Timur Pos

Anggota Polisi Didakwa Jual Pupuk Bersubsidi di Atas Harga Resmi

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara dugaan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Bangkalan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (21/10/2025).

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menghadirkan saksi dari Dinas Pertanian Bidang Sarana dan Prasarana Bangkalan, J. Hendri Kusuma, yang memberikan penjelasan mendalam mengenai mekanisme distribusi pupuk bersubsidi sesuai ketentuan pemerintah.

Di hadapan majelis hakim, Hendri menegaskan bahwa kewenangan penuh penyaluran pupuk bersubsidi berada di bawah PT Pupuk Indonesia, bukan individu maupun pihak swasta tanpa izin resmi.

“Untuk distribusi pupuk, kewenangan sepenuhnya berada pada Pupuk Indonesia, bukan perseorangan. Jenis pupuk seperti Ponska atau Urea hanya boleh digunakan oleh petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK),” jelas Hendri.

Ia juga menegaskan, pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk pupuk bersubsidi yakni Rp120.500 per sak untuk Urea dan Rp150.000 per sak untuk NPK. Harga tersebut hanya berlaku bagi petani yang terdaftar dalam RDKK dan membeli melalui kios pupuk resmi berbadan hukum.

“Bagi perseorangan yang tidak terdaftar, tidak boleh membeli dengan harga subsidi. Kalau pun membeli, harganya tentu lebih tinggi,” tambahnya.

Menurut Hendri, sistem distribusi pupuk bersubsidi diatur dalam Permendag Tahun 2023 dan petunjuk teknis dari Kementerian Pertanian. Alur distribusi dimulai dari pabrikan ke distributor, lalu ke kios resmi, sebelum akhirnya diterima oleh petani terdaftar.

“Semua data pembeli diverifikasi setiap bulan dengan mencocokkan KTP dan dokumentasi foto,” ungkapnya.

Terkait barang bukti pupuk yang disita oleh Polrestabes Surabaya, Hendri mengaku tidak diperlihatkan langsung, namun menegaskan bahwa setiap pupuk bersubsidi memiliki masa kedaluwarsa yang jelas di karung, dan bila melewati batas waktu tersebut, tidak boleh digunakan lagi.

Ia juga menyebut bahwa sepanjang tahun 2025 tidak ada laporan kelangkaan pupuk bersubsidi di Bangkalan.“Memang sempat ada gejolak di awal tahun, mahasiswa sempat berdemo. Tapi setelah dicek, stok pupuk di lapangan justru melimpah,” ujarnya.

Hendri menambahkan bahwa kios penyalur pupuk wajib berbadan hukum dan tidak boleh menjual ke luar daerah.

Selain Hendri, JPU turut menghadirkan saksi Mahjrih, pemilik mobil yang digunakan untuk mengangkut pupuk dalam perkara ini. Mahjrih mengaku hanya menyewakan kendaraan selama tiga hari tanpa mengetahui isi muatannya. Mobil tersebut kini telah disita sebagai barang bukti.

Dalam perkara ini, terdakwa Akhmad Fadholi, yang diketahui merupakan anggota kepolisian, didakwa bersama Zaini dan Reza Vickidianto Hidayat. Mereka diduga melakukan tindak pidana ekonomi berupa penyaluran dan jual beli pupuk bersubsidi tanpa izin resmi.

Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa pupuk tersebut berasal dari Reza Vickidianto Hidayat, yang memperoleh barang dari Akhmad Fadholi. Padahal, Fadholi bukan bagian dari kelompok tani atau distributor resmi, melainkan anggota polisi yang tidak memiliki penugasan dalam pengadaan atau distribusi pupuk bersubsidi.

Dalam praktiknya, terdakwa membeli pupuk subsidi dari kelompok tani Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, dengan harga Rp127.000–Rp130.000 per sak, di atas HET, agar petani bersedia menjual stok lebih. Selanjutnya, pupuk itu dijual kembali kepada Reza dengan harga lebih tinggi dari HET, untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Beberapa transaksi yang dilakukan antara lain:

Seluruh pembayaran ditransfer ke rekening BCA atas nama Akhmad Fadholi.

Jaksa menegaskan bahwa terdakwa tidak memiliki kapasitas hukum untuk menjual atau mengedarkan pupuk subsidi, dan tindakannya terbukti menjual di atas HET untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf b jo Pasal 1 sub 1e Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, sebagaimana diubah dengan Perppu Nomor 36 Tahun 1960, serta Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tok

Pemilik Bangunan di Kampung Seng Pertanyakan Izin Baru

Surabaya, Timurpos. co.id – Polemik perizinan tanah di kawasan Jalan Kampung Seng Nomor 78–80, Surabaya, mencuat setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya diduga menerbitkan Izin Pemakaian Tanah (IPT) baru di atas bangunan milik warga yang masih memiliki izin lama yang sah.

Pemilik bangunan, Oei Sumarsono, mempertanyakan legalitas penerbitan izin baru tersebut yang dianggap bertentangan dengan izin sebelumnya dan belum pernah dicabut secara resmi.

Kuasa hukum Oei Sumarsono, Sigit Sudjatmono, menjelaskan bahwa kliennya telah membeli bangunan di lokasi tersebut melalui akta jual beli sah di hadapan Notaris dan PPAT Noor Irawati, SH, pada 5 Januari 1999. Berdasarkan akta tersebut, terdapat dua bidang tanah sempadan:

Jalan Kampung Seng No. 78 seluas 235 m² (Akta No.7/1999)
Jalan Kampung Seng No. 80 seluas 186 m² (Akta No.6/1999)
Keduanya sebelumnya dimiliki oleh Sutrisno, dan jual beli tersebut disertai pencabutan izin lama atas nama Sutrisno serta penerbitan Surat Izin Pemakaian Tanah Sempadan Nomor 593.108/97/402.5.08/1999 atas nama Oei Sumarsono. Sesuai Pasal 1868 KUH Perdata, akta notaris memiliki kekuatan hukum otentik dan mengikat.

Kewenangan Beralih ke BPKAD
Seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2010, kewenangan penerbitan IPT beralih dari Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Peralihan itu disertai proses pemutihan izin tanah sempadan, yang menyebabkan sebagian data lama tidak tercatat dalam sistem baru.

Oei Sumarsono disebut telah mengajukan permohonan pemutihan pada 12 September 2019, namun ditolak karena tidak berada di tempat saat dilakukan survei lapangan. Padahal, menurut kuasa hukumnya, izin lama masih berlaku dan belum pernah dicabut atau dinyatakan kadaluarsa.

“Dalam dokumen yang kami miliki tidak ada satu pun surat yang menyebut izin itu sudah habis masa berlakunya. Artinya izin tersebut masih sah secara hukum,” ujar Sigit, Selasa (21/10/2025).

Izin Baru Atas Nama Pihak Lain
Masalah semakin rumit ketika pada 26 Agustus 2025, Oei Sumarsono mengajukan permohonan perpanjangan izin melalui aplikasi Surabaya Single Window (SSW). Namun, hasilnya justru mengejutkan:
Ditemukan izin baru telah terbit atas nama pihak lain bernama Anwar, untuk objek tanah yang sama.

Berdasarkan data SSW Nomor Berkas 181815/21-08-2025, IPT atas nama Anwar tersebut diduga berasal dari permohonan yang diajukan oleh Sutrisno (Alm) — padahal tanah tersebut sudah berpindah tangan ke Oei Sumarsono sejak 1999.

“Ini sangat kontradiktif. Izin lama masih aktif, tetapi tiba-tiba muncul izin baru di atas objek yang sama. Seharusnya jika izin lama tidak dibatalkan atau dinyatakan kadaluarsa melalui keputusan resmi, tidak bisa diterbitkan izin baru untuk pihak lain,” tegas Sigit.

Kurangnya Koordinasi dan Dugaan Permainan
Pihak Sumarsono juga menyoroti minimnya koordinasi antar dinas di lingkungan Pemkot Surabaya. Menurutnya, sebelum izin baru diterbitkan, seharusnya ada tahapan rekomendasi dari lurah, camat, dan dinas teknis terkait.

Hasil klarifikasi dengan Ketua RT, RW, LPMK, dan Kelurahan setempat, termasuk petugas ukur dari BPKAD, menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses verifikasi data pemohon baru.
Fakta ini memunculkan dugaan adanya “mafia perizinan” yang bermain dalam penerbitan IPT di kawasan tanah sempadan.

“Pak Sumarsono masih memegang izin yang sah secara hukum. Jika tidak ada putusan pengadilan yang mencabutnya, maka izin tersebut tetap berlaku. Penerbitan izin baru tanpa dasar hukum yang jelas adalah tindakan maladministrasi,” tandasnya. Tok

Diduga Gudang PT Cahaya Nusantara Energi di Blitar Jadi Lokasi Penimbunan BBM Bersubsidi

Blitar, Timurpos.co.id – Sebuah gudang yang diduga milik PT Cahaya Nusantara Energi di kawasan Jalan. Raya Jimbe, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, didatangi sekitar 28 orang pada Senin malam (20/10/2025). Gudang tersebut diduga digunakan sebagai tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi.

Informasi yang beredar menyebutkan, gudang itu dikendalikan oleh seseorang bernama Waluyo. Saat sejumlah warga dan pihak tertentu mendatangi lokasi, Waluyo dikabarkan panik karena khawatir kasus tersebut akan dilaporkan ke polisi. Untuk meredam situasi, ia disebut-sebut memberikan uang sebesar Rp300 ribu per orang kepada para pengunjung agar tidak membawa kasus ini ke ranah hukum.

Atas kejadian tersebut, Timurpos mencoba menghubungi Waluyo, namun waluyo menyebut masih ada di ruangan, “besok aja ketemu,” Sautnya.

Kegiatan penimbunan BBM bersubsidi di lokasi tersebut diduga telah berlangsung sejak lama. Sumber lapangan menyebut, praktik ilegal itu bisa terus berjalan karena adanya dugaan “backup” dari oknum aparat penegak hukum yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.

Dari pantauan di lokasi, terlihat satu truk tangki berwarna biru yang diduga digunakan untuk menampung dan menyalurkan BBM. Aktivitas di sekitar gudang tampak dilakukan secara tertutup, terutama pada malam hari.

Pemilik gudang bisa dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Blitar maupun Pertamina terkait dugaan penimbunan BBM bersubsidi tersebut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik penimbunan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat luas. M12

34 Pria Ditangkap Saat Pesta Seks di Hotel Midtown Residence Surabaya, Salah Satunya ASN Asal Sidoarjo

Surabaya, Timurpos.co.id – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya masih mendalami kasus penggerebekan pesta seks sesama jenis di Hotel Midtown Residence Jalan Ngagel, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, pada Sabtu malam (18/10/2025). Dari 34 pria yang diamankan, satu di antaranya diketahui berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Sidoarjo.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Oktavianus Edi Mamoto, membenarkan hal tersebut. Ia menyebut seluruh peserta masih diperiksa secara intensif untuk mengetahui peran masing-masing.

“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman. Dari hasil pemeriksaan awal, memang ada satu orang ASN asal Sidoarjo yang ikut diamankan,” ujar Iptu Mamoto, Senin (20/10/2025).

Sebelumnya, penggerebekan dilakukan oleh gabungan personel Satuan Samapta (Satsamapta) Polrestabes Surabaya dan Polsek Wonokromo setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu kamar hotel.

Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana Putra, menjelaskan bahwa seluruh peserta langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Polsek Wonokromo bersama Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan pesta seks sesama jenis di Hotel Midtown Surabaya. Total ada 34 orang yang saat ini kita bawa ke Mako Polrestabes Surabaya,” kata AKBP Erika, Minggu (19/10/2025).

Menurut dia, pemeriksaan terhadap seluruh peserta masih berlangsung di ruang penyidik Satreskrim. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak yang bertindak sebagai penyelenggara atau koordinator kegiatan tersebut.

“Saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh anggota Satreskrim. Perkembangan nanti akan kami sampaikan lebih lanjut,” tambahnya.

Dari informasi yang dihimpun, para peserta pesta seks tersebut berasal dari berbagai daerah, di antaranya Surabaya, Sidoarjo, Malang, hingga Bandung.

Penggerebekan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya kegiatan tidak wajar di salah satu kamar hotel. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga mendapati sejumlah pria tengah berkumpul dalam kondisi yang memperkuat dugaan adanya pesta seks sesama jenis.

Selain melakukan pemeriksaan identitas dan tes kesehatan, polisi juga menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana lain, termasuk penyebaran undangan kegiatan melalui media sosial. Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan.

“Semua masih kami dalami, termasuk apakah ada unsur pelanggaran pidana atau tindak asusila yang dapat dijerat dengan pasal tertentu,” pungkas Iptu Mamoto.

Kasus ini menyita perhatian publik lantaran jumlah peserta cukup banyak, dan salah satunya merupakan ASN aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Polrestabes Surabaya menyatakan akan menyampaikan hasil pemeriksaan lebih lanjut setelah seluruh proses penyelidikan rampung.

Terpisah humas Hotel, Gea saat dikonfirmasi Terkait pekara tersebut belum memberikan penjelasan secara resmi. Tok

Kejari Tanjung Perak Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Bohong Suap Rp500 Juta

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, menegaskan Terkait adanya kabar dugaan permintaan uang sebesar Rp 500 juta oleh oknum Jaksa itu tidak benar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menjelaskan bahwa isu tersebut berawal dari unggahan sejumlah akun media sosial (Tiktok) yang menuduh adanya permintaan uang dalam penanganan kasus tersebut. Padahal, perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Surabaya dan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Perkara Abd. Sakur sudah selesai. Jaksa menuntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Majelis hakim kemudian memutus 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan,” ujar Iswara, Senin (20/10/2025).

Hasil pemeriksaan internal Kejari memastikan tidak ditemukan bukti adanya permintaan atau penerimaan uang oleh jaksa mana pun di lingkungan Kejari Tanjung Perak.

Menurut Iswara, memang pernah ada oknum makelar perkara yang mencoba mengurus kasus tersebut, namun tidak pernah ditanggapi atau diikuti oleh pihak kejaksaan.

“Oknum makelar itu justru diketahui sudah menerima uang dari pihak terdakwa, namun tidak ada keterlibatan jaksa,” tegasnya.

Dugaan Serangan Terorganisir

Kejari juga menyoroti pola penyebaran isu yang masif dan terkoordinasi di media sosial. Hasil penelusuran menunjukkan adanya sekitar 20 akun tidak aktif yang mengunggah konten serupa dan cenderung menyerang institusi kejaksaan.

“Kontennya sama persis, diunggah serentak, dan fokus menyerang Kejari Tanjung Perak. Kami menduga ini bagian dari upaya terorganisir untuk melemahkan pemberantasan korupsi,” jelas Iswara.

Pihaknya menduga serangan opini ini merupakan bagian dari gerakan “corruption fight back”, yakni upaya sistematis untuk mengganggu penegakan hukum dan merusak kepercayaan publik terhadap kejaksaan. Modus yang digunakan antara lain pengalihan isu, narasi kriminalisasi, hingga pembunuhan karakter terhadap pejabat penegak hukum.

Langkah Hukum dan Pemulihan Nama Baik

Kejari Tanjung Perak telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk menelusuri sumber dan motif di balik penyebaran konten tersebut.

“Kami telah mengundang sejumlah pihak untuk memberikan klarifikasi. Hasilnya, tidak benar ada permintaan atau pemberian uang Rp500 juta kepada jaksa. Bahkan narasumber yang disebut dalam video menyatakan tidak membuat akun-akun itu,” tambah Iswara.

Sebagai tindak lanjut, Kejari Tanjung Perak akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan berita bohong atau mencemarkan nama baik institusi kejaksaan.

“Langkah kami jelas: memperbaiki nama baik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan Kejaksaan Agung RI secara keseluruhan,” pungkasnya. Tok

34 Pria Digerebek Saat Pesta Gay di Hotel Midtown Ngagel Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Polisi menggerebek pesta seks sesama jenis di sebuah hotel kawasan Ngagel, Surabaya, pada Sabtu malam (18/10). Dalam operasi tersebut, sebanyak 34 pria diamankan oleh petugas gabungan.

Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra menjelaskan, penggerebekan dilakukan bersama Satreskrim Polrestabes Surabaya dan Polsek Wonokromo. Operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di salah satu kamar hotel.

“Saat dilakukan pemeriksaan, kami mendapati pesta seks sesama jenis di Hotel Midtown Surabaya. Totalnya ada 34 orang yang diamankan,” ujar AKBP Erika, Minggu (19/10/2025).

Menurutnya, saat petugas mendobrak pintu kamar, sejumlah pria di dalam ruangan tampak panik. Beberapa di antaranya bahkan ditemukan dalam kondisi tanpa busana.

Dari hasil pendataan sementara, para peserta pesta tersebut tidak seluruhnya berasal dari Surabaya. Beberapa di antaranya datang dari luar kota, seperti Bandung, Malang, dan Sidoarjo. Mereka diduga saling terhubung melalui media sosial sebelum akhirnya berkumpul di lokasi.

Hingga saat ini, seluruhnya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Surabaya oleh anggota Satreskrim. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

“Perkembangan hasil penyelidikan akan kami sampaikan lebih lanjut,” tegas AKBP Erika. Tok

Sambut Milad ke-28, IGABA Gelar Senam Massal di Lapangan Flores Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Dalam rangka memperingati Milad ke-28 Ikatan Guru Aisyiyah Bustanul Athfal (IGABA), TK Aisyiyah Bustanul Athfal menggelar senam massal bertajuk “Anak Indonesia Hebat” di Lapangan Flores, Surabaya, pada Sabtu (18/10/2025) pukul 07.00 WIB.

Kegiatan diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an dan dilanjutkan dengan sambutan dari panitia serta tamu undangan. Salah satu tamu yang hadir adalah Lurah Kelurahan Ngagel, Surabaya, Junaidi Abdillah, S.T., yang turut memberikan sambutan dan apresiasi atas semangat peserta dalam memeriahkan acara milad tersebut.

Suasana penuh semangat dan keceriaan tampak dari para peserta yang antusias mengikuti setiap gerakan senam. Selain senam bersama, acara juga dimeriahkan dengan parade bendera yang menambah semarak kegiatan.

Sebagai penutup, panitia mengadakan pengundian doorprize dengan berbagai hadiah menarik bagi peserta yang beruntung.

Acara ini tidak hanya menjadi ajang memperingati hari jadi IGABA, tetapi juga mempererat tali silaturahmi antar guru, wali murid, dan masyarakat sekitar. (*)

Kasus Saling Lapor Dua Selebgram Jessica Jenaira vs Nonik Ayu Widya Putri, Siapa yang Penuhi Unsur Pidana?

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus saling lapor antara Jessica Jenaira dan Nonik Ayu Widya Putri menjadi perhatian publik setelah keduanya sama-sama melaporkan dugaan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Polda Jatim.

Kuasa hukum Jessica, Hendrik Kurniawan menjelaskan, bahwa kasus ini berawal dari laporan yang diajukan Jessica Jenaira pada 11 Oktober 2025. Ia melaporkan adanya konten video di media sosial TikTok dan Instagram, yang pertama kali diunggah oleh akun @Feedgramindo pada 10 Oktober 2025. Dalam video tersebut, terdapat foto diri Jessica dengan caption:”Mahasiswi Unair diduga mengganggu suami orang, minta dibelikan tas Coach Tabby.”

Kemudian, pada 12 Oktober 2025, akun @Feedgramindo memberikan klarifikasi bahwa konten tersebut diunggah atas permintaan Nonik Ayu Widya Putri.

Dari situ, analisa hukum menilai adanya dua pelaku dengan peran berbeda. Nonik Ayu Widya Putri disebut sebagai aktor intelektual (doenpleger) karena memerintahkan pembuatan dan penyebaran konten, sedangkan @Feedgramindo berperan sebagai pelaku langsung (pleger) yang mengunggah materi pencemaran nama baik di media sosial.

“Berdasarkan Pasal 27A dan Pasal 27B UU ITE No. 1 Tahun 2024 jo Pasal 45 ayat (10) UU No. 17 Tahun 2024, perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.” Kata Hendrik.

Masih kata Hendrik, Tak berselang lama, Nonik Ayu Widya Putri pada 15 Oktober 2025 melaporkan Jessica Jenaira ke pihak berwajib. Laporan itu terkait dugaan penyebaran konten asusila sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE No. 1 Tahun 2024, dengan dasar adanya video pribadi Jessica yang disebut diketahui Nonik sejak September 2025.

Dalam laporannya, Nonik mengklaim telah melayangkan dua kali somasi kepada Jessica namun tidak ditanggapi. Oleh karena itu, ia melanjutkan ke proses hukum.

Dugaan Laporan Palsu

Dari hasil analisa, laporan yang dibuat Nonik Ayu diduga tidak memenuhi unsur-unsur pidana yang disangkakan. Beberapa kejanggalan ditemukan, antara lain:

Ketidaksesuaian waktu kejadian dan bukti:

Nonik menyebut mengetahui hubungan Jessica dengan suaminya pada Maret 2025, melakukan somasi kedua pada April 2025, namun laporan baru dibuat September 2025.

Bukti video yang digunakan tidak sah:

Video yang dijadikan barang bukti merupakan materi yang digunakan Nonik untuk mengancam Jessica pada 17 September 2025, sehingga secara hukum tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah.

Motif laporan sebagai posisi tawar:

Laporan tersebut diduga dibuat untuk menciptakan bargaining position, mengingat Nonik juga berstatus sebagai terlapor dalam laporan Jessica.

Selain itu, unsur utama dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE — yakni “untuk diketahui umum”— tidak terpenuhi, karena tidak ada bukti kuat bahwa konten asusila tersebut disebarluaskan secara luas di media publik.

“Maka dari itu, laporan Nonik terhadap Jessica dinilai tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal yang digunakan. Bahkan, muncul dugaan adanya intervensi atau pengaruh jabatan, karena orang tua Nonik disebut-sebut berdinas di Divisi Propam Polda Jatim, sehingga laporan dapat diterima meski secara materiil tidak memenuhi unsur hukum.” Tegas Hendik

Secara prinsip, setiap warga negara berhak membuat laporan kepada aparat penegak hukum apabila merasa dirugikan, selama dilakukan dengan itikad baik. Namun, bila laporan itu terbukti palsu atau bertujuan merusak nama baik pihak lain, maka pelapor dapat dikenai sanksi pidana maupun perdata.

Jessica Jenaira berharap kasus ini dapat diproses secara profesional. Ia merasa dirugikan, bukan hanya secara pribadi, tetapi juga karena nama baik kampusnya ikut terseret. “Saya ingin hukum berjalan sesuai prosedur. Ini bukan hanya tentang nama saya, tapi juga nama baik kampus,” ujar Jessica.

Terpisah, kuasa hukum NA, Deny Mercury Lumban Gaol dihubungi via aplikasi berbagi pesan membenarkan bahwa telah melaporkan selebgram berinisial J (Jessica). “Benar, kami sudah melaporkan seseorang yang berinisial J tersebut ke Polda Jatim,” katanya singkat, kepada awak media. Tok

Polda Jatim Masuk Lima Besar Nominator Polda Terbaik Tipe A di Ajang Kompolnas Award 2025

Surabaya, Timurpos.co.id – Polda Jawa Timur dan beberapa Polres jajarannya kembali menorehkan prestasi di tingkat Nasional dalam hal dalam menjalankan tugas pokok kepolisian termasuk pelayanan publik.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto yang diwakili oleh Wakapolda Jatim,Brigjen Pol Pasma Royce menerima penghargaan atas prestasi tersebut dari Kompolnas dalam ajang Kompolnas Award 2025 di Jakarta Pusat, Kamis malam (16/10).

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast di Gedung Bid Humas Polda Jatim, Jumat (17/10).

Kombes Pol Abast mengatakan ada 3 satuan wilayah jajaran Polda Jatim yang juga menerima penghargaan yaitu Polrestabes Surabaya, Polresta Sidoarjo dan Polres Malang.

Dalam malam penganugerahan tersebut, Polda Jawa Timur (Jatim) masuk dalam 5 besar Polda Terbaik tipe A.

Sementara itu Polrestabes Surabaya, Polresta Sidoarjo dan Polres Malang juga masuk Lima besar nominator Polres terbaik Tipe A.

“Prestasi ini tentu berkat kerja optimal personel baik yang di Polda maupun di Polres yang tak lepas dari dukungan masyarakat,” kata Kombes Pol Abast.

Kabid Humas Polda Jatim menerangkan, penganugerahan Kompolnas Award diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap satuan kepolisian yang dinilai berhasil dalam pelayanan publik, inovasi, dan pemeliharaan keamanan serta ketertiban masyarakat.

“Penilaian dilakukan melalui tiga tahap, antara lain analisis data kuantitatif, observasi langsung di lapangan, dan masukan masyarakat,” kata Kombes Pol Abast.

Kabid Humas Polda Jatim juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh masyarakat khususnya di Jawa Timur, yang tentu sangat berperan penting dalam upaya peningkatan pelayanan publik oleh Polda Jatim dan seluruh Polres jajarannya.

“Terimakasih kepada seluruh masyarakat Jawa Timur yang telah mendukung kami dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” pungkas Kombes Abast. (*)

Belasan Saksi dan Pejabat Diperiksa Kejaksaan Dugaan Korupsi Kolam Pelindo Regional III

Surabaya, Timurpos.co.id – Dokumen kontrak proyek yang berkaitan dengan kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024 menjadi salah satu kunci yang digunakan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk menyelidiki dugaan korupsi. Proyek senilai Rp196 miliar itu diduga dikorupsi hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp70 miliar.

Kejaksaan mulai melakukan penggeledahan sejak 9 Oktober lalu. Bukan hanya kantor Pelindo Regional III yang digeledah, kantor PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) juga turut disasar.

APBS merupakan anak perusahaan Pelindo. Perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan alur pelayaran, pengerukan, dan konstruksi pelabuhan atau dermaga itu ikut digeledah karena menjadi pelaksana proyek pengerukan kolam pelabuhan.

Namun hingga kini, belum ada titik terang siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka, termasuk kolam mana yang menjadi objek penyelidikan. Diketahui, di Pelabuhan Tanjung Perak terdapat beberapa kolam mulai dari Tanjung Perak hingga Karang Jamuang. Kolam di kawasan pelabuhan ini merupakan jalur vital bagi keluar-masuknya kapal. Di sanalah kapal berputar, bersandar, dan bersiap untuk berlayar.

“Saya gak bisa ngomong dulu karena proyek ini terkait kontrak kolam Pelabuhan Tanjung Perak. Inti akadnya begitu,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara.

Temuan dokumen kontrak itulah yang dijadikan dasar untuk membersihkan dugaan kasus korupsi. Kasi Intel itu memastikan proses hukum tetap berjalan.

“Untuk sampai dengan Senin (13/10) hingga Kamis sudah ada belasan saksi dari APBS dan Pelindo,” ujarnya saat diwawancara Jumat (17/10).

Dia menyebut ada sejumlah pejabat yang turut diperiksa. Meski begitu, ia enggan menguraikan lebih jauh detail penyidikan maupun siapa saja yang telah diperiksa, termasuk menjelaskan milik siapa dua handphone dan beberapa laptop yang turut disita.

“Kalau ditanya pejabat, iya, pejabat struktural yang pasti berkenaan dengan tugas dan fungsinya dalam perkara ini,” tandasnya. Tok