Timur Pos

12 Polisi Dipecat Secara Tidak Hormat

Timurposjatim.com – Kapolrestabes  Surabaya Kombes Pol Yusef Akhmad Yusef Gunawan melakukan Pemecatan secara tidak hormat terhadap 12 Anggota Polisi terkait adanya pelanggaran,di Halaman Mapolrestabes Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Yusef Akhmad Yusef Gunawan mengatakan,bahwa pemecatan tersebut berdasarkan keputusan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur lantaran adanya pelanggaran kode etik profesi Polri, Disiplin dan tindak Pidana.

“Tidak ada toleransi bagi anggota-anggota ataupun oknum kepolisian yang telah melakukan pelanggaran baik disiplin kode etik, atau pidana dan organisasi,”Kata Kombespol Yusef kepada Awak media saat memimpin apel pagi.Senin (14/02/2022).

12 Polisi Dipecat Secara Tidak Hormat

Masih kata Yusuf,Kami tidak mentolerir terhadap anggota yang melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang jabatannya yang dapat merugikan masyarakat dan kami berharap pemberhentian secara tidak hormat terhadap keduabelas anggota Kepolisian tersebut dapat memotivasi untuk berprilaku lebih baik ke depannya.

“Kami akan fokus menggencarkan fungsi pengawasan terhadap anggota agar tidak ada lagi anggota yang terlibat masalah dan pada akhirnya tidak ada lagi upacara pemberhentian tidak dengan hormat kepada anggota,”Harapnya.

Untuk diketahui 12 Anggota yang dilakukan Pemberhentian tidak dengan hormat setelah proses sidang disiplin ataupun kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.Mereka secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pelanggaran berat lantaran terlibat dalam berbagai kasus.

Ada 4 Anggota terlibat Penyalahgunaan Narkoba antara lain Aiptu Arief Indarto (mengedarkan sabu), Brigadir Angga Febrianto (mengkonsumsi Narkoba), Briptu Indra Setyo Darmawan Bintara Polsek Sukomanunggal Surabaya (mengkonsumsi Narkoba) dan Bripka Moch.Sobri Polsek Wiyung Surabaya (mengkonsumsi Narkoba dan Disersi 37 hari).

Dan satu anggota terlibat Investasi Bodong adalah Bripka Bharda Dhony Rahmawan dan sisanya terkait pelanggaran disersi yakni Bripka Bharda Denny Bintara Sipropam selama 4 bulan,Bripka Nugroho Riyanto Bintara Polsek Benowo Surabaya selama 5 bulan,Bripka Dimas Bagus Setiawan Bintara SatTahti selama 3 bulan, Brigadir I Gede Janwirawan selama 1 tahun 9 bulan,Briptu Bambang Hariyanto Bintara Polsek Benowo Surabaya selama 5 bulan, Briptu Tri Susilo Yoga Prasetyo Bintara Polsek Sukomanunggal Surabaya selama 9 bulan dan Brigadir Andri Septy Nugroho, Bintara Polsek Bubutan Surabaya selama 2 tahun 5 bulan. (TIO)

Dua Bandit Motor Dibekuk Sat Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya

Timurposjatim.com – Polsek Tambaksari Surabaya berhasil ungkap Perkara Pencurian Motor Honda Vario,Pada Jumat,28 Januari 2022 lalu di Jalan Setro Baru Utara V Surabaya.

Kapolsek Tambaksari Surabaya Kompol Muhammad Akhyar mengatakan, Setelah mendapatkan informasi,Sat Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Zainul Abidin dan Panit 1 Ipda Didik Supriyanto melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Pada kamis 10 Febuari 2022 sekitar pukul 21.30 WIB berhasil mengamankan 1 pelaku berinisial MRM (20) warga Krembangan Surabaya di depan Gelora 10 November,”Kata Akhyar kepada Timurposjatim.com.Minggu (13/02/2022).

Dua Bandit Motor Dibekuk Sat Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya

Ia menambahkan setelah dilakukan interogasi dan dilakukan pengembangan kemudian diamankan pelaku ke 2 berinisial RWH (19) warga Krembangan Masigit Surabaya dan dari Pengakuan para pelaku Motor hasil curian dijual di daerah Sendang Bangkalan Kabupaten Madura seharga Rp.2 juta.

“Kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran. Untuk Pelaku RWH merupakan  Residivis pelaku curanmor yang pernah masuk Penjara 2018.

Untuk diketahui Barang Bukti yang diamankan dari para pelaku yakni (unit) Ban dan pelek Sepeda Motor dan kaos warna putih.Atas Perbuatannya kedua pelaku dijebloskan di Penjara Mapolsek Tambaksari Surabaya dan dijerat degan Pasal Pasal 363 KUHPidana dengan Acaman Hukuman maximal 9 tahun Penjara. (TIO)

Menyikapi Temuan AH. Thony, terkait Rusunawa, Ketua PDI Surabaya kecewa pada Eri Cahyadi

Timurposjatim.com – Ketua Pemuda Demokrat Indonesia (PDI) Kota Surabaya, Dodot Wilandoko menanggapi terkait adanya temuan anggota DPRD Surabaya, AH. Thony tentang sejumlah ASN yang menempati Rusunawa di Surabaya.

Meski, temuan itu langsung dapat respon Walikota Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dengan mencopot ASN & mengevaluasi penghuni yang ada sesuai kelayakan persyaratan penghuni yakni MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah).

Namun demikian, menurut Dodot Wilandoko, tindakan Eri itu tidak menyelesaikan permasalahan mendasar yang ada, yakni minimnya ketersediaan hunian layak & murah untuk masyarakat kecil. Karena, fenomena tersebut dipandang tidak cukup dengan pemecatan kepada ASN yang menguni Rusunawa.

Seharusnya, menurut pemuda yang akrab dipanggil Cak Dodot, Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot) menjawab dengan melakukan penambahan hunian vertical berupa Rusun yang dapat diakses oleh masyarakat Surabaya yang mana dalam katagori MBR.

“Fenomena tersebut harus dijawab Pemkot Surabaya dengan melakukan tindakan nyata dengan menambah hunian vertikal berupa rusun yang dapat diakses oleh masyarakat Surabaya terutama MBR secara luas mengingat tingginya kebutuhan hunian layak di Surabaya,” Kata Cak Dodot saat ngobrol santai di Kedai Kopi, Pucang, Jumat, 11 Februari 2022.

Apalagi, tambah Aktivis pemuda demokrat indonesia itu, warga Surabaya yang mengharap untuk bisa mendapatkan Rusunawa sekitar 11 ribu KK. Hal iti kemudian disayangkan, bila Pemkot hanya melakukan penindakan tegas terhadap ASN penghuni Rusunawa.

Padahal menurutnya, Surabaya sudah mengalami darurat hunian sehingga ia menyarankan agar Eri sebagai Wali Kota Surabaya harus memikirkan darurat hunian ini dengan memperioritaskan warga MBR dan mencari langkah-langkah progresif untuk mengatasi permasalahan hunian.

“antrian warga Surabaya yang mencapai hingga 11 ribu KK untuk bisa menikmati rusunawa membuktikan bahwa Surabaya mengalami darurat hunian layak. Pemerintah kota Surabaya harusnya membuat jalan keluar terkait persoalan ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan pemerintah terkesan abai dalam menyediakan hunian vertikal layak untuk masyarakat kecil, sedangkan apartemen menjamur di Surabaya, padahal pihaknya jauh-jauh hari berharap kepada transisi Pemerintahan dari Risma ke Erik ini ada perubahan serius terkait dengan ketersedian hunian yang layak bagi masyarakat kecil di Kota Pahlawan ini.

“Pemerintah terkesan abai terhadap penyediaan hunian vertikal yang layak untuk masyarakat kecil, namun membiarkan hunian vertikal mewah (apartemen) tumbuh kian pesat,” tegasnya.

Perlu diketahui Berdasarkan data yang ada, pemkot Surabaya memiliki 20 rusun dengan total ada 103 blok yang meliputi 4.890 unit, jumlah ini sangat kecil dibandingkan apartemen yang ada di Surabaya. Berdasar riset Colliers International, hingga pertengahan 2021, total stok apartemen di Kota Pahlawan tercatat sebanyak 48.972 unit.(Dik/Tio)

PT. Laksana Budaya Lakukan Upaya Amankan Aset Di Jalan Bogowonto

Timurposjatim.com – Berdasarkan Sertifikat Hak Pakai No. 6 dan No. 7 / Kelurahan Darmo atas nama PT. Laksana Budaya, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. Reg 168 K/TUN/1997 tanggal 10 Agustus 1999, dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 147 PK/TUN/2018, tanggal 11 Oktober 2018.

PT. Laksana Budaya Lakukan tindakan untuk perjuangkan haknya dengan merencanakan penancapan papan nama hak milik atas tanah di lahan Bogowonto. Upaya yang hendak dilakukan PT. Laksana Budaya ini merupakan tindakan tegas untuk menyatakan kepemilikan tanah Bogowonto yang sempat di klaim secara sepihak oleh TNI-AL.

Meyakini bahwa upaya yang akan dilakukan PT. Laksana Budaya ini akan berjalan secara lancar. Dalam keterangannya, Hadi Pranoto selaku Kuasa Hukum PT. Laksana Budaya mengatakan yakin bahwa pemasangan alat ini atau papan ini tidak menghadapi halangan atau resistensi ataupun hambatan dari pihak TNI-AL.

PT. Laksana Budaya Lakukan Upaya Amankan Aset Di Jalan Bogowonto

“Tidak mungkin itu karena kami sudah melakukan tindakan, kalau orang jawa itu kulo nuwun,” jelas Hadi.

Peletakan papan nama hak milik atas tanah tersebut rencananya akan ditempatkan didepan jalan Sambas, upaya penancapan papan nama ini adalah hal yang wajar mengingat secara hukum kepemilikan tanah Bogowonto memang jatuh kepada PT. Laksana Budaya, selain itu secara terang-terangan hal itu sengaja ditujukan pada TNI-AL agar tidak melakukan aktivitas diatas tanah yang bukan miliknya.

“Kami sampaikan surat ke Danlamar, ke KSAL, ke Panglima TNI , bahkan sampai ke Presiden RI, Presiden Jokowi dan secara yuridis secara hukum. Para pejabat pemerintahan tersebut sampai Presiden mempersilahkan kami untuk memanfaatkan hak milik PT. Laksana Budaya secara aman, secara tidak ada gangguan apapun,” tutur Kuasa Hukum PT. Laksana Budaya.

Selanjutnya, Hadi Pranoto berpesan agar sudah sepatutnya negara Indonesia sebagai Negara Hukum harus mampu menjunjung tinggi adanya penegakan hukum di Negara Indonesia. (TIO)

KPN Surabaya Akan Genjot Pelayanan Publik Menuju Peradilan Modern

Timurposjatim.com – Kepala Pengadilan Tinggi Surabaya menggelar acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) dari Kepala Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya Dr.Joni, S.H.,M.H, kepada Dr. Rudi Suparmono,S.H.,M.H, di Aula Pengadilan Tinggi Surabaya Pada hari Jumat,11 Febuari 2022.

Berdasarkan putusan oleh Mahkamah Agung melalui pertimbangan Team Promosi dan Mutasi (TPM) pada pertengahan bulan Desember 2021 lalu dan Rudi Suparmono juga telah berhasil meraih gelar Doktor (S-3) dalam Ilmu Hukum di Universitas Jaya Baya.

KPN Surabaya Akan Genjot Pelayanan Publik Menuju Peradilan Modern

Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Martin Ginting menyampaikan,bahwa Dalam acara Sertijab Kepala Pengadilan Tinggi Surabaya mengucapkan banyak terima kepada KPN lama dikarenakan selama menjabat telah banyak meraih prestasi dan penghargaan di PN Surabaya serta pelayanan publik di PN Surabaya telah banyak inovasi dengan menyederhanakan pelayanan publik sehingga PN Surabaya terus bergerak menuju peradilan modern yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

“Dan berharap PN Surabaya terus berinovasi dalam hal pelayanan publik dan setiap saat KPN mengajak para aparatur agar bekerja lebih profesional dan terukur. diupayakan agar penyimpangan diupayakan ke titik NOL dan juga penyerapan DIPA agar ditargetkan diatas 95 % seperti serapan anggaran pada tahun lalu,”Kata Hakim Ginting.Sabtu (12/02/2022).

Masih Kata Ginting, setelah Sertijab kemudian dilanjutkan dengan acara pisah sambut KPN lama dengan KPN baru di Lantai 6 Gedung PN Surabaya.Dalam sambutan KPN lama Joni menyampaikan terimakasih atas dukungan semua jajaran dan berpamit untuk melaksanakan tugas di Pengadilan Tinggi Denpasar.

Sementara itu KPN Surabaya Rudi Suparmono mengatakan, bahwa kami telah  bertekad untuk mempertahankan semua program/ management yang sudah on the track selama kepemimpinan Bpk Dr.Joni dan akan berupaya mempertahankan serta meningkatkannya.

“Kepada keluarga besar PN Surabaya untuk mendukung semua program kerja dan untuk pelayanan publik harus dipercepat disemua lini agar kepercayaan masyarakat dalam kembali direbut lagi ,”kata Rudi Suparmono saat Acara Pisah sambut.

Ia berhadap kepada aparatur PN Surabaya jangan sampai jatuh dalam lubang yang sama dua kali dengan adanya peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) untuk introspeksi diri dan bangkit kembali dengan mengedepankan Pelayanan yang Prima agar dapat meningkatkan  kepercayaan masyarakat kepada Kinerja PN Surabaya.

“Dan kepada para pencari keadilan atau pengguna jasa PN Surabaya dimohon tidak berupa mengiming-imingi para aparatur dan dengan janji akan memberikan sesuatu imbalan dalam bentuk apapun dalam kaitan bidang Pelayanan penanganan perkara atau urusan lainnya,”Harapnya.

Sementara itu Humas PN Surabaya Martin Ginting menambahkan untuk program prioritas dari KPN Baru adalah Protokol Kesehatan akan dilakukan pengawasan yang utama di area PN Surabaya guna menekan angka penyerbaran Virus Covid-19 dan PN Surabaya juga tidak perlu Lock Down kembali.

“Dukung kami berkerja dengan profesional sesuai harapan dari Kepala Pengadilan Negeri Surabaya yang baru dan tidak lupa untuk tetap jaga kesehatan,”kata Ginting. (TIO)

Pegiat Lingkungan Surati Jokowi

Timurposjatim.com Pegiat lingkungan cilik asal Gresik Aeshnina Azzahra Aqulani kembali Surati Presiden Joko Widodo untuk lebih tegas lagi dalam pembuatan peraturan pencegahan masuknya sampah impor, peraturan membakar sampah dan pengawasan pembuangan limbah pabrik di sungai (10/2/2022).

Aeshnina telah meneliti bahwa air sungai brantas, kali porong, kali surabaya, kali marmoyo, telah mengandung mikroplastik.
Aeshnina juga melihat bagaimana industri membuang limbahnya yang berwarna putih, hitam pekat dan mempengaruhi warna air sungai, padahal air sungai digunakan untuk bahan baku PDAM, untuk tambak dan ini jelas jelas terpengaruh. Sementara itu ikan ikan disungai telah mengandung mikroplastik bahkan didalam tubuh manusia sekalipun.

“Kami tidak mau menanggung beban pencemaran yang disebabkan oleh generasi saat ini, kami punya hak hidup di lingkungan yang bersih dan sehat” Aeshnina Azzahra Aqulani Desa Krajan, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik (10/2/2022).
Harapan Nina pemerintah Indonesia jangan hanya mementingkan infrastruktur tetapi juga lebih memperhatikan lingkungan demi generasi penerus selanjutnya.

“Pabrik kertas di Indonesia membutuhkan sampah kertas yang bersih atau tidak tercampur untuk didaur ulang menjadi kertas, karton, koran,dan kardus. Pabrik kertas membeli sampah kertas dari luar negri, karena sampahnya sudah di pilah sejak dari rumah” ungkap Aeshnina.

Namun sayangnya para negara eksportir seperti Amerika, Kanada, Australia dan negara-negara Eropa mereka menyelundupkan sampah plastik kotor mereka kedalam sampah kertas yang akan dikirim ke Indonesia. Setelah pabrik kertas mengambil sampah kertasnya sampah plastik impor dibuang didesa-desa disekitar pabrik kertas, Desa Bangun Mojokerto menjadi tempat pembuangan sampah plastik impor terbesar di Jawa Timur, para penduduk desa memilah sampah plastik impor yang laku dijual dan yang tidak laku dijual.

Sampah plastik impor yang laku dijual atau yang bisa didaur ulang dijual ke pabrik daur ulang plastik untuk dijadikan pelet plastik kemudian dikirim ke cina, tapi proses daur ulang plastik sangatlah kotor, sampah plastik impor dicuci dengan air sungai atau air sumur kemudian limbahnya dibuang kesungai tanpa adanya pengolahan limbah cair sehingga limbah pabrik daur ulang mencemari sungai dan membunuh ikan-ikan disungai. (TIO)

Waka PN Surabaya Dan 3 Advokat Diperiksa KPK RI

Timurposjatim.com – Kasus suap yang menjerat salah satu oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dan Panitera Pengganti Mohammad Hamdan berlanjut. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peristiwa memalukan bagi para wakil Tuhan tersebut.

Langkah keseriusan lembaga anti rasuah itu dalam membuka tabir siapa saja yang turut bermain dalam kasus tersebut dibuktikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap wakil ketua (Waka) PN Surabaya, Dju Johnson Mira Mangngi.

Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, Dju diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara dengan tersangka Itong Isnaeni Hidayat.

“Pemeriksaan dilakukan di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Jatim,”kata Ali Kepada Timurposjatim.com, Jumat (11/02/2022)

Soal keterkaitan Dju Johnson dalam kasus ini Ali menyampaikan belum mengetahuinya. Dia juga belum bisa menginformasikan materi yang hendak didalami penyidik dari yang bersangkutan. “Masih didalami penyidik,” singkatnya.

Selain wakil ketua PN Surabaya tersebut, Ali menyebutkan memanggil empat saksi lainnya. Mereka yaitu Michael Christ Harianto dan Yeremias Jeri Susilo selaku advokat; Staf Akunting PT Teduh Karya Utama, Hervien Dyah Oktiyana; dan pengacara di Kantor Advokat RM. Hendro Kasiono, Lilia Mustika Dewi.

“Para saksi akan diperiksa untuk tersangka IIH [Itong Isnaeni Hidayat],” kata Ali.

Sementara terpisah Humas PN Surabaya Martin Ginting terkait adanya Pemeriksaan Wakil Ketua PN Surabaya oleh Penyidik KPK RI belum memberikan keterangan resmi.

Untuk diketahui Itong Isnaeni dan panitera pengganti Mohammad Hamdan terjaring OTT KPK. Mereka diduga bertransaksi suap terkait perkara di pengadilan. Pada 19 Januari 2022 l,KPK RI melakukan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait Perkara Dugaan Pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya. (TIO)

Wijiyanti Gadaikan Mobil Sewaan Disidangkan

Timurposjatim.com – Niat Nunik Sulistyowati menyewakan mobil kesayangannya supaya ingin mendapatkan keuntungan. Namun, sialnya mobil itu malah digadaikan oleh Wijiyanti. Hal itu diketahui setelah jatuh tempo ternyata mobilnya tak kunjung kembali.

Akibat perbuatan, Wijiyanti akhirnya didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya sebagai terdakwa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kejadian itu bermula pada Rabu 12 September 2018 lalu. dimana terdakwa mendatangi rental mobil “ Pak E Tree Rent Car” dengan maksud menyewa mobil. Kepada korban Nunik, terdakwa beralasan untuk keperluan operasional setiap hari.
Terdakwa juga menyampaikan akan menyewa dalam jangka waktu satu bulan dengan masa sewa akan diperpanjang setiap habis tempo peminjaman. Lalu disepakati harga sewa tersebut sebesar Rp 3 juta.

Purwanto yang bekerja di rental mobil tersebut kemudian membuatkan surat tanda terima penyewaan mobil pertama tanggal 12 September 2018 sampai 11 Oktober 2018 dimana saat itu langsung dibayar lunas oleh terdakwa.

“Untuk meyakinkan korban, terdakwa menjaminkan 1 buah motor beserta kunci kontak dan STNK asli dan KTP terdakwa,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny, saat membacakan surat dakwaannya, Kamis (10/02/2022).

Setelah habis masa sewa pertama, sambung Neldy, terdakwa melakukan perpanjangan lagi sampai dengan Agustus tahun 2019. Pada saat melakukan perpanjangan tersebut,   terdakwa tidak melakukan pembayaran lagi ke pihak rental mobil.

“Bahwa pihak rental mobil telah beberapa kali mendatangi terdakwa, namun terdakwa mengatakan telah menggadaikan mobil tersebut, dan berjanji akan mengembalikan mobilnya namun terdakwa tidak mengembalikannya,” imbuh Neldy.

Menurut pengakuan terdakwa, mobil Avanza plat No L 1619 PF yang disewanya telah digadaikan kepada Susy (DPO) dengan harga Rp 25 juta. “Terdakwa mengaku menerima total Rp 22,5 juta setelah dipotong dengan bunga 10 persen,” ungkap Neldy.

Akibat perbuatan terdakwa, korban yang merasa dirugikan, langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib. “Korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 125 juta,” jelas Neldy.

Terhadap dakwaan JPU, terdakwa menanggapi dengan membenarkan seluruhnya. “Benar Yang Mulia,” ujar terdakwa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. (TIO)

Terbukti Bersalah Benny Dan Irwan Divonis 4 Tahun Penjara

Timurposjatim.com – Benny Soewanda dan Irwan Tanaya diputus bersalah melakukan tindak Pidana memberikan keterangan palsu Akte Otentik dan menghukum para terdakwa dengan Pidana Penjara selama 4 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Kamis (10/02/2022).

Ketua Majelis Hakim Martin Ginting mengatakan sebelum membacakan amar putusan,sebagai pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan.

Hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa menimbulkan pontensi tidak dibayarnya gaji Richard dan para terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan.

Dan hal yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum.

“Terhadap para  terdakwa terbukti bersalah sesuai Dakwaan primer JPU dan menjatuhkan Pidana Penjara selama 4 Tahun,”kata Hakim Ginting di Ruang Candra PN Surabaya.

Atas putusan tersebut terdakwa melalui Penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Hal sama dengan JPU juga menyatakan pikir-pikir.

Diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa terungkap, terdakwa Benny dan juga Irwan Tanaya disebutkan sengaja memasukkan beberapa keterangan yang dikatahui sejak awal merupakan keterangan yang tidak benar ke dalam Surat Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor : 03 Tanggal 03 November 2020.

Adapun keterangan tidak benar itu diantaranya menyebutkan bahwa Komisaris PT HAI Richard Sutanto selama menjabat sebagai Komisaris Perseroan, senantiasa bertindak seakan-akan dirinya adalah pihak yang berhak dan berwenang bertindak dan atas nama Direksi Perseroan serta Mewakili Perseroan.

Richard juga dituding menguasai dan belum mengembalikan beberapa harta kekayaan (asset) perseroan, berupa mobil dan segala persediaan (inventory) barang-barang dagangan milik perusahaan.

“Terdakwa I (Benny Soewanda) dan terdakwa II (Irwan Tanaya) menyuruh saudara Adhi Nugroho SH M.Kn memasukkan suatu keterangan yang dikatahui oleh terdakwa I dan terdakwa II sejak awal adalah (keterangan) tidak benar ke dalam Surat Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor: 03 Tanggal 03 November 2020,” kutip surat dakwaan Jaksa Zulfikar.

Atas perbuatannya itu, JPU Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mendakwa terdakwa Benny dan Irwan dengan dakwaan pasal 266 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan menuntut para terdakwa dengan Pidana Penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. (TIO)

Budi Kurniawan Penipu Rp.7,4 Miliar Hanya Diputus 15 Bulan Penjara 

Timurposjatim.com – Direktur PT. Gajah Mada Abdi (GMA) Budi Kurniawan,SE diputus bersalah melakukan Penipuan dengan Pidana Penjara selama 1 Tahun dan 3 bulan yang merugikan PT Tunas Mobilindo Perkasa (PT TMP) sebesar Rp. 7.470.000.000  oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Rabu (09/02/2022).

Putusan tersebut lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Hidayatullah dan Lujeng Andayani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang sebelumnya menuntut Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan karena Terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suparno menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 3 bulan penjara.

Budi Kurniawan Penipu Rp.7,4 Miliar Hanya Diputus 15 Bulan Penjara 

“Terhadap terdakwa diputus dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 3 bulan,”kata Hakim Suparno di Ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Mendengar Putusan tersebut sontak terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut,”ya saya terima yang Mulia,”Saut terdakwa melalui sambungan Telecomfrem di Ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Gayung bersambut JPU Lujeng Andayani juga menerima putusan Majelis Hakim.

Perlu diketahui PT GMA yang bergerak dalam bidang Manu Fakturing kendaraan (karoseri) yang beralamat di jalan Kedungturi No. 18-A Kec. Taman Kab. Sidoarjo yang merupakan langganan Plat merah.

Publik masih belum tahu adanya Bus Tahanan Kejaksaan Sumbangan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang bersumber dari  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017, senilai Rp 1.359.000.000, diduga bekas.

Dua bus tahanan yang disumbang yakni Nopol L-8035-SP dan L-7566-NP. Sayangnya, diketahui dari Samsat salah satunya bukan produk tahun 2017, namun buatan tahun 2003. Padahal, dalam dokumen pengadaan Nomor: 027/18853/ULP/2017, dijelaskan barang yang dibeli dalam keadaan 100 persen baru.

Bus tahanan L- 8035 SP yang digunakan  Kejaksaan Negeri (Kejari)  Surabaya terindikasi disulap. Mulai dari cat, roda, bangku, sirine semua terlihat baru. Namun, sesuai data  Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), jika diperhatikan secara teliti mobil tahanan merek Isuzu model Bestel Wagon warna hijau type NHR55 ternyata dibuat tahun 2003.

Menjelang akhir tahun 2017, Pemkot Surabaya melalui APBD menganggarkan dan menyumbang dua mobil tahanan ke Kejari Surabaya dan Kejari Tanjung Perak Surabaya. Pengadaan dua bus atau mobil tahanan dengan kode lelang nomor 6890010 diikuti 31 peserta dan dimenangkan oleh CV. Mitra Sukses Mandiri (MSM), dengan harga penawaran Rp 1.359.000.000.

Meski CV. MSM terpilih menjadi pemenang, bus tahanan dengan kelengkapan canggih RIG lengkap antena dan GPS Tracker, disubkan atau dikerjakan oleh Karoseri Gajah Mada Abdi.

Dan Sekarang Direktur PT.Gajah Mada Abdi,Budi Kurniawan  berulah lagi dengan tidak membayar Kekurangan 70 Unit Mobil Merk Daihatsu Luxio 1,5X M/T MC E4 VIN 2019 dari  Pengadaan  Mobil Perlindungan / Molin dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindugan Anak (PPPA) yang Merugikan Pihak PT.Tunas Mobilindo Perkasa TMP mengalami kerugian sebesar Rp. 7.470.000.000.

Atas perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 372 KUHPidana. (TIO)