Timur Pos

Ivan Sugianto Akan Segera Diadili di PN Surabaya

Foto: Ivan Sugianto (Int)

Surabaya, Timurpos.co.id – Setelah melalui proses penelitian oleh jaksa peneliti, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya menyatakan berkas perkara kasus perundungan siswa SMA Kristen Gloria 2 dengan tersangka Ivan Sugianto lengkap atau P21. Dengan kepastian itu maka kasus tersebut siap dilanjutkan ke tahap 2 untuk dilakukan persidangan.

Ali Prakosa, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya mengonfirmasi bahwa penyidik Polrestabes Surabaya telah memenuhi semua petunjuk yang diberikan jaksa peneliti.

“Hingga berkas perkara atas nama tersangka Ivan Sugianto telah dinyatakan lengkap (P21),” ujarnya saat dikonfirmasi. Senin (13/01/2025).

Ali menegaskan, Kejari Surabaya berkomitmen untuk segera menyusun dakwaan dan membawa kasus ini hingga ke meja hijau.

“Kami akan segera memproses perkara ini ke persidangan dengan cepat dan profesional agar ada kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat,” tegasnya.

Perlu diketahui, kasus ini menjadi sorotan publik setelah tindakan perundungan yang dilakukan Ivan Sugianto terhadap EN, siswa SMA Kristen Gloria 2, viral di media sosial. Ivan diduga memaksa EN untuk bersujud dan menggonggong, setelah korban bercanda menyebut rambut anak Ivan seperti anjing ras pudel.

Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, saat itu polisi menjerat Ivan Sugianto dengan Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 355 ayat (1) KUHP. Jika terbukti bersalah, Ivan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Kemarin Senin 13 Januari 2025sudah dilakukan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua),” ujar Galih Riana Putra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara Ivan Sugianto.

Ditanya siapa kuasa hukum yang mendampingi Ivan dalam persidangan nanti?Jaksa Galih menjawab Handiwiyanto.

R. De Laguna Mengugat Galih Kusumawati Terkait Terbitnya Laporan Polisi di Polrestabes Surabaya.

Foto: Suasana Sidang Perbuatan Melawan Hukum di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – R. De Laguna Latanri Putera, melalui kuasa hukumnya, Arifin mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap tergugat Galih Kusumawati, Kapolri Cq, Kapolda Jatim, Cq Kapolrestabes Surabaya, Kadiv Propam Mabes Polri di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Arifin menjelaskan ini adalah sidang ke dua, acaranya masih memangil para pihak. Namun untuk hari ini, tergugat (1) Galih Kusumawati, Kadiv Propam Mabes Polri dan Komisi III DPR RI tidak hadir.

Disingung apakah agenda pembacaan gugatan sudah disidangkan.” Belum ini sidang ke-2, untuk agenda pemangilan para pihak.” Kata Arifin.

Masih kata Arifin, bahwa perkara ini bermula saat klien kami ( R. De Laguna Latanri Putera) mendirikan perusahan PT Petro Energi Solusi (PT PES), kemudian ada investor yang menamankan modalnya sekitar Rp 3 miliaar dengan disertai
perjanjian kerja sama (PKS). Singkat cerita klien kami digugat di PN Wanprestasi di Pengadilan. Karana ada sebagaian uang yang belum terbayarkan.

“Namun yang kita digugat disini adalah Laporan Polisi di Polrestabes Surabaya dengan Pelapor Galih Kusumawati. Kami berharap Laporan Polisi itu bisa dibatalkan.”kata Arifin.

Untuk diketahui berdasarkan petitum pengugat, bahwa Menetapkan sebagai hukum bahwa Laporan Polisi No. LP/B/350/IV/2024/Spkt/Polrestabes Sby/Polda Jawa Timur tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum. Menetapkan sebagai hukum bahwa surat penangkapan No. : SPRIN-KAP/302/X/res.1.11/2024/ SATRESKRIM tanggal 19 Oktober 2024 dan surat perintah penahanan No. : SP.Han/313/X/RES.1.11/2024/Satreskrim tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum.

Memerintahkan kepada Tergugat II untuk membebaskan dan mengeluarkan Penggugat dari tahanan demi hukum. Menyatakan bahwa, Tergugat I, II, III dan IV (Para Tergugat) telah terbukti bersalah secara sah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan tugas sesuai dengan yang diperintahkan UU dan Memerintahkan kepada Tergugat III untuk memproses secara kode etik kepada Tergugat II dan Anggota Polri yang terlibat sesuai dengan Perkap Nomor : 7 tahun 2022 dan menyidangkan dalam sidang KEPP dengan putusan PTDH sebagai anggota Polri atas perbuatan Tergugat I kepada Penggugat. TOK

Effendi Pudjihartono Didakwa Pasal Berlapis, Penasehat Hukum Terdakwa Ajukan Eksepsi

Foto: Terdakwa Effendi Pudjihartono Diadli Secara video call

Surabaya, Timurpos.co.id – Effendi Pudjihartono diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Chistine dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara pemberian keterangan palsu pada akta otentik dan Penipuan memanfaatkan lahan berupa tanah dan bangunan aset BMN TNI AD (Kodam V/Brawijaya) yang terletak di Jalan. Dr. Sutomo Nomor 130 Surabaya yang merugikan Ellen Sulityo sebesar Rp 998.244.418 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (13/01/2025).

Dalam surat dakwaan JPU Siska mengatakan, bahwa Terdakwa Efendi Pudjihartono pada tahun 2017 sebagai pemegang hak untuk memanfaatkan lahan berupa tanah dan bangunan aset BMN TNI AD (Kodam V/Brawijaya) yang terletak di Jl. Dr. Sutomo Nomor 130 Surabaya berupa tanah seluas 850 M2; dan bangunan seluas 427 M2 sebagaimana sertifikat Hak Pakai Nomor 10 tanggal 10 Oktober 1998.

Bahwa dalam perjanjian tersebut dijelaskan jika pemanfaatan tanah dan bangunan aset BMN TNI AD dhi. Kodam V/Brawijaya yang dikerjasamakan dengan CV. Kraton Resto Group untuk tempat olahraga dan rumah makan di Jl. Dr. Sutomo Nomor 130 Kel. Darmo Kec. Wonokromo Kota Surabaya dengan jangka waktu kerjasama selama 30 tahun dengan periodesasi 5 tahun Periode I terhitung mulai tanggal 28 September 2017 s/d 28 September 2022 sampai Periode V terhitung mulai tanggal 28 September 2037 s/d 28 September 2042.

Bahwa pada bulan Agustus 2022, sebelum jangka watu periode I habis, CV KRATON RESTO GROUP yang diwakili Komisaris Terdakwa Effendi mengajukan permohonan perpanjangan sewa dengan surat Nomor 011/B/PIAN/VIII/22 tanggal 15 Agustus 2022 untuk jangka waktu sewa 3 ( tahun yang mana pengajuan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kodam V/Brawijaya dengan mengirim surat kepada KPKNL Surabaya Nomor B/2561/XI/2022 tanggal 30 November 2022 tentang Permohonan persetujuan pemanfaatan aset, namun perpanjangan sewa menyewa tersebut tidak dapat disetujui yang kemudian pihak TNI AD KODAM V/BRAWIJAYA mengirimkan surat Nomor : B/946/V/2023 tanggal 11 Mei 2023 perihal pemberitahuan yang ditunjukkan kepada Effendi Pudjihartono BE.Mech Hons (CV. Kraton Resto Group) yang pada pokoknya berupa pemberitahuan tidak lagi memiliki hak untuk mengelola aset Kodam V/Brawijaya di Jl. Dr. Soetomo No. 130 Kota Surabaya serta mengembalikan seluruh aset tersebut kepada Kodam V/Brawijaya terhitung mulai tanggal 12 Mei 2023.

Bahwa sebelum dibuatkan perjanjian sewa untuk periode II, sekitar awal bulan Juli 2022 Terdakwa Effendi mengaku selaku Direktur CV. KRATON RESTO GROUP menyampaikan kepada saksi Ellen Sulityo (korban) bahwa dirinya menguasai lahan di Jl. Dr. Sutomo Nomor 130 Surabaya selama 30 tahun berdasarkan Kesepakatan Kerjasama (MOU) Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA Nomor : MOU/05/IX/2017 tanggal 28 September 2017 dengan waktu kerjasama 30 tahun sejak 28 September 2017 sampai dengan 28 September 2047.

Selanjutnya Terdakwa mengajak korban untuk melakukan kerjasama mengelola lahan tersebut yang akan dipergunakan untuk Restauran SANGRIA (by PIANOZA) lalu korban sepakat kemudian pada tanggal 27 Juli 2022 korban bersama dengan Terdakwa menghadap Notaris FERRY GUNAWAN, SH. untuk dibuatkan perjanjian kerjasama sebagaimana Akta Nomor 12 tanggal 27 Juli 2022 tentang Akta Perjanjian Pengelolaan yang dibuat dihadapan FERRY GUNAWAN, S.H. Notaris di Surabaya yang berisi terdakwa EFFENDI PUDJIHARTONO bertindak selaku Direktur CV. KRATON RESTO GROUP padahal kenyataannya adalah sebagai KOMISARIS CV. KRATON RESTO GROUP dan mengklaim dirinya sebagai pihak yang menguasai lahan di Jl. Dr. Sutomo Nomor 130 Surabaya berdasarkan Kesepakatan Kerjasama (MOU) Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA Nomor : MOU/05/IX/2017 berkaitan dengan Perjanjian Sewa Menyewa Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA Nomor : SPK/05/XI/2017, dan jangka waktu Perjanjian Pengelolaan adalah 5 (lima) tahun sejak tanggal 1 Agustus 2022 sampai dengan 7 November 2027.

“Terdakwa Effendi menyampaikan kepada Ellen bahwa dirinya menguasai lahan tersebut selama 30 tahun berdasarkan kesepakatan kerjasama dengan Kodam V/Brawijaya sejak 28 September 2017 hingga 28 September 2047,” ungkap JPU Siska saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di PN Surabaya.

Ellen dan Effendi kemudian menandatangani perjanjian kerjasama pengelolaan restoran hingga 7 November 2027 di hadapan notaris. Setelah itu, Ellen menginvestasikan uangnya Rp 998,2 juta untuk merenovasi dan biaya operasional restoran. “Namun, setelah mengeluarkan biaya tersebut, restoran Sangria by Pianoza ditutup oleh Kodam V/Brawijaya,” katanya.

Menurut jaksa Siska, restoran tersebut ditutup karena permintaan perpanjangan sewa lahan periode kedua yang diajukan Effendi ditolak pihak Kodam. Ellen merasa dirugikan karena tidak dapat mengelola restoran itu hingga 2027 sebagaimana perjanjian bisnis mereka.

Jaksa Siska mendakwa Effendi dengan Pasal 266 ayat 1 karena memasukkan keterangan palsu dalam perjanjian kerjasama di hadapan notaris. Effendi juga didakwa dengan Pasal 378 KUHP karena dianggap telah menipu Ellen.

Pengacara Effendi, Nurdin mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Menurut dia, perkara itu sebenarnya perdata, bukan pidana. Effendi juga sudah menggugat Ellen di PN Surabaya. Selain itu, kerjasama bisnis itu dibuat ketika sewa lahan Kodam masih periode pertama. “MoU 30 tahun. Waktu bertemu Ellen itu Juli 2022 sebelum sewa berakhir November 2022. Itu masih bisa diperpanjang. Perjanjian dengan Ellen juga terkait pengelolaan restoran, bukan lahan,” kata Nurdin. TOK

Menko Bidang Infrastruktur Cek Kesiapan Gelora Delta Sidoarjo Jelang Mini Turnamen Internasional Friendly Match U-20

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Plt Bupati Sidoarjo H. Subandi, SH.,M.Kn. menyambut baik keputusan PSSI menjadikan Stadion Gelora Delta Sidoarjo sebagai tempat pelaksanaan Mini Turnamen Internasional Friendly Match Timnas U-20.

Dalam Mini Turnamen Internasional Friendly Match, Timnas U-20 bakal menghadapi Syiria, Jordania dan India pada tanggal 24 dan 27 serta 30 Januari 2025 di Stadion Gelora Delta Sidoarjo.

Plt Bupati Subandi mengajak semua masyarakat Sidoarjo untuk mendukung Timnas Indonesia dan bisa menjadi tuan rumah yang baik.

“Saya harap semua suporter bisa mendukung dengan baik dan menjadi tuan rumah yang baik untuk bisa membawa nama Sidoarjo Go Internasional”, ucap Subandi usai mendampingi Menko Bidang Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Stadion Gelora Delta Sidoarjo pada (13/01/2025).

Subandi menyatakan bahwa pihaknya siap untuk menjaga dan merawat Stadion Gelora Delta Sidoarjo yang sudah berstandar FIFA. Karena Stadion GDS ini merupakan kebanggaan warga Kota Delta.

“Saya berharap masyarakat juga ikut bersama menjaga dan merawat fasilitas yang sudah bagus ini, terutama para suporter untuk bersama menjaga setiap fasilitas dengan baik”, ujarnya.

Alumni Universitas Islam Malang itu menambahkan, selain Stadion GDS yang sudah standar FIFA, pihaknya juga akan melakukan berbagai inovasi perbaikan infrastruktur olahraga. Terutama yang ada di kawasan GOR Sidoarjo.

Perbaikan fasilitas olahraga di Sidoarjo akan dilakukan secara bertahap, baik itu di lapangan voli, kolam renang, badminton dan lainya.

“Saya sudah instruksikan kepada Disporapar untuk Kawasan GOR ini fokus untuk sarana olahraga, tidak bola dijadikan tempat yang tidak berhubungan dengan olahraga”, pungkasnya (carlo)

Penghargaan Pembina K3 Terbaik Jatim Diraih Sidoarjo

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Plt. Bupati Sidoarjo H. Subandi menerima penghargaan sebagai Pembina K3 Terbaik Provinsi Jawa Timur. Penghargaan itu diterima pada peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional tahun 2025.

Penghargaan diserahkan langsung Pj. Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono pada Apel Bulan K3 Nasional tahun 2025 Provinsi Jawa Timur di lapangan sepak bola Prapat Kurung Kota Surabaya, Senin, (13/01/2025).

Penghargaan diterima Plt. Bupati Sidoarjo yang diwakili Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sidoarjo Ainun Amalia.

Menurut Ainun Amalia, kesadaran perusahaan di Kabupaten Sidoarjo menerapkan K3 maupun Sistem Managemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) cukup bagus. Begitu pula dengan penerapan program P2HIV/AIDS dan penanggulangan tuberkulosis perusahaan di Sidoarjo.

Ainun menambahkan kesadaran tersebut akan terus didorongnya agar perusahaan-perusahaan yang ada dapat segera menerapkannya. Salah satu caranya dengan mengajak mereka besinergi dan terus mensosialisasikan penerapan K3 maupun SMK3 serta mengajak menerapkan program P2HIV/AIDS dan penanggulangan tuberkulosis

“Alhamdulillah sampai hari ini ada peningkatan perusahaan yang menerapkan K3 meski tidak signifikan, terbukti perusahaan-perusahaan baru sekarang sudah masuk kategori penerima penghargaan”, ucapnya.

Ainun Amalia mengatakan penerapan K3 maupun SMK3 pada perusahaan penting diwujudkan. Pasalnya secara tidak langsung dapat meningkatkan produktifitas perusahaan. Dikatakannya perusahaan yang zero accident atau nol kecelakaan terbukti mampu memperlancar produksinya.

“Kita harapkan penerapan K3 maupun SMK3 dapat menjadi budaya seluruh perusahaan di Kabupaten Sidoarjo”, ucapnya.

Kedepan ia berharap seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Sidoarjo dapat menerapkan budaya K3 sekaligus SMK3 di tempatnya. Dengan penerapan tersebut, ia yakin angka kecelakaan kerja dapat ditekan sampai nol kecelakaan. Dengan demikian tidak ada lagi kasus pekerja yang mengalami kecelakaan kerja ditempat kerjanya.

“Kita harapkan seluruh perusahaan untuk segera menerapkannya, saya juga mengucapkan terima kasih kepada perusahaan yang telah menerapkan K3 maupun SMK3 ditempatnya”, ucapnya.

Dalam peringatan Bulan K3 Nasional tahun 2025 Provinsi Jawa Timur kali ini, Bupati Sidoarjo menjadi salah satu diantara 10 bupati walikota di Jawa Timur yang memperoleh penghargaan Pembina K3 Terbaik Jatim tahun 2025 ini.

Dalam kesempatan tersebut, Pemprov Jatim juga memberikan penghargaan kepada perusahaan yang mencapai zero accident, SMK3, Program P2HIV/AIDS dan penanggulangan Tuberkulosis di tempat kerja. (carlo)

Waduh, Robert Mantinia SH, MH Meminta Saksi Menghadirkan Saksi

Foto: Robert Mantinia SH, MH saat bersidang di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejadian Lucu saat, Sidang Penipuan Penjualan Rumah Laguna Kejawan Putih Selatan Nomor 39 Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo, Surabaya yang membelit terdakwa Jeremy Gunandi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi Tjan Andre Hardjito bersama istrinya.

Hal yang menarik dalam sidang kali ini yakni, saat penasehat hukum terdakwa Robert Mantinia SH, MH., memberikan pertanyaan kepada saksi Tjan Andre.

Dimana Robert mempesoalkan kepada saksi Tjan Andre terkait perbedaan antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian dengan Keterangan saksi di Pengadilan, masalah free Pengacaranya (Muhammad Badrun) yang benar Rp 200 juta atau Rp 180 juta. Karena dalam BAP itu Rp 180 juta. Semetara tadi saksi bilang Rp 200 juta.

“Yang benar sesuai BAP Rp 180 juta, Soale saya tidak bawa bukti tranferan,” saut saksi.

Masih kata Robert, bahwa sebagaimana fakta persidangan. Klien kami, saudara Jeremy ini sudah kehilangan aset rumah juga dipenjara, inikan menyakut nasib beliau. Saya ingin dihadirkan saudara Badrun. Apakah saksi bisa menghadirkan saksi Badrun.

Sontak Majelis Hakim menegur dan menjelaskan kepada Rober, bahwa saksi tidak berkewajiban menghadirkan saksi. Yang menghadirkan saksi adalah Jaksa atau dari Penasehat hukum terdakwa. ” betul Yang Mulia, nanti dari Pihak kita yang menghadirkan,” kelit Robet dihadapan Majelis Hakim di ruang Candra PN Surabaya. Senin (13/01/2025).

Pernyataan Robet tersebut disambut senyum tipis, Jaksa Galih Riana Putra.

Tjan Andre menjelaskan, bahwa tidak tahu proses pembelian utang piutang Cessie antara Tyo Soelayman dengan terdakwa, namun saya mengetahui pembelinya adalah om Hengky (pembeli dari Bank).

“Jadi intinya, saya ingin nama saya bersih dari bank jadi siapa saja yang mau menyelsaikan gak masalah.” Tegas Tjan Andre.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menyapaikan, bahwa terdakwa Jeremy pada tahun 2013 melakukan pembelian tanah dan bangunan seluas 630M2 di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan Nomor 39 Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Surabaya. Sebagaimana SHM Nomor 535 secara KPR di Bank ICB dengan pinjam nama atas nama Tjan Andre Hardjito dalam jual beli dan KPR.

Kemudian di tahun 2017 angsuran di bank ICBC macet dan terdakwa Jeremy melakukan gugatan kepada saksi Tuan Andre Hardjito terkait hutang piutang dengan tujuan agar objek tidak dilelang sepihak oleh bank dan bisa Mencatatkan blokir di BPN. Di bulan Maret 2022 terdakwa Jeremy menawarkan tanah dan bangunan SHM Nomor 535 an. Tjan Andre Hardjito seluas 630M2 kepada saksi Tyo Soelayman dengan harga penawaran sebesar Rp9,5 miliar.

“Jadi terdakwa menawarkan Rp 9,5 miliar kepada saksi Tyo Soelayman. Untuk 2,5 miliar akan diberikan kepada saksi Tjan Andre Hardjito untuk membayar hutangnya kepada terdakwa Jeremy Gunadi dan Rp 7 miliar dibayarkan kepada bank ICBC untuk melunasi hutang saksi Tjan Andre Hardjito di Bank ICBC,” katanya

Menurut Galih, saksi Tyo Soelayman tertarik untuk mencabut gugatan dan blokir terhadap SHM Nomor 535 an. Tjan Andre Hardjito seluas 630M2 dengan syarat membayar DP sebesar Rp 500 juta dan buka blokir Rp 30 juta serta sisanya Rp 200 miliar dititipkan ke Notaris Radina Lindawati. Nah saksi Tyo Soelayman pada 25 Maret 2022 di hotel Doubel Tree Jalan Tunjungan Surabaya menyerahkan cek dengan nominal sebesar Rp 500 juta kepada terdakwa Jeremy Gunadi untuk DP rumah di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan Nomor 39 Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Surabaya.

“Setelah itu uang DP Rp 500 juta tersebut sama terdakwa Jeremy Gunadi dicairkan dan uangnya dipergunakan untuk membayar hutang kepada lain,” bebernya.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHP dengan acaman maximal 4 Tahun Penjara. TOK

Soim Sopir Boks Didakwa Rugikan Negara Rp 647,8 Juta di PN Surabaya

Foto: JPU Putu Eka Wisniati menyidangkan Soim secara video call di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Mochamad Choirul Soim mengangkut 86 Koli atau 676.800 batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai. Belum sempat sampai tujuan, mobil boks yang dikemudikan Soim diberhentikan petugas Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Surabaya. Soim kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena dianggap merugikan keuangan negara Rp 647,8 juta. Senin (13/01/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka Wisniati dari Kejaksaan Negeri Tanĵung Perak dalam dakwaannya menjelaskan, Soim yang bekerja sebagai sopir awalnya diperintah seseorang bernama Yat yang hingga kini masih buron untuk mengangkut rokok tanpa pita cukai itu dari Pamekasan Madura menuju Surabaya. Dia mengaku diupah Rp 450 ribu.

Ketika sampai di Jalan Kedungcowek, Kecamatan Bulak mobil boks yang dikendarai Soim dihentikan petugas bea cukai Sidoarjo dan Satpol PP Surabaya. Petugas menemukan berbagai rokok tanpa pita cukai di dalam mobil boks tersebut. Soim dan mobil boks berisi rokok itu kemudian dibawa petugas ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Sidoarjo.

JPU Putu mendakwa Soim dengan Pasal 54 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. “Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara atas pungutan cukai sebesar Rp 647,8 juta,” ungkap JPU Putu.

Sementara itu, Soim mengaku tidak tahu bahwa rokok yang diangkutnya ilegal. “Saya hanya disuruh untuk membawa saja ke Surabaya. Saya tidak tahu rokoknya ilegal,” kata Soim dalam sidang secara video call. TOK

Bupati Blitar Rini Syarifah Didemo Terkait Dugaan Korupsi Sewa Rumdis

Blitar, Timurpos.co.id – Kantor Kejaksaan Negeri Blitar di demo massa dari Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), terkait perkara kasus korupsi Rumah Dinas (Rumdin) Wakil Blitar. Senin (13/01/2025).

Massa mengancam akan melaporkan dugaan sejumlah kasus korupsi yang dilakukan selama kepemimpinan Bupati Blitar Rini Syarifah kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Salah satunya, kasus sewa rumah dinas korupsi rumah dinas (rumdin) Wabup Blitar.

“Kejaksaan Kabupaten Blitar, harus berani mengusut tuntas beberapa kasus dugaan korupsi yang sudah dilaporkan, ” ujar Joko Prasetya, Koordinator GPI Blitar dalam orasinya ketika melakukan aksi demo didepan Kantor Kejari Kabupaten Blitar.

Lebih lanjut Joko menjelaskan kalau alasan melaporkan kasus dugaan korupsi rumdin Wabup Blitar ke Presiden Prabowo, karena ketidakjelasan prosesnya sampai sekarang.

“Informasinya sudah diserahkan kepada Kejati Jatim, dari Kejari Blitar yang sekarang menjadi Kejari Kota Blitar. Tapi ketika ditanyakan berita acara atau memori, pelimpahan kasus atau perkara tersebut tidak ada,” jelasnya.

Selain itu , Joko mengaku jika GPI Blitar juga bagian dari Relawan Prabowo-Gibran, pada saat Pilpres 2024 lalu. Sehingga sebelumnya sudah memiliki hubungan dengan Presiden Prabowo, meskipun tidak secara langsung.

“Tapi kami sudah komunikasi, serta bisa melaporkannya melalui staf khusus Presiden Prabowo,” ungkapnya.

Menurut Joko, kasus sewa rumah dinas Wabup Blitar sudah terang benderang. Sebab, 2 alat bukti sudah terungkap ditemukan. Yaitu pelanggaran aturan terkait sewa rumdin wabup, kemudian temun Inspektorat adanya pencairan anggaran sewa rumdin Wabup Blitar senilai sekitar Rp 400 juta.

Diketahui, rumah dinas Wabup yang disewa itu adalah rumah milik Bupati Rini Syarifah. Mirisnya lagi, rumah dinas tersebut tidak ditempati oleh Wabup saat itu Rahmat Santoso yang akhirnya memilih mundur sebelum jabatannya berakhir.

“Kalau sudah jelas ada dua alat bukti seperti ini, kenapa tidak diusut tuntas. Kalau tidak berani atau main-main, lebih baik Kajari Blitar out keluar atau selesai saja,” paparnya.

Selain dugaan korupsi rumdin Wabup Blitar yang terjadi pada 2023 lalu, Joko juga menyinggung beberapa kasus yang terindikasi korupsi dan tidak diusut tuntas oleh Kejari Blitar.

Diantaranya proyek pembangunan gedung RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, kemudian gagalnya proyek pembangunan Gedung Perpustakaan pda Dinas Perpusip Kabupaten Blitar. Lalu temuan hasil audit pada proyek fisik, seperti jalan dan jembatan.

“Kejari Blitar harus berani mengusutnya, apalagi ada program kerja 100 hari Presiden Prabowo untuk memberantas korupsi,” teriak Joko.

Selain banner besar, massa juga membawa puluhan poster bertuliskan tuntutan mereka agar kasus korupsi di Kabupaten Blitar diusut tuntas.

Setelah berorasi Joko dan beberapa orang perwakilan massa GPI, berdialog dengan pihak Kejari Kabupaten Blitar. Usai dialog, Kejari Kabupaten Blitar menyatakan terima kasih atas dukungan GPI Blitar dalam memberantas korupsi di Kabupaten Blitar.

“Kami akan menindaklanjuti apa yang sudah disampaikan GPI, akan kita lihat proses hukum selanjutnya bagaimana,” ujar Kasi Intel Kajari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan. TOK

Gelar Konfercab DPC KAI Gresik Dihadiri Presidum DPP dan Presidum DPD KAI Jatim

Gresik, Timurpos.co.id – Menindaklanjuti surat dari Presidium DPD KAI Jatim tanggal 26 Desember 2024 terkait Konfercab DPC KAI Gresik, dan berakhirnya periode kepengurusan masa bakti 2019 – 2024.

DPC KAI Gresik gelar Konfercab pada hari Minggu 12 Januari 2025 pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 10.30 WIB di Ruko Green Garden A1 No. 25 Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo, sebelah barat Icon Mall.

Turut hadir dalam Konfercab, Presidium DPP dan Presidium DPD KAI Jatim beserta Dewan Kehormatan DPD Jatim, Adv. Jendral (Purn.) Oneng, S.H.

Berdasarkan hasil Kongres Nasional KAI di Surakarta sekitar pertengahan tahun 2024 yang lalu bahwa bentuk Organisasi Advokat KAI disepakati berbentuk Presidium, sehingga DPC KAI Gresik sekarang berbentuk Presidium.

Dalam Konfercab, sidang rapat dipimpin oleh Adv. Fatachul Hudi, anggota Presidium DPD KAI Jatim dan Adv. Dimas Lazuardi sebagai Notulis, terpilih sebagai anggota Presidium DPC KAI Gresik masa bakti 2025-2030 3 (tiga) orang, yaitu Moh. Nurul Ali, Dimas Ragil Permadi dan Mohamad Munir.

Selanjutnya 3 (tiga) orang anggota Presidium tersebut yang akan memilih dan menentukan siapa yang menjadi Ketua Presidium dan pengurus harian Presidium DPC KAI Gresik sesuai dengan AD/ART KAI 2024.

Perwakilan Presidium DPP KAI, Adv. Dr. Rizal Haliman memberikan sambutan bahwa DPC KAI Gresik harus terus solid dan terus menjalin komunikasi dengan instansi lain serta segera membuka PKPA untuk para calon Advokat yang baru.

Senada dengan sambutan Rizal, Mantan Ketua DPC KAI Gresik periode 2019-2024, Adv. Moh Nurul Ali yang kembali terpilih kembali sebagai anggota Presidium DPC KAI Gresik menuturkan bahwa DPC KAI Gresik telah melakukan audiensi dengan beberapa instansi, seperti Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Polres Gresik, Kejari Gresik, BNNK Gresik, Universitas Muhammadiyah Gresik, Universitas Gresik dan Bupati Gresik dengan harapan dapat terjalin sinergi dan kolaborasi dalam penegakan dan pendampingan hukum.

DPC KAI Gresik juga telah melakukan bantuan hukum cuma-cuma dalam bentuk konsultasi gratis via jejaring sosial, baik WA, Messenger, IG, FB dan platform digital lainnya kurang lebih 121 layanan selama dalam kepemimpinannya.

Ali menyampaikan dalam sambutannya bahwa diharapkan agar kepengurusan Presidium DPC KAI Gresik terpilih selanjutnya dapat melanjutkan program kerja DPC dan menyempurnakan program kerja yang belum selesai serta melakukan inovasi baru demi kemajuan DPC KAI Gresik ke depan lebih baik lagi. FER

Judi Sabung Ayam di Dusun Pongkerep, Desa Sokobanah Terus Beraktivitas

Sampang, Timurpos.co.id – Beredar video dari masyarakat terkait bebasnya aktivitas judi sabung ayam yang terjadi di Dusun Pongkerep,Desa Sokobanah Daya,Kecamatan Sokobenah,Kabupaten Sampang(11/01/2025).

Kehadiran aktivitas judi sabung ayam di Dusun Pongkerep itu membuat warga sekitar mulai resah dengan bebas beroperasinya aktivitas tersebut.

Di saat pemerintah Indonesia ingin memberantas perjudian. Kota Sampang yang mendapat julukan Kota Bahari,perjudian semakin massif.

Tidak ada tindakan preventif selain penegakan hukum yang juga secara massif dan menyeluruh di Sampang.

Padahal, penyakit social ini menjangkiti seluruh lapisan masyarakat dan tak terbatas usia. Banyak dampak yang ditimbulkan dari perjudian ini, semisal memicu permusuhan, kemarahan, hingga pembunuhan, membuat orang malas, gangguan mental, menimbulkan kemiskinan dan merusak rumah tangga.

Keseriusan penegakan hukum harus dilakukan terutama kepolisian. Apalagi Kapolri sudah memerintahkan kepada seluruh jajarannya hingga paling bawah untuk memberantas segala bentuk perjudian.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya pada awak media menyampaikan.

“Dari hari ke hari semakin banyak para penjudi yang datang ke Dusun kami, baik dari Kecamatan Sokobenah sendiri atau Kecamatan lain di Kabupaten Sampang maupun luar,” jelasnya.

Hal itu juga disampaikan warga lainnya yang merasa ketakutan “Semakin banyak yang datang untuk berjudi, kami juga semakin takut angka kriminal juga semakin banyak dan naik,”terangnya.

“Kegiatan judi sabung ayam tersebut berjalan setiap hari,hingga saat ini kegiatan judi ini bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum sama sekali.Kami berharap dari pihak kepolisian untuk segera membersihkan judi sabung ayam ini,”pungkasnya. M12