Timur Pos

Alexander Sewa Apartemen Taman Melati MERR Dibuat Gudang  Narkoba

Surabaya, Timurpos.co.id – Alexander Peter Bangga Anak Steven, Warga Negara Asing (WNA) Malaysia menjalani sidang lanjutan perkara peredaran narkotika lintas negara sebanyak 60 kilogram sabu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana, menghadirkan dua orang saksi dari pihak Apartemen Taman Melati MERR.

Gerry, saksi pertama yang bekerja sebagai agen apartemen, mengaku mengaku mengenal terdakwa Alexander saat pertama Check In di apartemen tersebut.

“Sekira bulan Juni 2025. Waktu itu saya yang membawa barang-barangnya pas check in. Awal sewa cuma 2 hari, terus lanjut sewa 2 bulan. Pakai aplikasi bayarnya,” ucapnya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (11/2/26).

Kemudian, terkait penangkapan terhadap terdakwa, Gerry mengatakan terdakwa karena terlibat peredaran narkoba sabu. “Saya tahunya dari pihak apartemen,” ucapnya.

Selain itu, Gerry juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian tidak pernah meminta rekaman CCTV. “Tidak pernah,” ujarnya.

Berganti ke saksi Ahmadi. Supervisor Sekuriti apartemen tersebut mengaku mengetahui saat proses penangkapan dan penggeledahan.

“Saya tahu waktu penangkapan. Dari kepolisian. Di parkiran apartemen Lantai 3. Satu koper bungkusan besar isinya sabu. Setelah itu terdakwa dibawa ke unitnya (kamar apartemen), nomer 1109. Ada timbangannya waktu digeledah. Saya ikut melihat waktu penangkapan dan penggeledahan,” katanya.

Saat disinggung terkait berapa banyak sabu yang diamankan, Ahmadi menyebut 60 kilogram. “60 kilogram kalau ga salah. Dari Medan naik bus,” ucapnya.

Atas keterangan kedua saksi, Alexander tidak membantah sedikit pun. “Benar yang mulia,” singkat Alexander.

Terpisah, pengacara Daniar pengacara terdakwa ketika dikonfirmasi terkait tanggapannya atas keterangan dua orang saksi tersebut masih normatif.

“Masih normatif menurut saya. Mereka (saksi) adalah yang mengetahui kejadian penangkapan dan penggeledahan,” katanya.

Sementara itu, yang ingin lebih digali oleh pengacara dari GNR Law Firm tersebut adalah apakah barang bukti itu dibawa seluruhnya dibawa oleh terdakwa atau ada orang lain yang sudah membawa sebagian sabu itu.

“Yang coba saya mau tanyakan itu apa semua sabu 60 kilogram itu dibawa sendiri sama terdakwa. Apa ada orang lain yang bawa sebelumnya dan ditaruh di apartemen tersebut. Nah, ini ranah penyidik. Berhubung belum dapat hadir nanti akan kita tanyakan. Apakah ada rangkaiannya,” ujar Daniar.

Untuk diketahui, aksi penyelundupan sabu ini bermula pada 5 Juni 2025 saat Alexander berangkat dari Kuching, Malaysia, menuju Medan untuk mengambil dua kardus sabu yang telah diarahkan jaringan internasional melalui Google Maps.

Barang haram itu dipindahkan ke dalam koper dan dibawa ke Surabaya menggunakan bus, lalu disimpan di Apartemen Taman Melati MERR. Pada 17 Juni 2025, ia kembali menerima tambahan sabu hingga total mencapai 60 kilogram yang disimpan di unit tersebut.

Kasus ini terungkap pada 13 Agustus 2025 setelah aparat membuntuti pergerakannya dan menangkapnya di basement apartemen saat hendak mengirim 30 kilogram sabu ke Madura. Penggeledahan lanjutan menemukan sisa sabu dan timbangan digital di kamar apartemen. Tok

Warga Karangbong Sidoarjo Bernapas Lega, Rencana Jalur Satu Arah Segera Dimatangkan

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Kemacetan kronis yang kerap terjadi di akses menuju Jalan Surowongso Desa Karangbong Kecamatan Gedangan Sidoarjo, segera menemui titik terang. Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Warih Andono, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi untuk mematangkan rencana pembukaan akses jalan baru yang selama ini terabaikan, yakni Jalan Industri.

Sidak ini bertujuan untuk memetakan teknis di lapangan sekaligus menyerap aspirasi warga yang terdampak langsung oleh kepadatan lalu lintas truk dan kendaraan berat setiap harinya.

Tanpa Pembebasan Lahan, Anggaran Lebih Efisien

Dalam peninjauannya, Warih Andono mengungkapkan bahwa opsi pembukaan Jalan Industri baru merupakan langkah paling strategis dan efisien secara anggaran. Hal ini dikarenakan status lahan yang sudah tersedia sehingga pemerintah tidak perlu lagi melakukan pembebasan lahan yang biasanya memakan waktu dan biaya besar.

“Solusi paling cepat adalah membuka Jalan Industri ini. Keunggulannya jelas: tidak perlu pembebasan lahan. Kita cukup fokus pada pembangunan fisik berupa penahan jalan (plengsengan) dan betonisasi agar kuat menahan beban kendaraan industri,” jelas Wareh di sela-sela sidak.

Nantinya, jalan ini direncanakan akan diterapkan sistem satu arah guna mengurai simpul kemacetan di jalur utama.

Langkah Strategis: Sosialisasi dan Kajian Bersama

Wareh menegaskan bahwa proyek ini tidak bisa dijalankan sendiri oleh pemerintah. Ia mendorong adanya kolaborasi aktif dengan pihak swasta atau perusahaan yang berada di sekitar kawasan tersebut.

“Langkah awal kita adalah mengajak semua perusahaan di sini untuk sosialisasi. Kita harus memikirkan pembuatan jalan ini bersama-sama karena mereka juga yang akan merasakan manfaatnya. Harus ada kajian teknis bersama agar dampaknya benar-benar maksimal,” tambahnya.

Terkait pendanaan, Warih menyebutkan ada beberapa opsi yang bisa diambil, baik melalui APBD Kabupaten Sidoarjo maupun skema kontribusi dana lain yang sah menurut regulasi.

Kawal Perencanaan di Perubahan Anggaran (PAK)

Sebagai bentuk keseriusan, legislator dari Fraksi Golkar ini berkomitmen untuk memasukkan tahap perencanaan proyek tersebut pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun ini.

“Bismillah, ini akan terwujud. Saya pribadi sudah membulatkan niat untuk mengawal perencanaan ini di PAK tahun ini agar tahun depan fisik sudah bisa mulai dikerjakan. Saya akan kawal terus hingga tuntas,” tegasnya dengan optimis.

Dukungan Penuh dari Warga

Rencana ini pun mendapat apresiasi tinggi dari warga setempat. Imam Syafi’i, perwakilan warga yang turut mendampingi jalannya sidak, menyatakan bahwa langkah ini adalah terobosan yang sudah lama dinantikan masyarakat.

“Saya sebagai warga sangat berterima kasih atas sidak yang dilakukan Pak Warih. Kami mengapresiasi upaya beliau untuk turun langsung menentukan rencana masa depan wilayah ini. Dengan adanya jalan baru ini, warga tidak lagi harus berdesakan dengan kendaraan besar. Kami siap mendukung dan mengawal agar rencana ini benar-benar terwujud,” tutup Imam. M12

Jelang Vonis Feri Setyawan, Perbedaan Tuntutan dengan Admin Grup “INFO VID” Disorot

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dijadwalkan membacakan putusan terhadap terdakwa Feri Setyawan pada Kamis, 12 Februari 2026. Feri diketahui merupakan anggota grup Facebook “Gay Tuban Bojonegoro Lamongan” yang dikelola oleh Mochammad Ibra Akbar Haryanto alias Ibra. Kamis (11/2/2026).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renada Kusumastuti menuntut Feri Setyawan dengan pidana penjara selama 6 bulan karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Agenda pembacaan putusan tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya.

Sebagai perbandingan, dalam perkara terpisah, Mochammad Ibra Akbar Haryanto telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memproduksi, memperbanyak, menyebarluaskan, dan menyediakan konten pornografi, serta melakukan perbuatan cabul terhadap anak.

Dalam tuntutannya, JPU Wicaksono Subekti menuntut Ibra dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan, karena melanggar:

Pasal 407 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026, dan

Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,

sebagaimana dalam dakwaan kumulatif.

Meski kedua terdakwa dijerat pasal yang sama, perbedaan tuntutan dinilai sangat mencolok. Feri Setyawan dituntut 6 bulan penjara, sementara Ibra dituntut 5 tahun 6 bulan penjara.

Kronologi Perkara

Perkara ini bermula saat terdakwa Mochammad Ibra Akbar Haryanto membuat grup WhatsApp bernama “INFO VID” di rumahnya di kawasan Gubeng Airlangga, Surabaya. Grup tersebut dibuat menggunakan ponsel Infinix X6882 warna silver dengan nomor yang terdaftar atas nama terdakwa.

Sementara itu, Feri Setyawan sebelumnya tergabung dalam grup Facebook “Gay Tuban Bojonegoro Lamongan”. Sekitar Maret 2025, Feri berkenalan dengan Ibra setelah saling berkomentar di grup Facebook tersebut. Keduanya kemudian berkomunikasi melalui Facebook Messenger hingga akhirnya Feri meminta bergabung ke grup WhatsApp yang dikelola Ibra. Ibra kemudian mengirimkan tautan undangan grup WhatsApp “INFO VID”.

Jaksa menyebut tujuan pembuatan grup tersebut untuk memfasilitasi pria penyuka sesama jenis mencari pasangan serta berbagi foto dan video bermuatan pornografi. Konten asusila berupa gambar dan video hubungan seksual sesama jenis yang diunggah di grup dapat diakses oleh seluruh anggota. Akun WhatsApp para anggota juga tidak dikunci (tidak privat), sehingga penyebaran konten dianggap terbuka untuk diketahui umum.

Untuk memperluas jangkauan anggota, pada Januari 2025 terdakwa Ibra aktif mempromosikan grup tersebut di Facebook “Gay Tuban–Lamongan–Bojonegoro” dan membagikan tautan undangan kepada sejumlah pengguna, termasuk Feri Setyawan. Selain melalui Facebook, tautan grup juga disebarkan melalui aplikasi X (Twitter) menggunakan akun @ambiixgu milik terdakwa.

Hingga penangkapan oleh Unit II Subdit II Ditressiber Polda Jawa Timur pada 5 Juni 2025, grup WhatsApp “INFO VID” diketahui memiliki sekitar 329 anggota. Dalam grup tersebut ditemukan unggahan foto dan video bermuatan pornografi yang dikirim oleh sejumlah anggota, di antaranya Naufal Zidane Ramadhan, Feri Setyawan, dan Saekan.

Sebagai admin grup, Ibra memiliki kewenangan untuk menghapus unggahan serta mengeluarkan anggota. Namun, ia disebut membiarkan grup tetap aktif dan terus diisi konten asusila. Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik terhadap ponsel terdakwa menemukan 18 file tangkapan layar yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik serta pornografi.

Atas perbuatannya, terdakwa Ibra juga didakwa melanggar:

Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE,

Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta

Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tok

Pesta Miras Berujung Maut di Ibiza Club Surabaya, Terdakwa Ditusuk Pecahan Botol

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo mendakwa terdakwa Andik Kuswanto alias Galesong bin Kusnan Sugiono atas perkara penganiayaan yang mengakibatkan korban Reza alias Kentung meninggal dunia di sebuah tempat hiburan malam di Surabaya. Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Kamis, 27 November 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di IBIZA Club, Jalan Simpang Dukuh No. 38, Surabaya (Gedung Andhika Plaza), yang masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat dakwaan, JPU Damang mengungkapkan bahwa kejadian bermula pada 26 November 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, saat terdakwa berkumpul bersama rekan-rekannya bernama Gundul, Bejo, serta istri siri terdakwa Merry. Korban Reza alias Kentung datang dengan membawakan kaos putih untuk terdakwa.

“Sekitar satu jam kemudian, rombongan terdakwa berpindah ke IBIZA Club. Di lokasi, terdakwa dan teman-temannya memesan beberapa botol minuman. Tak lama berselang, datang dua orang teman saksi Achmad Syafiq alias Arab dan Wara Sevinda.” Katanya.

Masih kata JPU Damang, Keributan pecah saat korban Reza alias Kentung tidak sengaja menyenggol botol minuman hingga jatuh dan pecah. Korban sempat memukul terdakwa, lalu dilerai oleh saksi Achmad Syafiq alias Arab. Namun situasi kembali memanas hingga petugas keamanan klub turun tangan melerai.

“Saat korban terjatuh di depan terdakwa, Andik Kuswanto memukul korban menggunakan pecahan botol kaca yang berserakan di lantai, diarahkan ke kepala bagian samping dan belakang, sebanyak kurang lebih tiga kali, disertai pukulan tangan ke bagian belakang kepala korban.”tambahnya.

Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia saat dalam perawatan.

Berdasarkan Visum et Repertum Nomor: VER/27/XI/2025/SPKT tertanggal 27 November 2025 yang ditandatangani oleh dokter forensik dr. Mustika Chasanatusy Syarifah, Sp.F dari RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya, ditemukan sejumlah luka berat pada tubuh korban, antara lain:

Luka tusuk pada punggung, Luka iris pada tangan kanan akibat kekerasan tajam, Luka memar pada punggung tangan kanan dan telapak tangan kiri akibat kekerasan tumpul, terjadi Resapan darah pada otot kepala sisi kanan dan kiri dan Perdarahan di bawah selaput lunak otak kanan dan kiri, selain itu terdapat Patah tulang dasar tengkorak dengan Tanda-tanda mati lemas (asfiksia).

Jaksa menyimpulkan penyebab kematian korban akibat kekerasan tajam di bagian kepala belakang yang menembus kulit, menyebabkan perdarahan di bawah selaput lunak otak hingga berujung mati lemas.

Atas perbuatannya, terdakwa Andik Kuswanto alias Galesong didakwa melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Tok

Didakwa Edarkan Sabu, Lentera Jagad Dituntut 2 Tahun 11 Bulan Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Perkara narkotika dengan terdakwa Lentera Jagad Sudarmaji als. Pije bin Sudarmaji memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 11 bulan serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan, dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, Selasa (10/2/2026).

Dalam amar tuntutannya, JPU Saaradinah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa Lentera Jagad dituntut pidana penjara selama 2 tahun 11 bulan serta denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, selama 3 bulan, diganti 190 hari kurungan,” ujar JPU Saaradinah di persidangan.

Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisol memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi) melalui penasihat hukumnya.

“Pada intinya, terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta keringanan hukuman,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Sementara itu, JPU Saaradinah menyatakan tetap pada tuntutannya.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan JPU Justica Heru Violagita dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, terungkap peran terdakwa dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sidoarjo.

Peristiwa bermula pada Kamis (18/9/2025), saat terdakwa menerima pesan WhatsApp dari seseorang bernama Raja Sallamyang meminta terdakwa mengambilkan sabu dari kurirnya. Permintaan tersebut akhirnya disetujui terdakwa.

Pada malam harinya, terdakwa bertemu dengan kurir Raja Sallam di wilayah Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, dan menerima satu tas selempang berisi enam klip sabu untuk diedarkan. Dari barang tersebut, terdakwa kemudian menjual dua klip sabu kepada Faris Firmansyah dan Moch. Budi Mulyo di lokasi berbeda.

Keuntungan yang diperoleh terdakwa dari aktivitas ilegal tersebut adalah dapat mengonsumsi sabu secara gratis.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Griya Candi Pratama, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa tas selempang, bungkus rokok, empat klip sabu siap edar dengan berat total netto ± 0,519 gram, timbangan elektrik, sekrop dari sedotan plastik, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pemasok dan pembeli.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menyimpulkan bahwa barang bukti tersebut mengandung metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I. Tok.

Polrestabes Surabaya Selidiki Kasus Remaja di Bawah Umur Diduga Jadi Korban Kekerasan Oknum Polisi

Surabaya, Timurpos.co.id — Dugaan kasus kekerasan oleh oknum polisi terhadap anak kembali mencuat di Kota Surabaya. Seorang remaja berinisial AV, warga Bronggalan, yang masih di bawah umur, diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota Patroli Respati (Respons Cepat Tindak) Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur. Perkara ini kini ditangani kepolisian dan masih dalam tahap penyelidikan.

Kasus tersebut dilaporkan oleh orang tua korban, Tjen Tjhion alias Nicky, ke Polrestabes Surabaya. Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/1479/XII/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 22 Desember 2025. Penyidik Unit VI Satreskrim kemudian memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi.

Berdasarkan surat resmi Polrestabes Surabaya Nomor: B/441/RES.1.24./2026/Satresppadanppo tertanggal 3 Januari 2026, korban dan pelapor diminta hadir memberikan keterangan dalam penyelidikan dugaan tindak pidana kekerasan dan penganiayaan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pemanggilan klarifikasi berlangsung pada Kamis (5/2/2026) di Gedung RPK Lantai 2 Satresppadanppo Polrestabes Surabaya. Usai memenuhi panggilan penyidik, keluarga korban yang didampingi kuasa hukum menggelar jumpa pers untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada awak media.

Dewan Penasihat Forum Komunikasi Advokat Indonesia (Forkadin), Agus, menjelaskan bahwa pada tahap awal penyidik masih fokus melakukan klarifikasi terhadap korban dan pelapor.

“Tadi korban AV sudah memberikan keterangan sesuai kronologi kejadian yang dialami. Ada delapan halaman dengan 39 pertanyaan,” ujar Agus.

Sementara itu, orang tua korban, Nicky, menambahkan bahwa klarifikasi terhadap dirinya sebanyak empat halaman dengan 13 pertanyaan. Klarifikasi tersebut dilakukan untuk menyamakan keterangan awal antara laporan di SPKT dengan keterangan korban.

“Intinya untuk meluruskan keterangan agar tidak ada perbedaan data,” tegasnya.

Saat ditanya mengenai pemeriksaan terhadap terduga pelaku, Agus menyebut proses tersebut belum dilakukan.

“Untuk sementara ini belum ada pemeriksaan terhadap terduga pelaku, masih tahap klarifikasi,” katanya.

Dugaan Kekerasan dan Intimidasi Oknum Polisi

Dalam laporannya, Nicky mengungkapkan bahwa anaknya diduga mengalami kekerasan fisik berupa tendangan hingga terjatuh, penamparan, serta diduga ditabrak kendaraan roda empat.

Peristiwa itu disebut terjadi saat korban berkendara di wilayah Kota Surabaya dan diduga dilakukan oleh oknum anggota Patroli Respati Polrestabes Surabaya.

Selain dugaan penganiayaan, keluarga korban juga melaporkan adanya dugaan intimidasi yang melibatkan dua perwira Polrestabes Surabaya berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda).

Kedua oknum tersebut diduga memaksa korban menandatangani surat pernyataan tanpa diberi kesempatan membaca isi dokumen.

Kuasa hukum korban, Kholis, S.H. dari Forkadin, menegaskan pihaknya mendorong agar penyelidikan dilakukan sesuai prosedur hukum.

“Kami meminta agar proses ini dilakukan sesuai protokol tindak pidana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga berharap penyelidikan dilakukan secara terbuka, profesional, objektif, dan independen demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Kami berharap perkara ini segera menemukan kejelasan, terduga oknum polisi diperiksa, serta pelapor diberikan SP2HP,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polrestabes Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait identitas terduga pelaku maupun perkembangan lanjutan penanganan perkara tersebut. M12

Warga Resah, Dugaan Judi Sabung Ayam di Balung Tak Kunjung Ditertibkan

Jember, Timurpos.co.id — Dugaan praktik perjudian sabung ayam kembali mencuat di wilayah RT 2 RW 3 Dusun Krajan I, Desa Karang Duren, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember. Ironisnya, aktivitas yang jelas melanggar hukum itu disebut masih berlangsung bebas hingga kini, seolah tanpa sentuhan penegakan hukum. Selasa (10/2/2026).

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan, arena sabung ayam tersebut masih aktif dan kerap mengundang kerumunan orang dari berbagai daerah. Kondisi ini dinilai meresahkan masyarakat sekitar sekaligus mencederai rasa keadilan publik.

“Kalau dibilang baru, ini sudah lama. Hampir semua warga tahu, tapi anehnya masih terus berjalan. Kami jadi bertanya-tanya, apakah benar tidak ada yang tahu atau memang dibiarkan,” ujar warga itu dengan nada kecewa.

Keberadaan arena sabung ayam yang diduga beroperasi secara terbuka ini memunculkan pertanyaan serius terkait kinerja dan pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas berupa pembubaran, penertiban, maupun proses hukum terhadap aktivitas perjudian tersebut.

Warga menilai pembiaran ini berpotensi menimbulkan preseden buruk, seolah hukum kehilangan daya paksa. Selain itu, praktik perjudian sabung ayam juga dikhawatirkan memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, perputaran uang ilegal, serta berdampak negatif bagi generasi muda di lingkungan sekitar.

Masyarakat berharap Polsek Balung, Polres Jember, maupun instansi terkait segera turun langsung ke lapangan dan mengambil langkah nyata, bukan sekadar imbauan. Penindakan tegas dan transparan dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak aparat penegak hukum setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan masih maraknya praktik perjudian sabung ayam di Desa Karang Duren, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember. M12

Dorong Layanan Rehabilitasi Terpadu, BNNK Surabaya Sambangi LRPPN-BI

Surabaya, Timurpos.co.id – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya melakukan kunjungan kerja ke Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) di Surabaya.

Kunjungan ini bertujuan memperkuat koordinasi dan sinergi dalam pelaksanaan program rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.

Rombongan BNNK yang diwakili oleh M. Viqri Amrullah dan Roan Ricardo Sibuea disambut langsung oleh Pengelola Rehabilitasi LRPPN-BI, Drs. Siswanto, beserta jajaran pengelola lembaga.

Dalam pertemuan awal, kedua pihak memaparkan peran dan fungsi masing-masing lembaga dalam penanganan penyalahgunaan narkotika, khususnya pada aspek rehabilitasi medis dan sosial. BNNK menekankan pentingnya keterpaduan layanan antara pemerintah dan lembaga rehabilitasi mitra guna memastikan proses pemulihan klien berjalan sesuai ketentuan dan standar yang berlaku.

Pembahasan kemudian difokuskan pada mekanisme rujukan klien, alur penerimaan serta pendampingan rehabilitan, hingga evaluasi layanan yang selama ini telah berjalan. Selain itu, turut dibahas upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia dan fasilitas rehabilitasi sebagai bagian dari dukungan terhadap program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Perwakilan BNNK menegaskan, kerja sama berkelanjutan dengan LRPPN-BI diharapkan dapat memperluas akses layanan rehabilitasi yang aman, terukur, dan berorientasi pada pemulihan jangka panjang bagi penyalahguna narkotika.

Sementara itu, Drs. Siswanto menyatakan komitmen LRPPN-BI untuk terus mendukung program BNNK melalui pelayanan rehabilitasi yang profesional dan berkesinambungan. Ia menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga agar para rehabilitan tidak hanya pulih secara fisik, tetapi juga mampu kembali berfungsi secara sosial di tengah masyarakat.

Kunjungan kerja tersebut ditutup dengan sesi diskusi teknis serta peninjauan langsung fasilitas rehabilitasi milik LRPPN-BI sebagai bagian dari evaluasi dan penguatan layanan rehabilitasi narkotika di wilayah Surabaya. Tok

Modus Lelang Mobil Fiktif BUMN, Bambang Rugikan Korban Rp149 Juta

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara penipuan terhadap Imelda Gunawan dengan modus lelang mobil fiktif di Kementerian BUMN dengan agenda tuntutan Terdakwa Bambang Krisdewanto, DRS., QIA., MM., ditunda lantaran retrutnya belum turun di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (10/2/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengatakan, untuk tuntutan terhadap Terdakwa kami tunda, dikarenakan rentutnya belum turun.

“Kami minta waktu dua minggu, ” Kata JPU Damang di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyebutkan, bahwa Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 5 Januari 2024, sekitar pukul yang tidak diingat lagi, bertempat di Apartemen Ciputra World Unit 2679, Jalan Mayjen Sungkono No. 89, Surabaya, atau setidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bambang disebut dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, menggunakan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, serta rangkaian kebohongan untuk menggerakkan korban agar menyerahkan sejumlah uang.

Awalnya, pada awal Januari 2024, saksi Imelda Gunawan diperkenalkan kepada terdakwa oleh Asri, seorang karyawan Bank BRI Cabang Martadinata Malang. Kepada korban, terdakwa mengaku sebagai karyawan PT Dok dan Perkapalan Surabaya serta menawarkan permodalan usaha pemotongan ayam milik korban.

Komunikasi berlanjut melalui aplikasi WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, terdakwa menawarkan peluang investasi berupa lelang kendaraan di Kementerian BUMN Jakarta dengan total 32 unit mobil yang dijanjikan akan memberikan keuntungan pada Februari 2024. Meski sempat ragu, korban akhirnya percaya setelah terdakwa meyakinkan bahwa lelang tersebut benar adanya dan dapat memasukkan nama korban sebagai peserta lelang.

Korban kemudian diarahkan untuk mengambil empat unit mobil, terdiri dari satu unit Toyota Avanza dan tiga unit Toyota Innova, dengan uang muka masing-masing sebesar Rp25 juta untuk Avanza dan Rp35 juta untuk Innova.

Secara bertahap, sejak Januari hingga Februari 2024, korban mentransfer uang kepada terdakwa dengan total kerugian sekitar Rp149 juta. Namun, setelah seluruh dana dikirimkan, terdakwa tidak lagi dapat dihubungi. Korban pun melayangkan dua kali somasi ke alamat terdakwa di Perumahan Greenwood E9/25 Surabaya, namun tidak mendapat tanggapan.

Adapun rincian transfer yang dilakukan korban kepada terdakwa melalui rekening BCA atas nama Bambang Krisdewanto meliputi sejumlah transaksi sejak 5 Januari hingga 2 Februari 2024, dengan nominal bervariasi, hingga total keseluruhan mencapai Rp149.000.000.

Dalam proses penyidikan, terdakwa akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian. Kepada penyidik, terdakwa mengakui bahwa lelang mobil di Kementerian BUMN Jakarta tersebut tidak pernah ada alias fiktif, dan seluruh uang korban digunakan untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatan terdakwa, korban Imelda Gunawan mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp149 juta. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tok

Mobil PT Era Trans Logistik Digadaikan, Dhani dan Sudi Diadili di Tuntut 1,5 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Dhani Jati Prasetiyo dan M. Sudi bin P. Musiyeh dituntut Pidana Penjara masing-masing 1 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus one Parlindungan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, karena terbukti melakukan tindak pidana penadahan mobil di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (10/2/2026).

JPU Yustus menyatakan, bahwa Terdakwa Dhani Jati Prasetiyo dan M. Sudi bin P. Musiyeh dituntut dengan Pidana penjara masing-masing 1 tahun dan 6 bulan, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan mobil. Sebagaimana diatur Pasal 480 KUHP.

“Terhadap Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, ” Kata Yustus di hadapan Majelis Hakim di Garuda PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Ni PUTU Wimar Maharani didakwa terlibat perkara penadahan satu unit mobil Toyota Innova G A/T warna hitam metalik tahun 2018 bernomor polisi L-1270-FK, yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil kejahatan. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 20 Agustus 2025, di kawasan Tambak Dalam Baru Barat II No. 54, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Surabaya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), para terdakwa disebut secara bersama-sama melakukan perbuatan membeli atau menerima gadai kendaraan bermotor yang diketahui bukan milik pihak yang menggadaikan. Kendaraan tersebut tercatat atas nama PT Era Trans Logistik.

Perkara bermula pada Kamis, 14 Agustus 2025, di Northwest Park ND-9 No. 68 Surabaya. Saat itu, Pitono bin Paedjan (alm), yang penuntutannya dilakukan dalam berkas terpisah, meminta Terdakwa I Dhani Jati Prasetiyo untuk menggadaikan satu unit mobil Toyota Innova bernopol L-1270-FK kepada Terdakwa II M. Sudi bin P. Musiyeh.

Meski mengetahui bahwa mobil tersebut bukan milik Pitono, pada Selasa, 19 Agustus 2025, Dhani dan Sudi tetap sepakat melakukan transaksi gadai dengan nilai Rp50 juta. Pada hari itu, Sudi mentransfer uang muka sebesar Rp16 juta ke rekening BCA atas nama Pitono.

Selanjutnya, pada Rabu, 20 Agustus 2025 sekitar pukul 15.55 WIB, Dhani mengantarkan mobil tersebut ke kediaman Sudi.

Dalam transaksi itu, Sudi memberikan uang kepada Dhani sebesar Rp1,5 juta sebagai upah dan Rp1 juta sebagai potongan. Sisa pembayaran sebesar Rp31,5 juta ditransfer ke rekening Dhani, yang kemudian diteruskan Dhani kepada Pitono sebesar Rp19 juta.

Saat penyerahan kendaraan, Dhani tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan berupa BPKB kepada Sudi. Bahkan, Sudi juga patut menduga bahwa mobil tersebut berasal dari hasil kejahatan.

Akibat perbuatan para terdakwa, PT Era Trans Logistik selaku pemilik sah kendaraan mengalami kerugian sekitar Rp300 juta.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 480 ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penadahan yang dilakukan secara bersama-sama. Tok