Timur Pos

Dugaan Pencurian Kabel di Moro Krembangan, Polisi Telusuri Potensi Kerugian Telkom

Surabaya, Timurpos.co.id – Beredarnya pemberitaan miring yang tidak mendasar di wilayah hukum Polsek Krembangan, kini Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Krembangan, Kompol Sofyan Efendi, S.H., M.H., melayangkan hak jawab resmi terkait pemberitaan dugaan pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia di kawasan Moro Krembangan, Surabaya, yang terjadi pada Selasa dini hari, 20 Oktober 2026.

Kompol Sofyan menegaskan bahwa substansi pemberitaan yang menuding kepolisian lamban merespons aduan masyarakat serta adanya upaya mengintervensi independensi pers adalah informasi yang keliru dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Menanggapi kritik yang dilayangkan Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Jawa Timur, Imam Arifin, mengenai efektivitas layanan darurat 110 dan program Jogo Omah, Kompol Sofyan memberikan klarifikasi menyeluruh untuk meluruskan duduk perkara.

Menelusuri Validitas Laporan 110 dan Respons Lapangan

Terkait pernyataan Kanit Reskrim Polsek Krembangan yang menyebut “belum ada laporan”, Kompol Sofyan menjelaskan bahwa pernyataan tersebut merujuk pada belum adanya laporan polisi (LP) resmi yang dibuat oleh pihak korban, dalam hal ini PT Telkom Indonesia, selaku pemilik aset saat konfirmasi pertama dilakukan.

“Layanan Command Center 110 adalah sistem terintegrasi. Setiap panggilan yang masuk pasti tercatat oleh sistem di Polres maupun Polda, dan langsung diteruskan ke Polsek jajaran. Anggota kami di lapangan langsung bergerak melakukan patroli dan pengecekan ke lokasi Moro Krembangan begitu informasi awal diterima,” ujar Kompol Sofyan.

Menurutnya, kepolisian tidak pasif menunggu laporan formal jika ada indikasi tindak pidana yang sedang berlangsung. Namun, untuk menaikkan status penanganan ke tahap penyidikan, diperlukan laporan resmi dari pihak yang dirugikan guna melengkapi legalitas hukum dan pembuktian materiil.

“Jadi, tidak benar jika dikatakan kami mengabaikan laporan atau membiarkan aduan masyarakat menguap begitu saja,” tegasnya.

Bantahan Intervensi Pers dan Agenda Kunjungan Kapolres

Mengenai tudingan bahwa Kapolsek Krembangan meminta penghapusan (take down) berita dengan alasan kekhawatiran terhadap agenda kunjungan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Sofyan membantah keras narasi tersebut.

Ia menekankan bahwa Polsek Krembangan sangat menghormati fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pertemuan yang terjadi di ruang kerjanya merupakan ruang diskusi dan konfirmasi dua arah, bukan bentuk intimidasi atau pembungkaman media.

“Kunjungan Kapolres adalah agenda kedinasan rutin yang terjadwal dan tidak ada hubungannya dengan penanganan perkara pidana. Kami tidak pernah meminta penghapusan berita untuk menutupi suatu kasus demi kenyamanan birokrasi. Yang kami lakukan adalah meluruskan misinformasi agar tidak berkembang menjadi spekulasi liar yang dapat meresahkan masyarakat,” kata Kompol Sofyan.

Ia menambahkan, jika ada kekeliruan data atau salah interpretasi dalam penulisan berita, kepolisian selalu menempuh jalur konstitusional yang disediakan oleh hukum, yakni melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi, bukan dengan cara-cara non-prosedural.

Komitmen Profesionalisme dan Penegakan Hukum

Saat ini, Polsek Krembangan telah berkoordinasi dengan pihak PT Telkom Indonesia untuk memastikan apakah ada kerugian materiil akibat dugaan pencurian kabel di kawasan Moro Krembangan tersebut. Penyelidikan intensif tetap berjalan guna mengumpulkan bukti-bukti di tempat kejadian perkara (TKP).

Kompol Sofyan memastikan bahwa Polsek Krembangan tetap berkomitmen menjaga situasi kamtibmas melalui program Jogo Omah dan memastikan setiap personelnya bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami berterima kasih atas kontrol sosial yang diberikan oleh rekan-rekan media dan organisasi masyarakat. Namun, kami juga meminta agar narasi yang dibangun tetap bersandar pada fakta yang objektif dan terverifikasi, demi menjaga ruang publik yang sehat dan berimbang,” ucapnya memungkasi hak jawab tersebut. M12

Guntoro Penuhi Panggilan Polres Mojokerto Terkait Aduan Dugaan Penghasutan

Mojokerto, Timurpos.co.id – Polres Mojokerto menindaklanjuti pengaduan terkait dugaan penghasutan, kekerasan secara bersama-sama, serta dugaan pemaksaan penghentian aktivitas pekerjaan di atas lahan yang diklaim milik pelapor.

Tindak lanjut tersebut dilakukan melalui pemanggilan terhadap pelapor, Guntoro, pada Rabu (21/10/2026). Guntoro hadir memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi kuasa hukumnya dari M.P & Associates, Anang Djatmiko, S.H.

Menurut Anang, pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan penghasutan atau provokasi yang diduga melibatkan seorang kepala desa berinisial MS dan kepala dusun berinisial SB.

“Pada hari ini klien kami memenuhi pemanggilan dari pihak kepolisian Polres Mojokerto untuk memberikan keterangan terkait pengaduan dugaan tindak pidana penghasutan atau provokasi. Saat ini prosesnya masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Anang.

Ia menyampaikan bahwa kliennya telah menerima pemberitahuan terkait proses penanganan perkara tersebut. Pihaknya berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan.

“Klien kami berharap proses ini dapat berjalan secara objektif dan transparan sehingga keadilan dapat benar-benar ditegakkan,” tegasnya.

Berawal dari Proses Mediasi

Anang menjelaskan, persoalan tersebut berawal ketika dilakukan proses mediasi di Balai Desa Cempokolimo. Namun, menurut keterangannya, dalam proses tersebut justru muncul ajakan untuk mendatangi lokasi pekerjaan dengan tujuan meminta mesin bor serta menghentikan aktivitas para pekerja.

“Padahal, surat-surat dan legalitas perizinan yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut telah kami lengkapi, baik dari dinas terkait maupun dokumen pendukung lainnya,” imbuh Anang.

Akibat penghentian pekerjaan tersebut, pihak pelapor mengaku mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Rp100 juta.

Pihak kuasa hukum menilai persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku agar tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.

Minta Proses Hukum Berjalan Profesional

Anang menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan.

“Kami tetap berada dalam koridor negara hukum. Kami sudah memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa perizinan yang kami miliki telah lengkap. Jangan sampai masyarakat terprovokasi oleh informasi maupun tindakan pihak-pihak tertentu,” katanya.

Ia juga meminta Satreskrim Polres Mojokerto menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap Satreskrim Polres Mojokerto dapat menangani perkara ini secara profesional dan menegakkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Keterangan yang disampaikan oleh pelapor dan kuasa hukumnya merupakan bagian dari perspektif pihak pelapor dan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang. M12

 

Kepala LRPPN-RI Akui Hanya Terima Dua Orang dari Polda Jatim, Nama Azis Tak Tercatat

Surabaya, Timurpos.co.id – Kepala Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika–Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) Surabaya, Siswanto, menyebut hanya menerima dua orang yang dirujuk dari Polda Jawa Timur terkait kasus narkotika jenis inex atau ekstasi. Keduanya berinisial (SA) dan (MF) , berdasarkan hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN Provinsi Jawa Timur. Rabu (21/10/2026).

Keterangan tersebut berbeda dengan informasi yang sebelumnya diperoleh dari Unit 4 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim, yang menyebut tiga orang, yakni  (AM), (SA) dan (MF) telah menjalani rehabilitasi di rumah rehabilitasi. Namun saat awak media mendatangi rumah rehab, hanya dua yang tercatat.

Siswanto menjelaskan bahwa pihaknya menerima kiriman dari Polda Jatim sekitar 30 September 2026. Pengiriman tersebut disertai hasil asesmen terpadu dari BNN Provinsi Jawa Timur yang merekomendasikan rehabilitasi.

“Memang tanggal kurang lebih 30 September itu, kami menerima kiriman dari Polda Jatim, khususnya hasil TAT dari BNN Provinsi Jawa Timur. Rekomendasinya diarahkan ke tempat kami,” ujarnya.

Namun, ia menegaskan bahwa hanya dua nama yang tercatat sebagai penerima layanan rehabilitasi di tempatnya, yakni SM dan MF.

“Saya tidak tahu kalau Mas mengatakan ada tiga orang. Karena yang ada di sini memang hanya dua orang, yaitu atas nama SA sama MF,” katanya.

Ia juga memastikan bahwa kedua orang tersebut masih menjalani rehabilitasi. Berdasarkan rekomendasi hasil TAT yang diterima, masa rehabilitasi diperkirakan berlangsung selama tiga hingga enam bulan.

“Anak itu sekarang masih ada di sini, karena rehabilitasi itu kurang lebih tiga sampai enam bulan,” jelasnya.

Nama Azis Tidak Tercatat

Ketika dikonfirmasi mengenai nama Azis yang sebelumnya disebut oleh Unit 4 Ditresnarkoba Polda Jatim, pemilik rumah rehabilitasi mengaku tidak mengetahui keberadaan yang bersangkutan.

Ia menegaskan bahwa nama Azis Maulana tidak tercatat sebagai orang yang dikirim dan menjalani rehabilitasi di tempatnya.

“Yang saya terima hanya dua, SA dan MF. Nama Azis tidak ada di sini. Saya tidak tahu itu,” tegasnya.

Pemilik rumah rehabilitasi tersebut meminta agar informasi mengenai keberadaan Azis ditelusuri kembali kepada pihak yang menyampaikan bahwa ketiganya menjalani rehabilitasi di tempat tersebut.

Menurutnya, perlu ada penjelasan agar tidak terjadi perbedaan informasi mengenai jumlah maupun lokasi rehabilitasi orang-orang yang dirujuk dalam perkara tersebut.

Perlu diketahui Aziz, yang disebut-sebut sebagai anak anggota DPR RI dari Fraksi PKB, H. Syafiuddin, menjadi sorotan setelah dirinya dikabarkan ditangkap terkait dugaan perkara narkotika jenis inex atau ekstasi. Belakangan, Aziz disebut kembali berada di kediamannya di Perumahan Griya Abadi, Bangkalan, Madura.

Informasi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kelanjutan penanganan perkara yang bersangkutan. Terlebih, kabar Aziz kembali ke rumah berkembang setelah sebelumnya beredar informasi bahwa dirinya sempat diamankan aparat kepolisian.

Seorang warga di sekitar tempat tinggal Aziz mengaku mengetahui kabar mengenai dugaan penangkapan tersebut. Menurutnya, Aziz sempat tidak terlihat selama beberapa hari sebelum akhirnya kembali berada di rumah.

“Ada kok, Mas. Memang beberapa hari ini dia tidak ada karena menurut informasi beliau ketangkep.” Ungkapnya.

Ketika ditanya mengenai sosok yang disebut sebagai ayah Aziz, warga itu membenarkan bahwa H. Syafiuddin merupakan anggota dewan. Ia juga menyampaikan penilaiannya mengenai sosok yang dikenalnya tersebut.

“Benar, Mas. Abahnya beliau anggota dewan, beliau baik, Mas,” imbuhnya, Selasa (20/10/2026).

Namun pihak BNNP Jatim saat dikonfirmasi belum memberikan penjelasan terkait adanya dugaan kaburnya salah satu penerima TAT.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Azis dan keduanya ditangkap satreskoba Polda Jatim setelah pesta di Rumah Hiburan Umum (RHU) di Surabaya, kemdian ketiganya dilakukan TAT di BNNP Jatim, namun Azis kabur setelah mendapatkan TAT.

“Saat itu ramai mas, di Kantin belakang BNNP Jatim. ” Ucap sumber media ini.

Sementara itu, Kasubdit 2 Unit 4 Polda Jawa Timur yang dikonfirmasi melalui WhatsApp memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut penanganan Aziz.

Pihak kepolisian membantah informasi mengenai dugaan pelepasan Aziz setelah menjalani Tes Asesmen Terpadu (TAT). Menurut keterangan yang disampaikan, proses asesmen telah dilaksanakan di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) hingga selesai, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan yang bersangkutan ke balai rehabilitasi.

Kanit 4 Unit 2 Satreskoba Polda Jatim, Kompol Eko menjelaskan bahwa, yang bersangkutan melaksanakan rangkaian kegiatan TAT di BNNP sampai selesai, dilanjutkan penyerahan ke balai rehab.

” Kami suda sesuai SOP, ” jelasnya melalui pesan WhatsApp. Kepada Timurpos.co.id. Tok/M12

Proyek Parapet Saluran Kali Sempakal Senilai Rp 2,16 Miliar di Menur Pumpungan Disorot

Surabaya, Timurpos.co.id – Proyek pembangunan saluran U-Ditch berukuran 150 × 150 sentimeter di kawasan Kali Sempakal, Kelurahan Menur Pumpungan, Surabaya, menjadi perhatian.

Dengan nilai anggaran mencapai Rp 2.166.395.609, kondisi pekerjaan dan material di lapangan perlu dipastikan sesuai dengan spesifikasi teknis serta dokumen kontrak.

Berdasarkan data paket pengadaan INAPROC, proyek bertajuk P258 Pembangunan Saluran U-Ditch 150 × 150 cm (Parapet Saluran Kali Sempakal) tersebut menggunakan dana APBD Kota Surabaya. Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya tercatat sebagai instansi pengguna, sedangkan penyedianya adalah Mustika Karya.

Metode pengadaan dilakukan melalui e-purchasing. Dalam data yang disampaikan, status paket masih tercatat on process pada tahap kontrak.

Pantauan Lapangan: Saluran Berair dan Material Beton Terlihat

Berdasarkan pengamatan visua, terlihat aliran air berwarna kehijauan di antara dinding saluran. Pada sejumlah bagian tepi saluran tampak material sisa pekerjaan, pecahan beton, batu, dan material lain yang berada di sekitar struktur saluran.

Selain itu, sejumlah balok atau komponen beton yang ditumpuk di atas permukaan tanah bercampur kerikil, pecahan material, dan sampah. Kondisi tersebut memerlukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan apakah material itu merupakan bagian dari pekerjaan proyek, material sisa pembongkaran, atau berasal dari kegiatan lain.

Di salah satu sisi saluran, terlihat pula pekerja yang sedang dilakukan, status keselamatan kerja secara keseluruhan, maupun apakah kondisi yang terlihat merupakan tahap sementara selama proses konstruksi.

Diduga adanya ketidaksesuaian spesifikasi, kerusakan konstruksi, atau pelanggaran keselamatan kerja. Diperlukan pemeriksaan langsung dan keterangan pihak terkait untuk mengetahui kondisi sebenarnya.

Kualitas Material dan Pemasangan Perlu Diverifikasi

Dengan nilai pekerjaan lebih dari Rp 2,16 miliar, pemeriksaan teknis menjadi bagian penting dalam memastikan hasil pembangunan sesuai dengan perencanaan.

Sejumlah aspek yang perlu diverifikasi antara lain kesesuaian dimensi U-Ditch dengan spesifikasi kontrak, mutu beton pracetak, kondisi komponen yang akan dipasang, serta metode pemasangan dan sambungan antarelemen.

Material beton yang terlihat pada dokumentasi juga perlu dipastikan fungsi dan statusnya. Apabila merupakan material yang akan digunakan dalam pekerjaan, kondisi fisik dan kelayakannya perlu diperiksa oleh pengawas teknis. Jika merupakan material bongkaran atau sisa pekerjaan, penanganan dan penempatannya perlu disesuaikan dengan prosedur pelaksanaan proyek.

Selain itu, kondisi aliran air dan material yang berada di tepi saluran patut menjadi perhatian. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah kondisi tersebut merupakan bagian dari tahapan konstruksi atau berpotensi menghambat aliran air apabila dibiarkan setelah pekerjaan selesai.

Penilaian mengenai mutu beton, kekuatan struktur, dan kapasitas saluran tidak dapat dilakukan. Hal tersebut membutuhkan pemeriksaan teknis, pengukuran, serta dokumen pendukung yang relevan.

Status Kontrak dan Progres Fisik Perlu Diperjelas

Papan nama proyek belum ditemukan sehingga proyek yang dibiayai oleh Aggaran APBD kota Surabaya, harus ada Keterbukaan informasi publik.

Karena itu, DSDABM Kota Surabaya perlu menjelaskan tanggal penandatanganan kontrak, jangka waktu pelaksanaan, jadwal pekerjaan fisik, serta progres terakhir proyek.

Klarifikasi juga diperlukan untuk memastikan apakah dokumentasi lapangan tersebut benar-benar berada dalam area pekerjaan paket P258. Pencocokan lokasi, papan informasi proyek, dan dokumen pelaksanaan menjadi penting agar penilaian tidak keliru mengaitkan kondisi di lapangan dengan paket pengadaan tertentu.

DSDABM dan MUSTIKA KARYA Perlu Memberikan Klarifikasi

Sebagai instansi pengguna, DSDABM Kota Surabaya perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan, pemeriksaan kualitas material, dan pengendalian mutu pekerjaan pembangunan saluran Kali Sempakal.

Sementara itu, Mustika Karyaperlu dimintai keterangan mengenai tahapan pekerjaan, status material beton yang terlihat di lokasi, serta langkah penanganan material sisa apabila memang berkaitan dengan proyek tersebut.

Klarifikasi dari kedua pihak diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara pelaksanaan fisik, spesifikasi teknis, dan nilai pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Surabaya.

Pengawasan terhadap proyek infrastruktur bukan semata-mata berkaitan dengan penyelesaian konstruksi, tetapi juga memastikan hasil pekerjaan berfungsi sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Tok

Polres Tanjung Perak Bongkar Peredaran Gelap Sabu di Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai sekitar 5,65 gram bruto. Seorang pria berinisial E.S. (36), warga Jalan Jatisrono Timur, Surabaya, diamankan dalam perkara tersebut.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., dalam keterangan resmi pada Rabu (21/10/2026).

Berdasarkan keterangan kepolisian, E.S. diduga memperoleh sabu dari seseorang berinisial MDR melalui sistem transaksi ranjau. Penyerahan barang tersebut disebut berlangsung pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Jalan Tambaksari, Surabaya.

Sabu itu dikemas menggunakan wadah bekas bungkus rokok, kemudian diletakkan di samping pohon di depan sebuah toko. Sistem tersebut memungkinkan penyerahan barang tanpa pertemuan langsung antara pemasok dan penerima.

“Pembayaran kesepakatannya menggunakan sistem setor setelah seluruh barang habis terjual,” demikian keterangan yang disampaikan dalam rilis kepolisian.

Baru Seminggu Menjalankan Aksi

Dalam pemeriksaan, tersangka disebut mengaku baru sekitar satu minggu menjalankan aktivitas penjualan sabu tersebut. Barang yang diperolehnya kemudian diduga diedarkan kembali kepada konsumen dalam sejumlah paket dengan variasi berat dan harga.

Paket sabu seberat 1 gram ditawarkan dengan harga Rp900.000. Sementara paket seberat 1,5 gram dijual seharga Rp1,4 juta. Selain itu, terdapat paket hemat atau pahe yang ditawarkan seharga Rp100.000.

Dari aktivitas tersebut, E.S. disebut dijanjikan keuntungan bersih sebesar Rp1 juta apabila seluruh paket berhasil terjual. Tersangka juga dijanjikan dapat mengonsumsi sabu secara gratis.

Informasi mengenai keuntungan dan pola penjualan tersebut masih mengacu pada keterangan dalam rilis kepolisian dan menjadi bagian dari proses penyidikan perkara.

Polisi Sita 11 Paket Sabu

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 11 plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto sekitar 5,65 gram.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu wadah kotak tanpa merek, satu bandel plastik klip ukuran sedang dalam keadaan kosong, satu bandel plastik klip kecil kosong, satu serok sabu berbahan plastik, satu timbangan elektrik, serta satu alat press pembungkus plastik berwarna biru.

Keberadaan timbangan elektrik, plastik klip kosong, dan alat press tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Polisi Telusuri Pemasok

Atas dugaan perbuatannya, E.S. dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sangkaan subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana tercantum dalam rilis kepolisian.

Penyidik Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih melanjutkan proses penyidikan dan berupaya menelusuri keberadaan MDR yang diduga menjadi pemasok sabu kepada tersangka.

Pengembangan tersebut diharapkan dapat mengungkap asal-usul barang terlarang itu serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.

Meski demikian, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada E.S. tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ron

Proyek Jalan Dr. Wahidin Surabaya Disorot, Pengamanan Galian dan Pengawasan Jadi Pertanyaan

Surabaya, Timurpos.co.id – Pelaksanaan proyek pembangunan Jalan Flexible Pavement Lokal di Jalan Dr. Wahidin, Kota Surabaya, dengan nilai kontrak Rp2.092.314.504, menjadi sorotan. Pasalnya, berdasarkan pantauan visual di lapangan, sejumlah aspek pengamanan area pekerjaan dinilai perlu mendapat perhatian, terutama di sekitar galian yang berdekatan dengan akses kendaraan dan pejalan kaki. Rabu (21/10/2026).

Proyek yang menggunakan anggaran APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2026 tersebut dikerjakan oleh CV Pemuda Karya Persada, dengan CV Jagra Reka Nuswantara sebagai konsultan pengawas.

Saat pemantauan dilakukan, aktivitas pekerjaan terlihat berlangsung. Sejumlah pekerja tampak melakukan penggalian di sepanjang sisi jalan, sementara sebagian struktur saluran beton telah terpasang.

Namun, kondisi pengamanan di sekitar area galian menjadi salah satu aspek yang perlu dievaluasi. Berdasarkan pengamatan visual, pembatas pada sejumlah titik terlihat berupa tali dan rintangan sederhana. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kecukupan perlindungan bagi masyarakat yang melintas di sekitar lokasi pekerjaan.

Selain itu, Alat Pelindung Diri (APD) dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi pekerja serta papan nama proyek dinilai kurang transparan sehingga menimbulkan pertanyaan, lama pekerjaan, anggaran proyek.

Galian Berdekatan dengan Akses Warga

Area pekerjaan yang berdekatan dengan jalur aktivitas masyarakat membutuhkan pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang memadai. Terlebih, akses kendaraan dan pejalan kaki masih berada di sekitar area galian, sehingga potensi risiko keselamatan perlu menjadi perhatian pelaksana proyek.

Debu juga terlihat beterbangan ketika kondisi cuaca cerah. Situasi tersebut menjadi catatan tambahan terkait kenyamanan pengguna jalan selama pekerjaan berlangsung.

Sejumlah warga sekitar mengaku khawatir terhadap kondisi galian, terutama karena kawasan tersebut masih digunakan oleh penguna jalan.

“Sering ada Penguna jalan yang melewati, takutnya terpeleset karana banyak material sisa galian,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Kekhawatiran warga tersebut menjadi pengingat bahwa pelaksanaan proyek infrastruktur tidak hanya berorientasi pada penyelesaian fisik, tetapi juga harus memperhatikan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi.

Meski demikian, kecukupan pengamanan proyek perlu dinilai berdasarkan kondisi teknis di lapangan, ketentuan keselamatan kerja yang berlaku, serta dokumen rencana keselamatan yang menjadi acuan pelaksanaan pekerjaan.

Keberadaan Pengawas Perlu Dikonfirmasi

Aspek lain yang menjadi perhatian adalah pengawasan pekerjaan. Dalam data proyek, CV Jagra Reka Nuswantara tercatat sebagai konsultan pengawas. Namun, saat pemantauan dilakukan, petugas pengawas tidak terlihat berada di lokasi.

Temuan tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa pengawasan tidak berjalan. Untuk memastikan pelaksanaan pengawasan, diperlukan konfirmasi mengenai jadwal kehadiran petugas, mekanisme pemeriksaan pekerjaan, serta dokumentasi pengawasan yang dilakukan selama proyek berlangsung.

Pengawasan diperlukan untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis, ketentuan kontrak, jadwal pelaksanaan, dan standar keselamatan yang berlaku.

Dengan nilai kontrak lebih dari Rp2 miliar, keterbukaan informasi mengenai pelaksanaan dan pengawasan proyek menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan pekerjaan yang dibiayai melalui APBD.

Target Penyelesaian dan Antisipasi Musim Hujan

Warga juga berharap proyek dapat diselesaikan sesuai jadwal, terlebih perubahan cuaca dan potensi hujan dapat memengaruhi pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Pekerjaan galian dan pembangunan saluran yang belum tuntas berpotensi memerlukan penanganan khusus ketika hujan turun. Karena itu, langkah antisipasi seperti pengaturan aliran air, pengamanan galian, dan pemeliharaan akses masyarakat perlu menjadi bagian dari perhatian pelaksana proyek.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait mengenai target penyelesaian, evaluasi pengamanan galian, dan mekanisme pengawasan proyek tersebut.

Redaksi akan meminta klarifikasi kepada CV Pemuda Karya Persada selaku kontraktor pelaksana, CV Jagra Reka Nuswantara selaku konsultan pengawas, serta Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya.

Klarifikasi tersebut diperlukan untuk memastikan apakah pengamanan di lokasi telah sesuai dengan ketentuan, bagaimana pengawasan dilaksanakan, serta langkah apa yang disiapkan untuk menjaga keselamatan masyarakat hingga pekerjaan selesai.

Transparansi pelaksanaan proyek dan keselamatan publik menjadi dua hal yang perlu berjalan beriringan. Pemeriksaan lebih lanjut dan keterangan resmi dari pihak terkait diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai kondisi proyek Jalan Dr. Wahidin. Tok

Beda Keterangan soal Uang Rp50 Juta, Jaksa Siapkan Pembuktian di Sidang Korupsi ESDM Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id – Persidangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur kembali mengungkap perbedaan keterangan saksi. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (21/10/2026), Sekretaris Dinas ESDM Jatim, Ibnu Arif Efendi, menyebut uang Rp50 juta yang dipersoalkan berasal dari dana CSR masjid, berbeda dengan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Cokia Ana Pontia Oppusunggu, Ibnu memberikan keterangan mengenai asal-usul uang tersebut. Sementara dalam BAP yang menjadi acuan jaksa penuntut umum (JPU), uang itu disebut berkaitan dengan dugaan pungutan liar (pungli) dan disebut berasal dari seseorang bernama Dina.

Perbedaan keterangan tersebut mendapat perhatian JPU Iwan Nuzuardi. Seusai sidang, Iwan menjelaskan bahwa pertanyaan yang diajukan kepada saksi didasarkan pada keterangan yang sebelumnya telah dituangkan dalam BAP saat penyidikan.

“Karena kita kan enggak mungkin keluar dari apa yang disampaikan dalam BAP. Di dalam BAP, yang bersangkutan menyampaikan bahwa itu dari Bu Dina,” ujar Iwan.

Menurut Iwan, keterangan yang disampaikan Ibnu di persidangan kali ini berbeda karena menyebut uang tersebut bersumber dari CSR. Jaksa, lanjut dia, akan menguji perbedaan itu melalui rangkaian pembuktian yang masih berlangsung.

Iwan juga menegaskan bahwa BAP tersebut telah ditandatangani saksi saat proses penyidikan. Meski demikian, ia menyatakan bahwa keterkaitan uang dengan perkara harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.

“BAP itu kan diberikan secara bebas keterangannya, diperiksa tanpa tekanan. Pada saat itu BAP juga sudah ditandatangani yang bersangkutan. Tapi untuk membuktikan, prosesnya masih panjang. Kita sampaikan bukti-bukti yang ada,” katanya.

Mengenai uang yang telah disita penyidik, Iwan menjelaskan bahwa dana tersebut dititipkan ke rekening penampungan RPL Kejaksaan apabila tercantum dalam berita acara penyitaan.

Adapun status dan kaitannya dengan perkara akan dinilai berdasarkan hasil pembuktian di persidangan.

“Kalau memang ada kaitannya dengan peristiwa ataupun objek permasalahan yang ada, tetap kita lihat. Misalnya tidak ada kaitannya, nanti bagaimana hasil persidangannya,” jelasnya.

Iwan turut menanggapi keterangan Sri Haryuni, Sekretaris Bidang Geologi Air Tanah, yang menyebut uang tersebut sebagai uang koperasi. Ia menyatakan, uang tunai yang telah disita dan tercatat dalam berita acara penyitaan tetap dititipkan di rekening RPL Kejaksaan.

Dalam persidangan yang sama, Ibnu juga mengungkap pernah menerima uang sebesar Rp25 juta dari Ony Setiawan, mantan Kepala Bidang Pertambangan ESDM Jatim. Ony diketahui telah meninggal dunia saat berada di Rutan Kelas I Surabaya akibat serangan jantung.

Selain keterangan mengenai dana CSR, persidangan turut menyinggung penyimpanan uang Rp50 juta tersebut di rekening Bank Jatim milik Ibnu. Asal-usul serta hubungan dana itu dengan perkara dugaan korupsi masih menjadi materi yang diuji melalui keterangan saksi dan alat bukti.

Sidang tersebut dihadiri tiga terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, mantan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Hermawan, serta mantan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah ESDM Jatim Ertika Dinawati.

Persidangan selanjutnya akan berfokus pada pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti guna mengungkap fakta hukum dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan ESDM Jatim tersebut. Tok

Sopir Ditangkap Saat Angkut Pupuk Bersubsidi, Pemberi Order Odeng Disebut Masih Bebas

Surabaya – Direktur PT Petro Biokimia Gresik, Mohammad Taufan Almudin, bersama Wakil Direktur Abdul Rozag Zubard, menjalani sidang lanjutan perkara dugaan peredaran pupuk Urea bermerek PetroGold yang disebut tidak terdaftar di Kementerian Pertanian. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, jaksa menghadirkan saksi sopir truk dan pemilik kendaraan yang mengangkut pupuk tersebut.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu menghadirkan Agus Nasution selaku sopir truk dan Fathur Hadi sebagai pemilik kendaraan. Keduanya memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Di persidangan, Agus mengaku mendapat pesanan pengangkutan pupuk dari seseorang bernama Odeng. Ia diminta membawa muatan menuju kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, bersama satu truk lainnya.

“Awalnya saya mendapatkan orderan dari Odeng yang menyebutkan ada kiriman dua truk ke Perak. Kemudian kami berangkat bersama. Namun, di daerah Pelabuhan Tanjung Perak, kami dihentikan polisi dan diminta menunjukkan surat-surat kendaraan serta muatan untuk diperiksa,” ujar Agus.

Menurut Agus, petugas kemudian menyampaikan bahwa pengangkutan tersebut dihentikan karena pupuk yang dibawa diduga merupakan pupuk bersubsidi, tetapi isi dan kemasannya berbeda.

“Saat itu polisi bilang, ditangkap karena mengaku pupuk bersubsidi. Isi dan kemasannya beda,” katanya.

JPU kemudian menanyakan keberadaan Odeng, jumlah pupuk yang diangkut, serta upah yang diterima Agus.

Agus menyebut Odeng masih berada di rumah, sedangkan dirinya menjadi satu-satunya orang yang ditangkap dalam peristiwa tersebut. Ia mengaku mengangkut sebanyak 20 karung pupuk dengan bayaran Rp900 ribu.
“Saya baru pertama ini mendapat pesanan dari Odeng,” ungkapnya.

Sementara itu, Fathur Hadi menerangkan bahwa dirinya hanya menerima setoran dari penggunaan truk tersebut. Ia mengaku menyerahkan urusan pengangkutan kepada sopir.

“Saya pasrah saja sama sopir dan saya mendapatkan setoran Rp300 ribu,” ujarnya.

Dalam persidangan, Fathur juga menyebut kendaraan yang digunakan adalah truk Colt Diesel bernomor polisi W 9169 UM.

Diduga Beli 50 Ton Pupuk Urea

Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan peredaran pupuk Urea bermerek PetroGold yang tidak memenuhi persyaratan pendaftaran, keamanan, dan standar mutu sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peristiwa itu disebut terjadi pada 12 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Mei 2026, di kawasan Pelabuhan Kalimas, Tanjung Perak, Surabaya.
Jaksa menyebut PT Petro Biokimia Gresik berdiri pada 2025 dan belum memiliki nomor pendaftaran pupuk untuk merek PetroGold.

Menurut dakwaan, Mohammad Taufan Almudin berperan mencari penjual pupuk untuk dibeli dan diedarkan oleh perusahaan. Pada pertengahan April 2026, kedua terdakwa disebut menerima penawaran pupuk Urea sebanyak 50 ton dari seseorang bernama Teguh, yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Setelah menerima penawaran tersebut, para terdakwa disebut meminta sampel pupuk berwarna biru untuk menjalani pemeriksaan laboratorium di CV Nurh Techno pada 24 April 2026.

Hasil pemeriksaan laboratorium, sebagaimana diuraikan dalam dakwaan, menunjukkan kandungan nitrogen sebesar 45,50 persen berdasarkan metode Kolorimetri NPK METER.

Berbekal hasil pemeriksaan tersebut, Taufan disebut menyetujui pembelian 50 ton pupuk Urea. Pupuk itu diduga dibeli dari Teguh dan seseorang bernama Nanang, yang juga berstatus DPO.

Selanjutnya, pupuk dibawa ke gudang milik seseorang bernama Kombor di Dusun Petan, Desa Wadung, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik.

Dikemas Ulang dengan Merek PetroGold
Jaksa mendalilkan pupuk yang semula menggunakan karung polos dibongkar dan dikemas ulang oleh sejumlah pekerja di gudang tersebut. Abdul Rozag disebut mengawasi proses pembongkaran.

Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa pupuk diproses menggunakan mesin granula, diberi pewarna serbuk biru, lalu dikemas kembali dengan merek PetroGold.

Pupuk yang telah dikemas ulang itu disebut akan didistribusikan kepada seseorang bernama Kam Otet di Kalimantan.

Jaksa juga menyoroti kemasan PetroGold yang disebut tidak mencantumkan nomor pendaftaran produk pertanian maupun tanda Standar Nasional Indonesia (SNI).

Menurut dakwaan, kondisi tersebut berkaitan dengan penggunaan stok kemasan lama oleh PT Petro Biokimia Gresik, sementara proses pengurusan nomor pendaftaran pupuk disebut diserahkan kepada Abdul Rozag dan belum selesai.

Jaksa turut mengungkap nomor pendaftaran pupuk 01.01.2025.61 yang disebut berkaitan dengan proses pengurusan tersebut. Namun, berdasarkan uraian dakwaan, nomor itu tidak terdaftar atas merek PetroGold milik PT Petro Biokimia Gresik, melainkan tercatat untuk merek Urea28 dengan pemegang nomor pendaftaran Multi Mega Nusantara Indonesia.

Ahli Sebut Pupuk Wajib Terdaftar
Dalam perkara ini, jaksa juga merujuk pada keterangan ahli Sasmiyanti, S.P., Ketua Tim Kerja Pengawasan Pupuk Wilayah IA sekaligus Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pupuk dan Pestisida pada Direktorat Pupuk dan Pestisida, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian RI.

Ahli menerangkan bahwa pupuk Urea bermerek PetroGold termasuk jenis pupuk yang wajib didaftarkan sebelum diedarkan.

Menurut keterangan ahli, pupuk anorganik yang diproduksi di dalam negeri maupun berasal dari luar negeri dan akan diedarkan wajib memenuhi standar mutu serta persyaratan efektivitas, didaftarkan, dan dilengkapi label sesuai ketentuan.

Berdasarkan penelusuran pada basis data Kementerian Pertanian melalui laman resmi pertanian.go.id, jaksa menyebut merek PetroGold tidak tercatat sebagai pupuk terdaftar di Kementerian Pertanian.

Perkara ini turut merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 36/PERMENTAN/SR/10/2017 tentang Pendaftaran Pupuk Anorganik. Tok

Subuh Keliling, Polsek Kenjeran Pererat Silaturahmi dengan Warga

Surabaya, Timurpos.co.id – Upaya membangun kedekatan antara Kepolisian dan masyarakat terus dilakukan Polsek Kenjeran melalui kegiatan Subuh Keliling, sebagai implementasi program prioritas Kapolri “Polisi Bersama Masyarakat”.

Kegiatan tersebut berlangsung di Masjid Bidtotukotilah, Jalan Raya Cumpat Nomor 3, Kecamatan Bulak, Surabaya, Jumat (30/10/2026). Kanit Lantas Polsek Kenjeran Ipda Heri TC bersama Bhabinkamtibmas Aiptu Puji Sugiarto mengikuti sholat Subuh berjamaah sekaligus bersilaturahmi dengan masyarakat.

Usai pelaksanaan sholat, personel Polsek Kenjeran menyampaikan sejumlah pesan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) kepada para jamaah.

Masyarakat diimbau menjaga persatuan dan tidak mudah terprovokasi informasi bohong atau hoaks. Para orang tua juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah kenakalan remaja, khususnya balap liar dan tawuran.

Jamaah juga diajak bersama-sama mencegah peredaran serta penyalahgunaan narkoba dan meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan. Warga diingatkan memastikan pintu, jendela, serta kendaraan terkunci saat meninggalkan rumah.

Selain itu, Kepolisian menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan melalui kepedulian terhadap lingkungan dan kegiatan siskamling. Di bidang lalu lintas, warga juga diingatkan untuk selalu menaati peraturan demi keselamatan bersama.

Kapolsek: Polisi Harus Hadir dan Dekat dengan Masyarakat

Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa kedekatan polisi dengan masyarakat merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik.

“Polisi tidak cukup hanya hadir ketika terjadi gangguan keamanan. Kami harus hadir lebih dekat dengan masyarakat, mendengar apa yang menjadi kebutuhan dan kekhawatiran warga, serta bersama-sama mencari solusi. Inilah semangat Polisi Bersama Masyarakat yang ingin kami wujudkan melalui kegiatan Subuh Keliling,” ujar Kompol Yuyus.

Menurutnya, menjaga Kamtibmas tidak dapat dilakukan Kepolisian seorang diri. Dibutuhkan keterlibatan aktif masyarakat karena warga merupakan bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

“Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak masyarakat untuk tidak bersikap pasif. Mari saling menjaga, meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, dan segera berkomunikasi dengan Kepolisian apabila menemukan persoalan yang berpotensi mengganggu Kamtibmas,” tegasnya.

Kompol Yuyus menambahkan, pendekatan humanis melalui kegiatan keagamaan dan silaturahmi diharapkan dapat semakin memperkuat hubungan emosional antara polisi dan masyarakat.

“Kami ingin masyarakat melihat polisi bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra yang siap hadir, melayani, melindungi, dan membantu ketika masyarakat membutuhkan,” tambahnya.

Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Kamtibmas

Kegiatan Subuh Keliling menjadi ruang komunikasi dua arah antara Kepolisian dan masyarakat. Selain menyampaikan pesan Kamtibmas, personel juga dapat menyerap informasi maupun persoalan yang berkembang di lingkungan warga.

Respons positif masyarakat terhadap kegiatan tersebut menjadi dorongan agar kegiatan serupa terus dilaksanakan secara berkelanjutan.

Melalui pendekatan yang dekat dan humanis, Polsek Kenjeran berupaya menerjemahkan semangat “Polisi Bersama Masyarakat” dalam bentuk pelayanan yang nyata. Sebab, keamanan yang kuat tidak hanya lahir dari kehadiran polisi, tetapi juga dari kepercayaan, kepedulian, dan kebersamaan antara Kepolisian dengan masyarakat. M12

Diduga Anak Anggota DPR RI Fraksi PKB Kabur Usai TAT Kasus Inex 

Surabaya, Timurpos.co.id – Dugaan kaburnya seseorang berinisial AM yang disebut terkait perkara narkotika jenis inex atau ekstasi di Surabaya memunculkan sejumlah pertanyaan. Terlebih, informasi awal menyebut orang tersebut merupakan putra anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Dugaan pelarian itu disebut terjadi setelah yang bersangkutan menjalani proses Tim Asesmen Terpadu (TAT) dalam penanganan perkara narkotika. Informasi yang beredar juga menyebut adanya pengawalan oleh lima anggota kepolisian.

Namun, hingga berita ini disusun, kronologi dugaan pelarian, status hukum AM, serta kebenaran informasi mengenai hubungan keluarganya dengan anggota DPR RI belum terkonfirmasi secara independen.

Berdasarkan informasi awal yang beredar, tiga orang diduga diamankan anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur, Subdit 2 Unit 4, dalam penindakan di sebuah tempat hiburan malam di Surabaya pada 30 September 2026.

Dalam penindakan tersebut, polisi dikabarkan mengamankan barang bukti yang diduga berupa narkotika jenis inex. Salah satu orang yang disebut dalam informasi awal berinisial AM.

AM dikabarkan merupakan putra anggota DPR RI dari Fraksi PKB yang mewakili daerah pemilihan Madura, meliputi Bangkalan, Pamekasan, dan Sampang. Meski demikian, identitas serta hubungan keluarga tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.

Pengawalan Lima Polisi Jadi Sorotan

Informasi mengenai dugaan pelarian setelah proses TAT menjadi perhatian karena disebut melibatkan lima anggota kepolisian dalam pengawalan.

Apabila informasi tersebut benar, kronologi pengawasan terhadap orang yang bersangkutan perlu dijelaskan secara terbuka. Publik perlu mengetahui bagaimana prosedur pengawalan dilakukan, di mana dugaan pelarian terjadi, serta langkah yang diambil petugas setelah peristiwa itu diketahui.

Sejumlah pertanyaan mendasar perlu dijawab. Apakah benar terjadi pelarian, atau terdapat perubahan status maupun prosedur penanganan yang belum diketahui publik? Apa dasar penempatan lima personel dalam pengawalan tersebut? Siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan, dan apakah telah dilakukan pemeriksaan internal?

Pertanyaan tersebut penting untuk memastikan duduk perkara secara utuh. Namun, tanpa kronologi dan keterangan resmi, belum dapat disimpulkan bahwa telah terjadi kelalaian petugas ataupun pelanggaran prosedur.

Demikian pula, proses TAT tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah maupun memastikan status akhir penanganan perkaranya. Karena itu, hubungan antara proses asesmen, status hukum yang bersangkutan, dan dugaan pelarian perlu dijelaskan berdasarkan dokumen serta keterangan resmi.

Polda Jatim Diminta Buka Kronologi

Upaya meminta penjelasan kepada Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Jawa Timur disebut belum membuahkan hasil hingga berita ini disusun.

Klarifikasi resmi Polda Jatim diperlukan untuk memastikan apakah benar tiga orang diamankan dalam penindakan pada 30 September 2026, jenis dan status barang bukti yang disita, serta bagaimana tindak lanjut penanganan perkara tersebut.

Kepolisian juga perlu menjelaskan apakah TAT telah dilaksanakan, bagaimana status penanganan masing-masing orang yang diamankan, dan apakah benar terdapat pengawalan lima personel sebagaimana informasi yang beredar.

Jika dugaan pelarian benar terjadi, publik juga perlu memperoleh penjelasan mengenai waktu dan lokasi kejadian, upaya pencarian yang dilakukan, serta ada atau tidaknya pemeriksaan terhadap personel yang bertugas. Tok