Timur Pos

Tipu Pengacara Senior, Bos PT KSR Divonis 3 Tahun Penjara

Foto: Terdakwa Mulia Wiryanto

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Direktur PT Karya Sentosa Raya (KSR) Mulia Wiryanto divonis 3 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Djoanto, karana terbukti melalukan tindak pidana penipuan yang merugikan Pengacara senior Hardja Karsana (HK). Kosasi sebesar Rp 10 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sebelum membacakan amar putausan Majelis Hakim mempertimbangkan, hal yang memberatkan dan hal yang meringankan perbuatan terdakwa. Hal yang meringankan, terdakwa berskiap sopan dan hal yang memberatkan terdakwa berbelit-belit.

โ€œMenjatuhkan Pidana penjara kepada terdakwa Mulia Wiryanto dengan Pidana penjara selama 3 tahun, karena terbukti bersalal secarah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.โ€ Kata Hakim Djuanto di ruang Candra PN Surabaya. Jumat (02/05/2025).

Atas putusan tersebut, Kuasa Hukum terdakwa Fransiska Xaveria Wahon menyatakan banding, hal sama diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya juga menyatakan banding atas putusan tersebut.

Putusan Majelis Hakim ini, lebih ringan dari tuntutan JPU Damang Anubowo. Sebelum JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Karena melanggar pasal 378 KUHP.

Untuk diketahui Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo dalam dakwaannya menjelaskan, Mulia Wiryanto mulanya mengajak Purnawan Hartaja, Rahmat Santoso, Willem Lumingkemas Umbas, serta Hardja Karsana Kosasih bertemu di restoran Jepang (IMARI) Hotel J.W. Marriot Surabaya. Di sana, Mulia Wiryanto menawarkan kerjasama pengadaan gula dengan PTPN Jawa Barat, yang katanya dibeli oleh Pemerintah Jawa Barat. Ia menjanjikan keuntungan minimal 5 persen per bulan.

โ€œAwalnya Hardja Karsana Kosasih menolak dengan alasan sama sekali tidak memahami terkait pengadaan gula dari PTPN maupun dalam pelaksanaan jual beli gula,โ€ ujarnya.

Untuk meyakinkan Hardja Karsana Kosasih, terdakwa kembali mengajaknya bertemu dan memamerkan foto-foto aktivitas usaha, mengklaim adanya kerjasama jual beli gula dengan Pemerintah Jawa Barat. Dengan demikian, ia meminta titipan modal sebesar Rp10 miliar.

โ€œTerdakwa menjamin bahwa uang korban tidak akan hilang, sewaktu-waktu dapat diminta kembali. Keuntungan minimum 5% per bulan dibagi dua, korban hanya duduk manis saja, bilamana ada kerugian dalam jual beli gula tersebut semuanya menjadi tanggung jawab terdakwa sepenuhnya,โ€ ujarnya.

Karena ada jaminan, dan diperlihatkan foto-foto, korban tertarik. Pada 04 September 2020, korban menandatangani Perjanjian Kerjasama. Lalu menitipkan uang sebesar Rp10 miliar.

Selama terdakwa menjalankan uang Rp10 miliar, Hardja Karsana (HK) Kosasih tidak pernah melihat langsung usaha gula. Semuanya berjalan atas dasar kepercayaan. Sepanjang Februari 2021 hingga Desember 2022 Hardja Karsana Kosasih hanya menerima uang total Rp2,3 miliar.

Korban lantas meminta uang titipan modal kembali. Namun, terdakwa hanya selalu memberikan janji-janji. Terdakwa mengatakan bilamana uang modal dikembalikan maka usaha gula akan stop total. Terdakwa juga mengaku baru bisa mengembalikan modal apabila selesai mengurus masalah sengketa hotel dan berusaha mengembangkan go public.

โ€ Terkait janji-janji dari terdakwa tidak ada realisasinya, sehingga korban mengirimkan surat teguran (somasi) kepada terdakwa,โ€ ujarnya.

Terdakwa membalas somasi tersebut, namun hanya dengan janji-janji. Hardja Karsana Kosasih kemudian melakukan pengecekan ke Ditjen AHU dan menemukan bahwa terdakwa baru menjabat Komisaris Utama PT. Karya Sentosa Karya pada 16 Juni 2021, sementara ia menawarkan kerjasama jual beli gula pada Agustus 2020.

โ€œSelain itu diketahui terdakwa juga tidak memiliki kerjasama dengan pihak PTPN Jawa Barat,โ€ ungkap JPU Damang Anubowo.

Sama Sekali Belum Ada yang Kembali

Hardja Karsana Kosasih mengaku sama sekali belum menerima pengembalian uang sebesar Rp10 miliar yang telah ia serahkan kepada Mulia Wiryanto. โ€œSatu rupiah pun belum dikembalikan,โ€ tegas HK. Kosasi

Kasus ini bermula dari kerjasama bisnis gula yang ditawarkan oleh terdakwa. Hardja memang pernah menerima uang Rp2,3 miliar secara bertahap dari terdakwa. Namun terdakwa pernah meminta suntikan modal lagi sebesar Rp2,5 miliar.

Istri terdakwa, Fenny, sempat menghubungi Hardja dan menawarkan solusi pembayaran secara bertahap hingga Desember 2025. Hardja menyetujui tawaran tersebut dengan syarat jaminan berupa cek dari Fenny dan anaknya. Namun, tanpa penjelasan, muncul permohonan praperadilan. Fenny kembali menghubungi Hardja dan menjelaskan bahwa anaknya menolak untuk membuka cek tersebut.

Sementara itu, Mulia Wiryanto menegaskan bahwa tidak menipu Hardja Karsana Kosasih. Dia menyebut korban menyerah uang Rp10 miliar sebagai kerjasama karena tahu dirinya bisnis gula. โ€œKami kerja sama bisnis bukan utang, juga bukan titip. Kalau titip kan tidak ada bagi keuntungan. Tidak niatan saya untuk tidak mengembalikan,โ€ tandasnya. TOK

Sengketa Dealer Mobil PT SAIM Surabaya Memanas

Foto: Yakobus Willianto, kuasa hukum Penggugat

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Konflik keluarga mencuat di balik kepemilikan SHGB menjadi SHM atas nama ahli waris yang ditempati oleh PT. Surya Agung Indah Megah (SAIM), sebuah perusahaan dealer mobil ternama yang berlokasi di Jalan Kranggan No. 107โ€“108 dan 88, Surabaya. Heru Tandyo, salah satu ahli waris dari pemilik tanah yang digunakan perusahaan tersebut, mengajukan gugatan terhadap lima saudara kandungnya sendiri serta PT SAIM ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pemicunya adalah proses balik nama sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dilakukan tanpa melibatkan dirinya. Heru Tandyo menganggap hal tersebut sebagai bentuk Perbuatan Melawan Hukum.

Dalam gugatan tersebut, kelima saudaranya yakni Juliana Tandyo, Dra. Herlian Tandyo, Sandra Tandyo, Dra. Rahayu Tandyo, dan Lindawati, didudukkan sebagai turut tergugat. Sementara itu, PT SAIM turut tergiring dalam persoalan ini karena dianggap telah memanfaatkan tanah warisan secara sepihak.

Putusan Bervariasi, Gugatan Berlanjut ke Kasasi

PN Surabaya sebelumnya menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Namun, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Surabaya mengabulkan sebagian gugatan dari pihak penggugat. Saat ini, Heru Tandyo telah mengajukan kasasi atas perkara tersebut.

Kuasa hukum penggugat, Yakobus Willianto, menjelaskan bahwa, menurut ketentuan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), proses balik nama atas tanah warisan harus mendapat persetujuan seluruh ahli waris. Ia pun menyoroti adanya perbedaan luas tanah yang tertera di sertifikat, yang menurutnya belum pernah disetujui oleh kliennya.

โ€œBPN mempersyaratkan harus ada persetujuan dari seluruh ahli waris, sedangkan klien saya, Heru Tandyo, tidak pernah memberikan kuasa,โ€ ungkap Yakobus kepada awak media, Jumat (02/05/2025).

PT SAIM Bantah Tuduhan Pemalsuan

Menanggapi tuduhan tersebut, Billy Handiwiyanto, S.H., M.H., selaku kuasa hukum PT SAIM, membantah keras adanya pemalsuan tanda tangan. Ia menegaskan bahwa proses perpanjangan SHGB dilakukan sesuai prosedur hukum dengan dasar Surat Keterangan Waris (SKW) yang mencantumkan enam ahli waris, termasuk Ir. Haru Tandyo.

โ€œPerpanjangan dilakukan karena masa berlaku SHGB hampir habis. Bila tidak diperpanjang, justru akan merugikan semua ahli waris,โ€ ujar Billy.

Namun, Yakobus tetap bersikukuh bahwa tidak ada persetujuan resmi dari kliennya, baik untuk proses balik nama maupun perpanjangan. Ia pun menyoroti bahwa sejak tahun 2023, bagian tanah yang menjadi hak kliennya sebesar 1/6 telah dikuasai oleh PT SAIM tanpa izin atau pembayaran sewa yang sah.

Tuntutan Pengosongan dan Lelang Aset Warisan

Yakobus menambahkan bahwa kliennya menuntut agar tanah dan bangunan yang berada di Jalan Kranggan segera dikosongkan dan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), demi kejelasan pembagian warisan.

โ€œTanah yang ada di Jalan Kranggan Surabaya No. 88 digunakan sebagai gudang penyimpanan mobil. Sejak pewaris meninggal, seharusnya hak atas tanah beralih ke seluruh ahli waris,โ€ tegasnya.

Yakobus juga mengkritik tindakan pengelolaan tanah warisan oleh perusahaan yang menurutnya dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

Perlu diperhatikan bahwa, Sengketa warisan seperti ini mencerminkan pentingnya transparansi dan keterbukaan dalam pengelolaan aset keluarga, terutama yang melibatkan badan usaha. Kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk menempuh jalur hukum secara bijak dan tetap menjunjung asas keadilan serta hak seluruh ahli waris. TOK

AirNav Indonesia Dukung Kementerian BUMN Dorong Penguatan Komunikasi Digital Lewat Workshop Media Sosial

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Dalam upaya berkomitmen memperkuat peran komunikasi dalam tata kelola korporasi yang transparan dan berorientasi pada kepentingan publik, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didukung oleh AirNav Indonesia salah satu BUMN Layanan Navigasi Penerbangan menyelenggarakan Workshop Komunikasi, Melalui Media Sosial dengan Optimasi AI, pada 24โ€“25 April 2025 di Palm Park Hotel Kota Surabaya.

Kegiatan ini dihadiri 125 peserta, terdiri dari para PIC Komunikasi, influencer BUMN, dan pimpinan regional dari berbagai wilayah antara lain dari, Jawa Timur (112 peserta), Jakarta (12 peserta), dan Jawa Barat (1 peserta). Workshop ini merupakan langkah strategis dalam mengakselerasi digitalisasi komunikasi BUMN yang inklusif
dan akuntabel.

Adapun tema di hari pertama, yaitu Penguatan Kapasitas Lewat Materi dan Praktik Lapangan. Workshop diisi
dengan sesi intensif bersama para pakar komunikasi digital dan teknologi, di antaranya, Putri Viola โ€“ Juru Bicara Kementerian BUMN: Komunikasi Efektif di Era Keterbukaan Informasi. Teuku Gandawan Xasir โ€“ Pengenalan dan Pemanfaatan AI dalam Strategi Komunikasi Digital. Reynaldi Francois โ€“ CEO Zando Agency dan Co-Founder Aico Community: Pembuatan Akun dan Konten Media Sosial Berbasis AI. Grahita Muhammad, VP Komunikasi PLN, Manajemen Tim Komunikasi yang Adaptif.


Hari kedua dilanjutkan dengan site visit ke tiga aset strategis BUMN:
1. Galangan Pelni Surya Surabaya
2. Rumah BUMN Surabaya
3. PT Petrokimia Gresik

Kunjungan ini menjadi bagian dari praktik langsung peliputan, produksi konten, dan storytelling berbasis lapangan, sebagai bentuk sinergi antara komunikasi digital dan dampak nyata BUMN bagi masyarakat.
Praktik ini memperkuat kemampuan peserta dalam menyampaikan pesan strategis dari BUMN, mulai dari unit operasional dan pelaksana teknis yang selama ini menjadi sumber utama narasi keberhasilan BUMN di tengah masyarakat.

Peran Komunikasi untuk Rakyat dan Asta Cita Penguatan fungsi komunikasi BUMN tidak hanya penting untuk tata kelola internal, tetapi juga berperan besar dalam menyampaikan program, manfaat, dan keberpihakan BUMN kepada masyarakat luas.

Ini sejalan dengan Asta Cita, yakni visi pembangunan nasional yang diusung Pemerintah Indonesia. Dalam konteks ini, komunikasi yang transparan dan partisipatif menjadi instrumen penting dalam menjaga
kepercayaan rakyat terhadap BUMN, dan juga AirNav Indonesia serta menjamin bahwa setiap kebijakan dan peran BUMN dapat dipahami, diterima, dan diawasi oleh masyarakat.

Melalui workshop ini, AirNav Indonesia menegaskan komitmennya dalam memperkuat kapasitas komunikasi digital insan kehumasan. Pemanfaat teknologi berbasi AI serta praktik langsung di lapangan diharapkan mampu mendorong inovasi, meningkatkan keterlibatan publik, dan membangun citra positif perusahaan di era komunikasi digital yang terus berkembang.

ENTANG AIRNAV INDONESIA adalah Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia (AirNav) merupakan lembaga dengan kepemilikan modal negara di bawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia (KBUMN RI) yang didirikan tanggal 13 September 2012 berdasarkan amanat UU Nomor 1 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2012 tentang Perum LPPNPI.

Sebagai satu-satunya penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan di Indonesia, AirNav bertugas untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan kelancaran operasional penerbangan di ruang udara Indonesia dan sejumlah ruang udara negara lain yang berbatasan dengan wilayah udara Indonesia.

Secara umum, AirNav mengelola ruang udara seluas 7.789.268 km2. Luasan tersebut dibagi menjadi 2 Flight Information Region (FIR) yang masing-masing dikelola oleh pusat pelayanan lalu lintas udara di
Jakarta dan Makassar. Di ruang udara seluas itu, berdasarkan data tahun 2019 (sebelum pandemi COVID-19), AirNav melayani rata-rata 6,125 pergerakan pesawat udara per harinya, baik yang sifatnya take-off/ landing, maupun penerbangan lintas (overflying) antar negara TOK

Tiga Dept Collector Jadi Pesakitan Tekait Perkara Penggeroyokan Seorang Pengacara

Foto: Andre Ermawan.SH, Ketua Tim Hukum Tjejep Mohammad Yasin bersama rekannya

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Empat Orang Dept Collector diduga melakukan pengoroyokan kepada seorang pengacara Tjejep Mohammad Yasin di restoran yang berada dijalan Kebraon, Surabaya. Nikson Brilllyan Maskikit (berkas terpisah) Amo Ateng Julianto Oratmangun, Rionaldo Dannelo Koraway, dan Ade Ardianto (DPO) serta Beni Limbong (DPO) kini Ketiganya disidang dengan agenda eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sebelum membacakan Eksepsi kuasa hukum ketiga terdakwa menguraikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Dalam dakwaan JPU ketiga terdakwa dikatakan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan orang mengalami luka-luka dan rusaknya barang serta ketiga terdakwa dijerat pasal 170 KUHP.

Menurut Kuasa Hukum ketiga terdakwa, Syarifuddin, SH., dakwaan JPU itu kurang tepat, ia mengatakan bahwa dakwaan ketiga terdakwa tidak dapat diterima, dikarenakan mulai dipenyidikan klien kami tidak didampingi oleh kuasa hukum,โ€ katanya, Kamis, (30/04/2025).

Seharusnya ketiga terdakwa itu punya hak untuk mengajukan pendampingan, bantuan hukum, apalagi dianggap telah melakukan pemukulan dan pengrusakan, โ€œungkapnya.

Terpisah, Andre Ermawan, SH., Selaku Ketua tim hukum Tjejep Mohammad Yasin korban pengeroyokan, kita akan kawal kasus ini bersama teman-sama tim Hukum dan advokat yang ada di Jatim.

Saya merasa prihatin dengan perkara ini, saya akan kawal hingga putusan akhir, โ€ tegas Andre.

Andre melanjutkan, tentunya harapan kami pelaku dihukum dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dan masih ada Pekerjaan lagi kepada penyidik Jatanras Polrestabes Surabaya untuk segera menangkap beberapa pelaku yang masih DPO.

โ€œKalau Penasehat Hukumnya, mengatakan tidak didampingi pengacara itu tidak mungkin, karena setahu kami, waktu itu empat terdakwa ada penasehat hukumnya, dan ada juga mengadakan, konferensi pers. Dan itu sudah pasti penyidik menawarkan kepada para terdakwa untuk didampingi Penasehat hukumnya, saat mereka di BAP, jadi alasan Penasehat hukum itu mengada-ada saja,โ€ terangnya. TOK

Gugatan Heru Tandyo Terhadap PT. SAIM Tidak Dapat Terima di Pengadilan

Foto: Billy Handiwiyanto.SH. MH., selaku Kuasa Hukum PT SAIM

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Menyikapi pemberitaan di media pada awal tahun 2025 yang beredar terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Heru Tandyo terhadap PT. Surya Agung Indah Megah (SAIM), Dealer Honda Tertua di Surabaya, Billy Handiwiyanto selaku Kuasa Hukum PT SAIM dan 4 pemegang saham PT SAIM ingin menyampaikan beberapa hal yang kami peroleh berdasarkan informasi dari klien kami.

Billy Handiwiyanto menjelaskan bahwa, sejak Alm. Suryawan Tandyo (selaku founder dari PT SAIM dan ayah dari para pemegang saham PT SAIM) meninggal dunia, Sdr. Heru Tandyo mengirimkan somasi kepada para Klien kami dan pada saat inipun Klien kami masih menghadapi permasalahan tersebut baik laporan pidana maupun gugatan perdata mengenai persoalan tersebut.

Klien kami tidak pernah melakukan pemalsuan tandatangan sebagaimana berita yang beredar, Klien kami memperpanjang SHGB tersebut menggunakan Surat Keterangan Waris (SKW) yang dimana SHGB tersebut terdiri dari semua ahli waris yang berjumlah 6 orang termasuk Sdr. Heru Tandyo dan Sdri. Rahayu Tandyo. Perpanjangan dilakukan oleh Klien Kami mengingat SHGB tersebut akan segera berakhir yang apabila tidak diperpanjang maka akan merugikan semua ahli waris.

โ€œMengenai keheranan mereka tentang selisih tanah 45 meter, yang menerbitkan itu BPN ya, jadi mungkin bisa ditanyakan ke BPN karena bisa jadi metode pengukurannya berbeda,โ€ kata Billy kepada awak media. Rabu (30/04/2025).

Baca Juga:
PT Surya Agung Indah Megah Digugat PMH Ahli Waris Suryawan Tandyo

Masih kata Billy bahwa, Biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Klien kami seperti BPHTB, biaya Notaris/PPAT, PNBP balik nama waris serta pelayanan pendaftaran SK perpanjangan pembaharuan hak yang totalnya sebesar Rp. 1.628.863.782 dan belum pernah diganti oleh Heru Tandyo dan Rahayu Tandyo yang mana mereka seharusnya ikut membayarkan senilai 1/6 bagian kewajibannya yaitu masing-masing sebesar Rp. 271.477.297. Akan tetapi, mereka seolah-olah mendalilkan terdapat pemalsuan di berita yang beredar.

โ€œDalam hal ini, Heru Tandyo dan Rahayu Tandyo termasuk sebagai pemegang hak atas tanah tersebut, yang dimana mereka sampai detik ini belum ada itikad untuk melunasi tanggung jawabnya dalam menanggung biaya balik nama dan pengurusan tanah tersebut. Padahal, SHGB tersebut sudah dibalik nama menjadi 6 orang ahli waris termasuk Heru Tandyo dan Rahayu Tandyo.โ€ Jelasnya sembari menujukan SHM tanah yang dipersoalkan.

Ia menambahkan bahwa, mengenai tuduhan mereka tentang selisih tanah 45 meter, yang menerbitkan itu BPN ya, jadi mungkin bisa ditanyakan ke BPN karena bisa jadi metode pengukurannya berbeda. yang membuat kami semakin bingung, Sdr. Heru Tandyo ini kan Pemegang saham dan juga Komisaris Utama di PT Surya Agung Indah Megah ya, Dealer Mobil Honda tertua

โ€œDi Surabaya loh, yang dimana beliau ini justru malah menggugat PT SAIM untuk meminta Rp900jt seperti yang tertera pada petitum nomor 11 dalam gugatanya Sdr. Uctu Tandyo kepada PT SAIM, padahal beliau juga pemegang saham di PT tersebut loh, kok malah seperti mau merugikan PT? Klien kami menduga kalau tujuan dari Sdr. Heru Tandyo adalah untuk menutup PT SAIM yang dimana PT SAIM ini adalah legacy dan cita2 dari ayah Klien kami, Alm. Suryawan Tandyo, sehingga sangat ironis dan melukai hati Klien kami. โ€œtambahnya.

Untuk diketahui Perlu diketahui berdasarkan petitum pengugat meminta kepada Majelis Hakim, Menyatakan penyewaan atas obyek sengketa dengan Tergugat I dan II telah berakhir dan diakhiri untuk selanjutnya obyek sengketa dibagi waris yaitu dengan dijual dimuka umum secara lelang dan hasil penjualannya dibagi dengan bagian yang sama masing โ€“ masing sebesar 1/6 bagian .

Menyatakan Tergugat I dan II tidak ada respond dan itikad baik untuk segera mengosongkan โ€“ menyerahkan dan meninggalkan atas 2 bidang tanah yang tersebut di atas yang kini menjadi obyek sengketa dikualifikasikan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat.

Menghukum segera membayar karena Tergugat I dan II telah merugikan kepentingan Penggugat karena tidak dapat menjual dimuka umum secara lelang maka Penggugat berhak menuntut kerugian yang wajar seharinya karena tidak bisa menjual dimuka umum secara lelang sebesar Rp. 10 Juta dihitung sejak tgl 1 Januari 2024 hingga gugatan ini dengan total kerugian sebesar Rp. 900 juta selanjutnya tetap diperhitungkan hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atau terhitung adanya penyerahan secara suka rela oleh Tergugat I dan Tergugat II ;

Menghukum Tergugat I dan II atau siapa saja, untuk segera menyerahkan atau mengosongkan atas obyek sengketa bilamana perlu dengan minta bantuan keamanan dari Negara selanjutnya diserahkan kepada Penggugat ;

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap terhadap 2 bidang tanah yaitu :

Yang setempat dikenal Jl Kranggan No 107 โ€“ 109 Surabaya sebagaimana Hak Guna Bangunan No 293/K Kelurahan Sawahan , Luas 1918 M 2 dengan Pemegang Hak Suryawan Tandyo dan Yang setempat dikenal Jl Kranggan No 88 Surabaya sebagaimana HGB No 226/K , Kelurahan Bubutan, Luas 2490 M2 dengan Pemegang Hak Suryawan Tandyo dahulu Tan Tjin Sing.

Menyatakan sah blokir Rekening Perbankan milik Tergugat I pada PT Bank Central Asia, Tbk (Bank BCA)

Bahwa dalam putusan PN Surabaya gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima dan kemudian Pihak tergugat melakukan banding. Kemudian Majelis hakim pada tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Menguatkan dalil dari tergugat.

โ€œDalam putusan tersebut terdapat perubahan yang dimana putusan tersebut menguatkan isi dari Surat Keterangan Waris yang digunakan Klien kami untuk melakukan proses balik nama dan Yang kami sampaikan semua ini didukung oleh data. โ€œtegas Billy. TOK

Nurul Huda dan Yuddy Crestianto Jadi Pesakitan Perkara Penipuan dan Penggelapan

Foto: Terdakwa Nurul Huda dan Yuddy Crestianto

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan yang membelit terdakwa Nurul Fajar dan Yuddy Crestianto. Kedua terdakwa yang mengaku sebagai Direktur dan Komisaris PT. Kreasindo Utama Inti Sejahtera. Menjajikan bisa mencairkan pinjaman sebesar Rp 25 miliar kepada Hermanto Laksano untuk pengembangan usaha makanan yang dijalani. Rabu (30/04/2025).

Dengan bujuk rayu dan tipu daya oleh para terdakwa, Hermato menyerahkan uang sebesar Rp 505 juta dengan dalih biaya administrasi, untuk pinjaman modal ini nanti akan dibuatkan perjanjian tertulis oleh terdakwa.

Akhirnya Hermanto pada tanggal 29 Juli 2024, 2 Agustus 2024, dan 8 Agustus 2024 mengirimkan uang secara bertahap dengan cara melalui setor tunai di BCA Dharmahusada dan transfer melalui m-banking BCA dari rekening istrinya Tio Kiam Lin ke Rekeningnya dan PT. Miho Sukses Abadi. Kemudian ditranfer lagi ke rekening Bank Mandiri atas nama Kresiando Utama Inti Sejahtera dengan nominal Rp 505 juta dan terdakwa Nurul menyapaikan akan cair pinjaman sebesar Rp 25 miliar pada tanggal 14 Agustus 2024.

Bahwa setelah tanggal 14 Agustus 2024 tersebut uang modal yang Hermato ajukan tersebut tidak pernah cair, hanya dikirim email yang menyatakan bahwa uang modal telah cair namun setelah dicek tidak ada uang masuk

Pada bulan September 2024, Hermanto menerima email dari admin PT. Kreasindo Utama Inti Sejahtera yang menyatakan bahwa uang modal telah cair, namun saat dicek tidak ada uang yang masuk sama sekali.

Karena uang yang diperjanjikan oleh para Terdakwa tak kunjung cai, akhirnya Agus Thio melakukan penagihan sehingga Nurul Huda menjanjikan kepada saksi uang modal tersebut akan cair pada tanggal 17 Agustus 2024 namun ternyata tidak ada realisasi, kemudian Nurul berjanji lagi akan cair pada tanggal 20 Agustus 2024 namun ternyata tidak ada pencairan juga dan hanya janji-janji saja.

Pada tanggal 18 September 2024 Terdakwa Nurul.Huda mengatakan akan mentransfer Rp.25 miliar dan mengirimkan bukti slip setoran Bank Mandiri melalui whatsapp. Akhirnya Agus Thio dan Hermanto mengecek ke Bank Mandiri Panglima Sudirman dan pihak Bank Mandiri mengatakan bahwa bukti slip setoran tersebut palsu.

Dalam persidangan Hermanto mengaku siap menerima uang pengganti atas tindakan dari terdakwa,โ€ saya siap menerima uang penganti dari terdakwa,โ€ kata Hermanto

Atas perbuatan para terdakwa yang merugikan Hermanto Laksono sebesar Rp 505 juta, JPU mendakwa para terdakwa dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP. TOK

Kejari Surabaya Bongkar Kredit Fiktif di Bank BRI Mulyosari

Foto: Tersangka Maria Piala

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menahan seorang wanita Maria Piala, pelaku utama dalam kasus kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp5,18 miliar. Dalam menjalankan aksinya, Maria Liana diketahui bekerja sama dengan oknum pegawai Bank BRI unit Mulyosari Surabaya.

โ€œKami menetapkan tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk mengungkap keterlibatan Maria Liana dalam pembuatan kredit fiktif,โ€ kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana.

Putu menjelaskan kasus ini bermula saat Maria Liana mengajukan pinjaman fiktif dengan dokumen yang tidak valid. Proses pencairan dana dilakukan tanpa verifikasi dan mekanisme resmi, karena dibantu oleh pihak internal bank yang diduga turut terlibat.

Menurut Putu, pelaku berhasil mencairkan dana miliaran rupiah dari pengajuan kredit yang tidak sesuai prosedur, berkat bantuan internal bank. โ€œDari sana, pelaku memperoleh total dana sebesar Rp5,18 miliar,โ€ ujarnya.

Pihak Kejari masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain. โ€œYang pasti ada, tapi masih kami dalami lebih lanjut,โ€ katanya.

Atas perbuatannya, Maria Liana dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. โ€œAncaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara,โ€ jelasnya.

Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, Maria Liana langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya, cabang Kejati Jatim. โ€œPenahanan dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan,โ€ pungkasnya. TOK

Hendak Curi Motor di Pasar Tembok Surabaya, Seorang Pemuda dibawa Ke Polsek Bubutan

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Para pedagang dan pengunjung Pasar Tembok Surabaya, dihebohkan adanya percobaan pencurian Motor milik salah satu pedagang. Kini pelaku yang sempat diamankan sudah diserahkan ke Polsek Bubutan Surabaya. Rabu (30/04/2025).

Berdasarkan saksi mata mengukapakan bahwa, perkara ini bermula saat motor Yamaha Lexi milik penjual Toge yang terparkir di halaman Bank Mandiri Jalan Kalibutuh daerah Pasar Tembok Surabaya, ada seorang yang hendak mengambil motor tersebut.

โ€œSaat itu, pemilik kendaraan sedang melayani pembeli, ketika itu keponaknya melihat motor pamannya sedang dibawa oleh pelaku dengan cara di tuntun.โ€ Katanya.

Ia menambahkan bahwa, kendaran paman saya di bawa kabur oleh pelaku sekira 15cm dari posisi TKP, saya teriak maling-maling kendaraan itu langsung di lepas seketika, dan kami melakukan pengejaran bersama warga, pelakunya kabur memasuki area kampung di Tembok Dukuh GG 2 Surabaya.

โ€œKejadian ini seringkali terjadi, beberapa hari yang lalu sepeda motor Beat di TKP yang sama waktu saat pengunjung pasar memarkir, infonya milik orang Margorukun,โ€ tambahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini bahwa, untuk pelaku kini sudah dibawa ke Polsek Bubutan, terkait indentitas lengkap pelaku masih belum ada informasi.

Atas kejadian tersebut pihak Polsek Bubutan Surabaya belum memberikan penjelasan secara resmi,โ€ Mohon waktu Bapak nunggu Korban sama gali TKP lainnya, nanti 1ร—24 jam nggeh,โ€ kata Anggota Polsek Bubutan kepada awak media.

Untuk diketahui pesan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa, Kami akan terus bekerja dengan sepenuh hati untuk melayani masyarakat. โ€œPolri Untuk Masyarakatโ€ bukan sekadar slogan, tetapi komitmen nyata dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta membantu masyarakat dalam berbagai situasi dan kondisi. TOK

Asosiasi Pelaku Usaha Cafe JLS Siap Mendukung Kebijakan Pemerintah Untuk Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat di Provinsi Jatim.

Tulungangung, Timurpos.co.id โ€“ Asosiasi pelaku usaha Cafe Jalan Lintas Selatan (JLS) Deklarasi mendukung Kebijakan Pemerintah dengan menjaga situasi Kamtimas yang aman dan kondusif guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur (Jatim). Rabu (30/04/2025).

Supyan Ketua Asosiasi Pelaku Usaha Cafe JLS, Kab.Tulungagung mengatakan bahwa, Kami ucapkan terimakasih kepada teman-teman pengurus dan anggota asosiasi yang sudah menyempatkan waktu untuk hadir di tempat ini, pada kesempatan pagi hari ini kita akan melaksanakan deklarasi pernyataan sikap yang bertujuan untuk menjaga stabilitas kamtibmas dan mendukung kebijakan Pemerintah guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur

โ€œPelaku usaha cafe dan UMKM merupakan salah satu pilar utama dalam pembangunan ekonomi Indonesia. UMKM memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan pendapatan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi kemiskinan,โ€ kata Supyan di Warung Putra Aselole Jln. Pantai Sine Dlodo, Kec. Kalidawir Kab. Tulungagung Jawa Timur.

Masih kata Supya bahwa, JLS (Jalan Lintas Selatan) sendiri nantinya akan menjadi jalan utama yang mempunyai peran sangat strategis yang menghubungkan beberapa wilayah di Jawa Timur sehingga dapat
meningkatkan aksesibilitas, meningkatkan aktivitas ekonomi hingga mendukung pertumbuhan investasi dengan catatan situasi kamtibmas dalam keadaan stabil dan kondusif. Dengan adanya potensi pertumbuhan ekonomi yang sangat besar khususnya di sepanjang Jalan Lintas Selatan Tulungagung, kita selaku pelaku usaha atau UMKM harus bisa berkolaborasi dan mendukung penuh semua kebijakan pemerintah.

โ€œKita percaya semua kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah bertujuan untuk meningkatkan ekonomi atau pendapatan masyarakat dan untuk menjaga stabilitas kamtibmas di masyarakat,โ€ jelasanya.

Ia menambahkan bahwa, Kita juga harus menjadi contoh atau pelopor dalam menjaga stabilitas kamtibmas sehingga diharapkan juga nanti akan diikuti oleh seluruh masyarakat Jawa Timur khususnya di Kab. Tulungagung

Saat ini juga banyak sekali issu atau berita negatif bahkan hoax yang sengaja disebarkan oleh oknum / kelompok yang berseberangan dengan pemerintah dengan tujuan mengganggu stabilitas kamtibmas dan menurunkan kepercayaan masyarakat / pelaku usaha kepada pemerintah, oleh karena itu kita harus tetap menjaga kekompakan dan jangan mudah terprovokasi sehingga situasi tetap aman dan kondusif serta tidak mengganggu pertumbuhan perekonomian

โ€œKami juga berpesan kepada teman-teman anggota asosiasi agar lebih bijak dalam menyikapi pemberitaan yang beredar di media massa maupun media sosial, jangan sampai kita terpancing issu-issu hoax yang dapat memicu perpecahan antar pelaku usaha maupun masyarakat.โ€ Harapnya.

Untuk diketahui kegiatan deklarasi, yang dihadiri sekitar 50 orang dengan penanggung jawab Supyan Ketua Asosiasi Pelaku Usaha Cafe JLS (Jalan Lintas Selatan) Kab. Tulungagung.

Asosiasi ini yang di dominasi oleh pelaku UMKM yang sering melakukan kegiatan perkumpulan rutin serta memiliki massa cukup banyak sehingga diharapkan mampu untuk mengajak elemen masyarakat lainnya serta tokoh masyarakat untuk ikut serta berpatisipasi mendukung kebijakan Pemerintah serta ikut serta dalam menjaga kodusifitas kamtibmas. Mendorong untuk memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dengan pemberitaan hoax yang dapat memecah belah persatuan guna meningkatkan percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat di Provinsi Jatim. TOK

Xavier Nugraha: Dalam Hukum Perdata, tak Cukup hanya Klaim Harus dibuktikan Secara Konkret

Surabaya Timurpos.co.id โ€“ Jelang putusan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Tan Tan Lidyawati Gunawan menggugat menantu dan cucunya sendiri Ng. Winaju, Amelia Agatha Gunawan, dan Figo Fernando Gunawan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan dalil bahwa pengugat telah menitipkan sejumlah barang, termasuk sertifikat, uang, dan satu unit mobil, kepada mereka (Tergugat).

Namun, menurut tim kuasa hukum Para Tergugat, tidak satu pun bukti otentik, yang secara jelas menunjukkan telah terjadi penyerahan atau penitipan barang-barang sebagaimana didalilkan oleh Penggugat. Padahal, menurut Pasal 1697 KUHPerdata, penitipan merupakan perjanjian riil yang baru dianggap sah bila benar-benar ada penyerahan fisik atas objek yang dititipkan.

Ini bukan soal emosional, ini soal hukum. Dalam hukum perdata, tak cukup hanya klaim. Harus dibuktikan secara konkret bahwa objek telah diserahkan, karena perjanjian penitipan adalah perjanjian riil, bukan konsensuil,โ€ ujar pengacara Para Tergugat, Xavier Nugraha, S.H., sembari mengutip pendapat ahli Dr. Dr. Lintang Yudhantaka, S.H., M.H. yang telah dihadirkan dalam persidangan.

Sementara itu, salah satu tergugat, Ng. Winaju, mengaku terkejut dan merasa gugatan ini tidak mencerminkan kehendak sebenarnya dari ibu mertuanya. Ia bahkan menduga ada intervensi pihak ketiga yang memengaruhi gugatan tersebut. โ€œSaya percaya mama mertua saya tidak sepenuhnya memahami gugatan ini. Bahkan saat saya tanyakan langsung, seingat saya beliau sempat bilang akan meminta anak-anaknya mencabut gugatan,โ€ jelasnya.

Perlu diperhatikan bahwa sempat menghebohkan publik adalah Putusan Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur, meskipun perbuatannya diduga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang secara terang dan nyata. Untungnya, Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam perkara register Nomor 1466 K/Pid/2024 mengoreksi putusan tersebut, dan mengembalikan kepercayaan publik bahwa sistem hukum masih berpihak pada korban bila dikawal secara cermat.

Menjelang putusan, masyarakat hukum pun berharap agar Majelis Hakim PN Surabaya bersikap obyektif, mempertimbangkan seluruh aspek hukum dan fakta secara menyeluruh, serta tidak kembali mengeluarkan putusan yang mencederai rasa keadilan, seperti yang sempat terjadi di perkara Ronald Tannur.

Putusan yang tidak berdasar bukti kuat tidak hanya merugikan pihak tergugat, tetapi juga memperlemah kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Sudah saatnya PN Surabaya menghindari label sebagai โ€œpenghasil putusan unikโ€ yang menyimpan makna negatif. Ketika hukum sudah jelas, maka keadilan harus ditegakkan tanpa kompromi.

Untuk diketahui dalam petitum penggugat pada intinya meminta kepada Majelis Hakim menyatakan sah dan berharga sita Jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Menyatakan Penggugat telah menitipkan kepada almarhum Hengky Gunawan semasa hidupnya, berupa Sertipikat hak atas tanah untuk rumah di Jalan Sidodadi VIII/70 Surabaya, yaitu Sertipikat Hak Milik No. 812/Kel. Sidodadi, Surat ukur Tgl. 22-11-2001, No. 71/Sidodadi/2001, Luas 221 M2, atas nama TAN LIDYAWATI GUNAWAN. Sertipikat hak atas tanah untuk rumah di Jalan Sidodadi VIII/72 , 76, 78 Surabaya, uang Rp 3,3 miliar, uang 50.000 Dolar US dan sisa uang penjualan Gudang di Jalan Sidodadi 90 Surabaya sebesar Rp 790,9 juta serta satu unit mobil Daihatsu Sirion TOK