Timurposjatim.com – Denny Setiawan diputus dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 6 bulan melanggar Pasal 378 KUHPidana oleh Ketua Majelis Hakim Johannis Hehamony di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ketua Majelis Hakim Johannis Hehamony mengatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penipuan secara bersama-sama,Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,”Kata Hakim Johannis di ruang Candra PN Surabaya.Kamis (03/02/2022).
Mendengar putusan tersebut Terdakwa melalui Penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Putusan hakim, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
I Gede Willy Permana dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, menuntut terdakwa Deny Setiawan dengan pidana penjara 2 tahun.
Untuk diketahui Dua perwira Polda Jatim, AKBP Sudamiran dan AKBP Juli Setyadi, menjadi korban penipuan bisnis limbah sawit. Mereka sudah menyetorkan modal kepada Denny Setiyawan dan Stevie Widya Susanty. Namun, sebagian uang modal digunakan Denny dan Stevie untuk kepentingan sendiri.
Dalam dakwaan Jaksa, Bahwa sekitar bulan Maret 2016 di jalan Ahmad Yani 116 Surabaya, saksi Stevie Widya Susanty ( berkas terpisah) mendatangi saksi Sudamiran, SH,MH, menawarkan usaha pengadaan Limbah sawit, menurut Stevie limbah tersebut akan di eksport ke Malaysia, dengan keuntungan 30% dari modal yang diserahkan.
Untuk menyakinkan saksi Sudamiran, Stevie Menyampaikan sudah inves dana sebesar Rp. 2,5 M, telah diserahkan ke terdakwa Deny Setiawan.
Sudamiran yang tertarik mengajak saksi Juli Setyadi untuk bertemu saksi Stevie Widya Susanty ( berkas terpisah) dan terdakwa Deny.
Selanjutnya pada saat itu terdakwa Deny membenarkan seolah olah ada dana sebesar Rp. 2,5 M dari saksi Stevie.
Selanjutnya saksi Sudamiran dan saksi July Setyadi sepakat menggunakan nama Iddy Yusngestiati untuk masuk modal pengadaan tersebut, dengan pembagian modal, 1,050 M diberi dari Sudamiran, 450 juta diberi dari July Setyadi , yang seluruhnya modal pinjam dari saksi Lie Kiong, dengan total modal sebesar 1,5 M, sesuai kesepakatan.
Melalui transfer ke rekening Bank UOB atas nama PT. Cikal Bakal Energi.
Kesepakatan tersebut dimasukan dalam perjanjian kerjasama dibuat secara otentik di Notaris Ummi Mahfuzhah tanggal 5 April 2016.
Uang yang dipakai untuk pekerjaan pengadaan oleh Stevie sebesar 157 juta, Sementara nilai 253,650 juta ditransfer ke saksi Lie Kiong , agar terlihat sebagai keuntungan pekerjaan pengadaan.
Dan sebesar Rp. 1,089 M digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan saksi Stevie Widya Susanty.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Sudamiran dan saksi July Setyadi yang diwakilkan oleh Iddi Yusngestiati mengalami kerugian Rp. 1,089 M.
Perbuatan terdakwa, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP dakwaan jaksa. (TIO)