Timur Pos

Polres Sumbawa Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

Sumbawa Besar, Timurpos.co.id – Polres Sumbawa Polda NTB menggelar peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW Tahun 1445 H di di Masjid Bhayangkara Al – Waliyy Polres Sumbawa, Selasa, (20/022024).

Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW tahun 1445 H / 2024 dengan tema ” Hikmah Isra’ Mi’raj Menanamkan Moral Dalam Rangka Mewujudkan Polri Presisi Siap Mengawal Pemilu Damai ” tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.IP, Waka Polres Sumbawa Kompol Iwan Sugiyanto, SH., PJU Polres Sumbawa beserta Kapolsek jajaran, Danki Brimob Yon B Ki I Pelopor AKP Budi Marjoko, Ibu Dewi Heru Muslimin Ketua Bhayangkari Cabang Polres Sumbawa beserta Ketua ranting jajaran se – Polres Sumbawa, Purnawirawan Polri Polres Sumbawa, Ustadz Dgh. M. Dahlan, S. Ap, Ustadz Salsa QH. S. Sos, M. Pdi serta Anggota Polres Sumbawa.

Dalam penyampaiannya, Kapolres Sumbawa menerangkan bahwa perayaan Isra Mi’raj 1445 H ini merupakan momen untuk merenungi keteladanan Nabi Muhammad SAW dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri untuk mendukung tegaknya Demokrasi, Netralitas Polri dan keamanan dalam proses Pemilihan Umum.

” Isra’ Mi’raj merupakan kegiatan atau peristiwa penting yang dialami oleh Nabi Besar Muhammad SAW maka didalam pelaksanaan kegiatan kita ini semoga kita semua mendapatkan keberkahan serta kedamaian selama proses pengamanan pemilu.” terangnya.

Selain itu, pelaksanaan tersebut, sekaligus mempererat tali silaturahmi antar sesama anggota Kepolisian dan lebih untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah SWT.

Sementara itu, disela-sela penyampaian tauziah oleh Ustadz Salsa QH. S. Sosi, M. Pdi., menyampaikan apresiasi kepada pihak Kepolisian khususnya Polres Sumbawa dan jajarannya karena telah mengawal dan mengamankan pelaksanakan pemilu hingga saat ini.

“Pada tahun ini, kita sudah melaksanakan kegiatan pemilihan presiden maupun legislatif kami berterimakasih kepada pihak Kepolisian selaku pihak Pengamanan jalannya kegiatan Pemilu sehingga menjadi aman tenteram dan damai.” ungkap Ustas Salsa.

Dalam kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan pemberian tali asih kepada anak yatim yang diserahkan langsung oleh Kapolres Sumbawa bersama Ketua Bhayangkari Cabang Sumbawa. M12

Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Rapat Koordinasi 

Pontianak, Timurpos.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menggelar Rapat Koordinasi Dengan Instansi Terkait di Daerah Dalam Rangka Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah Tahun 2024 yang dirangkaikan dengan Penandatanganan Komitmen Bersama Antara Gubernur, Bupati, Wali Kota Dan Ketua DPRD Se-Kalimantan Barat Dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat tentang Pelaksanaan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Raperda/ Raperkada, di Hotel Grand Mahkota Pontianak. Selasa (20/02/2024).

Kegiatan diawali dengan laporan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Muhammad Tito Andrianto. Tito menyampaikan kegiatan dapat terselenggara berkat dukungan dan kerja sama dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam hal ini Pj. Gubernur Harisson, dan seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dengan harapan melalui kegiatan pada hari ini dapat meningkatkan sinergitas antara Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat dengan Pemerintah Daerah dalam meningkatkan pelayanan hukum dan HAM di Provinsi Kalimantan Barat semakin MANTAP (Maju, Aktif, Nyata, Terampil, Amanah dan Produktif)

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sebagai kepanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM memiliki peranan penting dalam membantu setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah, agar peraturan perundang-undangan di daerah tersebut selaras dengan nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dapat melakukan pengawalan terhadap proses pembentukan peraturan daerah yang harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus selaras dengan kebijakan/ program nasional.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dimana salah satu perubahannya dalam Pasal 58 jo Pasal 63 dinyatakan bahwa Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota dilaksanakan oleh Kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya dalam Pasal 97D disebutkan pula bahwa Rancangan Peraturan Kepala Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dilakukan pengharmonisasian.

Kakanwil juga menyampaikan bahwa pelaksanaan Harmonisasi sudah ada 75 Raperda dan 30 Raperkada yang telah diharmonisasikan di Kanwil Kemenkumham Kalbar, antara lain :

Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 14 Produk Hukum;
Kabupaten Kubu Raya sebanyak 13 Produk Hukum;
Kabupaten Melawi sebanyak 13 Produk Hukum;
Kabupaten Sintang sebanyak 12 Produk Hukum;
Kota Singkawang sebanyak 9 Produk Hukum;
Kabupaten Landak sebanyak 7 Produk Hukum;
Kabupaten Kayong Utara sebanyak 7 Produk Hukum;
Kabupaten Sanggau sebanyak 7 Produk Hukum;
Kabupaten Bengkayang sebanyak 6 Produk Hukum;
Kota Pontianak sebanyak 5 Produk Hukum;
Kabupaten Kapuas Hulu sebanyak 4 Produk Hukum;
Kabupaten Sekadau sebanyak 3 Produk Hukum;
Kabupaten Sambas sebanyak 3 Produk Hukum;
Kabupaten Ketapang sebanyak 2 Produk Hukum;
Kabupaten Mempawah sebanyak 1 Produk Hukum.

Kegiatan Rapat Koordinasi Dengan Instansi Terkait di Daerah Dalam Rangka Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah Tahun 2024 dibuka secara resmi oleh Pj. Gubernur Harisson. Harisson menyampaikan kepada para peserta pemahaman mengenai harmonisasi dan sinkronisasi Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah. Harisson juga mengatakan bahwa beberapa perangkat daerah ada yang kurang serius dalam memahami mengenai Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah.

Hal ini yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi Dengan Instansi Terkait di Daerah Dalam Rangka Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Kalbar.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh narasumber yaitu Kabag Persidangan & Peraturan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Barat Nuraini, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Abussamah, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia Yulanto Araya serta bertindak sebagai moderator Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini. M12

Ini Arahan Kapolda NTB, Saat Pimpin Apel di MakoPolres Bima Kota

Kota Bima, Timurpos co.id – Setelah proses pungut hitung Pemilu Serentak 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024, Kapolda NTB, Irjen Pol Raden Umar Faroq, memastikan bahwa situasi harus tetap terjaga kondusif dan aman terkendali di wilayah Kota Bima dan Kabupaten Bima.

Dalam arahannya pada Apel di Lapangan Mako Polres Bima Kota pada Senin pagi, 19 Februari 2024, Kapolda NTB menekankan pentingnya para personel Polres Bima Kota untuk tetap bersiaga dan memastikan proses Pemilu berjalan dengan aman.

Acara tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Irwasda Polda NTB, Karo Ops Polda NTB, Dir Intelkam Polda NTB, Dir Tahti Polda NTB, Kabid Hukum Polda NTB, serta PJU Polres Bima Kota beserta seluruh personel.

Kunjungan kerja Kapolda NTB dan rombongan PJU Polda NTB ini bertujuan untuk memantau perkembangan situasi pasca pemungutan suara, terutama terkait potensi meningkatnya situasi terkait caleg legislatif di wilayah Kabupaten Bima.

Dalam arahannya, Kapolda NTB menegaskan pentingnya keselamatan anggota dengan menggunakan tongkat T dan sistem body sistem saat melaksanakan kegiatan kepolisian. Dia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota yang telah melaksanakan tugas pengamanan Pemilu 2024.

Dengan adanya arahan dan pemantauan langsung dari Kapolda NTB, diharapkan kondisi keamanan dan ketertiban di wilayah Bima Kota dan Kabupaten tetap terjaga sehingga proses pasca Pemilu dapat berjalan dengan lancar dan aman. M12

 

Pengabdian Luar Biasa Brigadir D Susilowati Dalam Menjalankan Tugasnya

Melawi, Timurpos.co.id – Seorang polwan di Polres Melawi, Brigadir D Susilowati atau yang akrab disapa Nuri, telah menunjukkan dedikasinya yang luar biasa dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri. Meski sedang hamil Sembilan bulan, Nuri tetap aktif berdinas di Bagian Operasi Polres Melawi dan mengikuti kegiatan-kegiatan selama tahapan Pemilu tahun 2024.

Dalam situasi seperti ini, banyak ibu hamil yang memilih untuk berdiam diri di rumah demi kenyamanan dan keamanan mereka sendiri. Namun, Nuri memiliki pandangan yang berbeda. Bagi Nuri, menjalankan tugasnya sebagai polwan adalah prioritas utama, meskipun pekerjaannya memiliki risiko yang tinggi terutama bagi kesehatan anak yang dikandungnya.

Nuri mengungkapkan bahwa meskipun ia merasa khawatir dan cemas, ia tetap bertugas dengan sepenuh hati. Baginya, banyak pekerjaan yang harus dikerjakan di kantor dan ia tidak ingin meninggalkan tanggung jawabnya sebagai anggota Polri. Bahkan, saat melahirkan sudah menunggu hari nya, Nuri masih berada di kantor dan baru pulang ke bidan setelah merasakan tanda-tanda akan melahirkan.

“Senin malam bang lahiran nya, sekira jam 18.30 wib, saat lagi kerja dikantor itulah ngerasa perut sakit tand-tanda mau melahirkan. Lalu saya ijin pulang bawa motor sendiri ketempat bidan, ternyata udah bukaan tiga kata bu bidan” Jelas Nuri pada Kasubsi Penmas Polres Melawi Aipda Arbain.

“Dedikasi Nuri dalam menjalankan tugasnya sebagai polwan yang sedang hamil ini patut diapresiasi. Ia telah menunjukkan bahwa kehamilan bukanlah penghalang bagi seorang polwan untuk tetap berkontribusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat” Sampainya.

“Dalam situasi seperti ini, kita perlu menghargai dan mendukung para polwan yang sedang hamil dalam menjalankan tugas mereka. Mereka adalah pahlawan yang berjuang untuk melindungi dan melayani masyarakat, bahkan dalam kondisi yang mungkin tidak ideal. Semoga cerita Nuri dapat menginspirasi dan memberikan semangat kepada banyak orang untuk tetap berdedikasi dalam menjalankan tugas mereka, meskipun dalam situasi yang sulit” Harap Arbain. M12

Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Ditandatanganinya Perpres Hak Cipta Penerbit

Jakarta, Timurpos.co.id – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo bersama Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu serta Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Hendry Ch Bangun, mendampingi Presiden Joko Widodo membuka Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024. Sekaligus mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang telah menandatangani Peraturan Presiden terkait Regulasi Hak Cipta Penerbit atau Publisher Right. Serta memprioritaskan belanja iklan pemerintah kepada perusahaan pers sebagai kebijakan afirmatif dalam menumbuhkembangkan usaha pers di dalam negeri.

Peraturan Presiden terkait publisher right menjadi angin segar bagi kalangan pers. Setelah tiga tahun lamanya dibahas dan diformulasikan, akhirnya pers bisa mendapatkan keadilan ekonomi terkait berita yang mereka buat yang ditampilkan oleh berbagai platform digital.

“Sebagaimana disampaikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), bahwa problem utama pers bukanlah pada defisit kebebasan pers mengingat hingga saat ini pers tetap mampu menjalankan fungsinya sebagai pilar keempat demokrasi. Problem utama pers saat ini adalah pada disrupsi digital yang menurunkan daya bisnis pers, khususnya dari pemasukan iklan. Melalui Perpres tersebut, mewajibkan platform digital untuk melayani negosiasi nilai ekonomi dari kalangan pers. Tidak menutup kemungkinan, Perpres tersebut kedepannya dapat ditingkatkan menjadi Undang-Undang,” ujar Bamsoet usai menghadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024, di Jakarta, Selasa (20/02/2024).

Turut hadir Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, peraturan mengenai publisher right dapat menciptakan ekosistem kompetisi yang adil antara pers dengan platform digital global seperti Google, Facebook, Youtube, Twitter dan lainnya. Sehingga bisa memperkuat pers nasional yang tidak hanya sehat secara ketentuan jurnalistik, melainkan juga sehat secara ekonomi. Sekaligus mencegah terjadinya digital feodalisme.

“Seperti halnya Indonesia, berbagai negara lain juga sudah merancang regulasi terkait publisher right. Antara lain Australia yang telah mengesahkan News Media Bargaining Code, serta Korea Selatan yang baru saja menerapkan amandemen undang undang bisnis telekomunikasi, Telecommunication Business Act,” jelas Bamsoet.

Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) 2012-2017 dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan pentingnya penerapan prinsip ko-eksistensi (hidup bersama) serta konsep hak pengelola media dan hak cipta jurnalistik (publisher rights). Bukan hanya untuk melindungi kepentingan pers nasional menghadapi dominasi platform digital global, ko-eksistensi dan publisher rights juga menjadi unsur penting membangun kedaulatan nasional di bidang digital.

“Penting diingat oleh kalangan pers, bahwa memutuskan hubungan sama sekali dengan platform digital global, atau sikap menolak transformasi digital, merupakan sikap yang tidak realistis. Karenanya, kebijakan publisher right bukan ditujukan untuk melawan platform digital global. Melainkan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat, untuk mewujudkan keseimbangan dalam relasi kekuasaan, menegakkan prinsip persamaan di depan hukum, serta kesetaraan level kedudukan pada area bisnis yang sebidang,” pungkas Bamsoet. M12

Polisi Laksanakan Patroli Penghitungan Suara di Tingkat PPK

Bondowoso, Timurpos.co.id – Guna menciptakan situasi aman serta kondusif dalam pelaksanaan Rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 di tingkat Kecamatan, Polres Bondowoso melakukan patroli ke kantor PPK Kecamatan yang ada di Wilayah Hukum Polres Bondowoso, Selasa, (20/02 2024).

Seperti yang terlihat di Kecamatan Tamanan Kabupaten Bondowoso, Patroli tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Humas Polres Bondowoso Ipda Bobby. DS beserta anggotanya dan didampingi Kapolsek Tamanan beserta anggotanya.

Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK. melalui Kasi Humas Polres Bondowoso Ipda Bobby menjelaskan, pelaksanaan patroli ini untuk menciptakan situasi aman, damai dan kondusif saat pelaksanaan Rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024.

“Patroli ini merupakan upaya Polres Bondowoso untuk menciptakan situasi aman, damai dan kondusif saat jalannya rapat pleno terbuka Rekapitulasi hasil perolehan suara oleh penyelenggara Pemilu 2024,” jelas Ipda Bobby.

Dalam kegiatan Patroli itu, kata Kasi Humas Polres Bondowoso, anggota juga berkoordinasi dengan petugas PPK mengajak bersinergi guna kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024.

“Dalam setiap kesempatan petugas PPK dihimbau agar melaporkan apabila terjadi gangguan Kamtibmas yang berkaitan dengan tahapan pemilu 2024,” ujarnya.

“Dengan kegiatan ini diharapkan pelaksanaan Rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 di tingkat Kecamatan berjalan aman dan kondusif, sehingga pelaksanaan pemilu 2024 aman dan sukses sampai akhir, “pungkas Kasi Humas Polres Bondowoso Ipda Bobby. M12

Polemik Dana Hibah Pembagunan SMA Mujahidin dari Pemprov Kalbar 

Pontianak, Timurpos.co.id – Adanya Persoalan Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi (Penprov) Kalimantan Barat (Kalbar) untuk  pembagunan SMA Mujahidin Pontianak, menjadi atensi dari Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Dr. Herman Hofi Munawar.

Dr. Herman Hofi Munawar mengatakan, bahwa mengapresiasikan semangat dari Penegakan Hukum, namun hendaknya, jangan juga terburu buru, justru akan timbul kontra produktif terhadap penanganan hukum itu sendiri.

“Dalam Penegakan hukum paling tidak ada 3 komponen yang harus di perhatikan yaitu kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan,” kata Dr. Herman kepada awak media. Selasa, (20/02/2024).

Masih kata, Dr. Herman, bahwa Kepastian hukum dapat dimaknai perlu adanya kejelasan atau kepastian terhadap sesuatu yang diduga ada perbuatan melanggar hukum, dengan demikian APH harus memahami benar regulasi atau ketentuan apa yang di langgar, tidak bisa hanya asumsi APH atau hanya mendapatkan informasi, tanpa memahami persoalan atau landasan hukum yang sebenarnya, lalu melakukan pemanggilan terhadap seseorang dengan dalih klarifikasi apalagi yang dipanggil itu pejabat publik, dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pejabat tersebut.

Dengan demikian kejelasan norma menjadi penting serta kejelasan dan ketegasan terhadap berlakunya hukum di dalam masyarakat.

Hal ini menjadi penting agar tidak menimbulkan banyak salah tafsir atau informasi menjadi liar, dan pemberitaan menjadi simpang siur.

Sebelum pemeriksaan yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) seharusnya sudah memahami terlebih dahulu bagaimana kedudukan hukum yayasan mujahidin, pelajari dulu regulasi nya baru menentukan langkah berikut nya. Yang terjadi sekarang panggil dulu dengan dalih klarifikasi hal ini sangat merugikan pihak yang dipanggil apalah lagi setelah klarifikasi persoalan itu tidak ada penjelasan pada publik, yang akan menimbulkan polemik berkepanjangan ditengah masyarakat.

“Dengan demikian bisa dipahami jika pihak Yayasan Mujahidin merasa risih dan terganggu. Yayasan ini bersentuhan langsung dengan umat sehingga akan berdampak terhadap aktivitas yayasan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa, Sebaiknya APH memahami terlebih dahulu regulasi yang mengatur tentang Yayasan Mujahidin sebelum melakukan pemanggilan pada pihak tertentu. Yayasan memiliki mekanisme tertentu temasuk mekanisme management aset Yayasan.

“Terkait dengan adanya hibah pemprov berturut-turut memberikan hibah kepada Yayasan Mujahidin terkait pembangunan gedung sekolah, Pengamat menilai ini tidak ada persoalan hukum semua nya di benarkan secara hukum,”tambahnya. M12

 

,

Yuni Astutik Gelapkan Uang Perusahaan Diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Yuni Astutik diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara penggelapan yang merugikan PT Berdikari Berkah Mulia sebesar Rp. 167.497.149 di Pengadilan Negeri Surabaya. Selasa (20/02/2024).

JPU Neldy Danny mengatakan, bahwa perkara ini bermula terdakwa Yuni Asutik berkerja di PT Berdikari Berkah Mulia yang beralamat di Jalan Kenjeran No 617 Surabaya, sebagai koordinator admin, Bulan Oktober tahun 2022 sampai dengan Bulan Februari tahun 2023, atau pada suatu waktu tertentu antara tahun 2022 sampai dengan tahun 2023. Terdakwa telah menerima setoran dari sales yakni uang tunai pelunasan faktur dari toko yang berjumlah ± 23 faktur yang diantaranya customer yakni, Andra Snack, Barraca Mart, berkah Shakila, EKA, New Mart, Sahabat Baru, Alfa Omega, Hasil Jaya Tobaku, Joses, Kamto, Nanang Frozen, Pangan Jaya Sentosa, Putra Jaya, Obaku, Bandar Frozen, Barokah.

“Bahwa uang setoran dari sales tersebut oleh terdakwa tidak disetorkan kepada kasir PT. Berdikari Berkah Mulia dengan total sebesar Rp. 167.497.149 dan telah digunakan oleh terdakwa untuk membayar hutangnya dan keperluan pribadinya, tanpa seijin dan sepengetahuan dari PT. Berdikari Berkah Mulia.” kata JPU Neldy.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 372 KUHP. Tok

Hakim Dan JPU, Keluhkan Sistem Sidang Online PN Surabaya

Gambaran Sidang Online (video call) di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Masih diberlakukannya sidang secara dalam jaringan (daring) atau online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, hingga saat ini. Menjadi buah bibir dikalangan pencari keadilan. Selasa (20/02/2024).

Berdasarkan narasumber dari media ini, banyak persoalan yang dikeluhkan dalam sidang secara online, antara lain yakni, masalah jaringan internet, sidang dengan mengunakan Hand Phone atau video call, belum lagi masalah tahanan yang ada lama di keluarkan saat hendak disidangkan secara online.

Ada hal yang menarik dalam perkara penjualan perumahan di Puri Banjar Panji Residence, yang menjerat terdakwa Nasijanto Bin Samsuri alias Antok yang seharusnyadi ruang sidang Tirta 2 PN Surabaya, Namun ditunda lantaran Ketua Majelis Hakim minta sidang secarang langsung atau tatap muka.

Dimana Sidang yang diagendakan pemeriksaan saksi dari JPU, namun sidang terpaksa ditundah karena Majelis Hakim mengeluhkan tidak lancarnya suara terdakwa Nasijanto saat berbicara dikaranakan adanya ganguan sinyal internet atau HP yang digunkan terdakwa saat online.

“Bagaimana kita mau bersidang, kalau sinyal HandPhone yang dipegang oleh terdakwa tersendat-sendat. Lihat Pak Jaksa, terdakwa ditanya A jawabnya B. Ditanya B jawabnya C,” keluh Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala, kepada JPU Darwis.

Hakim Taufan Mandala yang sudah membuka sidang kurang lebih 15 menit dan sudah membacakan sumpah untuk keempat saksi pun memutuskan menunda melanjutkan sidang sepekan mendatang, dengan mendesak JPU agar bisa menghadirkan terdakwa secara langsung di dalam persidangan ini.

“Saya minta supaya Jaksa Penuntut,  minggu depan mendatangkan terdakwa secara langsung di ruangan persidangan, sehingga kami dapat leluasa untuk berrbicara pada terdakwa.” Jelas Hakim Taufan Mandala.

Atas permintaan dari Majelis Hakim, untuk sidang tatap muka tersebut, JPU Darwis yang terlanjur mendatangkan para saksi pun menyatakan kesiapannya sembari meminta maaf pada keempat saksi.

Untuk diketahui bahwa, sebelumnya JPU Darwis dalam surat dakwaannya menjerat terdakwa Nasijanto alias Antok dengan Pasal 137 UU RI Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan kawasan Permukiman.

Awalnya terdakwa Nasijanto Bin Samsuri alias Antok Berencana memasarkan unit rumah yang diberi nama perumahan Puri Banjarpanji Residence di Desa Banjarpanji Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo.

Kemudian pada bulan Januari 2019 terdakwa Nasijanto menyewa sebuah Ruko yang terletak di Frontage Road sisi timur Jl. Ahmad Yani (selatan BRI) Kelurahan. Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya untuk dipakai sebagai Kantor Pemasaran Perumahan Puri Banjarpanji Residence dan memasang plang perusahaan dengan nama PT. Armandta Jaya Perkasa.

Cara terdakwa Nasijanto alias Antok menjual dan memasarkan penjualan rumah tersebut dengan cara membuat dan menyebar brosur melalui Marketing Freelance. Memasang Spanduk atau Banner dan umbul-umbul. Membuat stempel awal dan menggunakan stempel PT. Armandta Jaya Perkasa di kantor pemasaran.

Perumahan Puri Banjarpanji Residence yang dipasarkan dan dijual oleh terdakwa Nasijanto alias Antok awalnya terletak di Desa Banjarpanji KecamatanTanggulangin Kabupaten Sidoarjo dengan luas tanah 8.000 Meterpersegi dengan alas hak berupa surat SK Gubernur Jawa Timur Nomor D.A/C.I/SK/GG/1977 atas nama Djuwariyah B. Sakit yang telah dioperkan kepada Sanali berdasarkan Akta No.01 tentang Pengoperan Hak Atas Penggarapan Tanah tanggal 02 Mei 2018 yang telah dibuatkan Ikatan Jual Beli sebesar Rp. 1.600.000.000 atau Rp. 200.000 per meter dan telah dibayar terdakwa Nasijanto alias Antok sekitar Rp. 100.000.000 dengan kesepakatan hangus apabila ada pembatalan.

Bahwa karena lokasi tersebut masuk Zona Hijau dan tidak bisa dibangun perumahan, maka perjanjian dibatalkan dan uang DP tersebut hangus.

Unit perumahan yang ditawarkan dan dijual oleh terdakwa Nasijanto alias Antok sejak April 2019 kepada pembeli dengan menyebar media brosur adalah Perumahan bersubsidi Pemerintah sebanyak 450 unit dengan harga per unit Rp. 140.000.000 dengan type 30/60 dengan rincian peruntukan pembayaran:

Uang muka Rp. 20.000.000,- bisa diangsur 1 sampai 2 tahun, Untuk biaya Uang Muka KPR 5 persen, Biaya Realisasi KPR, BPHTB balik nama dan pemberkasan. Pembayaran KPR Ke BTN) Sebesar Rp. 140.000.000.

Bahwa lokasi tanah yang dijual dan dipasarkan sebagai perumahan Puri Banjarpanji Residence oleh Terdakwa Nasijanto alias Antok tersebut, status hak atas tanahnya masih atas nama orang lain, belum menjadi atas nama terdakwa Nasijanto alias Antok ataupun PT. Armandta Jaya Perkasa karena belum dibeli lunas.

Celakanya sejak April 2019 terdakwa Nasijanto alias Antok telah berhasil menjual dan memasarkan satuan rumah yang diberi nama perumahan Puri Banjarpanji Residence tersebut sebanyak kurang lebih 300 unit.

Para korban dari terdakwa Nasijanto alias Antok antara lain saksi Rizki Della Mahardika, saksi Sutiaji, saksi Agung Adjie Nugroho, saksi Dudik Hariyanto, saksi Haposan Simamora, saksi Andrian Yudha Dwi Martha, saksi Sunarto dan saksi Yuni tertarik untuk membeli unit rumah yang dijual oleh terdakwa Nasijanto alias Antok tersebut dan telah menyerahkan sejumlah uang muka pembelian unit rumah kepada terdakwa Nasijanto alias Antok secara bertahap dan oleh terdakwa telah dibuatkan Surat Perjanjian Pembayaran Uang Muka Untuk Pembelian Rumah dengan para korban sebagai bukti adanya jual-beli unit rumah.

Diketahui, bahwa sejak April 2019 saat terdakwa Nasijanto alias Antok menjual dan memasarkan perumahan Puri Banjarpanji Redence dengan mengatasnamakan PT. Armandta Jaya Perkas ternyata PT. tersebut belum didirikan sebagaimana Salinan Akta No. 20 tanggal 29 September 2020 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT. Armandta Jaya Perkasa.

Sampai dengan sekarang tidak pernah ada kegitan pembangunan sama sekali di lokasi Perumahan Puri Banjarpanji Redence, hingga saat ini lokasi masih berupa tanah sawah atau tambak. Tok

 

Indrawanto Jajakan Perempuan Melalui Sosmed Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 120 juta

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Indrawanto dituntut 4 tahun dengan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan penjara, karena terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia dikenakan pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 296 jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Selain dituntut di hukuman penjara terdakwa juga dituntut denda Rp 120 juta apabila tidak dibayar akan diganti dengan 6 bulan kurungan badan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Tanjung Perak melalui Jaksa pengganti mengatakan, bahwa terdakwa Indrawanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 296 Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana tuntutan terhadap terdakwa Indrawanto dengan pidana selama empat tahun dengan denda Rp 120 juta subsider enam bulan penjara,”kata Dewi di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin,(7/12/2023).

Terkait tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya yaitu Rayan Al Baihaqi mengatakan, akan mengajukan pembelaan pekan depan. “Kita melakukan upaya sesuai dakwaan awal yang seharusnya masuk ke IT tetapi masuk ke tindak pidana perdagangan orang. Sehingga kita melakukan upaya bahwa dakwaan pertama terpenuhi. Tetapi dari proses ini dan bukti-bukti memang setidak-tidaknya semua tidak sesuai dengan prosesnya. Tapi tetap berupaya semoga hasil yang menjadi diputuskan di tingkat pertama ini memuaskan klien kami dan sesuai dengan nilai-nilai keadilan,”kata Rayan setelah sidang.

Menurutnya, terkait untuk tuntutan ini cukup berat karena ini dimasukkan ke dakwaan kedua. “Harapannya kalau perdagangan satu sama lain. Karena klien kami ke korban pun tidak mengenalnya,”jelasnya.

Sebelumnya, berawal dari saksi Indrawanto yang memposting foto-foto seorang wanita yang melayani jasa (BO) melalui akun Facebook milik saksi Indrawanto yang bernama Indra. Lalu dihubungi oleh Agus Bahrul Yazid yang akan memesan dua orang wanita untuk menemaninya dengan tarif antara Rp 500 ribu sampai Rp 800 ribu. Kemudian Agus memilih Yanti dan Novita Dwi Jayanti Hariputri.

Setelah itu, terdakwa menyiapkan dua perempuan tersebut di hotel 88 di Jalan Kendangsari Surabaya dengan kamar nomor 505. Saat Agus Bahrul Yazid melakukan transfer untuk pembayaran kepada Yanti ke rekening BCA milik saksi Indrawanto (berkas terpisah) sebesar Rp 4.7 juta dan memberi tips juga sebesar Rp 200 juta.

Kemudian Indrawanto membayar kamar Hotel 88 sebesar Rp 400 ribu. Lalu terdakwa memberikan uang kepada Novi Dwi Jayanti sebesar Rp 2,4 juta dan kepada Yanti sebesar Rp 1,5 juta sebagai jasa menani Agus Bahrul Yazid. “Namun apesnya terdakwa ditanya oleh anggota kepolisian, pada hari Senin, 10 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB di kamar Hotel 88 Jalan Kedungsari Nomor 78 Surabaya,”tutupnya.