Gambaran Sidang Online (video call) di PN Surabaya
Surabaya, Timurpos.co.id – Masih diberlakukannya sidang secara dalam jaringan (daring) atau online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, hingga saat ini. Menjadi buah bibir dikalangan pencari keadilan. Selasa (20/02/2024).
Berdasarkan narasumber dari media ini, banyak persoalan yang dikeluhkan dalam sidang secara online, antara lain yakni, masalah jaringan internet, sidang dengan mengunakan Hand Phone atau video call, belum lagi masalah tahanan yang ada lama di keluarkan saat hendak disidangkan secara online.
Ada hal yang menarik dalam perkara penjualan perumahan di Puri Banjar Panji Residence, yang menjerat terdakwa Nasijanto Bin Samsuri alias Antok yang seharusnyadi ruang sidang Tirta 2 PN Surabaya, Namun ditunda lantaran Ketua Majelis Hakim minta sidang secarang langsung atau tatap muka.
Dimana Sidang yang diagendakan pemeriksaan saksi dari JPU, namun sidang terpaksa ditundah karena Majelis Hakim mengeluhkan tidak lancarnya suara terdakwa Nasijanto saat berbicara dikaranakan adanya ganguan sinyal internet atau HP yang digunkan terdakwa saat online.
“Bagaimana kita mau bersidang, kalau sinyal HandPhone yang dipegang oleh terdakwa tersendat-sendat. Lihat Pak Jaksa, terdakwa ditanya A jawabnya B. Ditanya B jawabnya C,” keluh Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala, kepada JPU Darwis.
Hakim Taufan Mandala yang sudah membuka sidang kurang lebih 15 menit dan sudah membacakan sumpah untuk keempat saksi pun memutuskan menunda melanjutkan sidang sepekan mendatang, dengan mendesak JPU agar bisa menghadirkan terdakwa secara langsung di dalam persidangan ini.
“Saya minta supaya Jaksa Penuntut, minggu depan mendatangkan terdakwa secara langsung di ruangan persidangan, sehingga kami dapat leluasa untuk berrbicara pada terdakwa.” Jelas Hakim Taufan Mandala.
Atas permintaan dari Majelis Hakim, untuk sidang tatap muka tersebut, JPU Darwis yang terlanjur mendatangkan para saksi pun menyatakan kesiapannya sembari meminta maaf pada keempat saksi.
Untuk diketahui bahwa, sebelumnya JPU Darwis dalam surat dakwaannya menjerat terdakwa Nasijanto alias Antok dengan Pasal 137 UU RI Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan kawasan Permukiman.
Awalnya terdakwa Nasijanto Bin Samsuri alias Antok Berencana memasarkan unit rumah yang diberi nama perumahan Puri Banjarpanji Residence di Desa Banjarpanji Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo.
Kemudian pada bulan Januari 2019 terdakwa Nasijanto menyewa sebuah Ruko yang terletak di Frontage Road sisi timur Jl. Ahmad Yani (selatan BRI) Kelurahan. Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya untuk dipakai sebagai Kantor Pemasaran Perumahan Puri Banjarpanji Residence dan memasang plang perusahaan dengan nama PT. Armandta Jaya Perkasa.
Cara terdakwa Nasijanto alias Antok menjual dan memasarkan penjualan rumah tersebut dengan cara membuat dan menyebar brosur melalui Marketing Freelance. Memasang Spanduk atau Banner dan umbul-umbul. Membuat stempel awal dan menggunakan stempel PT. Armandta Jaya Perkasa di kantor pemasaran.
Perumahan Puri Banjarpanji Residence yang dipasarkan dan dijual oleh terdakwa Nasijanto alias Antok awalnya terletak di Desa Banjarpanji KecamatanTanggulangin Kabupaten Sidoarjo dengan luas tanah 8.000 Meterpersegi dengan alas hak berupa surat SK Gubernur Jawa Timur Nomor D.A/C.I/SK/GG/1977 atas nama Djuwariyah B. Sakit yang telah dioperkan kepada Sanali berdasarkan Akta No.01 tentang Pengoperan Hak Atas Penggarapan Tanah tanggal 02 Mei 2018 yang telah dibuatkan Ikatan Jual Beli sebesar Rp. 1.600.000.000 atau Rp. 200.000 per meter dan telah dibayar terdakwa Nasijanto alias Antok sekitar Rp. 100.000.000 dengan kesepakatan hangus apabila ada pembatalan.
Bahwa karena lokasi tersebut masuk Zona Hijau dan tidak bisa dibangun perumahan, maka perjanjian dibatalkan dan uang DP tersebut hangus.
Unit perumahan yang ditawarkan dan dijual oleh terdakwa Nasijanto alias Antok sejak April 2019 kepada pembeli dengan menyebar media brosur adalah Perumahan bersubsidi Pemerintah sebanyak 450 unit dengan harga per unit Rp. 140.000.000 dengan type 30/60 dengan rincian peruntukan pembayaran:
Uang muka Rp. 20.000.000,- bisa diangsur 1 sampai 2 tahun, Untuk biaya Uang Muka KPR 5 persen, Biaya Realisasi KPR, BPHTB balik nama dan pemberkasan. Pembayaran KPR Ke BTN) Sebesar Rp. 140.000.000.
Bahwa lokasi tanah yang dijual dan dipasarkan sebagai perumahan Puri Banjarpanji Residence oleh Terdakwa Nasijanto alias Antok tersebut, status hak atas tanahnya masih atas nama orang lain, belum menjadi atas nama terdakwa Nasijanto alias Antok ataupun PT. Armandta Jaya Perkasa karena belum dibeli lunas.
Celakanya sejak April 2019 terdakwa Nasijanto alias Antok telah berhasil menjual dan memasarkan satuan rumah yang diberi nama perumahan Puri Banjarpanji Residence tersebut sebanyak kurang lebih 300 unit.
Para korban dari terdakwa Nasijanto alias Antok antara lain saksi Rizki Della Mahardika, saksi Sutiaji, saksi Agung Adjie Nugroho, saksi Dudik Hariyanto, saksi Haposan Simamora, saksi Andrian Yudha Dwi Martha, saksi Sunarto dan saksi Yuni tertarik untuk membeli unit rumah yang dijual oleh terdakwa Nasijanto alias Antok tersebut dan telah menyerahkan sejumlah uang muka pembelian unit rumah kepada terdakwa Nasijanto alias Antok secara bertahap dan oleh terdakwa telah dibuatkan Surat Perjanjian Pembayaran Uang Muka Untuk Pembelian Rumah dengan para korban sebagai bukti adanya jual-beli unit rumah.
Diketahui, bahwa sejak April 2019 saat terdakwa Nasijanto alias Antok menjual dan memasarkan perumahan Puri Banjarpanji Redence dengan mengatasnamakan PT. Armandta Jaya Perkas ternyata PT. tersebut belum didirikan sebagaimana Salinan Akta No. 20 tanggal 29 September 2020 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT. Armandta Jaya Perkasa.
Sampai dengan sekarang tidak pernah ada kegitan pembangunan sama sekali di lokasi Perumahan Puri Banjarpanji Redence, hingga saat ini lokasi masih berupa tanah sawah atau tambak. Tok