Timur Pos

Surono Perkara Anisa Tidak Ada Kaitan Dengan Bank MNC

Timurposjatim.com – Anisa Farida Yuniarti terdakwa kasus raibnya uang nasabah bank MNC mengakui semua perbuatanya saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/01/2022).

” Saya merasa bersalah atas perbuatan saya, tetapi yang menikmati nasabah-nasabah ini yang mulia,” kata Anisa.

Anisa menjelaskan, nasabah awal itu Erna Puji sejak tahun 2016, nabung dapat cash back setiap uang yang ditabungnya dan itu mendapatkan hadiah yang tidak disepakati bank MNC.

“Nabung dapat cash back itu sesuai kesepakatan bersama, tidak ada dalam program bank MNC,” terangnya.

Kemudian dilingkup keluarga dan teman Erna Puji ikut menabung karena ingin mendatkan cash back, akhirnya memutar uang itu.

Anisa juga mengatakan, setoran awal semua nasabah itu memang sesuai sistem dan untuk setoran yang kedua dicetak secara manual.

“Setoran yang kedua itu saya cetak secara manual di print teller tidak masuk dalam sistem. Sebagai bukti pengganti untuk menyakinkan nasabah bahwa sudah disetorkan,” paparnya.

Semua yang dilakukan terdakwa Anisa hanya untuk mengejar target 100 sampai 150 lembar untuk mendapatkan bonus.
Ia juga menceritakan, Pernah dilakukan beberapa kali upaya mediasi ketika pertama dilaporkan di Polda Jatim.

“Dari hasil mediasi itu, saya hanya sanggup membayar dengan cara mencicil namun nasabah meminta uang tunai, akhirnya mediasi gagal.

Sementara itu, Penasehat Hukum Anisa Farida, Surono mengatakan, melihat yang sudah diterangkan oleh terdakwa Anisa sesuai dengan BAP Kepolisian.

Apalagi terdakwa Anisa ketika ditanya oleh Majelis Hakim, apakah sanggup mengembalikan uang nasabah ?. Dijawab dengan yakin siap untuk mengembalikan uang.

“Artinya saya menilai dari konstruksi hukum, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu tidak tepat,” jelas Surono saat di konfirmasi usai persidangan.

“Karena JPU menetapkan dakwaan terhadap terdakwa Anisa itu tidak ada kaitanya dengan perbankan.” pungkasnya. (Tio) 

Dua Polisi Divonis 10 Bulan Penjara Akibat Menghalangi Tugas Jurnalis

Timurposjatim.com  – Purwanto dan M. Firman Subkhi, dua oknum polisi penganiaya jurnalis Tempo, Nurhadi dihukum pidana 10 bulan penjara.

Majelis hakim yang diketuai M. Basir menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah menghalangi-halangi Nurhadi menjalankan tugasnya sebagai jurnalis.

“Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pers secara bersama-sama,” kata hakim Basir saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Rabu (12/01/2022).

Dua Polisi Divonis 10 Bulan Penjara Akibat Menghalangi Tugas Jurnalis

Kedua polisi yang berdinas di Polda Jatim ini dinyatakan terbukti melanggar Pasal 18 ayat 1 Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain hukuman pidana penjara, majelis hakim juga menghukum mereka membayar restitusi.

Masing-masing ke Nurhadi Rp 13,8 juta dan ke M. Fachmi Rp 21,8 juta. Restitusi ini sebagai ganti kerugian terhadap kedua korban akibat perbuatan kedua terdakwa.

Majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan para terdakwa dengan meminta Nurhadi menghapus dokumen dalam handphone hingga menganiayanya agar berita tidak ditayangkan saat acara pernikahan anak tersangka korupsi Angin Prayitno Aji di Graha Samudra Bumimoro sebagai perbuatan menghalang-halangi tugas jurnalis.

Ketika itu Nurhadi bersama temannya, Fachmi hendak wawancara secara doorstop dengan eks Direktur Pemeriksaan Pajak Ditjen Kemenkeu tersebut.

Namun, kedua terdakwa bersama sejumlah orang lain menangkapnya,
Hukuman ini lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum.

Jaksa Winarko sebelumnya menuntut keduanya pidana 1,5 tahun penjara Nilai restitusi juga lebih rendah.

Jaksa Winarko sebelumnya menuntut mereka membayar restitusi masing-masing Rp 13,8 juta untuk Nurhadi dan Rp 42,6 juta untuk M. Fachmi.

Jaksa Winarko masih belum bersikap apakah akan banding atau menerima putusan putusan ini,dia masih pikir-pikir Hal yang sama juga disampaikan terdakwa kepada majelis hakim.

Meski begitu, pengacara para terdakwa, Joko mengisyaratkan akan banding. Dia masih meyakini bahwa kedua kliennya tidak bersalah. “Fakta sidang membuktikan bahwa perbuatan mereka (terdakwa) tidak menghalang-halangi Yang dilakukan di hotel perdamaian.

Penyelesaian secara persuasif. Mengamankan mereka (korban) dan selesai dengan salaman,” kata Joko.
Nurhadi dan Fachmi sebelumnya datang ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Graha Samudra Bumimoro.

Niatnya untuk mewawancarai Angin secara doorstop seusai acara pernikahan mengenai kasus korupsi yang menjeratnya.

Tujuannya, untuk melengkapi bahan berita agar nantinya pemberitaannya berimbang sesuai kode etik jurnalistik. Namun, kedua terdakwa bersama sekelompok orang lain menghalang-halangi dengan menempeleng, mengintimidasi, menyekap, mengancam untuk disetrum dan ditenggelamkan Malam harinya, terdakwa menyekap korban di hotel.(Tio) 

Pecatan TNI Terlibat Pencurian Kabel Telkom Digulung Polisi

Timurposjatim.com – Anggota Reskrim Polsek Trenggilis Surabaya bersama Anggota Ditreskrimum Polda Jatim mengamakan 10 pelaku pencurian Telkom di Bundaran Aloha Kabupaten Sidoarjo Pada Selasa 11 Januari 2022 lalu Dari Informasi yang dihimpun media Timur Pos Jatim

Para pelaku yang menggunakan 2  Truk dengan Nopol S 8649 V  dan AE 8987 UX serta Mobil Xenia Nopol B 1099 NoB dan Avasa NOPOL BE 1126 FF.

“Para pelaku sempat berusaha melawan petugas menabrakkan kendaraan anggota sebanyak 2 kali dengan mengunakan Mobil Avanza warna Ungu.Kemudian Petugas melakukan tembakan peringatan sebanyak 3 kali dan melakukan tindakan tegas terukur,”kata Narasumber yang tidak mau namanya dionlinekan kepada Timur Pos Jatim Selasa (12/01/2022).

Ia menambahkan setelah Mobil tersebut berhenti didapatkan 3 orang dan 2 diantaranya merupakan Anggota TNI.QH (40) warga Bojonangka Bogor dan YM (35) Warga Cijantung Jakarta Timur yang sudah di Pecat dikarenakan terlibat Kasus Narkotika.

Sementara terpisah Kabib Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Refli Harun Handoko terkait adanya informasi tersebut belum memberikan Pernyataan Resmi.(Tio) 

PWI Jatim Junjung Pers Sehat Cerdas Dan Berwibawa

Timurposjatim.com – Sebanyak 115 pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur Periode 2021-2026 resmi dilantik oleh Ketua PWI Pusat H. Atal S. Depari  bertempat di Hotel Mercure Surabaya.Rabu (12/01/2022).

PWI Jatim Junjung Pers Sehat Cerdas Dan Berwibawa

Pelantikan pengurus tersebut dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, Perwakilan Kodam V Brawijaya, Kapolda Jawa Timur yang diwakili oleh Waka Polda Jatim Brigjen Pol.

Slamet Hadi Supraptoyo, Walikota Surabaya Eri Cahyadi, Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi, Forkopimda Jawa Timur.

Pada sambutannya, Ketua PWI Jawa Timur Lutfil Hakim menyampaikan bahwa PWI Jawa Timur memiliki anggota sebanyak 1.300 anggota yang merupakan terbesar di lingkup PWI se Indonesia.

Lutfil menyampaikan bahwa dirinya berharap seluruh anggota PWI Jawa Timur harus berkontribusi dalam menjunjung pers yang sehat, cerdas dan berwibawa.

Ia juga meminta semua anggota untuk terus meningkatkan kompetensi dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta setiap anggota meningkatkan kompetensi tidak hanya dalam bidang jurnalistik saja, melainkan juga dalam bidang lain seperti bidang keilmuan dan pengetahuan umum.

Lutfil juga mengajak anggota PWI untuk terus mengawal kemajuan bangsa dengan menyampaikan informasi dan berita yang kredibel dan benar-benar menunjukkan kebenaran dalam berita bagi masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua PWI Pusat Atal S. Depari menyampaikan bahwa wartawan khususnya anggota PWI diminta untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kompetensi.

Selain itu Atal juga meminta anggota PWI juga meningkatkan kompetensi di bidang-bidang lain khususnya menyongsong era digital yang semakin pesat perkembangannya,Atal meminta wartawan untuk menjadi pribadi yang multitalenta.

Walikota Eri Cahyadi yang memberikan sambutan dalam acara tersebut mengucapkan selamatnya kepada PWI Jawa Timur dan siap bekerja-sama dan membantu wartawan untuk merealisasikan pers yang sehat, cerdas dan berwibawa.

Gubernur Khofifah Indar Parawansa juga menyatakan sambutan dan selamatnya kepada Pengurus dan Anggota PWI Jawa Timur.

Khofifah menyampaikan bahwa pihak Pemerintah Provinsi siap membantu PWI Jawa Timur untuk meningkatkan sinergitas antara Pemerintah dengan para wartawan khususnya anggota PWI dan siap untuk membantu meningkatkan kompetensi wartawan dalam bidang-bidang terkait sehingga wawasan dan kompetensi para wartawan PWI Jawa Timur semakin meningkat.

Dalam penutupnya, Gubernur Jatim tersebut meminta seluruh stakeholder dan PWI Jawa Timur untuk terus bekerja-sama meningkatkan dan mendukung program Jatim Bangkit sehingga Jawa Timur terus menjadi Provinsi terbaik.(Tio)

Terima Termos Isi Sabu Fiki Dan Mujib Jadi Pesakitan

Timurposjatim.com – Fiki bin H.Robi dan Mujib Bin Muse’i diseret di pengadilan Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar Perkara Narkotika dengan Barang Bukti (BB) sabu 963 gram dari Malaysia dengan agenda Keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Rabu (12/01/2022).

Terima Termos Isi Sabu Fiki Dan Mujib Jadi Pesakitan
Saksi menyapaikan pada intinya saat itu mengantarkan paket kiriman ke Sampang Madura dan saat itu barang diterima kedua terdakwa.

“Ya kedua terdakwa yang menerima paket tersebut,”katanya.

Saat disinggung oleh Jaksa Penganti Parlin Parlindungan menanyakan sudah berapa kali dan apakah isinya serta dari mana.”kalau isinya tidak tahu dan barang tersebut dari Malaysia,”Jelasnya.

Atas Keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan Pada hari Selasa 14 September 2021 di PT Prima Mas Segera Unggul Jalan Kalianak No 55 dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Bea Cukai dan Karyawan PT Amanah Kiriman terkait pengiriman barang dari Malaysia berupa 1 karton terera nama pengirim Romeli alamat PJS 8/9 Petailing Jaya dengan penerima Nor Kumala Desa Bunten Timur Ketapang,Sampang Madura kemudian dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Pada 16 September 2021 Fiki dihubungi Mat Sofi (DPO) mengajak mengambil Paket, Kemudian FIki mengajak Mujib Untuk mengambil Paket dengan imbalan dari Sofi sebesar Rp.10 juta masing-masing mendapat Rp.5 juta,Kemudian kedua terdakwa mengunakan mobil pickup mengambil paket tersebut.

Setalah paket diterima oleh para terdakwa Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa.Saat dilakukan pemeriksaan terhadap Paket tersebut ditemukan sabu yang di masukan dalam termos dengan berat 472 gram dan 491 gram.

Atas perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.(Tio)

Elly Anak Penjual Bakso Jadi Pegawai Kejaksaan Setelah Gagal 2 kali

Timurposjatim.com – Dua kali gagal tes menjadi pegawai Kejaksaan RI, tidak membuat Ellyana Intan Ningtyas patah semangat. Putri pedagang bakso dari Surabaya ini terus mencoba hingga impiannya bisa terwujud.

Elly Anak Penjual Bakso Jadi Pegawai Kejaksaan Setelah Gagal 2 kali

Gadis yang akrab dipanggil Elly memang punya semangat dan mental luar biasa. Bayangkan, sudah dua kali mencoba namun hasilnya selalu gagal. Hingga pada pendaftaran ketiga tahun 2021, Elly baru diterima menjadi abdi negara.

“Setiap ada pembukaan saya daftar, biarpun tahun lalu gagal mungkin belum rejeki saya. Setiap kegagalan saya intropeksi kekurangan saya dan berusaha lebih keras lagi untuk belajar, ” ucap Elly.Selasa (11/01/2022).

Diakui Elly setiap kegagalan terbesit rasa kecewa. Namun semangatnya kembali tumbuh setelah melihat dua temannya berhasil lolos tes, meski juga bukan dari kalangan keluarga berkecukupan.

“Teman saya yang anak juru parkir bernama Mike dan anak penjual kopi bernama Petir  aat itu daftar bersama sama saya tahun 2020  sudah diterima terlebih dahulu sebagai PNS Kejaksaan RI.

Itu menjadi motivasi saya untuk terus mencoba tanpa patah semangat. Alhamdulillah Tahun 2021 ini Allah menakdirkan saya diterima sebagai CPNS Kejaksaan,” ucapnya bahagia.

Sebenarnya, lanjut Elly, orang tuanya sempat pesimis bisa diterima menjadi pegawai Kejaksaan RI apalagi sudah dua kali gagal.

Terlebih keluarganya mendapatkan informasi simpang siur yang manyatakan  menjadi pegawai negeri harus punya koneksi dan dana agar bisa diterima menjadi Pegawai Kejaksaan.

“Saya modal tekad dan niat, saya bilang sama orang tua saya. Biar saya sendiri yang coba, saya jalani cukup dengan doa, insyaAllah. Alhamdulillah, terkabul dengan doa orang tua,” kenang Elly.

Setiap harinya, Elly bekerja di salah satu tempat foto copy di daerah waru Sidoarjo. Selain itu, sepulang bekerja Ely membantu orang tuanya untuk mempersiapkan jualan bakso.

Sang ayah, Tukiman yang biasa dipanggil Jo Bakso, mengungkapkan kalau putrinya sudah lama bercita-cita menjadi pegawai kejaksaan. Bahkan sejak usianya masih 11 tahun.

“Saya merasa tidak mampu mendukung keinginan anak untuk menjadi pegawai kejaksaan karena hanya seorang pedagang kecil yang setiap harinya menjajakan bakso keliling menggunakan gerobak. Saya hanya bisa berdoa, ” ucapnya Tukiman dengan mata berkaca-kaca.

Hingga kini, Tukiman cuma bisa mengontrak rumah sederhana di daerah Wonocolo, Surabaya, tepatnya di belakang Gedung Jatim Expo.

“Saya sudah berjualan bakso sekitar 23 tahun, keliling dorong gerobak dan mangkal pinggir jalan pindah-pindah,” ucap Tukiman.(Tio) 

Residivis Narkoba Dituntut 5 Tahun

TimurPosJatim.com – Residivis narkoba Mujiono Suwarno dituntut 5 tahun pidana penjara,karena terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Undang-Undang RI,Nomor 35 Th.2009,Tentang Narkotika oleh jaksa penuntut(JPU) Suparlan dari kejaksaan Neger Surabaya,selas (11/01/2022).

Jaksa Penganti  Febrian Dirgantara membacakan surat tuntutan yang pada intinya meminta kepada Majelis Hakim terhadap terdakwa terbukti bersalah melangar Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Pidana Penjara selama 5 Tahun.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara selama 5 Tahun,”Kata JPU Febrian Dirgantara dihadapan Majelis Hakim di Ruang Kartika PN Surabaya.

Atas Tuntutan tersebut Terdakwa menyatakan meminta keringanan dan mengakui bersalah.

Saat disinggung apakah terdakwa pernah dihukum ,”iya pernah dihukum dengan kasus yang sama ,”kata Mujiono melalui sambungan vidio call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan pada hari Selas tanggal 05 Oktober 2021 sekitar pukul 21.30 WIB membeli sabu Rony dengan berat 1 gram seharga Rp.1 juta kemudian oleh terdakwa dibagi menjadi 12 poket.

Dan dari pengakuan terdakwa dari 12 poket sudah laku 6 poket dengan harga Perpoket Rp.150 ribu.dan 2 bungkus dikonsumsi sendiri.Pada hari Kamis 7 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa ditangakap oleh anggota Polsek Dukuh Pakis Polrestabes Surabaya di Kamar Kosnya di daerah Dukuh Kupang Timur Surabaya saat digeledah ditemukan barang bukti sabu sebanyak 4 poket dengan berat 0,27 gram ,0,28 gram dan 2 poket ? masing-masing 0,29 gram berserta alat hisap sabu.

Atas perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perlu diperhatikan untuk terdakwa Mujiono Suwarno Pada Tahun 2018 diputus bersalah melakukan permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan Pidana Penjara selama 4 Tahun dan denda Rp.800 juta subsider 2 bulan Penjara oleh Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki. (Tio)

Alditya Puji Pratama Ancam Viralkan Data  Nasabah Pinjol

Timurposjatim.com – Alditya Puji Pratama Debt kolektor Pinjaman Online (Pinjol) dari PT Duyung Sakti Indonesia yang berkantor di Ruko Satelit Raya Surabaya diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kusufi Esti Ridliani dan Wahyuning Dyah W dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan agenda keterangan saksi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Selasa (11/01/2022).

Alditya Puji Pratama Ancam Viralkan Data Nasabah Pinjol

Marzuki mengatakan,bahwa sekitar bulan September 2021 mengajukan pijol Melalui aplikasi Money Ku Rp.1,7 juta dengan Tenor 7 hari.Selanjutnya disetujui Pinjol sebesar Rp.1.023.000 lalu dikirim ke rekening pribadi Bank BCA dan sudah dibayar lunas Rp.1,8 juta.

“Sudah dibayar lunas Pada 7 Oktober 2021 sebesar Rp.1.860.000,”kata Marzuki.

Masih kata Marzuki kemudian ada WhatsApp yang mengacam akan menyebarkan Foto pribadi dan Foto KTP serta akan menviralkan.

“Terdakwa mengacam akan menyebarkan Foto pribadi dan Foto KTP melalui WhatsApp,”kata Muzaki yang menjadi korban Pinjol dari PT Duyung Sakti Indonesia.

Sementara Ismas istri korban hanya membenarkan keterangan keterangan suaminya ,”saat itu bercerita seperti itu pak,”katanya.

Sementara David dan Riski yang merupakan rekan kerja dari Terdakwa menyapaikan,bahwa tidak tau terkait permasalahan ini cuma PT.Duyung Sakti Indonesia hampir semua Pinjol dipegang.
“Kalau sudah acc data pasti sudah tercopy dan kalau sudah lunas akan hilang,”ujar keduanya.

Mendengar keterangan tersebut Sontak Majelis Hakim Suparno apakah PT Duyung Sakti Indonesia sudah mendapatkan izin dari kementerian keuangan Republik Indonesia.

“Menghimpun dana dari Masyarakat serta melakukan Pinjaman Online harus ada izinnya,”kata Hakim Suparno di Ruang Candra PN Surabaya.

Sementara itu saksi Penangkap menjelaskan bahwa ada laporan dari masyarakat kemudian kita tindak lanjuti dan ternyata dari handphone Terdakwa yang dibuat untuk mengacam korban melalui WhatsApp dengan nama Margono.

“WhatsApp Terdakwa dengan atas Nama Margono,”Jelasnya.

Atas keterangan para saksi terdakwa tidak membantah.

Lanjut Pemeriksaan terdakwa yang mana pada intinya Terdakwa mengakui kesalahannya dan benar telah mengacam Muzaki dengan menyebarkan Foto pribadi dan Foto KTP melalui WhatsApp dengan alasan belum bayar Pinjaman Online.

Saat disinggung oleh JPU kenapa terdakwa mengunakan nama Margono,”Iya disuruh oleh Bos,”saut terdakwa.

Berdasarkan surat dakawaan, Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan psikiatri oleh dr.Lucia Dewi Puspita, Sp.KL, Surat Keterangan Ahli Nomor : SK/468/XII/KES.3/2021/Rumkit, tanggal 10 Desember 2021, pada pokoknya menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan psikiatri terhadap saksi MARZUKI dengan kesimpulan bahwa didapatkan tanda-tanda/gejala-gejala gangguan penyesuaian dengan reaksi cemas.

Perbuatan ia terdakwa melanggar
Atas Perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(Tio)

Tukang Becak Nyambi Edarkan Sabu Ditangkap Polisi

Timurposjatim.com– Seorang tukang Becak berinisial AM (32) warga asal Jalan Kalibutuh Surabaya ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. AM ditangkap lantaran terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Tukang Becak nyambi Edarkan Sabu

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka AM. Menurutnya, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba didaerah Kalibutuh Surabaya pada tanggal 27 Desember 2021 yang lalu.

Kemudian anggota Tim dari Satrenarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penyedilikan dan berhasil mendapatkan informasi yang mengarah terhadap AM. Sehingga pada hari Senin tanggal 03 Januari 2022 yang lalu, petugas berhasil menangkap tersangka di daerah Perempatan Randu Jl.Kalibutuh Timur Surabaya.

“Benar kami telah berhasil mengamankan seorang tersangka dengan barang bukti berupa 7 poket plastik yang bersi serbuk putih yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat total 3,04 gram Bersama bungkusnya, selain itu kami juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp. 150.000 dan 1 Hp merk Oppo,” jelas Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (11/01/2022).

Setelah diintrogasi, tersangka AM mengatakan bahwa dirinya mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu dari seorang bandar berinisial IM melalui OY yang saat ini telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan maksud untuk dijual kembali oleh tersangka seharga Rp. 150.000 perpoket.

Akibat perbuatannya, tersangka AM saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan ancaman tindak pindana Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(Toha)

Polsek Karangpilang Lepas Abraham Teman Terdakwa

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan perkara Pengelapan senilai Rp.357 ribu yang dilakukan oleh Karyawan Toko Nicolas Vinshensius Lillung kembali digelar dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Purnami.Senin (10/01/2022).

Eko Hariadi menjelaskan, ada pencurian berupa makanan sekitar 16 pak  hewan oleh terdakwa dan yang melaporkan adalah supervisor.terdakwa mengambil barang tersebut dengan cara ditaruh di dalam sak lalu ditutupi sampah plastik.

“Terdakwa merupakan karyawan kontrak dan sudah berkerja sekitar 2 tahun lamanya dibagian gudang dan staf perawatan hewan dan saat dilakukan Stock outname ternyata ada banyak yang hilang pada Bulan Oktober 2021 dan nilianya sekitar Rp.20 juta.

Saat disinggung oleh Penasehat hukum Surono terdakwa apakah saksi melihat Terdakwa mengambil barang tersebut.
Eko menjelaskan saat itu cuma melihat barang tersebut dan saat itu oleh pemilik semuanya dipanggil dan diperiksa Terdakwa mengakui setelah di tekan dan dipaksa baru mengaku.

“Awalnya tidak mengakui setelah ditekan dan dipaksa baru terdakwa mengaku,”kata Eko.

Lanjut disinggung terkait adanya upaya perdamaian yang dilakukan oleh terdakwa dan korban saat masih di Polsek Karangpilang Polrestabes Surabaya dengan meminta sejumlah uang Rp.20 juta.

“Saya tidak tau,Hanya saja surat itu cuma stock outname dan ada selisih perbedaan Barang sekitar Rp.20 juta ,”kelit saksi.

Lanjut pertanyaan dari penasehat hukum terdakwa Jon mempersoalkan adanya nama Abraham yang saat itu juga ikut ditangkap sama Terdakwa cuma sayangnya dilepas oleh Polsek Karangpilang.

Sontak JPU Dedy Arisandi menyatakan keberatan dengan pernyataan Penasehat hukum terdakwa.”kita Fokus pada perkara aja dan sesuai dengan dakwaan jaksa jangan melebar,”Tegas JPU.

Disinggung terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang mana apakah saksi pernah ditanyakan terkait Pengelapan yang dilakukan terdakwa oleh Polisi saat itu.
“Iya pernah,”Cletuk saksi.

Padahal di BAP tidak pernah ada pertanyaan terkait Pengelapan hanya ada percobaan pencurian.

“Iya hanya pencurian itu Pengelapan sepengetahuan saya ,”katanya.

Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan.bahwa saat itu disuruh oleh kepala Toko memindahkan barang tersebut.

“Disuruh memindahkan barang oleh kepala Toko lalu menyuruh Abraham,”Kata terdakwa melalui sambungan Telecomfrem.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan yang pada intinya,bahwa pada Senin 11 Oktober 2021 sekitar 19.00 WIB di Toko Diaz Indo Grosir di Jalan Raya Mastrip Kedurus Surabaya.

Saat itu terdakwa menyuruh Abraham Adi Putra bagian gudang untuk mengambil makanan hewan berupa 5 buah bolt Cat Salmon,3 buah Bolt Cat Donat Repack dan 8 buah Bolt Cat bentuk ikan serta 1 kilogram (Kg) Repack dengan harga keseluruhan sekitar Rp.357 ribu.

Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 WIB, saksi SUGITO selaku admin verifikasi bersama dengan manager toko melakukan stock opname (perhitungan persediaan stok barang) dan menyadari bahwa banyak barang-barang yang hilang, kemudian saksi Sugito melakukan pemeriksaan di seluruh ruangan dan menemukan karung yang ditutupi oleh sampah plastik.

Dari pengakuan terdakwa menyembunyikan barang-barang tersebut dengan tujuan akan dijual sendiri secara manual apabila ada pemesan dan uang hasil penjualan tersebut akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Atasan perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 374 KUHPidana.(Tio)