Timur Pos

Polda Jatim Rekrutmen Bakomsus, Dukung Program Asta Cita Presiden RI

Surabaya, Timurpos.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mendukung penuh program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, salah satunya adalah program ketahanan pangan.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs Imam Sugianto,M Si melalui Karo SDM Polda Jatim, Kombes Pol Ari Wibowo mengatakan pihaknya akan melakukan rekrutmen Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) yang kaitannya dengan ketahanan pangan.

Diterangkan oleh Kombes Pol Ari Wibowo rekruitmen Bakomsus tersebut yang berkompetensi di bidang pertanian, peternakan, perikanan, kesehatan masyarakat dan gizi.

“Tanggal 1 sampai dengan 10 November ini akan dilakukan sosialisasinya,” ujar Karo SDM Polda Jatim usai rapat, di Gedung Rupatama, Kamis (31/10/2024).

Lebih lanjut, Kombes Pol Ari Wibowo menjelaskan, kuota untuk Bakomsus sendiri sebanyak 600 orang.

Nantinya 600 orang ini akan mengikuti pendidikan, yang terbagi 500 orang laki-laki untuk pertanian, perikanan dan peternakan, kemudian 100 orang wanita yang mempunyai kompetensi kesehatan masyarakat dan gizi.

Adapun untuk Persyaratan pendidikan adalah lulus D-III sampai D-IV dan S-1, IPK minimal 2,70 dengan Prodi Pertanian terakreditasi SMK /MAK meliputi Prodi :

1. Mikrobiologi Ilmu / Sains Pertanian
2. Agribisnis
3. Agroekoteknologi / Agroteknologi
4. Agronomi
5. Mikrobiologi Pertanian
6. Pemuliaan Tanaman
7. Penyuluhan Pertanian
8. Pertanian Berkelanjutan
9. Ilmu atau Sains Pangan
10. Tek Hasil Pertanian / Teknologi Pangan
11. Tek Industri Pertanian
12. Tek Pasca Panen
13. Tek Pangan dan Hasil

“Untuk ketentuan tinggi badan dan berat badan seimbang, laki-laki 163cm dan perempuan 157cm,”tambah Kombes Pol Ari Wibowo.

Guna menunjang rekrutmen Bakomsus ini, Polda Jatim akan bekerjasama dengan kementerian terkait, sebagai tim penguji kompetensi sesuai dengan ketrampilan masing-masing.

“Pendaftaran dilakukan secara online dan verifikasi akan mulai tanggal 11-17 November 2024 melalui online, sementara pelaksanaan pendidikan akan dilakukan pada bulan Januari sampai dengan Juni 2025,” pungkas Karo SDM Polda Jawa, Kombes Pol Ari Wibowo. M12

Main Judol di Kantor Ekspedisi Kalimas Baru Umbu Denny Diciduk Polisi

Surabaya, Timurpos.co.id – Umbu Denny diserer di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait perkara Judi Online (Judol) dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nur Kholis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Herlambang menghadirkan saksi penangakap Achmad Yani.

Yani mengatakan bahwa, mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya judi online dengan uang sebagai taruhan.

“Kami bersama tim langsung ke lokasi dan menangkap terdakwa Umbu Denny yang sedang bermain judi online mahjong. Kejadian hari Selasa, 29 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di dalam kantor ekspedisi di Jalan Kalimas Baru 3/87E Surabaya,”kata Yani. Kamis (31/10/2024).

Selanjutnya, Yani menjelaskan bahwa terdakwa sudah 6 bulan bermain judi online dan sifatnya untung-untungan. Nah untuk cara bermain terdakwa melakukan deposito mulia Rp 50 sampai Rp 100 ribu dan kemudian masuk ke website tersebut. Kalau terdakwa menang langsung terisi saldonya namun kalau sebaliknya langsung berkurang saldonya.

“Intinya permainan judi online mahjong ini untung-untung Yang Mulia. Dari pengakuan terdakwa pernah menang sebesar Rp 150 ribu namun banyak kalahnya,”ucapnya.

Kemudian atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia,”terang Umbu lewat video call.

Menurut Herlambang, terdakwa melakukan permainan slot mahjong online dengan menggunakan uang sebagai taruhan tanpa mendapatkan izin dari pihak berwenang. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke1 KUHP atau pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP,” tutup JPU Herlambang. TOK

Reggy Manajer Asuransi Jiwa Astra Rekrut Agen Palsu Cari Nasabah Fiktif

Foto: Reggy Priyanto, eks direct development manager PT Asuransi Jiwa Astra

Surabaya, Timurpos.co.id – Reggy Priyanto, eks direct development manager PT Asuransi Jiwa Astra merekrut delapan agen asuransi yang menggunakan identitas palsu. Agen-agen itu lantas membuat ratusan nasabah fiktif menggunakan identitas orang lain. Tujuannya, supaya mendapatkan komisi dan bonus dari perusahaan asuransi tempatnya bekerja. Perbuatan Reggy berpotensi merugikan asuransi Astra Life senilai Rp 27 miliar.

Jaksa penuntut umum Siska Christina dalam dakwaannya menjelaskan, delapan agen asuransi itu direktur Reggy dengan identitas palsu. Mereka memalsukan identitas untuk menjadi agen menggunakan nama orang lain. Sebab, nama agen-agen tersebut sudah terdaftar sebagai agen asuransi lain.

Untuk mendapatkan komisi dan bonus yang besar, para agen yang direkrut Reggy itu mencari orang-orang yang mau digunakan identitasnya untuk dijadikan nasabah asuransi produk Ava iBright Protector. “Yang semua dokumen pengajuan polisnya tidak pernah diberikan kepada orang-orang yang telah dipinjam identitasnya tersebut,” ungkap jaksa Siska dalam surat dakwaannya.

Dokumen pendaftaran nasabah baru itu diisi dan ditandatangani admin serta para agen sendiri. Tanpa sepengetahuan pemilik dokumen. Isinya juga dimanipulasi. Penghasilan nasabah dibesarkan, padahal penghasilan mereka tidak sebesar itu. “Identitas orang-orang itu didaftarkan sebagai nasabah fiktif tanpa sepengetahuan pemilik identitas. Persyaratan pengajuan polis itu lalu dikirim ke alamat email terdakwa Reggy,” tuturnya.

Para agen membayar polis asuransi nasabah fiktif itu menggunakan uang pribadi mereka. Setelah itu, mereka menutup polis nasabah. Dari penutupan polis itu mereka mendapatkan bonus dan komisi. Caranya, menyuruh pemegang rekening mentransfer sejumlah uang yang diterima dari asuransi ke rekening milik mereka. Selain itu, para agen juga mendapatkan bonus pencapaian target dari membuat nasabah fiktif.

Akibat perbuatan terdakwa Reggy, pihak asuransi merugi Rp 27 miliar. Jaksa Siska mendakwa Reggy dengan Pasal 78 Undang-undang Nomor 40 tahun 2014 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Reggy melalui pengacaranya mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Namun, pengacara Reggy saat berusaha dikonfirmasi seusai persidangan menolak memberikan keterangan. Pengacara yang tidak menyebutkan namanya itu bergegas pergi. TOK

Puluhan Pengusaha Wisata di Pasuruan Deklarasi Pilkada Jatim 2024 Aman dan Damai

Surabaya, Timurpos.co.id – Deklarasi Pilkada Jatim 2024 Damai kembali digelorakan. Kali ini, datang dari 75 pengusaha wisata di Prigen Pasuruan.

Data dan informasi yang dihimpun menyebutkan puluhan pengusaha wisata di Kabupaten Pasuruan itu ingin agar situasi kamtibmas yang kondusif. Supaya perekonomian semua pelaku usaha dan masyarakat tidak terganggu dan kian naik.

“Kunjungan wisatawan dan perekonomian juga akan meningkat. Maka dari itu kondusifitas suatu wilayah adalah salah satu pertimbangan wisatawan untuk berkunjung ke wilayah tersebut, oleh karena itu kita mengandalkan kunjungan wisatawan untuk memperoleh pendapatan harus semaksimal mungkin menjaga stabilitas kamtibmas,” ujar Ani Fiana selaku Ketua Paguyuban Pengusaha Wisata Hutan Pasuruan, Kamis (31/10/2024).

Berdasarkan pengalaman pada setiap Pilkada sebelumnya, ketika menjelang pelaksanaan Pilkada, selalu ada saja oknum atau kelompok yang berusaha mencari dukungan atau simpati. Bahkan, dengan menghalalkan segala cara.

“Kerap rawan menyebabkan perpecahan tidak terkecuali di kalangan atau kelompok pelaku usaha,” lanjut dia.

Maka dari itu, Fiana meminta kepada para pengusaha wisata di Prigen untuk tetap menjaga kekompakan dan tak mudah terprovokasi. Supaya situasi tetap aman dan kondusif serta tidak mengganggu pertumbuhan perekonomian.

“Ini merupakan sikap yang diambil oleh kita bersama untuk menunjukkan bahwa kita siap dan berkomitmen untuk menjaga stabilitas kamtibmas, khususnya menjelang pelaksanaan Pilkada Jatim 2024,” jelasnya

Siapapun yang terpilih, pada pelaksanaan Pilkada nanti, lanjut Fiana, masyarakat harus mendukung dan dapat bekerja sama. Sebab, ia menilai siapapun yang terpilih pasti akan berusaha semaksimal mungkin untuk memajukan wilayahnya dan mensejahterakan masyarakat.

“Diharapkan agar tetap saling menjaga kekompakan dan tidak memaksakan pilihannya kepada orang lain, jangan sampai adanya perhelatan Pilkada Jatim 2024 menjadi polemik dan memecah belah persaudaraan di antara kita dan masyarakat pada umumnya,” tuturnya.

Ia berharap khalayak lebih bijak dalam menyikapi pemberitaan yang beredar. Baik di media massa maupun media sosial.

Fiana ingin masyarakat tidak terpancing isu-isu hoax. Terlebih yang bisa memicu perpecahan antar individu, kelompok, maupun masyarakat antar daerah.

“Jangan mengambil tindakan sendiri guna mengantisipasi adanya permasalahan yang lebih besar dan meluas yang berimplikasi terjadinya chaos antar pendukung paslon. Bila menemukan permasalahan terkait Pilkada Jatim 2024, koordinasikan terlebih dulu dengan aparatur negara, penyelenggara Pemilu seperti KPU maupun Bawaslu,” paparnya. TOK

Guru SDN Sidotopo Wetan V Surabaya Fitnah Muridnya

Surabaya, Timurpos.co.id – Tak terima anaknya dituduh mencuri uang di Kantin, Yusuf salah satu, Wali Murid di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sidotopo Weten V Surabaya, mendatangi sekolahan guna mempertanyakan persoalan tersebut. Rabu (30/10/2024).

Perkara ini bermula, salah satu anak kelas VI berinisal (IB) memiliki sejumlah uang dan sempat dilihat oleh Bu guru Titin, sontak Titin menunduh IB telah mencuri uang dikantin.

“Lho uang mu, kok banyak seperti uang di Kantin,” kata Titin.

Atas kejadian itu, IB mengadukan ke orang tuanya dan anaknya tersebut tidak mau berangkat sekolah, dikarenakan malu sama teman-temanya serta diduga terserang bantin dan kejiwaannaya.

Yusuf menjelaskan bahwa, terkait perkara tersebut, saya sudah mendatangi sekolahan dan ditemui oleh Iin Muria Ningsih selaku kepala sekolah dan Titin salah satu guru,” Dalam pertemuan tersebut, terkuak bahwa, tuduhan pencurian uang di kantin itu, tidak benar adanya,” kata yusuf kepada awak media.

Iin Muria Ningsih menjelaskan bahwa, terkait pencurian uang di kantin itu, tidak ada. “Karena pihak kantin merasa tidak kehilangan.” tegasnya.

Hal sama juga diungkapkan oleh Titin bahwa, tuduhan terhadap IB, telah mencuri uang di Kantin itu, hanya candaan dan khilaf. “Kemarin itu hanya bercanda, saya minta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.” Kata Titin. M12

Merasa Malu Guru SMK DR. Soetomo Mangundurkan Diri, Setelah Kepergok Cek-In di Hotel

Foto: YF saat di Hotel New Coklat

Surabaya, Timurpos.co.id – Buntut adanya kelakuan bejat seorang oknum guru kejuruhan di salah satu Sekolah Menengah Kejuruhan (SMK) yang kepergok hendak cek-in di Hotel New Coklat bersama anak didiknya, Kini oknum guru berinisial YF sudah mengundurkan diri dari Sekolahan tempatnya menganjar.

Adi salah satu guru menyapaikan bahawa, untuk oknum guru tersebut, tadi pagi membuat surat pengunduran diri. ” tadi pagi YF sudah membuat surat pengunduran diri dihadapan ibu dari korban,” kata Adi kepada Timurpos.co.id. Selasa (29/10/2024).

Perkara ini bermula guru Jurusan Perhotelan di SMK DR. Soetomo Surabaya berinisal YF, diduga merayu muridnya sebut saja Mawar, untuk diajak nginep di Hotel New Coklat Surabaya dengan alasan YF mendapatkan Vocher menginap. Beruntungnya Mawar mengkabari teman. Sehingga teman-teman Mawar (yang juga sekolah di SMK tersebut) mendatangi Hotel New Coklat Surabaya. Kejadian tersebut sempat ramai, namun bisa terkandali.

Salah satu saksi mata kejadian itu, menceritakan bahwa, sebelum kejadian hotel itu, pada hari Jumat, 25 Oktober 2024, pak YF mengantar korban (Mawar) ke Rumah di daerah Surabaya Timur, dengan mengunakan Motor. diatas motor YF selalu merayu dengan cara meminta Mawar untuk berbocengan dengan cara nyabuk (berpelukan).

“Setelah mengantarkan Mawar di Rumahnya, Pak YF menghubungi Mawar melalui WA, untuk mengajak menginap di Hotel, dengan alasan mendapatkan Vocher. Kebetulan saat itu ada acara Fiesta PJR di Grand City Mall yang di ikuti oleh sekolahan.” Katanya.

Perlu diketahui dalam percakapan antara Mawar dengan dan temannya terungkap adanya dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh YF terhadap Mawar baik secara fisik maupun verbal. TOK

Suwandi Gelapkan Muatan Bungkil Kedelai Diadili di PN Surabaya

Foto: Bos Dump Truk Adi Yulianto Memberikan Kesaksian di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sopir Truk perusahaan ekspedisi PT. Sumber Karya Barutama Trans, Suwandi diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, terkait perkara penggelapan muatan bungkil kedelai yang dicampur dengan gampeng yang merugikan perusahaan hingga ratusan juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Yustus menghadirkan saksi Muhammad Adi Yulianto pemiliki Anggkutan PT. Sumbet Karya Barutama Trans.

Adi menjelaskan bahwa, setahu saya adanya perkara penggelapan muatan bungkil kedali, terdakwa adalah sopir kami. Seharusnya muantan harusnya dikirim daerah pergudangan Sidoarjo, namun oleh terdakwa muatan dibongkar lalu diturunkan lebih dari setengahnya lalu dicampur dengan gampeng seperti pasir putih.

Disingung oleh Majelis Hakim siapa yang dirugikan. ” sebenarnya saya yang dirugikan Yang Mulia. Ada dua muatan damp truk. Nilia rugikan sekitar Rp 320 jutaan, cuma yang disita satu truk saja,” saut Adi dihadapan Majelis Hakim di ruang Cakra di PN Surabaya. Selasa (29/10/2024).

Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membatahnya.” Benar Yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambungan Video call.

Sebelum sidang ditutup, JPU Yustus memberikan kesempatan kepada saksi apakah ada yang disampaikan lagi.

Bos Truk menyapaikan bahwa, dalam perkara ini saya yang dirugikan, kalau bisa truknya bisa dikembalikan. Karena saya sangat memerlukan truk tersebut.

“Saya menemukan truk tersebut, kemudian saya laporkan ke Polisi, malah saya yang rugi,” keluhnya.

Hakim Saifudin Zuri membarikan saran, untuk membuat surat permohonan pinjam pakai.” Sudah Yang Mulia, Namun ditolak sama Polisi, saat itu,” ujar Adi.

Berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, Terdakwa berprofesi sebagai supir di perusahaan ekspedisi PT. Sumber Karya Barutama Trans sejak bulan April 2024, dengan sistem kerja bergantung pada orderan angkutan dan menerima upah borongan kisaran Rp.300 ribu – Rp.400 ribu untuk satu kali trip pengantaran yang dihitung berdasarkan volume pekerjaan yang disepakati.

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira jam 04.00 WIB Terdakwa mendapat orderan berdasarkan surat jalan dari PT. TEGAL BESAR WANGI untuk melakukan pengantaran muatan berupa bungkil kedelai rute dari Terminal teluk lamong menuju PT. PROTEIN INDUSTRI PAKAN INDONESIA alamat Jl. Jimbaren Wetan Pergudangan Meiko Abadi 7 Blok D 20 Kab. Sidoarjo, kemudian Terdakwa berangkat dari pool PT SUMBER KARYA BARUTAMA TRANS dengan mengendarai satu unit Dump Truk ISUZU UD Trucks / CWE 280 6X4R WB 4300MM M/T warna putih No. Pol. W 8862 NB dengan No Rangka MHCFVH431DJ000093 dan No Mesin 6HK1630369 dengan keadaan kosong menuju lokasi muat yaitu di teluk lamong untuk menunggu antrian timbang kemudian Sekira Jam 07.00 WIB Terdakwa meminta surat jalan, kemudian dilakukan proses muat bungkil kedelai sebanyak 24.220 Kg.

Lalu setelah proses muat selesai atas arahan dari ESCOBAR (DPO) yang dikenalkan oleh HENDRIK (DPO) Terdakwa mengendarai truk yang berisi muatan bungkil kedelai menuju gudang Romokalisari yang jelas berbeda dengan tujuan, lalu sekitar jam 10.00 WIB setibanya di gudang Romokalisari Terdakwa memasukkan Truk ke dalam gudang kemudian Terdakwa turun dari mobil dan menunggu didepan gudang, kemudian setelah sekitar 2,5 jam sebagian muatan bungkil kedelai selesai diambil Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari Sdr. ESCOBAR dengan cara transfer, setelah itu Terdakwa melanjutkan perjalanan ke PT. PROTEIN INDUSTRI PAKAN INDONESIA alamat Jl. Jimbaren Wetan Pergudangan Meiko Abadi 7 Blok D 20 Kab. Sidoarjo.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekitar jam 01.00 WIB bertempat di PT. PROTEIN INDUSTRI PAKAN INDONESIA alamat Jl. Jimbaren Wetan Pergudangan Meiko Abadi 7 Blok D 20 Kab. Sidoarjo, ketika dilakukan bongkar muatan truk yang dikendarai Terdakwa, diketahui oleh pihak staf gudang jika kondisi muatan bungkil kedelai / Brazilian Soybean Meal tidak sesuai pesanan Perusahaan dan terindikasi telah dicampur tepung batu kapur (lime stone).

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang menggelapkan muatan berupa bungkil kedelai milik PT. PROTEIN INDUSTRI PAKAN INDONESIA dengan cara dicampur dengan batu kapur agar tidak kelihatan berkurang, mengakibatkan bungkil kedelai menjadi rusak dan tidak bisa digunakan untuk bahan baku campuran pakan ternak, dan PT. PROTEIN INDUSTRI PAKAN INDONESIA mengalami kerugian materil sebesar ± Rp 219 juta dan atas Perbuatan Terdakwa didakwa dengan Pasal 374 KUHPidana. TOK

Koalisi CBD et al. Indonesia Ajukan Policy Brief Reklasifikasi CBD kepada DPR dan Pemerintah

Singgih Tomi Gumilang,SH.,MH.,

Jakarta, Timurpos.co.id – Dalam rangka mendukung upaya peningkatan layanan kesehatan bagi masyarakat, Koalisi CBD et al. Indonesia secara resmi menyerahkan dokumen Policy Brief bertajuk “Urgensi Perbaikan Sistem Medis di Indonesia: Reklasifikasi Penggolongan Cannabidiol [CBD] untuk Kebijakan yang Berkeadilan” kepada Komisi XIII, Komisi IX, dan Komisi III DPR RI, serta kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara daring melalui surat elektronik. Senin (28/10/2024).

Dokumen ini dirancang untuk memberikan wawasan dan pemahaman komprehensif mengenai pemanfaatan CBD dalam dunia medis, dengan harapan dapat menjadi bahan pertimbangan utama dalam revisi Undang-Undang Narkotika.

Policy Brief ini menguraikan tinjauan ilmiah terkini mengenai manfaat Cannabidiol [CBD] bagi kesehatan, serta memuat studi kasus dari negara-negara yang telah melegalkan penggunaan Cannabidiol [CBD] untuk pengobatan medis.

“Kami menyusun dokumen ini dengan cermat untuk membuka wawasan pemerintah dan masyarakat, tentang peran potensial Cannabidiol [CBD] dalam mendukung kesehatan publik secara lebih luas,” ujar Henny Aryani, peneliti yang telah menyelesaikan studi magisternya di Mahidol University, Bangkok, Thailand, dengan tesis bertema “Mengkaji Potensi Legalisasi Ganja Medis di Indonesia: Analisis Perbandingan Kerangka Regulasi.”

Koalisi CBD et al. Indonesia sendiri merupakan gabungan dari Yayasan Advokasi Bantuan Hukum [SIBAKUM], Yayasan Advokasi Rakyat Aceh [YARA], Yayasan Orbit Surabaya [YOS], Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Jendela Keadilan [LBH JK], Yayasan Kuldesak, Yayasan Pantura Plus, dan Forum Akar Rumput Indonesia [FARI] yang berfokus memberikan dukungan hukum dan advokasi terkait revisi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terutama dalam upaya merelaksasi aturan penggolongan tanaman obat yang berasal dari cannabis sativa, seperti Cannabidiol [CBD].

“Saat ini, seluruh genus-genus cannabis dan derivatifnya seperti Cannabidiol [CBD] diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan I nomor urut 8, yang otomatis membatasi akses kesehatan dan menghambat penelitian medis berbasis Cannabidiol [CBD]. Klasifikasi ini tidak hanya membatasi akses kesehatan tetapi juga menghalangi kesempatan untuk melakukan tahapan uji klinis Cannabidiol [CBD] di Negara Republik Indonesia,” jelas Singgih Tomi Gumilang, advokat yang tengah menyelesaikan studi doktoralnya di Universitas Sebelas Maret, Surakarta, dengan disertasi berjudul “Dekonstruksi Hukum Legalisasi Ganja Medis Demi Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara Indonesia Atas Pelayanan Kesehatan.”

Sebagai bagian dari advokasi, Koalisi CBD et al. Indonesia juga bekerja sama dengan para ilmuwan dan para cendekiawan, guna memperluas wawasan mengenai manfaat terapeutik dari tanaman obat, terutama Cannabidiol [CBD].

Dengan ini, Koalisi CBD et al. Indonesia berharap dokumen Policy Brief berikut dapat memberikan sumbangan nyata terhadap peningkatan sistem medis di Negara Republik Indonesia, serta menjadi langkah penting menuju revisi kebijakan narkotika yang lebih adil dan berpihak pada kesehatan setiap orang.

Tentang Koalisi CBD et al. Indonesia

Koalisi CBD et al. Indonesia adalah kolaborasi antara Yayasan Advokasi Bantuan Hukum [SIBAKUM], Yayasan Advokasi Rakyat Aceh [YARA], Yayasan Orbit Surabaya [YOS], Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Jendela Keadilan [LBH JK], Yayasan Kuldesak, Yayasan Pantura Plus, dan Forum Akar Rumput Indonesia [FARI] yang bertujuan untuk memfasilitasi pengetahuan dan advokasi hukum mengenai penggolongan dan pemanfaatan Cannabidiol [CBD] di Negara Republik Indonesia. Koalisi ini berdiri sebagai bentuk respon terhadap kebutuhan masyarakat untuk akses kesehatan yang lebih baik melalui pemanfaatan ganja medis yang berkelanjutan dan berkeadilan. TOK/*

Kantor Imigrasi Tanjung Perak Sukses Layani 1.172 Calon Jamaah Haji Kabupaten Lamongan dalam Program Eazy Passport

Lamongan, Timurpos.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak telah berhasil melaksanakan pelayanan Eazy Passport bagi calon jamaah haji Kabupaten Lamongan pada tanggal 26-27 Oktober 2024. Bertempat di Aula Masjid Asy-Syifa, RS Muhammadiyah Lamongan, kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini melayani total 1.172 dari 1.230 calon jamaah haji Kabupaten Lamongan yang akan berangkat pada tahun 2025.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, I Gusti Bagus M. Ibrahiem, menyampaikan apresiasi atas kelancaran kegiatan ini. “Kami sangat bangga dapat memberikan pelayanan terbaik bagi calon jamaah haji Kabupaten Lamongan. Dengan adanya program Eazy Passport, proses penerbitan paspor elektronik dapat dilakukan di luar kantor sehingga memudahkan masyarakat yang membutuhkan layanan ini,” ujar I Gusti Bagus M. Ibrahiem.

Pada hari pertama, tim pelayanan dari Kantor Imigrasi Tanjung Perak yang terdiri dari 13 petugas berhasil melayani 579 pemohon. Sedangkan pada hari kedua, pelayanan meningkat hingga melayani 593 pemohon. Kepala Kantor Imigrasi juga menyampaikan pentingnya program ini sebagai upaya mempercepat pelayanan kepada calon jamaah haji.

“Program Eazy Passport ini bukan hanya soal kemudahan, tetapi juga bentuk komitmen kami untuk memastikan pelayanan yang efektif dan efisien bagi masyarakat. Kami berterima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam mensukseskan kegiatan ini,” tambahnya.

Sementara itu, terdapat 58 calon jamaah haji yang belum hadir dalam kegiatan ini. Kantor Imigrasi Tanjung Perak bekerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Lamongan akan mengatur jadwal susulan bagi mereka, khususnya untuk pengambilan biometrik dan sidik jari yang wajib dilakukan.

Kegiatan ini berakhir pada pukul 20.30 WIB hari Minggu, di mana tim pelayanan kembali ke Kantor Imigrasi Tanjung Perak. Melalui program Eazy Passport ini, Kantor Imigrasi Tanjung Perak berharap agar calon jamaah haji dapat mempersiapkan perjalanan ibadah mereka dengan baik. TOK

Rugikan Perusahan Ratusan Miliaar, Viki Yossida Dihukum 4,5 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Viki Yossida, mantan direktur PT Manunggal Andalan Investindo (MAI) dan PT Manunggal Indowood Investindo (MII) divonis bersalah melakukan tindak Pidana penggelapan dalam jabatan yang merugikan perusahaan sebesar Rp 135 miliar dan USD 354.241 dengan Pidana penjara selama tahun dan 6 bulan oleh Ketua Mejelis Hakim R Yoes Hartyarso di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diketuai oleh R Yoes Hartyarso dan hakim anggota yaitu Rudito Surotomo serta Arwana.

Yoes mengatakan bahwa terdakwa Viki Yossida terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam jabatan. Dan menolak pembelaan dari penasehat hukumnya. Mengadili bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana dalam jabatan sebagaimana dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam pasal 374 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Viki Yossida dengan pidana selama 4 tahun dan 6 bulan,”kata Yoes di ruang Candra PN Surabaya, Senin, (28/10/2024).

Namun putusan majelis hakim lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dengan menuntut selama 5 tahun penjara. Terhadap putusan ini terdakwa bisa melakukan banding atau pikir-pikir. “Pikir-pikir Yang Mulia,”ucap Viki didampingi oleh penasehat hukumnya yaitu Andre Rian Hidayanto. Begitu juga sama dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang mengajukan pikir-pikir.

Sementara itu, penasehat hukum dari korban, Aji Saepullah menjelaskan bahwa penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP. Dalam pertimbangan hakim bahwa terbukti adanya aliran dana yang tidak diperuntukkan oleh PT MAI dan PT MII. Oleh karena itu dilakukan audit yang sudah dilaksanakan akuntan publik dan dari hasil audit itu Rp 135 miliar dan USD 354.241.

“Atas putusan tersebut kami sebagai kuasa hukum dari korban, sebetulnya kami mengharapkan sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 5 tahun. Karena pasal 374 KUHP itu maksimal 5 tahun. Mengapa kita berharap akan dijatuhkan vonis 5 tahun. Karena mengingat kerugian yang sangat besar dan bukan hanya kerugian dan penggelapan tetapi ada unsur kepercayaan yang disalahgunakan. Ada suatu jabatan yang dilanggar. Karena terdakwa sebagai Direktur PT MAI dan PT MII,”ucap Aji selepas sidang.

Awalnya PT MAI dan PT MII didirikan Linda bersama almarhum Imam Marsudi, ayah Viki. PT MAI didirikan 2015 lalu dan setahun berikutnya PT MII menyusul berdiri. Kedua perusahaan itu didirikan dengan modal dari Linda berbentuk saham. Linda dan Imam juga sudah mendirikan pabrik di Probolinggo.

Dua perusahaan itu dikelola Viki selaku direktur bersama ayahnya. Namun, ayah dan anak itu tidak transparan terhadap keuangan perusahaan. Mereka tidak pernah melaporkan kondisi keuangan kepada Linda.

Linda dan anaknya, almarhum Maliki Andrizal Syarif yang menjabat sebagai direktur utama di perusahaan itu mengaudit kedua perusahaan tersebut. Hasilnya, ditemukan selisih antara pemasukan dengan pengeluaran.

“Sejak menjabat sebagai direktur mulai 2016 hingga 2020, Viki telah mentransfer uang dari rekening PT MAI dan PT MMI ke rekening pribadinya dan kepada pihak-pihak yang tidak terkait dengan kedua perusahaan tersebut,”kata jaksa Suparlan dalam dakwaannya.

Viki juga menarik tunai uang dari rekening perusahaan yang tidak jelas pertanggungjawabannya. Selain itu, Viki juga mendirikan 22 perusahaan selama menjabat sebagai direktur PT MAI dan PT MMI. Linda menduga terdakwa Viki menggunakan uang dari PT MAI dan PT MII untuk menjalankan operasional perseroan yang terdakwa dirikan. TOK