Timur Pos

Satreskoba Polres Bondowoso Meringkus 2 Pelaku Pengedarkan Pil Koplo

Bondowoso, Timurpos.co.id – Salah satu perusak generasi muda adalah penggunaan Narkoba dikalangan anak-anak sekolah, untuk itu bagi orang tua harus sering melakukan pengawasan dan membatasi pergaulan serta pihak Kepolisian harus terus memberikan pengetahuan tentang bahayanya penggunaan Narkoba dikalangan pelajar.

Seperti yang telah dilaksanakan oleh Polda Jatim melalui Polres Bondowoso selama dua hari telah berhasil meringkus 2 pelaku yang diduga melakukan tindak pidana mengedarkan Narkotika jenis Pil berlogo Y dan dua pelaku tersebut ditangkap ditempat yang berbeda.

Diketahui bahwa dua tersangka atas nama Inisial MA (20) dan DB (19), kedua tersangka tersebut dengan sengaja menjual belikan Narkotika jenis Pil berlogo Y dengan menjualnya secara eceran yang dikemas dalam plastik.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK. membenarkan bahwa Satreskoba Polres Bondowoso selama dua hari berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga dengan sengaja mengedarkan Narkotika jenis Pil logo Y diwilayah Hukum Polres Bondowoso.

“Kedua pelaku beserta barang bukti berupa Pil logo Y tersebut berhasil diamankan oleh Satreskoba Polres Bondowoso di tempat yang berbeda. Diketahui bahwa pelaku MA berhasil diamankan di rumah temanya Desa Tarum Kecamatan Prajekan. Sedangkan Tersangka DB juga sama diamankan saat tersangka berada dirumahnya yang beralamat di Desa Jurangsapi Kecamatan Tapen, “terang Kapolres Bondowoso.

“Satreskoba Polres Bondowoso berhasil penangkapan para pelaku tersebut berdasarkan Informasi dan dilakukan penyelidikan. Tersangka MA saat itu sedang berada dirumah temannya sesaat setelah melayani pembelian Pil Logo Y tersebut, dalam keterangan Tersangka MA mengedarkannya dengan cara menjual secara bebas dalam bentuk eceran yang dikemas dalam plastik kecil isi 3 butir dengan harga 10 ribu dan seterusnya sesuai kelipatan, “ungkap Kapolres Lintar.

” Sedangkan tersangka DB berhasil diamankan saat tersangka di rumahnya dan cara mengedarkannya hampir sama dengan tersangka MA, cuma tersangka DB mengemas dalam bentuk eceran yang dikemas dalam plastik klip isi 9 butir dengan harga 30 ribu dan seterusnya, “tambahnya.

” Menurut keterangan kedua tersangka tersebut mendapatkan barang itu dari seseorang yang berasal dari Kabupaten Situbondo (dalam lidik) dan saat ini petugas Satreskoba Polres Bondowoso terus melakukan pengembangan terkait kasus Narkotika tersebut dan akan terus memburu para pelaku sesuai keterangan para Tersangka MA dan DB, “tegas Kapolres Bondowoso.

” Untuk menanggung jawabkan perbuatan dua tersangka tersebut kami jerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU. RI. No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bondowoso untuk dilakukan tindakan lebih lanjut, “pungkas Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK. M12

Menjadi Narasumber Disertasi Doktor AHY, Ketua MPR RI Bamsoet Sampaikan Pentingnya Kepemimpinan Transformasional

Jakarta, Timurpos.co.id – Ketua MPR RI ke-16 sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Dosen Tetap Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Trisakti, Universitas Pertahanan RI, Universitas Terbuka, Universitas Jayabaya, dan Universitas Perwira Purbalingga (UNPERBA) Bambang Soesatyo mengingatkan pentingnya kepemimpinan transformasional atau kepemimpinan yang menginspirasi para pengikutnya untuk menyampingkan kepentingan pribadi demi kebaikan organisasi untuk membawa kapal besar Indonesia menuju negara kesejahteraan 2045.

Pernyataan tersebut disampaikan Bamsoet saat menjadi salah satu narasumber dalam penyusunan disertasi doktoral Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sekaligus Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. Mengangkat penelitian tentang Kepemimpinan Transformasional dan Orkestrasi SDM Menuju Indonesia Emas 2045.

Menurut Bamsoet, sektor ekonomi strategis yang perlu diperkuat untuk menjadi lokomotif utama Indonesia ke depan menuju Indonesia Emas 2045 yaitu sektor manufaktur dan industri berteknologi tinggi, serta pertanian.

Sebagai negara agraris, sektor pertanian menjadi penopang perekonomian rakyat, terutama dalam mewujudkan ketahanan pangan, peningkatan daya saing, penyerapan tenaga kerja serta penanggulangan kemiskinan.

Untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045, penyiapan sumber daya manusia (SDM) yang unggul merupakan salah satu kunci utamanya. Karena itu, program makan bergizi gratis yang digagas Presiden Terpilih Prabowo Subianto menjadi sangat relevan, karena menjadi pondasi bagi penyiapan SDM yang sehat karena terpenuhi gizinya. Sehingga bisa mengikuti kegiatan belajar mengajar dengan baik.

“Program makan bergizi gratis juga bisa menghidupkan kembali sektor pangan. Sehingga membuat orientasi industri kedepan bukan lagi hanya memanfaatkan sumber daya alam yang tidak terbarukan seperti energi dan sumber daya mineral. Melainkan juga bisa memanfaatkan sektor pangan agar bisa menjadi kekuatan utama ekonomi bangsa. Pada akhirnya bisa menjadikan Indonesia sebagai lumbung pangan dunia 2045,” ujar Bamsoet dalam wawancara dengan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono, di Jakarta, Rabu (7/8/24).

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum, HAM & Keamanan ini menjelaskan, Indonesia memiliki potensi sumber daya pertanian yang melimpah, karena termasuk daerah tropis dengan plasma nutfah (biodiversity) nomor dua terbesar di dunia setelah Brazil. Artinya, Indonesia memiliki komoditas pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan yang sangat beragam jenisnya.

Indonesia juga mempunyai lahan cukup luas yang belum dimanfaatkan dengan optimal. Total luas daratan Indonesia adalah sebesar 191,1 juta ha, terbagi atas 43,6 juta ha lahan basah dan 144,5 juta ha lahan kering. Dari total luas tersebut yang berpotensi untuk areal pertanian seluas 15,9 juta ha. Potensi ketersediaan sumber daya lahan untuk pengembangan padi sawah 7,5 juta ha, tanaman pangan, cabai, bawang merah dan tebu 7,3 juta ha, dan tanaman cabai dan merah dataran tinggi sekitar 154,1 ribu ha.

“Pada tahun 2045, Indonesia diproyeksikan mengalami puncak bonus demografi, dengan jumlah penduduk usia produktif 15-64 tahun mencapai sekitar 207,99 juta jiwa dari total penduduk 318,96 juta jiwa. Ini berarti lebih dari 65 persen penduduk akan berada dalam rentang usia produktif yang merupakan kondisi ideal untuk memacu pertumbuhan ekonomi. Tantangannya adalah bagaimana kita bisa mengarahkan bonus demografi tersebut untuk menggeliatkan sektor pertanian. Memberikan jaminan kepada para generasi muda, bahwa sektor pertanian sangat menjanjikan bagi perekonomian nasional,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Doktor Ilmu Hukum UNPAD dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, upaya memaksimalkan manfaat bonus demografi termasuk peningkatan pendidikan dan keterampilan, serta pengembangan ekonomi yang inklusif. Perubahan gradual dari mulai gizi dan kesehatan, serta pendidikan. Sehingga siap menuju industri prioritas dengan mengedepankan sektor pertanian.

Selain sektor pertanian, Indonesia juga memiliki potensi kuat memajukan ekonomi kreatif. Pada tahun 2022, nilai produk domestik bruto (PDB) dari sektor ekonomi kreatif Indonesia mencapai sekitar Rp 1.280 triliun, dan diproyeksikan melebihi Rp 1.300 triliun pada tahun 2023. Berkontribusi signifikan terhadap PDB nasional, mencakup sekitar 6,54 persen pada tahun 2022.

“Industri kreatif di Indonesia mencakup berbagai subsektor, seperti kuliner, fashion, kriya, dan sektor digital seperti pengembangan aplikasi dan permainan. Pertumbuhan sektor ini didorong oleh potensi besar dari keberagaman budaya dan kekayaan kreativitas yang ada di seluruh Indonesia. Dengan terus berkembangnya teknologi digital dan meningkatnya penggunaan internet, sektor ini diharapkan terus tumbuh dan menjadi salah satu pilar penting dalam perekonomian Indonesia di masa depan,” pungkas Bamsoet. M12

Jokowi Terbitkan Keppres Satuan Tugas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI Tahun 2024

Jakarta, Timurpos.co.id – Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawalan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah.

Pembentukan Satgas dilakukan dengan pertimbangan bahwa untuk menjamin kelancaran, ketertiban, transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVII Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah (Jateng), perlu dilakukan pengawalan dan peran aktif dalam percepatan penyelesaian hambatan penyelenggaraan.

“Dalam rangka pengawalan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah mulai dari persiapan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban, dibentuk Satuan Tugas Pengawalan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah,” bunyi Pasal 1 peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Susunan keanggotaan Satgas terdiri atas Pengarah dan Pelaksana, yaitu Pelaksana Bidang Pendampingan Penyelenggaraan dan Pelaksana Bidang Pendampingan Tata Kelola. Deputi Bidang PMK Sekretariat Kabinet duduk sebagai anggota pada Pelaksana Bidang Pendampingan Penyelenggaraan.

“Satuan Tugas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI Tahun 2024 dan Peparnas XVII Tahun 2024 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden,” ditegaskan pada Pasal 2.

Adapun tugas dari Pengarah adalah memberikan arahan kebijakan strategis kepada Pelaksana serta memberikan arahan kepada Pelaksana guna mengoordinasikan dan menyinkronkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis serta terobosan yang diperlukan dalam rangka pengawalan penyelenggaraan PON dan Peparnas 2024.

Sedangkan tugas dari Pelaksana Bidang Pendampingan Penyelenggaraan adalah:
a. melaksanakan kebijakan strategis dari Pengarah;
b. mengambil langkah-langkah terkoordinasi yang diperlukan untuk mencegah timbulnya permasalahan dalam rangka pengawalan penyelenggaraan PON dan Peparnas 2024;
c. mengambil langkah-langkah terkoordinasi dan terintegrasi dalam menyelesaikan kendala atau hambatan yang timbul dalam rangka pengawalan penyelenggaraan PON dan Peparnas 2024; dan
d. melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan PON dan Peparnas 2024.

Kemudian tugas dari Pelaksana Bidang Pendampingan Tata Kelola adalah:
a. memberikan pendampingan hukum dalam pengawalan penyelenggaraan PON dan Peparnas 2024;
b. melaksanakan pengawasan terhadap akuntabilitas penggunaan dana penyelenggaraan PON dan Peparnas 2024 melalui pemantauan, bimbingan, reviu, dan pembinaan;
c. melaksanakan pendampingan dalam pengadaan barang/jasa pada penyelenggaraan PON dan Peparnas 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan PON dan Peparnas 2024.

“Satuan Tugas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI Tahun 2024 dan Peparnas XVII Tahun 2024 melaksanakan tugasnya sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024,” bunyi Pasal 14 Keppres 24/2024 yang berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 31 Juni 2024 ini. M12

Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Peningkatan Tenaga Dokter di Indonesia

Tangsel, Timurpos.com – Ketua MPR RI ke-16 sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo memaparkan bahwa rasio jumlah dokter dibandingkan jumlah penduduk di Indonesia berkisar 0,47 berbanding 1.000. Tergolong rendah, karena organisasi kesehatan dunia (WHO) mensyaratkan setiap negara memiliki rasio sekurang-kurangnya 1 banding 1.000, seorang dokter dapat melayani 1.000 orang penduduk. Sebagai perbandingan, rasio ketersediaan dokter untuk setiap 1.000 penduduk di Singapura adalah 2,29, Brunei 1,61, dan Malaysia 1,54.

Dengan rasio ketersediaan dokter di Indonesia tersebut, peringkat Indonesia berada di urutan 147 di dunia. Pada tingkat ASEAN, Indonesia berada di peringkat ke-9, atau tiga besar dari bawah, hanya sedikit lebih baik dari Kamboja dan Laos. Untuk mencapai jumlah ideal, Indonesia masih kekurangan sekitar 124.000 dokter umum dan 29.000 orang dokter spesialis.

“Solusinya bukan hanya pada memberikan izin praktek kepada dokter asing untuk menutupi kekurangan rasio dokter di Indonesia. Melainkan pemerintah juga harus memberikan berbagai fasilitas dan kemudahan kepada Fakultas Kedokteran di berbagai perguruan tinggi swasta dan negeri. Misalnya dengan menempatkan pajak terhadap alat kesehatan tidak masuk dalam kategori pajak barang mewah. Melainkan ada perlakuan khusus, sehingga bisa meringankan beban operasional kampus dan rumah sakit yang pada akhirnya meringankan biaya praktek kuliah sekaligus biaya rakyat jika ingin berobat,” ujar Bamsoet dalam acara Angkat Sumpah Dokter ke-55, Fakultas Kedokteran dan Kesehatan, Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), di Kampus UMJ Tangerang Selatan, Kamis (8/8/24).

Hadir antara lain Sekretaris Umum PP Muhammadiyah sekaligus Ketua Badan Pembina Harian UMJ Prof. Abdul Mu’ti, Rektor UMJ Prof. Ma’mun Murod, Dekan Fakultas Kedokteran dan Kesehatan UMJ dr. Tri Ariguntar Wikaning Tyas, Sp.P.K., Ketua Ikatan Dokter Indonesia Tangerang Selatan dr. H. Fajar Siddiq, Ketua Senat Fakultas Kedokteran dan Kesehatan UMJ dr Agus Sunarto, Sp.O, dan Ketua Program Studi Profesi Dokter Fakultas Kedokteran dan Kesehatan UMJ dr. Zainy Hamzah, Sp.BS.

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, saat ini jumlah lulusan dokter setiap tahun di Indonesia masih tergolong rendah. Sebagai gambaran, setiap tahunnya Indonesia hanya mengeluarkan 2.700 lulusan dokter spesialis. Itu pun distribusinya tidak merata, sebagian besar hanya terkonsentrasi di Pulau Jawa, bahkan hanya ada di kota-kota besarnya saja.

“Untuk mengatasi kekurangan tenaga dokter spesialis di Indonesia, pemerintah membuat terobosan melalui Academic Health System (AHS), Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama (RSP-PU). AHS merupakan model kerjasama terintegrasi antara perguruan tinggi, rumah sakit pendidikan, wahana pendidikan dan/atau pemerintah daerah dalam menyelenggarakan program pendidikan, penelitian, pelayanan kesehatan dan pengabdian kepada masyarakat secara terpadu,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI (Ormas Pendiri Partai Golkar) dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, riset Patients Beyond Borders memperlihatkan warga Indonesia sangat gemar berobat ke luar negeri. Total pengeluaran per tahun yang dikeluarkan penduduk Indonesia untuk berobat ke luar negeri bisa mencapai USD 11,5 miliar, 80 persennya dihabiskan di Malaysia.

“Selain karena biayanya yang lebih murah dan pelayanannya lebih nyaman, warga Indonesia memilih berobat ke luar negeri karena alat kesehatannya yang sangat lengkap. Padahal dengan sumber daya manusia dan sumber daya rumah sakit yang dimiliki, Indonesia sebetulnya bisa menjadi tuan rumah bagi warganya dalam berobat. Bahkan Indonesia seharusnya bisa menjadi pemain utama dalam wisata medis, menjadi tempat yang nyaman bagi warga dunia berobat,” pungkas Bamsoet. M12

Bhakti Sosial Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Pengayoman Ke-79 di Jawa Timur

Surabaya, Timurpos.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Pengayoman Ke-79, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur menggelar kegiatan bhakti sosial donor darah. Acara tersebut berlangsung pada hari Kamis, 8 Agustus 2024, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Raden Wijaya, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Pengayoman yang bertujuan untuk meningkatkan kepedulian sosial serta mempererat hubungan antara institusi pemerintah dan masyarakat. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pegawai Kemenkumham, perwakilan dari Palang Merah Indonesia (PMI), serta masyarakat umum yang ingin turut serta dalam kegiatan donor darah.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono, dalam sambutannya menyatakan, “Hari Pengayoman merupakan momen yang sangat penting bagi kami untuk menunjukkan komitmen terhadap pengabdian dan kepedulian sosial. Melalui kegiatan donor darah ini, kami berharap dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, sekaligus menginspirasi lebih banyak orang untuk turut berpartisipasi dalam kegiatan sosial yang bermanfaat.”katanya. Kamis (08/08/2024).

Heni Yuwono juga menambahkan, “Kami sangat mengapresiasi semua pihak yang telah mendukung dan berpartisipasi dalam kegiatan ini. Semoga darah yang didonorkan dapat membantu mereka yang membutuhkan dan menjadikan perayaan Hari Pengayoman tahun ini lebih berarti.” Tambahnya.

Kegiatan donor darah ini berjalan dengan lancar dan sukses berkat dukungan penuh dari berbagai pihak. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, I Gusti Bagus M.Ibrahiem dan para pegawai Kantor Imigrasi Tanjung Perak turut berpartisipasi sebagai pendonor. Para pendonor lainnya juga tampak antusias dan bersemangat mengikuti kegiatan donor darah pada hari ini, sementara petugas medis dari PMI bekerja dengan profesional untuk memastikan kelancaran proses donor.

Dengan suksesnya kegiatan ini, diharapkan dapat memotivasi lebih banyak individu untuk berpartisipasi dalam kegiatan sosial lainnya serta memperkuat semangat gotong royong di masyarakat. TOK

Erwin Ardiyansyah Jaringan Narkoba Pekanbaru Diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Erwin Ardiyansyah bin Ali Muhfudi, warga Gunung Ayar diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) Yuliono dan Nurhayati, terkait perkara peredaran gelap Narkotika Jaringam Pekanbaru Riau, kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (08/08/2024).

Dari keterangan saksi penangkap pada intinya, kami berasumsi bahwa, terdakwa ini menjual lagi Narkotika mengingat barang bukti yang ditemukan banyak, namun belum terjual dan ada catatan buku kecil yang menyebutkan ada nilai uang sebanyak Rp 128 juta untuk operasional pengambilan Narkoba di Pekanbaru Riua.

“Untuk digunakan untuk tiket pesawat, biaya Rumah Sakit dan lain-lain,” jelas saksi penangkap di hadapan Majelis Hakim ruang Kartika 2 PN Surabaya.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya,” Benar yang Mulia,” saut terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyebutkan bahwa, Bahwa terdakwa Erwin Ardiyansyah bin Ali Mahfudi, pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2024, terdakwa telah membeli Narkotika jenis sabu sebanyak satu poket kepada Bang Jek (DPO) seharga Rp. 400 ribu dengan cara awalnya pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa langsung berangkat ke rumah Bang Jek yang berada di Parseh Madura, sesampainya dilokasi terdakwa bertemu dengan Bang Jek lalu mengatakan jika terdakwa mau cari barang berupa Narkotika jenis sabu seharga Rp. 400 ribu

Kemudian terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada Bang Jek dan terdakwa diminta Bang Jek untuk menunggu sebentar, 5 menit kemudian Bang Jek datang lalu menyerahkan sabu sebanyak satu poket kepada terdakwa lalu terdakwa pulang, setelah mendapatkan Narkotika jenis sabu dari Bang Jek, terdakwa mengkonsumsi sabu tersebut dan sisanya ada dalam satu buah pipet kaca.

Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa ditangkap oleh saksi Oki Ari Saputra bersama dengan satu tim selaku Petugas Kepolisian dari Polrestabes Surabaya di kamar 310 Hotel Livin Kendangsari Jl. Kendangsari Industri No. 41 Surabaya ketika sedang tidur bersama dengan saksi Ahmad Ilman Huda, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah pipet kaca berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,042 gram dan satu buah alat hisap sabu ditemukan didalam bungkus rokok Lucky Strike yang ada didalam tas pinggang warna hitam yang terletak diatas meja dalam kamar hotel, 1 buah HP Pocophon, satu buah HP Nokia ditemukan dalam kamar hotel, sedangkan satu buah Handphone Xiaomi warna hijau dengan nomor WAnya ditemukan ada pada genggaman tangan terdakwa, satu buah ATM BCA atas nama Ahmad Ilman Huda ditemukan dalam dompet terdakwa.

Bahwa kemudian dilakukan pengecekan pada ketiga handphone milik terdakwa lalu ditemukan percakapan WA antara terdakwa dengan pihak ekspedisi Sicepat Rungkut Surabaya terkait pengambilan paket dengan nomor resi: 005041403473 dari Pekanbaru Riau di salah satu handphone terdakwa yaitu di handphone Xiaomi warna hijau, selanjutnya dilakukan interogasi kepada terdakwa terkait isi paket tersebut dan terdakwa menjelaskan bahwa paket yang akan diambil adalah paket yang berisi 4 poket plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing 49,310 gram, 24,829 gram, 5,540 gram, 0,470 gram sehingga total berat netto keseluruhan 80,149 gram, satu poket plastik berisi 35 butir narkotika jenis pil extacy logo philips warna biru dengan berat 14,573 gram, 2 buah pipet kaca, jaket, kaos, handuk, dosbook HP, buku catatan pengiriman dan penerimaan narkotika jenis sabu, selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB terdakwa bersama dengan Petugas Kepolisian mendatangi ekspedisi Sicepat Rungkut Surabaya yang beralamatkan di Jalan Rungkut Industri Kidul No. 34 Surabaya untuk mengambil paketan tersebut, sesampainya di tempat ekspedisi paketan tersebut diambil oleh terdakwa lalu dibuka dihadapan Petugas Kepolisian dan benar isi paketan tersebut berupa 4 poket plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing ±49,310 gram, 24,829 gram, 5,540 gram, 0,470 gram sehingga total berat netto keseluruhan 80,149 gram, 1 (satu) poket plastik berisi 35 butir narkotika jenis pil extacy logo philips warna biru dengan berat 14,573 gram, 2 (dua) buah pipet kaca, jaket, kaos, handuk, dosbook HP, buku catatan pengiriman dan penerimaan narkotika jenis sabu.

Bahwa terdakwa mendapatkan 4 poket plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing ±49,310 gram, ±24,829 gram, 5,540 gram, 0,470 gram sehingga total berat netto keseluruhan 80,149 gram dan 1 (satu) poket plastik berisi 35 butir narkotika jenis pil extacy logo philips warna biru dengan berat 14,573 gram dengan cara dikasih oleh Pinkan (DPO) pada awal bulan Februari 2024 di tempat kos terdakwa yang berada di Pekanbaru Riau.

Bahwa awalnya sekira awal bulan Januari 2024 terdakwa menelpon Ubet melalui aplikasi WA untuk meminta pekerjaan mengambil barang berupa Narkotika jenis sabu dan extacy, kemudian Ubet mengenalkan terdakwa kepada Pinkan lalu terdakwa ditelepon oleh Pinkan melalui Aplikasi WA yang menawari pekerjaan yaitu mengambil barang berupa Narkotika jenis sabu dan extacy di Pekanbaru Riau dan terdakwa menyetujuinya, selanjutnya terdakwa diminta untuk membuka rekening BCA, saat itu terdakwa meminta kepada adik sepupunya yaitu saksi Ahmad Ilman Huda untuk membuka rekening BCA dan setelah rekening jadi terdakwa yang mengambil alih rekening tersebut, kemudian terdakwa mengambil dan mengantarkan Narkotika jenis sabu dan extacy sesuai petunjuk dari Pinkan di daerah Pekanbaru Riau, selanjutnya sekira awal bulan Februari 2024 terdakwa diminta kembali oleh Pinkan untuk mengambil dan mengirimkan Narkotika jenis sabu dan extacy di daerah Pekanbaru Riau dan terdakwa menerima transferan uang dari Pinkan sebesar Rp. 5 Juta untuk operasional, setelah itu terdakwa diminta untuk mengambil mobil Yaris warna merah yang didalamnya terdapat 3 buah koper yang berisi Narkotika jenis sabu dan extacy di Mall Pekanbaru Riau untuk disimpan di tempat kos, selanjutnya terdakwa berangkat menuju ke Pekanbaru Riau dan sesampainya disana terdakwa mencari tempat kos dan setelah dapat terdakwa mengambil mobil yaris dan menyimpan 3 koper tersebut ke tempat kos sesuai petunjuk dari Pinkan, setelah itu terdakwa membuka barang tersebut (Narkotika jenis sabu dan extacy) dari dalam koper lalu ditimbang dan dicatat, kemudian terdakwa diminta oleh Pinkan untuk mengambil barang berupa 4 poket plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat total 82,4 gram dan 1 (satu) poket plastik berisi 35 butir narkotika jenis pil extacy logo philips warna biru dengan berat 15,7 gram sebagai upah terdakwa, setelah selesai terdakwa mengembalikan Narkotika jenis sabu dan extacy kedalam koper kembali.

Bahwa selanjutnya 3 koper berisi Narkotika jenis sabu dan extacy tersebut dikirim terdakwa dengan menggunakan mobil yaris warna merah di parkiran RS Aulia Pekanbaru Riau, sedangkan untuk 4 poket plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat total 82,4 gram dan satu poket plastik berisi 35 butir narkotika jenis pil extacy logo philips warna biru dengan berat 15,7 gram beserta 2 buah pipet kaca, jaket, kaos, handuk, dosbook HP, buku catatan pengiriman dan penerimaan narkotika jenis sabu terdakwa paketkan ke Sicepat Pekanbaru Riau dengan tujuan Surabaya pada tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB yang nantinya akan terdakwa jual kembali dan terdakwa gunakan

Bahwa terdakwa menerima dan mengirim barang berupa Narkotika jenis sabu dan extacy dari Pinkan (DPO) sebanyak dua kali yaitu pertama pada awal bulan Januari 2024 terdakwa mengambil barang berupa Narkotika jenis sabu dan extacy di Rumah Sakit daerah Pekanbaru Riau kemudian terdakwa kirimkan kembali ke parkiran RS Aulia Pekanbaru, kemudian kedua pada bulan Februari 2024 terdakwa mengambil barang berupa Narkotika jenis sabu dan extacy di Mall Pekanbaru Riau kemudian terdakwa kirimkan kembali ke parkiran RS Aulia Pekanbaru.

Bahwa imbalan yang diterima terdakwa sebesar Rp. 128 juta yang diberikan secara tunai dan diranjau di Amaris Hotel kamar No.19 Jl. Jemursari Surabaya serta barang berupa 4 poket plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing 49,310 gram, 24,829 gram, 5,540 gram, 0,470 gram sehingga total berat netto keseluruhan 80,149 gram dan satu poket plastik berisi 35 butir narkotika jenis pil extacy logo philips warna biru dengan berat 14,573 gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. TOK

DPW GNPK Provinsi Riau Siap Mengawal Kasus Korupsi

Pekanbaru, Timurpos.co.id – Ketua umum GNPK (Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi) Adi Warman membuka diklat khusus pemberantasan korupsi di Pekanbaru. Rabu (07/08/2024).

Adi Warman membuka diklat ini sengan sebuah
pantun “Dari Jakarta ke Pekanbaru, singgah sebentar khusus di Palalawan. Kami datang untuk bertemu membuka acara diklatsus GNPK”, yang disambut tepuk tangan undangan yang dilanjutkan “Bunga melati baunya wangi, ditanam disamping sini. Hidup ini tak bisa diulangi, mari kita buka saja acara ini”.

Dalam diklatsus ini, Adi Warman menekankan sejumlah poin penting untuk pemberantasan korupsi, diantaranya memastikan bahwa darah yang mengalir di tubuh berasal dari uang halal.

“Dan juga mari lindungi keluarga kita dari siksa api neraka dengan membawa uang halal ke rumah,” tegasnya.

Adi melanjutkan, diklatsus ini juga sebagai bentuk perlindungan DPN (Dewan Pimpinan Nasional) GNPK ke kader dan aktivis pemberantasan korupsi di daerahnya. “Karena dengan ilmu dan iman Allah SWT akan meninggikan derajat kita sehingga kita dapat terlindung dari serangan balik para koruptor, dan juga kita terhindar dari perbuatan memfitnah orang,” lanjutnya.

Tak hanya mengingatkan kader dan aktivis pemberantasan korupsi, dalam giat ini Adi Warman menaruh harap agar DPW GNPK Provinsi Riau mengawal kasus korupsi di daerahnya yang melibatkan oknum wakil rakyat.

“Diklatsus ini dapat mengawal proses penyidikan kasus SPPD Fiktif tahun 2020-2021 yang melibatkan sekwan DPRD Provinsi Riau saat itu, dan tidak menutup kemungkinan melibatkan oknum anggota DPRD Provinsi Riau periode 2019-2024,” pungkasnya. TOK

Bea Cukai Tanjung Perak Sita Rokok Ilegal asal Uni Emirat Arap

Surabaya, Timurpos.co.id – Indonesia kembali menjadi sasaran penyelundupan barang ilegal, kali ini berupa rokok tanpa cukai. Sebanyak 16 kontainer berisi 173 juta batang rokok ilegal asal Uni Emirat Arab kini tertahan di Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya. Penemuan ini mengindikasikan adanya upaya penyelundupan besar-besaran yang membahayakan perekonomian negara. Rabu (07/08/2024).

Rokok-rokok ilegal ini ditemukan setelah barang tersebut berada di Depo Kalianak, No.51, selama berbulan-bulan tanpa ada pengambilan atau klaim dari pihak terkait. Ketika pihak depo melaporkan keberadaan kontainer tersebut ke Bea Cukai, tim reserse segera melakukan investigasi lebih lanjut.

Menurut Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Surabaya, Dwijanto Wahjudi, kontainer-kontainer tersebut telah berada di depo lebih dari 90 hari. Setelah dibuka, terungkap bahwa isi kontainer adalah rokok ilegal yang diduga tidak membayar bea cukai dan pajak sesuai peraturan. “Kerugian yang ditanggung negara akibat penyelundupan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp217 miliar,” ujar Wahjudi.

Dokumen yang ditemukan dalam kontainer menunjukkan bahwa kiriman tersebut tercantum dalam manifest sebagai barang “cigarette” tanpa menyembunyikan identitasnya. Keberadaan dokumen yang jelas ini memudahkan pihak Bea Cukai untuk melakukan tindakan lebih lanjut.

Kementerian Keuangan kini tengah memproses izin untuk pemusnahan barang-barang ilegal tersebut. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022, importir wajib mengajukan pemberitahuan pabean impor pada Bea Cukai untuk barang-barang yang ditimbun dalam penimbunan sementara. Proses ini memastikan bahwa barang-barang ilegal yang tertahan dapat dimusnahkan secara resmi setelah izin diberikan.

Pihak Bea Cukai berharap pemusnahan barang ini dapat dilakukan segera setelah izin dari Kementerian Keuangan dikeluarkan. Langkah ini diambil untuk mencegah peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan ekonomi negara dan melindungi industri serta masyarakat dari dampak negatifnya. TOK

Agung: Meminta Perlindungan Hukum di Kompolnas RI

Surabaya, Timurpos.co.id – Buntut ditolaknya Praperadilan terkait Sah dan Tidaknya Penyitaan Barang Bukti (BB) oleh Penyidik Polda Jatim, oleh Hakim Tunggal, Ni Putu Sri Indayani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Agung Meminta perlindungan ke Komisi Kepolisian Nasional.

Agung Wibowo, Warga Siwalankerto, Kec. Wonocolo, Surabaya, mengadu kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia (RI).

Agung Menjelaskan bahwa, dalam Kesempatan yang berbahagia ini saya ingin mengetuk hati nurani yang paling dalam terhadap Bapak Kapolri Cg Bapak Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Bapak Komjen Pol. Agus Andrianto. SH.,M.Hum., Untuk Menunjukkan Fakta Hukum Yang Sebenarnya guna untuk mendapatkan Adanya Rasa Keadilan, Rasa Kemanusiaan dan Adanya kepastian Hukum. Untuk permohonan Perlindungan Hukum dan Permohon Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan dari Antony Hartono Rusli.

“Kami menilai ini adalah kriminalisasi dan di Atensi oleh Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab Terhadap jual – beli Lahan Yang Berada di : Desa : Tambakoso. Kecamatan : Waru. Kabupaten : Sidoarjo. Antara Miftakhur Roiyan dan Elok Wahiba sebagai Penjual dengan Hartato Rusli dan Muksin Karli dari PT. Kejayan Mas. Saya hanya pelantara. ” kata Agung kepada awak media. Rabu (07/08/2024).

Masih kata Agung bahwa, Terkait Laporannya Anthony Hartato Rusli, yang dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, bagian Hardabangtah Subdit II, 1Unit I dan Unit IV. Namun hingga 4 tahun lamanya, tidak bisa di P-21 oleh Kejaksaan. Itu berati terhadap laporan tersebut tidak cukup bukti dan informasinya pekara tersebut adalah Nebis In Idem dengan perkara sebelumnya sudah ingkrach.

“Harapan saya bahwa, Surat Permohonan ini bisa ditindak lanjuti. Supaya ada Kepastian Hukum dan Terciptanya Rasa keadilan dan Terciptanya Rasa Kemanusiaan dari Penegak Hukum ke Warga Negara yang Semestinya mendapatkan perlindungan dan diayomi,” Kata Agung. TOK

Stand Pasar Grand Medaeng Terbengkalai dan Rusak, Aparatur Desa Tutup Mata

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Pasar Grand Medaeng yang berdiri diatas Tanah Kas Desa (TKD) Medaeng dengan status sewa selama 20 tahun lama, sekarang kondisinya sangat memperhatinkan, nampak terlihat banyak stand-stand yang tak terawat dan rusak.

Dari pantauan Timurpos.co.id, terlihat jelas, kondisi beberapa stand yang telah rusak dan nampak telihat tidak enak dipandang mata (kumuh).

Selain itu, disana juga sering digunakan untuk pesta minuman keras (Miras). ” kadang-kadang juga sering digunakan untuk minum-minuman keras,” kata salah saksi mata yang engan namanya dionlienkan kepada Timurpos.co.id. Selasa (06/08/2024) malam.

Masih kata saksi mata bahwa, seharusnya dengan dibangunnya Pasar Grand Medaeng bisa meningkatkan ekonomi masyarakat Medaeng, Namun sayangnya pihak pengelolah tidak pecus. Sehingga pasar sepi pengunjung dan banyak stand yang kosong mengakibatkan beberapa stand yang rusak dan terbengkalai.

“Harusnya Pemerintah Kabupaten Sidoarjo turun tangan untuk menyelsaikan persoalan ini.” Katanya.

Terpisah, Mustofa BPD Kabupaten Sidoarjo, saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut belum memberikan penjelasan secara resmi.

Untuk diketahui Pasar Grand Medaeng dibangun dengan Kontrak tahun 2011 hingga 2031 antara CV Central Alam Mas (CAM) dengan aparat Desa Medaeng. TOK