Timur Pos

Gunawan Petugas BPN II Surabaya Sebut PT Babatan Kusuma Jaya Diduga Mencaplok Tanah Warga

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus dugaan Pencaplokan tanah milik Sie Ragowo oleh PT. Babatan Kusuma Jaya (BKJ) yang ditangani oleh Polrestabes Surabaya, mulai ada titik terang dengan adanya pernyataan dari Petugas Ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) II Surabaya menyatakan PT. BKJ telah mencaplok tanah milik Sie Ragowo. Selasa (25/03/2025).

Hal ini terungkap saat Sie Ragowo Siregar warga Surabaya pemilik tanah Kalijudan dengan luas 3424m dipanggil oleh penyidik Polrestabes Surabaya terkait dugaan Penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh PT Babatan Kusuma Jaya (BKJ) selaku saksi.

Berkurangnya tanah seluas 3424m2, dan sekarang menjadi 3118 m2, itulah yang jadi persoalan, karena diduga ada penyerobotan tanah sekitar 300 m2 yang dilakukan PT BKJ.

“Benar saya telah dimintai keterangan tambahan oleh penyidik Polrestabes, terkait masalah tanah saya, yang dicaplok oleh PT Babatan Kusuma Jaya.” Kata Sie Ragowo.

Ia menambahkan bahwa, Kemarin yang ditanyakan penyidik mengenai tanah saya. Pengukuran ulang atau mengenai pengembalian batas tanah. Selain itu saya juga ditanya, apakah mau menempuh hukum lain, selain pidana, “saya jawab, tidak, saya ingin menempuh jalur pidana saja, “jawab saya pada penyidik.

Saya juga diminta penyidik menunggu pemeriksaan selanjutnya yaitu ahli, apakah perkara ini ada unsur pidana atau seperti apa, itu nanti bagaimana ahli menerangkan, perkara ini pidana atau perdata, saya jawab, silahkan.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut, saya diarahkan oleh Yongki. Yongki itu adalah Lurah Kalijudan, beliau menyarankan saya untuk datang ke BPN II, minta kembalikan batas tanah saya,”kalau gak salah pada tahun 2020. “tambahnya.

Masih kata Sie Ragawo, kemudian saya tindak lanjuti, atas arahan pak Lurah, untuk mengambil berkas pengambalian batas di BPN II Surabaya dan ada petugas ukur yang bernama Gunawan untuk mengukur ulang.

Gunawan kala itu mengatakan kalau tanah saya sudah dicaplok oleh PT Babatan Kusuma Jaya, ini PT nakal, bapak jangan mau ngalah, “kata pak Gunawan bilang seperti itu. Dan saya diberikan Peta ukur sementara, lalu beliau menerangkan bahwa tanah saya sudah dimakan oleh PT BKJ, untuk meyakinkan saya Gunawan menunjukkan Peta itu.

Saat itu lanjut Siregar, nanti akan diperkenalkan dengan kepala seksi pengukuran, namun setelah ditunggu-tunggu tidak ada kabar, saya menanyakan lagi namun berbagai alasan.

Yang katanya kepala seksinya tidak ada ditempat dan ia juga mengatakan bahwa kepala seksinya tidak ada dirumah.

Sempat memberitahu saya (Gunawan) bahwa, kawannya itu juga terlibat dalam hal tanah sampean. Teman saya juga terlibat pencaplokan tanah sampean pak,,” terang Gunawan.

Bahkan saya meminta kepada Gunawan petugas lain untuk mengukur tanah saya, datanglah kala itu namanya juga Gunawan, tapi beda orang. Dan diukur lagi, dan ukurannya benar.

Bahkan saya sempat WhatsApp Gunawan menanyakan pengembalian batas sesuai data yang ada di BPN.

Namun beliau jawab, tidak semudah itu panjengan harus minta persetujuan batas-batas yang bersebelahan, ” jawab Gunawan.

Kajanggalan itu semakin kuat, Kok bisa saya disuruh minta persetujuan sama PT BKJ yang lebih dulu mengurus sertifikat itu saya. Dan saya sebelumnya sudah meminta tanda tangan sama yang bersebelahan makanya terbitlah sertifikat saya.

Waktu itu sempat saya dikejar penyidik, anda kan mengukur, bukan pengembalian batas,” lalu saya jawab, bahwa patok saya, dulu masih ada sebelah barat sedangkan sebelah timur batasnya itu kali. Sekarang sudah tidak ada lagi karena kalinya sudah diuruk oleh PT. BKJ

Saya tidak bisa ukur ulang karena patok saya sudah hilang diuruk sama PT Babatan Kusuma Jaya.

Menurutnya pengukuran ulang itu jelas aneh, saya meminta pengembalian batas seperti semula sesuai dengan peta ukur tanah yang ada disertifikat,” katanya.

“Gimana saya mau ukur ulang wong patok nya sudah tidak ada, hamparan tanah sudah berubah, kalinya sudah diuruk, terus mau diukur ulang seperti apa?, keluhnya.

Saya ini bayar PBB, sesuai luas tanah yang ada, namun PT yang menikmati, ini ada pager didalam tanah saya,” tapi pihak PT tidak mau bayar pajak,” ini sudah jelas ada pelanggaran, orang awam saja sudah tahu kalau ini pelanggaran mas, keluh Sie Ragowo Siregar.

Dikonfirmasi Direktur PT Babatan Kusuma Jaya, Indarto terkait dugaan Penyerobotan tanah milik Sie Ragowo Siregar, sampai berita tayang belum ada tanggapan. TOK

Puluhan Orang Berpakaian Preman Tangkap Massa Aksi Depan Grahadi Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Aksi demo tolak UU TNI di depan Kantor Grahadi Surabaya pada Senin (24/3), berlangsung memanas. Puluhan orang berpakaian preman yang diduga aparat kepolisian menangkap massa.

Penangkapan pertama dilakukan pukul 17.20 WIB. Setidaknya ada lima orang massa aksi yang ditangkap. Diawali dengan peringatan kepolisian dari pengeras suara.

“Silahkan anda meninggalkan lokasi sebelum kami memberikan tindakan tegas. Silahkan meninggalkan area di depan saya,” kata Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Teguh Santoso melalui pengeras suara.

Namun massa aksi tak menggubris. Beberapa orang yang belum terkonfirmasi sebagai demonstran tetap melakukan lemparan. Sementara polisi terus menembakkan water cannon.

“Jangan mencederai demokrasi ini, kami perintahkan agar anda membubarkan diri. Apabila kami melakukann tindakan tegas akan ada banyak korban berjatuhan,” tambah dia.

Puluhan orang berpakaian preman kemudian mulai merangsek ke kerumunan massa aksi. Mereka lalu menangkap sekitar lima orang. Lima orang tersebut kemudian digelandang masuk ke dalam Gedung Grahadi.

Sekitar 17.40, massa tampak eyel-eyelan dengan polisi di samping Coffee Toffee. Sekitar 5 menit sebelum adzan Maghrib, kedua kubu kemudian saling menjauh .

Sebelumnya, aksi tolak UU TNI mulai memanas ada kelompok orang mulai melempar botol, petasan, batu dan molotov, Senin (24/3) pukul 16.22 WIB. Awalnya massa aksi melakukan orasi bergantian di gerbang sisi timur Grahadi. Namun dari sisi belakang ada seseorang melempar botol plastik ke arah halaman gedung.

Massa aksi lainnya kemudian ikut melakukan lemparan, mulai botol plastik, petasan, batu, hingga beberapa molotov. Api yang sempat membakar pagar dan halaman kemudian langsung dipadampkan dengan water cannon.

Belum ada keterangan dari pihak resmi siapa yang memulai pelemparan tersebut. Selain itu juga belum diketahui apakah sekelompok orang yang melempari molotov, batu dan kembang api itu adalah bagian dari massa aksi atau bukan.

“Awas intel! Awas intel! Awas intel,” ucap massa aksi.

Beberapa orang kemudian menarik kawat berduri yang terpasang di depan Grahadi. Mereka menginjak dan menjebolnya.

Massa kemudian merangsek masuk mendekati halaman. Mereka merobek umbul-umbul yang terpasang.

Sementara aparat kepolisian mengerahkan dua unit mobil water cannon. Ratusan aparat bertameng juga mulai berjaga di depan lengkap dengan pentungan.

Berikut 8 poin tuntutan aksi masyarakat sipil di Surabaya dalam aksi ‘Tolak UU TNI’:

1. Tolak Revisi UU TNI
2. ⁠Tolak perluasan TNI di ranah sipil
3. ⁠Tolak penambahan kewenangan TNI dalam ranah operasi militer selain perang, terutama di ranah siber
4. ⁠Bubarkan komando teritorial
5. ⁠Tarik seluruh militer dari tanah Papua
6. ⁠Kembalikan TNI ke barak
7. ⁠Revisi UU Peradilan Militer untuk menghapus impunitas di tubuh TNI
8. ⁠Copot TNI aktif dari jabatan sipil. TOK

Polda Jatim Tetapkan Eks Ketua Salah Satu Ormas di Surabaya Sebagai Tersangka Kasus Asusila

Surabaya, Timurpos.co.id- Subdit IV Renakta pada Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum) akhirnya menetapkan MR (38) mantan salah satu ketua Ormas di Surabaya sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, MR yang juga merupakan ayah tiri korban diamankan oleh Polisi atas dugaan pencabulan di Krembangan Surabaya, pada 12 Maret 2025 lalu.

“Tersangka diamankan Polisi pekan lalu atas laporan dari keluarga korban,” ujar Kombes Dirmanto di gedung Bidhumas Polda Jatim, Senin (24/03/2025).

Dari hasil pemeriksaan Polisi, Kombes Dirmanto mengatakan bahwa pencabulan terhadap anak tiri tersangka itu dilakukan mulai Bulan Desember 2024 sampai Maret 2025.

Sementara itu, Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim AKBP Suryono, mengungkapkan bahwa tersangka MR sering melakukan tindakan tak senonoh,termasuk hanya mengenakan celana dalam di depan korban.

Tindakan pelaku semakin berani, hingga melakukan kontak fisik yang tidak pantas dengan korban yang masih umur 15 tahun.

“Pelaku juga memaksa korban untuk menonton video porno dan menunjukkan bagian tubuh pribadinya di depan korban,” jelas AKBP Suryono.

Mantan Kapolres Tuban ini menjelaskan, atas prilaku tersangka Polisi melakukan pemeriksaan psikolog dan hasilnya bahwa, tersangka memiliki masalah seksual.

“Cenderung pada sikap pedofilia yang mana suka berfantasi seksual pada anak usia puber,” tambah AKBP Suryono.

Polisi juga melakukan pemeriksaan kepada korban ditemukan adanya kecemasan atau depresi anak tiri dari tersangka.

Atas perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kami akan memproses kasus ini secara hukum dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” kata AKBP Suryono.

Masih kata AKBP Suryono, Polda Jatim akan memberikan pendampingan psikologis terhadap korban untuk membantu pemulihan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap tindakan asusila, terutama di lingkungan keluarga.

“Perlindungan terhadap anak-anak harus menjadi prioritas utama, dan pelaku kejahatan seksual harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Heru Krisbianto Sebut Pengelolah PT. Arthamas Trans Logistik adalah Terdakwa Anita dan Ponidi

Foto: Heru Krisbianto SH.,MH., dan Erna Wahyuningsih SH., MH.,

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan yang membelit terdakwa Anita, Ponidi, Pandega Agung dan Soen Hermawan yang merugikan PT. Bima Sempaja Abadi sekitar Rp 27 Miiar. Kini terdakwa Anita, Ponidi dan Pandega mengajukan nota keberatan atau Eksepsi yang pada intinya meminta Majelis Hakim membebaskan terdakwa, kerana itu bukanlan perkara pidana melainkan perkara perdata dan sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Heru Krisbianto SH.,MH., selaku penasehat hukum dari terdakwa Pandega Agung menyebut bahwa, adanya fakta yang tidak terelakkan, Putusan Nomor 558/Pdt.G/2023/PN.Sby Tanggal 6 Desember Jo. Nomor : 91/PDT/2024/ PT.SBY Tanggal 27 Pebruari 2024 adalah Peristiwa Hukum yang telah dinyatakan Hakim sebagai suatu yang sifatnya keperdataan sehingga dalam putusan tersebut telah dinyatakan WANPRESTASI Tergugat I (PT. Arthamas Trans Logistik) dimana Terdakwa Anita dan Terdakwa Ponidi adalah pengurus pada Perusahaan tersebut.

Dengan demikian peristiwa hukum yang sekarang sedang didakwakan oleh Saudara Jaksa Penunut Umum Yang Terhormat, adalah perbuatan Wanprestasi/ Ingkar Janji yang sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam Putusan Nomor 558/Pdt.G/2023/PN.Sby dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dalam Putusan Nomor : 91/PDT/2024/ PT.SBY Tanggal 27 Pebruari 2024.

“Fakta selanjutnya adalah bahwa Terdakwa Pandega Agung yang dalam perkara perdata tersebut adalah sebagai Tergugat V, tidak disebut dalam putusan perdata atau bukan pihak yang terlibat dan harus bertanggung jawab membayar kerugian yang dialami Penggugat atau Pelapor dalam Perkara Pidana ini,” kata Heru Krisbianto yang merupakan pengurus NU Jatim saat membacakan Nota Keberatan di PN Surabaya. Senin (24/03/2025).

Masih Kata Heru bahwa, Pada prinsipnya terkait dengan kompetensi Pengadilan dalam memeriksa perkara pidana ini, sebenarnya perkara ini yang telah didakwakan oleh Saudara Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat, bukan masuk wilayah Pengadilan Pidana, sebab semua fakta sudah diuraikan dalam putusan perdata dan Terdakwa Pandega Agung tidak terlibat dan bertanggung jawab dalam Putusan yang sudah dinyatakan sebagai perbuatan Wanprestasi tersebut, maka seharusnya perkara ini sudah selesai di Pengadilan Perdata, apa yang didakwakan kepada Terdakwa Pandega Agung bukan merupakan tindak pidana akan tetapi termasuk ruang lingkup perkara perdata sehingga tidak bisa ditarik lagi ke Pengadilan Pidana.

“kami Penasihat Hukum Terdakwa Pandega Agung mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menjatuhkan Putusan Sela dengan Amar putusan. Menerima Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Pandega Agung untuk seluruhnya, Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang memeriksa perkara ini, Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Batal Demi Hukum.” Kata Heru.

Ia menambahkan bahwa, Menetapkan pemeriksaan perkara terhadap Terdakwa Pandega Agung tidak dilanjutkan, Membebaskan Terdakwa Pandega Agung dari segala dakwaan dan Memulihkan Hak Terdakwa Pandega Agung dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya serta membebankan biaya perkara pada Negara.

Terpisah Erna Wahyuningsih SH., MH., menyatakan bahwa, klien kami (Pendega Agung) juga korban dari perbuatan terdakwa Anita, Ponidi dan Soen Hermawan. Itu sudah jelas dalam gugutan yang dilayangkan oleh PT Bima Sempaja Abadi dan yang dirugikan bukanlan Ir.Hadian Noercahyo, melainkan perusahan.

“Dan sudah jelas dalam putusan gugatan Wanprestasi, klien kami tidak mendapatkan saksi denda atau penganti dalam perkara tersebut,” tegas Erna selapas sidang.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan Terdakwa Anita, Terdakwa Ponidi, Terdakwa Pandega Agung , dan Terdakwa Soen Hermawan secara bersama-sama melakukan serangkaian tipu muslihat dan rangkaian kebohongan disertai dengan nama palsu untuk menggerakkan Saksi Ir. Hadian Noercahyono menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk investasi antara PT. Arthamas Trans Logistik dan PT. Varia Usaha Beton, yang mana atas kerjasama tersebut adalah fiktif.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, Ir. Hadian Noercahyono dari PT. Bima Sempaja Abadi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.27.121.864.166 dan didakwa dengan Pasal Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TOK

Ingkar Janji, Penyidik Polrestro Jakarta Barat Aipda Ruslan Dipropamkan

Jakarta, Timurpos.co.id – Akibat ingkar janji, seorang polisi yang bertugas sebagai penyidik di Polres Metro Jakarta Barat bernama Ruslan dilaporkan ke Divisi Propam Polri, Rabu, 19 Maret 2025 lalu. Polisi berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) itu dilaporkan oleh korban bernama Novi Puspitasari yang merasa ditipu dengan janji-janji palsu oleh anak buahnya Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi.

Dalam laporannya, Novi menyampaikan kepada penerima laporan di ruang pengaduan Divpropam Polri bahwa pada 01 September 2023, Ruslan menjanjikan penyelesaian kasus perampasan mobil korban (Novi – red) dalam waktu 3 bulan. Hal itu dijanjikan Ruslan agar Novi mau mencabut laporan pengaduan masyarakat (Lapdumas) terhadap oknum polisi pembohong itu di Direktorat Propam Polda Metro Jaya.

Ditunggu hingga 3 bulan, ternyata janji tinggal janji. Bahkan hingga informasi ini dipublikasikan, janji Ruslan sebagai penyidik kasus perampasan mobil milik Novi Puspitasari belum dituntaskan. Pelaku perampasan mobil bernama Romdon masih berkeliaran di luar, mobilpun masih raib entah di mana.

Merasa telah dizolimi oleh polisi tersebut, akhirnya Novi bersama penasehat hukumnya, Advokat Budi Santoso, S.H., membuat Lapdumas ke Divisi Propam Polri, Jl. Trunojoyo No. 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Turut mendampingi Novi, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke.

Adapun kronologi singkat dari kasus yang dihadapi Novi dimulai dari peristiwa perampasan mobil miliknya oleh oknum warga Brebes, Jawa Tengah, bernama Romdon dan komplotannya, pada 02 Agustus 2022. Saat kejadian, Novi bersama suaminya, Hidayat, sedang mengendarai mobil tersebut, ditelepon oleh Romdon, meminta bertemu. Merasa tidak enak jika ditolak, suami Novi yang menyetir mobil menepi di sebuah Pom Bensin di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.

Di saat pertemuan itu, rupanya Romdon dan komplotannya, yang salah satu dari mereka mengaku dari Kejaksaan, memaksa untuk membawa mobil yang sedang digunakan oleh Novi bersama Hidayat. Kedua suami-istri ini tidak berdaya menghadapi Romdon bersama 4 anggota komplotan itu. Singkat cerita, mobil terbawa kabur oleh para kriminal, Romdon cs.

Cerita kejadian awal dapat disimak di sini: Oknum Penyidik Jakarta Barat Persulit Masyarakat.

Dua hari kemudian, Novi membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya. Mengingat tempat kejadian perkara di Cengkareng, Jakarta Barat, maka laporan polisi Novi dilimpahkan ke Polrestro Jakarta Barat pada Oktober 2022. Di sana, kasus tersebut ditangani oleh penyidik bernama Ruslan.

Karena melihat kasusnya tidak diproses sebagaimana mestinya, bahkan polisi terkesan membiarkan saat Romdon merampas STNK mobil Novi di depan penyidik saat pelapor dan terlapor diperiksa, maka Novi bersama suaminya melaporkan penyidik Ruslan ke Propam Polda Metro Jaya. Pada saat Ruslan diproses oleh Propam itulah akhirnya polisi bermoral rendah dan tidak professional itu meminta Novi untuk mencabut laporannya dengan janji manis bahwa dalam 3 bulan kasusnya dituntaskan, Romdon ditangkap, mobil akan dikembalikan.

Mendapat angin sorga, Novi dan Hidayat sepakat untuk cabut laporan pengaduan di Propam Polda Metro Jaya pada September 2023. Setelah 1 tahun 6 bulan, ternyata janji Ruslan hanyalah tipu-tipu ala ladusing. Walau setiap hari ditanyakan perkembangannya, selalu ada saja alasan Ruslan untuk mengelak dari tanggung jawabnya sebagai seorang aparat yang biaya hidupnya dibayar oleh rakyat.

Merespon pengaduan Novi ke Divisi Propam Polri, Ketum PPWI Wilson Lalengke mendesak Kadiv Propam untuk segera menindak tegas oknum polisi bernama Aipda Ruslan yang tidak becus bekerja, bahkan terkesan mempermainkan kasus perampasan mobil Novi tersebut. Menurutnya, sangat mmgkin Ruslan bersekongkol dengan para kriminal untuk merampok harta milik masyarakat, yang dalam kasus ini menimpa Novi Puspitasari.

“Saya menduga kuat, oknum polisi bernama Ruslan itu merupakan anggota jaringan kriminal yang bertugas untuk mengelabui korban saat membuat laporan polisi. Kasus yang begitu mudah, ada pelapor, ada terlapor yang sudah datang ke Polres, ada suami terlapor sebagai saksi, termasuk ada STNK yang dirampas kriminal Romdon di depan penyidik, namun penyelesaian kasusnya bisa berlarut-larut hingga 3 tahun. Ruslan ini harus dicurigai sebagai wereng coklat anggota komplotan penjahat berbaju polisi,” ungkap Wilson Lalengke, Minggu, 23 Maret 2025.

Oleh karena itu, lanjutnya, wartawan senior itu meminta Kapolres Jakarta Barat untuk mengganti penyidik atas kasus perampasan mobil warga tersebut. Sementara itu, Ruslan harus diproses hukum hingga tuntas, jika perlu sampai diberhentikan dari Polri agar tidak menjadi benalu atau parasit yang merusak citra Kepolisian Republik Indonesia.

“Saya meminta Kapolri tegas terhadap anggota polisi semacam Ruslan itu, dia sangat tidak diperlukan oleh bangsa ini di jajaran aparat penegak hukum. Ruslan harus diproses hukum sesuai aturan yang ada, jika perlu diberi sanksi hingga diberhentikan dengan tidak hormat. Saya meminta Kapolres Jakarta Barat agar menuntaskan kasus perampasan mobil warga ini, ganti saja penyidiknya dengan anggota polisi yang lebih baik dan professional,” pungkas Wilson Lalengke berharap. APL/TOK

Pagar Nusa dan Rembol 76 Bagi-Bagi Takjil Serta Sembako di Kelurahan Sawahan

Surabaya, Timurpos.co.id – Para pendekar yang tergabung di perguruhan pencak Silat Pagar Nusa ranting Kedung Anyar Surabaya bersama Rembol 76 sektor Tengah Surabaya, mengadakan kegiatan bagi-bagi takjil dan sembako di halaman Kantor Kelurahan Sawahan Surabaya. Minggu (23/03/2025).

Ketua Ranting Pagar Nusa Kedung Anyar Surabaya, Eko menjelaskan bahwa, kegiatan bagi-bagi takjil dan sembako, bukanlah yang pertama kalinya. Ini kegiatan rutin tahunan yang diadakan oleh Pesilat Pagar Nusa.

“Kami berharap kegiatan ini bisa menjadi percontohan untuk semuanya anggota Pencak Silat lainnya dan memberikan dampak yang positif terhadap lingkungan serta memupuk rasa kepedulian untuk meningkatkan rasa empati sesama manusia.” Kata Kang mas Eko panggilan akrabnya.

Sementara itu, Baim perwakilan dari Rembol 76 menegaskan bahwa, selain membagikan takjil dan sembako, kegiatan juga menjadi ajang silaturahmi sesama anggota Pagar Nusa dan Rembol 76.

“Alhamdulillah acara tersebut berjalan aman dan lancar, semoga bisa memberikan manfaat kepada masyakat disekitar,” ujar Baim.

Untuk diketahui dalam kegiatan bagi-bagi takjil dan sembako selain dihadiri oleh anggota Pagar Nusa dan Rembol 76, turut hadir anggota Polsek Sawahan turut mengawal kegiatan tersebut. TOK

Takjil dan Buka Bersama Silaturahmi Paguyuban Pencak Silat Waru di Jalan Letjen Sutoyo Medaeng Waru Sidoarjo

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Paguyuban Pencak Silat se-Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo mengadakan kegiatan Buka bersama dan bagi-bagi takjil dengan Tema’ Paguyuban Pencak Silat se-Kecamatan Waru Siap Menciptakan Situasi Kondusif’ di Jalan Letjen Sutoyo Medaeng, Waru Sidoarjo.

Kegiatan ini merupakan kegiatan Silaturahmi dalam menjaga situasi Kondusifitas Kecamatan Waru serta menjalin Solidaritas, kebersamaan, kekompakan dan kepedulian sesama di bulan Ramadan untuk meningkatan nilai – nilai ibadah sosial kemanusiaan dalam upaya meningkatan keimanan dan ketaqwaan.

Geger Wijanarko, SH., dalam sambutnya menyapaikan bahwa, mengajak segenap Warga Paguyuban Pencak Silat Se-Kecamatan Waru untuk membangun dan menjaga silaturahmi kerukunan serta kebersamaan sesama Paguyuban Pencak Silat sehingga tercipta suasana kondusif diwilayah Kecamatan Waru.

“Kegiatan Takjil dan Buka bersama dengan tema” Paguyuban Pencak Silat se-Kecamatan Waru Siap Menciptakan Situasi Kondusif’. terselenggara berkat niat baik kesadaran para Ketua Paguyuban Pencak Silat dalam menjaga kondusifitas Kecamatan Waru Sidoarjo, “kata Geger Bakal Calon Kepala Desa Medaeng. Sabtu (22/03/2025).

Untuk diketahui turut hadir Babisa, Polsek Waru dan Dodot Setyabudi Ketua dan Penasehat Peguyuban Pencak Silat se-Kecamatan Waru berserta para ketua paguyuban dan anggota sitat. TOK

Mantan Pengurus HIPMI Luthfy dan De Laguna Dituntut 3,5 Tahun

Surabaya. Timurpos.co.id – Mantan pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Surabaya, Muhammad Luthfy dan De Laguna Latantri Putera dituntut pidana Penjara selama 3,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya, karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penggelapan dan Penipuan dana investasi pengadaan BBM jenis solar industri senilai Rp 3,5 Miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Deddy Arisandi mengatakan bahwa, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan merugikan Galih Kusumawati sebesar Rp 3,5 miliar. Eks Ketua HIPMI Luthfy, sambung Deddy, terbukti menggelapkan uang milik Galih yang pada awalnya diperuntukkan guna investasi pengadaan BBM jenis solar industri.

Sedangkan De Laguna turut terlibat memperkenalkan korban dengan Luthfy selaku direktur PT Petro Energy Solusi. Atas kerugian yang dialami pihak investor keduanya didakwa menjalankan usaha fiktif dalam pengadaan solar tersebut.

”Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Penipuan secara bersama-sama,” ungkapnya. Kemarin Kamis, (20/03/2025).

Dengan Pasal yang dijeratkan kepada kedua terdakwa berupa Pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kerugian sebesar Rp 3,5 miliar yang dialami Galih menjadi hal yang memberatkan bagi kedua terdakwa. Sehingga keduanya dituntut dengan besaran hukuman yang sama.

”Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 3,5 tahun dikurangi selama masa tahanan,” sambung Deddy. Tuntutan tersebut lebih rendah dengan ancaman maksimal berupa 4 tahun kurungan penjara terkait penggelapan. Dengan hal yang meringankan berupa kedua terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman pidana.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Rihantoro Bayuaji, membeberkan bahwa pihaknya bakal mengajukan pledoi pembelaan. Pledoi tersebut untuk membantah pernyataan Jaksa Penuntut Umum yang mengatakan bahwa PT PES milik terdakwa sebagai usaha fiktif.

”Usaha PT PES ini tidak fiktif. Ini benar-benar ada. Namun sudah dihukumi pailit,” ujarnya. Sehingga pihaknya bakal menjadikan pernyataan tersebut sebagai pledoi pembelaan untuk meringankan hukuman bagi para terdakwa. TOK

Sopir Truk Trailer Nilai SKB Tiga Dirjen dan Korlantas Polri Bikin Ndandang Goleng

Surabaya, Timurpos.co.id – Puluhan sopir truk trailer dan truk box berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Jawa Timur. Mereka memprotes Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Dirjen dan Korlantas Polri tentang pengaturan lalu lintas angkutan Lebaran 2025, karena dianggap sangat merugikan. Kamis (20/03/2025).

Sebagai bentuk protes, para sopir memarkirkan kendaraan mereka di depan gedung dewan, seolah-olah menutup separuh Jalan Indrapura. Mereka berharap dari aksi yang dilakukan mendapatkan perhatian dari pemerintah.

Totok, seorang sopir trailer, menyatakan bahwa SKB yang seharusnya untuk kenyamanan masyarakat mudik justru merugikan para sopir. SKB tersebut mewajibkan para sopir tidak boleh beroperasi selama 16 hari, dari tanggal 24 Maret hingga 8 April.

Para sopir menilai masa libur tersebut terlalu panjang. Asosiasi Pengusaha Truk Trailer Indonesia (Aprindo) turut berpartisipasi dalam aksi protes ini.

“Penghasilan satu hari sopir rata-rata Rp200 ribu disuruh libur 16 hari, sudah berapa penghasilan kami yang hilang. Itu baru sopir, pemilik truk juga pusing gak bisa beroperasi, makanya ikut demo,” ucap Totok.

Supri koordinator aksi tersebut mengatakan, SKB tiga Dirjen dan Polri sejujurnya membuat mereka seolah-olah seperti diasingkan. Para sopir truk seakan-akan dianggap membuat situasi lebaran tidak nyaman, karena kalau mereka beroperasi dianggap membuat perjalanan pemudik tidak nyaman.

Aksi ini telah ditemui sekretaris dewan. Sekretaris dewan mengatakan bahwa sudah ada diskresi terkait SKB tiga Dirjen dan Polri.

Namun, menurut mereka diskresi itu sama saja omong kosong. Karena diskresi itu hanya berlaku bagi kendaraan sumbu dua ke bawah, sedangkan rata-rata sumbu dua ke atas tetap tidak bisa jalan.

“Intinya kalau kami libur 16 hari ndandang kami bisa goleng. Kami manusia biasa yang juga butuh libur lebaran, tapi idealnya itu libur H-3 dan H+3 lebaran,” tandasnya. TOK

Begal Payudara Rahmad Bayu Romadhon Divonis 5 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Driver Ojek Online Rahmad Bayu Romadhon begal payudara kepada dua anak korban yang masih Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan mengalami trauma divonis 5 tahun dengan denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Susanti Asri di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (20/03/2025).

Hakim Susanti Asri menyatakan bahwa, terdakwa Rahmad Bayu Romadhon terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan pencabulan terhadap anak. Sebagaimana pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Hal yang memberatkan terdakwa mengakibatkan anak korban mengalami symptom depresi yakni mudah menangis, merasa khawatir secara berlebih, susah tidur mengingat apa yang dialaminya. Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah di hukum.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rahmad Bayu Romadhon selama 5 tahun dengan denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan penjara,”kata Susanti di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis,(20/03/2025)

Namun putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Damang Anubowo dengan menuntut 5 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, denda sebesar Rp 5 juta dan subsider 3 bulan penjara.

Terdakwa Rahmad Bayu Romadhon yang didampingi penasehat hukumnya Adiyatma Yusuf menyatakan terima. “Kami terima Yang Mulia,”ucap Rahmad lewat video call.

Sebelumnya, kejadian itu pada hari Rabu, 02 Oktober 2024 sekitar pukul 14.40 WIB di Jalan Rungkut Kidul Gang 1 Surabaya. Awalnya saksi Queensyah Amalia Hudawi pulang sekolah bersama temannya bernama Wanda pada pukul 14.40 WIB di Jalan Rungkut Kidul Gang 1 Surabaya. Nah dari arah berlawan terdakwa Rahmad mengendarai sepeda motor Honda Scoopy Nopol L-3259-BAO dan berhenti di sebelah saksi Queensyah Amalia Hudawi sambil memegang payudara dan langsung pergi.

Setelah itu, terdakwa Bayu melintas di Jalan Rungkut Asri Barat Kecamatan Rungkut Surabaya sekitar pukul 15.00 WIB dan melihat saksi Keysha Yunita Putri berjalan sendirian. Kemudian terdakwa Bayu bertanya alamat kepada saksi Keysha Yunita Putri dan langsung memegang serta meremas payudara sebelah kiri dan habis itu pergi.

“Jadi modusnya terdakwa Rahmad Bayu Romadhon memanfaatkan ketidakwaspadaan anak dimana ada upaya manipulasi seolah mencari alamat kemudian mendekati kearah anak sehingga anak mempersepsikan bahwa terdakwa mendekat untuk bertanya. Modus lainnya adalah langsung memegang dan meremas payudara kiri anak kemudian meninggalkan anak dengan cepat menggunakan motor,”jelas Damang.

Menurut Damang, bahwa pada anak korban tampak adanya manifestasi dari adanya dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dialami yakni munculnya symptom depresi yakni mudah menangis, merasa khawatir secara berlebih, susah tidur mengingat apa yang dialaminya. “Dari peristiwa itu, anak korban mengalami trauma,”pungkasnya. TOK