Ahli Kenotariatan dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogjakarta, Dr. Djoko Sjkisno, S.H., M. Hum. Saat memberikan keterangan di PN Surabaya
Surabaya, Timurpos.co.id – Tjioe Lay Tjin dkk melalui Kuasa Hukumnya Agus Mulyo, S.H., M. Hum., dan Moch. Fusthaathul Amri, S.H., mengugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Maria Licia, selaku Notaris Protokol dan turut tergugat Wahyudi Suyanto sebagai Notaris pembuat Akta Keterangan Waris, dengan agenda keterangan ahli yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta, S.H., M.H di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang kali ini pihak pengugat menghadirkan ahli Kenotariatan dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogjakarta, Dr. Djoko Sjkisno, S.H., M. Hum.
Agus Mulyo, S.H., M. Hum mengatakan, bahwa dalam fakta persidangan telah ter
ungkap dalam persidangan terbuka untuk umum tersebut, bahwasanya turut tergugat 1 secara langsung mengakuinya terkait dengan jawaban dari tergugat 1, yang
menjelaskan tidak adanya minuta akta.
“Dalam Surat Keterangan Waris, tidak ada penomoran dan penghadap sebagai syarat penentuan dibuatnya akta otentik, namun demikian sangat janggal dalam akta penutup karena telah ditanda tangani dengan stempel Notaris,” kata Advokat Agus Mulyo, S.H., M. Hum. Rabu (28/06/2023).
Bahwa adanya keterangan ahli UGM ketika melihat bukti Surat Keterangan Waris dihadapan Mejelis Hakim. Menyatakan bahwa, Surat Keterangan Waris tersebut
merupakan Akta Otentik setelah melihat stempel yang ditanda tangani oleh Notaris.
Setelah itu menjadi blunder dengan adanya sanggahan dari mantan Notaris Wahyudi Suyanto bahwa, Surat Keterangan Waris itu tidak ada minutanya sehingga dikategori-
kan sebagai surat bukan akta. Oleh karenya Ahli sembari tersenyum kecil menyatakan dengan tegas, berdasarkan UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2024 tentang jabatan Notaris.
Bahkan dengan tegas Ahli Kenotariatan UGM itu menyatakan Pasal1 ayat 1 bahwa Notaris hanya membuat Akta dan bukan Surat, hal ini jelas menyalahi ketentuan Jabatan Notaris telah dikatakan secara tegas, bahwasanya Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UU ini, danatau berdasarkan undang-undang lainya.
Jadi kalau Notaris membuat selain Akta autentik tidak diperbolehkan, apalagi membuat surat keterangan waris tanpa minuta tentu saja diluar kewenangannya dan melanggar undang-undang, dan justru disitulah letak perbuatan melanggar hukumnya dikarenakan akta tersebut tidak dapat direvisi tanpa minuta aktanya.
Sebab sengaja tidak dibuat bukan karena force major terjadi kebakaran atau dimakan rayap. Sehingga Surat Keterangan Waris
tersebut tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dapat berdampak menimbulkan kerugian terhadap pihak penggugat.
Menanggapi hal tersebut advokat
Agus Mulyo telah mencermati kejadian ini adalah super langka, masak Akta Keterangan Waris dibuat tanpa adanya Minuta Akta yang merupakan dapat dianggap sebagai pedoman untuk dibuatnya salinan akta dan menjadi dokumen Negara.
Hal ini menjadi hal yang berharga bagi masyarakat agar selektif untuk memilih Notaris agar tidak mengalami nasib yang sama atas kliennya tidak dapat membalik nama, atau melakukan jual beli terhadap aset-aset yang masih atas nama orang tuanya untuk dialihkan ke pihak lain.
Sungguh sangat ironis di dunia
hukum kita masih saja ada cara-cara menyimpang seperti ini, padahal sudah di era milenial,” tegas Agus Mulyo
Sementara itu, Juru bicara Penggugat Wang Suwandi SH Mkn menyatakan SKW dibuat tanpa Minuta Akta oleh Notaris terkenal dan ternama di Kota Surabaya Wahyudi Suyanto SH, amat sangat keterlaluan bagi Para Peggugat mengingat SKW tersebut tidak dapat digunakan untuk proses balik nama.dan jual beli karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Sehingga hal ini adalah akta yg dibuat tanpa minuta menjadi kategori surat dan ini adalah bentuk penipuan dan keterangan palsu dan merupakan surat palsu.
Hal ini tidak dapat didiamkan begitu saja karena sudah sangat merugikan Para Penggugat dan dalam waktu dekat Para Penggugat alan mengambil langkah hukum.
Pidana dengan melaporkan Mantan Notaris Wahyudi Suyato ke Polda Jatim atas dugaan tindak Pidana. Penipuan dan membuat surat palsu sebagaimana Pasal 378 KHUP dan atau Pasal 263 KUHP. T0K