Timur Pos

Kurangi Takaran Minyak Kita, Sukiman Divonis 10 Bulan Penjara Masih Mikir

Surabaya, Timurpos.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Sukiman, terdakwa kasus pengurangan takaran minyak goreng bermerek Minyak Kita. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Hakim Zulkarnain di ruang sidang Sari 3, Selasa (27/10/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan takaran sebenarnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.“Terdakwa terbukti memperdagangkan barang tidak sesuai dengan ukuran yang seharusnya,” ujar Hakim Zulkarnain saat membacakan putusan.

Usai mendengar putusan, Sukiman menyatakan “Masih pikir-pikir, Yang Mulia” terhadap vonis majelis hakim.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak juga menyatakan hal yang sama.“Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” kata JPU Hajita di ruang sidang.

Selama proses persidangan, Sukiman tidak dilakukan penahanan. Jaksa menilai terdakwa bersikap kooperatif dan memiliki izin usaha industri minyak goreng yang sah.

Isi Minyak Dikurangi Hingga 150 ml

Dalam fakta persidangan terungkap, sejak tahun 2023 hingga 2025, Sukiman diketahui sengaja mengurangi isi minyak goreng subsidi Minyak Kita. Produk yang seharusnya berisi 1.000 ml (1 liter), ternyata hanya berisi antara 850 ml hingga 900 ml.“Sejak 2023 jual Minyak Kita, baru saya kurangi takarannya. Ada yang 850 ml, ada juga 900 ml,” ungkap Sukiman di hadapan majelis hakim.

Kecurangan tersebut terbongkar setelah anggota Polda Jatim menerima laporan dari masyarakat dan melakukan pengukuran di Pasar Wonokromo Surabaya. Hasilnya menunjukkan takaran dalam kemasan tidak sesuai label dan standar SNI.

Dari hasil penggeledahan di gudang UD Jaya Abadi, polisi menemukan sejumlah barang bukti antara lain:

9 tangki minyak, 2 tandon minyak,
10 mesin pengisi kemasan pouch,
50 sak botol kosong, 80 kardus Minyak Kita kemasan pouch, dan 160 kardus Minyak Kita kemasan botol siap jual.

Barang bukti berupa dokumen perizinan dan peralatan industri dikembalikan kepada terdakwa, sedangkan minyak goreng siap jual dirampas untuk negara.

Hakim: Perbuatan Merugikan Konsumen

Hakim Zulkarnain menilai tindakan terdakwa tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencederai kepercayaan konsumen terhadap produk kebutuhan pokok.“Tindakan ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap produk dalam negeri yang disubsidi pemerintah,” tegas hakim. Tok

Rekomendasi Rehabilitasi dari BNNK Surabaya Terhadap WNA Kitty Dipersoalkan Hakim dan Jaksa

Foto: Terdakwa bersama Penasehat Hukumnya

Surabaya, Timurpos.co.id – Rekomendasi Tim Assessment Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya terhadap terdakwa warga negara asing (WNA) asal Belanda, Kitty Van Reimsdijk, menuai sorotan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/10), JPU Suparlan bersama Majelis Hakim mempertanyakan dasar pemberian rekomendasi rehabilitasi bagi terdakwa, mengingat jumlah dan jenis barang bukti yang tergolong cukup besar serta terdiri dari beberapa jenis zat.

Saksi ahli dr. Putri Darmawati, anggota Tim TAT bidang medis dari BNN Kota Surabaya, dihadirkan dalam persidangan. Ia menjelaskan bahwa dari hasil asesmen medis, terdakwa diketahui memiliki riwayat cedera otak yang menimbulkan rasa nyeri, sehingga terdakwa mengaku menggunakan ketamin untuk mengurangi rasa sakit tersebut.

“Kami merekomendasikan agar terdakwa menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” kata dr. Putri di hadapan majelis hakim.

Namun, dr. Putri juga menegaskan bahwa kokain dan DMT (Dimethyltryptamine) yang turut ditemukan bukanlah obat pereda nyeri, melainkan zat yang memberikan efek euforia dan halusinasi.

Saat ditanya hakim apakah rekomendasi serupa pernah diberikan pada kasus lain dengan barang bukti sejenis, dr. Putri mengaku baru pertama kali memberikan rekomendasi rehabilitasi untuk perkara dengan barang bukti sebanyak ini.

“Ini baru pertama kali dan untuk masalah hukum, saya tidak ikut, karena cuma bagian medis saja, ” Kata dr. Putri.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, selain ditemukan serbuk kokain dengan berat 4,699 gram, plastik berisi serbuk cokelat jenis Dismethyltryptamine (DMT) seberat 0,863 gram, serta bungkus plastik paket dan sebuah iPhone 14 warna hitam, petugas juga 20 bungkus plastik berisi serbuk putih (ketamin) dengan berat total netto ± 19,333 gram

Bahwa Terdakwa KITTY VAN RIEMSDIJK, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar serta persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

menyatakan bahwa barang tersebut mengandung bahan aktif ketamin, yaitu obat keras dengan efek anestesi (obat bius), bukan termasuk narkotika atau psikotropika, namun tergolong dalam daftar obat keras.

Atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa Pasal berlapis (primer, subsidair, lebih subsidair) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) jo 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) jo Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tok

Pencuri Kabel Telkom Beraksi di Depan Mapolsek Sukodono Sidoarjo

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Aksi pencurian kabel milik PT Telkom kembali terjadi. Ironisnya, kali ini komplotan pelaku berani beraksi tepat di depan Mapolsek Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Peristiwa ini menimbulkan tanda tanya besar soal pengawasan dan kinerja aparat di wilayah tersebut.

Menurut informasi yang dihimpun, pencurian dilakukan di sepanjang Jalan Sukodono pada Sabtu (17/10/2025) dan Minggu (18/10/2025). Para pelaku mengaku sebagai tim resmi, bahkan disebut sempat berkoordinasi dengan sejumlah warga dan tokoh masyarakat sekitar.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Sukodono Iptu Suprianto membenarkan adanya kegiatan tersebut.

“Iya benar, mas. Tapi kasusnya ditangani Polresta Sidoarjo. Maaf, saya sedang sibuk,” ujarnya singkat saat dihubungi, Sabtu (25/10/2025).

Meski demikian, masyarakat menilai kinerja Polsek Sukodono lemah dalam menindak pelanggaran yang terjadi di wilayah hukumnya. Bahkan beredar dugaan adanya oknum yang menerima keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.

Dari hasil penelusuran, kegiatan penarikan kabel primer Telkom itu dilakukan secara ilegal tanpa izin resmi, tepat di depan Mapolsek Sukodono. Aksi tersebut jelas melanggar hukum dan berpotensi merusak fasilitas umum (Fasum) yang merugikan masyarakat.

Sementara itu, sosok yang disebut sebagai pengakomodir kegiatan, Agus Salim alias Didon, belum bisa dihubungi hingga berita ini diturunkan.

Seorang pekerja di lokasi mengaku hanya menjalankan perintah dari atasan.

“Kalau masalah izin ke Dinas PU, mungkin atasan kami yang urus. Kami cuma pelaksana lapangan,” ujarnya.

Pihak PT Telkom Indonesia melalui sumber internal membantah adanya tender atau izin resmi terkait pekerjaan tersebut.

“Sampai sekarang tidak ada informasi soal tender pengambilan kabel Telkom di wilayah itu. Kalau ada yang mengaku pemenang tender, nanti akan kami cek kebenarannya,” jelas sumber internal Telkom.

Sebagai informasi, kegiatan pengambilan atau pengerjaan kabel Telkom secara sah wajib dilengkapi dokumen berikut:

1. NODIN Telkom

2. SPK (Surat Perintah Kerja)

3. SIMLOCK

4. Izin tertulis dari Dinas Pekerjaan Umum (PU)

5. Izin tertulis dari Pemerintah Kota/Kabupaten

6. Jika melibatkan aparat TNI atau Polri, wajib menunjukkan surat perintah resmi dari satuannya. M12

Diduga Warkop Toger di Jalan Rajawali Jualan Bir

Surabaya, Timurpos.co.id – Perdagangan minuman keras (miras) secara ilegal diduga dilakukan di Warung Kopi (Warkop) Toger yang berlokasi di Jalan Rajawali No. 36B, Surabaya. Miras jenis bir disebut dijual secara terbuka kepada pengunjung warkop tersebut.

Namun, saat dikonfirmasi, pemilik Warkop Toger, Andre, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah menjual minuman keras di tempat usahanya.

“Jika ada yang minum (miras) di Warkop saya, maka saya sendiri yang akan melaporkan anak buah saya ke polisi,” tegas Andre saat dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp, Jumat (24/10/2025).

Lebih lanjut, Andre mengaku bahwa untuk menjaga keamanan di warkop miliknya, ia meminta bantuan kepada dua anggota Polrestabes Surabaya, masing-masing bernama Cahyo dan Zainal. Diketahui, Zainal merupakan Bhabinkamtibmas yang bertugas di wilayah tersebut.

“Saya minta tolong Pak Cahyo, anggota Polrestabes Surabaya, dan Pak Zainal, polisi yang menjabat sebagai Bhabinkamtibmas wilayah sini. Saya juga setiap bulan memberikan atensi kepada Pak Cahyo dan Pak Zainal,” ungkap Andre.

Pernyataan ini memunculkan dugaan bahwa aktivitas Warkop Toger mendapat “back up” dari oknum aparat kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polrestabes Surabaya belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan adanya keterlibatan anggotanya dalam aktivitas di Warkop Toger. M12

Polres Mojokerto Belum Mampu Tangkap DPO Kasus Pencurian Kabel

Mojokerto, Timurpos.co.id – Kinerja Polres Mojokerto Kabupaten mendapat sorotan publik. Pasalnya, hingga kini aparat kepolisian setempat belum berhasil menangkap pelaku berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia yang terjadi pada Juni 2025 lalu.

Sejumlah pihak menilai lambannya penangkapan terhadap para DPO tersebut mencerminkan lemahnya penegakan hukum di wilayah hukum Polres Mojokerto Kabupaten.

“Sudah berbulan-bulan sejak kasus itu terjadi, tapi DPO-nya belum juga ditangkap. Ini menunjukkan kinerja yang tidak maksimal,” ujar Imam Arifin, Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Jawa Timur, saat dimintai tanggapan, Sabtu (25/10/2025).

Kasus pencurian kabel ini sempat menyita perhatian publik karena menyebabkan kerugian besar bagi PT Telkom Indonesia. Saat kejadian pada 13 Juni 2025, anggota Korem 082/CPYJ (Citra Panca Yudha Jaya) sempat mengamankan lima orang terduga anggota komplotan mafia kabel.

Salah satu otak pencurian disebut-sebut merupakan oknum wartawan. Para tersangka kemudian diserahkan ke Polres Mojokerto Kabupaten untuk diproses lebih lanjut.

Namun, dua orang lainnya yang diduga sebagai dalang utama, masing-masing berinisial JJ dan UH, hingga kini masih buron.

Masyarakat berharap agar Polres Mojokerto Kabupaten segera menuntaskan kasus ini dan menangkap para DPO yang masih berkeliaran.

“Kami minta aparat serius. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum,” ujar salah satu warga Surabaya.

Pihak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolres Mojokerto Kabupaten, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi terkait lambannya penanganan kasus pencurian kabel tersebut. M12

Kantor Kejati Jatim Digruduk FAAM, Minta Tuntaskan Kasus Korupsi di Pelindo

Surabaya, Timurpos.co.id – Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani No. 54 Surabaya, Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Dalam aksi tersebut, massa FAAM menyuarakan dukungan penuh kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak agar segera menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Pelindo Regional 3.

Melalui sejumlah pernyataannya, FAAM menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah tegas Kejari Tanjung Perak dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Mereka percaya, kejaksaan akan tetap berpegang pada prinsip keadilan dan kepastian hukum, tanpa terpengaruh oleh tekanan dari pihak mana pun.

“Kami mendesak agar kasus dugaan korupsi di PT Pelindo Regional 3 segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Rakyat ingin melihat keadilan ditegakkan secara terang benderang,” tegas salah satu perwakilan FAAM di sela aksi.

FAAM juga memberikan apresiasi kepada Kejari Tanjung Perak atas keberanian dan ketegasannya dalam membongkar dugaan korupsi di lingkungan BUMN tersebut. Menurut mereka, langkah ini menunjukkan bahwa kejaksaan tidak gentar menghadapi kekuatan modal dan jabatan.

Selain menyuarakan dukungan, FAAM juga menyerukan agar Kejari Tanjung Perak tetap fokus, profesional, dan tidak terpengaruh hoaks atau tekanan opini publik yang berpotensi melemahkan semangat pemberantasan korupsi.

“Kasus Pelindo bukan sekadar perkara uang, tapi ujian integritas bagi aparat penegak hukum. Kami berdiri bersama Kejari Tanjung Perak untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi,” tambahnya.

FAAM menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku korupsi, siapapun mereka. Korupsi disebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap rakyat yang harus diberi sanksi hukum seadil-adilnya.

Di akhir aksi, massa menyampaikan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Mereka berharap, Kejari Tanjung Perak tetap menjadi simbol penegakan hukum yang bermartabat dan berani melawan segala bentuk kejahatan korupsi.

“Bersama rakyat, bersama hukum, bersama Kejari Tanjung Perak melawan korupsi!” seru peserta aksi menutup orasi. M12

25 Advokat Pengambilan Sumpah Dihadiri Pimpinan AdvoKAI Pusat Dan Jawa Timur

Surabaya, Timurpos.co.id – Sebanyak 25 calon advokat resmi diambil sumpahnya dalam sidang terbuka Pengadilan Tinggi Surabaya, Kamis (23/10/2025).

Prosesi pengambilan sumpah ini menandai awal resmi para calon advokat menjalankan profesi di bawah naungan Kongres Advokat Indonesia (AdvoKAI).

Kegiatan ini diawali dengan sosialisasi sistem e-Court yang disampaikan oleh perwakilan dari Pengadilan Tinggi Surabaya. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para calon advokat mengenai tata cara penggunaan sistem peradilan elektronik (e-Court) yang kini menjadi bagian penting dalam proses administrasi dan pelayanan hukum di pengadilan.

Setelah sesi sosialisasi, acara dilanjutkan dengan pengambilan sumpah advokat yang berlangsung khidmat dan tertib di aula utama Pengadilan Tinggi Surabaya, Jalan Sumatera No. 4 Surabaya.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 8304/PAN.W14-U/UND.HM2.1.3/X/2025 tertanggal 16 Oktober 2025.

Hadir dalam acara tersebut jajaran pimpinan Kongres Advokat Indonesia (AdvoKAI) baik dari tingkat pusat maupun daerah, antara lain:
Dr. KP H. Heru S. Notonegoro, S.H., M.H., CIL, CRA – Ketua Presidium Dewan Pimpinan Pusat AdvoKAI, Dr. Rizal Haliman, S.H., M.H., CIL, CPM – Presidium Dewan Pimpinan Pusat AdvoKAI
K.R.T. Iswahyudi, S.H., M.Hum., CIL – Ketua Presidium Dewan Pimpinan Daerah AdvoKAI Jawa Timur
Dr. Fajar Rachmad DM, S.H., M.H., CPM – Presidium Dewan Pimpinan Daerah AdvoKAI Jawa Timur
Fatachul Hudi, S.H., M.H., CPM, CPARB – Presidium Dewan Pimpinan Daerah AdvoKAI Jawa Timur
Puput Oktavia Susanti, S.H., M.H., CIL, CPM – Presidium Dewan Pimpinan Daerah AdvoKAI Jawa Timur
Hari Subagyo, S.H. – Presidium Dewan Pimpinan Daerah AdvoKAI Jawa Timur.

Dalam sambutannya, Dr. KP H. Heru S. Notonegoro menegaskan bahwa pengambilan sumpah advokat bukan hanya formalitas, melainkan momentum moral untuk memperkuat komitmen terhadap integritas dan keadilan.

“Sumpah ini adalah janji untuk menegakkan hukum dengan hati nurani. Seorang advokat tidak hanya dituntut cerdas, tetapi juga berintegritas dan menjunjung tinggi etika profesi,” ujarnya.

Sementara itu, K.R.T. Iswahyudi, selaku Ketua Presidium DPD AdvoKAI Jawa Timur, menyampaikan harapan agar para advokat muda mampu menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak masyarakat dan menjaga marwah profesi hukum di tengah tantangan zaman.

Acara berlangsung lancar dan penuh makna, ditutup dengan sesi foto bersama serta ucapan selamat kepada 25 advokat yang baru disumpah. Dengan telah diambil sumpahnya, mereka kini sah berpraktik sebagai advokat di bawah naungan Kongres Advokat Indonesia (AdvoKAI). M12

Aliansi Zero Waste Sukses Luncurkan Modul Sekolah Ekologis di kota Solo

Surakarta, Timurpos.co.id – Anggota Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) yakni Yayasan Gita Pertiwi, PPLH Bali, Nol Sampah dan Ecoton menyelenggarakan Jambore Sekolah Ekologis 2025 pada 21-23 Oktober 2025.

Kegiatan yang didukung oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kemendikdasmen ini merupakan wadah pembelajaran
bersama, inspirasi, sekaligus ruang kolaborasi bagi murid, guru, dan komunitas pendidikan.

Dengan mengusung tema “Sekolah Ekologis: Belajar, Berkarya, Berkelanjutan”, jambore mengajak peserta untuk memperkuat komitmen dalam mewujudkan sekolah yang ramah lingkungan, sehat, dan berbudaya ekologis.

“Empat lembaga dari anggota AZWI, tiga tahun yang lalu mulai menginisiasi sekolah
ekologis. Apa itu sekolah ekologis? Sekolah ekologis adalah upaya bagi kami untuk
mendorong daya kritis siswa, daya pikir kritis siswa lebih peduli pada kelestarian lingkungan,
lebih peduli pada aksi-aksi nyata untuk mengurangi dampak perubahan iklim.

Di dalam sekolah ekologis ini ada empat topik utama, yaitu sampah dan pengelolaannya, energi terbarukan, keanekaragaman hayati, dan pangan sehat,” kata Direktur Yayasan Gita Pertiwi Titik Eka Sasanti.

Titik menyampaikan bahwa Jambore Sekolah Ekologis 2025 merupakan kegiatan berskala nasional perdana. Selama ini kegiatan serupa biasanya dilakukan di tingkat kabupaten atau provinsi, namun kali ini perwakilan dari tiga provinsi yakni Bali, Jawa Timur, dan Jawa Tengah yang berinisiatif menginisiasi Jambore Sekolah Ekologis Nasional pertama.

Ia berharap kegiatan ini dapat menginspirasi siswa dan sekolah lain di seluruh Indonesia.

“Saat ini negara sedang tidak baik baik saja, dunia sedang menghadapi triple planetary
crisis (perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, polusi). Jadi acara ini sangat luar biasa, melalui ini kami berharap anak didik dapat meningkatkan kualitas lingkungan hidup di sekolah dan bisa menularkan kepada generasi-generasi yang akan datang,“ ujar Plt Kepala Pengembangan Generasi Lingkungan Hidup KLH, Siti Mariam.

Momentum Jambore ini sekaligus menjadi ajang peluncuran Modul Sekolah Ekologis, sebuah panduan yang dirancang untuk membantu sekolah mengintegrasikan prinsip-prinsip ekologis ke dalam kegiatan belajar mengajar dan budaya sekolah sehari-hari. Modul ini diharapkan dapat mendukung salah satunya program Sekolah Adiwiyata dan memperkuat upaya integrasi pendidikan lingkungan dalam kurikulum dan budaya sekolah, sekaligus menjadi referensi nasional dalam membangun sekolah yang berkelanjutan.

“Kami sangat mengapresiasi peluncuran modul sekolah ekologis, modul ini bukan hanya panduan, namun juga sangat inline dengan aspek penilaian sekolah adiwiyata dan sekolah sehat. Modul bisa digunakan bapak ibu guru dan siswa, juga diharapkan hasilnya bisa berjejaring dengan sekolah-sekolah yang belum tergabung dengan sekolah adiwiyata agar
mereka terpapar dengan semangat menjaga lingkungan yang sama,” tambah Mariam.

Perwakilan Pemerintah Kota Surakarta turut menyambut baik inisiatif ini.

“Kami menyambut baik peluncuran Modul Sekolah Ekologis dalam jambore ini, modul tersebut menjadi panduan praktis dan inspiratif bagi sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, agar gerakan lingkungan hidup tidak berhenti pada slogan, tapi juga dapat terimplementasi secara
sistematis dalam kurikulum, budaya sekolah dan aksi nyata murid,” jelas Staf Ahli Walikota
Surakarta Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Fransisco Amaral.

Selain meluncurkan Modul Sekolah Ekologis, acara juga dimeriahkan dengan agenda
seminar nasional, youth action, pameran hingga kunjungan lapangan ke salah satu sekolah ekologis yang berada di Surakarta. Berbagai agenda tersebut merupakan ajang berbagi praktik baik, memperluas wawasan, dan memperkuat kerja sama lintas daerah.

Dengan
demikian, jambore ini bukan hanya pertemuan seremonial, melainkan langkah strategis
untuk memperkuat gerakan Sekolah Ekologis secara nasional.

“Bersyukur sekali bisa dipilih sebagai salah satu delegasi yang mewakili Provinsi Bali.

Dari hari pertama sampai dengan hari terakhir hari ini, itu sangat luar biasa sekali. Dan harapan kami ke depannya. semoga acara ini terus berlanjut dan bisa diikuti oleh seluruh sekolah di Indonesia. Bukan hanya tiga provinsi saja.

Nah, saya juga mengucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya untuk Aliansi Zero Waste Indonesia,” tutur Guru Pendamping SMP
PGRI 3 Denpasar Ni Luh Sugi Ranjani.

Salah satu peserta murid, Reyno Khoirul Agni dari SD Negeri Sampangan juga mengaku mendapat banyak pengalaman baru. “Setelah mengikuti jambore saya merasa senang karena mendapat banyak teman dan banyak pengalaman baru mengenai keanekaragaman
hayati, energi terbarukan, pangan sehat dan bisa tahu bagaimana cara memilah sampah, kalau ada kegiatan jambore lagi saya harap kegaiatannya bisa lebih besar lagi,” katanya.

Melalui Jambore Sekolah Ekologis 2025, AZWI bersama para anggota dan mitra berharap semakin banyak sekolah yang menjadi agen perubahan lingkungan. Gerakan Sekolah Ekologis menjadi bukti bahwa pendidikan dapat menjadi pintu masuk utama dalam
membangun kesadaran ekologis dan mewujudkan masa depan yang berkelanjutan. Tok

Polisi Amankan DJ dan Pacarnya di Lobby Hotel Terkait Narkotika

Surabaya, Timurpos.co.id – Viralnya pemberitaan terkait seorang pemilik tempat hiburan malam berinisial M yang diamanakan bersama seorang Disc Joki (DJ) berinisial S di lobby sebuah hotel beberapa hari yang lalu, Kanit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Kevin Assabul Kahfia ngkat bicara.

Kepada awak media, Iptu Kevin membenarkan bahwa timnya telah mengamankan seorang pria berinisial M dan seorang perempuan berinisial S di sebuah hotel yang diduga mengkonsumsi narkoba.

“Saat dimankan, terdapat barang bukti berupa alat hisab sabu dan 1 klip sabu yang setelah ditimbang beratnya hanya 0,059 gram. Setelah kami amankan, M dan S kami bawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Iptu Kevin, Kamis (23/10/2025).

Iptu Kevin juga menjelaskan, saat dilakukan tes urine terhadap M dan S, hasilnya berbeda. Dimana pria berinisial M hasilnya positif dan perempuan berinisial S hasilnya negatif.

“Dari hasil pemeriksaan, pria berinsial M ini mengakui bahwa, memang sehari sebelumnya telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan hasilnya memang positif. Sedangkan untuk yang perempuan, saat dilakukan pemeriksaan memang tidak mengetahui apapun. Dan hal tersebut juga disampaikan oleh pria berinisial M tersebut,” lanjut Iptu Kevin.

Masih kata Iptu Kevin, setelah dilakukan gelar perkara, karena pria berinisial M terbukti hanya sebatas sebagai pengguna, maka dilakukan rehabilitasi. Sedangkan untuk perempuan S yang tidak terbukti mengkonsumsi narkoba dan hasilnya negatif, maka dilakukan pemulangan.

“Untuk yang pria kita ajukan asessmen ke BNN dan direhabilitasi di RS Menur. Sedangkan untuk perempuannya kita pulangkan. Tidak mungkin kita melakukan penahanan apalagi melakukan rehabilitasi terhadap yang perempuan. Karena yang perempuan memang tidak bersalah,” ungkapnya.

“Saya secara pribadi maupun secara institusi memastikan bahwa, kami tegak lurus dan merah putih dalam mengungkap suatu perkara. Jika memang terbukti bersalah akan kami proses lebih lanjut. Sedangkan yang tidak bersalah jelas tidak akan kami proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Penjelasan yang disampaikan oleh Iptu Kevin selaku Kanit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sebagai bentuk keterbukaan publik dan juga agar masyarakat tidak termakan isu – isu yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan serta agar masyarakat tidak tersesat dalam mendapatkan informasi. M12

Devy PNS Kelurahan Diadili Terkiat Perkara Investasi Fiktif Rp 273 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Devy Indriyani, pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kota Jakarta Selatan, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan investasi fiktif dengan omset mencapai Rp273 miliar. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari perwakilan Bank BCA digelar, Rabu (22/10/2025).

Dalam kesaksiannya, saksi dari pihak BCA menyebut hanya mengetahui bahwa terdakwa merupakan nasabah dengan dua rekening aktif. Namun, saldo terakhir kedua rekening tersebut hanya tersisa sekitar Rp1 juta dan Rp998 ribu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dalam surat dakwaannya menjelaskan, bahwa kasus ini bermula pada April 2019, ketika korban Galih Kusumawati mengenal Devy melalui seorang teman bernama Andre. Saat itu, Devy menjabat sebagai Kasubbag Keuangan di Kantor Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Keduanya kemudian bertemu di kediaman Galih di kawasan Surabaya Barat. Dalam pertemuan itu, Devy menawarkan kerja sama investasi untuk proyek penunjukan langsung di sejumlah kelurahan. Ia menjanjikan keuntungan antara 4 hingga 7 persen dari dana yang diinvestasikan, dengan pengembalian modal dalam waktu 1–2 bulan setelah proyek cair.

“Saksi Galih akan diberikan keuntungan atau kelebihan dari uang yang ditransfer kepada terdakwa apabila dana terhadap pengadaan proyek-proyek telah dicairkan,” ujar JPU Damang dalam persidangan.

Proyek-proyek yang disebut Devy meliputi pengadaan katering dan konsumsi untuk rapat-rapat kelurahan di 10 kecamatan dan 33 kelurahan di wilayah Jakarta Selatan. Galih mulai mentransfer dana kepada Devy sejak 13 Agustus 2019 hingga 29 Februari 2024 dengan total Rp273,4 miliar.

Namun, pada Mei 2024, Galih mulai mencurigai kejanggalan karena keuntungan dan pengembalian modal tidak lagi diterima setelah ia berhenti menyetor dana tambahan.

“Ketika uang saya habis, saya tidak lagi transfer. Barulah terlihat kalau pekerjaan ini semuanya fiktif,” kata Galih di persidangan. Akibatnya, ia mengaku mengalami kerugian hingga Rp7,7 miliar.

Sementara itu, Budiyana, kuasa hukum terdakwa, membantah tuduhan bahwa kliennya yang menawarkan proyek tersebut. Menurutnya, justru Galih yang lebih dulu menawarkan kerja sama investasi.

“Dia (Galih) yang menanyakan apakah klien kami memiliki proyek, karena dia punya dana yang ingin diputar,” ujar Budiyana.

Budiyana juga membantah masih adanya sisa modal yang belum dikembalikan. Menurutnya, semua dana pokok telah dikembalikan dan yang tersisa hanyalah perselisihan terkait pembagian keuntungan. Ia menegaskan bahwa kliennya masih berstatus PNS aktif, kini bertugas di Kelurahan Cipedak, Jakarta Selatan. Tok