Surabaya, Timurpos.co.id – Bank BCA Galaxy Surabaya dan Bank BCA Sidoarjo digugat Perbuatan Melawan Hukum (PHM) oleh Ishar yang merupakan Nasabah Bank BCA, dengan agenda mediasi ke-3 di Pengadian Negeri (PN) Surabaya. Kamis (28/03/2024).
Ketua DPC IKADIN Sidoarjo, Andry Ermawan, SH, bersama rekannya Dade Puji Hendro Sudomo menjelaskan, bahwa kebingungannya terkait utang pokok sebesar Rp 480 juta, yang menjadi perbincangan dalam mediasi tersebut.
Menurut Andry, bahwa ketika diminta klarifikasi mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pihak BCA terkesan enggan memberikan jawaban konkret terkait pembayaran utang tersebut.
“Kami juga menyoroti perbedaan dalam tagihan BCA yang menjadi masalah utama yang belum terjawab. Menurutnya, perbedaan tersebut cukup signifikan, hampir mencapai Rp 100 juta lebih,” kata Andry di PN Surabaya.
BACA JUGA
Tukang Becak Pembobol Rekening Nasabah Bank BCA Indrapura, Dituntut 1 Tahun Penjara
Masih kata Andri, bahwa Meskipun telah dilakukan upaya mediasi dan penawaran pembayaran utang pokok terlebih dahulu, proses ini masih dalam tahap penyelesaian.
“Kami menekankan pentingnya menyelesaikan masalah ini secara adil dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, bahwa kami menilai ada masalah keterangan palsu, bisa lari kepidana karena ada dugaan keterangan palsu. Meskipun demikian, klien kami meminta waktu tiga tahun untuk melakukan pembayaran secara berkala. Dia juga menegaskan bahwa dia telah menyiapkan bukti-bukti yang diperlukan untuk mendukung argumennya di persidangan.
“Dijaminkan dua rumah senilai Rp 2 miliar ini kan sudah berapa tahun menyicil. Karena pada saat itu ada Pamdemi COVID-19 tidak sanggup bayar dan koleb. Makanya kredit macet dan klien kami sudah mau membayar dengan cara menyecil cuman Bank nya kan tidak mau karena alasannya menunggu terlalu lama.” Tambahnya.
Proses penyelesaian ini menyoroti pentingnya transparansi dan keadilan dalam hubungan antara nasabah dan lembaga keuangan, “Serta pentingnya menghormati proses hukum yang berlaku untuk menyelesaikan sengketa semacam ini,”pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ishar mengajukan gugatan terhadap BCA Surabaya dan KPKNL Sidoarjo sebesar Rp 10 Miliar karena adanya selesih tagihan yang belum sesuai dengan keterangan data yang ada di OJK. TOK