Timur Pos

Furi Andayani Menang Gugatan Wanprestasi, Pengadilan Nyatakan Pengembang Lalai dan Wajib Kembalikan Dana

Foto: Dwi Oktorianto SH,.M.kn saat sidang di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Perjuangan hukum Furi Andayani akhirnya berbuah manis. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan sebagian gugatan wanprestasi yang diajukannya terhadap Desi Nurtyati selaku Tergugat I dan PT Bamboosea Properti sebagai Tergugat II, dalam perkara sengketa jual beli rumah yang berlarut-larut tanpa kejelasan.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, pengadilan menyatakan kedua tergugat terbukti melakukan wanprestasi. Hakim menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar pelunasan sebesar Rp180.330.300 kepada penggugat, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp4.800.000.

Putusan ini menjadi titik terang atas polemik jual beli rumah yang telah membelit Furi Andayani selama lebih dari dua tahun. Sengketa bermula dari transaksi pembelian sebuah rumah di Perumahan Kedungturi Permai Blok L Nomor 25, Desa Wage, Sidoarjo, yang dilakukan penggugat dengan pihak tergugat.

Melalui kuasa hukumnya, Dwi Oktorianto, SH,.M.kn, bersama tim advokat Dir & Associates Partners, Furi Andayani menjelaskan bahwa kliennya telah memenuhi seluruh kewajibannya dengan melakukan pembayaran lunas sebesar Rp175 juta sesuai kesepakatan awal.

“Dengan pembayaran penuh itu, klien kami berhak menerima rumah berikut Sertifikat Hak Milik. Namun hingga waktu yang dijanjikan, objek rumah tak pernah diserahkan,” ujar Okto, Jumat (12/12/2025).

Alih-alih menyerahkan rumah, pihak tergugat justru menawarkan pembatalan transaksi dengan janji pengembalian dana (refund) yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Pembatalan tertanggal 15 Mei 2024. Dalam perjanjian tersebut, pengembalian dana dijanjikan selesai paling lambat 26 Juni 2024.

Namun, janji tersebut kembali tak ditepati. Dalam surat jawaban atas somasi tertanggal 15 Agustus 2024, tergugat menyatakan sisa dana sebesar Rp145 juta akan dibayarkan secara cicilan bulanan hingga Agustus 2025.

Masalah kembali muncul ketika skema cicilan tersebut tersendat. Bahkan, dalam somasi lanjutan tertanggal 31 Oktober 2024, tergugat mengakui baru membayar sebagian kecil dana, sehingga masih menyisakan kewajiban sebesar Rp120.833.333. Meski penggugat telah menunjukkan itikad baik dengan memberi kelonggaran, pembayaran tetap tak kunjung tuntas.

“Dari rangkaian somasi pertama hingga ketiga, tercatat hanya tiga kali pembayaran yang dilakukan tergugat. Jumlahnya jauh dari cukup untuk menutup kewajiban,” ungkap Okto.

Situasi tersebut membuat penggugat mengalami kerugian serius, tidak hanya secara materiil, tetapi juga immateriil. Rencana pembelian rumah baru tertunda, biaya hukum membengkak, dan ketidakpastian terus menghantui kehidupan kliennya.

Menurut Okto, kelalaian para tergugat telah memenuhi unsur wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1338, 1320, dan 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Oleh karena itu, penggugat dalam gugatannya meminta majelis hakim menghukum tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp108.333.335, serta kerugian immateriil senilai Rp1 miliar, berikut bunga dan denda sebesar Rp150 juta.

“Putusan ini menjadi pelajaran penting bagi pengembang agar tidak bermain-main dengan hak konsumen. Hukum harus memberi kepastian dan keadilan,” pungkas Okto. Tok

Masuk Secara Ilegal, Enam Warga Bangladesh Divonis Satu Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Ketua Majelis Hakim Mochamad Arif Satiyo Widodo menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu bulan kepada enam warga negara Bangladesh yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan resmi. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara tindak pidana keimigrasian di Pengadilan Negeri. Jumat (12/12).

Enam terdakwa itu adalah Mohammad Yusuf, Sajedur Rahman, Murad, Naeem, Wahidnur, dan Sakim Hoosen. Mereka dinyatakan bersalah karena melanggar ketentuan keimigrasian setelah masuk ke Indonesia baik melalui jalur laut maupun darat secara ilegal. Saat diamankan, para terdakwa tidak dapat menunjukkan paspor, identitas, visa, ataupun izin tinggal yang diwajibkan oleh undang-undang.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Mochamad Arif Satiyo Widodo menegaskan bahwa para terdakwa terbukti secara sah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian. “Para terdakwa tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan maupun izin tinggal yang sah, sehingga dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama satu bulan,” tegas hakim Arif saat membacakan putusan.

Kasus ini bermula ketika Satpol PP Kecamatan Sawahan menerima laporan adanya enam warga asing yang tinggal sementara di Masjid At-Thoiriyah. Mendapat laporan tersebut, Satpol PP bersama Kesbangpol Surabaya mendatangi lokasi dan kemudian mengamankan keenam WNA itu ke UPTD Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih.

Dari sana, tim intelijen Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya melakukan pemeriksaan lanjutan. Ketika diminta menunjukkan paspor, visa, atau izin tinggal asli, keenam warga Bangladesh tersebut tidak mampu menunjukkan satu pun dokumen resmi.

Tidak Bisa Jelaskan Alamat, Penjamin, hingga Kewarganegaraan
Jaksa Penuntut Umum Galih Riana Putra Inatara menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan, para WNA itu juga tidak bisa memberikan keterangan lengkap tentang alamat tujuan, penjamin, maupun status kewarganegaraan yang wajib dilaporkan kepada pihak imigrasi.

“Dari hasil interogasi, mereka mengaku dokumen perjalanannya tertinggal di Malaysia. Mereka masuk ke Indonesia melalui jalur laut dan darat secara ilegal tanpa membawa satu pun dokumen resmi,” terang Jaksa Galih.

Selain tidak membawa dokumen, para terdakwa juga tidak melaporkan keberadaannya ke kantor imigrasi, tidak memiliki izin tinggal, dan tidak dapat menjelaskan identitas secara lengkap. Pelanggaran tersebut menjadi dasar penuntutan hingga kasus dibawa ke persidangan.

Dijatuhi Pidana Singkat
Setelah mempertimbangkan unsur-unsur pelanggaran serta keterangan saksi dan terdakwa, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu bulan melalui mekanisme sidang pidana singkat. Putusan ini sekaligus menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan keimigrasian di Indonesia. Tok

Siswa SD Muhammadiyah 3 Ikrom Temukan Mikroplastik di Air Hujan Sidoarjo

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Ecoton Foundation bersama SD Muhammadiyah 3 Ikrom Sidoarjo menyelenggarakan kegiatan edukasi lingkungan bertema “Mengenal Mikroplastik dan Dampaknya bagi Kesehatan dan Sungai”. Sebanyak 600 siswa dari kelas 1-6 SD beserta guru mengikuti kegiatan ini sebagai upaya menanamkan kepedulian sejak dini terhadap bahaya sampah plastik yang semakin mencemari lingkungan, khususnya sungai. Jumat (12/12).

Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber dari Ecoton yang telah lama bekerja dalam isu riset dan kampanye pengurangan plastik, yaitu: Alaika Rahmatullah, Koordinator Kampanye Plastik Ecoton, Rafika Aprilianti, Kepala Laboratorium Ecoton, Sofi Azilan Aini, Peneliti Ecoton.

Dalam pemaparannya, para narasumber menjelaskan bagaimana plastik yang terbuang di lingkungan akan terfragmentasi menjadi mikroplastik, partikel kecil berukuran kurang dari 5 milimeter yang kini telah ditemukan di sungai, udara, makanan, bahkan garam dapur. Anak-anak diajak melakukan pengamatan sederhana, melihat contoh sampel mikroplastik dari sungai, serta berdiskusi tentang bagaimana perilaku sehari-hari dapat mengurangi risiko pencemaran.

Mengapa Edukasi Mikroplastik Penting untuk Anak?
Anak-anak merupakan kelompok yang paling rentan terhadap paparan polusi, termasuk mikroplastik. Kebiasaan konsumsi produk sekali pakai, jajanan berkemasan plastik, hingga minimnya kesadaran memilah sampah menjadikan sekolah sebagai ruang strategis untuk mengubah perilaku.

“Aksi mengurangi plastik harus dimulai sejak kecil. Anak-anak adalah agen perubahan. Mereka cepat belajar dan bisa membawa pesan ini ke rumah dan lingkungannya,” jelas Alaika Rahmatullah dalam sesi diskusi.

Sementara itu, Rafika Aprilianti menekankan bahwa mikroplastik berpotensi masuk ke tubuh manusia melalui makanan dan air minum. “Kami ingin anak-anak memahami bahwa sampah plastik tidak hilang begitu saja. Ia pecah menjadi partikel yang bisa mengganggu kesehatan dan mencemari sungai yang menjadi sumber air minum kita,” ujarnya.

Sofi Azilan Aini menambahkan bahwa pembiasaan kecil seperti membawa botol minum sendiri, mengurangi jajan berkemasan plastik, dan membuang sampah pada tempatnya dapat menurunkan potensi pencemaran mikroplastik dalam jangka panjang.
SISWA SISWI SD MUHAMMADIYAH 3 IKROM TEMUKAN MIKROPLASTIK DI AIR HUJAN SIDOARJO

Dalam kegiatan ini tidak hanya pemaparan secara teori, siswa siswi juga diajak untuk melihat langsung bentuk mikroplastik, salah satunya mereka meneliti mikroplastik di air hujan Sidoarjo menggunakan mikroskop portabel.

Siswa siswi SD muhammadiyah 3 IKROM menemukan mikroplastik di air hujan tersebut sebanyak 13 fiber dan 6 filamen, dengan total 19 partikel dalam 1 liter air hujan. Mikroplastik fiber berasal dari serpihan ban kendaraan bermotor dan filamen dari sisa pembakaran sampah plastik tipis misalnya kantong kresek, sedotan, dan lainnya.

Selain itu, salah satu siswi bernama Zhafran Alexander kelas 5 SD melakukan eksperimen pada air panas yang di bungkus gelas kertas, eksperimen apakah gelas tersebut mengandung 100% kertas, ternyata setelah di uji air tersebut dia menemukan serpihan plastik yang lepas ke air dari gelas tersebut.

Zhafran menjelaskan “saya baru tau kalau gelas kertas juga dilapisi plastik, dan saya menemukan partikel mikroplastik sebanyak 28 partikel mikroplastik dalam 50 ml air, jadi setiap pakai gelas itu untuk wadah minuman panas kita juga minum mikroplastik”

SD Muhammadiyah 3 Ikrom Berkomitmen Menggerakkan Aksi Lingkungan
Pihak sekolah menyambut baik kolaborasi ini dan berharap edukasi mikroplastik dapat memperkuat gerakan peduli lingkungan di lingkungan sekolah.
Dengan melibatkan 600 siswa, kegiatan ini menjadi salah satu edukasi mikroplastik terbesar yang dilakukan Ecoton di tingkat sekolah dasar sepanjang tahun 2025. Anak-anak terlihat antusias, aktif bertanya, dan terlibat dalam sesi praktik mengenali sampel mikroplastik.

Ibu Nursuciati, M.Pd. sebagai Kepala Sekolah SD Muhammadiyah 3 IKROM menjelaskan “temuan mikroplastik di air hujan yang ada di sekitar lingkungan sekolah, tindakan yang akan kita lakukan adalah mengedukasi semua warga sekolah untuk meminimalisir penggunaan plastik sekali pakai dan penekanan untuk tidak membakar sampah karena menghasilkan mikroplastik yang menyebabkan gangguan kesehatan. Maka dari itu sekolah menekankan untuk mewajibkan warga sekolah membawa wadah guna ulang sendiri untuk mengurangi plastik sekali pakai”.

Ajak Anak Kurangi Sampah Plastik, Selamatkan Sungai dan Masa Depan
Ecoton menegaskan bahwa mengajak anak-anak mengurangi plastikini sangat penting untuk disampaikan dalam ruang-ruang pembelajaran seperti sekolah, karena ini termasuk investasi masa depan untuk mencetak kebiasaan anak-anak dalam mengurangi penggunaan plastik dan tumbuh menjadi pribadi yang menjaga lingkungan. Kebiasaan kecil yang ditanamkan sejak dini dapat membantu menekan produksi sampah, melindungi sungai, dan menjaga kesehatan generasi berikutnya.

Rizki Perkosa Gadis Belia di Hotel Merdeka Surabaya, Kuasa Hukum Ajukan Restitusi Rp250 juta

Surabaya, Timurpos.co.id – Cleaning Service di salah satu mall , Rizki Ramadhan diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harjita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkiat perkara pemaksaan untuk melakukan persetubuhan terhadap NSG (13) dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Terdakwa Rizki menjalani sidang di ruang sidang Tirta, Pengadilan Negeri Surabaya yang digelar secara tertutup. Sidang masuk pada agenda pemeriksaan saksi fakta yaitu ibu dan paman korban dan anak korban.

Rolland E Potu Kuasa Hukum korban menjelaskan, bahwa dalam persidangan tadi, terdakwa mengakui semua keterangan yang disampaikan saksi fakta dan sesuai dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

“Pemeriksaan hari ini melibatkan saksi fakta terkait orang tua korban serta langsung memeriksa anak korban sendiri, yang didampingi oleh Komnas Perlindungan Anak dan UPT 3 Provinsi Jawa Timur yang menangani kasus perempuan dan anak.” Jelas Rolland, selepas sidang di PN Surabaya. Rabu (10/12).

Masih kata Rolland, Karena korban mengalami trauma, pihak hukum meminta agar korban tidak bertemu muka langsung dengan terdakwa. Selama sidang, komunikasi hanya berlangsung melalui kuasa hukum kedua pihak.

kemudian membeberkan bahwa modus pelaku menurut dugaan dimulai dengan berkenalan di salah satu mal di Surabaya, bertukar nomor handphone, hingga ada kedekatan.

“Anak korban dalam kondisi psikologis yang berbeda dengan dewasa, jadi mudah dipancing,” beber kuasa hukum.

Setelah itu, sambung Rolland, korban diajak jalan-jalan dan kemudian dibawa ke sebuah hotel di Surabaya, di mana persetubuhan diduga terjadi. “Dakwaan juga menyebutkan terdakwa pernah memberikan kopi Golda kepada korban, meskipun isi dari minuman tersebut belum dapat disimpulkan,” imbuhnya.

Terkait latar belakang terdakwa, diketahui bekerja sebagai cleaning service di salah satu mal di Surabaya. “Dugaan menunjukkan peristiwa persetubuhan terjadi hanya satu kali,” ujar Rolland.

Ditegaskan juga Rolland, bahwa sebagai hak yang dijamin undang-undang sesuai Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2022, kuasa hukum telah mengajukan tuntutan restitusi sebesar Rp250 juta kepada terdakwa.

“Ini berkaitan dengan biaya perawatan korban yang sering drop, murung, sakit-sakitan, bahkan sempat rawat inap, semua kita masukkan dan akan buktikan melalui surat restitusi,” tegasnya.

Atas perkara ini, harapan pihak korban adalah agar tuntutan dapat dibuktikan dan majelis hakim menilai sesuai dengan fakta. “Termasuk pemberian restitusi untuk mengganti hak-hak korban melalui orang tuanya,” ujarnya.

Dalam dakwan JPU Hajita Cahyo Nugroho (Kejari Tanjung Perak) disebutkan terdakwa bertemu korban (13 tahun) di mall pukul 16.00 WIB ketika korban mencari makan setelah membantu di outlet orangtuanya. Mereka bertemu kembali di parkiran mall pukul 20.00 WIB, di mana terdakwa merayu dan menceritakan keluarganya.

Ketika korban hendak pulang bersama pegawai outlet pukul 22.00 WIB, terdakwa menghadangnya dengan kata “Mbak ojok muleh dhisik poo”, membujuk ngopi, dan mengusir pegawai hingga pulang sendirian.

Korban dipaksa menerima dan meminum kopi Golda sampai habis, kemudian dipaksa membuntuti terdakwa melewati Kota Lama dan Kya Kya Surabaya hingga di Hotel Merdeka yang beralamat di Jalan Bongkaran No. 6, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya

Terdakwa mendaftarkan kamar selama satu jam, membawa korban masuk, dan memaksa membuka pakaian dengan kata “Bukaen wes”.

Korban yang takut menuruti, kemudian terdakwa menindih, mencium, dan melakukan hubungan seksual. Setelah itu, terdakwa merayu bertanggung jawab jika hamil dan mengantarkan pulang.

Diduga Melanggar Pasal 198 KUHAP, Ketua Majelis Hakim Kasus Vinna Natalia Dilaporkan ke KY

Surabaya, Timurpos.co.id – Penasehat hukum terdakwa Vinna Natalia menyampaikan kekecewaannya atas sikap Ketua Majelis Hakim yang menunda jalannya persidangan, meski agenda telah dijadwalkan dan seluruh pihak hadir lengkap. Penundaan itu disebut merugikan pihak terdakwa dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Rabu (10/12).

Kuasa hukum Vinna Natalia, Bangkit Mahanantiyo menegaskan bahwa aturan mengenai keberlanjutan persidangan telah diatur tegas dalam Pasal 198 ayat (1) KUHAP, yang menyatakan: “Dalam hal seorang hakim atau penuntut umum berhalangan, maka ketua pengadilan atau pejabat kejaksaan yang berwenang wajib segera menunjuk pengganti pejabat yang berhalangan tersebut.” kata Bangkit.

Menurutnya, ketentuan tersebut bersifat imperatif dan tidak memberikan ruang bagi penundaan persidangan hanya karena salah satu hakim berhalangan hadir.

“Yahya Harahap juga menegaskan bahwa siapapun yang berhalangan, persidangan harus tetap berjalan. Prinsipnya jelas: persidangan tidak boleh ditunda atas alasan berhalangan,” ujar Bangkit.

Mereka menilai keputusan Ketua Majelis Hakim yang menunda sidang karena ketidakhadiran hakim anggota merupakan tindakan yang bertentangan dengan KUHAP, apalagi pihak pembela telah menghadirkan sejumlah ahli yang sudah dijadwalkan memberi keterangan pada hari tersebut.

Selain itu, penasehat hukum mengingatkan bahwa Pasal 50 KUHAP menjamin hak terdakwa untuk segera diadili tanpa penundaan yang tidak berdasar.

“Penundaan ini jelas merugikan kami dan merampas hak terdakwa untuk mendapatkan proses peradilan yang cepat dan adil,” tegasnya.

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum memastikan akan melaporkan Ketua Majelis Hakim ke Komisi Yudisial (KY) sebagai upaya mencari keadilan dan memastikan prinsip due process of law berjalan secara proporsional.

“Ini ikhtiar kami untuk memastikan peradilan tetap berada pada koridor hukum yang benar,” tambahnya. Tok

Hakordia 2025: Kejari Tanjung Perak Tegaskan Komitmen Bersihkan Praktik Korupsi

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melalui Bidang Tindak Pidana Khusus memaparkan capaian kinerja penanganan perkara korupsi sepanjang tahun 2025. Pemaparan ini disampaikan bertepatan dengan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025.

Kajari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, menjelaskan bahwa seluruh proses penindakan dilakukan secara profesional dan berintegritas.

“Penanganan perkara korupsi tahun 2025 antara lain: 7 perkara dalam tahap penyelidikan, 10 perkara penyidikan, 15 perkara pra-penuntutan, 21 perkara yang sudah masuk tahap penuntutan, serta 13 perkara pada tahap eksekusi,” ujar Darwis, Selasa (9/12/2025).

Selain fokus pada penindakan, Darwis menegaskan bahwa Kejari Tanjung Perak juga memprioritaskan upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
“Pada tahap penyidikan, telah dilakukan penyitaan dengan nilai total Rp75.580.534.920. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemulihan aset negara untuk memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi,” imbuhnya.

Darwis menambahkan, momentum Hari Anti Korupsi Sedunia harus menjadi penguat komitmen lembaganya dalam menjaga profesionalitas, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap tahapan penegakan hukum.

“Kejari Tanjung Perak menegaskan komitmen untuk menjalankan tugas secara tegas, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik demi terwujudnya tata kelola. pemerintahan yang bersih serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya. Tok

Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 304 Kasus

Surabaya, Timurpos.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan 304 kasus, Rabu (10/12/2025) pagi.

Pemusnahan dilakukan bersama Kejaksaan, BNNP Jatim, serta sejumlah stakeholder. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1,034 kilogram sabu, 1,038 kilogram ganja, 8 butir ekstasi, dan 200 alat hisap sabu.

Untuk sabu, ganja, dan ekstasi, pemusnahan dilakukan menggunakan alat pemusnah prekursor milik BNNP Jatim. Sementara ratusan alat hisap sabu atau bong dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Suparlan, menyampaikan bahwa dari 304 kasus tersebut terdapat satu tersangka yang meninggal dunia saat proses pengejaran. Tersangka yang dikenal sebagai bandar di Jalan Kunti itu terjatuh dari rumah warga ketika berupaya melarikan diri saat penggerebekan.

“Dia jatuh saat kabur ketika rumahnya kami gerebek,” jelas AKP Suparlan.

Pihaknya juga menegaskan imbauan keras kepada masyarakat Surabaya untuk menjauhi narkoba mengingat dampak buruknya yang sangat besar.

“Jauhi narkoba… sekali lagi jauhi narkoba. Kalau ada yang bilang nyabu bisa menambah tenaga, itu bohong. Banyak pengguna yang kami kirim ke rehabilitasi akhirnya sembuh dan sekarang justru lebih sehat tanpa sabu,” tegasnya. M12

Media yang Tidak Sekadar Meliput: KOMPAK Menjadi Jembatan Kemanusiaan

Surabaya, Timurpos.co.id – Komunitas Media Pengadilan dan Kejaksaan (KOMPAK) menginisiasi gerakan kemanusiaan untuk membantu korban banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Langkah cepat ini merupakan respons kalangan jurnalis terhadap situasi darurat yang hingga kini masih menyulitkan akses, terutama di wilayah yang terisolasi akibat bencana.

Ketua Umum KOMPAK, Budi Mulyono, menyampaikan bahwa gerakan ini bukan sekadar solidaritas spontan, melainkan wujud tanggung jawab sosial komunitas media yang selama ini berada di garis depan dalam isu kemanusiaan, hukum, dan perlindungan publik.

“Penggalangan dana ini murni panggilan jiwa untuk saudara-saudara kita di Sumatra dan Aceh yang sedang menghadapi situasi genting. Banyak wilayah masih kesulitan logistik, sementara kebutuhan dasar terus meningkat,” kata Budi, Selasa (9/12/2025).

Ia memastikan seluruh proses pengumpulan hingga penyaluran dana dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami ingin memastikan bantuan tidak hanya cepat tiba, tetapi juga tercatat jelas dari awal hingga akhir. Solidaritas harus bisa dibaca publik,” tegasnya.

Banjir dan tanah longsor akibat hujan ekstrem memberi dampak besar di tiga provinsi tersebut. Data BNPB pada 6 Desember 2025 mencatat: 914 korban meninggal dan 389 korban hilang

Situasi di lapangan berubah cepat. Laporan terbaru dari sejumlah kanal resmi dan media pada 8–9 Desember 2025 mencatat peningkatan jumlah korban meninggal menjadi 961–962 jiwa, menandakan banyak kawasan baru berhasil dijangkau tim SAR, terutama wilayah perbukitan dan desa-desa yang sebelumnya terputus aksesnya.

Selain korban jiwa, ribuan warga masih mengungsi, jalur transportasi rusak, jaringan komunikasi terbatas, dan kebutuhan logistik meningkat drastis. Pemerintah melalui BNPB memprioritaskan:

1.Pencarian dan evakuasi korban,
2.Pembukaan akses darat,
3.Suplai bantuan darurat,
4.Pemulihan komunikasi dan energi.

KOMPAK memastikan seluruh donasi yang masuk terdokumentasi dengan baik dan akan dipublikasikan secara berkala melalui laporan di grup WhatsApp KOMPAK. Langkah ini diambil untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menghindari celah penyalahgunaan dana dalam situasi bencana yang rawan.

“Kami berkolaborasi dengan para jurnalis dan pihak terkait untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan benar-benar diterima mereka yang membutuhkan,” ujar Budi.

Gerakan kemanusiaan yang dilakukan KOMPAK ini diharapkan mampu mempercepat distribusi bantuan kepada korban bencana, sekaligus menjadi bukti bahwa komunitas media tidak hanya menjalankan fungsi kontrol sosial, tetapi juga hadir dalam solidaritas nyata ketika masyarakat membutuhkan. Tok

Cabuli Anak, Eks Ketua BNPN M. Rosuli Hukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 60 juta

Surabaya, Timurpos.co.id – Mantan Ketua Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) M. Rosuli divonis bersalah melakukan perbuatan cabul anak dibawah umur oleh Ketua Majelis Hakim Agus Cakra Nugraha dengan Pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 60 juta subsider 6 bulan kurungan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Agus Cakra Nugraha mengatakan bahwa, terdakwa M. Rosuli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana Pasal 22 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap, dengan pidana penjara selama 5 Tahun dan pidana denda sebesar Rp60 Juta dengan ketentuan apabila tindak pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Hakim Agus Cakra di Ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal sama yang diungkapkan juga JPU juga menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan Eks Ketua Salah Satu Ormas di Surabaya Sebagai Tersangka Kasus Asusila

​Kasus ini terungkap dari serangkaian perbuatan tak senonoh yang dilakukan Rosuli di rumah korban sejak Desember 2024 hingga Mei 2025.

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa memiliki kebiasaan diam-diam memberikan uang Rp50 ribu hingga Rp100 ribu kepada korban sambil mencium pipi dan bibir, disusul pesan “ini tak kasih uang tapi jangan bilang ke mamamu ya.”

​Puncaknya terjadi pada Mei 2025, ketika terdakwa kedapatan duduk di kursi tamu dalam keadaan telanjang sambil memainkan alat kelamin dan bahkan menarik tangan korban, mengajak ke kamar. Selain itu, korban juga pernah memergoki terdakwa melihat film porno dan beberapa kali melihatnya telanjang dada atau hanya menggunakan celana boxer atau sarung

Vonis terhadap M. Rosuli menjadi penegasan bahwa tidak ada posisi sosial yang dapat melindungi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Namun proses hukum ini sekaligus menjadi pengingat bahwa lingkungan terdekat memiliki peran besar dalam mencegah kekerasan seksual  terutama terhadap anak-anak yang belum mampu melindungi dirinya sendiri.

Kasus ini belum sepenuhnya selesai. Publik menunggu apakah banding akan diajukan, dan bagaimana organisasi tempat pelaku pernah bernaung merespons dinamika hukum yang menyangkut mantan petingginya. Tok

Diduga Gelapkan Dana Penjualan Gudang Sekitar Rp200 Juta, Dua Kurator Dipolisikan

Foto: Edo Prasetyo Tantiono Tunjukan Bukti Laporan Polisi

Surabaya, Timurpos.co.id – Kisruh perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), CV Zion memasuki babak baru setelah dua kurator, Melanny Lassa dan Ester Immanuel Gunawan, yang berkantor di Pakuwon Center, Tunjungan Plaza Surabaya, dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan dana hasil penjualan aset perusahaan.

Laporan tersebut dibuat oleh Alif Maulana, karyawan CV Zion, ke Polres Malang terkait dugaan adanya selisih dana sekitar Rp200 juta dari transaksi penjualan gudang milik perusahaan.

Kuasa hukum buruh CV Zion, Edo Prasetyo Tantiono, menjelaskan bahwa CV Zion dinyatakan pailit pada 22 Maret 2022, dan kedua kurator tersebut ditunjuk untuk mengurus seluruh proses kepailitan. Namun dalam prosesnya, Edo menyebut muncul kejanggalan serius terkait penjualan salah satu aset pailit berupa gudang di Malang.

“Kurator menjual gudang tersebut dengan total nilai Rp1,9 miliar, terdiri dari DP Rp170 juta dan pelunasan Rp1,73 miliar. Semua dana itu masuk ke rekening kurator dengan keterangan transaksi yang jelas. Tetapi kepada hakim pengawas, kurator hanya melaporkan angka Rp1.698.272.000,” ungkap Edo di Surabaya, Selasa (9/12).

Laporan ke Polisi Berjalan di Tempat
Edo mengatakan pihaknya telah melaporkan dua kurator tersebut ke Polres Malang atas dugaan penggelapan. Namun ia menilai proses penanganan laporan justru tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Selama 7 bulan, status perkara masih di tahap penyelidikan. Hasil gelar perkara justru mengarahkannya menjadi perkara perdata, padahal menurut kami jelas-jelas ada unsur pidana. Mengapa aparat tidak berani bertindak tegas?” tegasnya.

Gaji 11 Buruh Tidak Dibayar, Kreditur Lain Justru Dilunasi

Edo juga membeberkan kejanggalan lain terkait pendistribusian aset pailit. Menurutnya, 11 buruh CV Zion tidak menerima gaji mereka sama sekali, sedangkan kreditur separatis—including pihak bank—justru menerima pembayaran penuh sekitar Rp1,2 miliar.

Padahal, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUU-XI/2013, upah buruh merupakan hak yang harus didahulukan dalam proses kepailitan.

“Buruh justru mendapat 0 rupiah, sementara kreditur separatis dibayar penuh. Ada apa ini? Putusan MK jelas mengutamakan hak buruh,” ujar Edo.

Melihat banyaknya kejanggalan, Edo meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengawal penuh penanganan laporan tersebut.

“Kami mohon Kapolri turun tangan. Jangan sampai perkara pidana dibelokkan menjadi perdata. Ini perjuangan hak buruh, hak orang kecil yang bergantung pada gajinya,” ujarnya.

Edo menegaskan bahwa buruh hanya menuntut hak normatif mereka, yakni gaji yang hingga kini belum dibayarkan sejak perusahaan dinyatakan pailit.

Terpisah atas laporan tersebut, Ester Immanuel Gunawan Kurator saat dikonfirmasi menyebutkan, bahwa Kepailitannya sudah berakhir pak. Yang jelas kami kurator tidak melakukan penggelapan karena kami bekerja sesuai penetapan hakim pengawas. Jadi laporan dugaan itu tidak benar pak.

“Dari pihak penyidik, bahkan sudah mengundang pihak pelapor dan Kuasa Hukum untuk konfrontasi di Polres Malang. Tapi pihak pelapor dan Kuasa Hukum tidak pernah mau hadir. Justru kami kurator yang di kriminalisasi Pak.” Ujarnya.

Untuk diketahui, perkara ini telah dilaporkan melalui Laporan/Pengaduan Nomor:LPM/537/V/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR pada 30 Mei 2025. Tok