Timur Pos

Paket Sabu Dari Afrika Ada Keterlibatan Oknum Polisi

Timurposjatim.com – Komplotan Jaringan Sabu Luar Negri, Desi Oktaviani,Riski M Haris,Sutikno,Fikri Ardiansyah dan Fikri di seret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ubaydilla, SH, MH dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait Pekara peredaran Narkoba dari Afrika seberat 10 kg sabu yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Senin (06/12/2021).

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Pegawai Putu Bea Cukai dan Tri Baskoro Bintang Jaya Anggota Polsek Cengkareng.

Putu Pegawai Bea Cukai mengatakan, Bahwa Paket tersebut merupakan pengiriman yang melalui pesawat bukan bawaan dari Penumpang.Dan saat itu Desi yang mau menerima paket tersebut.

“Untuk Terdakwa yang lainnya tidak tau,Hanya taunya Desi,”Kata Putu.

Lanjut Keterangan dari Tri Baskoro Bintang Jaya mengatakan, Bahwa kenal dengan terdakwa Sutikno merupakan Mantan Anggota Polsek Cengkareng dan terkait pekara tersebut tidak surat perintah untuk Sutikno dan semuanya Penyidik harus ada perintah dari Perwira dan tidak dibenarkan melakukan sendiri-sediri.

“Terkait barang kiriman dari Afrika.belum ada perintah penyelidikan dan belam ada informasi apa pun,”Kata Tri Baskoro Bintang Jaya yang merupakan atasan Sutikno di Polsek Cengkareng.

Terkait Keterangan saksi terdakwa membanarkan.” Bahwa saya hanya disuruh ambil paket di bandara,”kelit Desi dihadapan Majelis Hakim.

Sementara Sutikno mengatakan, Bahwa saat itu saya mendapat informasi lalu melaporkan ke Pimpinan (Tri Baskoro Bintang Jaya) akan tetapi keburu di amankan dari Polda Jatim.

“Saya diamakan oleh Polda Jatim,”Saut Sutikno yang merupakan Anggota Polsek Cengkareng.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan,Bahwa berawal pada tanggal 17 Juni 2021 petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim sebelum melakukan penangkapan para terdakwa mendapat informasi berkaitan dengan adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yang merupakan pengembangan dari jaringan Jakarta – Jawa Timur yang telah diungkap sebelumnya, dan selanjutnya diterima informasi bahwa akan ada pengiriman Narkotika jenis sabu dari Timur Tengah ke Bandara Juanda.

Bahwa atas dasar informasi tersebut petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan koordinasi dengan petugas Bea Cukai Bandara Juanda,bahwa ada paket dari Afrika Selatan yang ditujukan kepada MEGAN ROSE alamat Jl. Cikoko Timur 1 Gang II No. 54 RT 003 RW 002 Cikoko Pancoran.

Bahwa kemudian petugas dari Bea Cukai Sukarno Hatta bersama dengan petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim dan petugas dari Bea Cukai Bandara juanda membuka paket tersebut berupa 2 (dua) koper warna merah maron yang telah dimodifikasi dan dilakukan X-Tray ternyata berisi jenis sabu.

Bahwa pada hari Minggu tanggal 3 Juli 2021 2 (dua) koper warna merah maron yang berisi narkotika jenis sabu tersebut oleh petugas dari Bea Cukai Bandara Suakarno Hatta diserahkan kepada petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim selanjutnya melakukan control delivery untuk menyerahkan kepada pemilik paket tersebut dengan cara menghubungi nomer telephon yang tertera dalam paket tersebut dan meminta agar diserahkan di Rest Area Km 14 Karang Tengah Jl. Tol Jakarta – Tangerang Kota Tangerang.

Mereka disuruh seorang bandar yang dikenal sebagai Juragan alias Eman. Bandar ini hingga kini masih belum tertangkap. Para terdakwa ini diberi uang makan Rp 700 ribu untuk mengambil paket di rest area. Uang itu ditransfer ke rekening Desi.

Bahwa pada tanggal 6 Juli 2021 sekitar pukul 15.00 wib pada saat petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim berada di Rest Area Km 14 Karang Tengah Jl. Tol Jakarta – Tangerang Kota Tangerang didatangi mobil Datsun warna hitam Nopol AB 333 LT kemudian Riski mengambil paket yang dibawa oleh petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim lalu dipindahkan ke mobil yang ditumpanginya yaitu Datsun warna hitam Nopol AB 333 LT dan ternyata di dalam mobil sudah ada terdakwa Desi,Sutikno dan Fikri kemudian mereka terdakwa ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim.

Saat dilakukan Pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 koper warna merah maron di dalamnya berisi 2 bungkus plastik sabu sabu .5,210 gram dan  5,600 gram. Dengan total keseluruhan 10,81gram, digunakan untuk pembuktian perkara ini dipersidangan.

Atas Perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Tio)

Indrayani Istri Brimob Tipu Teman Leting Suami

Timurposjatim.com – Indrayani didakwa menipu Wantoko, anggota Sat Brimob Polda Jatim. Jaksa penuntut umum Nugroho Priyo Susetyo dalam dakwaannya menyatakan, perempuan 40 tahun ini awalnya menawari investasi bisnis properti di Yogyakarta.

Indrayani yang tinggal di asrama Brimob Nginden ini menjanjikan keuntungan 12 persen dari modal yang diserahkan.

Wantoko yang tertarik dengan tawaran itu menyetor Rp 315 juta selama enam bulan pada 2018. Modal itu sudah kembali beserta keuntungan Rp 28,3 juta. Wantoko menjadi percaya kepada istri temannya tersebut.

Indrayani kembali menawari bisnis. Kali ini perempuan asal Ponorogo ini menawari Wantoko sebagai pendana dana talangan untuk percepatan pencairan kredit di bank. Bisnis ini kembali sukses. Modal Rp 700 juta yang disetor Wantoko telah dikembalikan beserta keuntungan Rp 35 juta.

Indrayani kemudian kembali menawari Wantoko sebagai pendana dana talangan.

Tiga kali transaksi berikutnya terbilang sukses. Indrayani mengembalikan modal yang disetor beserta keuntungannya. Di antaranya, Rp 950 juta yang disetor Wantoko dikembalikan beserta keuntungan Rp 47,5 juta. Modal Rp 1,25 miliar kembali beserta keuntungan Rp 100 juta dan setoran Rp 275 juta juga sudah kembali beserta keuntungan Rp 8,25 juta.

Hanya, setoran Rp 215 juta pada 28 Oktober 2018 mulai macet. Modal beserta keuntungan lima persen belum diterima Wantoko. “Pada waktu yang telah ditentukan, terdakwa tidak dapat mengembalikan dana dari Wantoko berikut keuntungannya dengan alasan dananya belum cair dari bank,” ujar jaksa Nugroho saat membacakan surat dakwaa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,(06/12/2021).

Meski dana sebelumnya belum cair, Indrayani kembali minta dana talangan lagi Rp 1,5 miliar ke Wantoko. Janjinya sama, modal akam dikembalikan beserta keuntungan lima persen.

Wantoko menyetor Rp 800 juta. Kali ini Indrayani minta jaminan satu sertifikat tanah di Gresik seluas 188 meter persegi.

Indrayani setelah itu kembali meminta Rp 300 juta ke Wantoko. Alasannya, untuk mengurus pencairan dana Wantoko Rp 215 juta dan Rp 800 juta yang sebelumnya macet supaya segera cair.

Wantoko lalu mentransfer Rp 297 juta secara bertahap. “Ternyata pada saat yang ditentukan terdakwa tidak menyerahkan dana berikut keuntungan sebagaimana yang telah dijanjikan terdakwa,” katanya.
Wantoko merugi Rp 1,3 miliar.

Setelah ditelusuri, Indrayani sebenarnya tidak punya bisnis properti maupun dana talangan bank. Uang yang disetor Wantoko itu digunakannya untuk membayar utang terdakwa ke pihak lain. “Dengan istilah gali lubang tutup lubang,” ujarnya.

Wantoko saat dikonfirmasi menyatakan, Indrayani merupakan istri temannya sesama anggota Sat Brimob Polda Jatim. Dia mengaku percaya karena terdakwa masih keluarga temannya yang juga sesama anggota polisi. “Iya, Brimob Nginden. Suaminya leting saya,” kata Wantoko seusai persidangan di PN Surabaya.

Sementara itu, pengacara Indrayaniz Rommel Sihole menyatakan, perkara ini sebenarnya pinjam meminjam uang bukan investasi bisnis. Menurut dia, semestinya perkara perdata, bukan pidana.

Indrayani juga disebut tidak berbohong ke Wantoko. Menurut dia, Wantoko tertarik menyerahkan uang karena sebelumnya mendapat keuntungan.

Namun, Rommel masih belum mau mengomentari kemana uang Rp 1,3 miliar yang belum dikembalikan.

“Kami belum melihat fakta hukum di persidangan. Nanti kami lihat pada persidangan selanjutnya,” katanya.(Tio).

Tuntutan JPU Sulfikar Jadi Buah Bibir

Timurposjatim.com – Sidang Pekara Pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunianya Muhammad Fito dengan terdakwa Akbar Wahyu Saputra, M.Arif Hidayatullah dan Mukhamad Zulfar Waliuddin alias Su’ud (berkas terpisah) menjadi Buah Bibir dimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak  ada perlakuan berbeda terhadap para terdakwa.Senin (06/12/2021).

Soetomo selaku Penasehat hukum Akbar dan Arif menjelaskan,Bahwa sangat heran dan keberatan dengan Penuntutan yang dilakukan oleh JPU Sulfikar yang mana terlalu tinggi beda dengan terdakwa Su’ud splitan (Berkas Terpisah) dan Pasal yang dipergunakan padahal dalam pekara yang sama.

“Untuk Akbar dan Arif dikenakan Pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHPidana dan menuntut para terdakwa dengan Pidana Penjara selama 9 tahun sedangkan terhadap Su’ud dikenakan Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76 E Undang-Udang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp.15 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ia menambahkan yang mana Akbar dan Afif tidak ada niat pelaku pembunuhan dimana ia (Akbar saat itu berusaha memisahkan dan mengamankan  korban dari pengeroyokan Bayu Cs dan Tio kakak dari Su’ud.

“Akbar hanya memukul dengan mengunakan sandal jepit dan Arif sendiri hanya menampar saja.Kami berharap kepada Majelis Hakim untuk lebih memberikan putusan yang seadil-adilnya mengingat terdakwa usia masih muda dan saat kejadian tersebut masih berstatus pelajar,”Keluh Soetomo kepada Awak media.

Sementara terpisah JPU Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak disinggung terkait adanya tututan berbeda.

JPU Sulfikar mengatakan,Bahwa untuk kedua terdakwa (Akbar dan Arif) terbukti melakukan pemukulan terhadap Fito dan untuk terdakwa Mukhamad Zulfar Waliuddin alias Su’ud tidak satupun saksi dan melihat melakukan pemukulan terhadap Fito sekalipun para terdakwa, hanya saja Su’ud melakukan pemukulan terhadap Alwin.

“Terhadap terdakwa Su’ud dikenakan Pasal tentang perlindungan anak dan hanya,Kalau sidangnya tetap secara dewasa ,”Tegas JPU Sulfikar.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan pada tanggal 21 Mei 2021 sekitar pukul 01.30 WIB.Akbar ,Arif dan Su’ud (berkas terpisah) dengan teman-temannya  membawa Alwin disamping Perumahan RSI.Saat itu Su’ud menanyai keberadaan Fito sembari memukuli.

Kemudian para terdakwa mendatangi kos dari Muhammad Fito Zakariya di daerah Siwalankerto Timur Surabaya.Alwin dan Fito tiba di depan Starbucks kedua Terdakwa (Akbar dan Arif) bersama temannya melakukan pemukulan terhadap Fito menggunakan tangan dan kaki,Kemudian tidak berselang lama datang petugas security membubarkan terdakwa bersama dengan teman-temannya.

Kemudian meraka (Terdakwa dan Temannya) pindah di Samping perumahan RSI Jemur Sari meraka melakukan pemukulan terhadap Fito yang sudah dalam keadaan lemas.Kemudian Alwin membawa Fito ke Kosnya.

Korban meninggal akibat kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan pendarahan dibawah selaput tebal otak dan selaput tebal otak sehingga terjadi gangguan pada pusat nafas, yang mengakibatkan kekurangan oksigen.

Atas Perbuatan para terdakwa Akbar dan Arif yang mengakibatkan korban Muhammad Fito Zakariya mengalami luka yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan didakwa dengan Pasal Pasal 338 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(Tio) 

Polda Jatim Ungkap Kasus Kematian Mahasiswi Asal Mojokerto

Timurposjatim.com – Polres Mojokerto Kabupaten, pada tanggal 2 Desember 2021, mendapatkan laporan dari masyarakat jika ada seorang wanita bunuh diri di area makam di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto.

Dari laporan tersebut, polres mojokerto bergerak cepat untuk mengungkap peristiwa bunuh diri seorang wanita muda tersebut yang di Back Up juga oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

Pada hari ini, Sabtu (4/12/2021) Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, didampingi pejabat utama (PJU) Polda Jatim. Merilis hasil pengungkapan kasus bunuh diri tersebut.

Waka Polda Jatim menjelaskan, hasil dari penemuan mayat itu ditemukan adanya bekas minuman yang bercampur potasium. Sedangkan hasil dari Visum luar yang dilakukan oleh Puskesmas Suko, pada tanggal 2 Desember 2021. Tidak ditemukan tanda – tanda penganiayaan.

“Korban atas nama Novia Widyasari Rahayu (23) warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto,” kata Waka Polda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, Sabtu (4/12/2021) malam.

Lanjut Hadi, hasil kerja keras dari Polres Mojokerto Kabupaten, akhirnya bisa mengamankan terduga tersangka yang mana bersangkutan seorang Polri yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten.

“Korban dan Anggota Polri ini sudah berkenalan sejak bulan Oktober 2019. Pada saat itu sedang nonton bareng distro baju yang ada di Malang. Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor Hanphone hingga terjadi hubungan (berpacaran),” sebut waka polda.

Kemudian keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri yang terjadi mulai tahun 2020 hingga 2021, yang dilakukan di wilayah Malang yang dilakukan di kos maupun di hotel.

“Selain itu ditemukan juga bukti lain bahwa korban selama pacaran, yang terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021,” tandasnya.

“Untuk usia kandungan yang pertama masih usia mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia 4 bulan,” sambungnya.

Perbuatan melanggar hukum ini secara internal akan mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di Kepolisian yaitu Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11.

Secara pidana umum juga akan dijerat Pasal 348 Juncto 55, ini adalah langkah – langkah yang akan dilakukan oleh anggota Polri.

“Kita akan menerapkan pasal – pasal tersebut kepada anggota yang melalukan pelanggaran. Sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini yang terduga sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten,” ucapnya.

Kami akan mendalami kembali apa yang menjadi penyebab utama wanita tersebut bunuh diri. Namun sementara kita sudah mendapatkan keterangan dari hasil Interogasi. Apa yang kita dapatkan sesuai dengan pasal – pasal tersebut fan sudah terpenuhi semua.

“Hasil sementara potasium sudah dikirim ke labfor, sedangkan barang bukti yang ditemukan di TKP adalah potasium, sedangkan barang bukti yang untuk menggugurkan adalah sikotek. Sampai hari ini tidak ditemukan unsur kekerasan,” pungkasnya.

Sedangkan untuk yang kode etik adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan ini adalah hukuman terberat.

Sementara untuk pihak keluarga dari terduga pelaku sudah dilakukan pemeriksaan dan untuk penjual obat aborsi juga tidak menutup kemungkinan juga akan dilakukan pengejaran.(Him)

Dugaan Abuse of Power nyata terjadi pada perkara dengan nomor register: 122/Pid.Sus/2021/PN Tabanan

Timurposjatim.com – Terkait Penetapan hari sidang perdana Pra-Peradilan disamakam dengan penetapan sidang pokok pekara di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan.Penasehat Hukum terdakwa Singgih Tomi Gumilang, S.H., M.H. Angakat bicara.

Singgih Tomi Gumilang, S.H., M.H , Mengatakan ,Bahwa Dengan ditetapkannya Hari Sidang Perdana Pra~Peradilan dengan nomor register: 2/Pid.Pra/2021/PN Tab yang disamakan dengan Penetapan Hari Sidang
Pokok Perkara dengan nomor register: 122/Pid.Sus/2021/PN Tab, yaitu pada
tanggal 9 Desember 2021.

“Jelas menghilangkan hak asasi manusia. Rere yang ditangkap tanpa barang bukti untuk mendapatkan keadilan”, tutur Singgih Tomi Gumilang dari Kantor Hukum SITOMGUM.

Ia menambahkan bahwa pekara Nomor  1/Pid.Pra/2021/PN Tab, 2/Pid.Pra/2021/PN Tab, dan 122/Pid.Sus/2021/PN Tab.

Perlu diketahui, amanah Pasal 82 angka (1) huruf c Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana KUHAP.

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari Hakim sudah menjatuhkan putusannya.Dalam hal perkara sudah mulai, diperiksa oleh Pengadilan Negeri sedangkan permintaan kepada
Pra~Peradilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.

“Putra, klien saya yang lain, yang ditangkap tanggal 26 Oktober 2021 oleh
Polres Tabanan, sampai hari ini perkaranya belum mendapatkan penetapan hari
sidang perdana di SIPP Pengadilan Negeri Tabanan. Sedangkan, Rere yang
ditangkap tanpa barang bukti tanggal 2 November 2021 oleh Polres Tabanan,
malah dapat penetapan hari sidang perdana lebih cepat”, kata Tomi kepada Timurposjatim.com.Sabtu (04/12/2021).

Terpisah Dimitri Anggrea Noor menjelaskan  bahwa ada dugaan percepatan P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Tabanan-pun menempel pada perjalanan berkas bernomor: LP/A/113/Xl/2021/SPKT.SATRESKOBA/POLRES TABANAN/POLDA BALI, yang seakan membantu menjadi tameng dari pihak
Polres Tabanan untuk pembenaran proses penangkapan tanpa barang bukti
kepada Rere.

“Kami berkomitmen membantu Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing di wilayah hukum positif Negara Republik Indonesia untuk mendapatkan keadilan
bilamana tersangkut masalah ganja.(Tio) 

PANMUD Pidana Pengadilan Negeri Lamongan Komitmen Memberi Pelayanan Humanis dan insya Allah Amanah

Timurposjatim.com, Mochammad Taufik Indra Pramana SH.MH,yang baru dilantik pada hari Rabu (1/12 2021)sebagai Panitera Muda(PanMud) Pengadilan Negeri kelas IB Lamongan,berkomitmen akan memberikan pelayanan yang Humanis bagi masyarakat serta akan memberikesan bahwa pengadilan bukanlah tempat yang angker lagi buat masyarakat pencari keadilan.

Saat diwawancarai timurposjatim.com,
jum’at (3/12 2021) di Pengadilan Negeri Lamongan. Semoga saya bisa membantu warga Lamongan,dan ingin memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang nantinya saya bersama dengan 5 (lima) orang anggotanya akan berupaya bekerja sama secara profesional,ujarnya dengan senyuman.

Pria yang alumni SMAN 3 Surabaya dan Alumnus UBAYA Surabaya dan pernah bertugas sebagai Panitera Pengganti di PN Gresik ini akan berusaha mewujudkan sistem informasi digital dalam pelayananan terhadap masyarakat Lamongan agar bisa cepat dan lebih terjangkau.

Moch.Taufik secara terbuka saat ditanya timurposjatim.com,mengenai suka dukanya dalam bertugas sebagai Panitera Pengganti,mengakui memang banyak godaan pada dirinya,seringkali para pihak yang berperkara berusaha merayunya dengan iming iming imbalan sejumlah uang dan barang,agar perkarnya dibantu serta menuruti kemauan mereka. Alhamdulillah sampai saat ini dirinya tidak tergoda dan Insya Allah akan amanah serta istiqomah dalam menjalankan tugas,ungkapnya.

Taufik yang tinggal di Sidoarjo ini menambahkan tugasnya sebagai Panitera Pengganti tidak menentu jam kerjanya,terkadang pulang hingga larut malam,selain itu tidak menampik dirinya pernah mendapat teror dan ancaman melalui pesan dan telepon gelap,namun itu tak membuat dirinya takut dan gentar,imbuhnya.

Pengalaman yang paling berkesan dirasakan Taufik,yakni saat bertugas sebagai pelaksana tugas (Plt) Panitera Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Gresik,saat melakukan eksekusi sita jamin disebuah pabrik yang diputus Pailit,dimana saat eksekusi terjadi kericuhan,namun semua itu dapat diatasi. Hikmahnya bos pabrik tersebut setelah terjadi kericuhan,akhirnya mau membayar kewajibannya kepada mantan karyawannya, ungkapnya.

Pengalaman yang paling berkesan yang dialami ayah 2 orang anak ini, saat bertugas menjadi PP di PN Gresik,dimana waktuitu dirinya bertugas mendampingi majelis hakim yang sedang menangani perkara permohonan pengampuhan yang diajukan seseorang terhadap anaknya,karena tabiat buruk yang suka menjual barang atau perabotan dirumahnya.

Saya dan majelis hakim sampai harus menyamar sebagai penjual online untuk mengantar barang kerumahnya orang tua anak terlapor ini, agar kita mengetahui secara fakta kondisi yang sebenarnya, ungkapnya.
Diakhir perbincangannya,Taufik merasa bangga dan bersyukur sekali karena dapat mengabdi di lingkungan pengadilan. Karena ilmu yang ia dapatkan di Almaternya Ubaya dapat diterapkan untuk menambah pengalaman dan membantu masyarakat. Karena banyak teori hukum yang saya dapat tidaklah sama dengan apa yang terjadi dilapangan,pungkas Taufik,pria yang murah senyum dan bersahaja ini. (GUH-Red)

Diprediksi Industri Pertanian Jadi Primadona Baru di Bursa Saham

Timurposjatim.com – Kontribusi industri pertanian terhadap perekonomian Indonesia cukup signifikan pada dua tahun belakangan ini. Sektor ini berhasil bertahan di tengah gempuran krisis ekonomi akibat pandemi COVID-19. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, produk domestik bruto (PDB) pertanian pada kuartal IV 2020 tumbuh sebesar 2,59% secara year on year (yoy).
Serapan tenaga kerja di sektor pertanian juga berhasil terjaga di 29,5% per Februari 2021, bahkan meningkat 0,36% dari tahun sebelumnya.
Hal tersebut terungkap dalam acara diskusi media secara virtual bertema Potensi Industri Pertanian di Pusaran Pasar Modal yang diselenggarakan Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Manajemen Institut Pertanian Bogor (IPB) pada Kamis, (2/12/2021).
Dalam sambutannya, Ketua Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB, Dr. Sahara, S.P, M.Si, mengatakan, “Industri pertanian merupakan salah satu sektor kunci untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional, terutama untuk mendorong ketahanan dan kedaulatan pangan nasional, dalam menghadapi ancaman krisis global.
Terlepas dari berbagai tantangan dan kondisi ekonomi, termasuk pandemi COVID-19, industri pertanian terbukti mampu bertahan dan terus tumbuh positif.”
Menghadirkan narasumber utama yakni pengamat pertanian dan praktisi ekonomi, selain peningkatan produktivitas pertanian domestik untuk pemulihan ekonomi, diskusi ini juga menyoroti prospek investasi di industri pertanian. Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB, Prof.
Muhammad Firdaus, S.P., M.Si. mengatakan “Pertanian menjadi sebuah jawaban sekaligus harapan dalam membangkitkan ekonomi nasional. Potensinya sangat besar sebagai industri yang menjanjikan dalam hal investasi, terutama jika melihat perannya yang sangat vital bagi stabilitas sebuah negara. Di akhir 2020, sektor pertanian menjadi satu-satunya yang bertumbuh positif (2,59%,yoy). Di Triwulan II 2021, pertumbuhan tertinggi (12,93%, yoy). Nilai ekspor pertanian meningkat lebih dari 47% di 2021 dibandingkan periode 2020: lebih dari 90% dari industri makanan minuman.”
Pengamat ekonomi dari Celios – Center of Economic and Law Studies, Bhima Yudhistira, juga memberikan pandangan senada dengan Prof. Firdaus, “Industri pertanian memiliki potensi yang besar sekali untuk menjadi sektor penggerak pemulihan ekonomi nasional. Hal ini terbukti selama dua tahun belakangan ini sektor pertanian menjadi pilar utama perekonomian nasional yang konsisten tumbuh dan menyumbang 14,3% terhadap PDB nasional pada kuartal III 2021.
Dampak yang diciptakan oleh sektor pertanian juga terbukti mampu menampung tenaga kerja yang terdampak oleh pandemi. Ketika sektor usaha lainnya mengalami penurunan serapan tenaga kerja, data per Februari 2021 justru menunjukkan sektor pertanian berhasil menyerap 29,5% total lapangan kerja,” ungkap Bhima.
Menurut Bhima, Indonesia sebagai negara dengan lahan pertanian, kehutanan, dan perikanan yang terbesar di Asia Tenggara, memiliki modal untuk bisa menguasai pasar global. Untuk itu, Bhima menekankan pentingnya menjaga produktivitas pertanian dan tata kelola lahan.
Untuk meningkatkan produktivitas pertanian, Prof Firdaus memberikan pandangannya bahwa diperlukan juga peningkatan kompetensi para petani dan penyuluh serta kelembagaan pertanian. Ia mencontohkan Program Makmur milik Pupuk Kaltim yang telah berhasil meningkatkan pemberdayaan petani dan produktivitas pertanian di Indonesia.
“Program Makmur yang diinisiasi Pupuk Kaltim bisa menjadi contoh untuk meningkatkan produktivitas pertanian karena telah berhasil meningkatkan produktivitas di berbagai komoditas, utamanya padi dan jagung dengan produktivitas mencapai 140%-145%,” ujar Prof Firdaus.
Dengan meningkatnya produktivitas, maka performa perusahaan di sektor pertanian akan semakin dilirik oleh pegiat saham di pasar modal. Hal ini akan semakin memperkuat ketertarikan publik terhadap saham-saham dari industri pertanian.
Dari sisi potensi investasi, Bhima menilai sektor pertanian memiliki prospek yang cerah khususnya di pasar saham. “Jelas bahwa sektor pertanian tidak kalah menarik dibanding sektor yang sedang booming seperti e-commerce dan digitalisasi di sektor keuangan. Buktinya emiten-emiten saham berbasis komoditas pertanian dan perkebunan tercatat mengalami kenaikan yang signifikan selama masa pandemi.
Beberapa investor global bahkan meyakini ditengah tantangan pemulihan ekonomi, performa sektor pertanian akan menjadi champion dalam jangka panjang,” jelas Bhima.
Untuk menjawab tantangan peningkatan produktivitas, Bhima mengatakan dibutuhkan ketersediaan pupuk untuk menjaga produktivitas lahan pertanian.
Bhima menyebut kecermatan dalam distribusi pupuk akan menjamin ketersediaan pupuk yang dibutuhkan oleh para pengelola lahan. Ketersediaan pupuk bersubsidi menjadi urat nadi dari keberlangsungan produksi pangan. Oleh karena itu, menurutnya perusahaan penyedia pupuk perlu mendapatkan dukungan penuh khususnya dari sisi penambahan investasi baru.
Prof. Firdaus juga menyoroti tantangan bagi industri pertanian agar bisa berkembang di pasar modal. Di antaranya adalah peningkatan produktivitas dan penerapan inovasi teknologi.
Peningkatan produktivitas menurutnya menjadi hal yang penting karena merupakan faktor kunci penentu keberlangsungan usaha.
“Beberapa faktor utama yang dapat meningkatkan produktivitas, selain penyediaan bibit bermutu dan pengairan yang cukup adalah pemupukan yang tepat atau berimbang.
Tentunya upaya pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT) yang lebih ramah lingkungan dan penanganan pasca panen agar nilai tambah lebih besar lagi diperoleh petani masih sangat diperlukan,” jelas Prof. Firdaus.
Prof Firdaus menambahkan potensi investasi di sektor industri pupuk memiliki prospek yang sangat positif di pasar modal. “Industri pupuk sebagai salah satu dari sektor pertanian memiliki prospek yang cerah di bursa saham.
Pertumbuhan di sektor pertanian menjadi momentum bagi industri pupuk untuk bisa dilirik menjadi emiten idola baru bagi pelaku saham,” tutup Prof. Firdaus.
Untuk diketahui Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB didirikan dengan tujuan memberikan layanan pendidikan di bidang Ekonomi yang diharapkan dapat berkontribusi pada pembuatan dan perumusan kebijakan ekonomi Indonesia. Selain itu, kami juga berkomitmen untuk memberikan layanan terkait ekonomi kepada masyarakat yang pada prinsipnya berorientasi pada pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan. Untuk mendukung komitmen kami, Departemen Ilmu Ekonomi telah menjalankan layanan pendidikan, penelitian, dan pengembangan masyarakat yang sangat berkualitas dan holistik melalui pendekatan inovatif.
Kami juga fokus untuk membantu menyediakan sumber daya manusia yang berkualitas di bidang Ekonomi dan Keuangan. Makanya, Jurusan Ekonomi dua jurusan utama, yaitu: 1. Program studi Ekonomi Pembangunan sebagai program sarjana (S1) dan Program Pascasarjana Ekonomi.(Him/Red)

Bandar Ganja Dan Dobel L Sambikerep Diadili

Timurposjatim.com – Agus Setiawan bersama-sama Gatot Suseno didakwa mengedarkan narkotika jenis ganja beratnya 100 gram serta pil dobel L. Para terdakwa dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Awalnya pada Agus Setiawan menghubungi Kohbun (DPO). Tujuannya memesan paket ganja sebanyak 100 gram seharga Rp 900 ribu. Lalu Agus mentransfer uang pembelian ganja menggunakan kartu ATM.
Selanjutnya, terdakwa pemilik nama alias Bondet itu menghubungi Gatot Suseno. Maksudnya untuk menyuruh mengambil paket ganja dan pil jenis dobel L dengan cara diranjau oleh Khobun. Gatot diberi upah Rp 100 ribu oleh Agus.
“Gatot lalu menuju Jalan Gedangan Sidoarjo mengambil paket ganja 100 gram. Setelah mendapatkan paket ganja itu Gatot menuju kos Agus yang terletak di Jalan Sambikerep Surabaya untuk menyerahkan paketan ganja,” tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina saat membacakan surat dakwaannya di PN Surabaya, Kamis (2/12).
Usai berhasil mendapatkan paketan ganja, Agus membagi ganja dalam 2 paket masing-masing seberat 50 gram untuk dijual. 1 paket dibeli oleh Dimas (DPO) seharga Rp 500 ribu dengan cara pembayaran melalui transfer.
“Setelah menerima uang pembayaran, sekira pukul 20.00 Agus menghubungi Gatot untuk mengirim paketan ganja 50 gram ke Dimas di daerah Mojokerto. Saat mengantar, Gatot mengajak istrinya saksi Windy Putri Hafsyahri mengendarai sepeda motor Yamaha Mio,” jelas Siska.
Kemudian, kata Siska, sesampainya ditempat tujuan Gatot meletakkan paket ganja tersebut di depan Indomaret sekitar terminal Mojokerto.”Lalu Gatot dan saksi Windy Putri Hafsyahri menuju kos Agus,” ujar JPU.
Aksi Agus akhirnya tercium oleh pihak kepolisian Polrestabes Surabaya. Pada pukul 22.00, empat petugas mendatangi tempat kos Agus untuk melakukan penangkapan. Saat itu, terdakwa yang berprofesi sebagai sopir itu bersama saksi Risda Wati Meita Ayu Ningsih.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu HP, 1 buah kardus bekas yang didalamnya berisi satu bungkus plastij klip berisi 1.000 pil dobel L, satu bungkus plastik klip berisi daun dan biji ganja lebih kurang 45 gram, satu timbangan elektrik, satu buah alat hisap (Bong), dan satu buah pipet kaca bekas pakai dan 10 tablet pil jenis Trihexyphenidyl yang tergeletak disamping kasur,” ungkap Siska.
Terhadap dakwaan JPU Siska, saat diminta tanggapannya oleh ketua majelis hakim Dewanto, kedua terdakwa tidak keberatan.”Benar Pak Hakim,” ujar para terdakwa.(Tio)

Jual Sabu Satu Poket,Yanuar Wahyono Diputus 4 Tahun dan Denda Rp.900 Juta

Timurposjatim.com – Yanuar Wahyono Bin Sumarto diputus bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pidana Penjara selama 4 tahun dan denda Rp.900 juta subsider 2 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Kamis (02/12/2021).
Ketua Majelis Hakim Sutarno Mengatakan Bahwa terdakwa terbukti bersalah melangar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pidana Penjara selama 4 tahun dan denda Rp.900 juta subsider 2 bulan penjara.
“Terhadap terdakwa Diputus dengan Pidana Penjara selama 4 tahun dan denda Rp.900 juta subsider 2 bulan kurungan,”Kata Hakim Sutarno di Ruang Garuda 1 PN Surabaya.
Atas putusan tersebut terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima.
“Saya terima yang mulia,”saut terdakwa melalui sambungan Telecomfrem.
Untuk diketahui  berdasarkan surat dakawaan Bahwa pada 28 Juli 2021 terdakwa membali sabu kepada Alek alis Koko (DPO) di Jalan Kapasari gang 4 Surabaya sebanyak 2 poket dengan harga Rp.300 ribu perpoket.
Setelah mendapat sabu terdakwa pulang kerumahnya di daerah Kapas krampung gang Langar Surabaya.Pada hari Kamis  29 Juli 2021 sekira pukul 18.00 WIB,Terdakwa menuju ke counter pulsa yang terletak Jl. Tambak Madu Surabaya untuk menyerahkan 1 poket sabu-sabu yang hendak dibeli Supri (DPO) seharga Rp. 350.000, Namun belum terdakwa belum sempat menjual kepada Supri (DPO) datang anggota Kepolisian Sektor Pabean Cantikan i Agus Refandi dan  M. Subhan yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Saat dilakukan penggeledahan didalam tas warna hitam yang dibawa oleh terdakwa ditemukan 2 poket sabu seberat 0,238 gram dan 0,110 gram.
Atas Perbuatannya JPU Irene Ulfa dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mendakwa terdakwa dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 4 tahun dan denda Rp.900 juta subsider 6 bulan kurungan.(Tio) 

Halangi Tugas Jurnalis Dua Polisi Dituntut 1,5 Tahun Dan Denda Puluhan Juta

Timurposjatim.com – Purwanto dan Muhammad Firman Subakhi Anggota Polisi Aktif dituntut selama 1 tahun dan 6 bulan penjara Karana terbukti bersalah melangar Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dan Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko mengatakan,Bahwa terdakwa Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi bersalah melanggar sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan sesuai pasal 7A ayat (1) huruf a,b,c Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban terdapat tuntutan restitusi dari korban.
“Terhadap para terdakwa dituntut 1 tahun dan 6 bulan serta tuntutan restitusi dari korban Nurhadi sebesar Rp 13.819.000,- dan M Fachmi sebesar Rp 42.650.000,- ditanggung para terdakwa. Apabila tidak sanggup membayar maka diganti pidana kurungan pengganti masing-masing selama 6 bulan,”Kata Winarko dihadapan Majelis Hakim di ruang Cakra PN Surabaya.Rabu (01/12/2021).
Adapun dasar pertimbangan dalam hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa merugikan korban dan para terdakwa tidak mengakui perbuatannya.”Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa berlaku selama persidangan dan belum pernah dihukum,” kata Winarko.
Terhadap tuntutan tersebut, para terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya berencana mengajukan pembelaan (pledoi).”Kami mengajukan pledoi Yang Mulia,” ujar ketua tim penasihat hukum para terdakwa, Joko Cahyono.
Untuk diketahui, Nurhadi mendapat tugas peliputan dari Redaktur Tempo, Linda Trianita, untuk melakukan wawancara secara doorstop dengan Angin Prayitno Aji (Eks Direktur Pemeriksaan Pajak Ditjen Kemenkeu RI).
Wawancara tersebut berkaitan dengan penetapan tersangka Angin Prayitno Aji atas kasus dugaan suap oleh KPK RI.
Penugasan tersebut karena Angin Prayitno Aji sulit dihubungi untuk dikonfirmasi. Oleh karena Angin sedang berada di Surabaya, tepatnya di gedung Bumimoro Samudera untuk menikahkan anaknya, maka Nurhadi ditugaskan.
Namun, belum sempat wawancara doorstop dengan Angin, Nurhadi sudah diintimidasi oleh kedua terdakwa. Akibat intimidasi tersebut, korban mengalami luka pada bibir, nyeri pada perut, lengan dan jari kaki.(Tio)