Timur Pos

Transaksi Anomali di BI-FAST PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Uang Rp 119,9 Miliar Raib

Foto: Para Terdakwa Diadili Secara Offline di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – lagi dan lagi Bank plat merah yakn Bank Pembanguan Daerah (BPD) Jawa Timur (Jatim) merugi hingga
mencapai Rp 119,9 miliar akibat ulah para terdakwa Sahril Sidik alias Rudi, Abdul Rahim alias Apong alias Apung, Oskar dan Meilinda. Kini keempatnya diadili dengan agenda eksepsi dari terdakwa Abdul Rahim di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (24/04/2025).

Penasehat hukum dari terdakwa Abdul Rohim membacakan nota keberatan (eksepsi) pada intinya meminta kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan eksepsi atas surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), karana Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tidak berwewang mengadili perkara ini.

“Dakwaan Jaksa tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap atau kabur, sehingga batal demi hukum,” katanya.

Semetara ketiga terdakwa lainnya yakni, Sahril Sidik alias Rudi, Oskar dan Melinda, tidak mengajukan eksepsi.

Atas eksepsi tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk menjawab eksepsi dari terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dan Rakhmawati Utami dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyebutkan bahwa, Terdakwa Sahril Sidik alias Rudi dan Abdul Rahim alias Apong, alias Apung baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa Oskar, Melinda dan Deni (DPO), pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 12.22 WIB – 15.38 WIB di PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur.Tbk Jl.Basuki Rahmad No.98-104 Surabaya melakukan tindak pidana kejahatan perbankan.

Berawal saat dilakukan rekonsiliasi (pencocokan data transaksi) BI-FAST transfer pada PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 ditemukan adanya transaksi anomali (tidak wajar) pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 12.22 WIB – 15.38 WIB sebanyak 483 kali transaksi senilai Rp.119.957.741.943.

Selanjutnya dilihat dari data portal Bank Indonesia ditemukan dua rekening Bank Jatim yang digunakan sebagai rekening yaitu rekening Bank Jatim 0552128443 an. Ratna Sofwa Azizah sejumlah Rp.200 ribu dan rekening Bank Jatim 0153330000 an.Titis Ajizah Oktaviana sejumlah Rp.119.957.541.943.

Bahwa diketahui adanya script (perintah palsu) yang mengakibatkan terjadinya 483 transaksi (transfer) ke Bank penerima, antara lain :

1. Bank CIMB Niaga Rek Nomor 707768881100 an.RAJA NIAGA KOMPUTER sebanyak 143 (seratus empat puluh tiga) transaksi senilai Rp.35.471.906.920.

2. Bank CIMB Niaga Rek nomor 860017004500 an.EVO JAYA INTAN sebanyak 119 transaksi senilai Rp.29.723.983.314.

3. Bank Mandiri Rek Nomor 1100089198888 an.PASIFIK JAYA ANGKASA sebanyak 90 transaksi senilai Rp.22.481.762.914.

4. Bank Mandiri Rek Nomor 1050019874936 an.DIGITAL ASIA ELEKTRI sebanyak 90 transaksi senilai Rp.22.480.772.447.

5. Bank Sinar Mas Rek Nomor 0058477303 an.GERGI DESKA SANDI PUTRA sebanyak 14 transaksi senilai Rp.3.499.994.094.

6. Bank BRI Rek Nomor 416601000018560 an. RAPA FEBRIANSYAH sebanyak 3 kali transaksi senilai Rp.549.999.763.

7. Bank Sinar Mas Rek Nomor 0058592072 an.AHMAD SOPIAN sebanyak 9 transaksi senilai Rp.2.249.995.689.

8. Bank Danamon Rek Nomor 003679891006 an.RIDO MAULANA sebanyak 5 transaksi senilai Rp.1.249.996.605.

9. Bank Danamon Rek Nomor 003653733760 an.IRVAN DWI AFRINTON sebanyak 5 transaksi senilai Rp.1.249.231.713.

10. Bank Mandiri Rek Nomor 1200013982389 an.SEPTIAN DANU sebanyak 2 transaksi senilai Rp.499.999.842.

11. Bank Mandiri Rek Nomor 707831295200 an.DIO ALIF PRATAMA sebanyak 2 transaksi senilai Rp.499.998.642.

12. Bank BRI Rek Nomor 057701025799508 an.DAVID BAGUS PRANOTO sebanyak satu kali transaksi senilai Rp.100 ribu

Bahwa sebagian uang karena adanya transaksi anomali (tidak wajar) pada Bank Jatim tersebut yang berasal dari Bank CIMB Niaga Rek Nomor 707768881100 an.RAJA NIAGA KOMPUTER, Bank CIMB Niaga Rek Nomor 860017004500 an.EVO JAYA INTAN dan Bank Mandiri Rek Nomor 1100089198888 an.PASIFIK JAYA ANGKASA. Masuk ke Bank Sinarmas Rek Nomor 17960431 an.Ridduwan dengan jumlah Rp.5,3 miliar dan ke Bank Sinarmas Rek Nomor 17960423 an.Sahril Sidik (terdakwa) dengan jumlah Rp.5,5 miliar.

Bahwa diketahui sejak tahun 2024 Terdakwa Sahril Sidik als.Rudi mencari orang untuk membuat rekening yang selanjutnya oleh Terdakwa Sahril Sidik dijual kepada pihak lain dengan mendapatkan keuntungan sekitar Rp.500 ribu dari setiap rekening yang dijual. Dan diantara rekening yang telah dijual oleh Terdakwa Sahril Sidik adalah rekening Bank Sinarmas 0017960431 an.Ridduwan, selain itu Terdakwa Sahril Sidik juga membuat rekening Bank Sinarmas Nomor 17960423 an.Sahril Sidik (terdakwa) dan menjualnya dengan harga Rp.500 ribu yang oleh Terdakwa Sahril Sidik buku tabungan, Kartu ATM dan M-Banking diserahkan kepada Terdakwa Abdul Rahim als.Apong.

Bahwa setelah Terdakwa Abdul Rahim als.Apong menerima rekening Bank Sinarmas Nomor 17960423 an.Sahril Sidik (terdakwa) dan rekening Bank Sinarmas 0017960431 an.Ridduwan dari Terdakwa Sahril Sidik, selanjutnya kedua rekening tersebut oleh Terdakwa Abdul Rahim als.Apong diserahkan kepada Terdakwa Oskar dan mendapatkan upah atau imbalan sebesar Rp.5 juta

Setelah menerima rekening-rekening tersebut, bertempat di Perumahan The Home Southlink Blok C/03, Kel. Tiban Indah, Kec. Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau Terdakwa Oskar bersama dengan Terdakwa Meilisa menggunakannya untuk transaksi, atas perintah Deni (DPO), dan atas pekerjaannya tersebut Terdakwa Oskar dan Terdakwa Meilisa mendapatkan upah sebesar Rp.8 juta setiap bulannya.

Bahwa para terdakwa dalam mentransfer, mengalihkan dan membelanjakan aliran Dana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan, yang mana uang yang berada rekening Bank Sinarmas Nomor 17960431 an.Ridduwan dengan jumlah Rp.5,3 miliar dan rekening Bank Sinarmas Nomor 17960423 an.Sahril Sidik (terdakwa) dengan jumlah Rp.5,5 miliar oleh Terdakwa Oskar dan Terdakwa Meilisa disamarkan dengan cara membelanjakan aset crypto atas perintah Deni (DPO).

Selanjutnya aset crypto tersebut tersimpan di walllet yang dikuasai oleh pelaku dan juga menerima pembelian aset crypto dari transaksi rekening penerima aliran dari PT.Bank Jatim tersebut.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur mengalami kerugian senilai Rp 119.957.741.943 dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU.RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. TOK

Eksekusi di Jalan Tenggilis Mejoyo Surabaya Berjalan Kondusif

Foto: Suasana Eksekusi

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Raya Tenggilis Mejoyo No. 121 Blok AA-1, Kelurahan Kalirungkut, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya. Eksekusi ini dilakukan atas permohonan Andi Steven Liono, berdasarkan Grosse Risalah Lelang yang sah dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.

Kuasa hukum pemohon, Yakubus Welianto, SH., M.Hum., dari Kantor Hukum WELLY & Partners, menyampaikan bahwa eksekusi ini merupakan bentuk pelaksanaan hukum atas hak yang telah diperoleh secara sah.

“Satu bidang tanah dan bangunan sesuai SHGB No. 624 Lt 771 m2 atas nama Ir. Nanang Soemindarto, terletak di Jalan Raya Tenggilis Mejoyo No. 121 Blok AA, Kelurahan Kalirungkut, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya,” jelas Yakubus, Kamis (24/04/2025).

Ia menegaskan, proses eksekusi berjalan dengan lancar dan kondusif tanpa ada perlawanan dari pihak termohon eksekusi.

Secara terpisah, perwakilan dari pihak termohon menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Mereka menegaskan tidak melakukan upaya perlawanan terhadap proses eksekusi yang telah ditetapkan secara sah oleh pengadilan.

“Terkait masih ada barang-barang yang tersisa, kami sudah menyiapkan tempatnya,” ungkapnya singkat.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua PN Surabaya Nomor 89/Pdt.Eks.RL/2024/PN Sby, tertanggal 6 Januari 2025. Sebelumnya, telah dilakukan pencocokan obyek (Constatering) oleh jurusita pengadilan pada 14 Januari 2025.

Dalam pertimbangannya, pengadilan menyebutkan bahwa tenggang waktu yang telah diberikan kepada termohon untuk mengosongkan obyek sudah berakhir. Namun, hingga batas waktu tersebut, obyek belum juga dikosongkan meskipun telah dilakukan teguran atau Aamaning sesuai hukum.

Permohonan eksekusi ini juga telah diperkuat dengan keputusan hukum dalam sejumlah perkara perdata, termasuk:

Gugatan perdata Nomor 1315/Pdt.G/2023/PN Sby, Jo. 878/PDT/2024/PT SBY

Perkara bantahan oleh pihak ketiga Nomor 1337/Pdt.Bth/2024/PN Sby

Semua perkara tersebut telah diputus dan dimenangkan oleh pihak pemohon eksekusi, mempertegas legalitas atas haknya terhadap obyek yang disengketakan. TOK

Dugaan Pencurian Kabel Primer di Taman Sidoarjo dibackup Polisi

Surabaya, Timurpos.co.id – Komplotan Pencuri kabel Primer milik PT. Telkom Indonesia, kembali beraksi di Jalan Gajah Mada, Desa Karangturi, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Kamis (24/04/2025).

Aksi pencurian kabel ini dibawah komado Fauzen dan H. Gufron sebagai penyandang dana.

Berdasarkan narasumber media ini bahwa, pencurian diduga terjadi pada hari Rabu (23/04 2025) dan hari Kamis(24/04 2025) dini hari saat situasi jalan cukup sepi dan nampak terlihat ada beberapa orang sedang menggali jalan untuk mencari kabel incarannya. Kemudian setelah ketemu kabel Primer, kabel dikeluarkan secara paksa lalu diikat dengan rantai serta ditarik dengan mengunakan truk.

“Saat penarikan kabel tersebut dijaga Oknum Polisi yang bernama Dwi. Informasinya dinas di Polsek Simokerto dari Unit satuan lalulintas. Selain Dwi ada lagi Oknum Polda dari fungsi krimun dan satnarkoba kata Narasumber yang enggan namanya dionlinekan.

Ia menambahkan bahwa, aksi dugaan pencurian kabel ini, dilakukan selama dua hari dari hari Rabu dan Kamis dini hari.

Terkait persoalan tersebut Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah SIK, MSI,saat dikonfirmasi belum memberikan penjelasan secara resmi.

Terpisah Danny Wijaya selaku Advokat dari Peradi menegaskan bahwa, kalau benar adanya peristiwa dugaan pencurian kabel Telkom di Kab. Sidoarjo dan Aparat Penegak Hukum dalam hal ini adalah Oknum Polisi. Tidak bisa ditolerin.

“Lah, wong sudah jelas ada tindak Pidana. Mala dibiarkan. Ini sudah melanggar norma dan kode etik.” Kata Danny.

Dan para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke -4 pasal 53 ayat(1) KUHP yang mana Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP mengatur tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Pasal ini memperberat hukuman bagi pelaku pencurian yang melakukan aksinya secara bersama-sama. dan untuk Pasal 53 ayat 1 KUHP mengatur tentang percobaan melakukan kejahatan. M12

Umar Gani Berperan Mencari Investor dan Menawarkan Kerjasama

Surabaya,Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan investasi pengakutan beton yang membelit para terdakwa yakni Soen Hermawan bersama Anita, Ponidi dan Pandega Agung, kembali digelar dengan ageda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Ruangan Cakra.

Dalam sidang kali ini JPU Estik Dilla Rahmawati menghadirkan saksi Riza Pahlevi Zen Pegawai PT. Bima Sempaja (BSA) Abadi dan Slamet Subagyo, Pegawai PT. Varia Usaha Beton.

Riza Pahlevi Zen Marketing dari PT. BSA mengatakan bahwa, dalam perkara awalnya saya datang di Rumahnya Umar Gani dan mendapatakan cerita Umar Gani yang merupakan saudara iparnya. Bahwa Umar menerangkan kalau ada PT. Arthamas Trans Logistik (ATL) yang mendapatkan proyek pengakutan beton dari PT. Varia Beton yang kekurangan dana. Intinya Umar Gani itu mencari Investor dan menawarkan kerjasama. Atas informasi itu saya ajak Umar bertemu dengan Rahadian.

“Pada saat ketemua Umar Gani sudah ada itung-itungannya, namun saya tidak tahu persis profit yang didapatkan oleh perusahan (PT. BSA). Rabu (23/04/2025).

Disingung terkait kalau Umar Gani mendapatkan Free (keutungan) dari pekerjaan ini. Riza menjelaskan bahwa saya tidak tahu yang jelas saya mendapatkan free sekitar Rp 7 juta – Rp 9 juta perbulan.

“Uang itu bukan dari PT. BSA, PT. ATL ataupun dari CV. Adil Lokeeswara, melainkan dari Umar Gani,” kata Riza.

Terkuak fakta dimana Reza cuma sekali saja survai dan menyerahkan tanggungjawab kepada Dwi, selaku tim yang monitor pengangkutan ini.

Seperti sidang sebelumnya Kuasa Hukum dari terdakwa Pandega, Heru Krisbianto dan Erna Wahyu Ninggsih meminta untuk dihadirkan Umar Gani. Namun, JPU Estik Dilla, tetap menolak, karena tidak masuk dalam berkas perkara.

Sementara saksi Slamet Subagyo dalam perkara ini hanya menerangkan terkait namanya dicatut oleh Soen Hermawan dan menjelaskan kalau, PT. Varia Beton Usaha tidak pernah berkerjasama dengan PT. ATL ataupun CV. Adil Lokeeswara.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, PT. Bima Sempaja Abadi kepada CV. Adil Lokeswara dengan jumlah total sebesar Rp.100.766.030.000, melalui 3 rekening.

Bahwa atas uang yang diterima oleh Terdakwa Padega sebagai Direktur CV. Adil Lokeswara telah mengambil keuntungan sebesar 4 % sehingga sisa uang tersebut selanjutnya ditranfer ke rekening BCA Nomor an PT. Arthamas Trans Logistik yang dikelola Terdakwa Anita dan Terdakwa Ponidi. Dalam rangka melakukan serangkaian kebohongan agar Saksi Ir. Hardian Noer Cahyono percaya, Terdakwa Anita dan Terdakwa Ponidi seolah-olah melakukan transfer kembali kepada PT. Bima Sempaja Abadi sebagai pembayaran pekerjaan atas perjanjian kontrak antara PT. Arthamas Trans Logistik dengan PT. Bima Sempaja Abadi dengan total sebesar Rp.73.644.166.000.

Bahwa atas sisa uang sebesar Rp.27.121.864.166. yang masih dikelola oleh Terdakwa Anita dan Terdakwa Ponidi selanjutnya ditranfer lagi ke rekening BCA yang dikelola Terdakwa Seon Terdakwa IV lalu mentransfer uang ke rekening BCA an. PT. Shan Gandara Satya guna mencairkan cek yang telah dibuka sebagai pengembalian uang kepada investor.

Atas cek BCA tersebut selanjutnya diberikan kepada Saksi Ir. Hardian Noer Cahyono sebagai bentuk pembayaran kerjasama. Namun, ketika cek BCA tersebut dicairkan ditolak oleh bank dengan alasan “dana tidak cukup”. kemudian melakukan pengecekan dan diketahui jika proyek pengangkutan beton antara PT. Arthamas Trans Logistik dan PT. Varia Usaha Beton dengan menggunakan armada milik CV. Adil Lokeswara adalah tidak pernah ada (fiktif).

Bahwa para terdakwa secara bersama-sama melakukan serangkaian tipu muslihat dan rangkaian kebohongan disertai dengan nama palsu untuk menggerakkan Saksi. Ir. Hardian Noer Cahyono menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk investasi antara PT. Arthamas Trans Logistik dan PT. Varia Usaha Beton, yang mana atas kerjasama tersebut adalah fiktif.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa Saksi Ir. Hardian Noer Cahyonodari PT. Bima Sempaja Abadi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.27.121.864.166 dan didakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TOK

Bemnus Jatim: Polemik Penggusuran SMAN 8 Malang Bukti Khofifah Tak Serius Bangun Pendidikan

Surabaya, Timurpos.co.id – Polemik rencana penggusuran SMAN 8 Malang beberapa waktu lalu menuai reaksi keras dari mahasiswa. Koordinator BEM Nusantara (Bemnus) Jawa Timur (Jatim) Helvin Rosiyanda Putra, menilai Gubernur Khofifah Indar Parawansa tak serius membangun pendidikan Jawa Timur.

“Sangat disayangkan, Bu Khofifah yang sebelumnya lima tahun memimpin Jawa Timur belum bisa memastikan seluruh sekolah naungan Pemprov dibangun di atas tanah milik Pemprov sendiri,” ujar Helvin dalam keterangannya, Rabu (23/04/2025).

Helvin mengatakan, meski sudah ada negoisasi antara Pemprov Jatim dengan pihak Universitas Negeri Malang (UM), bukan berarti polemik ini selesai begitu saja.

Menurutnya, hal ini bisa menjadi bom waktu untuk keberlangsungan pendidikan di SMAN 8 Malang. Terlebih ada temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) pada tahun 2019 yang menuntut UM harus mengoptimalkan lahan mereka sendiri agar tak menimbulkan risiko.

“Bagaimana dengan yang akan datang, apakah Pemprov Jatim bisa menggaransi, di kemudian hari, UM tak mengambil alih seluruh lahan yang kini di atasnya ada bangunan SMAN 8 Malang,” katanya.

“Jika UM mengambil alih seluruh lahan itu, tentu keberlangsungan proses belajar mengajar di SMAN 8 Malang akan terganggu,” lanjut dia.

Mahasiswa Unitomo Surabaya ini, menilai langkah Khofifah untuk membangun gedung sekolah di lahan milik pihak lain menunjukkan ketidak seriusan dalam membangun pendidikan di Jawa Timur. Padahal bila dicermati, Pemprov punya banyak lahan yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan sekolah.

“Membangun gedung sekolah dengan biaya yang sangat besar di lahan milik orang lain itu hanya merupakan pemborosan anggaran, ditambah akan menyisakan perosalan yang akan jadi bom waktu di masa depan,” tegasnya.

Helvin menekankan, pendidikan, terkhusus untuk warga Jatim, adalah hak dasar yang tidak boleh dikompromikan dengan alasan birokrasi maupun konflik kepentingan kelembagaan. Oleh sebab itu, ia meminta Khofifah segera menyelesaikan polemik sekolah-sekolah yang masih menyewa lahan pihak lain.

“Kami mendesak Bu Khofifah untuk segera turun menyelesaikan sekolah-sekolah yang mengalami permasalahan lahan, sekaligus menegaskan komitmen dalam menyelamatkan wajah pendidikan Jawa Timur,” pungkasnya. M12

Dua Pria Ditipu Agensi Rp 125 juta, Hendak Kerja Ke Arab Saudi

Foto: Ahmad Nurul Hidayah (kiri) dan Mohammad Arif (kanan)

Surabaya, Timurpos.co.id – Ahmad Nurul Hidayah (33) dan Mohammad Arif (45) ditawari seorang agency inisial RZ untuk kerja di Arab Saudi. Dua warga asal Karangtembok, Surabaya itu tertarik dengan tawaran tersebut. Namun, sudah menghabiskan dana Rp125 juta, keduanya tidak pernah berangkat.

Ahmad Nurul menuturkan, mulanya ibunya yang kini sedang kerja di Arab Saudi menginginkan anaknya agar kerja di sana. Menggantikan ibunya agar bisa kembali Indonesia. Ahmad mengiyakan kemauan ibunya.

“Umi terus mengenalkan sama orang agency itu,” ujarnya.

Pada 04 Mei 2022, RK datang ke rumah Ahmad Nurul Hidayah. Bapak dua anak itu pun mengajak sepupunya, Mohammad Arif agar ikut kerja di Arab Saudi. Karena posisi sepupunya juga sama-sama belum bekerja.

Awalnya keduanya diminta Kartu Tanda Penduduk (KTP). Lalu diminta agar mengurus paspor dan pemeriksaan kesehatan. Keduanya juga diminta mengurus biaya pendaftaran sebesar Rp30 juta.

“Besoknya ada berita ada tambahan Rp10 juta karena sepupu saya gak lolos cek medical,” ujarnya.

Permintaan itu dituruti. Selisih satu hari, RK mengajak keduanya berangkat ke Jakarta untuk mengurus paspor di kantor Imigrasi. Ahmad Nurul juga mengatakan, bahwa RK menjanjikan  jika semua berkas selesai akan langsung berangkat ke Riyadh. “Untuk urus paspor per orang kami diminta Rp25 juta,” katanya.

Saat itu Ahmad Nurul dan sepupunya sama sekali tidak merasa curiga terhadap RK.  Ketika berangkat ke Jakarta, Ahmad Nurul bahkan mengajak serta kedua anaknya dan istrinya. Ia menganggap perjalanan ke Jakarta ini sebagai sebuah perjalanan perpisahan sebelum mereka berangkat bekerja ke luar negeri.

RK mengantar keduanya ke Terminal Bungurasih.  RK memberi tahu mereka bahwa di Terminal Pulo Gebang nanti akan ada seseorang yang menjemput dan mengantar mereka ke sebuah hotel di daerah Bekasi.  RK juga meminta uang sejumlah Rp5 juta sebagai pengganti biaya pembelian tiket bus dan biaya sewa hotel selama mereka berada di Jakarta.

Setelah menempuh perjalanan selama kurang lebih 11 jam, keduanya akhirnya sampai di Jakarta. Sesampainya di lokasi, memang ada seseorang yang menjemput mereka. Keduanya kemudian diantar menuju hotel.

“Waktu sampai hotel kami ditinggal dibiarkan di lobby, orang yang mengantar lalu pergi. Sedangkan, nomor RK kami hubungi tidak aktif. Gara-gara ditinggal waktu di Jakarta kami sampai tinggal di kos selama 3 bulan,” ungkapnya. “Pokoknya dalam 3 hari kami kehilangan uang Rp 125 juta,” imbuhnya.

Belakangan Ahmad Nurul menelusuri di RZ ini laki-laki asal Sampang. Dia dulu memang memiliki bisnis agency memberangkatkan orang Indonesia kerja ke luar negeri. Namun, usaha itu ternyata sudah lama tutup. Oleh karena itu, Keduanya melaporkan kasus tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. TOK

Hakim Ferdinand Vonis Onslag Terhadap Sugeng dan Siti Muliyah

Foto: Dwi Heri Mustika bersama para terdakwa selepas sidang putusan

Surabaya, Timurpos.co.id – Sudah tempati rumah dari mulai lahir hingga saat ini, kini Sugeng Handoyo bersama istrinya Siti Mualiyah diadili dengan perkara memasuki rumah tampa izin yang dilaporkan oleh Notaris Victor Sidharta. Kedua terdakwa divonis Onslag Lepas dari Segalah tuntutan oleh Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus L. di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus mengatakan pada intinya para terdakwa terbukti bersalah, tapi bukan tindak Pidana melaiankan perkara keperdataan.

“Para terdakwa lepas dari segalah tuntutan Jaksa Penuntut dan membebankan biaya perkara pada Negara,” kata Hakim Ferdinand di ruang Sari 3 PN Surabaya. Rabu (23/04/2025).

Selepas sidang putusan, isak tangis dari terdakwa Muliyah dan sujud sukur atas putusan dari Majelis Hakim.

Terpisah Dwi Heri Mustika S.H, M.H menjelaskan bahwa, kami menilai putusan Majelis Hakim sudah tepat. Dimana kalau dikatakan Pidana itu tidak mungkin. Karana terdakwa sudah menepati rumah tersebut sejak dari lahir sudah lebih dari 50 tahun. Jadi tadi putusan Majelis Hakim lepas dari segalah tuntutan (onslag).

“Terbukti bersalah tapi bukan tindak pidana, melainkan perkara perdata,” kata Heri.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Deddy Arisandi menyebutkan bahwa, Victor merupakan pemilik rumah itu berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) atas nama ibunya, Gardinah.

Sekita tahun 2004 objek sebidang tanah dan bangunan di Jalan Donokerto XI/70, Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto pernah dipinjam PDI Perjuangan untuk kantor ranting tingkat kecamatan.

Namun, pada 2019 Victor baru mengetahui bahwa rumah itu telah ditempati Sugeng dan Siti. Dia mengonfirmasi ke partai politik yang pernah meminjam rumah tersebut. “Tetapi, PDI Perjuangan tidak mengenal yang bersangkutan.

Gardinah yang juga berprofesi sebagai notaris lantas meminta bantuan kepada Lurah Kapasan, DPRD Surabaya hingga mengirim somasi kepada Sugeng dan Siti agar angkat kaki dari rumah tersebut. Namun, pasangan suami istri itu tetap bertahan. Hingga akhirnya Gardinah dan Victor melaporkan pasangan suami istri itu ke polisi. Ibu dan anak itu mengeklaim rugi Rp 800 juta karena tidak dapat menguasai rumah itu. Sugeng dan Siti didakwa Pasal 167 ayat 1 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TOK

Tahan Ijazah Pegawainya, Petinggi KSP Nasari Dipolisikan

Foto: Fristiono menujukan Laporan Polisi di Polrestabes Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Fristiono (47) warga Kalijudan, Surabaya polisikan Kepala Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cabang Nasari Surabaya dan Supervisornya, atas dugaan penggelapan Ijazah S-1 dan Pembuatan tidak menyenangkan, pada Rabu (23/05/2025) sekira pukul 14.15 WIB (siang) di Mapolrestabes Surabaya.

Fristiono alias Fris selaku mantan karyawan KSP Nasari Surabaya ini merasa kecewa, lantaran Pihak KSP Nasari belum mengembalikan ijazah dan gajinya, meski dirinya sudah tidak bekerja di KSP Nasari di jalan Kranggan 102, Perak Timur, kecamatan Bubutan Surabaya.

“Mulai tanggal 21 Maret 2025 saya sudah mengundurkan diri, karena adanya perbuatan yang tidak menyenangkan. Sampai saat ini ijazah dan gaji saya belum dikembalikan,” ujarnya, saat ditemui di halaman Mapolrestabes Surabaya.

Menurut Fris, pihaknya sudah koperatif menanyakan ijazah dan mendatangi kantor KSP Nasari. Namun hingga sampai saat ini hanya disuruh menunggu tanpa adanya kepastian. “Sudah empat kali saya datang, tapi hanya di suruh menunggu. Katanya di kabari setelah dikroscek, tapi hingga sampai saat, pihak KSP Nasari belum ada kabar,” tambahnya.

“Karena gak ada kepastian ijazah dan gaji saya kapan dikembalikan, hingga satu bulan ini. Saya hari ini melaporkan hal ini ke Polrestabes Surabaya. Laporan atas dugaan penggelapan dan tindakan yang tidak menyenangkan yang di lakukan oleh supervisor saya. Yang waktu itu menuduh saya mencuri, dan melakukan penggeledahan di dalam mobil saya,” ungkapnya.

Berdasarkan Nomor: STTLPM/598/IV/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA, Fristiono berharap adanya keadilan baginya. “Saya merasa dirugikan dalam hal tenaga dan waktu. Selama ijazah saya ditahan, saya gak bisa melamar kerja di perusahaan lain. Saya berharap pihak kepolisian menindaklanjuti laporan saya,” pungkas Fristiono.

Terpisah pada sebelumnya, saat dikonfirmasi pihak KC Nasari Surabaya, Ferry Irawan selaku pimpinan cabang melalui supervisornya Neni mengakui bahwa ijazah dan gaji mantan karyawannya yaitu Fris belum diberikan. Dengan alasan pihaknya masih melakukan kroscek terkait setoran-setoran dari Fris. “Nanti kita jelaskan setelah kita cek. Saya tidak mempersulit, tapi dia sendiri,” dalihnya, saat ditemui di kantor KC Nasari di jalan Kranggan No.102, Perak Tim., Kec. Bubutan, Surabaya, pada Senin (21/04/2025).

Namun hingga saat ini Fristiono belum mendapatkan kabar dari pihak KSP Nasari Cabang Surabaya, terkait hasil kroscek tersebut.

Untuk diketahui, berawal pada 10 Februari 2025, Fristiono alias Fris (47) warga Kalijudan Surabaya melamar dan bekerja di KSP Nasari Cabang Surabaya. Selama bekerja, Fris melakukan tugas-tugas sebagai marketing mencari nasabah untuk ke KSP Nasari Surabaya. Singkat cerita, Fris pada 21 Maret 2025 mengundurkan diri sebagai KSP Nasari.

Namun pengunduran diri yang diajukan secara etikat baik itu diwarnai kesalahpahaman, Fris dituding melakukan kesalahan dengan alibi tidak menyetorkan uang nasabah. Selain itu dituduh ada beberapa slip yang hilang dan membawa lari uang setoran. TOK

Siswa SD Temukan Ikan Makan Plastik Pada Perayaan Hari Bumi 2025

Foto: Para Siswa SDIT Al Huda Pulau Bawean Belajar Meneliti

Gresik, Timurpos.co.id – Setiap tanggal 22 April diperingati sebagai hari bumi atau earth day. Peringatan Hari Bumi 2025 mengusung tema “Our Power, Our Planet”. Peringatan ini dirayakan dalam berbagai kegiatan seperti tanam pohon atau kampanye gaya hidup ramah lingkungan.

Berbeda dengan SDIT Al Huda Pulau Bawean, siswa-siswi SDIT Al Huda Pulau Bawean melakukan aksi nyata dengan menyelidiki kondisi ekosistem sungai di sekitar sekolah. Kegiatan ini merupakan bagian dari program sekolah Ekologis. Ecokids, dan hasilnya mengejutkan: ikan-ikan dan air sungai yang ditemukan di sungai dekat sekolah telah mengandung mikroplastik.

Dari hasil identifikasi yang dilakukan oleh 6 siswa Ecokids bersama guru pendamping, ditemukan bahwa Terdapat 7 jenis fiber mikroplastik dalam tubuh ikan yang diteliti, termasuk di lambung ikan. Di dalam air sungai, ditemukan 10 partikel mikroplastik, terdiri dari 7 fiber dan 3 fragmen.Temuan ini diperkuat oleh adanya limbah tekstil di area sungai, yang diduga sebagai sumber utama fiber mikroplastik.

Niki, salah satu siswa Ecokids, mengungkapkan keprihatinannya, “Saya kaget saat lihat isi perut ikan ada plastiknya. Saya jadi lebih semangat untuk mengurangi plastik sekali pakai agar ikan yang saya makan tidak ada mikroplastiknya.”

Temuan ini diperkuat adanya sampah plastik cup yang ada di sekitar pelabuhan akibat menjamurnya kedai es teh yang menggunakan kemasan plastik cup. Plastik cup ini hanya dibuang di tepi sungai dan akhirnya menumpuk. Belum lagi pulau ini mendapat kiriman sampah dari laut. Pulau Bawean yang terkenal indahnya pantai kini tercemar oleh sampah plastik.

Melihat urgensi situasi ini, SDIT Al Huda mengambil langkah proaktif dengan menggandeng Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) Foundation untuk mengembangkan budaya reuse di area sekolah. EcoKids berencana membuat toko refill sebagai langkah mengurangi sampah plastik karena Bawean sudah Darurat Sampah plastik.

Tonis Afrianto, Project Manager Zero Waste Ecoton menyampaikan, “Kolaborasi dengan sekolah seperti SDIT Al Huda adalah bentuk nyata dari pendidikan yang membumi. Gerakan zero waste harus dimulai dari anak-anak, karena merekalah yang akan membentuk masa depan konsumsi kita. Refill station di sekolah adalah langkah strategis untuk mengurangi plastik sekali pakai secara sistemik.”

Pulau Bawean merupakan bagian dari Kabupaten Gresik yang telah memiliki Peraturan Daerah tentang Pembatasan Plastik Sekali Pakai No 3 Tahun 2021. Namun temuan mikroplastik ini menunjukkan bahwa implementasi di lapangan, khususnya di wilayah kepulauan, masih membutuhkan perhatian lebih serius.

Rissky Wahyu Saputra Kepala SDIT Al Huda Bawean mengatakan, “Peringatan Hari Bumi tahun ini menjadi momentum penting bagi SDIT Al Huda dan masyarakat Bawean untuk memperkuat komitmen dalam menjaga bumi, mulai dari hal-hal kecil yang bisa dilakukan setiap hari. TOK

Pelapor Hardian Tidak Tahu Tentang Audit, Setelah Menjadi Saksi Keluar Audit Eksternal

Foto: Ir. Hadian Noercahyo saat Memberikan Kesaksian di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan merugikan PT. Bima Sempaja Abadi (BSA) sebesar Rp 42 miliar yang membelit para terdakwa yakni Soen Hermawan bersama Anita, Ponidi dan Pandega Agung, kembali digelar dengan ageda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Ruangan Cakra.

Ir. Hadian Noercahyo selaku penerima kuasa dari PT. BSA yang melaporkan perkara ini di Polda Jatim menyapaikan bahwa, perkara ini bermula saat saya disuruh perusahaan mencari proyek pengakutan untuk menambah income (pemasukan) untuk perusahaan. Kemudian saya dikenalkan oleh seseorang (Umar Gani) dan menceritakan ada perusahaan distributor dan pekerjaan menarik (pengakutan beton atau tiang pancang) yang ada di daerah Surabaya. Singkat cerita saya datang ke Surabaya dan saat dibandara dijemput oleh Ponidi, Padega dan Umar. Kemudian di ajak ke kantornya Ponidi , lalu dikenalkan dengan orang yang bernama Slemet Subagiyo yang baru tahu kalau itu adalah (Soen Hermawan).

“Pada saat itu Ponidi menyatakan PT. Varia Usaha Beton ada pekerjaan pengiriman beton dan butuh Dana atau Investor.” Kata Hadian. Selasa (22/04/2025).

Masih kata Hadian bahwa, setelah kita laporkan ke pimpinan dan setelah dihitung-hintung ada profit sekitar 10% setiap jalan. Kemudian oleh perusahaan disuruh untuk menindak lanjuti dan membuat perjanjian dengan PT. Artamas Trans Logistik (ATL) dengan Terdakwa Anita sebagai Direkturnya dan Terdakwa Ponidi sebagai Komisarisnya. Namun, Ponidi menyuruh untuk menemui terdakwa Padega Agung karena yang akan melajalankan penggiriman beton melalui CV. Adil Loekeswara. Sehingga kita buatkan perjajian juga. Kalau gak salah sekitar bulan September 2018.

Disingung oleh Majelis Hakim tahunya ada masalah bagaimana ceritanya? Hardian menjelsakan bahwa, kita biasanya transfer ke PT. ATL sekitar Rp 2 miliar dan nantinya dibayarkan lagi dengan cek mundur 30 hari dari Bank BCA untuk pembayaran dan keuntungan. Awalnya lancar-lancar saja, kemudian cek diundurkan 35 hari dan banyak cek yang tidak bisa dicairkan karana dana tidak cukup. Atas kejadian itu kita mulai curiga dan setelah saya tanya-tanya kalau pengiriman beton itu tidak ada (fiktif) dan memang benar ada proyek pengiriman betom cuma tahun lalu,

“Atas kejadian perusahaan dirugikan sekitar totanya Rp 42 miliar. Kemdian kita sempat menanyakan ke terdakwa dan melakukan ketemuan dan rapat-rapat,” beber Hardian.

Komang Penasehat Hukum terdakwa Anita dan Ponidi mempersoalkan terkait apakah ada audit internal yang dilakukan oleh PT. BSA. Hardian tidak tahu, namun JPU Estik Dilla Rahmawati menujukan berkas adanya audit eksternal terkait persoal ini adannya Gugatan PT. BSA terhadap PT. ATL dan apakah perna menjadi saksi diperkara itu?.

“Saya cuma melaporkan perkara penipuan lalu berkembang dan melaporkan perkara TPPU. Adanya Audit itu setalah saya menjadi saksi. Karena saat melaporkan saya cuma menerangkan kronologinya terkait uang masuk, cek yang lebih tahu bagian keuangan dan terkait gugatan itu saya tidak tahu dan tidak pernah jadi saksi,” jelas Hardian.

Lanjut pertanyaan dari Heru Krisbianto sebagai penasihat hukum terdakwa pandega agung, menayakan siapa Umar Gani dan apa perannya dalam perkara ini? Hardian menjelaskan bahwa, saya dikenalkan sama Umar Gani dari teman saya yakni Rizal dan saat itu menjelaskan ada pekerjaan menarik pengakutan beton dari PT. Varia Usaha Beton dan yang mendapat PO adalah PT. ATL

Heru Krisbianto menunjukan adanya bukti Draf penjanjian antara PT. BSA dan CV. Adil Loekeswara yang dibuat oleh Umar Gani kepada majlis hakim, Untuk itu kami meminta kepada Majelis Hakim melalui JPU menghadirkan Umar Gani. Karena dari awal Umar Gani tidak pernah diperiksa sejak penyelidikan (lidik) dan penyidikan (sidik) dalam kepolisian, Heru Krisbianto terus mencecar pertanyaan pada saksi terkait keterkaitan Umar Gani karena dugaanya yang membuat perjajian dan memakai bendara dari klien kami dan klien kami ini korban dari Umar Gani, namun oleh Jaksa Dilla ditolak dan keberatan.

Erna Wahyu Ninggsih juga sebagai penasihat hukum terdakwa pandega agung yang tergabung pada kantor HK Law Firm, kenapa harus ada perjajian antara PT. BSA dengan CV Adil Loekeswara, padahal PT. BSA mengivestasikan ke PT. ATL dan semua uang masuk dan keluar dari PT. ATL

Hardian menerangkan bahwa, itu semua arahan dari Ponidi yang mana kalau berkerja sama dengan ATL bisa menghubungi CV. Adil Loekeswara dan perjanjian hanya bongkar saja tidak ada surat jalan. Sehingga saat ada pengeriman kemudian kita tagihkan ke PT. ATL seperti itu.

Sontak Erna mempertanyakan apakah pernah saksi mengecek pengriman barang, kedatang atau datang ke lokasi atau perjanjian itu cuma sebagai formalitas dan apakah saksi menikmati profit dari perjanjian ini. ” yang jelas saya pernah mengecek sekali, namun saat itu tidak ada kegitan bilangnya pengakutan pada malam hari. Dan semua cek itu berasal dari PT.ATL, tidak ada yang berasal dari CV. Adil Loekeswara dan terkait menikmati profit saya tidak menerima yang menikmati adalah perusahaan.” Kelit Hadian.

Heru Krisbianto dan Erna Wahyu Ninggsih dengan lantang juga menegaskan dalam hadapan Majlis Hakim mengatakan akan kami buktikan nanti.

Atas keterangan saksi, para terdakwa membatahnya, dimana terdakwa Anita mengatakan tanda tangan kontraknya dilakukan di Bandara dan tidak pernah ikut rapat-rapat dan terdakwa Ponidi juga tidak pernah menjeput di bandara dan yang tidak pernah menyuruh kerjasama dengan Pedega ataupun CV Adil Loekeswara. Hal sama yang diungkapkan Pandega juga tidak pernah menjemput saksi di bandara yang berbeda dengan keterangan awal Ir. Hardian Noercahyo.

Sementara terdakwa Soen Hermawan tidak ada tanggapan.

Atas bantahan itu saksi Ir. Hardian Noercahyo, menerangkan seingat saya dibandara yang menjeput adalah Umar, Alek. Kalau para terdakwa saya lupa dan benar tanda tangan kontrakya Anita di Bandara.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, PT. Bima Sempaja Abadi kepada CV. Adil Lokeswara dengan jumlah total sebesar Rp.100.766.030.000,- melalui 3 rekening.

Bahwa atas uang yang diterima oleh Terdakwa Padega sebagai Direktur CV. Adil Lokeswara telah mengambil keuntungan sebesar 4 % sehingga sisa uang tersebut selanjutnya ditranfer ke rekening BCA Nomor an PT. Arthamas Trans Logistik yang dikelola Terdakwa Anita dan Terdakwa Ponidi. Dalam rangka melakukan serangkaian kebohongan agar Saksi Ir. Hardian Noer Cahyono percaya, Terdakwa Anita dan Terdakwa Ponidi seolah-olah melakukan transfer kembali kepada PT. Bima Sempaja Abadi sebagai pembayaran pekerjaan atas perjanjian kontrak antara PT. Arthamas Trans Logistik dengan PT. Bima Sempaja Abadi dengan total sebesar Rp.73.644.166.000.

Bahwa atas sisa uang sebesar Rp.27.121.864.166. yang masih dikelola oleh Terdakwa Anita dan Terdakwa Ponidi selanjutnya ditranfer lagi ke rekening BCA yang dikelola Terdakwa Seon Terdakwa IV lalu mentransfer uang ke rekening BCA an. PT. Shan Gandara Satya guna mencairkan cek yang telah dibuka sebagai pengembalian uang kepada investor. Atas cek BCA tersebut selanjutnya diberikan kepada Saksi Ir. Hardian Noer Cahyono sebagai bentuk pembayaran kerjasama. Namun, ketika cek BCA tersebut dicairkan ditolak oleh bank dengan alasan “dana tidak cukup”. kemudian melakukan pengecekan dan diketahui jika proyek pengangkutan beton antara PT. Arthamas Trans Logistik dan PT. Varia Usaha Beton dengan menggunakan armada milik CV. Adil Lokeswara adalah tidak pernah ada (fiktif).

Bahwa Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV secara bersama-sama melakukan serangkaian tipu muslihat dan rangkaian kebohongan disertai dengan nama palsu untuk menggerakkan Saksi. Ir. Hardian Noer Cahyono

menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk investasi antara PT. Arthamas Trans Logistik dan PT. Varia Usaha Beton, yang mana atas kerjasama tersebut adalah fiktif.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV, Saksi Ir. Hardian Noer Cahyonodari PT. Bima Sempaja Abadi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.27.121.864.166 dan didakwa dengan Pasal Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TOK