Timur Pos

Komplotan Pembobol PT Duta Cipta Pakarperkasa Dituntut 10 Bulan Penjara

JPU Samsu Efendi saat membacakan surat tuntutan di ruang Garuda 1 PN Surabaya 

Surabaya, Timurpos.co.id – Sugianto Hadi Widodo dituntut dengan Pidana penjara 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu Efendi dari Kejaksan Negeri Surabaya, melakukan Pencurian kawat tembaga dan besi di PT Duta Cipta Pakarperkasa di Jalan Raya Mastrip Waru Gungung Surabaya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Magapul di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (18/07/2023).

JPU Samsu Efendi mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana pencurian tembaga dan besi di PT Duta Cipta Pakarperkasa, sesuai dengan Pasal 363 KUHP ayat 4 dengan Pidana Penjara selama 10 bulan.

“Terhadap terdakwa dituntut Pidana penjara selama 10 bulan,” kata JPU Samsu di hadapan Majelis Hakim.

Atas tuntutan tersebut memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa ketika terdakwa Sugianto Hadi Widodo, saksi Agus Siswanto, Vendra Agustiawan (berkas terpisah) bersama Woko, Baul, Riki, Yusron (Buron) mengetahui bahwa PT. Duta Cipta Pakarperkasa yang berada di Jl. Raya Mastrip Waru Gungung No. 07, Kec. Karang Pilang, Kota Surabaya mengalami kepailitan sehingga aktifitas di dalam pabrik terhenti dan akhir-akhir ini tidak ada yang menjaga disitu. Kemudian mereka mendatangi pabrik tersebut dengan menggunakan 4 unit sepeda motor, mereka dan setelah sampai di lokasi yang dituju, mereka masuk kedalam area pabrik dengan melompati pagar belakang sedangkan terdakwa tetap menunggu di luar pagar untuk menjaga keamanan.

Setelah itu, Agus, Vendra Agustiawan bersama Woko, Baul Riki, Yusron mengumpulkan besi-besi bekas dan kabel-kabel listrik, kemudian besi-besi bekas dimasukan ke dalam sebuah karung sedangkan gulungan-gulungan kabel langsung diangkut menuju ke luar pagar yang diterima oleh terdakwa yang berada diluar pagar. Selanjutnya terdakwa bersama teman-teman mereka membawa kabel-kabel yang baru saja mereka ambil menuju ke tempat pembuangan sampah umum lalu mereka membakar kabel-kabel tersebut untuk memudahkan mengambil isi kabel berupa kawat tembaga. Setelah berhasil mengumpulkan isi kabel, mereka membawa karung berisi besi bekas dan kawat tembaga ke penampungan barang bekas dan besi tua untuk dijual.

Bahwa M. Agus Budiman selaku Kurator yang menangani kepailitan PT. Duta Cipta Pakarperkasa seringkali menemukan kehilangan besi-besi dan kabel dalam area pabrik sehingga meminta pihak kepolisian untuk memantau apabila ada aktifitas yang mencurigakan. Atas permintaan tersebut, pihak Kepolisian Sektor Karang Pilang selalu melakukan patroli rutin ke lokasi pabrik tersebut dan bertepatan ketika terdakwa bersama teman-temannya masuk dan mengambil barang-barang berupa besi bekas dan kabel, patroli dari polisi melihat aktifitas mereka sehingga polisi kemudian mengejar terdakwa dan teman-temannya ketika mereka sedang menjual besi bekas dan isi kabel dari tembaga di penampungan barang bekas di Jl. Raya Bambe No. 01, Kec. Driyorejo, Kab. Gresik dimana polisi berhasil menangkap saksi Agus Siswanto dan Vendra sedangkan Woko, Baul, Riki, Yusron berhasil melarikan diri dan terdakwa baru tertangkap pada tanggal 05 April 2023. Saat penangkapan, polisi menemukan 2 buah karung beisi kawat tembaga seberat 78 kilogram dan 1 karung berisi besi bekas seberat 18 kilogram.

Dari keterangan Agus, Vendra menerangkan bahwa mereka seringkali mengambil besi bekas dari bekas pabrik PT. Duta Cipta Pakarperkasa karena sejak pabrik itu ditutup, tidak ada penerangan dan juga pengawasan hanya pada siang hari. Akibat perbuatan terdakwa dan teman-temannya, PT. Duta Cipta Pakarperkasa mengalami kerugian materiil sebesar Rp 8 juta dan didakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. Tok

Kho Handoyo Santoso Divonis 3 Tahun Penjara Oleh Hakim Mahkamah Agung

Kuasa Hukum Elanda Sujono, Jance Leonard Sally, SH.,

Surabaya, Timurpos.co.id – Kho Handoyo, warga Komplek San Antonio Pakuwon City Surabaya, divonis 3 tahun penjara oleh Hakim Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).

Sebelumnya Kho Handoyo dilaporkan oleh Elanda Sujono atas perkara pemalsuan dan penipuan. Dan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kho Handoyo Divonis 4 Tahun Penjara, melalui kuasa hukumnya terdakwa upaya hukum banding.

Dipengadilan Tinggi (PT) Kho Handoyo dinyatakan Bebas, berdalih Jaksa tidak mengajukan kontra memori.

Ketua Majelis Hakim Agung RI, Suhadi yang saat ini juga ditunjuk sebagai Hakim Agung yang menangani perkara Ferdy Sambo di tingkat kasasi itu menyatakan terdakwa Kho Handoyo Santoso terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penipuan.

“Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 3 tahun, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan. “Kata Hakim Suhadi

Atas putusan Hakim MA itu Kuasa Hukum Elanda Sujono, Jance Leonard Sally, SH. Mengatakan, Ini membuktikan bahwa keadilan masih ada di negara kita ini,” katanya Jum’at (14/07/2023) Sore kepada awak media.

Lebih lanjut, saya secara pribadi dan mewakili Klien saya sangat mengapresiasi atas putusan kasasi ini, isi putusan telah mencerminkan keadilan didalam hukum dan berterima kasih kepada majelis hakim agung yang telah memberikan putusan yang adil, serta kepada pihak-pihak yang terkait atas atensinya terhadap perkara ini.

Untuk selanjutnya kita harap pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan, saya optimis pasti berjalan lancar tanpa hambatan demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum. Tok

Hakim Tunggal Widiarso Mengunakan Dalil Nebis In Idem Dalam Putusan Praperadilan

Hakim Tunggal Widiarso, saat membacakan putusan Praperadilan di ruang Kartika 2 PN Surabaya, sore hari

Surabaya, Timurpos.co.id  – Hakim Tunggal Widiarso menolak Praperadilan pemohon Ye Xiao Yun dan Mengabulkan eksepsi dari termohon Kalpoda Jatim yang diwakili Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jatim dengan menyatakan permohon tidak dapat diterima di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jumat, (14/07/2023) Sore hari.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Widiarso menyatakan, pada intinya PN Surabaya tidak tidak berwenang menangani perkara ini, tidak ada dituntut dalam 2 kali, tidak beralasan hukum, Legal Standing lahirnya surat kuasa diragukan keaslihannya dan Termohon membenarkan adanya SP3.

Bukti pengembalian uang tanggal 29 Agustus 2022 500 ribu RMB, dari orang tua Li Yuji, 30 Agustus 2022, 1,5 Juta RMB, dan 605 Juta Rupiah. Tidak cukupnya bukti, maka penyidikan harus dihentikan.
Penghentian penyidikan, Sah dan benar menurut hukum, karena tidak ada kerugian dari pemohon kehilangan nilainya.

“bahwa mengadili, menolak Praperadilan pemohon,mengabulkan eksepsi dari Termohon, Menyatakan Permohonan tidak dapat diterima.” katanya.

Norma Sari Simangunsong, kuasa hukum pemohon menyatakan, bahwa dalam sidang Permohonan Praperadilan ini dari awal sudah banyak kejagalan. Pertama kita sudah mengajukan Praperadilan dengan pemohon You Biao, namun oleh Hakim PN Surabaya ditolak dengan alasan Legal Standing, permohonan kedua juga ditolak karana PN Surabaya tidak punya kewenangan mengadili perkara ini (Ne Bis In Idem), yang aneh lagi dalam putusan menyatakan bahwa uang sudah dikembalikan dan SP3, harus terkait pengembalian uang itu kewenagan pengadilan pemeriksan pokok perkara pada tersangka.

“Apabika prinsip Nebis In Idem dipakai dalam sidang Praperadilan, maka yang dilindungi justru aparat penegak hukum. Dalam SP3nya Polisi hanya berfokus pada Pengembalian uangnya aja. Baru tahu ya
Kalau saat ini, Siapapun Boleh kok Menggelapkan dana , tapi dengan catatan
Kalau misalkan korbannya melapor dan di tetapkan sebagai tersangka, Baru uang di kembalikan oleh tersangka dan dikeluarkan SP3 tanpa perlu ada perdamaian atau pencaputan laporan. Konteks ini bukan nengenai tidak cukup bukti, melainkan lebih ke bertanggung jawab mengembalikan uang mas dan seolah-olah Polisi seperti Hakim.” Tegas Norma Sari.

Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan, Norma Sari Simangunsong

Untuk kewenangan baru praperadilan yaitu memeriksa sah atau tidaknya penetapan tersangka, Pasal 2 ayat (2) PERMA No. 4 Tahun 2016 bahkan secara eksplitis menyatakan bahwa sah tidaknya penetapan tersangka hanya dinilai berdasarkan “aspek formil” melalui paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah. Secara praktik dan teori yang dimaksud “aspek formil” adalah aspek perolehan dan validitas alat bukti.

Itulah mengapa putusan Praperadilan tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk kembali menetapkan seseorang menjadi tersangka sebagaimana jelas diatur dalam Pasal 2 ayat (3) PERMA No. 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, sepanjang penyidik yakin dan memiliki 2 (dua) alat bukti sebagaimana diatur dalam PERMA No. 4 Tahun 2016.

Faktor penting lain yang menjadi dasar kenapa tidak ada prinsip nebis in idem dalam praperadilan, karena dalam paperadilan, tersangkalah yang menjadi pihak yang memohonkan dan menuntut. Apabila prinsip nebis in idem dipakai, maka yang harus dilindungi justru posisi dari aparat penegak hukum. Hal ini bertentangan dengan maksud prinsip nebis in idem itu sendiri.

Pasal 82 ayat (1) huruf e KUHAP menyatakan bahwa “putusan praperadilan pada tingkat penyidikan tidak menutup kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan, praperadilan lagi pada tingkat pemeriksaan oleh penuntut umum, jika untuk itu diajukan permintaan baru.” Dalam ketentuan ini, KUHAP justru membuka ruang agar tersangka tetap dapat mengajukan permohonan praperadilan baru di tingkat pemeriksaan oleh penuntut umum meskipun sudah ada putusan praperadilan pada tingkat penyidikan. Ini menunjukkan bahwa pengaturan KUHAP terkait praperadilan, khususnya pasal 82 ayat (1) huruf e KUHAP tidak menganut prinsip nebis in idem. Catatan di atas menunjukkan bahwa nebis in idem hanya berlaku dalam tahapan pemeriksaan pokok perkara di persidangan dan tidak berlaku dalam konteks pemeriksaan praperadilan yang secara aturan memang tidak memeiliki kewenangan untuk memeriksa pokok perkara. Dimensi kewenangan praperadilan dan pemeriksaan di ruang sidang sangat berbeda, tujuan pokoknya juga berbeda pula, sehingga tidak tepat prinsip nebis in idem penyidikan di persoalkan dalam pemeriksaan di praperadilan.

Perkara ini bermula saat, Ye Xiao Yun melaporkan Li Yuji, atas dugaan perkara dugaan Tindak Pidana Penggelapan, yang diatur dan diancam dalam Pasal Pasal 372 KUHPidana, pada tanggal 4, Juni 2021, setelah dilakukan penyidikan oleh Polda Jatim dan Berdasarkan Hasil Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidik (SP2HP) Nomor:B/1759/SP2HP5/VIII/RES.1.11./2022/Ditresrkrimum, Penyidik Telah melakukan gelar Perkara Pada Tanggal 01 Agustus 2022 dan menetapkan Li Yuji sebagai tersangka.

Namun, setelah dilakukan gelar perkara di perkara khusus di Mabes Polri, kemudian Polda Jatim menerbitkan Penetapan Surat Ketetapan, Nomor:S.Tap/239/XII/RES.1.11./2022/Ditreskrimum, tertanggal 26 Desember 2022, tentang penghentian penyidikan atas laporan tersebut. Tok

Wahyudi Mantan Notaris Membuat Akte Bermasalah

Pelapor saat di SPKT Polda Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id – Wahyudi Suyanto, S.H., (Terlapor) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Surabaya dilaporkan terkait dugaan Pemalsuan Surat dan Pemalsuan Akta Otentik sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP di Polda Jatim.

Laporan tersebut berawal adanya fakta persidangan secara terbuka, terkait perkara gugatan perdata register No. 79/Pdt.G/2023/PN Sby dikarenakan Akta Keterangan Hak Mewaris No. 11/KHW/V1/2010 yang dibuat mantan Notaris, tidak adanya Minuta Akta sebagai dokumen Negara.

Wang Suwandi, SH, M,kn selaku kuasa pelapor didampingi kantor advokat Agus Mulyo S.H., M.Hum menjelaskan, bahwa sebagai kuasa pelapor sangat memprihatinkan melihat kejadian langka ini, yang telah menimpa korban diketahui orang yang buta dan awam terhadap permasalahan hukum terkait dengan produk Notaris biasa disebut pejabat pembuat Akta.

“Informasinya telah banyak merugikan semua pihak, supaya tidak terjadi hal yang
sama dan akan menimpa banyak orang kelak dikemudian hari. Maka dari itu, sangatlah diperlukan sikap tegas dari pihak Kepolisian khususnya Polda Jatim untuk
memproses kasus ini secara profesional dan akuntabel.” Katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat, (14/07/2023).

Disingung terkait surat kuasa dari pelapor, ia (Wang Suwandi) menjelaskan, bahwa soalnya kuasa pelapor yang secara legalitas formil berdasarkan surat kuasa dari Tjioe Sin Nang ke Wang tertanggal 06 Juli 2023 telah memenuhi persyaratan sebagai kuasa pelapor juga merupakan saksi pelapor. Yang mengalami, melihat
dan menyaksikan peristiwa yang
merupakan tindak Pidana mempunyai hak untuk mengajukan laporan. Atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik lisan maupun tertulis.

“Ini sudah mempunyai legal standing sebagai saksi pelapor sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 108 KUHAP,” tambahnya.

Pasal 108 KUHAP sebagaimana diuraikan Maka setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana tersebut, berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik lisan maupun tertulis. Sebab antara terlapor dan korban memiliki Akta Keterangan Hak Mewaris dengan Nomor: 11/KHW/V1/2010 tanggal 30 Juni 2010 yang dibuat oleh Wahyudi Suyanto, S.H., (Terlapor) Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Surabaya terdapat adanya kekeliruan yang sangat masif terhadap penulisan Akta Keterangan Hak Mewaris No. 11/KHW/V1/2010 itu. Berdasarkan Kutipan Akta Kematian yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, kemudian
sekitar tahun 2020 oleh Wahyudi
Suyanto, S.H., (Terlapor) Notaris
dan Pejabat Pembuat Akta Tanah
di Surabaya itu.

Telah terdapat adanya kekeliruan terhadap penulisan Akta Keterangan Hak Mewaris No. 11/KHW/V1/2010/2010 tersebut. Sedangkan yang benar adalah tertulis pada tanggal 20-12-1972 berdasarkan pelapor telah menghadap kepada terlapor untuk melakukan perbaikan revisi dan namun demikian terlapor
tidak ada tanggapan untuk melakukan perbaikan dan melakukan revisi Akta Keterangan Hak Mewaris tersebut, kemudian sekitar tahun 2022 pelapor mengetahui kalau pihak terlapor sudah pensiun dari jabatannya sebagai Notaris.

Pihak pelapor meminta kepada Wang Suwandi,S.H., M.Kn. supaya membantunya untuk mencarikan advokat atau pengacara melakukan somasi sebanyak dua kali. Yaitu pada tanggal 12 September 2022 dan pada tanggal 15 September 2022.

Kepada Notaris Lucia Lindhajani, S.H. Akan tetapi tidak ada tanggapan dari Maria Lucia Lindhajani selaku Notaris dari tidak Protokol terlapor mau melakukan perbaikan terhadap kekeliruan. penulisan pada Akta Keterangan Hak Mewaris itu.

Yang dikeluarkan oleh terlapor
di buat tanpa adanya minuta akta, atas kejadian tersebut pelapor dan korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 220 juta dan untuk immaterial sebesar Rp. 5 miliar, maka pelapor atas kuasa melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Jawa Timur guna proses hukum lebih lanjut.

Sementara ahli Kenotariatan dari
Universitas Gajah Mada (UGM)
Yogjakarta Prof. Dr. Djoko Sjkisno,
S.H., M. Hum. sekaligus menjabat
Majelis Dewan Kehormatan Notaris
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta & Dewan Penasihat Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, banyak karya akademik yang dihasilkan
terkait Hukum Kenotariatan, ketika
dimintai pendapatnya dimuka persidangan terkait dengan keahlianya tersebut menyatakan, bahwasanya Akta Keterangan Waris dibuat tanpa adanya minuta akta dapat di kategorikan surat palsu.

Sebab Notaris menurut ahli bertanggung jawab sepenuhnya atas isi Akta Autentik tersebut, karena Akta yang dibuat berdasar-
kan kesaksian Notaris, sehingga dapat juga disebut sebagai Akta kesaksian dari Notaris. Sedangkan terhadap isi Akta Notaris tidak bertanggung jawab, yang bertanggung jawab isi Akta adalah para pihak.

Dikarenakan isi Akta adalah
pernyataan atau kemauan dari para
pihak, Notaris hanya mengkonstatir saja dalam Akta yang dibuatnya tersebut. Sedangkan Minuta Akta adalah asli Akta yang disimpan oleh Notaris sebagai arsip Negara.

Terkait Akta Keterangan Hak Mewaris No. 11/KHW/V1/2010 yang dibuat oleh mantan Notaris Telah dimulainya babak baru dengan adanya laporan polisi di SPKT Polda Jatim. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/419/VII/2023/SPKT Polda Jawa Timur, atas dugaan Pemalsuan Surat dan Pemalsuan Akta Otentik sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 263 KUHP dan/ atau Pasal 264 KUHP. Tok

Bioa You Warga Negara Asing Kecewa Dengan Sistem Hukum Ini

Surabaya, Timurpos.co.id – Penerbitan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) oleh Ditreskrium Polda Jatim terhadap tersangka Li Yuji dipersoalkan oleh pelapor Ye Xiaoyun Warga Negara Asing (WNA). melalui Kuasa Hukumnya Norma Sari Simangunsong mengajukan permohonan di Praperadilan terkait sah dan tidaknya penghentian penyidikan dengan termohon Kalpolri, Kalpolda Jatim dan yang dipimpin oleh Hakim tunggal Widiarso di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini pemohon menghadirkan saksi Biao You yang merupakan suami dari pemohon dan weiheng He serta Saksi Hartanto Tedjo Kusumo penerjemah bahasa madirin ke indonsisa begitu sebaliknya. warga prapen indah, Surabaya. Yang sudah di memiliki sertifikat yang dikeluarkan gubenur Jawa Timur.

Namun pihak termohon keberatan dengan saksi Biao You karena masih ada hubungan suami istri dengan pemohon.

Dikarenakan adanya keberatan dari pihak termohon maka, Hakim Tunggal memutuskan saksi Biao You tidak dilakukan sumpah.

Biao menjelaskan melalui penerjemah, sudah lebih dari 5 kali di periksaan sebagai saksi dan ada surat pemangilanya dalam perkara pelaporan istrinya terhadap Li Yuji di Polda Jatim Dugaan Peggelapan.

“Saat dilakukan pemeriksaan, sempat memberikan bukti-bukti dan tanda tanggan,
namun oleh Polda Jatim tidak diberikan BAPnya,” katanya.

Biao You saat memberikan kesaksian di PN Surabaya

Disingung terkait apakah saksi mengetahui uang yang sudah dikembalikan oleh Li Yuji,” saya tidak tahu, kalau terkait pengembalian uang tersebut. Saya tahunya diberitahu Polda Jatim,” tegas Biao melalui penerjemah.

Sementara saksi weiheng He, hanya menerangkan terkait tranferan saja.

Dikarenakan pihak termohon tidak mengajukan saksi, maka sidang besok diagendakan kesimpulan dan untuk putusannya secara online.

Selapas sidang Norma Sari Simangunsong kuasa hukum pemohon menjelaskan, bahwa klien kami sangat kecewa dengan penerapan hukum disini, terlebih perkara ini tidak bisa dilanjutkan persidangan. Tadi Kuasa hukum termohon (Bidkum Polda Jatim) mala menerangkan masalah tranferan uang, itukan sudah masuk pokok perkara. Dan tadi kita tahu semua kalau klien kami tidak mengetahui terkait pengembalian dana dari terlapor (Li Yuji), namun dalam jawaban dari pihak termohon klien kami menyembunyikan infomasi terkait pengembalian dana, itu namanya fitnah.

“Pihak termohon hanya lebih fokus pada pengembalian uang, fokus mengenai uang sudah dikembalikan, tidak ada unsur kerugian maka pekara dihentikan, seharusnya tidak seperti hukum acara pidana, ada kewengan hakim tapi bukan hakim tunggal (praperadilan), karena sudah masuk pokok perkara.” Kata Norma Sari.

Sementara pihak Bidkum Polda Jatim, saat dikonfirmasi selapas sidang, engan untuk berkomentar.

Untuk diketahui berdasarkan petitum dari pemohon meminta kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) Nomor : S.Tap/239/XII/RES.1.11./2022/Ditreskrimum tertanggal 26 Desember 2022 yang diterbitkan Termohon dinyatakan Batal dan atau tidak sah dan Memerintahkan kepada Termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara atas laporan Polisi Nomor : LP/B/336.01/VI/2021/SPKT Polda Jatim atas nama Ye Xiaoyun ke tahap penuntutan dan persidangan pengadilan.

Perkara ini bermula saat, Ye Xiaoyun melaporkan Li Yuji, atas dugaan perkara dugaan Tindak Pidana Penggelapan, yang diatur dan diancam dalam Pasal Pasal 372 KUHPidana, pada tanggal 4, Juni 2021, setelah dilakukan penyidikan oleh Polda Jatim dan Berdasarkan Hasil Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidik (SP2HP) Nomor:B/1759/SP2HP5/VIII/RES.1.11./2022/Ditresrkrimum, Penyidik Telah melakukan gelar Perkara Pada Tanggal 01 Agustus 2022 dan menetapkan Li Yuji sebagai tersangka.

Namun, setelah dilakukan gelar perkara di perkara khusus di Mabes Polri, kemudian Polda Jatim menerbitkan Penetapan Surat Ketetapan, Nomor:S.Tap/239/XII/RES.1.11./2022/Ditreskrimum, tertanggal 26 Desember 2022, tentang penghentian penyidikan atas laporan tersebut. Tok

Terpidana Rendi Sudarsono Diciduk Tim Eksekutor Kejari Tanjung Perak

Terdakwa Rendi Sudarsono Prayoga saat menjalani sidang di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mengeksekusi terpidana kasus penipuan Rendi Sudarsono Prayogo. Rendi langsung digelandang oleh jaksa ke Rutan Klas 1 Medaeng, Surabaya.

“Tim Intelijen bersama Tim Eksekutor sudah mengeksekusi terpidana tindak pidana penipuan atas nama Rendi Sudarsono pada Selasa 4 Juli 2023 lalu,” kata Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Surabaya Jemmy Sandra saat dikonfirmasi. Rabu (12/07/2023).

Menurut Jemmy Sandra eksekusi terhadap terpidana Rendy Sudarsono Prayogo tersebut berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P.48) Nomor: 2699/M.5.43/Eoh.3/07/2023 tanggal 4 Juli 2023.

“Jaksa telah melaksanakan eksekusi terpidana ke rutan Medaeng untuk menjalankan pidana hukuman 1 tahun 6 bulan penjara,” sambungnya.

Menyikapi eksekusi tersebut Surjanto, korban penggelapan Rendi Sudarsono mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian yang sudah menangani kasus penggelapan yang menimpah dirinya, sekaligus kepada jaksa penuntut umum dan majelis hakim yang sudah membantu memutus perkara ini hingga menjadikan Rendi sebagai terpidana,

“Semoga kejadian ini menjadikan efek jera bagi dia” kata Surjanto.

Dalam kasus ini, terpidana Rendi Sudarsono Prayogi menggelapkan uang Surjanto Rp 269,6 juta. Rendi dipercaya Surjanto memegang kartu ATM miliknya beserta PIN untuk menjalankan transaksi keuangan perusahaannya yang bergerak dibidang ekspor impor. Namun, Rendi justru mentransfer uang yang ada di rekening Surjanto ke rekening pribadinya. Kamis, (09/02/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dalam dakwaannya menjelaskan, Surjanto awalnya membuat dua rekening di bank berbeda untuk menjalankan operasinal perusahaannya. Surjanto lantas menyerahkan dua kartu ATM rekening itu beserta PIN kepada Rendi selaku karyawannya yang bertanggungjawab mengurus administrasi perusahaan yang berkantor di Jalan Tanjung Pura tersebut.

Rekening itu semestinya digunakan untuk menerima pembayaran dari pelanggan yang berkaitan dengan kerja perusahaan. Namun, Rendi justru mentransfer uang di dalam rekening bosnya itu ke rekening pribadinya.

“Tanpa seizin dan sepengetahuan Surjanto selaku pemilik rekening,” ujar jaksa Ratri sewaktu membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Tercatat 48 transaksi transfer dari rekening Surjanto ke rekening Rendi selama tahun 2021. Total uang yang masuk ke rekening Rendi mencapai Rp 269,6 juta.

“Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa sebagai admin dan operasional lapangan di perusahaan ekspor impor milik Surjanto,” katanya.

Rendi, oleh Jaksa Kejari Tanjung Perak Diah Ratri Hapsari pada Senin 23 April 2023 dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan dan dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Selanjutnya pada Senin 19 Juni 2023, Rendi dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim yang diketuai M. Khusaini karena secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara berlanjut. Tok

 

 

Norma Sari: Jawaban Bidkum Polda Jatim Memutar Balikan Fakta

Suasana Sidang Praperadilan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang permohonan praperadilan terkait sah dan tidaknya penghentian penyidikan kembali digelar dengan agenda jawaban dari termohon Ditreskrimum Polda Jatim.

Ye Xiaoyun, pemohon dalam perkara ini mengajukan upaya hukum tersebut setelah laporannya terkait kasus tipu gelap senilai Rp 7 miliar yang dihentikan (SP3) tiba-tiba oleh penyidik. Padahal, terlapor Li Yuji sudah ditetapkan tersangka.

Norma Sari Simangunsong, pengacara Ye Xiaoyun (pemohon) saat ditemui media ini menyampaikan bahwa dirinya mempertanyakan hukum acara pidana apa yang dipakai penyidik.

“Saya sampai bingung hukum acara pidana apa yang pakai penyidik ini. Kok diputar balikkan semua di jawabannya,” katanya usai sidang di ruang Kartika 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/7/2023).

Norma lalu membeberkan, di dalam surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) tertanggal 26 Desember 2022 yang dikeluarkan penyidik, disebutkan alasannya kurang cukup alat bukti.

“Nah, ini di jawaban praperadilan mereka, disebutkan sudah ada pengembalian uang ke pelapor. Sehingga tidak ada kerugian yg diderita Pemohon yg dijadikan dasar hukum oleh Termohon untuk menghentikan proses penyidikan a quo karena unsur akibat tidak terpenuhi. Dari mana tidak ada kerugian. Lha yang dikembalikan itu tidak sesuai. Klien kami setor itu Rp 7 miliar. Dikembalikan kurang lebih Rp 4 miliar,” bener pengacara asal Pekanbaru tersebut.

Lebih lanjut Norma menjelaskan bahwa sepengetahuan dirinya tentang hukum, meski sudah ada pengembalian, hal itu tidak menghapuskan pidananya. Dan pengembalian uang tersebut adalah kewenangan pengadilan yg mana pengembalian uang tersebut bisa jd bahan pertimbangan hakim utk mengurangi hukuman si Terlapor , Jd tidak ada hak penyidik utk menghapus pidananya semua itu harus melalui pemeriksaan di persidangan.

“Yang punya kewenangan memutuskan ya pengadilan dong. Kalau ada pengembalian itu hakim yang menilai. Apakah putusannya nanti dikurangi hukumannya ataupun dibebaskan. Kan hanya meringankan hukumannya kalau pengembalian uang ke pelapor,” jelasnya.

Sementara itu, sambung Norma, terkait pengembalian uang tersebut, pengacara Polda Jatim mendalilkan jika pemohon dengan sengaja menyembunyikan pengembalian uang yang dilakukan tersangka Li Yuji.

“Di sidang praperadilan sebelumnya yang ditolak hakim lantaran terkait legalitas pemohon, ini (sambil menunjukkan bukti) pada tanggal 29 dan 30 Agustus 2022, bukti dari termohon ada pengembalian. Lha yang disembunyikan apanya,” jelas pihak pemohon tahunya ada pengembalian karena ada di telfon oleh penyidik. Dan berita acara pengembalian juga tidak ada atau setidaknya ada pemberitahuan dr penyidik akan ada pengembalian uang oleh Terlapor. tegas Norma keherananan.

Tanggal 1 Agustus 2022 Terlapor ditetapkan sebagai Tersangka sesuai bukti yg kita terima dari Termohon sidang terdahulu pengembalian uang oleh Terlapor tanggal 29 agustus dan tanggal 30 Agustus 2022 kok bisa bisanya Termohon menyatakan klien kami telah menyembunyikan fakta tentang adanya pengembalian uang. Kan gak masuk akal. Sedangkan berita acara pemeriksaan tersangka tertanggal 31 Agustus 2022, surat SP2HP ke 6 tertanggal 30 September 2022. Tok

Perabotan Rumah Ali Djojo Dicuri Pegawainya

Ali Djojo Santoso saat menberikan keterangan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Agung Mujianto diseret dipengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Iriyanto terkait perkara pencurian rumah milik Ali Djojo Santoso yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp 30 juta yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (11/10/2023).

Dalam sidang kali ini JPU, menghadirkan saksi korban Ali Djojo Santoso yang merupakan bos dari terdakwa.

Ali Djojo Santoso mengatakan, bahwa telah kehilangan pintu harmoni, kusen dan besi-besi dibelakang rumah. Terdakwa sudah berkarja sama saya sekitar 5 tahuan.

Saat disingung bagaimana cara terdakwa mengambil barang-barang tersebut dan bagaimana saksi tahu kalau yang mengambil itu terdakwa, tanya JPU.

“Yang tahu adalah saksi yang satunya. Dia (terdakwa) mengambilnya dengan cara masuk, kemudian dengan mengeraji dan kuyu dan kusen-kusen serta mengambil besi- besi di belakang rumah. ” kata Ali saat membarikan keterangan di hadapan m
Majelis hakim di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membantahnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada bulan Januari 2023 pada hari, tanggal dan waktu yang tidak diingat lagi tepatnya pada malam hari terdakwa datang kerumah majikan terdakwa yaitu saksi Ali Djojo Santoso di Jl. Manyar Rejo No. 1 Surabaya, terdakwa tanpa ijin atau mengambil pagar besi pembatas yang ada didalam rumah tersebut dengan menggunakan grenda mesin yang sudah terdakwa persiapkan sebelumnya kemudian terdakwa bongkar dan terdakwa potong-potong pagar besi tersebut menjadi beberapa bagian kemudian potongan besi tersebut terdakwa bawa dengan menggunakan sepeda motor menuju ketempat jual besi tua di Jl. Pumpungan Surabaya dan potongan besi tersebut laku terjual dengan harga Rp. 170 juta.

Bahwa pada bulan Februari 2023 pada hari, tanggal dan waktu yang tidak diingat lagi tepatnya pada malam hari terdakwa datang kembali kerumah saksi Ali Djojo Santoso di Jl. Manyar Rejo No. 1 Surabaya, tanpa ijin telah mengambil 4 buah kusen pintu dengan cara terdakwa bongkar terlebih dahulu kemudian terdakwa potong-potong dengan menggunakan mesin grenda kemudian terdakwa potong menjadi kecil-kecil kemudian terdakwa bawa dengan menggunakan sepeda motor menuju ke tempat jual besi tua dan laku terjual sebesar Rp. 300 ribu.

Bahwa pada bulan Maret 2023 pada hari, tanggal dan waktu yang tidak diingat lagi tepatnya pada malam hari terdakwa datang kembali kerumah saksi Ali Djojo Santoso di Jl. Manyar Rejo No. 1 Surabaya, tanpa ijin telah mengambil sebuah pintu harmonika dan 2 unit pompa air yang terdakwa bongkar dengan menggunakan grenda, kemudian pintu harmonika tersebut terdakwa potong kecil-kecil kemudian terdakwa bawa dengan sepeda motor menuju ke tempat jual besi tua dimana pompa air laku terjual sebesar Rp. 80 ribu, pintu harmonika laku terjual sebesar Rp. 150 juta dengan total hasil penjualan sebesar Rp. 700 juta.

Bahwa terdakwa, Sabtu, 15 April 2023 petugas dari Polsek Sukolilo berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Sukolilo guna proses lebih lanjut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Ali Djojo Santoso mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 30.juta atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250 . Atas Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Tok

Sadak Berkeyakinan Ismail Lepas Dari Dakwaan JPU Terkait Sabu

saksi verbalisan dari Kepolisian yaitu Sri Hartatik kepolisian dan Ferdi serta Verdi dari pengacara saat dipenyidikan

 

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan terkait perkara peredaran sabu-sabu seberat 15 gram dan pil double L sebanyak 77 botol berisi 1000 butir. Terdakwa Alfian Dwi Nur Cahyo Putra dan Ismail dipertemukan sama saksi verbal lisan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejari Tanjung Perak Surabaya menghadirkan saksi verbalisan dari Kepolisian yaitu Sri Hartatik kepolisian dan Ferdi serta Verdi dari pengacara

Dalam kesaksian Sri Hartatik mengatakan, bahwa saat dilakukan pemeriksaan kedua terdakwa didampingi oleh penasehat hukum. Saat dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP), terlebih dahulu membacanya dengan tidak ada tekanan dan paksaan.

“Kita untuk perintahkan mereka membaca BAP sebelum mendatanginya. Terdakwa Ismail itu sudah mengakui kalau ada titipan pil double L dan sabu-sabu dari terdakwa Alfian dan Miftakhul (dalam berkat perkara),”kata Hartatik sebagai penyidik dari kepolisian.

Lebih lanjut, Hartatik menjelaskan, bahwa terdakwa Ismail mendapatkan upah sebesar Rp 200 ribu dari Miftakhul. Kemudian untuk saat itu barang bukti sabu-sabu dan pil double L di buka di hadapan mereka saat penyidikan. “Terdakwa Ismail itu perannya menerima titipan dari Alfian dan Miftakhul serta di kasih upah Rp 200 ribu,”ucapnya.

Sementara itu, M. Ferdi menjelaskan, sebelumnya menangkap Miftakhul dan melakukan pengembangan. Sehingga dari pengakuan Miftakhul barang itu dititipkan kepada Alfian dan Ismail.

“Mereka saling kenal antara Miftakhul dan Alfian. Nah Alfian menitipkan sabu dan pil double L kepada Ismail dan sudah menerima uang dari Miftakhul sebesar Rp 200 ribu,”tambah Ferdi

Terkait kesaksian saksi, terdakwa Ismail berdalih tidak tahu tentang sabu-sabu yang dititipkan tetapi untuk pil double L mengakui.

“Saya tidak tahu kalau itu sabu, Yang Mulia. Kalau pil double L itu saya tahu. Kalau waktu dititipkan itu sabu tentunya saya tidak mau, Yang Mulia,”kata Ismail di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Terhadap keterangan Ismail tersebut dibenarkan oleh terdakwa Alfian. “Iya Yang Mulia, Ismail memang tidak tahu kalau barang yang saya titipkan adalah sabu, tahunya pil double L saja,”katanya.

Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa Ismail yaitu Sadak sebagai Ketua BPC Peradin Mojokerto mengatakan, bahwa kesaksian dari penyidik kepolisian dan tidak memiliki nilai yang kuat. Karena pada prinsipnya penyidik dalam hal ini memiliki kepentingan yaitu melancarkan perkara ini supaya dapat disidangkan.

Sadak, Penasehat Hukum Terdakwa, saat memberikan penjelasan selapas sidang

“Kami selaku penasehat hukum terdakwa Ismail berkeyakinan Ismail akan lepas dari jerat hukum terkait sabu. Karena saksi kunci yaitu Miftahul (pemilik sabu dan pil double L) dan Alifian selaku kurir (sabu dan pil double L). Di dalam persidangan menyampaikan secara tegas bahwa klien kami tidak mengetahui barang yang dititipkan adalah sabu-sabu, namun tahunya pil double L,”tegas Sadak selepas sidang.

Menurut Sadak, apabila nantinya JPU menuntut kliennya berkaitan dengan sabu sebagaimana dakwaan JPU dan hakim juga memutuskan berkaitan dengan sabu.

“Maka kami selaku penasehat hukum tidak akan segan-segan melakukan upaya banding dan kasasi. Yang miris lagi nanti kami akan melakukan peninjauan kembali dengan dengan bukti-bukti digital berupa rekaman video pada waktu atau pada berlangsungnya persidangan dari awal hingga akhir khususnya pada waktu pembuktian dan keterangan-keterangan saksi. Menurut kami pasal yang cocok diterapkan untuk kliennya adalah UU kesehatan tentang pil koplo,”tutupnya.

Menurut Jaksa, kejadian itu pada 5 April 2023 sekitar pukul 15.00 Wib melakukan penangkapan terhadap Alfian dengan barang bukti berupa satu Handphone didapatkan hasil percakapan ada penyimpan sabu dan pil LL di rumah Ismail. Lalu pihaknya mendatangi rumah Ismail di Dusun Grogol,Desa, Sidomulyo, Kecamatan Mantup Lamongan.

“Atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap Jaksa dalam dakwaannya. Tok

PT Banyu Telaga Emas Memiliki Utang Rp.22,7 Milaar Diajukan PKPU Di PN Surabaya

Suasana sidang PKPU yang diajukan CV Baja Teknik terhadap PT Banyu Telaga Mas di Ruang Garuda 2 PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Adi Iswanto, direktur utama CV Baja Teknik mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Banyu Telaga Mas (BTM) di Pengadilan Niaga Surabaya. Adi mengaku PT BTM memiliki tagihan utang senilai Rp 22,7 miliar terkait bisnis pengelolaan tambang emas di Kalimantan yang belum terselesaikan. Senin, (10/07/2023).

Pengacara Adi, M. Fadhli menjelaskan, kliennya awalnya menandatangani kerjasama pengelolaan tambang emas dengan PT BTM pada 2020. Dalam perjanjian itu, Adi harus membayar uang muka untuk mengurus izin usaha pertambangan (IUP). Setelah itu, PT BTM akan mulai melakukan produksi dan penjualan sebagaimana yang telah disepakati.

Adi lantas membayar uang muka yang diminta PT BTM itu senilai Rp 22,7 miliar. Namun, PT BTM tidak kunjung melakukan produksi hingga penjualan. Ternyata, perusahaan tersebut masih belum menyelesaikan IUP. “PT Banyu Telaga Mas wanprestasi. Kami telah somaso dan mengajukan tagihan. Tapi, mereka tetap tidak memenuhi kewajiban,” kata Fadhli seusai persidangan di Pengadilan Niaga Surabaya.

Secara terpisah, pengacara PT BTM, Rudy Hartono mengeklaim tidak punya tagihan utang terhadap Adi. Tidak ada komisaris maupun pemegang saham yang mengetahui tagihan utang tersebut. Uang senilai Rp 22,7 miliar yang disebut telah disetor Adi ke BTM juga diklaim tidak pernah diterima perusahaan tersebut.

“Uang itu tidak ada masuk ke perusahaan. Sudah dibuktikan dari rekening tidak ada yang masuk,” kata Rudy.

Rudy menduga masalah itu ulah dari direksi lama yang sudah diberhentikan. Kini pihaknya sedang melakukan audit investigasi untuk memastikan apakah ada atau tidak tagihan tersebut. Jika memang terbukti ada, PT BTM masih punya uang untuk membayarnya.

Namun, apabila tagihan utang itu berasal dari ulah direksi lama yang diduga telah melampaui kewenangannya, pihaknya akan menempuh upaya hukum. Dia menduga ada kejanggalan dalam permasalahan ini. Sebab, setelah direksi lama tidak lagi menjabat, muncul permohonan PKPU dan tagihan-tagihan lain. “Kami sedang lakukan audit investigasi. Biar kesannya kami tidak hanya menolak tagihan. Kalau betul-betul utang itu nyata, kami masih mampu bayar,” tutur Rudy. Tok