Timurposjatim.com – Aksi pelarian Hardi Hermawan alias Aseng akhirnya dihentikan Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Kejati Jawa Timur. Pria 71 tahun asal Banjarmasin itu ditangkap setelah menjadi buronan selama 4 tahun dalam kasus perusakan hutan (pembalakan liar).
Aseng merupakan salah satu terpidana dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Penangkapan terhadap warga Jalan Brokoli V Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah itu berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI nomor 854 K/Pid.Sus-LH/2018 tanggal 30 Juli 2018.
Dalam amar putusan hakim Mahkamah Agung, Aseng dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 88 ayat (1) huruf a jo pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Atas perbuatannya itu, majelis hakim Mahkamah Agung RI menjatuhkah pidana terhadap Hardi Hermawan dengan pidana penjara selama 1tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa TImur, Fathur Rohman mengatakan Aseng diamankan di kediamannya Jalan Kuwukan Garuda Kavling Ramayana Kelurahan Lontar Kecamatan Sambi Kerep.
โKami amankan terpidana pada Jumat 18 Februari 2022 lalu, di rumahnya di daerah Sambi kerep sekira pukul 16.45,โ tutur Fathur saat dikonfi rmasi melalui sambungan telepon, Minggu (20/02/2022).
Masih kata Fathur, saat dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter Kejati Jatim dengan hasil bahwa terpidana kurang sehat. Kemudian pada Sabtu (19/2) pukul 17.00, Tim Eksekutor Kejari Katingan (Kasi Pidum dan 1 anggota Pidum) didampingi Kasi Intel Kejari Katingan merapat ke rumah Aseng.
โHasil koordinasi bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejagung, Intel Kejati Jatim dan Intel Kejati Kalteng akhirnya memeriksa kembali kesehatan terpidana yang dilakukan dokter Kejati Jatim dan dokter RS Bakti Dharma Husada. Selanjutnya dilakukan chek up lengkap laboratorium dengan hasil normal, sehingga dinyatakan sehat,โ sambungnya.
Lebih lanjut mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya Fathur, mengatakan pada Minggu 20 Februari 2022ย pukul 07.30, Tim Eksekutor Kejari Katingan bersama dengan Kasi Intel Kejari Katingan selaku pengamanan membawa terpidana yang didampingi istrinya dari RS Bakti Dharma Husada menuju Bandara Juanda Sidoarjo Jatim menuju Kota Palangka Raya.
“Terpidana kemudian dibawa Ke Palangka Raya untuk menjalani eksekusi,” tandasnya.ย (TIO)