Timur Pos

Henry Moses Dijebloskan Ke Penjara Terkait Perkara KDRT

Surabaya, Timurpos.co.id – Hendrianto Udjari atau yang lebih dikenal Henry Moses resmi ditahan oleh Polrestabes Surabaya. Penahanan ini terjadi setelah istrinya, Sherly, melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Polisi menyebutkan menangkapnya secara paksa di Sidoarjo. Selasa (03/09/2024).

Tak dijelaskan secara detail bagaimana kronologi penangkapan. Moses Henry yang diketahui merupakan seorang pendeta dan juga sempat maju sebagai caleg lewat Partai Hanura itu memiliki rumah di Pondok Mutiara Indah Sidoarjo. Adanya penetapan tersangka, ia dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 atau Pasal 45 ayat 1 junto 64 KUHP, yang dapat mengancamnya dengan hukuman hingga 5 tahun penjara.

Kasus ini mencuat ke publik setelah beredarnya video kekerasan yang menunjukkan Moses memukul Sherly. Mulanya dengan tangan kosong lalu dengan pipa. Bahkan anak perempuan yang niatnya ingin memisahkan ikut dihajar Moses Henry.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, menjelaskan tindakan ini didasari atas Laporan Polisi nomor 763/8/9 Agustus 2024. Dari serangkaian penyidikan pihaknya sudah melakukan tahap demi tahap secara prosedural. Mulai dari menyelidiki laporan, meminta visum korban, dan pelapor, terlapor, dan saksi-saksi.

“Ada barang bukti yang kami sita berupa pisau dapur, dress pendek tanpa lengan warna hijau hape Samsung, CCTV, dan Flash disk,” ujarnya.

Pada tanggal 27 Agustus polisi menggelar gelar perkara untuk kasus dinaikkan ke statussidik. Saat itu polisi meminta keterangan saksi dan terlapor. Semua keterangan dicocokan dengan barang bukti yang disita.

Hingga akhirnya tanggal 2 September polisi kembali mengadaikan gelara perkara. Saat itu, korban maupun anak-anaknya dilakukan pemeriksaan psikologis di Rumah Sakit Bhayangkara. Setelah itu, Henry Moses ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat sempat menjelaskan mengapa tersangka ditahan. Ada beberapa barang bukti yang belum didapatkan. “Terkait dengan pipa,” teranganya.

Diketahui dalam tayangan video yang viral, pipa adalah alat yang digunakan Henry Moses memukul korban. Saat ini, polisi sedang menyusun berkas kasus tersebut untuk dikirim ke kejaksaan agar Moses Henry dapat diadili.

Pengacara Henry Moses Akan Ajukan Penangguhan

Henry Moses resmi ditahan di Polrestabes Surabaya atas laporan KDRT dari istrinya, Sherly. Pengacara Henry Moses, Doni Adinegara, memastikan bahwa, mereka akan mengajukan permohonan penangguhan. “Kami sudah menyiapkan suratnya, tinggal menunggu persetujuan,” ujarnya.

Kabar penangkapan Henry Moses diterima sejak dini hari. Kliennya dijemput di Sidoarjo sekitar pukul 01.30 WIB, dan pagi harinya, Doni diberitahu bahwa Moses telah ditetapkan sebagai tersangka. Doni menyebut bahwa kliennya ditangani oleh tim, dan beberapa anggotanya berdiskusi dengan Moses untuk menentukan langkah selanjutnya.

Doni juga menyinggung bahwa kliennya juga melaporkan pelapor yaitu Sherly. Memang diketahui kasus rumah tangga antara Hendrianto Moses Henry dan Sherly berbuntut saling lapor. Sherly melaporkan kasus KDRT, sedangkan Moses Henry melaporkan istrinya tentang KDRT dan penyebaran video porno.

Moses Henry sebelum masuk penjara sempat menerangkan video porno yang dimaksud. Ia ketika mandi diam-diam istrinya merekam. Video itu kemudian disebar tanpa sepengetahuannya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto ketika dikonfirmasi mengenai laporan KDRT dan penyebaran video porno,menyatakan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan. “Kami sudah melakukan wawancara klarifikasi dan akan mengintrogasi tiga sampai empat orang lagi,” tandasnya. TOK

Suhendri Gelapkan Uang Perusahaan Rp 569 Juta

Surabaya, Timurpos.co.id – Suhendri bin Surani diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, terkait perkara Penipuan dan penggelapan yang merugikan PT. Subur Mitra Sukses sekitar Rp 569 Juta dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang dipimpin oleh Ketua Majelis R Yoes Hartyarso di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Estik Dilla Rahmawati mengatakan bahwa, terdakwa Suhendri bekerja di PT Subur Mitra Sukses sebagai Supervisor sales mempunyai tugas dan tanggungjawab melakukan penawaran, penjualan, penagihan, dan menerima pembayaran tunai dari konsumen serta pengawasan terhadap penjualan, kinerja sales, pemeriksaan laporan sales dan memberikan persetujuan penjualan sales.

Bahwa Terdakwa dalam menjalankan tugas sebagai Supervisor Sales dalam kurun waktu bulan Desember Tahun 2023 hingga bulan Januari Tahun 2024 atau setidaknya pada tahun 2023 hingga tahun 2024.

“Terdakwa sebagai Supervisor Sales telah membuat pesanan atau order yang tidak sesuai dengan kenyataannya dari konsumen dan telah terdakwa terima pembayarannya secara penuh akan tetapi tidak terdakwa setorkan ke perusahaan.” kata JPU Estik Dilla. Selasa (03/09/2024) di ruang Sari 3 PN Surabaya.

Ia menambahkan bahwa, tagihan dari konsumen oleh terdakwa diperintahkan tranfer ke rekening Bank BCA Nomor atas nama Suhendri, atas nama Endang Tri Wahyuni, atas nama Eko Budi Asmoro dan atas nama Ari Wahyu Kurniawan dimana semua rekening tersebut adalah rekening milik terdakwa pribadi.

Bahwa uang pembayaran dari konsumen PT Subur Mitra Sukses tersebut terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Atas perbuatan terdakwa mengakibatkan PT Subur Mitra Sukses mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 569.197.132.000 dan didakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 378 KUHP Jo 64 ayat 1 KUHP.

Atas dakwaan tersebut Terdakwa melalui penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi, maka sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Gelapkan Uang Jamaah Umroh Dituntut 3 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Dewi Rosalina warga Raya Mastrip, Karang Pilang Surabaya ditutut dengan Pidana penjara selama 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmawati Utami dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penggelapan dana umroh milik CV. Sono Kembang sebesar Rp 458 Juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmawati Utami mengatakan bahwa terdakwa Dewi Rosalina terbukti bersalah tindak Pidana penggelapan dengan cara penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 372 KUHP.

“Menuntut terhadap terdakwa Dewi Rosalina dengan Pidana penjara selama 3 tahun,”kata Utami di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Selasa, (03/09/2024).

Menanggapi tuntutan JPU terdakwa Dewi Rosalina didampingi penasehat hukum yaitu Hanif Sahron akan mengajukan pledoi atau pembelaan pekan depan. “Kami akan mengajukan pledoi secara tertulis pak depan Yang Mulia,”ucap Hanif.

Menurut Hanif, sebenarnya permasalahannya itu karena tiketingnya saja. Kemudian tiketingnya semuanya sudah ada id card dan barcodenya dan sudah terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag). “Jadi pada saat di bandara, tiketingnya ada salah satu orang kepercayaan dari Bu Dewi dan akhirnya tidak dibelikan sekitar 20 orang. Nah kami akan dituangkan di pledoi nantinya,”jelas Hanif setelah sidang.

Sebelumnya terdakwa Dewi Rosalina telah membuat Surat Penawaran Kerjasama Nomor : 010/SK/PT.PA/SBY/I/2020 tanggal 16 Januari 2019 yang ditujukan kepada CV. Sono Kembang melalui saksi Ayi Ruhiyat Irianto dengan rincian umroh 9 hari harga per orang senilai Rp 21.390 juta, Madinah 3 hari, Makkah 4 hari, perjalanan 2 hari.

Selanjutnya CV. Sono Kembang mendaftarkan umroh karyawannya sebanyak 18 orang untuk keberangkatan bulan Maret 2020 dan telah membayar lunas. Pembayaran diberikan oleh saksi Ayi Ruhiyat kepada terdakwa Dewi Rosalina sesuai bukti kwitansi nomor: 025/KWT/02/2020, tanggal 20 Februari 2020 senilai Rp 300 juta dan penyerahan dilakukan di kantor PT. Putri Amani di Jalan Cipta Menanggal VI Nomor 04-A RT 11 RW 05 Menanggal Kecamatan Gayungan Surabaya.

Namun setelah itu untuk keberangkatan ibadah umroh tersebut tertunda karena terjadi pandemi covid 19. Sehingga CV. Sono Kembang memberikan tambahan uang untuk kenaikan harga umroh tersebut dan diberikan kwitansi nomor: 006/KWT/01/2023 tanggal 3 Februari 2023 senilai Rp 130 juta, sekaligus melakukan penambahan 1 orang karyawan untuk ibadah umroh dengan bukti pembayaran sebesar Rp 25 juta.

Selanjutnya, 4 september 2023 terdakwa membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan bahwa seluruh jamaah umroh CV.Sono Kembang akan diberangkatkan pada tanggal 6 September 2023, berkumpul di terminal 1 Juanda Surabaya pada jam 06.00 WIB, karena akan menuju Jakarta menggunakan pesawat Citilink jam 09.50 WIB. Kemudian akan melanjutkan penerbangan Internasional Thai Airways / Indigo dengan rute Jakarta – transit Jeddah dan akan kembali ke Surabaya pada tanggal 14 September 2023.

Untuk informasi E-Ticket akan diberikan kepada pihak CV.Sono Kembang paling lambat 5 September 2023. Namun pada tanggal 6 September 2023, terdakwa mengirimkan tiket Air Asia kepada saksi Ayi Ruhiyat untuk dilakukan pengecekan nama-nama jamaah, tetapi setelah dilakukan pengecekan di system Airasia tiket tersebut tidak ada dalam sistem.

“Terdakwa Dewi telah menerima pembayaran ibadah umroh untuk 19 orang karyawan CV. Sono Kembang dengan total uang sebesar Rp 458.710.000 Menurut terdakwa uangnya digunakan untuk biaya-biaya pemberangkatan umroh karyawan CV Sono Kembang seperti pembuatan id card, pembayaran visa dan bus, pembayaran layanan izin PPIU, tiket pesawat, pembayaran Hotel Elaf Bakkah dan lain sebagainya,”ungkapnya. TOK

Asosiasi Armada di Mojokerto Gelorakan Pilkada Jatim 2024 Damai

Mojokerto, Timurpos.co.id – Asosiasi Armada Majapahit Bersatu (AMB) Jatim mendeklarasikan dukungan pada Pilkada Jatim 2024. Mereka mendukung dan bakal berpartisipasi agar kontestasi politik aman dan damai.

Ketua Asosiasi Armada Majapahit Bersatu (AMB) Jatim Subagio menerangkan ada 75 orang yang berkumpul di Desa Magersari Kecamatan Magersari Mojokerto. Mereka mengaku optimis Pilkada tahun ini bakal mendongkrak peningkatan pertumbuhan ekonomi di Jatim.

Subagio menjelaskan Pilkada merupakan momen penting bagi warga Jatim. Sebab, kemajuan dan kesuksesan suatu daerah juga bergantung pada partisipasi masyarakat.

“Kesuksesan Pilkada Jatim, khususnya Mojokerto sangat tergantung dari partisipasi masyarakat. Karena partisipasi yang tinggi mencerminkan kepercayaan dan legitimasi publik terhadap proses demokrasi,” katanya, Sabtu (31/08/2024)

Menurutnya, pelaksanaan Pilkada Jatim 2024 nanti masyarakat akan bebas memilih pemimpin daerah masing-masing. Mulai dari tingkat Kabupaten, Kota, hingga Provinsi.

“Kita semua bebas untuk menentukan pilihan masing-masing akan tetapi dengan catatan harus tetap menjaga sitkamtibmas tetap kondusif sehingga perekonomian di Jatim tidak terganggu,” lanjut dia.

Subagio menilai kemajuan perekonomian juga sangat erat kaitannya dengan kondusifitas kamtibmas. Dengan situasi kamtibmas yang kondusif, menurutnya bakal bisa menarik perhatian investor untuk masuk di wilayah Jatim. Sehingga, dapat membuka lapangan kerja baru dan memajukan perekonomian.

“Saat masyarakat aktif berpartisipasi, baik dalam memilih maupun dalam mengawasi jalannya pemilihan maka hasil yang diperoleh lebih mencerminkan kehendak kolektif rakyat,” imbuh dia.

Ia berpesan kepada masyarakat agar siapapun yang terpilih pada pelaksanaan Pilkada Jatim 2024 kelak, masyarakat harus mendukung dan dapat bekerja sama. Mengingat, siapapun yang terpilih bakal berupaya maksimal untuk memajukan wilayahnya dan mensejahterakan masyarakat.

Ia berharap masyarakat saling menjaga kekompakan dan tidak memaksakan pilihannya kepada orang lain. Jangan sampai adanya perhelatan Pilkada Jatim 2024 menjadi polemik dan memecah belah persaudaraan. 

“Saya harap lebih bijak dalam menyikapi pemberitaan yang beredar di media massa maupun media sosial, jangan sampai kita terpancing isu-isu hoax yang dapat memicu perpecahan antar masyarakat,” pungkasnya.

“Kami juga berharap pasca pelaksanaan kegiatan ini rekan-rekan anggota Asosiasi Armada Majapahit Bersatu (AMB) Jawa Timur akan mengedepankan mediasi apabila menghadapi permasalahan baik permasalahan sosial kemasyarakatan maupun permasalahan dalam menjalankan kegiatan usaha. Kami, siap mendukung pelaksanaan Pilkada Jatim 2024 berjalan aman dan damai guna meningkatkan perekonomian Jatim, Kami siap menolak dan melawan segala bentuk perpecahan dan berita hoax menjelang Pilkada serentak 2024 Jatim,” tutup dia, lalu diakhiri dengan mendeklarasikan Pilkada Jatim 2024 damai. TOK

Hakim Yang Bebaskan Ronald Tannur Akan Dipidanakan Oleh Keluarga Dini Sera Afrianti

Surabaya, Timurpos.co.id – Pihak keluarga Dini Sera Afrianti bakal mempidanakan tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Upaya hukum itu ditempuh setelah Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia (RI) menyatakan Hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). KY merekomendasikan ketiga Hakim itu untuk dipecat.

Pengacara keluarga Dini, Dimas Yehamura Al Farauq mengatakan, ada sejumlah dugaan tindak Pidana yang dilakukan Majelis Hakim saat memvonis bebas Ronald Tannur sebagaimana putusan KY. Salah satunya, pertimbangan putusan yang dibacakan Hakim berbeda dengan yang ada pada salinan putusan. Dugaan tindak pidananya, membuat keterangan palsu dalam putusan tersebut.

“Kami akan meminta salinan putusan KY untuk dipelajari. Kalau ada indikasi pidana akan kami laporkan ke polisi,” kata Dimas kemarin (28/08/2024).

Putusan KY yang merekomendasikan Hakim Erintuah, Mangapul dan Heru untuk dipecat tidak berdampak bagi mereka. Kini pasca putusan tersebut ketiganya masih tetap bersidang seperti biasa di Pengadilan Negeri Surabaya. Berdasarkan pantauan Awak Media, ketiga Hakim tersebut masih memimpin persidangan, baik Perdata maupun Pidana.

Namun, ketiganya menolak untuk dikonfirmasi dan meminta agar mengkonfirmasi pada Humas Pengadilan Negeri Surabaya. Tetapi, humas Alex Adam Faisal juga menolak untuk dikonfirmasi terkait nasib ketiga hakim itu pasca putusan KY. Dia berdalih masih diklat. “Mohon maaf saya masih diklat tidak bisa menjawab,” kata Hakim Alex baru-baru ini.

DINYATAKAN TERBUKTI MELAKUKAN PELANGGARAN BERAT

KY dalam putusannya menyatakan ketiga Hakim tersebut melakukan pelanggaran KEPPH kategori berat saat memvonis bebas Ronald Tannur. Pelanggarannya di antaranya, para hakim itu membacakan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.

Selain itu, para hakim tersebut juga membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan hasil visum et repertum, serta keterangan saksi ahli dr Renny Sumino dari RSUD Dr Soetomo. Para hakim juga tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung dan memberikan penilaian tentang barang bukti berupa CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan oleh penuntut umum dalam sidang pembacaan putusan. TOK

Adik Dianiaya Kakak Tiri, Gara-Gara Prostes Bau Parfum Ayahnya

Surabaya, Timurpos.co.id – Tuhah (34) perempuan asal Madura mengaku telah dianiaya kakak tirinya di rumahnya, di Jalan Kalijudan Surabaya. Penyebabnya, RS tidak terima karena ayahnya, LND ditegur Turah gara-gara bau parfumnya menyengat.

Tuhah mengatakan bahwa, ketika itu LND, ayah tirinya bersama ibunya sedang berada di ruang tamu rumah. Tuhan yang tidak tahan dengan bau parfum ayahnya menutup pintu ruang tamu. Namun, tidak lama dia membuka lagi pintu itu setelah disuruh ibunya.

Tuhah kemudian meminta ibunya agar menyuruh ayahnya pindah dari ruang tamu. Mendengar perkataan Tuhah, LND tidak terima. Dia bangkit berdiri sambil memukul Tuhah dengan baju. Ayah dan anak tiri itu sempat terlibat cekcok.

“Saya dari dulu alergi dengan bau parfum ayah saya. Baunya menyengat hingga saya ingin muntah,” kata Tuhah kemarin (29/8).

Pertengkaran itu diketahui RS, anak kandung LND dari pernikahan terdahulu. RS marah terhadap Tuhah. “Saudara tiri ini memukuli saya berkali-kali dengan helm,” ujar Tuhah.

Atas Peristiwa tersebut, Turuh melaporkan kejadian Dugaan Penganiayaan ke Polsek Mulyorejo Surabaya. Iya sudah saya laporkan mas, saut Tuhan menunjukkan surat perkembangan perkaranya dari Polsek Mulyorejo kemarin (29/08/2024) di PN Surabaya.

Hubungan Tuhah dengan ayah tirinya tidak baik-baik saja. Menurut dia, selama 18 tahun menjadi suami ibunya, LND yang bekerja sebagai modin tidak pernah menafkahi keluarganya. “Selama ini untuk kehidupan sehari-hari mengandalkan hasil ibu berjualan sate,” katanya.

Renaldi Timses Caleg Gadaikan Mobil Sewa untuk Modal Kampanye

Surabaya, Timurpos.co.id – Renaldi Kurniawan tim sukses calon anggota legislatif (caleg) dan Andriono dituntut Pidana penjara 2,5 Tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erna Trisnaningsih dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, akibat mengadaikan Mobil tanpa sepengetahuan pemiliknya untuk jaminan utang modal kampanye caleg yang didukung Renaldi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Erna Trisnaningsih mengatakan bahwa, terdakwa Renaldi dan Andriono dituntut Pidana penjara selama 2,5 tahun, karena terbukti bersalah secarah dan menyakinkan melalukan tindak Pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

“Terhadap para terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara,” kata JPU Erna saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di PN Surabaya.

Dalam Surat dakwaan JPU menjelaskan bahwa, Renaldi awalnya menghubungi Andriono untuk berutang Rp 30 juta. Uang itu akan digunakan sebagai modal kampanye Tri Endroyono, caleg DPRD Sidoarjo. Andriono lantas mentransfer Rp 30 juta kepada Renaldi.

“Selanjutnya terdakwa Renaldi mengirim uangnya melalui transfer ke caleg yang didukungnya,” ungkap jaksa Erna dalam dakwaannya.

Renaldi setelah sekian waktu belum melunasi utangnya. Andriono lantas meminta jaminan. Tetapi, Renaldi tidak punya barang untuk dijadikan jaminan utang. Renaldi kemudian datang ke rumah Andriono dengan mobil Toyota Innova yang disewa dari Supingi. Mobil itu akan dia jadikan jaminan utangnya.

“Saat itu, terdakwa Andriono belum tahu jika kendaraan tersebut merupakan sewa dari Supingi. Selanjutnya terdakwa Renaldi mengatakan jika mobil tersebut didapat dari sewa penyewa,” tambahnya.

Andriono bersama Renaldi lantas menggadaikan mobil Toyota Innova itu kepada Bagus senilai Rp 55 juta. Mobil itu pun diserahkan kepada Bagus setelah keduanya menerima uang tersebut.

Setelah beberapa waktu, Andriono dengan membawa uang Rp 55 juta hendak menebus mobil tersebut. Namun, Bagus tidak diketahui keberadaannya. Bagus hanya sempat mengatakan bahwa mobil itu dibawa temannya ke Cirebon. Renaldi sempat mengajak Andriono untuk mendatangi Supingi dengan maksud menyampaikan permasalahan mobil yang tidak diketahui keberadaannya. Setelah itu, tidak ada lagi upaya dari Renaldi untuk bertanggungjawab.

Jaksa Erna menyebut bahwa bukan kali ini saja Renaldi menggelapkan mobil sewa. Renaldi sebelumnya sudah tiga kali menggadaikan mobil yang disewa dari Supingi. Mobil itu digadaikan Renaldi kepada seorang temannya oknum Polisi yang berdinas di Polresta Sidoarjo bernama Romy.

Sementara itu, Renaldi mengakui perbuatannya. Uang yang didapat dari berutang kepada Andriono sudah digunakan untuk kampanye. Dia menggadaikan mobil itu karena ditagih Andriono. “Saya terus ditagih utang oleh Andriono. Saya sebenarnya sudah siapkan dana untuk menebusnya, tetapi mobilnya sudah tidak ada,” kata Renaldi. TOK

Puskopal Koarmada ll Surabaya Menepis Terlibat CPO Ilegal di Pergudangan Jalan Kalianak 66

Surabaya, Timurpos.co.id – Viral kasus pemberitaan bisnis minyak Crude Palm Oil (CPO) ilegal di lokasi pergudangan di Jalan Kalianak 66, Kecamatan Asemrowo, Surabaya.

Puskopal Koarmada ll memberikan hak jawabnya, usai hasil pertemuan yang di mediasi bersama Pomal Koarmada ll bersama para pengurus Puskopal Koarmada ll Surabaya.

“Puskopal Koarmada ll Surabaya dan Anggotanya tidak ada yang terlibat dalam bisnis minyak Crude Palm Oil (CPO) ilegal di lokasi pergudangan di Jalan Kalianak 66, Kecamatan Asemrowo, Surabaya,” kata Pengurus Puskopal Koarmada ll Surabaya. Rabu, (28/08/2024).

Sementara semua awak media yang menerbitkan berita tersebut di TKP saat peristiwa itu terjadi juga meminta maaf atas pemberitaan tersebut, karena dinilai berita itu tidak berimbang, tidak adanya bukti bukti saat penyebutan nama Puskopal di TKP serta tidak adanya konfirmasi terhadap Puskopal.

“Kami mengatasnamakan pribadi dan media yang terkait “Bisnis minyak Crude Palm Oil (CPO) ilegal di lokasi pergudangan di Jalan Kalianak 66, Kecamatan Asemrowo, Surabaya.” meminta maaf kepada Puskopal Koarmada II atas penyebutan nama itu dan tidak akan mengulanginya lagi,untuk orang yang menyebutkan nama institusi Puskopal akan kami lacak bersama anggota Puskopal Koarmada ll Surabaya, agar kedepan tidak ada lagi Fitnah backup dari oknum anggota maupun sipil,” kata Halim perwakilan 6 redaksi media yang diundang oleh pihak Puskopal.

Menambahkan,”Kami akan selalu koordinasi dengan Puskopal dan Pomal, hikmah dalam kasus ini bisa saling silaturahmi, bahwa media dan TNI bermitra,” tambah H. Ridwan. M12

136 Siswa SMA Sejahtera Dilakukan Tes Urine

Surabaya, Timurpos.co.id – SMA Sejahtera Surabaya, melakuan kegiatan tes urin guna pencegahan dan deteksi dini tentang bahaya Narkoba dan memutus peredaran di lingkungan Sekolah.

Anita Putri Maharsari, S.Si., M.Si selaku Kepala Sekolah SMA Sejahtera menjelaskan bahwa, kegiatan ini, bentuk salah komitmen pada Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang pernah di sosialisasikan rekan BNN PANNA JATIM di MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah).

“Salah satunya dengan melakukan kegiatan tes urine di SMA Sejaterah Surabaya.”Katanya. Kamis (29/08/2024).

Untuk diketahui, Ada 136 siswa kelas X dari 4 kelas yang sudah melaksanakan tes urine dengan lancar. Ketua Yayasan P3SS (Perkumpulan Pengelola Pendidikan Sejahtera Surabaya) Bapak Ir. H Bagus Herdijanto menyambut baik kegiatan tersebut dengan ikut mencoba melakukan uji tes urine secara langsung bersama ibu Anita Putri Maharsari, S.Si., M.Si selaku Kepala Sekolah SMA Sejahtera

Hajar Istrinya Didin Wandoyo Jadi Pesakitan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Didik Wandoyo diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, terkait perkara Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Ika Rohmawati di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Hajita Cahyo Nugroho mengatakan bahwa, perkara ini bermula terdakwa Didik Wandoyo bersama saksi Ika Rohmawati sudah mulai tidak harmonis. Karena terdakwa melarang saksi Ika Rohmawati untuk membuka praktek pijat di tahun 2023. Kemudian terdakwa menuduh saksi Ika Rohmawati berzina dengan saksi Yuliono pada bulan Januari 2024. Sehingga saksi Ika Rohmawati pindah tugas ke cabang Gresik dan pindah kos di Jalan Veteran Jaya Nomor 38 Gresik.

Setelah itu terdakwa menuduh saksi Ika Rohmawati dicekoki sabu oleh rekan-rekan kerjanya dan menjadi cemburu buta. “Nah terdakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan memukul dengan tangan kosong mengenai kepala belakang, menampar pipi dan pernah juga diinjak saat saksi Ika Rohmawati tiduran dirumah,”kata Hajita di ruang Kartika 2 PN Surabaya, Rabu,(28/08/2024).

Masih Kata Jaksa Hajita menjelaskan, bahwa, terdakwa menyuruh saksi Ika Rohmawati untuk tidak masuk bekerja karena satu shift sama Yuliono. Dari situ terdakwa memukul kepala saksi Ika Rohmawati sebanyak 50 kali.

Akibat pemukulan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan saksi Ika Rohmawati mengalami luka terbuka di kepala dan luka memar pada wajah, tangan dan kaki, akibat kekerasan tumpul saksi masih bisa melakukan aktifitas sehari-hari. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tambah Hajita.

Dari keterangan itu, terdakwa mengatakan menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. “Saya menyesal Yang Mulia. Saya belum dimaafkan sama istri saya,”ucap Didik lewat video call. TOK