Timur Pos

Ruang Kelas SDN Ambruk plt. Bupati Sidoarjo Subandi Ambil Langkah Cepat

Foto: Plt Bupati Sidoarjo Subandi Mendatangi Lokasi SDN Tropodo 1

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Plt Bupati Sidoarjo Subandi merespons cepat keluhan guru-guru dan kepala sekolah SDN Tropodo 1. Ruang kelas sekolah tersebut ambruk pada Rabu (20/11/2024). Subandi meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan segera memperbaikinya. Minggu pagi (24/11/2024), Plt Bupati Sidoarjo Subandi mendatangi lokasi SDN Tropodo 1 yang ambruk. Di sana, sudah ada Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Sidoarjo Tirto Adi, Camat Waru Nawari, Kepala Sekolah Atik Artiningsih, serta guru-guru SDN Tropodo 1.

Subandi pun menanyakan kabar dan kondisi mereka sambil menyalami satu per satu yang hadir di sekolah itu. Mereka lalu bersama-sama mengecek kondisi ruang kelas yang ambruk. Satu ruang kelas sudah tidak tersisa lagi atapnya. Jebol total. Barang-barang di dalam kelas tersebut telah dibersihkan. ”Kejadiannya waktu hujan deras,” kata salah seorang guru SDN Tropodo 1 yang menyertai rombongan sidak bupati tersebut.

Untunglah ruang kelas sudah dikosongkan. Begitu pula dua ruang kelas di sebelahnya.
Ada tiga ruang kelas yang perlu perbaikan segera karena rusak parah.

”Tolong Pak Tirto, jangan lama-lama ya perbaikannya. Kasihan Bu Kepala Sekolah ini,” ungkap Plt Subandi sambil menoleh ke Atik Artiningsih. Sekitar 30 menit berada di SDN Tropodo 1, Plt Bupati Sidoarjo Subandi pamit. Plt Bupati Sidoarjo Subandi memastikan SDN Tropodo 1 segera diperbaiki. Dia meminta lebih baik menggunakan dana belanja tidak terduga (BTT).

Prosesnya cepat. Supaya proses belajar mengajar kembali normal dan berjalan dengan baik. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo Dr Tirto Adi menjelaskan bahwa Plt Bupati Sidoarjo Subandi memang memerintahkan perbaikan SDN Tropodo 1 diperbaiki dengan menggunakan anggaran belanja tidak terduga (BTT). Pembangunan tiga ruang kelas sekolah tersebut sudah diprogramkan pada tahun anggaran 2025.

Rehab SDN Tropodo 1 merupakan bagian dari rencana rehabilitasi 77 bangunan SDN dan SMPN se-Sidoarjo pada 2025. Karena itu dirinya akan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Pemkab Sidoarjo, ungkap Tirto Adi. Carlo

Stop Produksi Plastik Untuk Menghentikan Polusi Plastik

Foto: Aksi Nina Bersama Aktivis Lingkungan Global do Busan Korea

Gresik, Timurpos.co.id – Kampanyekan Ancaman Mikroplastik , Nina pamerkan Replika Bayi Dalam Toples Mikroplastik di Busan- Korea Selatan Sabtu Sore, (23/11) bersama 1500 orang aktivis lingkungan global , Nina, panggilan Aeshnina Azzahra Aqilani, Siswi Kelas XII 5 SMA Muhammadiyah 10 Gresik menyuarakan Pengurangan produksi plastik Global dan melarang racun kimia dalam pembuatan plastik.

“Lindungi Bayi-bayi dari ancaman mikroplastik, serpihan plastik kecil ini telah ditemukan dalam air susu ibu, plasenta, air ketuban dan organ tubuh manusia, bayi harus dilindungi dari Bahaya racun plastik, saatnya stop produksi plastik untuk menghentikan polusi plastik” teriak Nina ditengah aksi long march yang dilakukan bersama aktivitas lingkungan global. Pawai aksi ini dimulai dari Busan Olympic Park di Jalan Jangsan-Ro kemudian menyusuri Jalan Haeun-Daero di Kota Busan Korea Selatan.

Dalam Aksinya Nina membawa 6 toples berisi Bayi-bayi yang terlilit mikroplastik dan poster yang bertuliskan “cradled in Contamination= Mikroplastic have reached the Worm” (mikroplastic telah mencemari plasenta Bayi) dan ” tiny live, toxic threats=mikroplastics in the Worm,” (Ancaman racun untuk calon bayi=mikroplastik dalam plasenta) “ancaman mikroplastik telah nyata dirasakan, saat ini Bayi-bayi terancam racun mikroplastik karena dalam plastik terdapat ribuan bahan kimia tambahan yang bisa mengganggu hormon dan kesehatan bayi,” ungkap Nina.

Co Captain Komunitas river Warrior Indonesia ini menjelaskan bahwa di Busan pada 25 Nopember-2 Desember 2024 akan diadakan intergovernmental negotiating committee (INC)5 yang akan membahas kesepakatan global pengendalian pencemaran plastik termasuk dampaknya pada lautan. “INC 5 sangat menentukan keberlangsungan polusi plastik di bumi, jika semua pemimpin negara menyepakati untuk mengurangi produksi plastik maka kita akan bisa terlindungi dari polusi plastik namun jika pemimpin pemimpin negara yang hadir dalam INC 5 masih ingin meningkatkan produksi plastik maka akan ada bencana besar yang ditimbulkan oleh sampah plastik” jelas Nina. TOK/*

Bawaslu Tak Serius Tertibkan APK Dalam Masa Tenang

Foto: APK Paslon Tunggal Yani-Alif Belum Dibongkar Petugas

Gresik, Timurpos.co.id – Alat Peraga Kampanye (apk) Paslon tunggal Yani Alif masih terlihat di jalanan. Jajaran Bawaslu Gresik seharusnya sudah memberikan teguran kepada peserta pilkada yang melanggar.

Kali ini banner pasangan Yani Alif masih terlihat di kecamatan Manyar Gresik, padahal sebelumnya jajaran Bawaslu sudah mensterilkan alat peraga kampanye.

Hingga memasuki masa tenang, namun masih saja terlihat banner paslon tunggal di jalanan menuju Kawasan Industri Gresik (KIG) Hal tersebut diduga melanggar peraturan KPU terkait masa tenang.

Hal ini seharusnya menjadi sorotan, bahwa bawaslu tidak serius dalam menertibkan apk sehingga patut di pertanyakan bagaimana mekanisme dalam penertiban APK dengan benar oleh jajaran Bawaslu, mengingat pemilihan sudah mendekati masih ada apk paslon tunggal terpasang di jalan, dalam masa tenang.

Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Habiburrahman saat dikonfirmasi terkait apk Paslon tunggal masih terlihat di jalanan dalam masa tenang, dirinya menjawab dengan singkat, “Siap mas, akan kami tindaklanjuti terima kasih, “jawabnya kepada Timurpos. Minggu, (24/11/2024) pukul 20.59 wib.

Perlu diketahui dalam massa tenang
terdapat beberapa hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Hal ini telah tertuang dalam Undang-undang dan Peraturan KPU terkait masa tenang.

Memasuki Masa tenang Pilkada 2024 berlangsung mulai dari tanggal 24-26 November 2024. Menurut Peraturan KPU Pasal 49 ayat 2, masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum tanggal pelaksanaan pemungutan suara.

ATURAN MASA TENANG PILKADA

Menurut informasi dari Bawaslu RI, masa tenang Pilkada 2024 dimulai pada 24-26 November 2024. Dalam masa tenang ini, ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan yaitu;

Menurunkan semua alat peraga kampanye, seperti baliho, spanduk atau poster paslon

Menyiapkan dokumen untuk pencoblosan, seperti e-KTP atau biodata penduduk

Mengecek DPT dan lokasi TPS

Mempertimbangkan paslon kepala daerah yang hendak dipilih

Melapor ke Bawaslu jika menemukan pelanggaran pada saat masa tenang

Menyebarkan berita atau informasi yang mendorong partisipasi masyarakat untuk memilih dan mengawasi Pilkada 2024.

LARANGAN MASA TENANG

Selain aturan, ada juga sejumlah larangan yang perlu diperhatikan saat masa tenang. Hal ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024. Berikut daftar larangannya:

Tidak boleh melakukan kampanye dalam bentuk apa pun saat masa tenang

Dilarang memberi janji atau uang kepada masyarakat

Memasang alat peraga kampanye

Menyebarkan konten kampanye di media sosial

Mengadakan pertemuan politik

Mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat

Menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan/kegiatan politik

Melibatkan ASN/TNI/Polri dalam kegiatan politik

Melakukan pawai atau arak-arakan

Mengintimidasi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih atau memilih paslon tertentu

Menyebarkan berita hoaks, konten SARA, dan lain-lain tentang pelaksanaan Pilkada

SANKSI PELANGGARAN

Menurut UU Pemilu, ada sejumlah sanksi yang dapat dikenakan jika seseorang melanggar aturan pada saat masa tenang pilkada. Berikut sanksinya:

1. Berkampanye di luar jadwal diberi sanksi berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau membayar denda paling banyak Rp 12 juta.

2. Mengumumkan hasil survei saat masa tenang diberi sanksi pidana penjara hingga satu tahun atau membayar denda paling banyak Rp 12 juta

3. Pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang menjanjikan atau memberi uang/materi kepada pemilih dikenai sanksi berupa pidana penjara paling lama empat tahun atau denda hingga Rp 48 juta.

Demikian aturan, larangan, dan juga sanksi pelanggaran pada saat masa tenang Pilkada 2024. FER

Kinerja Dinsos dan Satpol PP Gresik Tangani ODGJ Patut Dipersoalkan

Gresik,Timurpos.co.id- Pria ODGJ telanjang bulat membuat resah pengunjung makam sunan giri yang sedang berziarah, hal tersebut diketahui dari laporan driver online terhadap dinas satpol PP dan dinas sosial sabtu,(23/11/2024).

Diketahui lelaki ODGJ membuat resah pengunjung makam sunan giri walaupun tidak membuat onar ODGJ tersebut terlihat telanjang bulat sedang duduk di depan pintu masuk arah masjid sunan giri, hal tersebut mengganggu peziarah yang ingin menuju makan sunan giri terutama wanita yang teriak- sambil menutup mata.

Kabid Trantibum satuan polisi pamong praja Moh. Hidayat S.T., M.M saat dikonfirmasi dengan adanya ODGJ mengatakan,” saya masih rapat, namun sudah kami koordinasikan dengan anggota mas dan sudah tak bel mas Alvi dinsos juga, nunggu mobil dinsos masih dipakai ngirim ke menur,” jelasnya melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu pihak dinas sosial melalui layanan 112 merespon dengan cepat laporan yang di laporkan oleh salah satu driver yang tidak mau disebutkan namanya, akan tetapi penanganannya masih di bilang lambat dikarenakan kondisi kendaraan yang tak kunjung datang, “saya sudah laporan ke 112 responnya cepat mas, tetapi suwe ngenteni mobile sampek rong jam (lama nunggu mobilnya mas sampai 2 jam) kata driver
online kepada timurpos.co.id

Hingga pukul 16.57 wib ODGJ tersebut telah diamankan oleh pihak dinsos dan anggota pol PP tanpa perlawanan dijalan kedanyang diangkut menggunakan Kendaraan dinas sosial Gresik.

Ia menambahkan, semoga dalam penanganan laporan masyarakat segera di tindak lanjuti mas, “tutupnya. FAR

FH Ubaya Mengajak Masyarakat Stop Bullying Dalam Perspektif Hukum dan Psikologi

Surabaya, Timurpos.co.id – Permasalahan kekerasan yang terjadi pada anak atau bullying baik di lingkungan sekolah atau pun lingkungan sekitarnya, dapat diibaratkan seperti puncak gunung es. Anak-anak yang menjadi korban dari bullying ini pun dirasakan perlu mendapatkan perhatian, maupun saluran agar mendapatkan penanganan yang tepat.

Persoalan ini lah yang coba diangkat oleh Universitas Surabaya (Ubaya) bekerjasama dengan Komisariat Alumni Fakultas Hukum (FH) dalam sebuah sarasehan yang bertajuk “Stop Bullying Dalam Perspektif Hukum dan Psikologi”.

Wakil Dekan I Ubaya, Peter Jeremiah Setiawan, S.H, M.H, mengatakan, bullying yang viral mungkin merupakan sebagian bullying yang nyata ada. Kasus-kasus bullying pun juga diyakininya banyak yang tidak dilaporkan oleh korbannya.

“Nah Ubaya bekerjasama dengan komisariat alumni FH mengambil peran tersebut untuk mengedukasi dan mendampingi satgas pada tiap sekolah,” ujarnya, Sabtu (23/11/2024).

Ia menyebut, Ubaya merupakan koordinator perguruan tinggi untuk Indonesia Timur. Saat ini, pihaknya juga berharap dapat masuk ke sekolah-sekolah agar dapat melakukan edukasi dan pencegahan terhadap bullying yang terjadi pada anak.

“Tentunya supaya ada pencegahan dan penanganan yang tepat dan tuntas untuk kasus-kasus yang ada,” tambahnya.

Terkait dengan hal ini, secara tegas pihaknya bekerjasama dengan Komisariat Alumni FH Ubaya dapat mengambil peran untuk melakukan edukasi dan mendampingi satuan tugas (Satgas) pada tiap sekolah yang ada.

Ditempat berbeda, DR. Freddy Purnomo anggota DPRD Jawa Timur menjelaskan, mengenai arti bullying menurutnya bullying merupakan suatu bentuk kekerasan fisik dan psikologis berjangka panjang yang dilakukan oleh seorang atau kelompok terhadap seseorang yang tidak mampu mempertahankan diri dan dalam situasi ada keinginan untuk menyakiti atau menakuti orang atau membuat orang tertekan, trauma depresi serta tidak berdaya.

Terdapat 4 (empat) bentuk-bentuk bullying, yaitu bullying secara fisik, yang mana tindakan bullying yang melibatkan kontrak fisik antar pelaku dan korban seperti dipukul, ditendang, diludahi didorong, merusak, barang, dan tindakan lain yang merugikan fisik. Kedua yaitu bullying secara verbal, yang mana tindakan bullying tidak kasat mata seperti dicela diejek dan diteror.

Yang ketiga yaitu penindasan secara sosial, yaitu tindakan menyebarkan rumor atau gosip yang tidak pasti, mengajak orang untuk menjauhi seseorang.

Terakhir yakni cyberbullying yaitu memberikan komentar kasar, menjatuhkan, mengancam, dan menyakiti yang disampaikan melalui media sosial.

Freddy memberikan perspektif hak asasi manusia, bahwa tindakan bullying secara jelas tidak sejalan dengan nilai hak asasi manusia. “Harkat dan martabat korban otomatis hilang dan diturunkan oleh tindakan pelaku bullying,” jelasnya.

Dalam konteks “hak asasi manusia” apapun kondisi fisik atau kenyataan yang melekat pada seseorang adalah anugerah Allah SWT, dimana keberadaannya wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan negara berkewajiban untuk melindunginya. TOK

Kampung Narkoba Kunti Digerebek Lagi

Foto: int

Surabaya, Timurpos.co.id – Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, kembali digerbek tim gabungan Ditres Narkoba Polda Jatim, Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pada Jumat (22/11/2024) malam. Dari operasi tersebut 25 orang diamankan terdiri dari 2 penggedar dan 23 pemakai.

Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kombes Pol Robert Da Costa Dirresnarkoba Polda Jawa Timur (Jatim) mengatakan bahwa, penggerebekan ini merupakan upaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Surabaya.

“Kami berkomitmen membersihkan wilayah Surabaya dari peredaran narkoba. Penggerebekan ini bukti nyata bahwa kami serius memberantas narkoba,” kata Robert kepada awak media.

Dari hasil penggerebekan ini polisi telah mengantongi barang bukti 57 paket narkoba jenis sabu-sabu. Selain itu, semua pelaku yang diamankan langsung dilakukan tes urine, dan 17 di antaranya dinyatakan positif amfetamin atau positif narkoba.

Seluruh tersangka beserta barang bukti narkoba telah diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. ***

,

Pemkab Sidoarjo Raih Penghargaan ODF

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menerima penghargaan Open Defecation Free (ODF) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono kepada Pjs. Bupati Sidoarjo Muhammad Isa Anshori pada puncak acara Hari Kesehatan Nasional ke-60 di Hotel Aston Sidoarjo, Kamis (21/11/2024).

Pjs. Bupati Sidoarjo Muhammad Isa Anshori mengatakan penghargaan ini diberikan atas keberhasilan Kabupaten Sidoarjo dalam memastikan seluruh wilayahnya bebas dari kebiasaan buang air besar sembarangan.

“Tentunya hal ini adalah kerjasama berbagai pihak dan seluruh elemen baik pemerintah maupun masyarakat sebagai bagian dari komitmen meningkatkan sanitasi dan kesehatan lingkungan,” ucap Muhammad Isa Anshori seusai menerima penghargaan.

Selain itu, Isa Anshori juga menambahkan, Sidoarjo juga mencatatkan prestasi luar biasa dengan menerima penghargaan Pesantren Sehat Tingkat Provinsi jawa timur. Yaitu melalui Program Implementasi Pesantren Sehat “IKI PESAT JATIM”.

Penghargaan ini diraih oleh Pondok Pesantren Al Amanah Kabupaten Sidoarjo sebagai terbaik pertama di Jawa Timur. Penghargaan ini menjadi bukti nyata dari keberhasilan program kesehatan di pondok pesantren yang berfokus pada peningkatan kualitas sanitasi, kesehatan, dan kebersihan lingkungan pesantren.

“Jelasnya. Sementara itu, Pj. Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono mengatakan “apresiasi pada pemkab Sidoarjo yang berhasil meraih ODF. Harapan kedepan semua Kabupaten di Jawa Timur dapat ODF sehingga target 98 persen ODF tercapai,” imbuhnya pada awak media. Carlo

Fiqih Arfani, Lecehkan Mahasiswi Magang Dituntut Satu Tahun Penjara

Foto: Terdakwa Fiqih Arfani Mendengar Tuntutan Melalui Sambungan Video Call

Surabaya, Timurpos.co.id – Fiqih Arfani, karyawan perusahaan pelat merah dituntut Pidana penjara selama satu tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejaksaan Negeri Surabaya, karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana pelecehan terhadap mahasiswi kampus negeri berinisial VKS yang magang di perusahaan tempatnya bekerja. Pelecehan itu dilakukan Fiqih di kantor perusahaan di kawasan Tegalsari.

JPU Siska Christina menuntut Fiqih dengan Pasal 289 KUHP. “Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan perbuatan cabul yang menyerang kehormatan kesusilaan,” kata JPU Siska saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di PN Surabaya, Kamis (21/11/2024).

Perbuatan itu dilakukan Fiqih sebanyak tiga kali. Fiqih yang ditunjuk kantornya sebagai mentor magang mahasiswi itu melakukan pelecehan kali pertama pada Oktober 2023. Ketika itu dia mengajak VKS untuk naik ke lantai empat gedung kantor. Fiqih meminta pendapat apakah tempat tersebut cocok untuk dijadikan kafe atau tidak. Setelah berpendapat bahwa tempat itu cocok untuk kafe, VKS mengajak terdakwa turun. Dia takut karena hanya berdua di situ. Namun, Fiqih kemudian melecehkan korban. Korban sempat melawan dengan mendorong badan terdakwa.

Berselang sebulan, Fiqih kembali mengulangi perbuatannya. Modusnya, dia mengajak korban naik ke lantai empat untuk menata barang suvenir di lemari. Saat berdua, Fiqih melecehkan korban. Masih pada bulan yang sama, terdakwa kembali melecehkan korban di lantai empat. Korban mendorong badan terdakwa lalu bergegas lari ke lantai bawah. Fiqih memohon kepada majelis hakim agar meringankan hukumannya. TOK

Tiga Terpidana Polisi Mangkir, Sidang Restitusi Korban Kajuruhan di PN Surabaya

Foto: Suasana Sidang Permohonan Restitusi Korban Kajuruhan

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang Permohonan penetapan Restitusi yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap 72 keluarga korban tragedi Kajuruhan setelah lebih satu tahun lama, kini perkara tersebut disidangkan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (21/11/2024).

Dalam permohonannya, para keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menuntut pembayaran ganti rugi senilai Rp 17,5 miliar kepada kelima terpidana

Namun, sidang itu harus ditunda karena tiga Polisi yang menjadi terpidana, masing-masing AKP Hasdarmawan, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, AKP Bambang Sidik Achmadi tidak hadir.

“Ketidakhadiran terpidana dari Polri berdasarkan surat kabid hukum Polda Jatim yang menyampaikan penundaan dengan alasan sedang akan Pilkada dan situasi tidak kondusif,” kata kuasa hukum pemohon, Anjar Nawan Yusky.

Pihak keluarga korban berkeberatan dengan dalih tersebut. Dia menegaskan bahwa seharus semua pihak tunduk pada hukum yang berlaku. Terlebih permohonan restitusi ini harus disidangkan setelah cukup lama. Di samping itu, semua pihak hadir, termasuk kejaksaan dan pengacara dua terpidana lain, Abdul Haris dan Suko Sutrisno.

“Sidang akan dilanjutkan 10 Desember 2024. Jika terpidana polisi tidak hadir lagi, maka akan ditinggal. Permohonan tetap disidangkan tanpa kehadiran mereka,” ujarnya.

Sudah Diajukan di Kejaksaan, Tapi Tidak Diakomodir

Kordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Malang Daniel Siagian mengatakan, permohonan restitusi itu sebenarnya telah diajukan LPSK kepada jaksa penuntut umum dari Kejati Jatim sejak kelima pelaku masih disidangkan. Namun, jaksa mengabaikan permohonan tersebut.

“Jaksa Penuntut Umum tidak mencantumkan restitusi dalam tuntutan kepada para terdakwa,” kata Daniel.

Menurut dia, semestinya permohonan restitusi dimasukkan dalam tuntutan jaksa penuntut umum. Karena itu, keluarga korban akhirnya mengajukan sendiri ke Pengadilan Negeri Surabaya setelah putusan kelima terpidana sudah berkekuatan hukum tetap.

Dari 72 pemohon, sebanyak 64 orang merupakan keluarga korban meninggal. Sisanya delapan orang keluarga korban luka-luka. Nilai tuntutan restitusi setiap pemohon bervariasi. Untuk keluarga korban meninggal setiap orang mengajukan ganti rugi Rp 250 juta hingga Rp 525 juta.

Keluarga Korban Berharap Keadilan

Rizal Putra Pratama, salah satu keluarga korban, mengatakan bahwa restitusi itu salah satu upaya pihak keluarga untuk mendapatkan keadilan. Dia mengaku bahwa selama para keluarga korban sudah menempuh berbagai upaya hukum untuk menuntut keadilan, tetapi tidak ada hasil yang memuaskan.

“Saya kehilangan ayah dan dua adik saya. Sampai sekarang hukum masih belum memenuhi rasa keadilan. Aktor penembak gas air mata tidak dihukum. Laporan model B di Polres Kepanjen tidak dilanjutkan,” katanya. TOK

Ngawur, Banner Paslon Tunggal Yani-Alif Terpasang di Lingkungan Sekolahan

Foto: Banner Paslon Tunggal Yani Alif Terpampang di Jalur Masuk SMK PGRI Gresik

Gresik, Timurpos.co.id – Banner Paslon tunggal terpasang jelas di jalur masuk sekolah SMK PGRI Gresik, hal ini diduga melanggar peraturan KPU tentang aturan pemasangan banner yang tidak boleh di pasang di sekolah, Kelurahan, tempat ibadah atau instansi pemerintahan.

Tepatnya di desa Ngipik kelurahan Ngipik Kecamatan Gresik, Banner Paslon tunggal Yani Alif terpasang di jalur pintu masuk menuju sekolah SMK PGRI Gresik.

Koordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Gresik Habibur Rohman saat di konfirmasi mengatakan ” Kalo itu jalan umum maka tidak apa-apa pak, yang tidak boleh terpasang di tembok atau halaman sekolah, kata Habibur. Kamis (21/11/2024).

Meskipun jalan umum kalau di lihat sangat tidak etis karena keluar masuk siswa sekolah SMK PGRI Gresik padahal banner tersebut jelas terpasang di dalam gapura pintu masuk.

Begini Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Tidak boleh sembarangan menempatkan alat peraga kampanye. Tim kampanye harus menjaga estetika keindahan tata kota dan ketertiban umum saat kampanye.

Bawaslu di berbagai daerah mengimbau kepada peserta pemilu untuk tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di zona terlarang.

Bawaslu telah mengatur mengenai penggunaan alat peraga kampanye sebagai tahapan yang dapat dimanfaatkan peserta pemilu untuk menyampaikan visi dan misi kepada masyarakat.

Partai politik diharapkan untuk mempromosikan diri melalui berbagai sarana seperti bendera, spanduk, atau baliho yang berisi isi dan misi serta ajakan kepada masyarakat untuk memilih mereka dalam pemilu. Seiring dengan hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa aturan yang berlaku harus diikuti dengan ketat, termasuk soal pemasangan alat peraga kampanye.

Secara khusus terkait penggunaan bahan kampanye, agar tidak menyalahi aturan terdapat regulasi yang mengatur tentang penempatan atau penempelan alat peraga kampanye yang tertuang dalam Pasal 70 dan Pasal 71 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Bahan kampanye dilarang ditempelkan atau beredar di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, tempat pendidikan, baik gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi. Bahan kampanye juga dilarang dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik atau taman serta pepohonan.

Hal ini dilakukan Bawaslu agar alat peraga kampanye yang dipasang tetap menjaga estetika keindahan tata kota dan menjaga ketertiban umum, sehingga tidak sembarangan menempatkan alat peraga kampanye tersebut. FER