Timur Pos

Jimmy Membenarkan Ada DJ Yang Direhab di Ashefa

Foto: Ilustrasi IG (Int)

Surabaya, Timurpos.co.id – Polemik Terjaringnya Disjoki berinisial (AV) dalam razia gabungan dari unsur Satpol PP, TNI, Polri dan BNN Kota Surabaya. Dari pemeriksaan petugas Dj (AV) positif Narkoba dan dilakukan rehabilitasi di Ashefa Griya Pusaka Surabaya. Rabu (22/01/2025).

Terkait adanya kabar kalau Dj (AV) sudah keluar dari Rumah Rehab, Jimmy perwakilan dari Ashefa Griya Pusaka Surabaya menjelaskan, dari 7 orang yang positif narkoba. 4 orang dilakukan rehabilitasi di Ashefa, salah satu benar berprofesi seorang Disjoki.

“Mengenai Dj AV sudah dipulangkan (dilepas) itu tidak benar. Karana masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” kata Jimmy. ” katanya.

Disingung positif narkoba jenis apa?, Jimmy mengatakan, bahwa kami masih melakukan pemeriksaan, namun untuk lebih jelasnya bisa langsung ke BNN aja.” Bebernya.

Untuk diketahui, bahwa Satpol PP Kota Surabaya melalukan razia gabungan terdiri dari unsur TNI, Polri dan dibackup oleh BNN Kota Surabaya, terhadap Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Kota Surabaya. Dalam Razia Gabungan, petugas Razia gabungan ini, menyasar Neon Club Brassery di Jalan Raya Gubeng No. 58 Surabaya, Mystic Club di Jalan Taman AIS Nasution, Surabaya dan Zona Club di Jalan Kapassari Surabaya. Hari Jumat 18 Januari 2025 dini hari.

Dari razia tersebut petugas melakukan pemeriksaan terhadap para pengunjung dan pegawai club, dari pemeriksaan petugas didapatkan 7 orang positif Narkoba.

“3 orang dari Mystic Club dan 4 Orang dari Zona Club. Untuk 7 orang tersebut dilakukan rehabilitasi,” kata Kepala BNN Kota Surabaya, Kombes Pol, Heru Prasetyo kepada Timurpos.co.id.

Direktur Plato Poundetion, Dita membenarkan adanya 3 orang yang dilakukan rehabilitasi di Plato. ” betul ada 3 orang dibawa ke Plato Poundetion dan sisanya direhab di tempat lain,” jelas Dita kepada Timurpos.co.id.

Disingung dari 3 orang berasal dari cafe mana?. Dita menjelaskan, bahwa kurang paham, karena dalam rujukan tidak disertai dari kafe mama.

“Untuk lebih jelasnya, monggo ditanyakan langsung ke BNN Kota Surabaya,” kata Dita.

Hal sama yang diungkapkan oleh Kepala BNN kota Surabaya, Kombes pol Heru Prasetyo menyatakan, bahwa untuk profesi atau pekerjaan kami tidak mengetahuinya. TOK

Terdakwa Arif Nur: Paketan Saya Sudah Bebas Semuanya

Foto: Aris Imam Hidayat Memberikan Kesaksian di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Arif Nur Widodo beli dan jual mobil Daihatsu sigra 1.0 D MT Nopol L -1114-ACA warna putih tahun 2022 bodong (tampa dilengkapi surat-surat) seharga Rp 21.200.000 dari Dimas. Kini Arif Nur Widodo diadili di Pengadilan dengan agenda dakwaan dan saksi korban yang dipimpin oleh Ketua Majelis Toniwidjaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (22/01/2025).

Seperti biasanya sebelum memulai persidangan, Ketua Majelis Hakim, memeriksa identitas terdakwa, kemudian dillanjutakan dengan pembacaan surat dakwan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

JPU Reiyan mengatakan, bahwa terdakwa Arif Nur Widodo Bin Tomo (Alm) bersama-sama dengan saksi Rendy Aria Dewantoro, Saksi Dimas Dewantoro, saksi Kusaeni, saksi kholik dan saksi Samin (berkas terpisah).

Bermula, pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 11.00 WIB, saksi Rendy Aria Dewantoro datang ke tempat garasi rental mobil milik saksi Aris Imam Hidayat untuk menyewa mobil 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu sigra 1.0 D MT Nopol L -1114-ACA warna putih tahun 2022 milik saksi Aris Imam Hidayat selama satu minggu seharga Rp. 1.750.000.

Selanjutnya pada akhir juni 2024, Saksi Kusaeni, Saksi Khoirul dan Saksi Dimas Dewantoro diajak oleh saksi Rendy Aria Dewantoro untuk mengambil paksa mobil milik saksi Aris Imam Hidayat yang telah digadaikan oleh saksi Rendy Aria Dewantoro di daerah Kenjeran, selanjutnya saksi Dimas, Saksi Kusaeni,Saksi Khoirul dan saksi Rendy membawa mobil milik saksi Aris Imam Hidayat ke Jalan Jurang Kuping Surabaya, lalu saksi Dimas, Saksi Kusaeni dan Saksi Khoirul meminta uang kepada saksi Rendy Aria Dewantoro karena telah berhasil membantu saksi Rendy mengambil mobil di tempat pegadaian di daerah kenjeran namun karena saksi Rendy Aria Dewantoro tidak memiliki Uang untuk membayar mereka, kemudian saksi Dimas, Saksi Kuaseni dan Saksi Khoirul berinisiatif untuk menggadaikan mobil milik saksi Aris Imam Hidayat.

“Selanjutnya saksi Dimas Bersama-sama dengan saksi Kuasaeni dan Saksi Khoirul mendatangani saksi Samin untuk menggadaikan mobil milik saksi Aris Imam Hidayat sebesar Rp.10 Juta, kemudian saksi samin mengantarkan saksi Dimas ke Saksi Sujono di daerah Benjeng Gresik untuk menggadaikan mobil milik saksi Aris Imam Hidayat seebsar Rp. 10 Juta selanjutnya saksi Samin menghubungi saksi Sujono untuk meminta tambahan uang sebesar Rp. 2.000.000, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 11.00 WIB, saksi Samin mengambil mobil milik saksi Aris Imam Hidayat yang sebelumnya digadaikan kepada saksi Sujono. ” kata JPU Reiyan

Masih kata JPU Reiyan, selanjutnya pada tanggal 01 Juli 2024 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa Arif Nur Widodo mendapatkan telfon dari saksi Dimas untuk menawarkan satu unit mobil merk Daihatsu sigra 1.0 D MT Nopol L -1114-ACA warna putih tahun 2022 milik saksi Aris Imam Hidayat untuk dicarikan pembeli seharga Rp. 25 juta.

“Terdakwa melakukan penawaran kepada saksi Dimas dan disepakati harga sebesar Rp. 21.200.000. Selanjutnya pada tanggal 03 Juli 2024 terdakwa diajak mengambil mobil milik saksi Aris Imam Hidayat oleh saksi Dimas ke daerah menganti Gresik dengan syarat terdakwa harus memberikan sejumlah uang yang telah disepakati yaitu sebesar Rp. 21.200.000 yang selanjutnya oleh terdakwa di transfer ke saksi Kholik sebesar Rp. 12.700.000 dan sebesar Rp. 8.500.000 ke saksi Dimas. ” ungkap JPU Reiyan

Bahwa pada tanggal 05 Juli 2024 terdakwa menjual satu unit mobil merk Daihatsu sigra 1.0 D MT Nopol L -1114-ACA warna putih tahun 2022 milik saksi Aris Imam Hidayat melalui media sosial Facebook dan mendapat penawaran harga tertinggi sebesar Rp. 24 Juta lalu terdakawa menyerahkan satu unit mobil merk Daihatsu sigra 1.0 D MT Nopol L -1114-ACA warna putih tahun 2022 milik saksi Aris Imam Hidayat kepada pembeli di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Akibat perbuatan terdakwa saksi Aris Imam Hidayat mengalam kerugian sebesar Rp. 125 Juta dan JPU mendakwa dengan Pasal 480 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” pungkasnya.

Atas dakwaan tersebut, terdakw menyapaikan tidak keberatan, cuma meminta maaf aja Yang Mulia. Karena paket saya semuanya sudah bebas.

Kemudian JPU Reiyan menjelaskan, begini Yang Mulia, beberapa hari yang untuk berkas terpisah sudah dilakukan Restorativ Judice (RJ). Sementara terdakwa ini. Residivis dalam perkara yang sama. ” Sehingga tidak bisa di RJ,” kata JPU Reiyan.

Iman Aris Hidayat (48) menjelaskan, bahwa mengenal terdakwa, karena terdakwa adalah teman sekolah. Jadi perkara ini bermula mobil saya disewa oleh Rendy, lalu diberikan ke Dimas. Sama Dimas di Jual ke Arif, lalu Arif dijual lagi. Akhirnya mobil sekarang hilang.

Sontak Majelis Hakim menayakan mobil apa yamg hilang?. Iman menjelaskan mobil Daihatsu Sigra Nopol L -1114-ACA warna putih tahun, atas nama Eni (pinjam nama). Mobil masih dalam kredit di leasing.

“Sudah bayar sekitar 30 bulanan masih kurang 30 bulan lagi,” kata Iman saat memberikan kesaksian di PN Surabaya.

Ia menambahkan, bahwa ketemu sama terdakwa saat di Polsek. Awalnya yang ditangkap adalah Rendy, Kemudian Samin, Dimas, Khusaeni, Kholik dan terakhir adalah terdakwa.

Disingung oleh JPU apakah saksi tidak mengecek GPS?.” Terakhir GPS telihat di daerah Gresik, kemudian diputus oleh terdakwa,” katanya.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantah.

Saat ditanya oleh Majelis Hakim, mobil itu dijual kemana?.

Terdakwa Arif Nur mengatakan, saya tidak tahu Yang Mulia. Ketemuan di Pelabuhan.

Sontak Majelis Hakim bertanya di Pelabuhan mana? Tidak tau, pokoknya di luar Pulau. Kalua bahasanya seperti bahasa Kalimatan,” kelit terdakwa. TOK

Pengacara Tergugat Tidak Mengetahui Istilah PS (Peninjuan Setempat)

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan
Gugatan Harta Gono gini antara Agus Santoso dengan Mantan Istrinya Onok Dwi Setiawati
kembali digelar dengan agenda keterangan saksi tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Hadir selaku saksi adalah Ratna Yulianti, ia mengatakan bahwa saya selama ini membayar sekolah dan kebutuhan lainnya, “selama Agus berpisah dengan Onik tidak pernah tahu kalau Agus memberikan nafkah kepada dua anaknya,” apakah saudara saksi tidak tahu sama sekali kalau Penggugat ini memberikan uang terhadap anak-anaknya sebesar Rp. 10 juta perbulan, melalui transfer,” tanya Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha,” saya hanya mendengar dari anak-anaknya Agus tidak melihat langsung,” jawabnya.

Untuk meyakinkan Kuasa Hukum penggugat Kurniawan, maju kedepan untuk menunjukkan bukti-bukti Tranfer terhadap kedua anaknya, ” baik sudah cukup bukti dari penggugat, sidang akan dilanjutkan Minggu Depan, dengan agenda, PS,” terang Hakim Ketua.

Mendengar itu Kuasa Hukum tergugat bertanya apa itu PS pak Hakim, sampean pengacara kok tidak tahu PS, PS itu pemerikasaan Setempat.

Saya hanya berpesan sama kalian berdua lebih baik damai saja karena walau bagaimanapun, tidak ada bekas anak, kasihan lebih baik kita damai, untuk membesarkan anak, kalau perkara ini lanjut, ada banding ada PK, ” saling komunikasi dengan baik lah, “pinta Hakim I Dewa Gede Suardhita

Sesuai sidang kuasa Hukum Penggugat, Joenus Koerniawan, mengatakan, saksi tadi
merupakan orang tua angkat Onix bahkan dianggap orang tua kandung, seperti anak sendiri jadi apabila dia sakit di bawah ke dokter,” ucap Kurniawan

Menurut saya lanjut Koerniawan, sebenarnya saksi tadi adalah keluarga sendiri yang seharusnya tidak bisa dihadirkan tapi karena sudah diterima untuk dijadikan saksi dari pihak tergugat, maka di situ ada beberapa pertanyaan dan memang pertanyaan yang diajukan ulang.

Bukan yang dibahas masalah pokok sebenarnya (Goni gini) tapi yang bahas saksi tadi masalah nafkah anak. Makanya terhadap psikis anak itu terganggu bukan karena harta gono-gini melainkan dari perceraian orang tua masing-masing,”jelas Koerniawan Rabu (22/01/2025).

Alasan psikis anak tidak ada hubungannya dengan Gono gini tidak ada hubungannya dengan perceraian dan tidak serta-merta meninggalkan tanggung jawab orang tua terhadap anaknya. Kasih sayang orang tua terhadap kebutuhan anak itu sudah diputus Pada saat sidang perceraian dan disitu juga klien kami ditetapkan untuk memberi nafkah terhadap dua anaknya sebesar Rp.10 juta perbulan.

“Satu anak itu diasuh berdua, ya mamanya dan papanya akan tetapi dari pihak penggugat keberatan, dan tidak diperbolehkan anaknya bertemu dengan papanya

Dalam harta gono-gini lanjutnya, kami membuka perdamaian dengan tergugat, makanya kami tidak meminta kepada tergugat. Dari awal tekankan untuk damai sempat mediasi di salah restoran tapi tergugat membawa kedua anaknya malah disuruh testimoni dan tidak membahas gono gini.

Sudah waktu itu tahun 2024 bulan September, namun tidak ada kesepakatan malah terjadi pertikaian, sudah kami lakukan perdamaian namun gagal, “pungkasnya. TOK

Residivis Muhammad Yasin Dituntut Penjara Seumur Hidup Terkait Perkara Jaringan Pabrik Pil Ekstasi dan Carnophen di Kertajaya Surabaya

Foto: Antariksa Dani Henanda dan Muhammad Yasin saat dirilis di Polda Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id – Residivis Muhammad Yasin Warga Pacar Keliling, Surabaya dituntut dengan Pidana Penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Handiyanto terkait perkara peredaran gelap narkotila jenis pil Carnophen 520 ribu dan Pil koplo 5,7 juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (21/01/2025).

Dalam surat tuntutan JPU menyebutkan, bahwa Terdakwa Muhammad Yasin Bin Samsudin (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya lebih dari 5 gram dan yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2)” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dalam dakwaan.

“Menuntut Pidana terhadap Terdakwa Muhammad Yasin Bin Samsudin (Alm) dengan Pidana Penjara seumur hidup,” kata JPU Suparlan kepada Timurpos.co.id baru-baru ini.

Baca Juga:
Residivis Muhammad Yasin Diadili Lagi Dalam Perkara Narkotika dan Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Suparlan menyebutkan bahwa, terdakwa Muhammad Yasin bin Samsudin (Alm) dengan Wildan (DPO) yang dikenalkan oleh Dani Santoso yang merupakan teman terdakwa, dengan cara bertukar nomer telepon.

Selajutnya terdakwa diberikan tawaran untuk bekerja dengan disuruh untuk mencari rumah kontrakan dan terdakwapun menyetujuinya, pada hari Rabu, 3 Januari 2024 terdakwa mencari rumah kontrakan dan t menemukan sebuah rumah kontrakan yang beralamat di daerah Perumahan Kertajaya Indah Timur No.47, Kel. Gebang Putih, Kec. Sukolilo, Kota. Surabaya, kemudian terdakwa menghubungi Wilda dan saya pun disuruh untuk meminta rekening pemilik kontrakan tersebut agar segera dibayarkan oleh Wildan

Bahwa pada hari Sabtu, 6 Januari 2024 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Wildan, disuruh untuk mengecek didalam rumah tersebut. Kemudian saat terdakwa sudah sampai di rumah kontrakan tersebut terdakwa melihat ada aktifitas beberpa orang yang bekerja mengoperasikan mesin, lalu memberikan kabar kepada Wildan.

Pada hari Senin, 8 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Wildan dan diperintahkan untuk mencari sebuah ruko lagi. Selanjutnya terdakwa mencari sebuah ruko yang beralamat didaerah JI. Sidorame Baru No. 22 Kel. Pegirian Kec. Semampir Kota. Surabaya. Bahwa pada hari Kamis, 25 Januari 2024 terdakwa menerima perintah dari Wildan untuk mengambil/menerima di rumah kontrakan yang beralamat di Perumahan Kertajaya Indah Timur No.47, Kel. Gebang Putih, Kec. Sukolilo, Kota. Surabaya berupa 15 kardus besar berisi 600 (enam ratus) bungkus plastik yang diduga narkotika Golongan I jenis pil Carnophen dengan masing-masing bungkus plastik berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 600.000 butir dan 28 kardus kecil berisi 560 bungkus plastik yang diduga narkotika Golongan I jenis pil Carnophen dengan masing-masing bungkus plastik berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 560.000 butir.

Selanjutnya sesuai dengan perintah Wildan agar dipindahkan/dibawa ke ruko yang beralamat di daerah Jl. Sidorame Baru No. 22 Kel. Pegirian Kec. Semampir Kota. Surabaya. Dalam memindahkan barang Narkotika golongan I jenis Pil Carnophen tersebut terdakwa menggunakan mobil yang sudah disediakan didalam rumah kontrakan yang beralamat di Perumahan Kertajaya Indah Timur No.47, Kel. Gebang Putih, Kec. Sukolilo, Kota. Surabaya sesuai dengan perintah Wildan

Bahwa pada hari Kamis, 7 Maret 2024 Terdakwa menerima perintah dari Wildan untuk menerima mengambil/menerima di rumah kontrakan yang beralamat di Perumahan Kertajaya Indah Timur No.47, Kel. Gebang Putih, Kec. Sukolilo, Kota. Surabaya dengan mendapatkan 57 kardus berisi 5.700 plastik yang diduga Pil berlogo LL dengan masing-masing plastik berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 5.700.000 butir, selanjutnya sesuai dengan perintah WILDAN agar dipindahkan/dibawa ke ruko yang beralamat di daerah Jl. Sidorame Baru No. 22 Kel. Pegirian Kec. Semampir Kota. Surabaya, Dalam memindahkan barang Narkotika golongan I jenis Pil Carnophen tersebut terdakwa menggunakan mobil yang sudah disediakan didalam rumah kontrakan yang beralamat di Perumahan Kertajaya Indah Timur No.47, Kel. Gebang Putih, Kec. Sukolilo, Kota. Surabaya sesuai dengan perintah Wildan.

Bahwa terdakwa telah menyerahkan atau mengedarkan kepada pembeli dengan cara ditempat ranjauan sesuai dengan perintah WILDAN yaitu pada hari Kamis, 9 Mei 2024, berupa 2 buah kardus besar berisi 8 bungkus plastik yang diduga narkotika Golongan I jenis pil Carnophen dengan masing-masing bungkus plastik berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 8.000 butir dengan mengambil didalam ruko yang beralamat di daerah Jl. Sidorame Baru No. 22 Kel. Pegirian Kec. Semampir Kota. Surabaya, kemudian langsung terdakwa taruh di pinggir Jl. Tambang Boyo Kel. Pacar Kembang Kec. Tambaksari Kota. Surabaya tepatnya dibawah pohon sesuai dengan petunjuk dan perintah Wildan

Bahwa terdakwa menjadi perantara dalam jual beli dengan menerima dan menyerahkan/mengedarkan kepada pembeli di tempat ranjauan sesuai petunjuk dan perintah Wildan untuk mendapatkan keuntungan berupa uang upah total Rp.10 juta. Bahwa pada hari Kamis, Tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 03.30 WIB, terdakwa ditangakap unitnya Ditresnarkoba Polda Jatim di dalam rumah Jln. Pacar Kembang No. 48 Kel. Pacar Kembang RT.06 RW.07 Kec. Tambak Sari Kota. Surabaya dan menemukan Handphone

Selanjutnya di lakukan pengeledahan di sebuah ruko yang beralamat Jl. Sidorame Baru No. 22 Kel. Pegirian Kec. Semampir Kota. Surabaya dan ditemukan 13 kardus besar berisi 520 bungkus plastik yang diduga narkotika Golongan I jenis pil Carnophen dengan masing-masing bungkus plastik berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 520.000 butir, 28 kardus kecil berisi 560 bungkus plastik yang diduga narkotika Golongan I jenis pil Carnophen dengan masing-masing bungkus plastik berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 560.000 butir dan 57 kardus berisi 5.700 plastik yang diduga Pil berlogo LL dengan masing-masing plastik berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 5.700.000 butir berada didalam ruko tersebut saat dilakukan penangkapan tersebut, selanjutnya seluruh barang bukti dan Terdakwa diamankan dan dilakukan proses lebih lanjut.

Atas perbuatan terdakwa Muhammad Yasin, JPU mendakwa dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Perlu diperhatikan, bahwa Ditresnarkoba Polda Jatim pada bulan Mei 2024 lalu telah membongkar sindikat home industry pil karnopen di kawasan elite Jalan Kertajaya Indah Timur IX Nomor 47, Surabaya. Namun dalam kasus tersebut ada dugaan kejagaalan dalam prosesnya.

Berdasarkan pers rilis Polda Jatim Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, home industry pil carnopen dan double l itu setelah Tim Subdit II Ditresnarkoba menangkap pelaku ADH.

“Konstruksi peristiwa bermula dari penangkapan ADH, residivis 2020 divonis 5 tahun oleh PN Surabaya, keluar bulan Juni 2023 lalu. Dari ADH diamankan 9 kilogram sabu, beserta pil ekstasi 3 ribu butir,” terang Dirmanto dalam pers rilis di lokasi, Senin (20/5/2024).

Setelah menangkap ADH, Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan pengembangan dan menemukan gudang penyimpanan di daerah Ampel, Semampir.

Kemudian dikembangkan lagi, hingga tim ini berhasil menangkap MY di rumah produksi Jalan Kertajaya Indah tersebut.

Di wilayah Ampel ditemukan jutaan butir pil psikotropika berbagai jenis. Kemudian ditangkap tersangka MY di lokasi ini (Jalan Kertajaya Indah) dan ditemukan 6.780.000 pil carnopen, juga double l,” beber Dirmanto. TOK

Mami Amela Fox Lounge & KTV Merr Jual Pemandu Lagu Ke Pria Hidung Belang

Foto: Suasana Sidang Kasus TPPO di Ruang Cakra PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Amelia Nursita alias Mimel (Mami Amela) Fox Lounge & KTV Merr di Jalan Raya Kedung Baruk, Surabaya menjual anak buahnya yang berprofesi sebagai pemandu lagu atau Lady Companion (LC) kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp3 juta untuk booking out. Kini Mami Amela diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara tertutup. Selasa (21/01/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania Ramba Paebonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendakwa terdakwa Amelia dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 296 KUHP.

Dalam surat dakwaan JPU Sabetania menyebutkan, bahwa terdakwa Amela Nusita yang berkerja sebagai koordinator pemandu lagu atau Lady Companion (LC) pada Fox Lounge & KTV Merr, yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengawasi para pemandu lagu atau Lady Companion (LC), menertibkan jam kerja serta membuatkan voucher pemandu lagu atau Lady Companion (LC) untuk dipilih oleh para tamu.

Bermula pada tanggal 22 Juli 2024, saksi (DS) alias Giska mulai bekerja sebagai pemandu lagu atau Lady Companion (LC) di Fox Lounge & KTV Merr, Jalan Raya Kedung Baruk No. 96, Kota Surabaya, sebuah tempat hiburan yang menyediakan live music band, DJ, serta menyediakan ruangan (room) untuk karaoke berikut pemandu lagu atau Lady Companion (LC), setelah direkrut oleh terdakwa Amela Nursita (Mami Amela).

Bahwa pada tanggal 18 September 2024 sekira pukul 20.00 WIB, Saksi Bambang Eko Santoso bersama Teddy mendatangi FOX & Lounge KTV Merr Surabaya dengan tujuan untuk berkaroke, kemudian setelah dilakukan pertunjukkan (showing), akhirnya mereka ditemani (DS) alias Giska dan Reniwati, lalu mereka diarahkan menuju room 208 oleh Setyo Mujiatmoko alias Papi Tayo.

Bahwa selanjutnya ditengahtengah bernyanyi Bambang Eko Santoso menanyakan “apakah bisa saya booking out diluar FOX & Lounge KTV Merr” kepada saksi (DS) Alias Giska kemudian saksi (DS) Giska meminta ijin kepada terdakwa Mami Amel dan menyampaikan “Mi, tamu yang di room mau booking out dhea”. Meskipun terdapat larangan di Fox Lounge & KTV Merr Surabaya untuk membawa pemandu lagu atau Lady Companion (LC) keluar (booking out) dari area Fox Lounge & KTV Merr, namun terdakwa Mami Amela mengizinkan DS di Booking Out (BO) untuk berhubungan seksual dengan tarif Rp 3 juta. Kemudian Bambang Eko Santoso membawa DS ke Hotel Fave Rungkut Surabaya.

Terdakwa Amela mengaku mengetahui bahwa saksi DS sering mengeluh tidak punya uang dan membutuhkan uang untuk memenuhi keperluan pribadinya.

Bahwa tarif layanan seksual dari saksi Bambang Eko Santoso sebesar Rp 3 juta, DS mendapatkan Rp 2,5 juta dan Terdakwa mendapat Komisi Rp 500 ribu, karana mengizinkan BO dan terdakwa mengaku sering memberikan pinjaman uang kepada DS.

Dari pengakuan DS sudah 7 kali menerima permintaan BO melalui terdakwa Amela dengan meminta uang Rp 500 ribu pertamunya.

Terdakwa Mami Amela dengan sengaja diluar pekerjaan sebagai Koordinator pemandu lagu atau Lady Companion (LC) melakukan penjeratan hutang terhadap saksi DS dimana atas penjeratan hutang tersebut menjadi salah satu cara untuk mengekploitasi saksi DS menerima pekerjaan diluar peranannya sebagai pemandu lagu atau LC. TOK

Zona Club Sediakan Wanita Bertarif Rp 125 Ribu Perjam Untuk Temani Tamu

Foto: ilustrasi petugas melakukan test urine

Surabaya, Timurpos.co.id – Berhembus kabar tak sedap terkait dugaan dilepasnya Disjoki (DJ) berinial AV yang terjaring razia gabungan di Zona Club Jalan Kapasari, Surabaya dengan menyetor sejumlah uang di salah satu Rumah Rehabilitasi di Surabaya. Senin (20/01/2025).

Perkara ini bermula saat Satpol PP Kota Surabaya melalukan razia gabungan terdiri dari unsur TNI, Polri dan dibackup oleh BNN Kota Surabaya, menyasar Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Kota Surabaya. Dalam Razia Gabungan, petugas
Razia gabungan ini, menyasar Neon Club Brassery di Jalan Raya Gubeng No. 58 Surabaya, Mystic Club di Jalan Taman AIS Nasution, Surabaya dan Zona Club di Jalan Kapassari Surabaya. Hari Jumat 18 Januari 2025 dini hari.

Dari razia tersebut petugas melakukan pemeriksaan terhadap para pengunjung dan pegawai club, dari pemeriksaan petugas didapatkan 7 orang positif Narkoba.

“Dua orang dari Mystic Club dan 5 Orang dari Zona Club. Untuk 7 orang tersebut dilakukan rehabilitasi,” kata Kepala BNN Kota Surabaya, Kombes Pol, Heru Prasetyo kepada Timurpos.co.id.

Hal sama yang diungkapkan, Direktur Plato Poundetion, ada 3 orang yang dilakukan rehabilitasi di Plato. ” betul ada 3 orang dibawa ke Plato Poundetion dan sisanya direhab di tempat lain,” jelas Dita.

Berdasarkan Narasumber Media ini, petugas saat razia mengamankan 4 orang LC (Lady Escrot) yakni (LC), (SF), (CH) , (MR) dan satu pengunjung Club. Selain itu Disjoku (AV) Juga turut diamankan.

“Dan informasinya DJ tersebut sudah keluar dari Rumah Rehab Ashefa Griya Pusaka Surabaya, dengan membayar uang puluhan juta rupiah,” kata nara sumber yang enggan namanya dionlinekan.

Disingung berapa tarif sewa Lady Escort, ia menjelaskan, bahwa tarifnya perjamnya Rp 125 ribu, belum termasuk PPN 10%.

Namun sayangnya pihak Zona Club dan Mystic Club, terkait persoal tersebut belum memberikan penjelasan secara resmi.

Yang menjadi pertanyaan, bagaimana seseorang bisa positif narkoba, barang haram itu berasal dari dalam atau luar club !!. M12

Habis Pesta Miras di Paradise Club, Moh. Alief Tabrak 2 Mobil dan Pengunjung Warung Hingga Tewas

Foto: Terdakwa Moh. Alief AR Rozqin Diadili Secara Daring

Surabaya, Timurpos.co.id – Moh. Alief AR Rozqin Habis Pesta Minum Keras (Miras) di Paradise Club bersama Moh. Gabriel Madani, Azriel Akbar Amrullah, Herman Sujatno dan Amirl Iebad. Alief nekad mengemudikan mobil Toyota INOVA Nopol W-1168-CQ secara ugal-ugal hingga menabrak 2 mobil, motor, warung makan dan beberapa orang di daerah Kedongdoro Surabaya, hingga ada korban yang tewas.

Kini Moh. Alief AR Rozqin diadali di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaks Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa terdakwa dengan Pasal Pasal 311 ayat (5) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dengan acaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan membayar denda paling banyak Rp 24 juta.

Dalam sidang terbuka yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri Surabaya.

JPU Suparlan menghadirkan saksi Reno anak dari alm Sugiono dan Sri Arani. Reno menjelaskan, bahwa tidak mengetahui persis kejadian kecelakanan tersebut. Cuma tahu kecelakan itu diberitahu oleh Babinsa. Pada hari Jumat, itu bapak sama ibu pergi ke Pasar Kembang untuk membeli kue.

“Bapak dan ibu ditabrak saat mengantri membeli makanan,” kata Reno sembari meneteskan air mata.

Saat disingung oleh Majelis Hakim saat saksi mendapat kabar kalau orang tuanya kecelakan, saksi datang ke lokasi atau ke Rumah Sakit.

“Saya datang ke Rumah Sakit dan sempat melihat kondisinya jenasah.” Saut Reno.

Reno juga menjelaskan, bahwa setelah pemakaman, malamnya ada pihak keluarga terdakwa yakni kakakenya mendatangi rumah dan sempat memberikan uang sebesar Rp 30 juta dengan cacatat ada oret-oretan, namun saya tolak. Kemudian saat di Kejakasan ada pemeberian uang duka sebesar Rp 100 juta dan saya terima.

Sontak Majelis Hakim menanyakan, kepada saksi tahu uang itu untuk apa. Reno mengatakan uang duka, “tujuhannya untuk meringankan Alief di penjara.” Katanya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Suparlan menyebutkan, bahwa Terdakwa Moh. Alief AR Rozqin Bin ABD. Razak bersama, Moh. Gabriel Madani, Azriel Akbar Amrullah, Herman Sujatno dan Moh. Amiril Iebad, Jumat tanggal 01 Nopember 2024 sekitar jam. mengkonsomsi Minuman keras jenis CAPTAIN MORGAN sebanyak 2 botol di Paradise Club Subaraya setelah selesai minum minuman keras tersebut selanjutnya terdakwa Alief bersama para saksi pulang dengan mengendarai Mobil INOVA Nopol W-1168-CQ yang dikemudikan oleh saksi Azriel Akbar di Jalan Banyu Urip menurunkan seorang perempuan menumpang dari Paradise Club.

Selanjutnya terdakwa Alief mengambil alih kemudi dengan cara membuka pintu kemudi dan masuk kedalam tempat duduk kemudi serta menutup pintu kemudi dengan keras seperti sedang emosi selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa Alief yang dalam pengaruh minuman keras mengendarai Mobil Inova W-1168-CQ masuk ke Jalan kedongdoro dari selatan menuju utara dengan cara yang membahayakan yakni dengan mengoleng olengkan ke kanan dan kekiri atau berjalan zigzag dengan kecepatan tinggi yang akhirnya selip dan pindah lajur dan langsung menabrak mobil Honda Jazz Nopol P-1766-WD dan mobil Mobil Mitsubishi Pajero Nopol W-1909-XK yang sedang terparkir dan terus menabrak rombong warung makan dan beberapa orang pembeli yang sedang yang sedang mengantrei membeli makanan dan terhenti saat menabrak 1 Unit sepeda motor Honda Beat Nopol L-6931-TD sehingga mengakibatkan Sugiono dan Sri Arani meninggal dunia di tempat kejadian. TOK

Aliansi Polri Lovers Tuntut Bukti atau Klarifikasi Berita Miring Polsek Tenggilis Mejoyo

Foto: Ketua Aliansi Polri Lovers Dimas Aryo S.H.,M.H

Surabaya, Timurpos.co.id – Aliansi Polri Lovers bersama masyarakat Indonesia menyatakan komitmennya untuk membenahi citra positif Polri di hadapan masyarakat.

Namun, sebuah kabar yang menyebut seorang Kanit Reskrim Polsek Tenggilis menerima uang dan tidak melaksanakan tugas secara benar bahkan telah mencederai perjuangan mereka.

Ketua Aliansi Polri Lovers Dimas Aryo S.H.,M.H menyampaikan, tuduhan tersebut sangat menyakitkan dan melukai kepercayaan publik. Pihaknya menantang siapapun yang membuat tuduhan tersebut untuk segera memberikan bukti kuat.

“Terkait berita miring tersebut, kami menantang agar bisa dibuktikan bahwa Kanit Reskrim itu menerima uang dan melakukan penyalahgunaan wewenang, jika hal twrsebut dapat dibuktikan saya sendiri yang akan melaporkannya ke propam. Tapi kalau tidak bisa dibuktikan maka hal ini masuk kategori pencemaran nama baik intitusi polri,” tegasnya.

Aliansi Polri Lovers memberikan tenggat waktu 24 jam kepada media yang menyebarkan informasi tersebut untuk memberikan klarifikasi atau bukti konkret atas tuduhan tersebut. Jika tidak ada tanggapan, pihaknya tidak segan untuk mengambil langkah-langkah hukum.

“Kami himbau media yang memberitakan hal ini segera merespons dalam waktu 24 jam. Kalau tidak, kami akan melaporkan tindakan ini sebagai pencemaran nama baik. Bahkan, jika media tersebut tidak memiliki izin, ini bisa masuk kategori pemerasan,” lanjutnya.

Apabila media atau pihak yang menuduh tidak memberikan bukti, Aliansi Polri Lovers memastikan akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

Mereka juga meminta adanya permintaan maaf secara terbuka serta melakukan rehabilitasi nama baik intitusi polri yang telah dicemarkan.

“Kami terbuka pada media untuk menyelesaikan ini secara transparan. Namun, jika tidak ada bukti dan tidak ada klarifikasi, kami akan menempuh jalur hukum. Kami ingin menjaga marwah Polri dan mengembalikan citra positif institusi ini,” tambahnya.

Aliansi Polri Lovers berharap semua pihak, baik masyarakat maupun media, bisa bekerja sama dalam menjaga integritas Polri. Informasi yang disampaikan harus berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. M12

Rasa Sayang Group Kembali Terlibat Masalah Hukum, Petugas Temukan 4 Orang Positif Narkoba di Zona Club

Foto: ilustrasi (IG)

Surabaya, Timurpos.co.id – Zona Club Group Rasa Sayang yang berada di Jalan Kapasari Surabaya, kembali menjadi Sorotan, Dimana dalam Razia gabungan yang dipimpin langsung Kabid Penegakan Aturan Daerah Pemkot Surabaya, Yudistira. Bersama unsur TNI dan Polri serta BNN Kota Surabaya, ditemukan 4 orang Positif Narkoba.

Selain 4 orang yang positif Narkoba di Zona Club, petugas juga menemukan 2 orang positif Narkoba di Mystic Club Surabaya. Dari 7 orang Positif Narkoba 3 orang dilakukan Rehabilitasi di Plato dan sisinya di Ashefa Griya Pusaka Surabaya

Direktur Plato Poundetion, Dita membenarkan adanya 3 orang yang dilakukan rehabilitasi di Plato. ” betul ada 3 orang dibawa ke Plato Poundetion dan sisanya direhab di tempat lain,” jelas Dita kepada Timurpos.co.id. Minggu (19/01/2025).

Disingung dari 3 orang berasal dari cafe mana?. Dita menjelaskan, bahwa kurang paham, karena dalam rujukan tidak disertai dari kafe mama.

“Untuk lebih jelasnya, monggo ditanyakan langsung ke BNN Kota Surabaya,” kata Dita.

Hal sama yang diungkapkan oleh Kepala BNN kota Surabaya, Kombes pol Heru Prasetyo menyatakan, bahwa untuk profesi atau pekerjaan kami tidak mengetahuinya.

“Kami sarankan untuk mengkonfirmasi kepada pihak Manajemen atau tempat lokasi tersebut,” kata Heru.

Terpisah Heri Kuncuro, Ivan Kuncoro pengeloh dan pemilik Rasa Sayang Group, saat dikonfirmasi belum memberikan penjelas secara resmi.

Z. Arif selaku Manajemen Rasa Sayang Cafe Zona juga enggan berkomentar, terkait penggrebeknan oleh Satpol PP Kota Surabaya dibackup BNNK Kota Surabaya dan ditemukan 4 orang Positif Narkoba.

Berdasarkan narasumber media ini, bahwa dari 4 orang tersebut salah satunya berprofesi sebagai Disjoki (DJ) dan satu orang pengunjung turut diamankan juga sisanya adalah Lady Companion (LC) dari Zona Club.

“Untuk LC-nya berinisial (CLR) dia termasuk senior disana dan DJ berinisial (AVl),” bebernya.

Perlu diperhatikan, bahwa dari pantuan Timurpos.co.id Rasa Sayang Group yang dikeloh oleh Heri Kuncoro dalam beberapa tahun lalu sering terlibat masalah hukum, antara lain yang sempat menghebohkan saat saat itu Pemerintah menetapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga tanggal 30 September 2021 dan sempat ada kasus Pemukulan terhadap Tukang Pakir Kafe Zona oleh Anggota Sat Pol PP Kota Surabaya.

Penyegelan terhadap Rekreasi Hiburan Umum (RHU) Rasa Sayang (RS) Blue Fish Tegalsari Surabaya yang diwarnai dengan adanya pemukulan terhadap salah satu Anggota BPB Linmas Kota Surabaya, Berbuntut Panjang dengan diamakan satu orang pelaku yang diamankan di Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya. TOK/M12

Ecoton Bawa Kran Plastik Ke CFD Gresik Ingatkan Bahaya Sampah Plastik Sekali Pakai

Gresik, Timurpos.co.id – Car Free Day (CFD) di Gresik pada Minggu pagi menjadi panggung edukasi lingkungan ketika Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) membawa instalasi unik berbentuk kran yang mengalirkan botol plastik. Minggu (19/01/2025).

Instalasi ini dirancang untuk menggambarkan krisis sampah plastik yang terus mengalir tanpa henti, sekaligus mengingatkan warga Gresik akan dampak plastik sekali pakai terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.

“Kran emas yang mengalirkan botol plastik menggambarkan limpahan sampah plastik yang terus diproduksi dan mencemari lingkungan. Produksi plastik terus meningkat setiap tahunnya, kran kebocoran dari sumbernya belum ditutup atau dihentikan. Akibatnya, mikroplastik kini mencemari air makanan, bahkan tubuh kita.” ujar Alaika Rahmatullah, Divisi Edukasi Ecoton.

Ecoton memaparkan data dari hasil penelitian terbaru yang menunjukkan bahwa mikroplastik atau potongan plastik berukuran kurang dari lima milimeter telah ditemukan di berbagai aspek kehidupan termasuk di Sungai Brantas dan Sungai Bengawan Solo di Jawa Timur. Penelitian tersebut juga mengungkapkan bahwa mikroplastik telah mencemari tubuh manusia melalui rantai makanan.

“Kita tidak hanya memakan ikan yang terkontaminasi mikroplastik, tetapi juga minum air dan menghirup udara yang mengandung partikel mikroplastik. Bahkan masyarakat Indonesia adalah yang paling banyak mengkonsumsi mikroplastik sebanyak 15 gram per bulannya. Jika tidak ada tindakan nyata, plastik bisa menjadi ancaman kesehatan yang lebih besar di masa depan,” tambah Rafika Aprilianti Kepala Laboratorium Ecoton.

Kabupaten Gresik menghasilkan sampah rata-rata 400 ton perhari. Namun Pemerintah Kabupaten Gresik mengambil langkah dengan membuat program Gresik Kawasan Merdeka Sampah (GKMS) yang melibatkan kolaborasi antar Komunitas pegiat lingkungan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik untuk memaksimalkan pengelolaan sampah sekaligus menjadi tim penyuluh Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2021 tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai.

Sementara itu, timbulan sampah nasional menurut KLHK selama 2024 mencapai 19 juta ton pertahun dan yang tidak terkelola sebanyak 41.34% setara 8 juta ton. Sehingga dapat mencemari sungai, laut, dan lingkungan sekitar. Bahkan, riset Ecoton menunjukkan bahwa 70 persen sampah plastik di sungai tidak pernah dikelola dengan baik.

Melalui kran plastik, Ecoton mengajak masyarakat untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Warga yang hadir diajak untuk berkomitmen mengurangi konsumsi plastik dengan membawa botol minum sendiri, menggunakan tas belanja kain, dan memilih kemasan yang ramah lingkungan yang bisa digunakan berulang kali.

“Setiap langkah kecil yang kita ambil bisa berdampak besar. Dengan mengurangi plastik sekali pakai, kita turut mengurangi ancaman mikroplastik bagi generasi mendatang,” kata Tatik Erawati anggota tim Gresik Kawasan Merdeka Sampah.

Kegiatan ini juga dimeriahkan dengan kampanye Refill Keliling sebagai solusi pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, dan menghadirkan talkshow interaktif membedah bahaya mikroplastik. Masyarakat Kabupaten Gresik yang datang ke CFD sangat antusias mengikuti berbagai aktivitas, seperti kuis lingkungan dan tantangan membawa botol minum sendiri.

Kegiatan ini juga mengingatkan bahwa krisis plastik adalah masalah bersama yang memerlukan kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha. Dengan edukasi berkelanjutan, kami berharap Gresik dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam pengelolaan sampah plastik dan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai.

“Langkah kecil bisa dimulai dari CFD ini. Tapi kita butuh sinergi lebih besar agar bisa benar-benar menghentikan aliran plastik di Gresik, sebelum terlambat,” tutup Tatik Ketua Relawan Dunia Eco Enzym (RDEE) Gresik. TOK/*