Surabaya, Timurpos.co.id – Tim Unit 4 Subdit lll Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil amankan komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) serta mengamankan 12 tersangka salah tersangka ditembak kaki sebelah kanan dari berbagai daerah saat gelar pers conference, Jumat (07/03/25)

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, didampingi Wadireskrimum AKBP Suryono menyampaikan bahwa pihaknya mengungkap 9 laporan polisi (LP) terkait kasus ini. Penangkapan para pelaku dilakukan dalam satu bulan terakhir, sejak awal Februari hingga awal Maret 2024.

“Ada 11 orang yang kami amankan. Salah satu tersangka telah ditembak mati karena melawan petugas dan membawa senjata tajam,” kata AKBP Suryono.

Terkait tersangka yang ditembak mati, ia menjelaskan pelaku tersebut merupakan residivis Curanmor yang sudah tiga kali keluar masuk penjara.

“Tersangka ini merupakan residivis Curanmor dan menjadi DPO dari Polrestabes, Gresik dan Bangkalan. Dirinya memang terkenal sangat licin beberapa kali petugas melakukan penggerebekan di rumahnya, namun selalu lolos,” teranganya.

Selain itu, Kombes Pol Dirmanto juga menegaskan masih mengejar 7 pelaku curanmor lagi, yang sering meresahkan di masyarakat di wilayah Jawa Timur.

Dalam ungkap kasus ini, polda jatim amankan Barang bukti dari para tersangka di antaranya tiga buah kunci T, satu celana biru, satu kaos lengan panjang, dan satu senjata tajam jenis celurit. Para pelaku kerap beraksi dengan cepat dan terorganisir, bahkan beberapa di antaranya merupakan residivis.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan bahwa tersangka yang ditembak mati merupakan pemimpin kelompok ini. Ia sudah tiga kali keluar-masuk penjara dan selalu lolos saat hendak ditangkap.

“Pelaku ini sangat gesit dan merupakan residivis tiga kali. Saat penggerebekan di rumahnya oleh Polsek Bangkalan, dia berhasil lolos,” kata AKBP Arbaridi Jumhur.

Pelaku juga dikenal sebagai otak di balik setiap aksi pencurian. Ia yang menentukan waktu dan lokasi pencurian, serta mengatur pembagian hasil kejahatan. Uang dari hasil curian digunakan untuk berfoya-foya dan kebutuhan sehari-hari.

“Setiap bergerak, dia selalu berhasil merampas kendaraan bermotor milik korban,” tambah AKBP Arbaridi Jumhur.

Pasal yang disangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara

Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam mengamankan kendaraan pribadinya.

“Jangan lupa dikunci ganda, jangan hanya mengandalkan CCTV karena itu hanya untuk memantau. Kalau sudah hilang, ya tetap hilang,” tutup Kombes Pol Dirmanto. M12

Jurnalis Bagikan Ratusan Bungkus Takjil Untuk Penguna Jalan di Suramadu

Surabaya, Timurpos.co.id – Dalam semangat kebersamaan di bulan Ramadan, Media LiputanSurabaya.id bersama media DataCyber.id menggelar aksi sosial dengan membagikan ratusan bungkus takjil kepada para pengguna jalan di kawasan Jembatan Suramadu. Jum’at (07/03/2025).

Kegiatan ini berlangsung menjelang waktu berbuka puasa dan disambut antusias oleh masyarakat, terutama pengendara roda dua dan pejalan kaki yang melintas. Para relawan dari kedua media tersebut bersama beberapa rekan media lain tampak bersemangat dalam membagikan takjil secara gratis.

Salah satu perwakilan dari Media LiputanSurabaya.id Andik atau yang lebih akrab di panggil Blangkon, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap sesama, khususnya bagi mereka yang masih berada di perjalanan saat waktu berbuka tiba.

“Kami ingin berbagi kebahagiaan di bulan suci ini. Semoga apa yang kami lakukan bisa membantu dan membawa keberkahan bagi semua,” ujar Blangkon

Sementara itu, dari media DataCyber.id yang di wakili langsung oleh pimpinan redaksi nya Eko Andika Saputra atau yang biasa di panggil Eko gendut tersebut, menambahkan bahwa aksi ini merupakan bagian dari program sosial mereka untuk mempererat kebersamaan di tengah masyarakat.

“Kami sangat antusias untuk menggelar aksi berbagi dan akan kami lanjutkan terus momen-momen baik seperti itu, tidak hanya di bulan suci Ramadhan tetapi juga pada bulan bulan selanjutnya”. ucap Eko gendut

Para penerima takjil pun mengungkapkan rasa terima kasih atas kegiatan ini. Banyak di antara mereka yang merasa terbantu karena dapat berbuka puasa dengan makanan dan minuman yang diberikan.

Kegiatan berbagi takjil di area Jembatan Suramadu ini diharapkan bisa menjadi inspirasi bagi komunitas lain untuk turut serta dalam aksi sosial selama bulan Ramadan. DIK

HK Kosasi Laporkan Mulia Wiryanto Terkait Perkara Tipu Gelap, Fransiksa ini Bukan Perkara Pidana Melainkan Perkara Keperdataan

Surabaya, Timurpos.co.id – Direktur PT. Karya Sentosa Raya, Mulia Wiryanto melalui Pensehat Hukumnya dalam eksepsinya menyatakan ini adalah perkara keperdataan bukan perkara pidana dan hubungan pelapor dan terdakwa itu antara klien dengan lawyer.

Fransiska Xaveria Wahon menyatakan bahwa, Pengajuan Eksepsi ini tidak semata-mata mencari kesalahan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Namun ada hal yang sangat Fundamental untuk dapat diketahui Hakim yang mulia dan Jaksa demi tegaknya keadilan, Sebagaimana semboyan yang selalu kita berjuang bersama ‘Fiat justitia ruat coelum.

“Eksepsi ini bukan memperlambat jalannya proses keadilan ini, kami selaku penasehat hukum terdakwa percaya bahwa hakim yang mulia akan mempertimbangkan dan mencermati segala nilai nilai keadilan tentu dapat meringankan atau bahkan dapat membebaskan tuntutan terdakwa.” Kata Fransiska, saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di hadapan Majelis Hakim. Kemarin Kamis (06/03/2025).

Disingung selepas sidang, Penasehat Hukum terdakwa menegaskan bahwa, pada intinya ini bukan lah perkara Pidana melainkan perkara keperdataan. Karena terdakwa dengan pelapor adalah perjanjian kerjasama tidak ada unsur pemaksaan dan pihak terdakwa sudah pernah mengembalikan uang titipan dari pelapor sekitar Rp 4,8 Miliar.

“Jadi intinya ini adalah perkara keperdataan bukan Pidana atau lebih tetapnya wanprestasi, karena sudah ada perjanjian yang sah,” katanya.

Ia menambahkan bahwa, hubungan terdakwa dengan pelapor adalah terdakwa ini, sebelumnya merupakan klien dari pelapor yang merupakan seorang lawyer, jadi tidak mungkin seorang klien menipu penasehat hukumnya sendiri.

“Sudah bamyak petkara-perkara yang ditangani oleh pelapor dan sampai saat in pelapor masih tercatat sebgaai kuasa hukumnya dan kami masih membuka ruang untuk perdamaia.” Kata Fransiska yang tergabung dalam Lembaga Pembela Hukum (LPH) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Damang Anubowo menjelaskan bahwa, dalam melakukan aksinya, terdakwa menggunakan modus kerjasama pembelian gula dari PTPN Jawa Barat. Dengan cara, terdakwa saat di restoran Jepang, Hotel JW Marriott Surabaya, Mulia Wiryanto bertemu dengan Hardja Karsana (HK) Kosasih.

Dipertemuan itu, Mulia Wiryanto, mengaku Direktur PT.Karya Sentosa Raya, menyatakan, jika dirinya, memiliki kontrak dengan PTPN Jawa Barat terkait pengadaan gula.

Tak hanya kontrak pengadaan gula Mulia Wiryanto juga mengaku telah memiliki pembeli yang tak lain adalah Pemerintah Jawa Barat.

Hal lainnya disampaikan, usaha jual beli gula tidak akan alami kerugian asal Hardja Karsana (HK) Kosasih dan kawan-kawan bersedia menginvestasikan dananya.

Selain itu, Hardja Karsana (HK) Kosasih dijanjikan mendapat keuntungan minimum 5 persen per bulan serta bilamana ada kerugian semuanya, akan menjadi tanggung jawab Mulia Wiryanto sepenuhnya.

Hardja Karsana Kosasih Dkk, yang tergiur akan keuntungan kerjasama jual beli gula akhirnya, menanamkan modalnya guna investasi sebesar Rp 10 miliar.

Masih dalam dakwaan Jaksa, investasi dana sebesar Rp 10 miliar, dikirim secara bertahap ke rekening atas nama Mulia Wiryanto.

Selanjutnya, dalam kurun waktu bulan Februari 2021 hingga Desember 2022, keuntungan yang diperoleh Hardja Karsana Kosasih tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Keuntungan tidak sesuai dengan yang dijanjikan membuat Hardja Karsana Kosasih Dkk, meminta modal investasinya dikembalikan.

Sayangnya, dalam hal ini, Mulia Wiryanto, hanya selalu memberikan janji-janji dan berdalih jika dana investasi Hardja Karsana Kosasih Dkk, dikembalikan maka usaha tersebut, akan berhenti total yang berdampak Mulia Wiryanto tidak dapat menjalankan usaha jual beli gula lagi.

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 KUHP atau 372 KUHP. TOK

Hakim Nurnaningsih Vonis Residivis M. Latif Setengah dari Tuntutan JPU Siska Chistiani

Foto: JPU Siska dan Hakim Nurnaningsih di Ruang Kartika PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Residivis M. Latif bin Salim divonis satu tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Nurnaningsih karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana pencurian dengan pemberatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (06/03/2025).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Nurnaningsih menyatakan bahwa, terdakwa M. Latif bin Salim terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun.

“Terhadap terdakwa dijatuhui hukuman Pidana penjara selama satu tahun,” kata Hakim Nurnaningsih di ruang Kartika 2 PN Surabaya.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim ada hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah telah merugikan orang lain dan terdakwa merupakan residivis ditahun 2023.

Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan menerima putusan Majelis Hakim, hal sama diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siksa Chistiani dari Kejaksaan Negeri Surabaya, juga menerima putusan tersebut.

Putusan Ketua Majelis Hakim Nurnaningsih lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU Siska menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 2 tahun karena terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP .

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Siska menyebutkan bahwa, Terdakwa M. Latif bin Salim pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat Jl.Jarak No.62 Kota Surabaya, telah masuk ke rumah Sulistiyowati melalui pintu depan yang tidak dikunci, lalu Terdakwa melihat satu handphone merk Samsung A03S warna blue yang dibungkus silicon warna cokelat milik Mochamad Revaldo diletakkan diruang tamu.

Lalu tanpa ijin pemiliknya Terdakwa langsung mengambil handohone tersebut kemudian dimasukkan kedalam saku kantong celana selanjutnya Terdakwa keluar dari rumah Sulistyowati.

Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Sulistiyowati mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 1 juta dan terdakwa didakwa dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP. TOK

Tiga Pelaku Penusukan Munif Digulung Polisi

Foto: Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto (kiri) bersama anggota Resmob menunjukkan tiga pelaku

Surabaya, Timurpos.co.id – Insiden penusukan yang dialami Munif Hariyanto (MH), di Jalan Jakarta, Surabaya, pelan-pelan mulai terungkap. Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak  menetapkan tiga laki-laki inisial AFA (31), SA (33), dan H (40) sebagai tersangka.

Dua dari tersangka itu diduga pembunuh bayaran. Mereka menusuk MH hingga akhirnya tewas atas suruhan orang. Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan, tersangka inisial AFA merupakan otaknya.

“AFA ini memiliki masalah dengan korban (MH) kemudian meminta bantuan MT, H, dan SA untuk melukai,” kata Iptu Suroto.

Masalah yang dimaksud Suroto adalah soal utang. Korban memiliki utang kepada AFA. Hanya saja Suroto tak menjelaskan secara detail jumlah utang yang melatarbelakangi masalah tersebut. Dia hanya memastikan sudah lama AFA mengincar korban.

Hingga akhirnya pada 25 Februari, AFA mengetahui MH yang merupakan warga asal Gresik itu berkunjung ke Surabaya untuk mendatangi acara haul di Semampir. AFA lantas menghubungi SA, HA, serta satu lagi MT untuk mencelakai korban.

Skenario pun dibuat. Mulanya SA dan kawan-kawannya naik sepeda motor menuju lokasi haul untuk memantau korban. Saat acara selesai mereka langsung bergegas membuntuti mobil korban dari belakang.

Sesampainya di Jalan Jakarta, Surabaya, H yang baik sepeda motor sendirian sengaja menabrak mobil dari arah belakang. Saat korban turun mengecek kondisi mobil, SA dan MT yang boncengan naik sepeda motor datang ke lokasi. MT turun menusukkan pisau ke perut korban.

“Mereka sebenarnya sudah dua kali mencoba melukai korban, namun aksi sebelumnya gagal,” ucap Suroto.

Ketiga pelaku melarikan diri setelah melukai korban langsung kabur. Rombongan korban yang berada di mobil lain segera membawanya ke Rumah Sakit dr. Soetomo. Selang empat hari dirawat di rumah sakit milik Pemprov Jatim, nyawa korban tidak tertolong.

Sempat Kabur dari Surabaya dan Eksekutor Masih Buron

Setelah kejadian MT bersama SA dan HA menghubungi AFA setelah menusuk Munif Hariyanto di Jalan Jakarta, Surabaya. Ketiganya minta disediakan tempat untuk sembunyi. AFA pun meminta mereka menginap di rumah saudaranya di Madura.

Selang dua hari, giliran AFA yang menghubungi MT dan kawan-kawannya. Mereka diminta kembali ke Surabaya karena dirasa sudah aman. Namun, ternyata ada korban meninggal dunia, Sabtu (1/3) malam. Setelah dilakukan penyelidika, AFA, SA, dan H ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak di kawasan Kedinding Lor.

Hanya saja polisi belum berhasil menangkap MT. Peran dia cukup kuat dalam kasus ini. Yaitu eksekutor yang menusuk Munif Hariyanto.

“Tiga tersangka sekarang sudah kami tahan di Rutan Polda Jatim. Kami juga masih berupaya mencari keberadaan MT yang masih DPO (buron),” tandas Suroto. TOK