Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus dugaan Pencaplokan tanah milik Sie Ragowo oleh PT. Babatan Kusuma Jaya (BKJ) yang ditangani oleh Polrestabes Surabaya, mulai ada titik terang dengan adanya pernyataan dari Petugas Ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) II Surabaya menyatakan PT. BKJ telah mencaplok tanah milik Sie Ragowo. Selasa (25/03/2025).
Hal ini terungkap saat Sie Ragowo Siregar warga Surabaya pemilik tanah Kalijudan dengan luas 3424m dipanggil oleh penyidik Polrestabes Surabaya terkait dugaan Penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh PT Babatan Kusuma Jaya (BKJ) selaku saksi.
Berkurangnya tanah seluas 3424m2, dan sekarang menjadi 3118 m2, itulah yang jadi persoalan, karena diduga ada penyerobotan tanah sekitar 300 m2 yang dilakukan PT BKJ.
“Benar saya telah dimintai keterangan tambahan oleh penyidik Polrestabes, terkait masalah tanah saya, yang dicaplok oleh PT Babatan Kusuma Jaya.” Kata Sie Ragowo.
Ia menambahkan bahwa, Kemarin yang ditanyakan penyidik mengenai tanah saya. Pengukuran ulang atau mengenai pengembalian batas tanah. Selain itu saya juga ditanya, apakah mau menempuh hukum lain, selain pidana, “saya jawab, tidak, saya ingin menempuh jalur pidana saja, “jawab saya pada penyidik.
Saya juga diminta penyidik menunggu pemeriksaan selanjutnya yaitu ahli, apakah perkara ini ada unsur pidana atau seperti apa, itu nanti bagaimana ahli menerangkan, perkara ini pidana atau perdata, saya jawab, silahkan.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut, saya diarahkan oleh Yongki. Yongki itu adalah Lurah Kalijudan, beliau menyarankan saya untuk datang ke BPN II, minta kembalikan batas tanah saya,”kalau gak salah pada tahun 2020. “tambahnya.
Masih kata Sie Ragawo, kemudian saya tindak lanjuti, atas arahan pak Lurah, untuk mengambil berkas pengambalian batas di BPN II Surabaya dan ada petugas ukur yang bernama Gunawan untuk mengukur ulang.
Gunawan kala itu mengatakan kalau tanah saya sudah dicaplok oleh PT Babatan Kusuma Jaya, ini PT nakal, bapak jangan mau ngalah, “kata pak Gunawan bilang seperti itu. Dan saya diberikan Peta ukur sementara, lalu beliau menerangkan bahwa tanah saya sudah dimakan oleh PT BKJ, untuk meyakinkan saya Gunawan menunjukkan Peta itu.
Saat itu lanjut Siregar, nanti akan diperkenalkan dengan kepala seksi pengukuran, namun setelah ditunggu-tunggu tidak ada kabar, saya menanyakan lagi namun berbagai alasan.
Yang katanya kepala seksinya tidak ada ditempat dan ia juga mengatakan bahwa kepala seksinya tidak ada dirumah.
Sempat memberitahu saya (Gunawan) bahwa, kawannya itu juga terlibat dalam hal tanah sampean. Teman saya juga terlibat pencaplokan tanah sampean pak,,” terang Gunawan.
Bahkan saya meminta kepada Gunawan petugas lain untuk mengukur tanah saya, datanglah kala itu namanya juga Gunawan, tapi beda orang. Dan diukur lagi, dan ukurannya benar.
Bahkan saya sempat WhatsApp Gunawan menanyakan pengembalian batas sesuai data yang ada di BPN.
Namun beliau jawab, tidak semudah itu panjengan harus minta persetujuan batas-batas yang bersebelahan, ” jawab Gunawan.
Kajanggalan itu semakin kuat, Kok bisa saya disuruh minta persetujuan sama PT BKJ yang lebih dulu mengurus sertifikat itu saya. Dan saya sebelumnya sudah meminta tanda tangan sama yang bersebelahan makanya terbitlah sertifikat saya.
Waktu itu sempat saya dikejar penyidik, anda kan mengukur, bukan pengembalian batas,” lalu saya jawab, bahwa patok saya, dulu masih ada sebelah barat sedangkan sebelah timur batasnya itu kali. Sekarang sudah tidak ada lagi karena kalinya sudah diuruk oleh PT. BKJ
Saya tidak bisa ukur ulang karena patok saya sudah hilang diuruk sama PT Babatan Kusuma Jaya.
Menurutnya pengukuran ulang itu jelas aneh, saya meminta pengembalian batas seperti semula sesuai dengan peta ukur tanah yang ada disertifikat,” katanya.
“Gimana saya mau ukur ulang wong patok nya sudah tidak ada, hamparan tanah sudah berubah, kalinya sudah diuruk, terus mau diukur ulang seperti apa?, keluhnya.
Saya ini bayar PBB, sesuai luas tanah yang ada, namun PT yang menikmati, ini ada pager didalam tanah saya,” tapi pihak PT tidak mau bayar pajak,” ini sudah jelas ada pelanggaran, orang awam saja sudah tahu kalau ini pelanggaran mas, keluh Sie Ragowo Siregar.
Terpisah BPN Surabaya II Surabaya, terkait persoalan tersebut menyampaikan bahwa, perkara itu, sudah masuk rana kepolisian.
“Kasus sudah masuk ke Polisi dan hasilnya penyidikan nantinya akan dilakukan oleh BPN II Surabaya,” kata Andik pegawai BPN II Surabaya.
Dikonfirmasi Direktur PT Babatan Kusuma Jaya, Indarto terkait dugaan Penyerobotan tanah milik Sie Ragowo Siregar, sampai berita tayang belum ada tanggapan. TOK