Timur Pos

Satpol PP Sidoarjo Diminta Tak Tutup Mata, Provider Internet di Gedangan Diduga Tabrak Aturan Rekomtek

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Praktik pemasangan jaringan internet yang diduga ilegal kian meresahkan warga di Kabupaten Sidoarjo. Salah satu titik yang kini menjadi sorotan tajam adalah Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan. Warga setempat, melalui perwakilan tokoh masyarakat Imam Syafi’i, menyatakan keberatan atas tindakan provider yang memasang infrastruktur secara serampangan tanpa prosedur yang jelas.

Fakta di lapangan menunjukkan adanya aktivitas penarikan kabel milik salah satu provider jaringan (Inforte). Modus yang digunakan adalah menanam hanya satu tiang besi sebagai formalitas, sementara kabel selebihnya ditarik dengan menumpang (menempel) pada tiang-tiang milik jaringan internet lain.

Kondisi semrawut ini memicu kekhawatiran terkait aspek keamanan utilitas dan estetika desa.

Ditemui pada Minggu, 15 Februari 2026, Imam Syafi’i mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan penelusuran awal ke pihak internal Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU-BMSDA) Kabupaten Sidoarjo. Dari komunikasi tersebut, terungkap bahwa provider bersangkutan diduga kuat belum mengantongi Rekomendasi Teknis

“Kami sebagai warga tidak menolak kemajuan teknologi, tapi hargai aturan daerah yang berlaku. Jangan sampai perusahaan besar hanya mengejar profit dengan cara menabrak regulasi dan mengabaikan kenyamanan warga Karangbong. Hari ini saya tegaskan, jika tidak ada evaluasi mandiri dari pihak provider, maka minggu depan saya secara resmi akan bersurat ke Dinas teknis dan Satpol PP Sidoarjo agar dilakukan penertiban dan pembongkaran,” ujar Imam Syafi’i dalam pernyataannya hari ini.

Landasan Regulasi & Ancaman Pidana

Penyediaan infrastruktur telekomunikasi yang tidak tertib di wilayah Sidoarjo melanggar beberapa payung hukum:

1. Peraturan Bupati Sidoarjo No. 65 Tahun 2021: Mengatur tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. Setiap pemasangan wajib memiliki izin lokasi dan Rekomtek dari dinas terkait.

2. UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) jo. UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi: Penyelenggara yang beroperasi tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp1,5 Miliar.

3. Wewenang Menindak: Satpol PP Sidoarjo: Sebagai garda terdepan penegak Perda, berwenang melakukan penyegelan, pemutusan kabel, hingga pencabutan tiang ilegal.

Dinas Kominfo & PU-BMSDA: Pihak yang berhak mengeluarkan surat peringatan (SP) dan rekomendasi pembongkaran berdasarkan pelanggaran teknis.

Masyarakat Karangbong mendesak pemerintah daerah tidak “tutup mata”. Jika terbukti ilegal, Satpol PP Sidoarjo harus bertindak tegas demi menjaga ketertiban ruang publik sebagaimana diatur dalam kebijakan pemerintah kabupaten. M12

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Dipolisikan, Korban Mengaku Rugi Puluhan Juta Rupiah

Blora, Timurpos.co.id – Nasib naas dialami seorang warga berinisial DAN yang berniat mengais rezeki, namun justru diduga menjadi korban penipuan oleh Fatoni Nur Rachman, pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Kabupaten Bojonegoro sekaligus pimpinan Yayasan Jaya Cahaya Lestari.

Peristiwa ini bermula pada 4 Desember 2025, ketika DAN mentransfer uang sebesar Rp50 juta melalui Bank BNI Cabang Cepu, Blora, ke rekening nomor 2333319912 atas nama Fatoni Nur Rachman.

Menurut keterangan korban, dana tersebut diperuntukkan untuk dua keperluan. Sebesar Rp25 juta dijanjikan sebagai gadai mobil pickup milik Fatoni Nur Rachman, sementara Rp25 juta lainnya sebagai deposit agar DAN dapat menjadi pemasok bahan pangan di Dapur SPPG Kasiman 1.

Namun, hingga saat ini mobil pickup yang dijanjikan tidak pernah diserahkan kepada korban. Sementara itu, korban juga tidak menjadi pemasok bahan pangan seperti yang dijanjikan, melainkan hanya bekerja sebagai pekerja biasa di dapur tersebut. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp50 juta.

Saat korban menanyakan keberadaan mobil tersebut, Fatoni Nur Rachman disebut selalu memberikan alasan dan berkelit. Korban bahkan sempat mendatangi langsung lokasi Dapur SPPG Kasiman 1, namun mobil yang dimaksud tidak berada di tempat. Fatoni berdalih mobil sedang dipakai ke Surabaya, dan sempat menawarkan mobil sewaan sebagai pengganti, yang kemudian ditolak oleh korban.

Korban bersama penasihat hukumnya sempat melakukan mediasi dengan Fatoni Nur Rachman pada Rabu, 4 Februari 2026. Dalam pertemuan tersebut sempat dicapai kesepakatan, namun terlapor diduga tidak kooperatif dan tidak menepati pernyataan yang telah ditandatangani.

Karena tidak ada penyelesaian, korban melalui penasihat hukumnya akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cepu, Polres Blora, Polda Jawa Tengah, dengan nomor laporan STPLP/22/II/2026/SPKT/SEK CEPU/RES BLORA/POLDA JATENG.

Penasihat hukum korban, R. Ferinando, S.H., menyatakan bahwa persoalan ini seharusnya tidak perlu terjadi apabila terlapor segera mengembalikan uang kliennya.

“Uang tersebut merupakan hak klien kami. Klien kami telah memberikan dana sebesar Rp50 juta, namun tidak mendapatkan apa yang dijanjikan. Kami berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional,” ujarnya.

Ia juga berharap jajaran kepolisian, mulai dari Kapolsek Cepu, Kapolres Blora, hingga Kapolda Jawa Tengah, dapat memberikan perhatian serius agar kasus ini segera ditangani dan hak korban dapat dipulihkan.

Saat ini, kasus tersebut telah resmi dilaporkan dan korban menunggu proses hukum lebih lanjut dari pihak kepolisian. M12

Melalui JAYCA: Belajar dari Dalam untuk Membentuk Ekosistem Anak, Keluarga, dan Lingkungan yang Inklusif

Jember, Timurpos.co.id – Para pembaharu dan changemaker di Jawa Timur yang tergabung dalam Ashoka Indonesia, menggelar sesi reflektif bertajuk “Reality Check” sebagai ruang bersama untuk melihat kekuatan dari dalam gerakan anak dan remaja. Kegiatan ini diikuti oleh 30 orang dari berbagai macam daerah di Jawa Timur. Senin (16/2/2026).

Forum ini dimoderatori oleh Ara dari Ashoka Indonesia dan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi pada isu kesehatan, pendidikan, lingkungan, hak anak & keluarga, serta inklusivitas.

Hadir sebagai narasumber perwakilan DP3AK Jawa Timur, Sekolah Alam Raya, dan Tanoker Ledokombo, serta dua remaja JAYCA, Zahwa dan Qonita.

Belajar di Alam, Bertumbuh Bersama

Dalam dialog interaktif, Zahwa dan Qonita membagikan pengalaman mengikuti AJ JAYCA (Adventure Journey Jawa Timur Young Changemaker Academy).

Kegiatan JAYCA tidak hanya dilakukan mentoring untuk membentuk anak muda pembaharu. Ada juga kegiatan di lapangan seperti kegiatan mendaki gunung, riset lingkungan, memasak, mendirikan tenda, hingga presentasi menjadi proses belajar yang membangun kepercayaan diri.

“Belajar di alam itu sangat menyenangkan. Kami jadi lebih dekat karena bisa bertemu langsung, tidak hanya lewat Zoom, dalam sesi itu kami diajak untuk membentuk ide-ide aksi anak muda untuk Jawa Timur” ujar Zahwa.

Zahwa melanjutkan kebiasaan presentasi dalam kegiatan JAYCA juga membantu mereka lebih berani menyampaikan pendapat.

Pendidikan yang Terkoneksi dengan Realitas

Pak Riadi dari Sekolah Alam Raya menyoroti pentingnya pembelajaran yang relevan dengan kehidupan sehari-hari. Setelah lebih dari 30 tahun menjadi guru, ia menyadari bahwa banyak anak merasa tidak tertarik belajar karena materi sering tidak terhubung dengan realita mereka.

Melalui pendekatan belajar di alam, praktik memasak, membaca dalam perjalanan, dan diskusi reflektif, anak-anak diajak mengembangkan lifeskill, rasa ingin tahu, dan kemampuan berpikir kritis. Ia juga menekankan pentingnya penguatan peran keluarga melalui forum paguyuban sekolah–orang tua agar pendidikan dimulai dari rumah.

“Sebenarnya kunci pendidikan yang bisa membentuk perilaku anak, itu juga ada pengaruh besar dari keluarga. Jadi harusnya keluarga juga menjadi prioritas untuk pendidikan anak di rumah” ujar Riadi, pendiri Sekolah Alam Raya Jember.

Pengasuhan Gotong Royong dan Ruang Aman

Bu Cici dari Tanoker Ledokombo menekankan konsep “pengasuhan gotong royong” dengan semangat anakku, anakmu, anak kita bersama. Menurutnya, membangun ruang aman dan nyaman harus dilakukan secara kolektif, di sekolah, rumah, tempat bermain, hingga ruang komunitas.

Bu Cici (70) menegaskan bahwa “Semua orang adalah pembelajar, dan ekosistem yang kuat hanya lahir ketika anak, orang tua, dan lingkungan bergerak bersama”.

Sinkronisasi dengan Agenda Pemerintah

Perwakilan DP3AK Jawa Timur menyampaikan bahwa dalam lima tahun ke depan, isu pendidikan, lingkungan, kesehatan, hak anak & keluarga, serta inklusivitas menjadi prioritas provinsi. Program seperti Sekolah Siaga Kependudukan (SSK), inisiasi DRPPA (Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak), hingga forum anak menjadi ruang strategis untuk kolaborasi.

DP3AK juga membuka peluang sinergi antara JAYCA dan Forum Anak serta mendorong lahirnya lebih banyak changemaker muda di Jawa Timur.

Komitmen Berkelanjutan

Sesi “Reality Check” menegaskan bahwa solusi organik dari komunitas perlu terhubung dengan sistem yang lebih luas. Meski perubahan kebijakan membutuhkan proses, aksi nyata di lapangan tetap menjadi langkah penting.

“Melalui kolaborasi bersama Ashoka dan para mitra ini membentuk JAYCA supaya anak muda Jawa Timur berkomitmen untuk terus menghadirkan ruang belajar yang reflektif, inklusif, dan berdampak. JAYCA ini juga menjadi wadah gerakan membangun ekosistem perubahan, di mana anak-anak menjadi subjek aktif dalam menciptakan masa depan yang lebih adil, sehat, dan berkelanjutan” ujar Ara Ashoka. Tok

Dari Korps Marinir ke Pengabdian Desa, Geger Wijanarko Siap Bangun Medaeng

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Semangat pengabdian kepada masyarakat menjadi landasan utama Serma Marinir (Purn) Geger Wijanarko, S.H. dalam maju sebagai Calon Kepala Desa Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Berbekal latar belakang sebagai prajurit Korps Marinir TNI Angkatan Laut, ia membawa komitmen kuat untuk membangun Desa Medaeng menjadi desa yang maju, aman, dan sejahtera.

Menurut Geger Wijanarko, pengabdian kepada bangsa tidak berhenti setelah purna tugas sebagai prajurit. Ia menegaskan, semangat tersebut justru dilanjutkan melalui pengabdian langsung kepada masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kecintaan terhadap lingkungan.

“Desa adalah fondasi pembangunan bangsa. Ketika desa maju, aman, dan sejahtera, masyarakat akan hidup lebih baik. Saya siap mengabdikan diri dengan penuh tanggung jawab untuk kemajuan Desa Medaeng,” ujarnya.

Kepemimpinan Berbasis Disiplin dan Integritas

Selama bertugas di Korps Marinir, Geger Wijanarko ditempa dengan nilai disiplin, loyalitas, tanggung jawab, serta kepemimpinan yang tegas dan berintegritas. Nilai-nilai tersebut, menurutnya, menjadi bekal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang profesional dan berpihak pada masyarakat.

Ia menegaskan, seorang Kepala Desa harus menjadi pelayan masyarakat, menjaga amanah, serta bekerja secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab.

“Kepercayaan masyarakat adalah amanah. Pemimpin desa harus hadir untuk melayani, melindungi, dan membangun desa dengan penuh integritas,” tegasnya.

Visi Desa Maju, Aman, dan Sejahtera

Geger Wijanarko mengusung visi “Terwujudnya Desa Medaeng yang Maju, Aman, dan Sejahtera melalui Kepemimpinan yang Jujur, Disiplin, dan Berintegritas.” Ia menilai kemajuan desa tidak hanya diukur dari pembangunan fisik, tetapi juga dari kualitas pelayanan publik, keamanan lingkungan, kesejahteraan masyarakat, serta pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

Menurutnya, pemerintah desa harus menjadi motor penggerak pembangunan yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Prioritaskan Pelayanan Publik dan Pemberdayaan Ekonomi

Peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi salah satu fokus utama. Ia berkomitmen mendorong pelayanan administrasi desa yang cepat, transparan, dan profesional, sehingga masyarakat mendapatkan kemudahan dan kepastian layanan.

Selain itu, peningkatan kesejahteraan masyarakat akan dilakukan melalui pemberdayaan ekonomi warga, dukungan terhadap usaha masyarakat, serta pengembangan potensi desa secara berkelanjutan.

“Kesejahteraan masyarakat adalah tujuan utama pembangunan desa. Pemerintah desa harus hadir untuk mendukung masyarakat agar lebih maju dan mandiri,” ungkapnya.

Komitmen Ciptakan Lingkungan Aman dan Kondusif

Keamanan dan ketertiban lingkungan juga menjadi perhatian utama. Dengan latar belakang sebagai prajurit Marinir, Geger Wijanarko berkomitmen memperkuat keamanan desa melalui kerja sama dengan aparat terkait serta mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan.

Ia menilai lingkungan yang aman dan kondusif akan menciptakan rasa nyaman bagi masyarakat serta mendukung pembangunan desa secara berkelanjutan.

Pengabdian sebagai Amanah

Bagi Geger Wijanarko, menjadi Kepala Desa adalah amanah sekaligus kehormatan untuk melanjutkan pengabdian kepada masyarakat. Ia berkomitmen menjalankan kepemimpinan yang jujur, disiplin, tegas, dan berintegritas demi kepentingan bersama.

“Pengabdian adalah kehormatan. Saya siap mengabdikan diri untuk membangun Desa Medaeng yang lebih maju, aman, dan sejahtera,” tegasnya.

Dengan semangat kebersamaan dan gotong royong, ia optimistis Desa Medaeng memiliki potensi besar untuk berkembang menjadi desa yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera di masa depan. Tok

Unair Gandeng AKPI, Perkuat Pemahaman Hukum Kepailitan bagi Pelaku Usaha 

Surabaya, Timurpos.co.id – Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair) bekerja sama dengan Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) publik bertema “Profesi Kurator dalam Kepailitan: Perspektif Hukum dan Dunia Usaha/UMKM”, kegiatan ini berlangsung di Gedung A.G. Pringgodigdo, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.

FGD terbuka untuk umum dan tidak dipungut biaya (free entry), sehingga diharapkan dapat menjaring partisipasi luas dari kalangan akademisi, praktisi hukum, pelaku usaha, hingga mahasiswa.

Ketua Dewan Sertifikasi AKPI Dr.Ricardo Simanjutak SH.LLM dalam sambutannya menyampaikan dorongan kebutuhan perekonomian, kepailitan wilayah surabaya dan sekitarnya akan tumbuh bersama dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi. Akpi merupakan organisasi pertama dalam bidang hukum kepailitan, yang lahirnya pada saat krisis ekonomi 98, hadirnya akpi diharapkan membawa percepatan pertumbuhan ekonomi untuk lebih baik lagi.

Ketua umum Asosiasi Kurator Dan Pengurus Indonesia (AKPI) Jimmy Simanjuntak, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan kelanjutan dari kerja sama yang telah terjalin baik antara organisasi profesi kurator dengan Unair sejak beberapa tahun terakhir. Kolaborasi tersebut menjadi wujud komitmen bersama untuk menjaga agar hukum, khususnya hukum kepailitan, dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kegiatan ini kami maksudkan untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa dan pelaku usaha bahwa di tengah kondisi ekonomi yang naik turun, tidak perlu takut menghadapi Undang-Undang Kepailitan. Justru dengan pemahaman yang tepat, regulasi ini bisa menjadi solusi ketika pelaku usaha mengalami tekanan finansial,” Jelas Jemmy.

Ia menambahkan, materi FGD berfokus pada profesi kurator dalam kepailitan yang tergolong relatif baru dan berkembang pesat dalam dua dekade terakhir. Perkembangan tersebut membawa perubahan signifikan dalam praktik kepailitan di Indonesia. Jika dahulu kepailitan jarang digunakan karena kurator berasal dari negara dan kerap terkendala birokrasi, kini dengan hadirnya kurator profesional independen, proses kepailitan dinilai lebih efektif, kompeten, dan progresif.

“Organisasi profesi kurator menjadi salah satu aktor penting dalam rezim kepailitan yang baru. Harapannya, organisasi ini terus menjadi lokomotif sekaligus role model dalam pengembangan kajian hukum kepailitan,” imbuhnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Unair, Prof. Dr. M. Hadi Shubhan, S.H., M.H., C.N., menyambut positif kembali terjalinnya sinergi antara kampus dan organisasi profesi. Menurutnya, kolaborasi tersebut sempat terhenti dalam beberapa waktu terakhir, namun kini kembali dihidupkan untuk memperkuat kontribusi akademik dan praktik.

“Kampus adalah tempat penyemaian ilmu pengetahuan, sedangkan organisasi profesi merupakan pelaku implementasinya. Ketika keduanya bersinergi, maka tercipta kolaborasi yang saling melengkapi. Kerja sama ini tidak hanya bermanfaat bagi kampus dan organisasi profesi, tetapi juga bagi pelaku usaha dan masyarakat luas,” tegasnya. Tok

Kurator merupaka profesi yang tumbuh 20 tahun belakangan ini, kepailitan saat ini banyak digunakan sebagai alternatif penyelesaian permasalahan utang piutang.

Kejari Sidoarjo Belum Merespon Permohonan Penangguhan Agus Wibowo

Sidoarjo – Timurpos.co.id – Keluarga terpidana Agung Wibowo (47), warga Surabaya yang kini menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Sidoarjo, mengeluhkan lambannya respons Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terhadap permohonan penangguhan pelaksanaan putusan pengadilan. Permohonan tersebut diajukan dengan alasan kondisi kesehatan terpidana yang memiliki riwayat penyakit jantung.

Keluhan itu disampaikan kakak kandung Agung, A. Arif A. Hamid (50), kepada wartawan, Kamis (12/2/2026). Menurut Arif, permohonan penangguhan telah diajukan secara administratif sesuai prosedur hukum. Namun hingga kini belum ada jawaban resmi dari pihak kejaksaan.

“Kami hanya berharap ada kepastian dan pertimbangan kemanusiaan. Kondisi adik saya tidak stabil, sudah delapan kali keluar-masuk rumah sakit. Ini bukan untuk menghindari hukum, tapi soal keselamatan jiwa. Jangan sampai terjadi hal yang fatal,” ujar Arif.

Arif menjelaskan, perkara yang menjerat Agung Wibowo telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 661/Pid.Sus/2024/PN.Sda serta Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 978/Pid.Sus/2025/PT.Sby. Meski demikian, keluarga menilai kondisi medis terpidana seharusnya menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan eksekusi.

Pihak keluarga mengaku telah menempuh jalur hukum yang tersedia serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait. Permohonan penangguhan diajukan dengan dasar pertimbangan kemanusiaan karena terpidana membutuhkan pengawasan medis intensif.

“Kami berharap aparat penegak hukum bisa merespons lebih cepat dan memberikan kepastian hukum,” pungkas Arif.

Sementara itu, terpidana Agung Wibowo juga menyampaikan kekecewaannya. Ia mengaku telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Pengadilan Negeri Sidoarjo seiring dengan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

Menurut Agung, KUHAP membuka ruang pengajuan penangguhan penahanan selama proses PK berlangsung. Permohonannya didasarkan pada dua hal, yakni dugaan salah tangkap serta kondisi kesehatan yang serius.

“Saya menderita penyakit jantung dan seluruh bukti medis sudah dilampirkan. Kami berharap pertimbangan kemanusiaan bisa diutamakan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Sidoarjo belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dari pihak kejaksaan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang. (daulat)

LSM LIRA dan Madas Nusantara Gelar Aksi, Minta Pengawasan Dana Hibah Diperketat

Surabaya, Timurpos.co.id – Ribuan massa yang tergabung dalam LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) dan Madas Nusantara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Surabaya, Kamis (12/2/2026).

Massa datang dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur dengan membawa bendera organisasi serta poster tuntutan terkait dugaan praktik korupsi dana hibah.

Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan tuntutan agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuka secara transparan pengelolaan dana hibah dan membongkar dugaan praktik “mafia hibah” yang dinilai telah berlangsung sistematis.

Wakil Presiden LIRA, Syamsudin, dalam orasinya menyoroti keberadaan Surat Edaran (SE) Nomor 118 Tahun 2019 yang dinilainya menghambat proses monitoring dan evaluasi dana hibah di lapangan. Menurutnya, aturan tersebut bertentangan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 134 Tahun 2018 yang mengatur pengawasan dana hibah.

“SE ini dinilai menghalangi monitoring dan evaluasi di lapangan. Kami menduga aturan tersebut berpotensi disalahgunakan sehingga membuka ruang penyelewengan dana hibah tanpa pengawasan yang memadai,” ujar Syamsudin di hadapan massa.

Ketua DPW Madas Nusantara Jawa Timur, H. Romlan, yang hadir bersama Gubernur LIRA Jawa Timur, H. Samsudin, menegaskan bahwa kedua organisasi bergerak bersama dalam mengawal isu dugaan korupsi dana hibah. Menurutnya, LIRA dan Madas Nusantara berada dalam satu garis perjuangan di bawah kepemimpinan nasional HM. Jusuf Rizal.

“Kami hadir untuk memastikan dana hibah benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, bukan disalahgunakan oleh oknum tertentu,” kata Romlan.

Perwakilan massa sempat melakukan audiensi dengan pihak Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan menyerahkan dokumen berisi kronologi dugaan penyimpangan dana hibah. Namun, hasil pertemuan tersebut dinilai belum memuaskan. Massa menilai belum ada komitmen tegas terkait pencabutan aturan yang dianggap menghambat transparansi pengawasan dana hibah.

“Dalam audiensi, belum ada kejelasan terkait pencabutan aturan yang dinilai menghalangi monitoring dana hibah. Ini menjadi catatan bagi kami,” ujar H. Samsudin usai pertemuan.

Selain itu, massa juga menyinggung ketidakhadiran Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, saat dipanggil sebagai saksi dalam proses hukum terkait dugaan korupsi dana hibah. Massa meminta pejabat publik memberikan contoh kepatuhan terhadap proses hukum.

Tuntutan Massa Aksi:

Mendesak pencabutan Surat Edaran Nomor 118 Tahun 2019 yang dinilai menghambat monitoring dan evaluasi dana hibah.

Meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan mafia dana hibah hingga ke akar-akarnya, termasuk dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Jawa Timur.

Mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Aksi berlangsung dengan pengamanan aparat kepolisian dan berakhir tertib. Massa menyatakan akan kembali menggelar aksi lanjutan dengan jumlah peserta yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak mendapat respons konkret dari pemerintah. M12

Ajukan Praperadilan, Permadi Wahyu Minta Status Tersangka dan Penahanannya Dinyatakan Tidak Sah

Surabaya, Timurpos.co.id – Pemohon praperadilan, Permadi Wahyu Dwi Mariyono, SH, resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polrestabes Surabaya dan Kejaksaan Negeri Surabaya ke Pengadilan Negeri (PN)Surabaya. Dalam permohonannya, Pemohon meminta agar seluruh tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap dirinya dinyatakan tidak sah.

Dalam sidang kali ini Pemohon melalui penasehat hukumnya Andri Cahyanto, SH.,MH menghadirkan saksi Mikhael Markus dan Mayor (Purn) R. Eddy Agus Subekti yang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Mochamad Arif Satiyo Widodo.

Mikhael, dalam keterangannya di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih, saksi menyebut konflik bermula dari jual beli tanah antara Samsudin dengan Uswantun yang tertuang dalam Akta Jual Beli (AJB). Namun, menurut saksi, perkara perdata tersebut sempat bergulir hingga Uswatun Hasanah mengajukan banding.

“Untuk kepemilikan tanah kemudian diperkuat dengan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 2021, yang atas nama Permadi pada 2022. Kamis (12/2/2026).

Adanya AJB antara Samsudin dan Muji (suami Uswantun) dipersoalkan Polrestabes Surabaya pada 2022. Mikhael menjawab tidak mengetahui.

Terkait bangunan yang menjadi objek perkara, saksi menyebut rumah di lokasi tersebut telah berdiri sejak 2020. Pada 2022, sempat dilakukan mediasi di tingkat kelurahan yang dituangkan dalam berita acara. Namun, persoalan tak kunjung tuntas hingga akhirnya terjadi pembongkaran bangunan.

Saksi Mikhael mengaku mengetahui adanya pembongkaran rumah setelah melihat informasi dari media sosial dan tangkapan layar percakapan WhatsApp. Menurut keterangannya, tindakan pengerusakan dilakukan oleh Permadi.

“Saya tahu tentang pengerusakan itu. Yang merusak Permadi. Saya tahu dari informasi Permadi, dari group WhatsApp dan media sosial.” ujarnya.

Sementara itu, saksi Eddy yang merupakan RT disitu bahwa Uswantun tidak pernah tinggal,di rumah tersebut, cuma suaminya yang datang sekitar pukul 21.00 WIB dan Uswantun tidak pernah melapor sebagai warga.

Terkiat pembongkaran tersebut, Eddy menjelaskan, bahwa sekitar bulan Agustus 2024 membongkar dengan cara manual dan Saya juga sempat menasihati agar pembongkaran dihentikan dulu. Namun kemudian Permadi menggunakan Alat berat.

“Untuk yang dibongkar bangunan yang dibongkar dan untuk Suryadi hanya tiang saja. Untuk perkara Pidananya tetep berlanjut dan saya sudah diperiksa 2 kali di Polrestabes Surabaya,” Katanya.

Terpisah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Ratna Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya menanggapi terkiat permohonan pra peradilan ini out of personal, karena Permohonan Obscuur Libel (Kabur).

“Pemohon masih mengunakan KUHPidana lama,” Katanya.

Dalam petitum permohonannya, Pemohon meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Pemohon menilai proses penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Termohon I (Polrestabes Surabaya) tidak sah secara hukum.

Pemohon secara tegas memohon agar pengadilan menyatakan tidak sah penetapan tersangka sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S-TAP/VII/Res.1.10/2025/Satreskrim tanggal 8 Juli 2025 yang diterbitkan Satreskrim Polrestabes Surabaya. Atas dasar itu, Pemohon juga meminta hakim memerintahkan Termohon I untuk menghentikan penyidikan terhadap dirinya.

Tak hanya itu, Pemohon turut menggugat tindakan penahanan yang dilakukan Termohon II (Kejaksaan Negeri Surabaya). Dalam petitumnya, Pemohon meminta pengadilan menyatakan tidak sah penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-52/M.5.10.3/EOH.2/01/2026 tanggal 6 Januari 2026.

Seiring dengan itu, Pemohon meminta agar pengadilan memerintahkan Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menghentikan penuntutan terhadap dirinya. Menurut Pemohon, penahanan dan proses penuntutan yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.

Selain meminta penghentian proses hukum, Pemohon juga memohon agar hakim memerintahkan Polrestabes Surabaya dan Kejaksaan Negeri Surabaya untuk memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya. Tok

Dihadirkan di Sidang Tipikor, Khofifah Tegaskan Tak Pernah Terima Fee Dana Hibah

Surabaya, Timurpos.co.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dengan tegas membantah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, yang menyebut adanya praktik pembagian fee hingga 30 persen dalam pengajuan dana hibah aspirasi DPRD. Kamis (12/2/2026).

Bantahan tersebut disampaikan Khofifah saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Di hadapan majelis hakim, Khofifah menegaskan bahwa keterangan dalam BAP Kusnadi tidak benar dan tidak pernah terjadi.

“Kami ingin menegaskan, Yang Mulia, bahwa itu tidak pernah ada, tidak benar, tidak ada dan tidak benar,” ujar Khofifah saat dikonfirmasi jaksa terkait isi BAP Kusnadi.

Jaksa kemudian mendalami pengetahuan Khofifah terkait dugaan praktik transaksional dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, termasuk dugaan pembagian fee kepada anggota DPRD, pejabat eksekutif, hingga organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam BAP Kusnadi, disebutkan adanya pembagian fee dengan persentase beragam, mulai dari 30 persen untuk pengajuan tertentu, 5–10 persen untuk pejabat sekretariat daerah, hingga 3–5 persen untuk kepala OPD dan Tim Pengelola Anggaran Daerah (TPAD).

Namun, Khofifah menegaskan dirinya tidak mengetahui, apalagi menerima aliran dana tersebut.

“Tidak, tidak mengetahui. Selalu tidak,” kata Khofifah saat ditanya apakah mengetahui atau menerima fee dana hibah selama periode 2019–2024.

Ia juga membantah tudingan bahwa pihak eksekutif, termasuk dirinya, menerima keuntungan dari dana hibah aspirasi DPRD. Menurut Khofifah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur hanya berperan pada tataran kebijakan makro, sedangkan proses pengusulan dana hibah berasal dari aspirasi masyarakat yang disalurkan melalui anggota DPRD dan dibahas melalui mekanisme resmi.

Proses tersebut, lanjut Khofifah, berlangsung secara terbuka mulai dari musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), pembahasan KUA-PPAS, Nota Keuangan, hingga Rancangan APBD yang dibahas bersama DPRD melalui Badan Anggaran, rapat komisi, rapat fraksi, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Prosesnya panjang dan terbuka. Tidak ada forum yang lebih komprehensif daripada musrenbang. Semua dibahas bersama, termasuk dengan DPRD, perguruan tinggi, dan perwakilan masyarakat,” jelasnya.

Terkait mencuatnya dugaan praktik fee setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Khofifah mengaku baru mengetahui adanya dugaan penyimpangan tersebut setelah proses penegakan hukum berjalan. Ia menegaskan tidak pernah melakukan konfirmasi secara pribadi kepada Kusnadi.

Khofifah juga menuturkan bahwa penerapan penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Pakta Integritas oleh penerima hibah justru dimaksudkan sebagai bentuk mitigasi risiko, mengingat dana hibah rawan disalahgunakan.

“Ketika SPTJM ditandatangani, maka tanggung jawab ada pada penerima. Itu bagian dari mitigasi risiko,” tegasnya.

Persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah DPRD Jawa Timur masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Jaksa KPK terus mendalami keterangan saksi untuk menguji kebenaran BAP para terdakwa dan saksi dalam perkara tersebut. Tok

Demo Buruh PT Pakerin di Embong Malang, Pakuwon Minta Tak Ganggu Arus Lalu Lintas

Surabaya – Demo buruh yang dilakukan PT Pakerin terhadap PT Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diharapkan bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan dengan berdialog bersama pihak manajemen PT LPS.

Hal itu diungkapkan Pengacara Pakuwon Jati Tbk George Handiwiyanto saat di temui di lokasi demo krn kantor LPS berada di perkantoran pakuwon atau bersebelahan dgn Mall Tunjungan Plaza / TP dan Hotel Sheraton dan Apartement yg merupakan di satu kawasan tsb

Pengacara senior ini mengaku sangat empati atas apa yang terjadi dengan para buruh. Namun, alangkah elok apabila permasalahan diselesaikan dengan berdialog secara langsung dgn cara perwakilan saja

” Saya rasa dengan berdialog lebih efektif ya, karena apa yang dikeluhkan oleh buruh bisa didengar langsung oleh pihak manajemen,” ujar George, Kamis (12/2/2026).

Dijelaskan George, tempat yang dilakukan massa dalam melakukan aksi adalah jalan protokol yang sangat padat kendaraan. Jadi sudah pasti akan berdampak pada arus lalu lintas terganggu.

” Jangan sampai langkah memperjuangkan hak, tapi juga mengganggu hak yang lain terutama para pengguna jalan. Kami dukung sampaikan aspirasi tapi dengan baik dan benar, serta tidak mengganggu atau membuat gaduh, membuat takut orang lain, terutama pekerja di TP dan pengunjung mal,” kata George.

George menjelaskan semakin kerap aksi serupa dilakukan, justru membuat publik kian resah. Sebab, akan berdampak pada arus lalin dan perekonomian pekerja di maupun warga di kawasan Basra hingga Embong Malang Surabaya.

“Kalau sering demo dan bikin macet, justru masyarakat tidak empati dan simpati, kami pun demikian. Jadi, kami harap sampaikan aspirasi secara bijak, baik, dan benar. Tak perlu sampai membuat macet, apalagi merusak dan membuat resah masyarakat Surabaya,” tuturnya.

Ia berharap aksi tersebut tak kembali terjadi di kota pahlawan. Supaya masyarakat bisa beraktivitas normal tanpa ada hambatan dan tak ada ketakutan saat hendak berbelanja di mal

Perlu diketahui, buruh dari PT Pakerin gelar aksi di Embong Malang Surabaya. Mereka sempat menutup lalin hingga menyebabkan macet dan berupaya untuk bertemu dengan pihak LPS.

Para peserta aksi memadati depan TP 5 dan 6 Embong Malang Surabaya. Hal tersebut menyebabkan arus lalin tersendat hingga kawasan Basuki Rahmat dan Tunjungan Surabaya sekitar pukul 16.45 WIB.

Baik motor maupun mobil, hanya dapat melintas dapat melaju bergantian. Sebab, hanya disisakan 2 dari total 5 lajur di lokasi.

“Ayo, perwakilan korlap 5, setiap korlap bawa 10 orang, masuk ke sana (LPS),” kata seorang korlap aksi lalu berotasi di atas mobil komando dengan logo FSPMI.

Selang 10 menit setelahnya, perwakilan 55 massa diterima perwakilan LPS di Pakuwon Tower. Lalu, massa aksi yang sebelumnya memadati halaman depan TP 5 dan 6 menepi, kemudian arus lalin kembali normal. Tok