Timur Pos

Masyarakat Peduli Sungai Bulukumba Temukan Mikroplastik di Sungai Balantieng

Bulukumba, Timurpos.co.id– KMPS (Komunitas Masyarakat Peduli Sungai) desa Anrang kecamatan Rilau ale’ kabupaten Bulukumba merupakan kelompok pemuda Desa Anrang yang peduli terhadap sungai Balantieng. Kegiatan KMPS meliputi pembersihan sungai dan inventarisasi keanekaragaman hayati di sekitar sungai yang masuk di wilayah Desa anrang. Jumat (26/07/2024).

Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah atau Ecological Observation and Wetland Conservation (ECOTON FOUNDATION) bersama 8 anggota kelompok KMPS melakukan kegiatan pengujian kualitas air dan mikroplastik di aliran sungai Balantieng yang berada di desa Anrang. Kegiatan ini merupakan bentuk keprihatinan masyarakat terhadap banyaknya sampah yang masuk ke sungai Balantieng.

Sungai Balantieng mengalir sepanjang 53,39 km, melewati 37 desa dalam 6 kecamatan di kabupaten Bulukumba. Sementara desa Anrang merupakan salah satu desa yang dilewati sungai Balantieng dan berada di bagian tengah sungai. Di wilayah tengah, mulai banyak aktivitas manusia yang dilakukan di sungai mulai dari mencuci, kegiatan Panaung Riere (kegiatan budaya) serta masyarakat pun turut memanfaatkan sungai untuk keperluan pengairan sawah dan perkebunan.

“Pemantauan kualitas air ini bertujuan untuk melihat kondisi sungai Balantieng di bagian tengah, yang mana aktivitas masyarakat banyak dilakukan di sungai, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga sungai” ujar peneliti Ecoton, Amirudin Muttaqin yang ikut mendampingi kelompok KMPS.

Dari pengujian mikroplastik yang dilakukan hari ini ditemukan bahwa sungai Balantieng bagian tengah di temukan mikroplastik. Jenis mikroplastik yang ditemukan yakni 30 Filamen dan 20 Fiber. Selain pengujian mikroplastik, KMPS juga melakukan sensus serangga air di sungai dan melakukan pengujian kualitas air sungai menggunakan parameter fisika kimia.

Hasilnya, parameter Fosfat 0,3 ppm (baku mutu 0,2 ppm sesuai PP 22 tahun 2021), Nitrat 0 ppm, Nitrit 0 ppm, Klorin 0 ppm, Amonia 1,8 ppm (baku mutu 0,1 ppm). Sementara Serangga air terdapat sebanyak 12 jenis serangga air yang ditemukan. Jumlah ini lebih sedikit yang ditemukan daripada sungai Balantieng di bagian Hulu di Desa Kahayya yang di temukan 14 jenis serangga air. Serangga air merupakan indikator terhadap kesehatan sungai.

“Plastik tidak bisa hilang, ia akan terpecah menjadi partikel-partikel kecil yang ukurannya kurang dari 5 mm, dan disebut mikroplastik. Dari dua jenis mikroplastik yang ditemukan tersebut, sumbernya berasal dari aktivitas mencuci baju dan pembuangan sampah sembarangan. Maka dari hasil pengujian ini, penting sekali pemerintah menyediakan fasilitas pengelolaan sampah dan bagi masyarakat perlu untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai” tambah Amir peneliti Ecoton.

Sebelumnya, tim Ecoton telah melakukan inventasisasi dan menemukan masih minimnnya fasilitas pengelolaan sampah yang ada di desa, membuat beberapa masyarakat memilih membuang sampah ke sungai.

“Kami tertarik terlibat dengan kegiatan pengurangan sampah di desa untuk mencegah kebocoran sampah ke sungai. Kegiatan ini akan kami mulai dari kelompok pemuda desa” ujar Siti Nuraisya Basry,( 24 tahun) Anggota KMPS

Sementara itu, anggota KMPS lainnya, Asdi kuswadi (26) berharap dengan kegiatan penelitian dan mengetahui di temukanya mikroplastik di sungai akan tumbuh kesadaran masyarakat supaya sungai tidak di jadikan sebagai tempat sampah, karena sampah yang dibuang ke sungai tidak bisa hancur tapi akan berubah menjadi mikroplastik yang kemudian bisa berdampak terhadap kesehatan masyarakat sendiri. Di temukannya mikroplastik membuat kami kaget karena air sungai biasa di buat minum oleh masyarakat, tambah Asdi. TOK

Ada Dugaan Permainan Untuk Memuluskan Keluarnya Ronald Tannur dari Rutan Medaeng

Surabaya, Timurpos.co.id – Buntut putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur berhempus, sudah terbang ke Luar Negeri. Hal ini terungkap adanya pengakuan dari salah satu tahanan satu kamar yakni Wawan Tri Atmajaya saat menunggu giliran sidang di ruang Garuda 1 PN Surabaya. Jumat (26/07/2024).

Saat awak media mengobrol sama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indira Koesuma Wardhani, tiba-tiba, Wawan Tri Atmajaya nyolot “Ronald Tannur is the best” sembari mengajungkan dua jempol.

Masih kata Wawan bahwa, Tannur sekarang sudah terbang keluar luar negeri, seminggu sebelumnya ayahnya Tannur sudah ada di Surabaya, dan kemarin malam jam 20.00 WIB, Tannur sudah keluar dari medaeng.

Sontak JPU Indira menanyakan, kamu kok tahu? “Iya saya satu kamar sama tannur,” saut Wawan.

Berati kamar mu VIP bayar berapa disana,” ngak gratis kok,” beber Wawan. Pada Kamis, 24 Juli 2024 di Ruang Sidang Garuda 1 PN Surabaya disela-sela menunggu gilaran sidang.

Terpisah Humas PN Surabaya, Hakim Alex Adam Faizal dan Kepala Rutan Medaeng, Wahyu Hendra Jati. Saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, belum memberikan pernyataan resmi.

Perkara ini Perkara ini bermula, Saat Ronald dan Dini, akan pulang dari Blackhole KTV Club keduanya kemudian terlibat cekcok. Di dalam lift menuju basement parkir, tersangka menendang kaki, dan memukul kepala korban dengan botol miras sebanyak dua kali. Keluar lift, korban kemudian terduduk di samping kiri mobil Ronald. Pelaku kemudian melindasnya hingga terseret sejauh lima meter.

Dari hasil rekontruksi Polrestabes Surabaya ada 41 adegan tindakan kekerasan dari Gregorius Ronald Tannur pada korban yang merupakan seorang janda asal Sukabumi itu. Mulanya keduanya mengunjungi tempat hiburan Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Jalan Mayjend Jonosewojo.Di sana, Ronald dan korban disebut berkaraoke dan mengonsumsi minuman keras.

Atas perbuatan terdakwa Ronalnd Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut tedakwa selama 12 tahun penjara. Ia dituntut tinggi lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa, tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum, meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.

“Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa,” kata Hakim Damanik dalam pembacaan putusannya di ruang sidang Cakra.

Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa putusan ini merupakan hasil dari proses hukum yang dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan prinsip keadilan yang berlaku. Akan tetapi, ada saat sidang akan dimulai dan menjelang selesai Erintuah Damanik mengatakan yang memvonis kasus ini adalah manusia biasa. “Apabila ada pihak-pihak yang keberatan dengan putusan tersebut dipersilahkan mengkaji lewat proses hukum,” tandasnya.TOK

Catatan Merah Hakim Erintuah Damanik

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Gregorius Ronald Tannur bukan satu-satunya terdakwa yang dibebaskan hakim-hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menyidangkannya. Hakim Mangapul sebelumnya juga menjadi Hakim anggota yang membebaskan Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi, dua Polisi terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

Putusan Hakim Mangapul dkk dianulir hakim Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi. Mangapul dkk dianggap tidak cermat dalam putusannya yang menyebut tembakan gas air mata anak buah terdakwa mengarah ke tribun penonton karena tertiup angin. Eks Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu dihukum 2,5 tahun penjara dan Eks Kasat Samapta Polres Malang Kompol Wahyu dihukum 2 tahun penjara di tingkat kasasi.

Sementara itu, Erintuah Damanik juga pernah menjadi hakim ketua yang membebaskan Lily Yunita, terdakwa kasus investasi tanah senilai Rp 47 miliar pada 2021 lalu saat dia baru bertugas di Pengadilan Negeri Surabaya. Hakim Erintuah dkk memutus onslag terdakwa Lily dengan menyatakan kasus itu bukan pidana, melainkan perdata.

Putusan Hakim Erintuah dkk juga dibatalkan oleh hakim MA di tingkat kasasi. Berbeda dengan Erintuah dkk, hakim MA menyatakan Lily terbukti bersalah menipu korbannya dan mencuci uang hasil penipuan tersebut. Lily dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di tingkat kasasi setelah dibebaskan Erintuah.

Selain itu, Hakim Erintuah juga dua kali mengesahkan tagihan hasil mark-up hingga perusahaan yang menjadi debitur pailit. Pertama, Erintuah menjadi hakim ketua dalam perkara PKPU PT Alam Galaxy di Pengadilan Niaga Surabaya. Tagihan kreditur senilai Rp 98,1 miliar digelembungkan kurator Rochmad Herdito dan Wahid Budiman menjadi Rp 220 miliar. PT Alam Galaxy pailit karena tidak dapat melunasi tagihan hasil penggelembungan yang disahkan hakim Erintuah dkk. Kurator Rochmad dan Wahid dihukum 2 tahun penjara di tingkat kasasi.

Kedua, Erintuah juga menjadi hakim yang mengesahkan tagihan hasil penggelembungan pengacara kreditur Victor Sukarno Bachtiar terhadap debitur PT Hitakara. Tagihan Rp 63 juta digelembungkan Victor menjadi Rp 458 juta dan disahkan hakim Erintuah dkk. Akibatnya, PT Hitakara pailit. Victor kini disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya karena perbuatannya tersebut.

“Kami hanya manusia biasa. Bisa salah dan bisa benar dalam memberikan putusan. Kami mempersilakan pihak-pihak yang keberatan dengan putusan kami untuk menempuh upaya hukum sesuai jalur yang telah disediakan,” kata Erintuah. TOK

Mahasiswa KKN 34 UTM Sosialisasikan Anti-Bullying di SDN Dungkek

Sumenep, Timurpos.co.id – Kasus bullying di sekolah, mulai dari jenjang SD hingga SMA/SMK, masih menjadi isu berkelanjutan yang memprihatinkan dan merugikan sistem pendidikan Indonesia. Seiring dengan kemajuan teknologi, angka kasus bullying justru meningkat dengan pelaku yang semakin bervariasi.

Menyadari urgensi ini, sekelompok mahasiswa KKN 34 Universitas Trunojoyo Madura (UTM) melaksanakan program sosialisasi anti-bullying di SDN Dungkek sebagai upaya preventif untuk mengurangi kekerasan pada anak.

Sosialisasi ini melibatkan murid kelas 5 dan 6 SDN Dungkek, dimulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB. Mahasiswa sebagai pemateri memperkenalkan perilaku bullying, mulai dari pengertian hingga jenis-jenisnya. Aktivitas ini membantu siswa mengenali perbedaan antara cyberbullying, bullying fisik, dan bullying verbal.
“Dari sosialisasi ini, harapan kami adalah mereka terdorong untuk berani melapor kepada guru jika menyaksikan atau menjadi korban bullying,” ujar Ibu Linda, wali kelas SDN Dungkek.

Menggunakan metode simulasi sederhana, permainan, dan media audio-visual, siswa SDN Dungkek belajar tentang nilai toleransi, empati, dan kerja sama. Sosialisasi bersifat interaktif, menciptakan suasana yang mendukung dan ramah, sehingga siswa merasa dihargai dan aman di lingkungan sekolahnya.

Pemateri juga menjelaskan dampak bullying dan langkah-langkah pencegahannya, yang tidak hanya menambah pengetahuan siswa, tetapi juga dapat menurunkan kasus siswa yang mengalami gangguan mental, takut pergi ke sekolah, atau proses tumbuh kembang yang terhambat akibat perundungan.

“KKN 34 UTM memilih sosialisasi bullying di tingkat SD karena kami melihat peningkatan kasus depresi pada anak dan putus sekolah akibat bullying,” ujar Elysa Handayani, ketua pelaksana program sosialisasi bullying KKN 34 UTM.

Selain itu, kegiatan ini juga melibatkan para guru SDN Dungkek yang aktif berpartisipasi dalam sesi tanya jawab dan diskusi. Guru-guru diberi pemahaman tentang bagaimana menangani kasus bullying dan cara-cara efektif untuk menciptakan lingkungan sekolah yang bebas dari bullying. Hal ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara siswa dan guru dalam menciptakan suasana belajar yang aman dan nyaman. Salah satu siswa kelas 6, Anthony, mengungkapkan bahwa sosialisasi ini sangat bermanfaat.

“Saya sekarang tahu bahwa bullying itu salah dan bisa berdampak buruk bagi teman-teman. Saya akan melaporkan kepada guru jika melihat ada teman yang di-bully,” ujarnya dengan semangat.
Para mahasiswa juga mengadakan sesi simulasi di mana siswa diajak untuk memainkan peran dalam situasi bullying, baik sebagai korban, pelaku, maupun penonton. Simulasi ini membantu siswa memahami perasaan dan dampak dari setiap peran, serta bagaimana cara bertindak yang benar saat menghadapi bullying.

Di akhir kegiatan, mahasiswa memberikan hadiah berupa alat tulis kepada siswa yang aktif berpartisipasi dan menjawab pertanyaan dengan baik. Hal ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi dan untuk memotivasi siswa agar terus bersikap positif dan proaktif dalam mencegah bullying di lingkungan sekolah.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari rangkaian program KKN 34 UTM yang bertujuan untuk memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, khususnya dalam bidang pendidikan dan kesejahteraan anak. Diharapkan, melalui kegiatan seperti ini, angka kasus bullying dapat ditekan dan anak-anak dapat menikmati masa sekolah yang lebih bahagia dan produktif. TOK

Robert Simangusong Dituntut 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Surabaya, Timurpos.co.id – Robert Simangusong dituntut dengan Pidana penjara selama 6 bulan Penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, karena terbukti bersalah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Yulistiono mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan menuntut terdakwa dengan Pidana penjara 6 bulan dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan,” kata JPU Yulistiono di Ruang Tirta 2 PN Surabaya. Kamis (25/07/2024).

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, Terdakwa Robert Simangusong, SH.,MH., pada tanggal 16 Februari 2021 atau setidak-tidaknya pada bulan Februari Tahun 2021, bertempat di PT Pelayaran wahana Gemilang Raya jalan Tunjungan.

Dimana terdakwa selanjutnya disebut Terdakwa Robert selaku kuasa Debitur dari PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya dan Saksi Thio Trio Susantono, S.H. selaku Kurator. Dengan berjalannya waktu pada tanggal 16 Februari 2021 terdakwa selaku kuasa Debitur PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya melayangkan surat kepada Saksi Thio Trio Susantono, S.H. selaku kurator yang berisikan terkait permintaan daftar tagihan hutang atas klien Terdakwa.

Bahwa atas kejadian tersebut Saksi Thio Trio Susantono, S.H. berselisih paham dengan terdakwa, merasa curiga dengan penggunaan gelar akademis tanpa hak oleh terdakwa yang tertera pada tandatangan isi surat, sehingga Saksi Thio Trio Susantono, S.H. meminta untuk melakukan pertemuan dengan terdakwa untuk dilakukan pembahasan terkait perkara kepailitan dan klarifikasi terkait dengan penggunaan gelar akademik (S2) Magister Hukum yang digunakan terdakwa.

Bahwa dalam pertemuan antara terdakwa dan Tim kuasa Saksi Thio Trio Susantono, S.H. dengan pembahasan terkait perkara kepailitan dan menanyakan terkait keabsahan penggunaan gelar akademik dari terdakwa akan tetapi tidak ada kesepakatan dan jawaban yang memuaskan untuk kedua belah pihak.

Bahwa karena masih belum mendapat kejelasan terkait penggunaan gelar akademik Magister Hukum oleh terdakwa, Selanjutnya saksi Thio trio Susantono, S.H. melakukan tindakan berupa mencari informasi terkait perkuliahan terdakwa dan berdasarkan informasi dari relasinya bahwa terdakwa sedang menempuh pengambilan studi program perkuliahan S2 di Universitas Pelita Harapan kampus Surabaya.

Bahwa selanjutnya saksi Thio Trio Susantono, S.H. melayangkan Surat kepada Univesitas Pelita Harapan kampus Surabaya terkait status kemahasiswaan terdakwa dan mendapatkan jawaban yang menerangkan bahwa terdakwa dengan Nomor Pokok Mahasiswa 02659200010 merupakan mahasiswa aktif yang sedang dalam tahap mengikuti studi program Magister Hukum dengan mata kuliah Hukum Perbankan Internasional pada semester ganjil tahun 2021/2022.

Bahwa untuk menguatkan jawaban dari Universitas Pelita Harapan Saksi Thio Trio Susantono, S.H. kembali melayangkan surat kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III dengan isi balasan surat menerangkan bahwa terdakwa dengan Nomor Induk Mahasiswa 02659200010 merupakan mahasiswa progam studi hukum program hukum (S2) yang mulai masuk sejak semesetr ganjil tahun 2020/2021 dengan status mahasiswa aktif.

Bahwa selain itu saksi Thio Trio Susantono, S.H. mendapati dokumen Putusan Pengadilan Negeri Surabaya (Putusan Nomor : 357/Pdt.G/2015/PN.SBY tanggal 21 nama Robert September 2015) merupakan dokumen yang berisikan terdakwa telah menggunakan gelar akademik berupa S2 Magister Hukum terkait adanya perkara tanah bangunan.

Bahwa selanjutnya Saksi Thio Trio Susantono, S.H. dan terdakwa mengadakan pertemuan dan masih didapat ketidakpastian dan terdakwa tidak dapat menunjukan keabsahan penggunaan gelar akademik S2 Magister Hukum, selanjutnya Saksi Thio Trio Susantono, S.H. membuat pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Jatim terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa diduga tanpa hak menggunakan gelar akademik palsu.

Perbuatan terdakwa Robert Simangosong, S.H., M.H. tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. TOK

Dorong Kemenag Terapkan Syarat Uji Bebas Mikroplastik Untuk Calon Pengantin

Gresik Timurpos.co.id – Seruan 25 aktivis yang tergabung dalam Ecoton Foundation menggema di depan gedung Kementerian Agama Kabupaten Gresik. Aktivis ingin semua lembaga pemerintah bersama untuk serius perangi polusi plastik di Gresik.

Para aktivis menggelar aksi teatrikal dengan mengenakan atribut boneka bayi yang terbungkus dalam toples yang terlilit plastik. Aksi ini menggambarkan bahwa dalam plasenta ibu hamil terdapat mikroplastik yang dapat mengganggu kesehatan janin.

“Harus ada pembaharuan dalam materi bimbingan perkawinan bagi calon pengantin termasuk uji mikroplastik, karena ini mengancam kesehatan reproduksi,” kata Alaika Rahmatullah, koordinator Aksi Ecoton. Kamis (25/07/2024).

Udara Gresik Kotor, Indonesia paling banyak makan plastik Indonesia menjadi salah satu negara dengan konsumsi mikroplastik tertinggi di dunia, yaitu mengkonsumsi 15 gram per bulan, setara dengan 1 kartu ATM dari studi Cornell University dalam jurnal Environmental Science & Technology. Sepanjang bulan Juli Ecoton telah melakukan penelitian mikroplastik pada udara di 5 Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Kelimpahan mikroplastik tertinggi yaitu di Kabupaten Gresik dengan jumlah 26,21 partikel/2 jam.

Mikroplastik pada udara berpotensi besar masuk ke tubuh manusia. Mikroplastik sebagai bencana lingkungan dan kesehatan masyarakat, jika masalah mikroplastik tidak ditangani dengan serius, ini bisa menjadi bencana lingkungan yang lebih besar. Mikroplastik telah menjerat tubuh manusia, Ecoton berhasil melakukan kompilasi penelitian mikroplastik dan hasilnya mikroplastik ditemukan pada feses sebanyak 17 partikel/10 gram partikelnya, plasenta ibu hamil 12 partikel/4 plasenta, pada sperma 0,45 partikel/mL, pada ASI (Air Susu Ibu) partikel/mL, pada paru-paru manusia 1,50 MP/g, pembuluh darah manusia 24,5 μg/mg plak, hati manusia 4,6 partikel/g, testis 15,52 partikel/g, urine dan ginjal 66 partikel.

Mengabaikan masalah mikroplastik dapat mengancam kesehatan dan kesejahteraan generasi mendatang. Mikroplastik layaknya magnet yang dapat menyerap dan mengikat polutan misalnya logam berat, bakteri maupun virus yang ada disekitar nya. Diketahui plastik mengandung senyawa EDC yang dapat merubah fungsi sistem endokrin dan akibatnya berdampak negatif pada makhluk hidup dan keturunannya seperti gangguan reproduksi, perkembangan abonormal pada anak-anak, gangguan metabolisme seperti obesitas, diabetes bahkan sampai gangguan fungsi tiroid.

Selain itu, mikroplastik menurunkan kesehatan sperma, yaitu menyebabkan sperma tidak sehat dan sulit bergerak. Sekitar 40% laki-laki mengalami masalah gangguan produksi sperma. Lebih lanjut, zat kimia pada mikroplastik yang masuk ke sistem reproduksi perempuan dapat mengakibatkan perubahan siklus menstruasi dan penurunan kesehatan reproduksi.

Kemenag perlu menambah syarat untuk uji bebas mikroplastik Pentingnya pembaruan materi bimbingan perkawinan bagi calon pengantin termasuk uji mikroplastik tidak hanya berfokus pada kesehatan reproduksi tetapi juga pada kesehatan keluarga secara keseluruhan. Mikroplastik yang masuk ke tubuh manusia melalui berbagai jalur seperti makanan, air, dan udara dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, termasuk gangguan hormonal, masalah perkembangan janin, dan penyakit kronis lainnya.

Peneliti Ecoton, Rafika Aprilianti mengungkapkan dalam jangka panjang, kesehatan reproduksi yang terganggu oleh paparan mikroplastik dapat berdampak pada kesuburan, perkembangan janin, dan kesehatan anak-anak yang dilahirkan.
“Dengan memasukkan edukasi tentang bahaya mikroplastik dalam bimbingan perkawinan, calon pengantin akan lebih sadar dan lebih siap untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam menjaga kesehatan mereka dan keluarga mereka” terangnya.

Langkah yang harus ditindak lanjuti
Berdasarkan fakta dan temuan tersebut, Ecoton mendorong Kementerian Agama Kabupaten Gresik untuk:
1.Pemerintah, melalui Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan, perlu mengintegrasikan uji mikroplastik dalam pemeriksaan kesehatan pranikah. Ini akan menjadi langkah awal yang penting untuk memastikan bahwa calon pengantin tidak hanya sehat secara umum tetapi juga bebas dari paparan mikroplastik yang berbahaya seperti mewajibkan calon pengantin laki-laki untuk cek kesehatan sperma terutama kandungan mikroplastiknya, Mewajibkan calon pengantin laki-laki dan perempuan untuk cek swab mikroplastik pada area kulit wajah.
2.Pemerintah, melalui Kementerian Agama, perlu mewajibkan calon pengantin untuk hidup zerowaste 3 bulan sebelum menikah yaitu mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, meliputi sedotan, styrofoam, botol minum, kantong kresek, kemasan sachet dan popok berbahan plastik sekali pakai. Hal ini diusulkan untuk meminimalisir calon pengantin (laki-laki dan Perempuan) terpapar mikroplastik dan senyawa kimia penyusunnya, yang dapat mengganggu kesehatan reproduksi calon pengantin serta berpotensi mengganggu kesehatan calon bayi nya nanti.
3.Pemerintah melalui Kementerian Agama dapat mengadakan edukasi untuk meningkatkan kesadaran publik yang intensif tentang bahaya mikroplastik. Ini bisa dilakukan melalui berbagai media, seminar, dan lokakarya yang melibatkan masyarakat luas, khususnya pasangan yang akan menikah. TOK

Golden Visa Resmi Diluncurkan, Presiden RI: Privilese Emas bagi Warga Dunia Berkualitas

Jakarta, Timurpos.co.id – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo meluncurkan Golden Visa di The Ritz-Carlton Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Kamis (25/07/2024).

Dalam sambutannya, Presiden menyampaikan bahwa Golden Visa memberikan kemudahan warga negara asing (WNA) dalam berinvestasi dan berkarya sehingga memberikan multiplier effect terhada perekonomian Indonesia.

“Saat ini tidak banyak negara yang memiliki pertumbuhan ekonomi yang bagus, stabilitas politik yang terjaga, serta bonus demografi dan sumber daya alam yang melimpah. Artinya, seharusnya Indonesia bisa menjadi negara tujuan investasi yang menjanjikan. Bisa menjadi negara tujuan global talents untuk berkarya. Semua itu akan memberi multiplier effect besar untuk negara. Mulai dari capital gain, kesempatan kerja, transfer teknologi, peningkatan kualitas SDM dan lain-lain.

Oleh sebab itu hari ini kita akan luncurkan layanan Golden Visa untuk memberi kemudahan kepada para WNA dalam berinvestasi dan berkarya di negara kita, Indonesia. Sampai hari ini tadi saya tanyakan kepada Dirjen Imigrasi yang daftar Golden Visa sudah 300, saya kaget juga, banyak sekali,” ujar Presiden Joko Widodo.

Dengan demikian, Golden Visa akan menarik lebih banyak good quality travelers untuk invest while stay dan productive while stay. “Tapi ingat, hanya untuk good quality travelers, sehingga harus benar-benar diseleksi,” lanjutnya.

Presiden Joko Widodo menekankan, melalui asas selective policy, Pemerintah memastikan bahwa hanya individu dengan potensi kontribusi tinggi yang dapat mendapatkan layanan Golden Visa.

Senada dengan pernyataan tersebut, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly mengatakan, Golden Visa merupakan suatu kebijakan adaptif dan responsif dari
Kemenkumham, melalui Ditjen Imigrasi, yang memanifestasikan salah satu fungsi keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.

“Indonesia membuka kesempatan seluas-luasnya bagi tokoh dunia, investor internasional, talenta dunia, serta Diaspora Indonesia untuk datang, berkontribusi, dan turut serta membangun Indonesia. Implementasi kebijakan tersebut membawa satu optimisme baru bagi.

para pelaku bisnis dan Investor untuk mendapatkan kenyamanan dan kepastian berinvestasi di Indonesia,” tutur Menkumham.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Joko Widodo menyerahkan Golden Visa secara simbolis kepada WN asal Korea Selatan Pelatih Tim Nasional Sepakbola Indonesia, Shin Tae Yong. Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjabarkan, pemegang Golden Visa diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini.

Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama (hingga 10 tahun), akses jalur prioritas pelayanan keimigrasian di bandara internasional, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi. Jenis-jenis Golden Visa meliputi Investor Perorangan, Investor Korporasi, Eks Warga Negara Indonesia, Keturunan Eks Warga Negara Indonesia, Rumah Kedua (Second Home), Talenta Global dan Tokoh Dunia.

Seluruh pemohon Golden Visa wajib menyatakan komitmennya untuk berinvestasi secara langsung di Indonesia. Bentuk investasi ditentukan berdasarkan profil pemohon Golden Visa (yakni investor perorangan atau investor korporasi, dengan tujuan mendirikan perusahaan baru atau tidak). Variasi investasi antara lain adalah pembangunan perusahaan dengan nilai tertentu, pembelian instrumen investasi pasar modal (saham, reksadana, obligasi pemerintah), pembelian properti, maupun penempatan sejumlah dana di rekening bank milik negara.

“Sampai hari ini, nilai investasi yang masuk dari Golden Visa senilai 2 triliun rupiah,” ungkap Silmy.

Silmy menyebutkan, kualifikasi untuk mengajukan Golden Visa berbeda-beda pada setiap pemohon. Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 sekitar Rp. 40 miliar. Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 sekitar Rp. 81 miliar.

Sementara itu bagi direksi, komisaris atau perwakilan korporasi induk yang membentuk perusahaan di Indonesia dan mengajukan Golden Visa masa tinggal 5 tahun, nilai investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 406 miliar. Untuk dapat tinggal hingga 10 tahun, nilai investasi yakni sebesar US$ 50.000.000 atau sekitar Rp 813 miliar.

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp 5,6 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan
tabungan/deposito; sedangkan untuk golden visa 10 (sepuluh) tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (sekitar Rp 11,3 miliar).

“Golden Visa diimplementasikan dalam sistem digital yang kami upayakan semudahmungkin,melalui evisa.imigrasi.go.id. Kami menjalin kerja sama untuk mengintegrasikan portal visa elektronik Ditjen Imigrasi dengan layanan perbankan sehingga pemohon Golden Visa dapat.

menyetorkan jaminan keimigrasian secara online dari negara asal. Pelayanan publik yang cepat dan mudah seperti ini diharapkan mendorong Indonesia menjadi negara yang semakin maju,” pungkas Dirjen Imigrasi. TOK

Kejari Surabaya Akan Melakukan Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Setelah putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur pembunuh korban Sera Dini Afriyanti (29) warga Sukabumi, Jabar di Lenmarc Mall Jalan Mayjen Jonosewojo Surabaya, pada bulan Oktober 2023 tahun silam.

Kejaksaan Negeri Surabaya melalui Kasi Intel Putu Arya Wibisana menerangkan bahwa, setelah PN Surabaya melakukan putusan pada tanggal 24 Juli 2024 yang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal dalam Kitab Undang-Undang Pidana yaitu Pasal 338 yaitu tentang pembunuhan.

Dengan putusan tersebut, Kami menyatakan akan melakukan langkah upaya hukum yaitu Kasasi tentunya, nanti akan kami lakukan langkah ini mengingat jangka waktunya itu adalah kurang lebih 14 hari.

“Kami langsung menyatakan pada hari ini akan melakukan Kasasi melakukan langkah-langkah tersebut,” terang Kastel Surabaya Putu Arya, Kamis (25/07/2024)

Lanjut kasi Intel Tim Jaksa Penuntut Umumnya akan melakukan proses administrasi untuk mendaftarkan kasasi sambil menunggu nantinya 14 hari ke depan, Kami akan memberikan memori kasasinya tentunya hari ini juga kami belum mendapatkan salinan putusan dari Majelis Hakim sambil menunggu tentunya jangka waktu yang sudah ditentukan oleh kitab undang-undang pidana.

Sebagaimana tambahan kemarin keputusan yang diambil Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ada beberapa pertimbangan yaitu ada 2 yakni pertama pertimbangan di PN Surabaya menyatakan bahwa tidak ada saksi yang satupun melihat penyebab kematian dari korban di dini.

Yang kedua itu penyebab kematiannya dari benda pertimbangan dari yang diambil oleh majelis hakim adalah bahwa korban itu meninggal akibat dari alkohol yang berada di dalam lambung korban.

“Kami sebagai tim JPU di sini tentunya sudah optimal menyampaikan secara lugas dan di persidangan adanya hasil alat bukti seperti surat atau visum ET Epertum sudah ditegaskan luka di hati korban akibat benda tumpul,” jelasnya.

Ia menambahkan di tubuh korban pada saat itu ada bukti lindasan ban mobil dari terdakwa merupakan suatu bukti bahwa di situ ada fakta yang harus harusnya dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.

“Kami tetap menghormati apapun itu keputusan pengadilan, Kami mempunyai upaya hukum lebih lanjut yaitu salah satunya adalah Kasasi,” bebernya

Disinggung terkait rekaman CCTV, Sudah kami sampaikan di persidangan itu menjadi bukti untuk menjadi fakta petunjuk bagi Hakim yang sebenarnya bisa digunakan untuk melihat kembali berdasarkan dari saksi walaupun tidak ada yang melihat namun dalam bukti CCTV

“Kita bisa lihat di situ memang ada beberapa hal yang membuktikan bahwa penganiayaan yang mengakibatkan korban terluka,” pungkasnya. TOK.

Kajati Jatim, Mia Amiati, Kecewa Terhadap Vonis Bebas Terdakwa Ronald Tannur

Surabaya, Timurpos.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Dr Mia Amiati SH, MH mengaku kecewa berat terhadap vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa perkara penganiayaan hingga tewas terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Kami sangat kecewa. Karena keadilan tidak bisa ditegakkan. Ketika kami berusaha menerapkan aspek hukum dengan menggali fakta yang ada dan berlandaskan hati nurani, menuntut atas nama negara demi menjamin adanya kepastian hukum, faktanya seperti ini,” ucap Mia dengan nada kecewa kepada wartawan Kamis (25/07/2024).

Menurutnya, jaksa menuntut berdasarkan fakta dan bukti. Tim JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara karena telah terbukti melanggar pasal 338 KUHP. Namun majelis hakim menvonis bebas dengan pertimbangan sebab kematian tidak diketahui.

“Padahal jelas-jelas JPU menuntut berdasarkan  visum, ironisnya tidak dipertimbangkan majelis hakim, kasusnya, posisi terdakwa sengaja melindas atau karena kelalaiannya melindas korban (pacarnya),” tegas Kajati Jatim perempuan yang sedang menyelesaikan gelar profesornya ini.

Tim JPU (jaksa penuntut umum), katanya, juga sudah sesuai SOP, ada ekspos di Kejati saat pra penuntutan dan alat bukti dari rekaman CCTV. Ini semua menjadi landasan tuntutan JPU. “Kami sangat kecewa karena keadilan tidak bisa ditegakkan,” ucap Mia dengan nada kecewa.

Untuk itu pihaknya memastikan akan menempuh upaya hukum kasasi, sesuai dengan hukum acara yang berlaku.“Meskipun langit akan  runtuh, hukum harus tetap tegak berdiri,” tukasnya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kejari Surabaya, Ali Prakosa SH MH menambahkan kalau hakim tutup mata atas rekaman cctv ketika terdakwa melindas tubuh korban dengan mobil yang dikendarainya. “Dengan alat bukti yang ada penuntut umum optimis upaya hukum kasasi yang diajukan dapat meyakinkan hakim agung untuk menyatakan terdakwa bersalah sesuai dengan dakwaan yg diajukan,”imbuhnya.

Seperti diberitakan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29), Rabu (24/07/2024).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, putra dari politisi PKB itu dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Selain itu, terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ujarnya, Rabu (24/07/2024).

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum diatas,” tegasnya.

Hakim pun menegaskan, agar jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan. “Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan,” tambahnya.

Mendengar vonis bebas ini, terdakwa Ronald Tannur pun langsung menangis. Ia menyebut, bahwa putusan hakim itu dianggapnya sudah cukup adil. “Gak papa… yang penting tuhan yang membuktikan,” katanya.

Dikonfirmasi apakah ia akan melakukan upaya hukum lain mengingat dirinya sudah menjalani masa hukuman, ia menyebut hal itu akan diserahkan pada kuasa hukumnya. “Nanti saya serahkan pada kuasa hukum saya,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rahmat, SH. hanya menyatakan rasa syukurnya atas putusan itu. “Dari awal perkara memang tidak terbukti adanya pembunuhan, hakim sudah sangat jeli dan objektif,“ ucapnya singkat.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut tedakwa selama 12 tahun penjara. Ia dituntut tinggi lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Diketahui, Dini Sera Afriyanti (29), tewas usai dugem bersama teman kencannya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu, 4 Oktober 2023 malam.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, anak dari eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Hakim Damanik Berserta Anggotanya Akan Dilaporkan Ke Bawas

Surabaya, Timurpos.co.id – Putusan Kontroversi, Ketua Hakim Erintuah Damanik dengan membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tanur terkait kasus kematian janda anak satu Dini Sera Afrianti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Menangapi putusan tersebut, kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura disingung terkait putusan Bebas terhadap terdakwa Ronalnd, mengatkan bahwa, Semoga Hakim yang menyidangkan perkara tersebut mendapatkan balasan yang setimpal. Putusan itu melukai hati keluarga korban. Kami selanjutkan akan berkoordinasi dengan Jaksa untuk mengajukan kasasi. Kami juga dalam waktu dekat akan melaporkan Hakim tersebut Bawas.

“Berdasarkan hasil otopsi dan visum sudah jelas dinyatakan kematian almarhum Dini karena pendarahan pada dada akibat lindasan mobil. Tidak ada satupun yg menyebut karena sakit lambung akibat minum minuman beralkohol.” Kata Dimas.

Perkara ini bermula, Saat akan pulang dari Blackhole KTV Club keduanya kemudian terlibat cekcok. Di dalam lift menuju basement parkir, tersangka menendang kaki, dan memukul kepala korban dengan botol miras sebanyak dua kali. Keluar lift, korban kemudian terduduk di samping kiri mobil Ronald. Pelaku kemudian melindasnya hingga terseret sejauh lima meter.

Dari hasil rekontruksi Polrestabes Surabaya ada 41 adegan tindakan kekerasan dari Gregorius Ronald Tannur pada korban yang merupakan seorang janda asal Sukabumi itu. Mulanya keduanya mengunjungi tempat hiburan Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Jalan Mayjend Jonosewojo.Di sana, Ronald dan korban disebut berkaraoke dan mengonsumsi minuman keras.

Atas perbuatan terdakwa Ronalnd Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut tedakwa selama 12 tahun penjara. Ia dituntut tinggi lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa, tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum, meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.

“Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa,” kata Hakim Damanik dalam pembacaan putusannya di ruang sidang Cakra.

Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa putusan ini merupakan hasil dari proses hukum yang dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan prinsip keadilan yang berlaku. Akan tetapi, ada saat sidang akan dimulai dan menjelang selesai Erintuah Damanik mengatakan yang memvonis kasus ini adalah manusia biasa. “Apabila ada pihak-pihak yang keberatan dengan putusan tersebut dipersilahkan mengkaji lewat proses hukum,” tandasnya. TOK