Timur Pos

Kuasa Hukum Penggugat Sebut Keterangan Saksi Hanya Testimoni de Auditu

Foto: Christin saat memberikan Kesaksian di PN Surabaya

Surabaya – Hendrik, salah seorang ketua RT di Pakuwon City dan Christin, sahabat dari Onk Setiwati dihadirkan Tergugat sebagai saksi dalam persidangan gugatan Harta Bersama di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Gugatan itu teregistrasi dengan Nomer perkara 830/Pdt.G/2024/PN.Sby. Senin (08/01/2025)

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai I Dewa Gede Suardhita, keterangan saksi – saksi tentang trauma psikis dari anak pihak Penggugat yang digadang- gadang dapat melepaskan Tergugat Onk Setiawati dari gugatan, justru berbalik menyudutkan Onk Setiawati sendiri.

Dikonfirmasi setelah sidang, Kurniawan SH,MH selaku kuasa hukum dari pihak Penggugat mengatakan, keterangan yang diberikan oleh saksi Hendrik dan saksi Christin tidak memenuhi nilai pembuktian karena kedua saksi tidak pernah melihat, tidak pernah mendengar dan tidak mengetahui secara langsung.

“Melainkan hanya berdasarkan perkataan dari orang lain atau testimoni de auditu,” katanya di Pengadilan Negeri Surabaya.

Saksi Hendrik misalnya, awalnya dalam persidangan mengatakan, sebagai tetangga sekaligus ketua RT, ia pernah suatu malam mendengar dari dalam rumahnya ada orang yang marah, lalu membanting sesuatu seperti peristiwa kompor meledak.

“Seperti peristiwa kompor meledak,” kata saksi Hendrik mengebu-gebu.

Namun saat saksi Hendrik disuruh membuktikannya oleh tim kuasa hukum dari pihak Penggugat, apakah betul suara yang di dengar saksi seperti kompor meledak tersebut adalah suara dari Agus,? Ternyata saksi Hendrik hanya mengatakan mungkin.

“Itu mungkin suara anaknya Pak Agus. Dalam hati saya itu mungkin suara anaknya Pak yang sedang di marahi,” ujar saksi Hendrik.

Ditanya lagi oleh kuasa hukum Penggugat, kapan terakhir saksi Hendrik bertemu dengan Agus,? Saksi Hendrik menjawab sangat lama sekali.

“Kalau tidak salah sewaktu Covid,” jawab saksi Hendrik.

Tepatnya kapan suara marah-marah tersebut terjadi,? Sebab gugatan Harta Bersama yang dikatakan dapat mempengaruhi mental psikis anak tersebut baru saja dilayangkan? Desak tim kuasa hukum Penggugat.

“Ya. Terakhir saya ketemu sewaktu Covid itu,” pungkas saksi Hendrik.

Demikian halnya dengan keterangan dari saksi Christin.

Awalnya saksi Christin dengan ketus mengatakan bahwa anak Agus yang bernama Keneth terdampak mental psikisnya, setelah mengetahui kalau kedua orang tuannya telah bercerai dan sekarang bersengketa tentang pembagian Harta Bersama.

“Saat Keneth bercerita selalu saya dengarkan. Tapi Saya bilang sama Keneth maafkan. Proses kehidupan kita tidak ada yang tahu. Bersyukur atas apapun yang terjadi. Jadilah orang yang pandai dan jadilah orang yang sukses. Saya menasehati Keneth seperti itu karena kebetulan Keneth itu satu kelas dengan anak saya. Keneth di kelas selalu murung, tidak seperti anak-anak yang lain,” kata saksi Christin.

Bukan itu saja, di dalam persidangan, saksi Christin juga bercerita kalau hubungan Keneth dengan Ayahnya tidak harmonis bahkan kerap bertentangan.

“Padahal Keneth ini anak yang pandai dan selalu juara. Keneth ini mendambahkan figur seorang Ayah,” sebut saksi Christin.

Ditanya oleh kuasa hukum Penggugat, apa katanya antara gugatan Gono – Gini yang sedang di sidangkan kali ini dengan anak,? Kembali dengan ketusnya, Christin menjawab ada.

“Ya ada kaitannya !. Kalau bisa perceraian itu jangan sampai melibatkan psikis anak. Yang seharusnya seorang Ayah gimanapun kalau memang pisah, ya disanggupi dong perbulanannya,” jawab saksi Christin.

Apakah saksi mengetahui kalau Penggugat sudah memberikan setiap bulannya kepada anaknya? Tanya kuasa hukum Penggugat.

“Tau” jawab saksi Christin kembali ketus.

Saksi tadi mengatakan tidak diberikan uang dan sebagainya. Padahal uang sudah diberikan oleh pihak Penggugat setiap bulannya sebesar Rp. 10 juta. Apakah uang itu saksi ketahui tanya Kuasa Hukum Penggugat,?

“Tidak tau,” jawab saksi Christin.

Persidangan berubah menjadi panas, ketika saksi Christin mulai dimintai menjawab tentang alamat rumahnya oleh kuasa hukum Penggugat.

“Buat apa kalau diberitahu,” bentak saksi Christin.

Lho. Saya menanyakan ini untuk persidangan, untuk nantinya saya buatkan kesimpulan, pinta kuasa hukum Penggugat merendah.

“Di Jalan Panglima Sudirman Nomer 132,” jawab saksi Christin.

Ditanya lagi oleh kuasa hukum Penggugat, apa hubungan antara saksi dengan Pihak Tergugat, Onik,?

“Sahabat, saya kenal Onik di sekolah. Saya dan dia sudah lama kenal, sekitar 8 sampai 9 tahun,” jawab saksi Christin dengan mimik wajah ketus.

Suasana persidangan semakin bertambah panas, sewaktu saksi Christin ditanyai lagi oleh kuasa hukum Penggugat, tentang apakah saksi Christin mengetahui kehidupan keseharian dari pihak Penggugat,?

“Tidak. Anda jangan membentak-bentak saya,” jawab saksi Christin sambil berteriak.

“Saya tidak membentak anda,” jawab kuasa hukum Penggugat juga sambil berteriak.

Menengahi perselisihan yang terjadi, Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, Dewa Gede Suardhita pun mengetukan palunya beberapa kali ke meja persidangan.

Selanjutnya Hakim Dewa Gede Suardhita memberikan teguran terhadap saksi Christin agar bersikap sopan dengan menjawab setiap pertanyaaan dari kuasa hukum Penggugat dengan singkat dan jelas.

“Kalau saksi ditanya dan tidak tahu, ya jawab tidak tahu. Kalau saksi diminta menjelaskan, ya jelaskan. Jangan berteriak,” tegur ketua majelis hakim kepada saksi Christin.

Ditanya lagi oleh kuasa hukum Penggugat, apakah saksi mengetahui, siapa yang membiayai anak Penggugat dari kecil sampai besar,?

“Tau, Dari Grandma,” jawab saksi Christin.

Merespon jawaban yang dirasakan janggal dari saksi Christine tersebut, Kuasa Hukum pihak Penggugat pun berharap agar jawaban tersebut dicatat oleh pihak Panitera sambil berkata jangan sampai menjadi saksi dusta.

“Jadi selama ini, yang saksi ketahui bahwa Penggugat ini tidak pernah membiayai anak-anaknya,?” Tanya kuasa hukum Penggugat kepada saksi Christin.

“Betul, Grandma yang membiayai,” masih jawab saksi Christin.

Menyadari kalau jawabanya bakal berdampak, saksi Christin pun merubah jawabanya tentang pembiayaan hidup dari anak-anak pihak Penggugat saat ditanya oleh kuasa hukum Tergugat.

“Taunya darimana kalau pihak Penggugat tidak pernah membiayai anak-anaknya,” tanya kuasa hukum Tergugat kepada saksi Christin.

“Taunya dari Grandma,” jawab saksi Christin.

Jadi saksi tahunya dari Grandma ya,? tandas kuasa hukum Tergugat.

“Betul,” jawab Christin.

Setelah suasana mereda, selanjutnya pertanyaan kepada saksi Christin diambil alih oleh Ketua Majelis Hakim Dewa Gede Suardhita.

Ditanya oleh Ketua Majelis Hakim apakah saksi mengetahui perihal asal usul dari Harta yang dimiliki oleh pihak Onik sebagai Tergugat? Saksi Christin menjawab mengetahuinya.

“Tau. Selama pernikahan rumah itu dibeli terus untuk di jual,” jawab saksi Christin.

Dari uangnya siapa rumah tersebut dibeli. Apakah dari uangnya Pak Agus atau uangnya Ibu Onik,? Tanya Ketua Majelis Hakim.

“Dari uangnya Pak Agus,” jawab saksi Christin.

Rumah itu dimana,? Desak Ketua Majelis Hakim.

“Rumah di Pakuwon,” tegas saksi Christin.

Terus membeli apa lagi selain rumah,? Tanya Ketua Majelis Hakim.

“Mobil itu dari Grandma, yang memberikan Grandma. Beli Mobil itu Pakai uangnya Grandma sendiri,” jawab saksi Christin

Saksi mengetahui semua itu dari siapa,? Desak ketua Majelis Hakim.

“Kita suka bercerita sama Grandma,” pungkas saksi Christin.

Sebelumnya, merasa dihalang-halangi menjual rumahnya yang berada di di East Coast Park R7 35 Pakuwon City dan di kriminalisasi dengan tuduhan penelantaran anak, Agus Susanto (Penggugat) menuntut keadilan.

Selain menggugat secara perdata terhadap mantan istrinya yakni Onk Setiawati (Tergugat). Agus juga berencana melaporkan mantan istrinya ke Kepolisian karena sudah melibatkan dua anak-anaknya yang belum cakap secara hukum (dewasa) dalam persidangan gugatannya. Hal yang sama juga terhap saksi Chistine juga akan dilaporkan ke Polisi.” Kami akan laporkan Chistine terkait Fitna dan keterangan tidak benar di Pengadilan,” tegas Kurniawan SH,MH., TOK

Oknum Panitera PN Surabaya Pungut Biaya Pengambilan Salinan Putusan

Foto: Gedung PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Berhembus kabar tak sedap, terkait adanya dugaan Oknum Panetera Niaga Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial FJ meminta uang Rp 500 ribu Pada Pengacara terkait salinan putusan pailit.

Informasi internal PN Surabaya membernarkan hal tersebut. Benar Panetera inisial FJ meminta fee kepada pengacara terkait salinan putusan pailit.

“kalau gak salah Panetera tersebut meminta uang sebesar 500 ribu rupiah, dan sudah diperiksa Bawas.” Kata nara sumber yang tak mau dionlinekan.

Ia menambahkan, bahwa Bawas itu hanya menindak lanjuti laporan seseorang yang merasa dirugikan, tidak lebih dari itu dan tidak ada kewenangan untuk menahan hanya saja yang bersangkutan diberi sangsi.

“Sangsinya ya melihat besar kecilnya apa yang dilakukan Oknum Panetera tadi, bisa setahun tidak ikut sidang, itupun pelapor dan oknum Panetera tersebut dipertemukan, “kata sumber internal kepada RadarOnline.id, Rabu (08/01/2025).

Pakar Hukum Sekaligus Wakil Ketua DPC Peradi Surabaya, Johanes Dipa angkat bicara terkait pungutan liar tersebut Penarikan biaya yang tidak sah disebut pungutan liar, “tegasnya.

Seharusnya lanjuta Dipa tidak boleh dilakukan. Institusi pengadilan saat ini sedang dalam sorotan dan ada krisis kepercayaan dari masyarakat akibat adanya oknum-oknum yang korup.

Ia mengatakan Ketua Mahkamah Agung yang baru pak Soenarto, saya tahu beliau berintegritas dan sanggup memperbaiki keadaan ini,” tukas Johanes Dipa.

Humas Pengadilan Negeri Surabaya Alex adam dikonfirmasi terkait adanya oknum Panetera Niaga FJ yang meminta Fee 500 terkait salinan putusan itu membantah, “tidak ada itu mas, tadi yang bersangkutan masih sidang kok, “katanya. TOK/*

Pasca Ops Lilin, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tingkatkan Kewaspadaan

Surabaya, Timurpos.co.id – Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus berupaya menjaga kondusivitas wilayah hukumnya. Setelah sukses melaksanakan Operasi Lilin Semeru 2025, kini Polres Tanjung Perak gencar menggelar patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Kamtibmas.

Patroli skala besar ini dilakukan secara rutin Polres Tanjung Perak dan polsek jajaran bersama tiga pilar TNI-Polri dan pemerintah setempat, menyisir titik-titik yang selama ini menjadi rawan gangguan Kamtibmas, seperti kawasan Kembang Jepun, sekitar Jembatan Suramadu, hingga lokasi-lokasi yang kerap dijadikan arena balap liar.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa patroli KRYD ini merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk gangguan Kamtibmas, mulai dari tawuran, balap liar, hingga kejahatan jalanan.

“Dengan patroli rutin, kami berharap dapat mencegah terjadinya tindak kejahatan dan tentunya dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat” tegas Iptu Suroto, Senin (6/1/2025).

Lebih lanjut Iptu Suroto mengungkapkan bahwa dalam patroli KRYD, petugas tidak hanya berpatroli, namun juga berinteraksi dengan masyarakat. Petugas mendengarkan keluhan dan aspirasi masyarakat terkait masalah keamanan lingkungan sekitar.

“Dalam patroli, petugas juga berkesempatan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan lingkungan. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika melihat adanya aktivitas mencurigakan,” pungkasnya. TOK/*

Mujiono Palsukan Surat Pengiriman Batubara dari Kalimatan

Foto: Suasana sidang Pemalsuan Dokomen Pengiriman Batu Baru Melalui kontainer

Surabaya, Timurpos.co.id – Mujiono, direktur CV Dharma Putra Nusantara (DPN) dan Ricky Aditya Ardianto, admin legal perusahaan tersebut, memalsukan dokumen-dokumen pengiriman batubara dari Balikpapan, Kalimantan Timur menuju Surabaya. Keduanya kini disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya setelah perbuatannya terungkap.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam dakwaannya menjelaskan, CV DPN yang mengantongi izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) sebenarnya sudah tidak beroperasi lagi sejak Januari 2024 karena rencana kegiatan dan anggaran biaya belum disahkan Ditjen Kementerian Energi Sumber Daya Mineral. Namun, para terdakwa masih tetap melayani pembuatan dokumen pengiriman barang tambang perusahaan-perusahaan lain.

Bikin Dokumen Palsu untuk Empat Perusahaan

Menurut JPU Dilla, ada empat perusahaan yang dibuatkan dokumen palsu pengiriman batu bara oleh para terdakwa. Di antaranya, PT Hasim Jaya Sakti, PT Sumber Agung Prima, PT Bornava Indobara Mandiri dan CV Rukun Abadi. Perusahaan-perusahaan itu akan mengirim total sebanyak 45 kontainer dan membutuhkan dokumen pengiriman.

Edit Sendiri Dokumen Palsu, Catut Perusahaan Lain

Dokumen yang mereka buat di antaranya surat keterangan asal barang (SKAB), penerimaan negara bukan pajak (PNPB), laporan hasil verifikasi (LHV) dari PT Indo Borneo Inspeksi Services (PT IBIS) dan Shipping Instruction (SI). Mujiono menyuruh Ricky untuk memalsukan surat-surat tersebut. Salah satunya dokumen LHV yang seolah-olah dikeluarkan PT IBIS.

“Ricky mengedit dengan memasukkan nomor dan tanggal, data nama kapal, jumlah muatan, nomor tanda penerima negara dan pelabuhan tujuan,” ungkap JPU Dilla dalam dakwaannya.

Dilla menambahkan, LHV yang dibuat kedua terdakwa dipastikan palsu karena PT IBIS tidak pernah mensurvei hingga menerbitkan LHV kepada empat perusahaan tersebut. “Surat yang seolah-olah benar berupa LHV tidak pernah diterbitkan dan ditandatangani Muhammad Aditya Kusuma Wardhana dari PT IBIS,” tambahnya.

Diupah Rp 1,8 Juta Per Kontainer

Selain itu, Mujiono dan Ricky juga memalsukan surat PNPB. Menurut Dilla, PNPB itu palsu karena tidak tercatat di e-PNPB. Berdasarkan data di aplikasi tersebut, CV DPN terakhir menyetor PNPB pada 30 Desember 2023. “Sehingga selama tahun 2024 tidak ada penyetoran atau pembayaran PNPB dari CV DPN,” katanya.

Mujiono mendapatkan Rp 1,8 juta per kontainer untuk jasanya membuat dokumen-dokumen pengiriman batubara dari keempat perusahaan. Perbuatan Mujiono dan Ricky telah menimbulkan kerugian materiil dan imateriil karena pengangkutan dan pengiriman barang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Para terdakwa tidak membantah dakwaan jaksa. TOK

Nurul Arifin, Nekad Curi Tas Saat Adu Merpati di Jalan Patmosusastro Kepergok Warga

Foto: JPU Dzulkifli Nento saat sidang di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Nurul Arifin diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifli Nento dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara mencuri tas milik Yaya Kurniawan saat ada permaian Merpati di Jalan Patmosusastro Surabaya. Kini Nurul Arifin diadilai di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara daring. Rabu (08/01/2024).

Dalam sidang kali ini, JPU Dzulkifli Nento menghadirkan saksi korban yakni Yaya Kurniawan.

Yaya menjelaskan bahwa, terdakwa ini telah mengambil tasnya, yang berisi rokok, korek api, satu botol parfum, satu buah Charger, satu buah dompet warna merah yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 21 ribu.

“Terdakwa terlihat mondar-mandir sebelum mengambil tas tersebut,” katanya.

Saat disingung oleh JPU sedang apa saksi saat itu,” sedang melihat permainan merpati,” jelasnya.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya.

Untuk dikerahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira jam 15.00 WIB bertempat di Jalan Patmosusastro No.60B Surabaya. Awalnya terdakwa saat berada di aduan burung merpati, terdakwa berkeliling mencari sasaran pencurian saat situasi sedang sepi terdakwa naik ke tangga pagupon setinggi dua meter kemudian mengambil sebuah tas selempang merk Eiger warna hitam milik saksi Yaya Kurniawan yanh berisikan : rokok, korek api, satu botol parfum, satu buah Charger, satu buah dompet warna merah yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 21.000.

Setelah terdakwa berhasil membawa tas milik saksi Yaya Kurniawan tersebut terdakwa turun dari tangga pagupon namun saat terdakwa turun dari tangga pagupon tersebut terdakwa di teriaki maling oleh warga sekitar mendengar teriakan tersebut kemudian terdakwa membuang tas eiger warna hitam milik saksi Yaya Kurniawan tersebut dan langsung kabur meninggalkan lokasi namun terdakwa dikejar dan berhasil diamankan oleh warga sekitar kemudian diserahkan ke Polsek Wonokromo Surabaya guna proses lebih lanjut.

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Yaya Kurniawan menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 321.000 dan didakwa dengan Pasal 362 KUHP. TOK

Mobil Pajero Bodong Fifie Pudjihartono Telah Terbit STNK dan BPKB

Foto: Sidang Pekara Pemalsuan BPKB dan STNK Mobil Pajero L-L-1055-EC

Surabaya, Timurpos.co.id – Fifie Pudjihartono warga Kramat Gantung Surabaya, Kendarai Mobil Pejero Bodong (No Pol dan nomer rangka, Mesin tidak sama) diadali di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (07/01/2024).

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menghadirkan saksi Dega Febrianta Dwi Putra dan Zainal Abidin.

Dega Febrianta mengatakan bahwa, mobil Pajero abu-abu dengan Nomer Polisi (Nopol) L-1055-EC dibelinya pada tahun 2017 dan telah dijual melalui iklan pada tahun 2022.

“Sebelum jual, saya juga sudah lapor jual di Samsat.” Kata Dega.

Sementara itu, Zainal Abidin yang merupakan anggota Polri bertugas di Samsat Utara menjelaskan, bahwa penah mengecek kondisi fisik mobil Pajero L-1055 EC dengan mengesek nomer rangka dan nomer mesin tidak sama dengan plat noner mobil tersebut.

“Untuk Nopolnya keluar nama Dega Febrianta, nomer mesinnya keluar mobil Fortuner dan untuk nomer rangkanya keluar mobil Pajero tahun 2017 atas nama Edi Handojo.

Ia menambahkan, bahwa mobil atas nama Edi Handojo tercatat di Samsat Gresik dan belum bayar pajak selama 6 tahun. Meskipun sudah lapor jual nomer rangka dan nomer mesin tidak berubah.

Atas keterangan para saksi terdakwa Fifie Pudjihartono tidak membantahnya, “iya benar Yang Mulia,” kata Fifie yang statusnya sebagai tahanan kota.

Terpisah selapas sidang Penasehat Hukum terdakwa menyapaikan, bahwa klien kami beli mobil dan STNK dan BPKB atas nama terdakwa (fifie Pudjihartono).

“Seharusnya ini masuk perkara lalu lintas,” katanya.

Disingung apakah ada BPKBnya dan sudah bayar pajak.” Ada mas. BPKB atas nama Fifie. Untuk pajaknya belum dibayar. ” ujarnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa, pada hari Jumat tanggal 9 Februari 2024 sekitar pukul 09.00 Wib bertempat di Jalan Tunjungan Surabaya terdakwa FIfie Pudjihartono mengendarai satu unit mitsubishi pajero warna abu-abu tua metalik tahun 2017 dengan nomor polisi L-1055-EC diberhentikan oleh Mujiono dan Fendy Hidyanto selaku Tim Speed Satlantas Polrestabes Surabaya karena adanya dugaan ketidaksesuaian plat nomor kendaraan dengan tahun kendaraan setelah dihentikan ternyata nomor polisi / TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) 1 (satu) unit mitsubishi pajero warna abu-abu tua metalik tahun 2017 berikut nomor rangka dan nomor mesin tidak sesuai dengan fisik kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa Fifie Pudjihartono.

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh saksi Zainal Abidin selaku Baur Samsat Surabaya Utara Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim dengan tugas dan tanggung jawab diantaranya cek registrasi dan identifikasi nomor kendaraan bermotor terhadap satu unit mitsubishi pajero warna abu-abu tua metalik tahun 2017 dengan nomor polisi: L-1055-EC yang sebelumnya dikendarai oleh terdakwa diperoleh data: nomor polisi L-1055-EC adalah atas nama Dega Febrianta Dwi Putra dengan nomor rangka: MK2KRWPNUHJ001403 nomor mesin: 4N15UBP8008 dan tidak sesuai dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang dimiliki terdakwa.

Bahwa satu unit mitsubishi pajero warna abu-abu tua metalik tahun 2017 yang dikendarai terdakwa diperoleh data: nomor rangka MK3KRWPNUHJ000648 nomor mesin 4N15UBP3556 pada kendaraan melalui aplikasi ERI (Elektronik Registrasi dan Identifikasi) muncul data pemilik atas nama EDI HANDOJO, SH alamat Jalan Surakarta 27 No.13 GKB Gresik Nomor Polisi: W-1949-CN, Merk/Type : MITSUBISHI PAJERO SPT 2.4L DKR-H 4X2 8AT dan tidak sesuai dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang dimiliki terdakwa.

Bahwa terdakwa Fifie Pudjihartono mengaku membeli 1 (satu) unit mobil mitsubishi pajero warna abu-abu tua metalik tahun 2017 dari seorang laki-laki yang tidak dikenal terdakwa dari iklan marketplace facebook dengan harga Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) pada tahun 2021 dengan menggunakan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) atas nama terdakwa Fifie Pudjhartono

Tanpa dilengkapi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan terdakwa tidak pernah membayar pajak tahunan kendaraan bermotor dari awal pembelian 1 (satu) unit mobil mitsubishi pajero warna abu-abu tua metalik tahun 2017 sampai saat terdakwa diamankan oleh anggota Satlantas Polrestabes Surabaya sehingga sudah sepatutnya terdakwa mengetahui bahwa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) nomor polisi: L-1055-EC adalah surat palsu atau yang dipalsukan seolah – olah sejati karena nomor rangka dan nomor mesin juga tidak sesuai dengan fisik satu unit mobil mitsubishi pajero warna abu-abu tua metalik tahun 2017 tersebut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. MITSUI LEASING KAPITAL INDONESIA selaku pihak pembiayaan terhadap obyek 1 (satu) unit mobil mitsubishi pajero warna abu-abu tua metalik tahun 2017 nomor rangka MK3KRWPNUHJ000648 nomor mesin 4N15UBP3556 mengalami kerugian karena tidak menguasai terhadap obyek 1 (satu) unit mobil mitsubishi pajero warna abu-abu tua metalik tahun 2017 serta negara juga mengalami kerugian karena semenjak menguasai satu unit mobil mitsubishi pajero warna abu-abu tua metalik tahun 2017 pada tahun 2021 terdakwa tidak pernah melakukan pembayaran pajak mobil ke kas negara.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 480 ke-1 KUHP. TOK

Sidang Perkara Dugaan Pemalsuan Surat Dengan Terdakwa Effendi Pudjihartono ditunda

Foto: Terdakwa Effendi Pudjihartono

Surabaya, Timurpos.co.id -Sidang perkara pemalsuan akta otentik dengan terdakwa Effendi Pudjihartono sejati disidang hari ini. Direktur CV Kraton Resto Effendi Pudjihartono sejatinya disidang hari ini. Namun, ditunda lantaran Hakimnya belum siap.

Ditunda mas, agendanya hari ini sebenarnya pembacaan dakwaan terhadap terdakwa berhubung hakimnya belum lengkap kita tunda Minggu depan,” kata JPU Siska Chistiani, Senin (06/01/2025).

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIIP) Pengadilan Surabaya, Bahwa terdakwa Effendi Pudjihartono, pada tanggal 27 Juli 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2022, bertempat di Kantor Notaris FERRY GUNAWAN, SH. alamat Jl. Petemon III / 50 Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan perbuatan telah menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran diancam jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut.

“Awalnya pada tahun 2017 terdakwa EFFENDI PUDJIHARTONO sebagai pemegang hak untuk memanfaatkan lahan berupa tanah dan bangunan aset BMN TNI AD (Kodam V/Brawijaya) yang terletak di Jl. Dr. Sutomo Nomor 130 Surabaya berupa tanah seluas 850 M?2; dan bangunan seluas 427 M?2; sebagaimana sertifikat Hak Pakai Nomor 10 tanggal 10 Oktober 1998.

Bahwa hak untuk memanfaatkan tanah dan bangunan tersebut diperoleh terdakwa berdasarkan MOU berupa Perjanjian Sewa Pemanfaatan Aset TNI AD dhi. Kodam V/Brawijaya nomor : SPK/05/IX/2017 tanggal 28 September 2017 yang ditandatngani oleh Pihak Pertama yaitu Pangdam V/Brawijaya (Mayjen TNI Kustanto Widiatmoko, M.D.A. bertindak untuk dan atas nama TNI AD selaku Pembantu Pengguna Barang Milik Negara Wilayah Kodam V/Brawijaya) dan Pihak Kedua yaitu Effendi Pudjihartono, B.E., Mech Hons sebagai Komisaris CV. Kraton Resto Group;

Bahwa dalam perjanjian tersebut dijelaskan jika pemanfaatan tanah dan bangunan aset BMN TNI AD dhi. Kodam V/Brawijaya yang dikerjasamakan dengan CV. Kraton Resto Group untuk tempat olahraga dan rumah makan di Jl. Dr. Sutomo Nomor 130 Kel. Darmo Kec. Wonokromo Kota Surabaya dengan jangka waktu kerjasama selama 30 (tiga puluh) tahun dengan periodesasi.

Periode I terhitung mulai tanggal 28 September 2017 s/d 28 September 2022.

Periode II terhitung mulai tanggal 28 September 2022 s/d 28 September 2027.

Periode III terhitung mulai tanggal 28 September 2027 s/d 28 September 2032.

Periode IV terhitung mulai tanggal 28 September 2032 s/d 28 September 2037.

Periode V terhitung mulai tanggal 28 September 2037 s/d 28 September 2042.

Periode I terhitung mulai tanggal 28 September 2042 s/d 28 September 2047.

Selanjutnya untuk pelaksanaan perjanjian sewa tersebut setiap periode akan dibuatkan perjanjian tersendiri yang mana setiap akan habis masa sewanya terdakwa / CV. Kraton Resto Group mengajukan permohonan sewa baru dan Pangdam V/Brawijaya selaku Pembantu Pengguna Barang Wilayah (PPB-W) terlebih dahulu melakukan penilaian (termasuk memenuhi ketentuan KPKNL) untuk menentukan dapat dikabulkan atau ditolak permohonan sewa yang diajukan, yang apabila disetujui maka akan dibuatkan perjanjian sewa sesuai periodesasi.

Bahwa untuk periode I telah dibuatkan Perjanjian Sewa Pemanfaatan Aset TNI AD dhi. Kodam V/Brawijaya nomor : SPK/05/XI/2017 tanggal 13 November 2017 yang mana dengan jangka waktu sewa selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal 13 November 2017 sampai dengan tanggal 12 November 2022, telah disetujui oleh KPKNL Kota Surabaya berdasarkan Surat KPKNL Surabaya nomor S-122/MK.6/WKN.10/KNL.01/2017 tanggal 08 November 2017.

Bahwa pada bulan Agustus 2022, sebelum jangka watu periode I habis, CV KRATON RESTO GROUP yang diwakili Komisaris Terdakwa EFFENDI PUDJIHARTONO mengajukan permohonan perpanjangan sewa dengan surat Nomor 011/B/PIAN/VIII/22 tanggal 15 Agustus 2022 untuk jangka waktu sewa 3 (tiga) tahun yang mana pengajuan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kodam V/Brawijaya dengan mengirim surat kepada KPKNL Surabaya Nomor B/2561/XI/2022 tanggal 30 November 2022 tentang Permohonan persetujuan pemanfaatan aset, namun perpanjangan sewa menyewa tersebut tidak dapat disetujui yang kemudian pihak TNI AD KODAM V/BRAWIJAYA mengirimkan surat Nomor : B/946/V/2023 tanggal 11 Mei 2023 perihal pemberitahuan yang ditunjukkan kepada Sdr. Effendi Pudjihartono BE.Mech Hons (CV. Kraton Resto Group) yang pada pokoknya berupa pemberitahuan kepada Sdr. Effendi Pudjihartono BE.Mech Hons (CV. Kraton Resto Group) tidak lagi memiliki hak untuk mengelola aset Kodam V/Brawijaya di Jl. Dr. Soetomo No. 130 Kota Surabaya serta mengembalikan seluruh aset tersebut kepada Kodam V/Brawijaya terhitung mulai tanggal 12 Mei 2023.

Bahwa sebelum dibuatkan perjanjian sewa untuk periode II, sekitar awal bulan Juli 2022 Terdakwa EFFENDI PUDJIHARTONO mengaku selaku Direktur CV. KRATON RESTO GROUP menyampaikan kepada saksi ELLEN SULITYO, S.E. (korban) bahwa dirinya menguasai lahan di Jl. Dr. Sutomo Nomor 130 Surabaya selama 30 (tiga puluh) tahun berdasarkan Kesepakatan Kerjasama (MOU) Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA Nomor : MOU/05/IX/2017 tanggal 28 September 2017 dengan waktu kerjasama 30 tahun sejak 28 September 2017 sampai dengan 28 September 2047. Selanjutnya Terdakwa mengajak korban untuk melakukan kerjasama mengelola lahan tersebut yang akan dipergunakan untuk Restauran SANGRIA (by PIANOZA) lalu korban sepakat kemudian pada tanggal 27 Juli 2022 korban bersama dengan Terdakwa menghadap Notaris FERRY GUNAWAN, SH. untuk dibuatkan perjanjian kerjasama sebagaimana Akta Nomor 12 tanggal 27 Juli 2022 tentang Akta Perjanjian Pengelolaan yang dibuat dihadapan FERRY GUNAWAN, S.H. Notaris di Surabaya yang berisi terdakwa EFFENDI PUDJIHARTONO bertindak selaku Direktur CV. KRATON RESTO GROUP padahal kenyataannya adalah sebagai KOMISARIS CV. KRATON RESTO GROUP dan mengklaim dirinya sebagai pihak yang menguasai lahan di Jl. Dr. Sutomo Nomor 130 Surabaya berdasarkan Kesepakatan Kerjasama (MOU) Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA Nomor : MOU/05/IX/2017 berkaitan dengan Perjanjian Sewa Menyewa Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA Nomor : SPK/05/XI/2017, dan jangka waktu Perjanjian Pengelolaan adalah 5 (lima) tahun sejak tanggal 1 Agustus 2022 sampai dengan 7 November 2027.

Bahwa setelah ditandatangani perjanjian tersebut saksi Ellen Sulistyo, S.E melakukan kewajibannya yaitu merenovasi dan mengeluarkan operasional sebesar Rp.998.244.418,- dengan rincian uang yang ditransfer kepada Terdakwa EFFENDI PUDJIHARTONO sebesar Rp.330.000.000,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah), biaya renovasi sebesar Rp.353.373.900,- (tiga ratus lima puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah) dan biaya pembukaan Sangria By Pianoza sebesar Rp.314.870.518,- (tiga ratus empat belas juta delapan ratus tujuh puluh ribu lima ratus delapan belas rupiah), namun seteleh mengeluarkan biaya tersebut ternyata tanggal 12 Mei 2023 Restauran SANGRIA (by PIANOZA) ditutup/tidak diperbolehkan beroperasional oleh pihak KODAM V Brawijaya dengan alasan bahwa terdakwa EFFENDI PUDJIHARTONO tidak lagi memiliki hak untuk mengelola asset sesuai surat dari Pangdam V/ BRAWIJAYA Nomor: B/946/V/2023 sehingga saksi Ellen Sulistyo, S.E mengalami kerugian karena restoran tersebut tidak bisa beroperasi sampai dengan tanggal 7 November 2027 sesuai yang disampaikan oleh Terdakwa.

Bahwa apa yang disampaikan Terdakwa kepada saksi Ellen Sulityo, S.E. yang selanjutnya dituangkan dalam Akta Nomor 12 tanggal 27 Juli 2022 tentang Akta Perjanjian Pengelolaan yang dibuat dihadapan FERRY GUNAWAN, S.H. Notaris di Surabaya yang menyatakan terdakwa selaku Direktur CV. KRATON RESTO GROUP menguasai lahan tersebut selama 30 tahun sejak 28 September 2017 sampai dengan 28 September 2047 adalah keterengan tidak benar atau palsu, karena faktanya terdakwa adalah selaku Komisaris CV. KRATON RESTO GROUP dan hanya berhak untuk menyewa lahan tersebut sampai dengan bulan November 2022 karena perjanjian sewa untuk periode II tidak disetujui oleh TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA. Terdakwa tidak pernah menyampaikan fakta yang sebenarnya kepada saksi Ellen Sulityo, S.E. jika perjanjian sewa yang dibuat terdakwa dengan TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA selama 30 tahun tersebut ada periodesasinya setiap 5 tahun dan setiap periode harus ada perjanjian tersendiri.

“Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi ELLEN SULITYO, S.E mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 998.244.418,- (sembilan ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus empat puuh empat ribu sempat ratus delapan belas rupiah), dengan rincian uang yang ditransfer kepada terdakwa EFFENDI PUDJIHARTONO sebesar Rp.330.000.000,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah), biaya renovasi sebesar Rp.353.373.900,- (tiga ratus lima puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah) dan biaya pembukaan Sangria By Pianoza sebesar Rp.314.870.518,- (tiga ratus empat belas juta delapan ratus tujuh puluh ribu lima ratus delapan belas rupiah).

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 266 Ayat (1) KUHP.

Bahwa terdakwa EFFENDI PUDJIHARTONO pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2022, bertempat di Jl.Petemon III No.50 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut.

“Awalnya pada bulan Juni 2022 Terdakwa bertemu dengan saksi Ellen Sulistyo, S.E di Restoran Kayanna yang terletak di Jl.Dr.Soetomo nomor 50 Kota Surabaya untuk mengajak saksi Ellen Sulistyo, S.E bersama-sama mengelola Restoran Sangria by Pianoza yang terletak di Jl. Dr.Soetomo nomor 130 Kota Surabaya dimana Terdakwa mengatakan jika Terdakwa sebagai pemilik dan Direktur CV. Kraton Resto yang mempunyai kuasa penuh atas tanah dan bangunan milik Kodam V/Brawijaya di Jl.Dr.Soetomo nomor 130 Kota Surabaya selama 30 tahun sejak tahun 2017 sampai dengan 2047 dan tidak ada pihak lain yang bisa menguasai lahan tersebut serta Terdakwa mengatakan pengelolaan restoran selama 5 tahun sejak tahun 2022 s/d 2027 dan saksi Ellen Sulistyo, S.E diberi hak utama untuk memperpanjang dikemudian hari serta pembagian keuntungan 50% setelah dikurangi pengeluaran lalu untuk meyakinkan saksi Ellen Sulistyo, S.E kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi Ellen Sulistyo, S.E akan memberikan fotocopy Perjanjian Sewa Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA NOMOR : SPK/05/IX/2017 Tanggal 28 September 2017 dan tertuang dalam Perjanjian Sewa Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA NOMOR : SPK/05/XI/2017 Tanggal 13 November 2017 sehingga atas janji Terdakwa tersebut membuat saksi Ellen Sulistyo, S.E menyetujui ajakan Terdakwa.

“Bahwa Terdakwa tidak pernah memberikan fotocopy Perjanjian Sewa Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA NOMOR : SPK/05/IX/2017 Tanggal 28 September 2017 dan tertuang dalam Perjanjian Sewa Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA NOMOR : SPK/05/XI/2017 Tanggal 13 November 2017 kepada saksi Ellen Sulistyo, S.E sehingga saksi Ellen Sulistyo, S.E tidak mengetahui isi perjanjian antara Terdakwa dengan Kodam V/Brawijaya.

Pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 Terdakwa dan saksi Ellen Sulistyo, S.E datang ke kantor saksi Ferry Gunawan selaku Notaris/PPAT di Jl.Petemon III/50 Kota Surabaya untuk menandatangani surat Perjanjian Kerjasama Akta nomor 12 tanggal 27 Juli 2022 sepakat untuk bekerjasama selama 5 tahun sejak 01 Agustus 2022 s/d 07 November 2027 dalam bidang pengelolaan restoran SANGRIA by Pianoza selanjutnya saksi Ellen Sulistyo,S.E mengeluarkan uang sejumlah Rp.998.244.418,- (Sembilan ratus Sembilan puluh delapan juta dua ratus empat puluh empat ribu empat ratus delapan belas rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Uang sejumlah Rp.330.000.000,- (Tiga ratus tiga puluh juta rupiah) dikirimkan ke rekening Terdakwa untuk pembayaran sewa,
Uang sejumlah Rp.353.373.900,- (Tiga ratus lima puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu Sembilan ratus rupiah) untuk biaya renovasi retoran Sangria by Pianoza,
Uang sejumlah Rp.314.870.518,- (Tiga ratus empat belas juta delapan ratus tujuh puluh ribu lima ratus delapan belas rupiah) untuk biaya pembukaan restoran Sangria by Pianoza.

“Pada bulan Oktober 2022 Restoran Sangria by Pianoza beroperasional namun pada tanggal 12 Mei 2023 pihak Kodam V Brawijaya menutup dan melarang Restoran Sangria by Pianoza beroperasional dengan alasan Terdakwa tidak lagi memiliki hak untuk mengelola asset berdasarkan surat dari Kodam V Brawijaya nomor B/946/V/2023 tanggal 11 Mei 2023 yang ditujukan kepada Terdakwa selanjutnya saksi Ellen Sulistyo, S.E menanyakan kepada Terdakwa dengan adanya penutupan operasional Restoran Sangria by Pianoza oleh oleh Kodam V/Brawijaya lalu Terdakwa mengatakan kepada saksi Ellen Sulistyo, S.E untuk bersabar menunggu dan meyakinkan saksi Ellen Sulistyo, S.E jika Terdakwa akan melawan Kodam V/Brawijaya atas penutupan tersebut.

Ternyata berdasarkan Salinan Akta Masuk Keluar Perseroan Serta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer “CV. Kraton Resto” Nomor: 2 tanggal 05 Juni 2017 tertulis Terdakwa EFFENDI PUDJIHARTONO sebagai Komisaris / Persero Diam-diam bukan sebagai pemilik dan Direktur sebagaimana yang disampaikan kepada saksi Ellen Sulistyo, S.E dan ini hanyalah akal-akalan Terdakwa agar saksi Ellen Sulistyo, S.E mau bekerja sama dan mengeluarkan uang untuk biaya operasional Restoran Sangria by Pianoza dimana surat kuasa dari saksi Fifie Pudjihartono selaku Direktur CV Kraton Resto memberikan kuasa kepada Terdakwa bertindak selaku Direktur untuk dan atas nama perseroan Komanditer CV. Kraton Resto. Namun isi surat kuasa tersebut tidak dimasukkan dalam Salinan Akta Perjanjian Pengelolaan nomor 12 tanggal 27 Juli 2022 dimana saksi Ellen Sulistyo, S.E mempercayai jika Terdakwa merupakan Direktur CV Kraton Resto dimana sebenarnya Terdakwa merupakan Komisaris / Persero Diam sesuai dengan Salinan Akta Masuk Keluar Perseroan Serta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer “CV. Kraton Resto” Nomor: 2 tanggal 05 Juni 2017.

“Pada saat Terdakwa dan saksi Ellen Sulistyo, S.E menandatangani surat Perjanjian Kerjasama Akta nomor 12 tanggal 27 Juli 2022 Terdakwa belum mengajukan perpanjangan sewa kepada Kodam V/Brawijaya dan Terdakwa mengajukan permohonan perpanjangan sewa dengan bukti surat nomor 011/B/PIAN/VIII/22 tanggal 15 Agustus 2022 untuk jangka waktu sewa 3 (tiga) tahun bukan 5 tahun seperti yang disampaikan kepada saksi Ellen Sulistyo, S.E.

Surat Perjanjian Sewa Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA NOMOR : SPK/05/XI/2017 tanggal 13 November 2017 tentang Sewa Menyewa Tanah Untuk Tempat Olahraga Dan Rumah Makan yang menyatakan jangka waktu sewa 5 tahun sejak 13 November 2017 sampai dengan 12 November 2022 dan surat dari kepala KPKNL Surabaya nomor : S-122/MK.6/wkn.10/knl.01/2017 tanggal 8 November 2017 perihal persetujuan sewa barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan pada kodam V/brawijaya menyatakan bahwa persetujuan pemanfaatan lahah di jl. Dr. Sutomo nomor 130 Surabaya oleh CV. KRATON RESTO GROUP berlaku 5 tahun sejak 8 november 2017 s/d 08 november 2022, sehingga Terdakwa hanya berhak untuk memanfaatkan lahan tersebut sampai dengan November 2022.

“Perjanjian Sewa Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA NOMOR : SPK/05/IX/2017 tanggal 28 September 2017 tidak ada hubungan dengan Perjanjian Sewa Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA NOMOR : SPK/05/XI/2017 tanggal 13 November 2017 karena Perjanjian Sewa Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA NOMOR : SPK/05/IX/2017 tanggal 28 September 2017 adalah merupakan rencana kesepakatan awal yang pelaksanaan teknisnya harus mengikuti / dibuat Perjanjian Sewa Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA 6 (enam) tahap/periode yang setiap tahap/periode adalah 5 (lima) tahun dengan ketentuan untuk kesepakatan tahap/periode harus melalui pengajuan permohonan sewa baru dengan ketentuan sebagaimana tahap/periode 5 (lima) tahun dimaksud dan Pangdam V/Brawijaya selaku Pembantu Pengguna Barang Wilayah (PPB- W) terlebih dahulu melakukan penilaian (termasuk memenuhi ketentuan KPKNL) untuk menentukan dapat dikabulkan atau ditolak permohonan sewa yang diajukan. Oleh karena itu setiap tahap/periode 5 (lima) tahun yaitu Perjanjian Sewa Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA NOMOR : SPK/05/XI/2017 tanggal 13 November 2017 adalah merupakan perjanjian mandiri sehingga CV Kraton Resto Group yang diwakili Komisaris Terdakwa tidak secara otomatis menjadi pihak yang berhak memanfaatkan lahan pada periodesasi ke-dua s/d ke-lima.

Bahwa Terdakwa tidak pernah menyampaikan fakta yang sebenarnya kepada saksi Ellen Sulityo, S.E. jika perjanjian sewa yang dibuat terdakwa dengan TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA selama 30 tahun tersebut ada periodesasinya setiap 5 tahun dan setiap periode harus ada perjanjian tersendiri. TOK

Joice Albert Curi Dua SHM Milik Mantan Istrinya

Foto: Veronika Leona Mantan Istri Terdakwa saat Memberikan Kesaksian

Surabaya, Timurpos.co.id – Joice Albert Suryadharma diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, lantaran mencuri dua sertifikat hak milik (SHM) dua aset ruko milik mantan istrinya, Veronika Leona. Dua sertifikat itu lantas diam-diam dia agunkan untuk mengajukan kredit di Bank. Albert kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (06/01/2025).

JPU Estik Dilla Rahmawati dalam dakwaannya menjelaskan, sebelum resmi menikah pada 2009 lalu, Albert dan Veronika menandatangani perjanjian pisah harta. Dengan begitu, harta mereka milik masing-masing dan tidak menjadi gono-gini.

Setelah menikah, Veronika membeli dua aset ruko. Satu ruko di Jalan Kutisari VII Surabaya dan satu lagi di Tabanan, Bali. Sertifikat kedua aset itu atas nama Veronika. “SHM tersebut disimpan oleh Veronika di dalam safe deposit box di kantor bank,” ungkap jaksa Dilla dalam surat dakwaannya.

Veronika menambahkan, dia mendapat dua kunci safe box tersebut dari pihak Bank “Satu kunci saya yang pegang, satu kunci lagi saya berikan kepada Albert,” kata Veronika saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

Rumah tangga Albert dan Veronika hanya bertahan setahun. Mereka resmi bercerai pada 2010 di Pengadilan Negeri Surabaya. “Saya sempat minta satu kunci itu kepada Albert, tetapi dia bilang kuncinya hilang,” tutur Veronika.

Dengan kunci yang sebenarnya tidak hilang, Albert datang ke kantor bank. Dia membuka safe box dengan kunci tersebut lalu mengambilnya. Sertifikat itu lantas dijadikan agunan kredit di bank. Veronika baru tahu setelah rumahnya didatangi pihak bank karena kredit Albert macet.

Mantan Suami Palsukan Tandatangan Istri

Albert mengatakan, saat akan mengajukan kredit, Albert datang ke kantor bank dengan teman perempuannya, Leylianawati yang mengaku seolah-olah sebagai Veronika. Leylianawati kemudian menandatangani dokumen kredit dengan memalsukan tandatangan Veronika.

“Iya, sertifikat saya agunkan di bank. Tandatangan Veronika saya palsukan dan lolos. Kredit cair,” kata Albert dalam sidang secara video call.

Untuk diketahui Bahwa atas 2 (dua) SHM yaitu SHM. No: 3116 atas nama Veronika Leona dan SHM. No: 03887 atas nama Veronika Leona yang diambil oleh Terdakwa, selanjutnya dipergunakan Terdakwa untuk mengajukan hak tanggungan di Bank Panin dan LPD Darmasaba di Bali.

Akibat perbuatan Terdakwa, menyebabkan saksi Veronika Leona mengalami kerugian atas nilai dari dua SHM yaitu SHM. No: 3116 atas nama Veronika Leona dan SHM. No: 03887 atas nama Veronika Leona atau kurang lebih sebesar Rp. 800 juta dan JPU mendakwa dengan Pasal 362 KUHP dan Pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. TOK

Ketua Pemuda Demokrat Gresik Kecam Abainya Pemerintah dalam Pengawasan Fasilitas Umum

Foto: Ketua PDI Kab Gresik, Shodiqin. SH.,

Gresik, Timurpos.co.id – Ketua Pemuda Demokrat Indonesia Kabupaten Gresik, Shodiqin, mengecam keras insiden tragis yang menimpa seorang balita berusia 2 tahun berinisial FO. Korban meninggal dunia setelah tertimpa alat gym yang rusak di area fasilitas umum (fasum) Perumahan Patra Raya Cerme, Desa Dungus, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Shodiqin menyoroti bahwa kejadian ini mencerminkan kurangnya perhatian pemerintah terhadap keselamatan fasilitas umum yang digunakan masyarakat.

“Pemerintah seharusnya memastikan bahwa setiap fasilitas umum, terutama yang berada di lingkungan perumahan, dalam kondisi layak dan aman untuk digunakan,” tegasnya. Sabtu, (04/01/2025) kepada Timurpos.co.id

Selain itu, Shodiqin mengkritisi maraknya alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan di Kabupaten Gresik tanpa diiringi dengan pengawasan yang memadai terhadap para pengembang.

“Alih fungsi lahan pertanian yang masif menjadi perumahan tanpa kontrol yang ketat terhadap developer menyebabkan banyaknya fasilitas umum yang dibangun asal-asalan, tanpa memperhatikan standar keselamatan,” ujar pemuda yang berprofesi sebagai advokat ini.

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Gresik menunjukkan adanya penurunan luas lahan pertanian akibat alih fungsi menjadi permukiman dan industri. Sebagai contoh, Kecamatan Menganti mengalami alih fungsi lahan dari tegal dan pekarangan menjadi permukiman sebesar 138,39 hektar. 

Shodiqin mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap fasilitas umum yang ada di perumahan-perumahan, memastikan semua infrastruktur memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan. “Jangan sampai kejadian serupa terulang kembali. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” pungkasnya.

Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait insiden tersebut untuk menentukan apakah ada unsur kelalaian yang menyebabkan meninggalnya balita tersebut. 

Sementara itu, keluarga korban berharap agar kejadian tragis ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak, khususnya pemerintah dan pengembang perumahan, untuk lebih peduli terhadap keselamatan fasilitas umum demi mencegah korban jiwa di kemudian hari. FER

46 Desa Digital Sidoarjo Diapresiasi WamenKomdigi

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo berkomitmen mewujudkan Desa Digital diwilayahnya. Buktinya, sekarang ini terdapat 46 desa di Kabupaten Sidoarjo yang bertransformasi menjadi Desa Digital.

Salah satunya Desa Tambak Kalisogo, Kecamatan Jabon, Sidoarjo yang dikunjungi langsung oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Republik Indonesia, Nezar Patria, Jumat (03/01/2025).

Di Sidoarjo, Nezar mengapresiasi komitmen Kabupaten Sidoarjo yang cukup adaptif dalam perkembangan teknologi digitalisasi. Salah satu contoh diantaranya adalah transformasi digital melalui pelayanan pemerintahan hingga desa digitalnya.

“Kabupaten Sidoarjo sangat potensial untuk desa digital yang sudah ada sistem informasinya sebagai contoh kampung tangguh. Selain infrastruktur yang dijaga dalam mewujudkan transformasi digital, juga diperlukan talenta digital atau Sumber Daya Manusia (SDM) agar adaptif karena teknologi berkembang lebih cepat,” katanya.

Nezar menambahkan, pihaknya akan terus membantu agar masalah di Kabupaten Sidoarjo dengan beberapa blank spot atau wilayah yang tidak memiliki akses komunikasi dan informasi, baik analog maupun digital untuk menjadi desa digital segera tercapai.

“Nanti kami akan support dan bantu beberapa wilayah yang mengalami blank spot agar seluruh desa di Sidoarjo yang berpotensi desa digital ini tercapai,” ujar Nezar.

Setiap Desa di Kabupaten Sidoarjo, lanjut dia, juga bisa melakukan adopsi teknologi digital dengan cara tersebut mampu mengoptimalkan hasil tambak, misalnya mampu meningkatkan produksi lele dan nila sebanyak 1,5 kali lipat. Upaya ini akan kami bantu kerjasama dengan startup.

Plt Bupati Sidoarjo Subandi yang juga hadir di kegiatan tersebut mengatakan, Pemkab Sidoarjo terus mendorong seluruh Desa di 18 Kecamatan untuk melakukan digitalisasi, termasuk layanan hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Kami terus mendorong 328 desa di Kabupaten Sidoarjo ini semuanya melakukan digitalisasi. Supaya konektivitas antar desa berjalan dengan baik. Dengan kunjungan Wamenkomdigi ini, saya harap Kabupaten Sidoarjo terus berkembang menjadi Kabupaten digitalisasi yang lebih baik lagi”, ungkapnya. (carlo)