Surabaya, Timurpos.co.id – Dengan adanya pembiaran dugaan Pelanggaran dan Penyimpangan dalam proses pengajuan SRUT, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi yang mempunyai kewenangan mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Karoseri kini jadi sorotan.
Pasalnya, dengan adanya produk dari Pemerintah Provinsi tersebut, kini banyak bermunculan Perusahaan Karoseri Fiktif yang hanya dipergunakan sebagai Biro Jasa atau Calo Penerbitan SRUT (Sistem Sertifikasi Registrasi Uji Tipe).
Hal tersebut diatas terkait temuan Pelanggaran SRUT oleh media ini di Jawa Tengah, dimana beredar informasi jika pusat CV Mojosari Motor terdapat di daerah Mojosari, Jawa Timur. Dan ternyata, di Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur juga diluluskan SKT nya.
Perlu diketahui, bahwa salah satu persyaratan utama dalam regulasi terbitnya SRUT adalah memiliki SKT Karoseri yang dikeluarkan oleh Dishub Provinsi, yang nantinya dibuat sebagai dasar pada pengajuan SKRB (Surat Keputusan Rancang Bangun).
Setelah mendapatkan SKRB, Perusahaan Karoseri kemudian mengajukan permohonan SRUT ke BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat) yang ada di Kabupaten/Kota.
Usai menerima permohonan SRUT, pihak BPTD selanjutnya melakukan Verifikasi dan Cek Lapangan. Setelah di input sesuai SKRB, kemudian diteruskan ke Direktur Sarana di Dirjen Perhubungan Darat. Setelah disetujui, baru keluar billing dan terbitlah SRUT.
Menyikapi hal tersebut diatas, Dishub Provinsi Jatim saat dikonfirmasi melalui Bapak Deni didampingi Bapak Freddy menerangkan, bahwa terkait penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Karoseri itu berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten/Kota.
“Adapun persyaratannya adalah NIB, Sertifikat Standard, Surat Keterangan Domisili dari Desa, KTP dan NPWP. Setelah semua terpenuhi, maka Dishub Provinsi Jatim wajib menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar,” papar Deni, Selasa (23/07/2024).
Lebih lanjut dikatakan Deni, jika saat ini perizinan berusaha semuanya melalui OSS (Online Single Submission). Jadi, di dalam NIB tersebut tidak hanya berisi satu usaha saja, tapi beberapa usaha pun NIB nya cuma satu.
“Untuk lain-lainnya seperti survei lokasi Karoserinya, silahkan ditanyakan ke BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat) setempat, karena itu kewenangannya,” pungkasnya.
Senada, Kepala Dinas Kominfo Jawa Timur Sherlita Ratna Dewi Agustin menegaskan, Karoseri adalah kewenangan Kementerian Perhubungan. Sehingga terkait perijinan, monev, dan lain-lain menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan (BPTD Jatim-red).
“Sudah kami konfirmasi ke Dinas Perhubungan Jatim,” tutupnya.
Sementara itu, dari narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya itu menyampaikan kepada media ini, bahwa kenyataan di lapangan, setiap pengajuan Surat Keterangan Terdaftar di Dishub Provinsi di survey terlebih dahulu.
“Bertolak belakang sama penyataan perwakilan dari Dishub Provinsi Jatim, yakni Bapak Freddy dan Bapak Deni,” cetusnya, Rabu (24/07/2024).
Oleh sebab itu, diharapkan kepada Presiden RI Bapak Ir H Joko Widodo, khususnya Menteri Perhubungan Indonesia agar lebih serius mengawasi kinerja para petugas di Kementerian dan memantapkan lagi regulasi penerbitan SRUT supaya dijadikan satu di Dirjen Perhubungan Darat.
“Selain terintegrasi dengan baik, hal itu juga lebih memudahkan pengawasan kinerja mulai dari tingkat atas hingga tingkat yang paling bawah. Sehingga program Zero Odol yang selalu digaungkan oleh Kementerian Perhubungan dapat terealisasikan sesuai harapan,” tandasnya. M12