Timur Pos

Diprediksi Industri Pertanian Jadi Primadona Baru di Bursa Saham

Timurposjatim.com – Kontribusi industri pertanian terhadap perekonomian Indonesia cukup signifikan pada dua tahun belakangan ini. Sektor ini berhasil bertahan di tengah gempuran krisis ekonomi akibat pandemi COVID-19. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, produk domestik bruto (PDB) pertanian pada kuartal IV 2020 tumbuh sebesar 2,59% secara year on year (yoy).
Serapan tenaga kerja di sektor pertanian juga berhasil terjaga di 29,5% per Februari 2021, bahkan meningkat 0,36% dari tahun sebelumnya.
Hal tersebut terungkap dalam acara diskusi media secara virtual bertema Potensi Industri Pertanian di Pusaran Pasar Modal yang diselenggarakan Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Manajemen Institut Pertanian Bogor (IPB) pada Kamis, (2/12/2021).
Dalam sambutannya, Ketua Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB, Dr. Sahara, S.P, M.Si, mengatakan, “Industri pertanian merupakan salah satu sektor kunci untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional, terutama untuk mendorong ketahanan dan kedaulatan pangan nasional, dalam menghadapi ancaman krisis global.
Terlepas dari berbagai tantangan dan kondisi ekonomi, termasuk pandemi COVID-19, industri pertanian terbukti mampu bertahan dan terus tumbuh positif.”
Menghadirkan narasumber utama yakni pengamat pertanian dan praktisi ekonomi, selain peningkatan produktivitas pertanian domestik untuk pemulihan ekonomi, diskusi ini juga menyoroti prospek investasi di industri pertanian. Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB, Prof.
Muhammad Firdaus, S.P., M.Si. mengatakan “Pertanian menjadi sebuah jawaban sekaligus harapan dalam membangkitkan ekonomi nasional. Potensinya sangat besar sebagai industri yang menjanjikan dalam hal investasi, terutama jika melihat perannya yang sangat vital bagi stabilitas sebuah negara. Di akhir 2020, sektor pertanian menjadi satu-satunya yang bertumbuh positif (2,59%,yoy). Di Triwulan II 2021, pertumbuhan tertinggi (12,93%, yoy). Nilai ekspor pertanian meningkat lebih dari 47% di 2021 dibandingkan periode 2020: lebih dari 90% dari industri makanan minuman.”
Pengamat ekonomi dari Celios – Center of Economic and Law Studies, Bhima Yudhistira, juga memberikan pandangan senada dengan Prof. Firdaus, “Industri pertanian memiliki potensi yang besar sekali untuk menjadi sektor penggerak pemulihan ekonomi nasional. Hal ini terbukti selama dua tahun belakangan ini sektor pertanian menjadi pilar utama perekonomian nasional yang konsisten tumbuh dan menyumbang 14,3% terhadap PDB nasional pada kuartal III 2021.
Dampak yang diciptakan oleh sektor pertanian juga terbukti mampu menampung tenaga kerja yang terdampak oleh pandemi. Ketika sektor usaha lainnya mengalami penurunan serapan tenaga kerja, data per Februari 2021 justru menunjukkan sektor pertanian berhasil menyerap 29,5% total lapangan kerja,” ungkap Bhima.
Menurut Bhima, Indonesia sebagai negara dengan lahan pertanian, kehutanan, dan perikanan yang terbesar di Asia Tenggara, memiliki modal untuk bisa menguasai pasar global. Untuk itu, Bhima menekankan pentingnya menjaga produktivitas pertanian dan tata kelola lahan.
Untuk meningkatkan produktivitas pertanian, Prof Firdaus memberikan pandangannya bahwa diperlukan juga peningkatan kompetensi para petani dan penyuluh serta kelembagaan pertanian. Ia mencontohkan Program Makmur milik Pupuk Kaltim yang telah berhasil meningkatkan pemberdayaan petani dan produktivitas pertanian di Indonesia.
“Program Makmur yang diinisiasi Pupuk Kaltim bisa menjadi contoh untuk meningkatkan produktivitas pertanian karena telah berhasil meningkatkan produktivitas di berbagai komoditas, utamanya padi dan jagung dengan produktivitas mencapai 140%-145%,” ujar Prof Firdaus.
Dengan meningkatnya produktivitas, maka performa perusahaan di sektor pertanian akan semakin dilirik oleh pegiat saham di pasar modal. Hal ini akan semakin memperkuat ketertarikan publik terhadap saham-saham dari industri pertanian.
Dari sisi potensi investasi, Bhima menilai sektor pertanian memiliki prospek yang cerah khususnya di pasar saham. “Jelas bahwa sektor pertanian tidak kalah menarik dibanding sektor yang sedang booming seperti e-commerce dan digitalisasi di sektor keuangan. Buktinya emiten-emiten saham berbasis komoditas pertanian dan perkebunan tercatat mengalami kenaikan yang signifikan selama masa pandemi.
Beberapa investor global bahkan meyakini ditengah tantangan pemulihan ekonomi, performa sektor pertanian akan menjadi champion dalam jangka panjang,” jelas Bhima.
Untuk menjawab tantangan peningkatan produktivitas, Bhima mengatakan dibutuhkan ketersediaan pupuk untuk menjaga produktivitas lahan pertanian.
Bhima menyebut kecermatan dalam distribusi pupuk akan menjamin ketersediaan pupuk yang dibutuhkan oleh para pengelola lahan. Ketersediaan pupuk bersubsidi menjadi urat nadi dari keberlangsungan produksi pangan. Oleh karena itu, menurutnya perusahaan penyedia pupuk perlu mendapatkan dukungan penuh khususnya dari sisi penambahan investasi baru.
Prof. Firdaus juga menyoroti tantangan bagi industri pertanian agar bisa berkembang di pasar modal. Di antaranya adalah peningkatan produktivitas dan penerapan inovasi teknologi.
Peningkatan produktivitas menurutnya menjadi hal yang penting karena merupakan faktor kunci penentu keberlangsungan usaha.
“Beberapa faktor utama yang dapat meningkatkan produktivitas, selain penyediaan bibit bermutu dan pengairan yang cukup adalah pemupukan yang tepat atau berimbang.
Tentunya upaya pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT) yang lebih ramah lingkungan dan penanganan pasca panen agar nilai tambah lebih besar lagi diperoleh petani masih sangat diperlukan,” jelas Prof. Firdaus.
Prof Firdaus menambahkan potensi investasi di sektor industri pupuk memiliki prospek yang sangat positif di pasar modal. “Industri pupuk sebagai salah satu dari sektor pertanian memiliki prospek yang cerah di bursa saham.
Pertumbuhan di sektor pertanian menjadi momentum bagi industri pupuk untuk bisa dilirik menjadi emiten idola baru bagi pelaku saham,” tutup Prof. Firdaus.
Untuk diketahui Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB didirikan dengan tujuan memberikan layanan pendidikan di bidang Ekonomi yang diharapkan dapat berkontribusi pada pembuatan dan perumusan kebijakan ekonomi Indonesia. Selain itu, kami juga berkomitmen untuk memberikan layanan terkait ekonomi kepada masyarakat yang pada prinsipnya berorientasi pada pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan. Untuk mendukung komitmen kami, Departemen Ilmu Ekonomi telah menjalankan layanan pendidikan, penelitian, dan pengembangan masyarakat yang sangat berkualitas dan holistik melalui pendekatan inovatif.
Kami juga fokus untuk membantu menyediakan sumber daya manusia yang berkualitas di bidang Ekonomi dan Keuangan. Makanya, Jurusan Ekonomi dua jurusan utama, yaitu: 1. Program studi Ekonomi Pembangunan sebagai program sarjana (S1) dan Program Pascasarjana Ekonomi.(Him/Red)

Bandar Ganja Dan Dobel L Sambikerep Diadili

Timurposjatim.com – Agus Setiawan bersama-sama Gatot Suseno didakwa mengedarkan narkotika jenis ganja beratnya 100 gram serta pil dobel L. Para terdakwa dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Awalnya pada Agus Setiawan menghubungi Kohbun (DPO). Tujuannya memesan paket ganja sebanyak 100 gram seharga Rp 900 ribu. Lalu Agus mentransfer uang pembelian ganja menggunakan kartu ATM.
Selanjutnya, terdakwa pemilik nama alias Bondet itu menghubungi Gatot Suseno. Maksudnya untuk menyuruh mengambil paket ganja dan pil jenis dobel L dengan cara diranjau oleh Khobun. Gatot diberi upah Rp 100 ribu oleh Agus.
“Gatot lalu menuju Jalan Gedangan Sidoarjo mengambil paket ganja 100 gram. Setelah mendapatkan paket ganja itu Gatot menuju kos Agus yang terletak di Jalan Sambikerep Surabaya untuk menyerahkan paketan ganja,” tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina saat membacakan surat dakwaannya di PN Surabaya, Kamis (2/12).
Usai berhasil mendapatkan paketan ganja, Agus membagi ganja dalam 2 paket masing-masing seberat 50 gram untuk dijual. 1 paket dibeli oleh Dimas (DPO) seharga Rp 500 ribu dengan cara pembayaran melalui transfer.
“Setelah menerima uang pembayaran, sekira pukul 20.00 Agus menghubungi Gatot untuk mengirim paketan ganja 50 gram ke Dimas di daerah Mojokerto. Saat mengantar, Gatot mengajak istrinya saksi Windy Putri Hafsyahri mengendarai sepeda motor Yamaha Mio,” jelas Siska.
Kemudian, kata Siska, sesampainya ditempat tujuan Gatot meletakkan paket ganja tersebut di depan Indomaret sekitar terminal Mojokerto.”Lalu Gatot dan saksi Windy Putri Hafsyahri menuju kos Agus,” ujar JPU.
Aksi Agus akhirnya tercium oleh pihak kepolisian Polrestabes Surabaya. Pada pukul 22.00, empat petugas mendatangi tempat kos Agus untuk melakukan penangkapan. Saat itu, terdakwa yang berprofesi sebagai sopir itu bersama saksi Risda Wati Meita Ayu Ningsih.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu HP, 1 buah kardus bekas yang didalamnya berisi satu bungkus plastij klip berisi 1.000 pil dobel L, satu bungkus plastik klip berisi daun dan biji ganja lebih kurang 45 gram, satu timbangan elektrik, satu buah alat hisap (Bong), dan satu buah pipet kaca bekas pakai dan 10 tablet pil jenis Trihexyphenidyl yang tergeletak disamping kasur,” ungkap Siska.
Terhadap dakwaan JPU Siska, saat diminta tanggapannya oleh ketua majelis hakim Dewanto, kedua terdakwa tidak keberatan.”Benar Pak Hakim,” ujar para terdakwa.(Tio)

Jual Sabu Satu Poket,Yanuar Wahyono Diputus 4 Tahun dan Denda Rp.900 Juta

Timurposjatim.com – Yanuar Wahyono Bin Sumarto diputus bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pidana Penjara selama 4 tahun dan denda Rp.900 juta subsider 2 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Kamis (02/12/2021).
Ketua Majelis Hakim Sutarno Mengatakan Bahwa terdakwa terbukti bersalah melangar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pidana Penjara selama 4 tahun dan denda Rp.900 juta subsider 2 bulan penjara.
“Terhadap terdakwa Diputus dengan Pidana Penjara selama 4 tahun dan denda Rp.900 juta subsider 2 bulan kurungan,”Kata Hakim Sutarno di Ruang Garuda 1 PN Surabaya.
Atas putusan tersebut terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima.
“Saya terima yang mulia,”saut terdakwa melalui sambungan Telecomfrem.
Untuk diketahui  berdasarkan surat dakawaan Bahwa pada 28 Juli 2021 terdakwa membali sabu kepada Alek alis Koko (DPO) di Jalan Kapasari gang 4 Surabaya sebanyak 2 poket dengan harga Rp.300 ribu perpoket.
Setelah mendapat sabu terdakwa pulang kerumahnya di daerah Kapas krampung gang Langar Surabaya.Pada hari Kamis  29 Juli 2021 sekira pukul 18.00 WIB,Terdakwa menuju ke counter pulsa yang terletak Jl. Tambak Madu Surabaya untuk menyerahkan 1 poket sabu-sabu yang hendak dibeli Supri (DPO) seharga Rp. 350.000, Namun belum terdakwa belum sempat menjual kepada Supri (DPO) datang anggota Kepolisian Sektor Pabean Cantikan i Agus Refandi dan  M. Subhan yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Saat dilakukan penggeledahan didalam tas warna hitam yang dibawa oleh terdakwa ditemukan 2 poket sabu seberat 0,238 gram dan 0,110 gram.
Atas Perbuatannya JPU Irene Ulfa dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mendakwa terdakwa dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 4 tahun dan denda Rp.900 juta subsider 6 bulan kurungan.(Tio) 

Halangi Tugas Jurnalis Dua Polisi Dituntut 1,5 Tahun Dan Denda Puluhan Juta

Timurposjatim.com – Purwanto dan Muhammad Firman Subakhi Anggota Polisi Aktif dituntut selama 1 tahun dan 6 bulan penjara Karana terbukti bersalah melangar Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dan Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko mengatakan,Bahwa terdakwa Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi bersalah melanggar sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan sesuai pasal 7A ayat (1) huruf a,b,c Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban terdapat tuntutan restitusi dari korban.
“Terhadap para terdakwa dituntut 1 tahun dan 6 bulan serta tuntutan restitusi dari korban Nurhadi sebesar Rp 13.819.000,- dan M Fachmi sebesar Rp 42.650.000,- ditanggung para terdakwa. Apabila tidak sanggup membayar maka diganti pidana kurungan pengganti masing-masing selama 6 bulan,”Kata Winarko dihadapan Majelis Hakim di ruang Cakra PN Surabaya.Rabu (01/12/2021).
Adapun dasar pertimbangan dalam hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa merugikan korban dan para terdakwa tidak mengakui perbuatannya.”Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa berlaku selama persidangan dan belum pernah dihukum,” kata Winarko.
Terhadap tuntutan tersebut, para terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya berencana mengajukan pembelaan (pledoi).”Kami mengajukan pledoi Yang Mulia,” ujar ketua tim penasihat hukum para terdakwa, Joko Cahyono.
Untuk diketahui, Nurhadi mendapat tugas peliputan dari Redaktur Tempo, Linda Trianita, untuk melakukan wawancara secara doorstop dengan Angin Prayitno Aji (Eks Direktur Pemeriksaan Pajak Ditjen Kemenkeu RI).
Wawancara tersebut berkaitan dengan penetapan tersangka Angin Prayitno Aji atas kasus dugaan suap oleh KPK RI.
Penugasan tersebut karena Angin Prayitno Aji sulit dihubungi untuk dikonfirmasi. Oleh karena Angin sedang berada di Surabaya, tepatnya di gedung Bumimoro Samudera untuk menikahkan anaknya, maka Nurhadi ditugaskan.
Namun, belum sempat wawancara doorstop dengan Angin, Nurhadi sudah diintimidasi oleh kedua terdakwa. Akibat intimidasi tersebut, korban mengalami luka pada bibir, nyeri pada perut, lengan dan jari kaki.(Tio)

Menjaga Kerukunan Umat Jelang Nataru Dalam Bingkai NKRI

Timurposjatim.com – Yayasan Masjid Mujahidin mengadakan pengajian rutin dengan menghadirkan Ustad H.Muhammad Sholeh Dreheim LC,Yang dihadiri ratusan jamaah bertema memasuki akhir tahun mari kita menjaga kerukunan umat beragama menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Masjid Mujahidin Jalan Perak Barat Surabaya.Rabu (01/12/2021).
Ustad H.Muhammad Sholeh Dreheim LC menyapaikan dalam tausyiah,Bahwa  setiap manusia ada potensi berbuat salah,Setiap manusia ada potensi yang tidak bisa di hindari berbuat dosa disinilah Allah subhanahuwataallah mengingatkan pentingnya satu sama lain saling mengingatkan.
“Untuk itu,Kita harus tetap meningkatkan Iman dan taqwa kepada Allah SWT serta saling mengingatkan satu sama lain,”Jelas Ustad H. Muhammad Sholeh Dreheim LC sekaligus ketua Ikatan Dai Indonesia Jawa Timur (IKADI).
Untuk diketahui selain kegiatan rutin Yayasan Masjid Mujahidin juga melakukan kegiatan berbagi dengan puluhan anak Yatim Piatu dari Panti asuhan aisyahtong maryam.
Ustad Anshar mengatakan,Dengan adanya kegiatan ini dapat menjaga ukhuwah islamiah dan mempererat Silaturahmi.Selain dari Yayasan ,Jama’ah dan Donatur (pengusaha) juga ikut berpartisipasi dalam kegiatan berbagi bersama anak Yatim Piatu.(Tio) 

Humas Polrestabes Surabaya, Rilis Ungkap Hanya untuk Pokja

Timurposjatim.com – Pembatasan liputan di wilayah hukum Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya diberlakukan. Beredar informasi undangan kegiatan rilis yang disiarkan langsung oleh Bagian Humas Polrestabes Surabaya melalui pesan singkat di sejumlah grup media. Sayangnya, rilis ungkap narkotika tersebut dibatasi hanya untuk kelompok kerja (Pokja).Selasa,(30/11/2021).
Pesan singkat itu bertuliskan “Yth : KHUSUS POKJA (off the record) Hri ini selasa tgl 30 Nopember 2021 pukul 15.00 tempat gedung bhara daksa Polrestabes Surabaya acara : rillis narkoba , trimakasih. Bahkan pesan tersebut menegaskan “Tolong sekali lagi KHUSUS POKJA”
Kalimat “KHUSUS POKJA” merupakan salah satu bentuk pembatasan tugas wartawan atau jurnalis untuk meliput. Padahal kegiatan rilis hasil ungkap ini tidak bersifat tertutup untuk publik. Artinya wartawan dari seluruh media pun bebas untuk melakukan peliputan.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri membantah jika dia yang memerintahkan edaran tersebut. Dia hanya meminta agar jam rilis antara media cetak, online, serta televisi dibagi jamnya.
“Rencananya memang dirilis di gedung narkoba. Karena ruangannya sempit, saya bagi jamnya agar biar tak terlalu berdesakan. Buka hanya untuk pokja saja,” terangnya.
Daniel pun menyayangkan adanya mis komunikasi itu. Dia sama sekali tidak melarang media untuk meliput, apalagi hanya khusus pokja saja. Dia menegaskan jika ia tak tahu menahu soal edaran khusus itu.
“Semuanya yang membuat itu humas langsung. Tapi bukan begitu perintahnya. Udah gini saja, nanti kalau dilarang-larang bilang ke saya,” tegasnya.
Untuk diketahui, upaya yang dilakukan humas Polrestabes Surabaya itu diduga menciderai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Yakni menghalang-halangi tugas Pers.(Him/Red)

Perkara Fauzi Mustofa Masih Lidik Di Polda Jatim

Timurposjatim.com – Terkait Perkara dugaan pencabulan yang dilakukan Fauzi Mustofa kepada Bungah (12) Santriwatinya, Penasehat hukum Korban Ani Widayati.S.H., Angkat bicara.Selasa (30/11/2021).
Ani Widayati menyapaikan, Bahwa sangat kaget dengan adanya bukti laporan Polisi yang sudah beredar.Karena sementara ini belum pernah mempublikasikan.
“Jadi begini ya.. Saya bertanya-tanya kok dapat bukti Laporan,”cetus Ani Widayati  kepada Timurposjatim.com baru-baru ini.
Disinggung bagaimana perkembangan perkara tersebut,”perkara ini masih lidik dan kasihan sama korbanya,”kelit Perempuan yang mengeluti Pengacara dan Catering.
Terpisah terlapor Fauzi Mustofa dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait perkara memilih diam.
Untuk diketahui Perkara sudah dilaporkan ke Polisi dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/SBB 01/XI/2021/SPKT Polda Jawa Timur ,Hari Senin 08 November 2021 sekitar pukul 17.50 WIB oleh Sunardi yang di merupakan Bapak dari Korban Pencabulan.(Tio) 

Menyambut Semarak GIIAS Surabaya 2021

Timurposjatim.com  – The 28th GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2021 telah berhasil memenuhi ekspektasi seluruh pihak, termasuk pengunjung, peserta dan juga pemerintah. Tujuan yang sama juga menjadi fokus GAIKINDO pada penyelenggaraan GIIAS The Series di Surabaya pada akhir tahun ini.Selasa (30/11/2021).
Berlangsung pada 8-12 Desember 2021, GIIAS Surabaya akan menjadi pameran pamungkas GAIKINDO pada tahun 2021. Yohannes Nangoi, Ketua Umum GAIKINDO menyampaikan rasa terima kasih kepada pemerintah RI, atas dukungan penuh yang diberikan untuk GIIAS Surabaya 2021. “GIIAS Surabaya akan menjadi perpanjangan upaya GAIKINDO untuk terus mendorong kebangkitan industri otomotif Indonesia, dan Kami sangat berterima kasih pada pemerintah, terutama Kementerian Perindustrian Republik Indonesia yang memberikan dukungan penuh atas penyelenggaraan GIIAS ditahun ini,” tutur Nangoi. Menurutnya, penyelenggaraan GIIAS di Surabaya akan menjadi kegiatan penting yang memicu pulihnya pencapaian industri otomotif Indonesia, dan pada saat yang sama juga akan menjadi multiplier effect untuk kegiatan industri pendukung lainnya.
Hadirkan Kendaraan Terbaru, Listrik Hingga Konsep
Inovasi otomotif akan hadir sepanjang penyelenggaraan GIIAS Surabaya 2021, mulai dari kendaraan-kendaraan terbaru yang baru saja diluncurkan pada The 28th GIIAS 2021 di Kabupaten Tangerang, kendaraan berbasis listrik, hingga kendaraan listrik akan dipamerkan oleh puluhan merek ternama industri otomotif, yakni Audi, BMW, Daihatsu, DFSK, Honda, Hyundai, Kia, Lexus, MG, Mitsubishi Motors, Suzuki, Toyota, VW, dan Wuling. GIIAS Surabaya 2021 juga akan menghadirkan industri pendukung otomotif seperti Benelli serta Llumar dan CPF1 membawa berbagai produk kendaraan dan teknologinya untuk masyarakat Surabaya.
Rizwan Alamsjah, Ketua III sekaligus Ketua Penyelenggara Pameran GAIKINDO menyatakan bahwa “Tahun ini dipastikan seluruh kendaraan terbaru, kendaraan listrik, dan juga kendaraan konsep yang baru saja diperkenalkan pada penyelenggaraan GIIAS 2021 di Tangerang akan dipamerkan pada GIIAS Surabaya,” ungkap Rizwan. Bukan hanya itu, Rizwan juga menambahkan bahwa puluhan varian kendaraan yang mendapatkan PPNBM DTP juga akan menjadi highlight di GIIAS Surabaya 2021.
Aman dan Nyaman Ke GIIAS Surabaya 2021
GAIKINDO kembali mengingatkan pentingnya untuk selalu menjaga protokol kesehatan selama berkunjung kearea pameran. Seperti pada penyelenggaraan GIIAS 2021 sebelumnya, protokol kesehatan ketat juga akan berlaku sepanjang penyelenggaraan GIIAS Surabaya 2021, dimana seluruh pihak yang hadir harus dalam kondisi sehat, sudah menjalani vaksin minimal 1x dosis, terdaftar diaplikasi PeduliLindungi, selalu menggunakan masker medis, secara berkala mencuci tangan, dan selalu menjaga jarak.
Dengan menjalankan protokol kesehatan, pengunjung GIIAS Surabaya 2021 hanya akan dijual secara online, dan pada tanggal 29 November hingga 1 Desember 2021, program tiket presale GIIAS Surabaya 2021 akan tersedia diaplikasi GIIAS Auto360. Saat ini aplikasi GIIAS Auto360 tersedia secara gratis, publik hanya perlu mengunduh aplikasi GIIAS Auto360 yang tersedia pada Appstore dan Playstore, daftar dan verifikasi akun, setelah itu dapat langsung menggunakan seluruh fasilitas yang ditawarkan aplikasi GIIAS Auto360.
GAIKINDO meyakini Aman dan Nyaman Ke GIIAS Surabaya 2021 akan dapat terlakasana dengan bekerjasama saling menjaga dan menjalani protokol kesehatan pada area pameran.(Him)

Eksepsi Notaris Musdalifah Ditolak Semuanya

Eksepsi Notaris Musdalifah Ditolak Semuanya
Timurposjatim.com – Sidang lanjutan yang membalit Notaris Musdalifah terkait pekara pemalsuan surat kembali digelar dengan agenda putusan sela yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Itong Isnaeni Hidayat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Selasa (30/11/2021).
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Itong Isnaeni Hidayat mengatakan, Demi Keadilan berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa, Menjatuhkan Putusan Sela yang pada Pokoknya menolak semua Eksepsi dari terdakwa.
“Mengadili eksepsi yang diajukan terdakwa dinyatakan ditolak seluruhnya dan
menyatakan agar pemeriksaan terdakwa untuk dilanjutkan,”Kata Hakim Itong Isnaeni Hidayat di Ruang Garuda 2 PN Surabaya.
Sebelum menutup Persidangan Ketua Majelis meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyiapkan saksi-saksi untuk masuk pokok pekara dan pembuktian.
“Untuk Sidang kami gelar seminggu 2 kali hari Senin dan Selasa,”Tegas Hakim Itong Isnaeni Hidayat sembari mengetuk palu persidangan.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan sekitar bulan September Lim Chandra Sugiarto selaku Direktur CV. Surya Mandiri Rattanindo (berkas terpisah) mencari Notaris untuk dibuatkan Akta Perubahan Anggaran Dasar CV Surya Mandiri Rattanindo.Kemudian Indriati Yunari menyapaikan kepada Lim Chandra lalu Pada 19 September 2017 Terdakwa membuat Akte perubahan dan sudah mendatangi salinan akte Perubahan Anggaran Dasar tampa adanya para pihak yaitu Lim Chandra Sugiarto,Lim David Sugiarto,Lim Jony Gunawan dan Wasono Sugiarto menandatangani Minute Akta terlebih dahulu.
Bahwa terdakwa dengan membuat Akta Persetujuan dan Akta Anggaran Dasar CV Surya Mandiri Rattanindo telah mengetahui dan menghendaki secara sadar bahwa tindakannya memalsukan atau membuat surat palsu dilakukan untuk memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu oleh Lim Chandra Sugiarto menimbulkan kerugian terhadap pihak Bank Danamon Cabang Surabaya sebesar kurang lebih Rp.24 miliar.Atas perbuatannya JPU Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya  mendakwa dengan Pasal 264 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana.(Tio) 

Eksepsi Lim Chandra Sugiarto Ditolak 

Timurposjatim – Sidang Lanjutan perkara Pemalsuan surat yang melibatkan Lim Chandra Sugiarto anak dari Wasono Sugiarto kembali digelar dengan agenda pembacaan putusan Sela oleh Ketua Majelis Hakim Yos di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Yos membacakan surat putusan sela yang pada pokoknya Ekspresi Terdakwa keseluruhannya dan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara di Persidangan.
” Mengadili eksepsi yang diajukan terdakwa dinyatakan ditolak seluruhnya dan
menyatakan agar pemeriksaan terdakwa untuk dilanjutkan,”Kata Hakim Yos di Ruang Garuda 2 PN Surabaya.Selasa (30/11/2021).
Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya meminta kepada Majelis Hakim agar agenda sidang bisa dijadwalkan sama dengan sidang terdakwa Musdalifah.
“Karena saksinya sama yang mulia,”Kata JPU Darwis.
Sebelum menutup Persidangan Ketua Majelis Hakim Yos menjelaskan,Bahwa untuk jadwal persidangan seminggu 2 kali,Hari Senin dan Selasa.
“Sidang ditunda Hari Senin dan Selasa,”Kata Hakim Yos sembari mengetuk palu sidang.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan,Bahwa Akta Persetujuan Nomor 5 Tanggal 11 Oktober 2018 yang dibuat oleh Notaris Musdalifah,S,H.,M.Kn, Dipergunakan oleh terdakwa untuk fasilitas kredit di Bank Danamon cabang Gubenur Suryo Surabaya dengan adanya Formulir permohonan kredit dari CV. Surya Mandiri Rattanindo yang ditandatangani oleh terdakwa.
Kemudian PT.Bank Danamon menyetujui fasilitas kredit Kepada CV Surya Mandiri Rattanindo yang digunakan untuk pembelian Tanah dan Bangunan yang berlokasi di Kabupaten Lumajang Jawa Timur dengan Plafond Kredit sebesar Rp. 24 milaar.sesuai dengan Surat Bank Danamon Nomor: 540/OL/X/2018 tanggal 5 Oktober 2018, perihal Surat Penawaran Fasilitas Kredit. Dimana jaminan yang di agunkan/jaminkan oleh CV Surya Mandiri Rattanindo selaku debitur di PT. Bank Danamon Indonesia Cabang Gubernur Suryo yaitu Tanah dan Bangunan yang berlokasi di Lumajang Jawa Timur, serta tanah dan bangunan tersebut dibayar dengan menggunakan dana fasilitas kredit dari Bank Danamon.
Berdasarkan Buku Daftar Akta yang disimpan oleh Notaris Musdalifah, S.H., M.Kn. untuk Akta nomor register 5 tanggal 11 Oktober 2018 digunakan untuk “AKTA PERJANJIAN SEWA MENYEWA KENDARAAN” sehingga dengan pemalsuan surat yang dilakukan oleh Terdakwa menimbulkan kerugian terhadap pihak Bank Danamon Cabang Surabaya sebesar Rp.24.Milyar.
Atas Perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 264 Ayat (2) KUHPidana.(Tio)