Timur Pos

Putusan Inkrah Diabaikan, BPN Surabaya Diduga Tunda Eksekusi Balik Nama Tanah Rp5,5 M

Foto: Jelis Lunoriyati, S.H., M.H. menunjukkan salinan putusan

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi mengabulkan permohonan eksekusi lanjutan yang diajukan Otty Savitri Dahmiar Oktafianty melalui kuasa hukumnya, Jelis Lunoriyati, S.H., M.H. dari Cipta Law Firm. Permohonan tersebut diajukan pada 21 Agustus 2024 karena para termohon eksekusi dinilai tidak melaksanakan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 2022.

Dalam permohonan itu, Jelis meminta PN Surabaya mengeksekusi amar Putusan PN Surabaya Nomor 281/Pdt.G/2020/PN Sby (10 Desember 2020), Putusan PT Surabaya Nomor 165/PDT/2021/PT.SBY (16 Maret 2021), dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 94 K/Pdt/2022 (24 Februari 2022).

Putusan tersebut menghukum BPN II Surabaya untuk membatalkan proses balik nama tanah sengketa seluas 270 meter persegi di kawasan Jalan Raya Mulyosari, dengan nilai pasar sekitar Rp5,5 miliar.

Pihak-pihak yang dihukum dalam putusan antara lain:

Halim Sunaryadi (Termohon I)
Lindon Sinaga (Termohon II)
Agus Budiono (Termohon III)
Alexandra Pudentianna Wignjodioto (Notaris – Turut Termohon IV)
BPN II Surabaya (Turut Termohon V)
Sebelum eksekusi dilaksanakan, PN Surabaya telah memberikan teguran (aanmaning) melalui Penetapan Ketua PN Surabaya tertanggal 2 April 2024. Aanmaning dilakukan pada:

24 April 2024, 6 Mei 2024 dan 25 Mei 2024.

Namun tidak satu pun termohon eksekusi hadir, termasuk BPN. Pemanggilan terhadap Termohon I melalui PN Brebes juga tidak mendapat respons.

Hakim Dadi Rachmadi, S.H., M.M. dalam penetapannya menegaskan:“Para termohon eksekusi tetap tidak memenuhi amar putusan meskipun telah diberikan teguran sesuai hukum. Maka eksekusi harus dijalankan.”

PN Surabaya kemudian memerintahkan Panitera PN Surabaya atau wakilnya, disertai dua saksi dewasa, untuk mengeksekusi putusan tersebut.

Fakta mengejutkan muncul saat proses pelaksanaan eksekusi pada 13 September 2024. Menurut Jelis, dirinya bersama petugas pengadilan mendatangi BPN untuk mengeksekusi sertifikat. Namun seorang pejabat BPN bernama Suhandono menyatakan bahwa sertifikat tanah tersebut telah dibalik nama ke pihak lain sejak 2021.

Padahal, sejak 2020 pengadilan telah memerintahkan BPN untuk membatalkan balik nama tersebut.“Saya heran. Sudah ada putusan sejak 2020 menghukum BPN untuk membatalkan proses balik nama. Kok tahun 2021 malah dilakukan balik nama baru?” ujar Jelis.

Menurut Jelis, BPN berdalih bahwa pembatalan sertifikat harus melalui Kanwil Agraria sesuai regulasi 2022. Namun ia menegaskan bahwa amar putusan telah jelas ditujukan langsung kepada BPN II Surabaya.“Kalau mau konsultasi ke Kanwil, itu urusan internal mereka. Jangan kami dipingpong. Perintah pengadilan itu kepada BPN, bukan ke Kanwil.” keluhnya.

Permohonan klarifikasi ke Kanwil pun tak mendapat batas waktu yang jelas.“Kami tanya berapa lama. Jawabannya tidak bisa ditentukan karena berkasnya,” tutup Jelis.

Ghufron, perwakilan Biro Hukum BPN II Surabaya yang dikonfirmasi melalui WhatsApp menyebut, bahwa pihaknya saat ini belum dapat memberikan detail lebih jauh karena seluruh dokumen masih berada dalam tahap kajian internal. Ia menegaskan bahwa BPN Surabaya II ingin memastikan setiap langkah yang diambil tetap selaras dengan aturan.

“Kami masih mempelajari dan membahas permasalahan dari pemohon,” ujarnya kepada awak media. Tok

Hibah Pokir PKS untuk TK Tunas Sejati Dikecam Warga karena Tidak Transparan

Surabaya, Timurpos.co.id – Proyek pembangunan gedung baru TK Tunas Sejati di Jalan Kedinding Tengah, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, menjadi sorotan warga sekitar. Pembangunan gedung dua lantai yang mulai dikerjakan sejak 14 Oktober 2025 itu diduga menggunakan Dana Hibah Pokir milik anggota DPRD Jawa Timur, Hj. Lilik Hendarwati dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dengan nilai mencapai Rp750 juta. Namun proses pembangunan dinilai warga tidak transparan.

Warga yang tinggal berdampingan dengan lokasi proyek, termasuk Andik Wijatmiko, mengaku tidak pernah diajak musyawarah maupun menerima pemberitahuan resmi sebelum pembangunan dimulai. Menurutnya, sejak alat berat masuk hingga proses pembangunan berjalan, warga sama sekali tidak dilibatkan.

Sejumlah warga juga mempertanyakan status tanah dan alas hak lokasi pembangunan tersebut. Area itu sebelumnya merupakan balai RW yang juga difungsikan sebagai ruang kegiatan TK Tunas Sejati. Warga menduga ada perubahan pemanfaatan lahan tanpa penjelasan dan tanpa dasar hukum yang jelas.

Isu Kontraktor dan Mekanisme Tender
Andik juga menjelaskan adanya keganjilan terkait pelaksana proyek. Menurutnya, Mulyono, yang terlihat mengurus pekerjaan lapangan, justru mengelak saat disebut sebagai kontraktor.

“Pak Mulyono bilang, bahwa dia adalah pelaksana proyek yang ditunjuk oleh pihak yayasan,” ujar Andik, berdasarkan percakapan telepon melalui WhatsApp. Jumat (21/11).

Andik menambahkan, proyek yang bersumber dari dana hibah APBD dengan nilai di atas Rp400 juta seharusnya melalui mekanisme tender jasa penyedia. Hal itu sesuai ketentuan Perpres No. 12/2021 yang telah diubah dengan Perpres No. 46/2025.

Lebih jauh, Andik menilai pihak yayasan selaku penerima hibah wajib memberikan informasi yang benar dan transparan mengenai proyek ini.

“Yayasan adalah badan publik yang wajib memberikan informasi akurat, benar, dan tidak menyesatkan terkait proyek pembangunan. Ini sesuai UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Pasal 28F UUD 1945,” tegasnya.

Ketua Yayasan, Anjik, disebut sebagai penanggung jawab penerima hibah. Namun hingga berita ini diturunkan, Anjik belum memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi terkait sumber dana, status lahan, dan mekanisme pelaksanaan pembangunan.

Warga juga mengingatkan bahwa dana hibah pemerintah tidak boleh digunakan untuk lembaga berorientasi komersial. Sementara itu, yayasan pendidikan wajib berstatus nirlaba dan tidak diperbolehkan mencari keuntungan.

“Kalau dana hibah dipakai untuk bangunan yang nanti dipakai komersil, itu tidak sesuai aturan,” ujar salah satu warga.

Warga berharap pihak yayasan, kecamatan, dan DPRD segera memberikan penjelasan terbuka agar tidak terjadi polemik berkepanjangan terkait penggunaan dana hibah dan pembangunan fasilitas pendidikan tersebut. Tok

Alihkan Objek Fidusia, Imam Safi’i Dijatuhi Hukuman 14 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan kepada Imam Safi’i dalam perkara pengalihan objek jaminan fidusia tanpa izin. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Agus Cakra Nugraha dalam sidang terbuka di Ruang Sidang Sari 2 PN Surabaya.

Dalam amar putusan Nomor 2001/Pid.Sus/2025/PN Sby, majelis hakim menyatakan Imam Safi’i terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. “Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana 1 tahun 2 bulan penjara serta denda sebesar Rp10 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Agus Cakra Nugraha, Jumat (21/11/2025).

Perkara ini bermula saat Imam Safi’i mengajukan pembiayaan sepeda motor Honda Vario 160 CBS bernomor polisi L 2510 ABX melalui FIFGROUP. Namun dalam proses penagihan, perusahaan menemukan fakta bahwa terdakwa hanya bertindak sebagai peminjam identitas, sedangkan unit kendaraan digunakan oleh seseorang bernama Ujang.

Dalam perjalanan waktu, unit sepeda motor tersebut kemudian dijual oleh Ujang kepada pihak lain yang tidak diketahui identitasnya dengan nilai transaksi sebesar Rp11 juta. Meskipun demikian, Imam Safi’i menolak bertanggung jawab baik terhadap keberadaan unit kendaraan maupun pelunasan kewajiban angsuran sesuai perjanjian pembiayaan.

Karena tidak terdapat itikad baik dari terdakwa dan unit tidak berhasil ditemukan, FIFGROUP melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya pada Mei 2024. Setelah melalui proses penyidikan, perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya pada September 2025 hingga berlanjut ke meja hijau.

Kepala Cabang FIFGROUP Surabaya 2, Doni Iswahyudi, menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Polrestabes Surabaya, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Surabaya atas dukungan dalam proses penegakan hukum ini,” ujarnya usai sidang.

Sementara itu, Central Remedial Head FIFGROUP Jatim 1, Satriyo Budi Utomo, mengimbau masyarakat untuk tidak meminjamkan data pribadi maupun identitas diri untuk kepentingan pengajuan kredit oleh pihak lain.

“Kami mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran imbalan atas peminjaman data diri seperti KTP. Setiap konsumen terikat perjanjian hukum dengan FIFGROUP, dan pelanggaran dapat berujung pada konsekuensi pidana,” katanya.

Satriyo menegaskan bahwa perkara ini menjadi bentuk konsistensi FIFGROUP dalam menegakkan aturan terkait pembiayaan serta perlindungan hukum terhadap aset yang berada dalam status jaminan fidusia.

“Kami senantiasa mencadangkan hak hukum dan mendukung proses penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran, termasuk pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan,” tambahnya.

Putusan tersebut menjadi salah satu langkah penegakan hukum terhadap praktik penyalahgunaan fasilitas pembiayaan kendaraan bermotor yang marak terjadi, khususnya dengan modus peminjaman identitas maupun pengalihan kendaraan tanpa izin lembaga pembiayaan. Tok

Abaikan Instruksi Jaksa Agung, Kejari Lamongan Tetap Seret Kades Sidokelar ke Tipikor

Surabaya, Timurpos.co.id – Perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin agar jaksa di daerah tidak gegabah dalam menangani kasus dugaan korupsi kepala desa, tampak tidak dengar oleh Kejari Lamongan. Buktinya, Kepala Desa Sidokare Lamongan tetap diseret ke meja hijau terkait dugaan korupsi CSR Tahun 2013.

Seperti diketahui, perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang tersebar di media social menyebutkan agar jaksa merenungkan lebih dulu sebelum melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa yang dilaporkan melakukan korupsi.

“Tentang terjadi dugaan tindak pidana korupsi dilakukan oleh kepala desa renungkan dulu. Kepala desa itu adalah seorang swasta bahkan di kampung yang tidak ngerti aturan bagaimana keuangan pemerintah, kemudian kalian jadikan objek pemeriksaan, tolong jangan lakukan itu, ” ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin, pada November 2024 lalu.

“Saya akan buat aturannya lakukan melalui inspektorat dulu dan mohon nanti teman-teman di inspektorat berikan penilaian yang mana ada mens rea mana yang tidak, kalau tidak ada niat jahat tolong jangan mencari -cari kesalahan, ” tegasnya.

Sementara, perkara dugaaan korupsi di Desa Sidokelar dengan dua terdakwa, Kepala Desa Saiful Bahri dan mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Syafi’in kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Selasa (19/11). Agendanya mendengarkan keterangan saksi.

Ketua BPD saat ini, Azizun, mengawali kesaksian dengan menjelaskan bahwa pada 2012 tanah milik yayasan di tepi jalan desa telah disewakan. Ia menyebut angka Rp380 juta merupakan nominal yang disarankan oleh Safi’in dari PT Sari Dumai Sejati.

“Laporan secara terperinci tidak ada. Namun akhir Februari 2025 kami diberi laporan keuangan. Uang 380 juta itu dipegang oleh Pak Saiful Bahri (Kepada Desa) .” ucapnya di depan ketua majelis Coky, Rabu (19/11/25)

Menjawab pertanyaan kuasa hukum Naning, Azizun mengonfirmasi bahwa lokasi tanah berada di Dusun Klayar. Namun ia mengaku tidak mengetahui durasi sewa tanah oleh PT Sari Dumai Sejati. Ia memastikan,

“Untuk jalan masih dipergunakan oleh masyarakat dan tidak ada dirugikan. PT tidak menggunakan sama sekali.” bebernya

Azizun juga mengakui tidak mengetahui kondisi rekening desa sebelum masa jabatannya, serta menyebut tidak pernah menerima laporan tertulis mengenai kegiatan BUMDes meski dirinya berperan sebagai pengawas desa.

Kesaksian lain disampaikan Kepala Dusun Klayar, Ghofur, yang menyebut tanah sewa berada berdampingan dengan wilayah dusunnya dan telah dimanfaatkan sejak awal 2014. Namun mengenai total dana Rp420 juta, ia menegaskan, Saya tidak mengetahui.

“Berapa pastinya total uang itu dan diberikan ke mana. Saya tidak tahu.” terangnya

Ia juga menyebut adanya persetujuan BPD terkait sewa tanah selama 15 tahun oleh PT Sari Dumai Sejati. Namun seperti saksi sebelumnya, ia tidak mengetahui detail penggunaan dana tersebut, kecuali informasi bahwa dana itu sempat diserahkan kepada Safi’in untuk kemudian diteruskan kepada Kepala Desa Saiful Bahri.

Sofia, istri terdakwa Saiful Bahri, turut memberikan kesaksian mengenai upaya pengembalian dana yang dipersoalkan penyidik. Ia mengaku tidak mengetahui apakah suaminya pernah menerima uang tersebut, namun ia membenarkan adanya pengembalian dana secara pribadi.

“Untuk 187 juta, sebagai bentuk tanggung jawab saya ke kejaksaan tetapi ditolak oleh jaksa Fauzi.”

Kemudian Sofia menambahkan, “Untuk uang 233 juta sudah saya kembalikan ke kejaksaan. Total 288 juta kami kembalikan.”

Ia mengaku sempat meminta arahan kepada jaksa Anton. “Disuruh kembalikan semuanya 288 juta,” katanya.

Usai sidang, Naning kuasa hukum Safi’in mengatakan, dari kesaksian terungkap fakta kliennya tidak menikmati dana kompensasi (CSR) karena semua sudah diserahkan ke terdakwa Kepala Desa, Saiful Bahri.

“Semuanya langsung diserahkan, di kasih uang untuk keamanan Rp 5 juta dan itu juga sudah dikembalikan. Masak hanya perkara lima juta sampai berakhir di Tipikor, ” ujarnya.

Sementara JPU Widodo menolak memberikan penjelasan terkait mekanisme pemeriksaan melalui Inspektorat seperti yang diperintahkan Kejagung. Ia menegaskan bahwa seluruh informasi harus diperoleh satu pintu melalui Kejari, tepatnya melalui Kasi Penkum.

“Mohon maaf mas, bukannya tidak mau menjawab. Dari Kejari, informasinya harus satu pintu lewat penkum, ” ujarnya sambil bergegas pergi. Tok

Terbukti Aniaya Andreas Saat Pesta Miras, Jemy Peno Dipenjara 5 Bulan

Surabaya, Timurpos. co.id – Malam perayaan ulang tahun yang seharusnya membawa kegembiraan justru berubah menjadi aksi pemukulan brutal. Jemy Peno, warga Puncak Permai Utara I/09, dijatuhi hukuman 5 bulan penjara setelah terbukti menganiaya Andreas Tanuseputra saat pesta minuman keras di Resto Maem’uk, Plaza Graha Loop, Surabaya.

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Nurnaningsih, dalam sidang di ruang Sari 3 PN Surabaya pada Rabu (19/11/2025). Hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Jemy Peno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana selama 5 bulan penjara,” ujar Hakim Nurnaningsih.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo, yang sebelumnya meminta agar Jemy Peno dipidana 7 bulan penjara.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin malam (16/6/2025). Korban, Andreas Tanuseputra, datang ke Resto Maem’uk bersama dua rekannya, Budiman Amijo dan Selvi Handayani, untuk merayakan ulang tahunnya. Mereka memesan makanan sambil menunggu pergantian hari.

Sekitar pukul 00.30 WIB, terdakwa Jemy Peno datang bersama tiga temannya. Mereka diperkenalkan kepada Andreas oleh pegawai resto bernama Rudi Lie, dan kemudian duduk bergabung di meja Andreas.

Namun suasana berubah tegang ketika terdakwa mulai menggoda Yuyun, rekan perempuan Andreas, dengan mencubit dan menceblek. Yuyun merasa tidak nyaman, sehingga Andreas menegur Jemy. “Kamu duduk, jangan rese,” ujar Andreas saat itu.

Teguran tersebut justru membuat Jemy naik pitam. Dalam keadaan diduga sudah terpengaruh bir dan arak, terdakwa kemudian berdiri dan menghantam wajah Andreas secara bertubi-tubi. Andreas berusaha menangkis, namun pukulan tetap mengenai kening dan wajah bagian atas.

Aksi pemukulan baru berhenti setelah dilerai oleh Budiman dan pengunjung lainnya.

Berdasarkan Visum Et Repertum RS Mayapada Hospital tertanggal 17 Juni 2025, Andreas mengalami Memar dan bengkak pada dahi sebanyak 3 titik, Luka akibat kekerasan tumpul dan sakit kepala serta gangguan aktivitas harian

Cedera tersebut menguatkan dakwaan jaksa bahwa tindakan terdakwa sudah memenuhi unsur penganiayaan.

Dalam persidangan, jaksa juga menghadirkan sejumlah barang bukti, di antaranya:Satu flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian di Resto Maem’uk. Sebuah cincin bermata giok hijau yang dipakai terdakwa saat memukul korban

Majelis hakim menyatakan cincin tersebut dirampas untuk dimusnahkan.

Dengan jatuhnya putusan ini, Jemy Peno dipastikan harus menjalani hukuman kurungan selama lima bulan penjara. Tok

Yayasan Orbit Surabaya dan OPD Bahas Kontrak Sosial untuk Penanggulangan HIV

Surabaya, Timurpos.co.id – Angka penularan HIV di Indonesia masih terbilang sangat tinggi, melansir data yang dirilis oleh Kemenkes pada Juni 2025 menyebutkan, jumlah Orang Dengan HIV (ODHIV) di Indonesia diperkirakan telah menyentuh angka 564.000 orang.

Dari angka tersebut ternyata baru 63% yang mengetahui statusnya, sementara 67% telah menjalani terapi antiretroviral (ARV), dan hanya 55% yang mencapai viral load tersupresi berarti virus tidak terdeteksi dan risiko penularan sangat rendah. Dengan kondisi ini, Indonesia menempati peringkat ke-14 dunia dalam jumlah orang dengan HIV (ODHIV) dan rangking ke-9 untuk kasus infeksi baru HIV.

Di Surabaya sendiri merujuk data dari Dinkes angka temuan kasus baru HIV per bulan September 2025 terdeteksi sebanyak 872 kasus, dengan rincian usia 0-4 tahun sebanyak 3 kasus, usia 5-14 tahun 6 kasus, usia 15-19 tahun sebanyak 54 kasus, usia 20-24 tahun sebanyak 191 kasus, usia 25-49 kasus sebanyak 529 kasus, dan usia 50 tahun ke atas sebanyak 89 kasus.

Nah, untuk mencegah agar penularan virus berbahaya itu tidak semakin tinggi, diperlukan langkah kolaboratif antara pemangku kebijakan bersama masyarakat. Pelibatan elemen masyarakat yang terwadahi dalam Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) akan lebih efektif untuk menjangkau ODHIV dan Orang Dengan HIV AIDS (ODHA) sampai di level terbawah.

Yayasan Orbit Surabaya yang tergabung dalam Aliansi Surabaya Peduli AIDS dan TB (ASPA) tergerak menjadi katalisator keterpaduan pencegahan HIV AIDS antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan OMS yang bersifat permanen. Pasalnya selama ini ada kesan antara OPD dan OMS berjalan dengan rel yang berbeda.

“Kita tahu bahwa sampai saat ini belum ada mekanisme kolaborasi yang bersifat formal antara OMS dengan OPD,” kata Istikah, Techical Officer Yayasan Orbit Surabaya saat konferensi pers yang berlangsung. Rabu (19/11/2025).

Pada kesempatan itu, dia menyinggung fenomena party gay yang melibatkan 34 orang di sebuah hotel di Kota Surabaya baru-baru ini, peristiwa itu menjadi sebuah alarm bahwa penanganan HIV harus dilakukan secara terorganisir melibatkan multipihak.

“Setelah dilakukan pemeriksaan hasilnya 29 orang dinyatakan positif HIV. Namun 27 di antaranya telah terdeteksi dan hanya 2 orang dengan kasus baru. Ini mengingatkan kita bahwa harus ada keterpaduan dalam pencegahan,” ucapnya.

Kerjasama itu beber dia, dilakukan dalam bentuk kontrak sosial dengan skema berbagi tugas, pertama OMS menjangkau komunitas yang tidak dapat dijangkau OPD, sementara yang kedua pemerintah memberikan fasilitasi agar kerja-kerja OMS dalam pendampingan lebih tepat sasaran.

“Dengan strategi ini pola penanganan HIV AIDS akan lebih efektif, terarah dan memiliki tujuan yang jelas,” tandasnya.

Orbit Surabaya berharap, kontrak sosial yang dibangun nantinya harus bersifat konkret dan selaras supaya tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan saat pendampingan ODHIV dan ODHA di lapangan. Selanjutnya, diperlukan integrasi program pencegahan dan penanganan HIV antara OPD dengan OMS yang bersifat transparan.

Sementara itu dalam diskusi tersebut, sejumlah OPD menyambut baik gagasan yang dicetuskan oleh para OMS. Nantinya akan mengintensifkan lagi kolaborasi yang selama ini dibangun oleh OMS dalam bentuk rencana dan program pendampingan ODHIV dan ODHA.

“Kita akan banyak membangun sinergi yang baik antara OPD dengan teman-temab OMS yang ada di Kota Surabaya” kata Faisol, perwakilan Dinkes Surabaya.

Kegiatan press conference local media ini dihadiri oleh OPD Pemkot Surabaya antara lain Bappedalitbang, Dinkes, dan beberapa perwakilan kecamatan. Sementara pihak ASPA terdapat 6 OMS yang hadir seperti Yayasan Orbit Surabaya, Yayasan Gaya Nusantara, Yayasan Mahameru, Posbankum, Rekat Indonesia, JIP dan Yayasan Embun Surabaya. Tok/*

Kisruh Pembangunan Gedung Baru TK Tunas Sejati, Warga Persoalkan Izin dan Transparansi Dana Hibah Pokir Rp750 Juta

Surabaya, Timurpos.co.id – Kisruh pembangunan gedung baru TK Tunas Sejati di Jalan Kedinding Tengah, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, terus bergulir. Proyek yang disebut menggunakan Dana Hibah Pokok Pikiran (Pokir) milik anggota DPRD Jatim dari Fraksi PKS, Hj. Lilik Hendarwati, dengan nilai mencapai Rp750 juta, dipertanyakan warga karena dinilai tidak transparan dan diduga belum mengantongi izin lingkungan dari warga sekitar.

Kuasa hukum warga, Andi Wijatmiko, SH, menyatakan bahwa pembangunan gedung dua lantai tersebut seharusnya memenuhi prosedur perizinan, termasuk persetujuan dari warga yang berdampingan langsung dengan lokasi proyek.

“Saat akan membangun gedung bertingkat atau proyek lain, diperlukan izin dari warga sekitar, terutama yang berbatasan langsung dengan proyek. Selain itu, RT dan RW setempat juga wajib dimintai persetujuan berupa tanda tangan atau surat pernyataan,” jelas Andi.

Ia menegaskan bahwa pemberian informasi, sosialisasi, serta musyawarah dengan warga adalah bagian dari syarat wajib sebelum pengajuan izin resmi dapat dilakukan.

Di sisi lain, Mulyono, yang disebut sebagai kepala proyek, mengaku hanya bertugas sebagai pengawas. Saat dikonfirmasi terkait adanya keluhan warga, ia menyebut tidak mengetahui adanya protes.

“Keluhan warga nggak ada, Mas. Warga depan sudah ditangani sama pengurus. Untuk lebih jelas bisa hubungi Pak RW (H. Malik),” katanya singkat.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim, Hj. Lilik Hendarwati, ketika dimintai tanggapan mengenai dugaan penggunaan dana hibah Pokir tersebut, mengaku belum mengetahui persoalan itu.

“Nanti ya… Saya masih ada kegiatan. Belum dengar,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (18/11).

Kepala Yayasan Anjik dan H. Malik belum memberikan penjelasan secara resmi terkait adanya persoal tersebut.

Untuk diketahui, pembangunan gedung baru TK Tunas Sejati yang mulai dikerjakan sejak 14 Oktober 2025 ini menjadi sorotan warga sekitar. Proyek yang direncanakan dua lantai tersebut dinilai tidak transparan, terutama terkait sumber dana hibah Pokir senilai Rp750 juta yang dikaitkan dengan anggota DPRD Jatim dari PKS.

Andi juga sudah berkirim surat ke Kecamatan Kenjeran dan Ketua Yayasan terkait permasalahan ini.

Warga berharap pemerintah setempat melakukan peninjauan ulang terhadap seluruh proses perizinan agar pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Tok

Modus Investasi Solar: Mantan Ketua HIPMI Diduga Terlibat Penipuan Berulang

Foto: Arie S. Tyawatie saat memberikan kesaksian

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan investasi solar dengan terdakwa , R. De Laguna Latanro Putera dan Muhammad Luthfi, mantan Ketua HIPMI, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam persidangan, saksi korban Dra. Arie S. Tyawatie, M.M. memberikan keterangan yang menguatkan dugaan adanya investasi fiktif yang menimbulkan kerugian hingga Rp1,5 miliar.

Di hadapan majelis hakim, Arie mengungkap awal mula dirinya mengenal para terdakwa. Ia pertama kali bertemu Laguna, kemudian diperkenalkan kepada Luthfi yang menawarkan kerja sama investasi. Menurut saksi, ada dua bentuk kerja sama yang diajukan, yakni melalui PT Kapita Ventura Indonesia dan PT Petro Energi Solusi.

Arie menjelaskan bahwa pembiayaan untuk suplai solar tidak pernah tertuang dalam perjanjian tertulis, melainkan hanya disampaikan secara lisan. Namun ia sempat membaca company profile PT Kapita Ventura Indonesia yang disebut bergerak di bidang minyak dan investasi sehingga merasa yakin dengan tawaran tersebut.

“Saya sempat membaca CV perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan investasi itu untuk pembiayaan solar,” ujar Arie di persidangan.

Ia juga mengaku sempat menerima bagi hasil sebanyak lima kali dengan total sekitar Rp100 juta, bahkan diberikan beberapa lembar cek. Kendati demikian, jumlah tersebut jauh dari nilai modal yang ia tanamkan.

Menanggapi keterangan saksi, terdakwa Luthfi membantah telah menulis cek tersebut. “Untuk cek itu, saya hanya tanda tangan saja. Untuk tulisan bolpen saya tidak tahu,” ucap Luthfi.

Investasi Bertahap hingga Rp1,5 Miliar
Usai sidang, Arie menjelaskan lebih rinci bahwa ia menanamkan investasi sebesar Rp1 miliar ke PT Kapita Ventura Indonesia secara bertahap, serta Rp500 juta ke PT Petro Energi Solusi melalui pembayaran langsung.

“Saya berharap uang saya bisa kembali. Jika tidak dikembalikan, saya meminta hakim memberi hukuman yang setimpal agar tidak ada korban lainnya,” tegasnya.

Modus Investasi Solar dengan Janji Bagi Hasil 3–4%
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kedua terdakwa diduga melakukan penipuan berulang dengan modus menawarkan investasi suplai solar. Terdakwa menjanjikan keuntungan 3% hingga 4% per bulan dari nilai investasi.

Korban yang tergiur kemudian menyetorkan uang secara bertahap sejak tahun 2022 hingga awal 2023, total mencapai Rp1,5 miliar, ke rekening kedua perusahaan milik para terdakwa.

Namun hingga jatuh tempo, korban tidak pernah lagi menerima keuntungan maupun pengembalian modal. JPU mengungkapkan bahwa kedua perusahaan terdakwa tidak memiliki kegiatan bisnis di bidang suplai solar, melainkan hanya digunakan untuk menarik dana dari korban.

Dana yang dihimpun justru disebut digunakan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan:Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan berulang yang dilakukan bersama-sama,subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan secara bersama-sama dan berlanjut. Tok

Pembeli Tanah Petani Sumber Girang Penuhi Panggilan Polisi

Mojokerto, Timurpos.co.id – Titik terang dan kejelasan terkait masalah jual beli tanah yang ada di Desa Sumber Girang, Kec. puri, Kab. Mojokerto perlahan mulai sedikit terkuak.

Penjualan tanah milik petani yang ada wilayah Desa Tumapel Dlanggu dan Dusun Sumberjo, Desa Sumber Girang yang tak ada titik terang penyelesaian sejak tahun 2019 hingga sekarang, para pemilik sawah merasa pembayaran belum terselesaikan dengan baik.

Dalam proses pelaksanaannya pada saat itu, para petani melakukan transaksi dan kesepakatan harga tanah dengan beberapa perangkat desa yang mengaku sebagai panitia penjualan tanah.

Sehingga, tanpa ada sedikipun keraguan dari petani untuk menyerahkan dokumen sertifikat hak milik (SHM) asli kepada panitia yang tak lain adalah pejabat atau perangkat desa masing-masing.

Dan dalam transaksinya pada saat itu, para pemilik sawah tidak pernah dipertemukan langsung dengan pembeli.

Keyakinan para petani semakin besar di saat ada peran Kepala Desa Sumber Girang yang telah mengesahkan, menyetujui dan menanda tangani kesepakatan harga sebesar Rp.600.000.000 antara petani dan panitia.

Secara otomatis, para pemilik tanah tidak ada rasa curiga maupun khawatir sedikitpun mengingat ada peran para pejabat desa.

Namun pada kenyataannya, yang ada para petani mengaku hingga hari ini hanya menerima uang sebesar Rp.200.000.000 hingga Rp.250.000.000.

Dengan adanya kejadian tersebut, akhirnya pihak petani yang selama ini merasa dirugikan, mengambil langkah hukum dengan melaporkan pihak panitia beserta Kades Sumber Girang ke Mapolres Mojokerto pada tanggal 3 Oktober 2025 guna mendapatkan keadilan yang selama ini mereka impikan. Dan kini, prosesnya sudah naik ke tingkat penyidikan.

Dari laporan para petani tersebut, penyidik Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto telah memanggil para terlapor, sehingga pembelipun tak luput dari pemanggilan.

Pada hari Senin, tanggal 17 November 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, dari pantauan awak media cekpos, pembeli yang di maksud nampak di loby ruangan Satreskrim Polres Mojokerto memenuhi panggilan dari penyidik.

Selang beberapa jam kemudian, akhirnya pembeli yang namanya tercantum di akta jual beli keluar dari loby Satreskrim Polres Mojokerto.

Pada saat keluar dari loby Satreskrim, awak media berupaya mengkonfirmasi pihak pembeli namun yang bersangkutan melimpahkan kepada penasehat hukumnya dan bergegas naik mobil meninggalkan kantor Satreskrim Polres Mojokerto.

Selanjutnya, dalam keterangan yang diberikan kepada awak media, Dr. Harmadi, S.H., M.H., M.Hum., beserta partner mengatakan bahwa apa yang di lakukan kliennya sudah sesuai prosedur dan peraturan yang ada.

“Adapun tahapan yang telah dilaksanakan yakni transaksi di hadapan notaris dan sudah melakukan pembayaran. Sehingga, proses balik nama sertifikat sudah selesai tanpa ada kendala apapun hingga sertifikatpun saat ini sudah beralih nama kliennya,” terangnya.

Di singgung mengenai sistem pembayaran yang telah dilakukan kliennya dan jumlah nominal yang sudah dikeluarkan kliennya, Dr. Harmadi., S.H., M.H., M.Hum., belum mengetahui sepenuhnya dan berjanji akan meminta datanya kepada kliennya.

“Jadi, apabila di kemudian hari ada polemik seperti saat ini antara pihak petani dan panitia, itu di luar kewenangan klien saya. Baik kesepakatan apa dan bagaimana, silahkan lebih jelasnya langsung ke panitia saja. Yang pasti klien kami sudah melakukan prosedur jual beli sesuai dengan ketentuan yang ada,” pungkasnya. M12

Janda dan Wanita Hamil di Adili Perkara Penipuan Catering Fiktif Polda Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua perempuan yakni Patricia Desy Arifianti dan Anastasia Paramita Dinda Arifiany, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keduanya dituntut hukuman penjara setelah terbukti melakukan penipuan berencana terhadap seorang penjual makanan di kawasan KLASKA Residence, Wonokromo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut Patricia dengan hukuman 3 tahun penjara, sementara Anastasia dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. Keduanya dinilai sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana penipuan yang dilakukan secara bersama-sama.

Awal Perkenalan Berbuah Petaka
Kasus ini bermula pada Mei 2025 ketika Patricia dan Anastasia kerap membeli makanan di warung korban, Muryatin Hardiwiningsih, yang sehari-hari berjualan di dekat KLASKA Residence. Dari hubungan pelanggan–penjual, keduanya mulai mempererat komunikasi dan menawarkan kerja sama usaha yang disebut-sebut sebagai “Peralihan Catering Makanan Tahanan Polda Jatim.”

Korban yang berharap dapat memperbaiki ekonomi rumah tangga tergiur dengan tawaran tersebut. Demi meyakinkan, para terdakwa menunjukkan surat-surat pengalihan fiktif, mempresentasikan skema keuntungan, dan membawa nama seorang pria bernama Melkisedek Luys Djawa, yang mengaku sebagai pengacara, biro jasa, atau bahkan orang dalam Polda. Belakangan diketahui bahwa seluruh peran tersebut adalah kedok semata, sementara Melkisedek kini ditetapkan DPO.

Atas bujuk rayu para terdakwa, korban melakukan pembelian laptop dan dua telepon genggam senilai Rp 24,6 juta, yang langsung dibawa oleh para terdakwa. Tidak hanya itu, serangkaian permintaan uang terus mengalir, mulai dari:

Biaya administrasi catering, pengurusan sertifikat halal, ISO, biaya rumah sakit,
hingga pembayaran-pembayaran lain yang seluruhnya fiktif. Total uang yang berhasil digelontorkan korban mencapai Rp 227.579.000.

Tidak hanya uang, para terdakwa juga mengambil berbagai barang milik korban untuk melengkapi rumah dan usaha kuliner milik Patricia, “Depot Duo Gemoy”. Barang-barang itu antara lain kulkas dua pintu, freezer, TV 55 inci, AC, etalase, kompor gas, tabung gas, spring bed, hingga perlengkapan dapur dan perabot rumah tangga lainnya.

Pengakuan dan Penyesalan di Ruang Sidang

Di hadapan majelis hakim, kedua terdakwa tidak membantah perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf serta keringanan hukuman.

Dengan suara bergetar, Patricia mengungkapkan bahwa ia tengah hamil 8 bulan.

“Saya akui saya salah, Yang Mulia. Saya mohon keringanan hukuman. Saya ingin mendampingi anak saya saat lahir,” ujar Patricia di hadapan hakim di ruang Sari 1 PN Surabaya. Senin (17/11).

Sementara Anastasia, turut memohon keringanan dengan alasan keluarga.

“Saya masih punya tiga anak kecil yang menunggu di rumah. Saya mohon maaf pada korban dan memohon keringanan,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.

Melkisedek Luys Djawa Jadi DPO

Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa aksi penipuan ini dilakukan bersama seorang pria bernama Melkisedek, yang berperan besar dalam meyakinkan korban. Ia kini ditetapkan sebagai buronan (DPO) karena berperan sebagai “pengacara, orang Polda, dan biro jasa” yang seluruhnya palsu dan digunakan untuk memperdaya korban.

Menunggu Putusan Hakim
Setelah pembacaan tuntutan dan pembelaan lisan, majelis hakim menutup sidang dan menjadwalkan sidang putusan pada waktu yang akan ditentukan.

Kasus ini menjadi potret bagaimana relasi sosial sehari-hari dapat dimanfaatkan menjadi celah kejahatan, serta bagaimana korban kehilangan bukan hanya harta benda, tetapi juga rasa aman dan kepercayaan.

Dua terdakwa kini menunggu vonis, sementara keluarga korban dan terdakwa sama-sama berharap persidangan memberikan keadilan. Tok