Timur Pos

Kejari Surabaya Bongkar Kredit Fiktif di Bank BRI Mulyosari

Foto: Tersangka Maria Piala

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menahan seorang wanita Maria Piala, pelaku utama dalam kasus kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp5,18 miliar. Dalam menjalankan aksinya, Maria Liana diketahui bekerja sama dengan oknum pegawai Bank BRI unit Mulyosari Surabaya.

“Kami menetapkan tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk mengungkap keterlibatan Maria Liana dalam pembuatan kredit fiktif,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana.

Putu menjelaskan kasus ini bermula saat Maria Liana mengajukan pinjaman fiktif dengan dokumen yang tidak valid. Proses pencairan dana dilakukan tanpa verifikasi dan mekanisme resmi, karena dibantu oleh pihak internal bank yang diduga turut terlibat.

Menurut Putu, pelaku berhasil mencairkan dana miliaran rupiah dari pengajuan kredit yang tidak sesuai prosedur, berkat bantuan internal bank. “Dari sana, pelaku memperoleh total dana sebesar Rp5,18 miliar,” ujarnya.

Pihak Kejari masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain. “Yang pasti ada, tapi masih kami dalami lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, Maria Liana dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara,” jelasnya.

Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, Maria Liana langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya, cabang Kejati Jatim. “Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan,” pungkasnya. TOK

Hendak Curi Motor di Pasar Tembok Surabaya, Seorang Pemuda dibawa Ke Polsek Bubutan

Surabaya, Timurpos.co.id – Para pedagang dan pengunjung Pasar Tembok Surabaya, dihebohkan adanya percobaan pencurian Motor milik salah satu pedagang. Kini pelaku yang sempat diamankan sudah diserahkan ke Polsek Bubutan Surabaya. Rabu (30/04/2025).

Berdasarkan saksi mata mengukapakan bahwa, perkara ini bermula saat motor Yamaha Lexi milik penjual Toge yang terparkir di halaman Bank Mandiri Jalan Kalibutuh daerah Pasar Tembok Surabaya, ada seorang yang hendak mengambil motor tersebut.

“Saat itu, pemilik kendaraan sedang melayani pembeli, ketika itu keponaknya melihat motor pamannya sedang dibawa oleh pelaku dengan cara di tuntun.” Katanya.

Ia menambahkan bahwa, kendaran paman saya di bawa kabur oleh pelaku sekira 15cm dari posisi TKP, saya teriak maling-maling kendaraan itu langsung di lepas seketika, dan kami melakukan pengejaran bersama warga, pelakunya kabur memasuki area kampung di Tembok Dukuh GG 2 Surabaya.

“Kejadian ini seringkali terjadi, beberapa hari yang lalu sepeda motor Beat di TKP yang sama waktu saat pengunjung pasar memarkir, infonya milik orang Margorukun,” tambahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini bahwa, untuk pelaku kini sudah dibawa ke Polsek Bubutan, terkait indentitas lengkap pelaku masih belum ada informasi.

Atas kejadian tersebut pihak Polsek Bubutan Surabaya belum memberikan penjelasan secara resmi,” Mohon waktu Bapak nunggu Korban sama gali TKP lainnya, nanti 1×24 jam nggeh,” kata Anggota Polsek Bubutan kepada awak media.

Untuk diketahui pesan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa, Kami akan terus bekerja dengan sepenuh hati untuk melayani masyarakat. “Polri Untuk Masyarakat” bukan sekadar slogan, tetapi komitmen nyata dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta membantu masyarakat dalam berbagai situasi dan kondisi. TOK

Asosiasi Pelaku Usaha Cafe JLS Siap Mendukung Kebijakan Pemerintah Untuk Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat di Provinsi Jatim.

Tulungangung, Timurpos.co.id – Asosiasi pelaku usaha Cafe Jalan Lintas Selatan (JLS) Deklarasi mendukung Kebijakan Pemerintah dengan menjaga situasi Kamtimas yang aman dan kondusif guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur (Jatim). Rabu (30/04/2025).

Supyan Ketua Asosiasi Pelaku Usaha Cafe JLS, Kab.Tulungagung mengatakan bahwa, Kami ucapkan terimakasih kepada teman-teman pengurus dan anggota asosiasi yang sudah menyempatkan waktu untuk hadir di tempat ini, pada kesempatan pagi hari ini kita akan melaksanakan deklarasi pernyataan sikap yang bertujuan untuk menjaga stabilitas kamtibmas dan mendukung kebijakan Pemerintah guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur

“Pelaku usaha cafe dan UMKM merupakan salah satu pilar utama dalam pembangunan ekonomi Indonesia. UMKM memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan pendapatan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi kemiskinan,” kata Supyan di Warung Putra Aselole Jln. Pantai Sine Dlodo, Kec. Kalidawir Kab. Tulungagung Jawa Timur.

Masih kata Supya bahwa, JLS (Jalan Lintas Selatan) sendiri nantinya akan menjadi jalan utama yang mempunyai peran sangat strategis yang menghubungkan beberapa wilayah di Jawa Timur sehingga dapat
meningkatkan aksesibilitas, meningkatkan aktivitas ekonomi hingga mendukung pertumbuhan investasi dengan catatan situasi kamtibmas dalam keadaan stabil dan kondusif. Dengan adanya potensi pertumbuhan ekonomi yang sangat besar khususnya di sepanjang Jalan Lintas Selatan Tulungagung, kita selaku pelaku usaha atau UMKM harus bisa berkolaborasi dan mendukung penuh semua kebijakan pemerintah.

“Kita percaya semua kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah bertujuan untuk meningkatkan ekonomi atau pendapatan masyarakat dan untuk menjaga stabilitas kamtibmas di masyarakat,” jelasanya.

Ia menambahkan bahwa, Kita juga harus menjadi contoh atau pelopor dalam menjaga stabilitas kamtibmas sehingga diharapkan juga nanti akan diikuti oleh seluruh masyarakat Jawa Timur khususnya di Kab. Tulungagung

Saat ini juga banyak sekali issu atau berita negatif bahkan hoax yang sengaja disebarkan oleh oknum / kelompok yang berseberangan dengan pemerintah dengan tujuan mengganggu stabilitas kamtibmas dan menurunkan kepercayaan masyarakat / pelaku usaha kepada pemerintah, oleh karena itu kita harus tetap menjaga kekompakan dan jangan mudah terprovokasi sehingga situasi tetap aman dan kondusif serta tidak mengganggu pertumbuhan perekonomian

“Kami juga berpesan kepada teman-teman anggota asosiasi agar lebih bijak dalam menyikapi pemberitaan yang beredar di media massa maupun media sosial, jangan sampai kita terpancing issu-issu hoax yang dapat memicu perpecahan antar pelaku usaha maupun masyarakat.” Harapnya.

Untuk diketahui kegiatan deklarasi, yang dihadiri sekitar 50 orang dengan penanggung jawab Supyan Ketua Asosiasi Pelaku Usaha Cafe JLS (Jalan Lintas Selatan) Kab. Tulungagung.

Asosiasi ini yang di dominasi oleh pelaku UMKM yang sering melakukan kegiatan perkumpulan rutin serta memiliki massa cukup banyak sehingga diharapkan mampu untuk mengajak elemen masyarakat lainnya serta tokoh masyarakat untuk ikut serta berpatisipasi mendukung kebijakan Pemerintah serta ikut serta dalam menjaga kodusifitas kamtibmas. Mendorong untuk memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dengan pemberitaan hoax yang dapat memecah belah persatuan guna meningkatkan percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat di Provinsi Jatim. TOK

Xavier Nugraha: Dalam Hukum Perdata, tak Cukup hanya Klaim Harus dibuktikan Secara Konkret

Surabaya Timurpos.co.id – Jelang putusan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Tan Tan Lidyawati Gunawan menggugat menantu dan cucunya sendiri Ng. Winaju, Amelia Agatha Gunawan, dan Figo Fernando Gunawan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan dalil bahwa pengugat telah menitipkan sejumlah barang, termasuk sertifikat, uang, dan satu unit mobil, kepada mereka (Tergugat).

Namun, menurut tim kuasa hukum Para Tergugat, tidak satu pun bukti otentik, yang secara jelas menunjukkan telah terjadi penyerahan atau penitipan barang-barang sebagaimana didalilkan oleh Penggugat. Padahal, menurut Pasal 1697 KUHPerdata, penitipan merupakan perjanjian riil yang baru dianggap sah bila benar-benar ada penyerahan fisik atas objek yang dititipkan.

Ini bukan soal emosional, ini soal hukum. Dalam hukum perdata, tak cukup hanya klaim. Harus dibuktikan secara konkret bahwa objek telah diserahkan, karena perjanjian penitipan adalah perjanjian riil, bukan konsensuil,” ujar pengacara Para Tergugat, Xavier Nugraha, S.H., sembari mengutip pendapat ahli Dr. Dr. Lintang Yudhantaka, S.H., M.H. yang telah dihadirkan dalam persidangan.

Sementara itu, salah satu tergugat, Ng. Winaju, mengaku terkejut dan merasa gugatan ini tidak mencerminkan kehendak sebenarnya dari ibu mertuanya. Ia bahkan menduga ada intervensi pihak ketiga yang memengaruhi gugatan tersebut. “Saya percaya mama mertua saya tidak sepenuhnya memahami gugatan ini. Bahkan saat saya tanyakan langsung, seingat saya beliau sempat bilang akan meminta anak-anaknya mencabut gugatan,” jelasnya.

Perlu diperhatikan bahwa sempat menghebohkan publik adalah Putusan Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur, meskipun perbuatannya diduga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang secara terang dan nyata. Untungnya, Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam perkara register Nomor 1466 K/Pid/2024 mengoreksi putusan tersebut, dan mengembalikan kepercayaan publik bahwa sistem hukum masih berpihak pada korban bila dikawal secara cermat.

Menjelang putusan, masyarakat hukum pun berharap agar Majelis Hakim PN Surabaya bersikap obyektif, mempertimbangkan seluruh aspek hukum dan fakta secara menyeluruh, serta tidak kembali mengeluarkan putusan yang mencederai rasa keadilan, seperti yang sempat terjadi di perkara Ronald Tannur.

Putusan yang tidak berdasar bukti kuat tidak hanya merugikan pihak tergugat, tetapi juga memperlemah kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Sudah saatnya PN Surabaya menghindari label sebagai “penghasil putusan unik” yang menyimpan makna negatif. Ketika hukum sudah jelas, maka keadilan harus ditegakkan tanpa kompromi.

Untuk diketahui dalam petitum penggugat pada intinya meminta kepada Majelis Hakim menyatakan sah dan berharga sita Jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Menyatakan Penggugat telah menitipkan kepada almarhum Hengky Gunawan semasa hidupnya, berupa Sertipikat hak atas tanah untuk rumah di Jalan Sidodadi VIII/70 Surabaya, yaitu Sertipikat Hak Milik No. 812/Kel. Sidodadi, Surat ukur Tgl. 22-11-2001, No. 71/Sidodadi/2001, Luas 221 M2, atas nama TAN LIDYAWATI GUNAWAN. Sertipikat hak atas tanah untuk rumah di Jalan Sidodadi VIII/72 , 76, 78 Surabaya, uang Rp 3,3 miliar, uang 50.000 Dolar US dan sisa uang penjualan Gudang di Jalan Sidodadi 90 Surabaya sebesar Rp 790,9 juta serta satu unit mobil Daihatsu Sirion TOK

Polda Jatim Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Internasional

Surabaya, Timurpos.co.id – Polda Jatim kembali berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba internasional yang diduga berasal dari Timur Tengah dengan Barang Bukti yang disita sekitar 21 Kg Sabu senilia Rp 22 Miliar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Dua orang tersangka ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba ( Ditresnarkoba) Polda Jatim pada pengungkapan tersebut.

Dua tersangka itu berinisial REP (38) warga Kota Batu dan W (35) warga Kota Surabaya.

Dikatakan oleh Kombes Pol Jules, sebelumnya Polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran sabu yang akan dikirim dari Surabaya ke Kalimantan Timur.

Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi melakukan pengejaran di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Namun tersangka yang sudah teridentifikasi oleh petugas tersebut telah lebih dulu menaiki kapal menuju Balikpapan.

Ditresnarkoba Polda Jatim lalu melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Kedua tersangka di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan.

“Tersangka REP dan W ditangkap di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (29/04/2025).

Disampaikan oleh Kombes Pol Jules, saat penangkapan, tersangka REP membawa 9 kotak Tupperware berisi sabu dalam tas ransel hitam, sedangkan tersangka W membawa 13 kotak Tupperware berisi sabu yang disimpan dalam kardus coklat.

“Dari 22 kotak Tupperware tersebut Polisi menemukan sabu dengan berat bersih total 21,351 kg yang saar ini disita sebagai barang bukti,” tambah Kombes Pol Jules.

Selain itu barang bukti sebuah tas ransel hitam, sebuah kardus coklat, uang tunai Rp100.000 dan Dua buah handphone merek Redmi dan Oppo.

“Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 22 miliar,” ujar Kombes Pol Jules.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Resnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Dacosta mengatakan Kedua tersangka tersebut berperan sebagai perantara dalam jual beli sabu yang didapatkan dari seseorang berinisial F.

“Dua tersangka ini berperan sebagai perantara jual beli sabu dari tersangka F yang saat ini masih buron atau Masuk dalam Daftar Pencarian Orang,” terang Kombes Pol Robert Dacosta.

Dirresnarkoba ini menjelaskan, komunikasi antara tersangka dan F dilakukan melalui aplikasi screed, pesan instan.

“Para pelaku memanfaatkan aplikasi terenkripsi untuk berkomunikasi,” jelas Kombes Pol Robert Dacosta.

Hasil interogasi awal lanjut Kombes Pol Robert Dacosta menunjukkan bahwa tersangka REP dan W telah melakukan pengiriman sabu sebanyak 2-3 kali sebelumnya.

“Tersangka mengaku mendapat upah berkisar Rp 5-10 juta per pengiriman dan jalur masuk sabu ke Indonesia diduga melalui Sumatera, Banten, Jakarta, dan akhirnya Surabaya,” terang Kombes Pol Robert Dacosta.

Meskipun asal sabu dari Timur Tengah, penyidik masih mendalami apakah jaringan ini melibatkan warga negara asing atau hanya warga negara Indonesia yang berada di Timur Tengah.

Atas perbuatannya, Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Robert Dacosta.

Melalui pengungkapan kasus ini pula, Polda Jatim berhasil menyelamatkan sedikitnya 100.000 jiwa masyarakat Jawa Timur, dari ancaman penyalahgunaan narkoba. TOK

Siswa SD Dibanting Saat Tanding Futsal di SMP Labschool Unesa

Foto: Pria Berbaju Hitam Diduga Pelaku (Int)

Surabaya, Timurpos.co.id – Polrestabes Surabaya tengah menyelidiki laporan dugaan kekerasan terhadap seorang siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al-Hidayah berusia 11 tahun, berinisial BAI. Siswa tersebut dilaporkan dibanting seseorang laki-laki dewasa saat melakukan selebrasi kemenangan usai melakoni pertandingan futsal antar pelajar.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, pelapor merupakan pelajar setara dengan kelas 5 SD. Pelapor datang membuat laporan didampingi keluarganya pada Minggu (28/4/2025).

“Laporannya malam, pukul 22.30 WIB,” kata Rina, ketika dikonfirmasi, Senin (28/04/2025). Kepada awak media.

Laporan mulanya diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Kemudian, karena melibatkan anak maka diteruskan kepada Unit Pelayanan dan Perlindungan Anak (PPA). Laporan tercatat dalam Laporan Polisi bernomor LP/B/389/IV/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

“(Kasus dugaan kekerasan kepada anak) masih proses penyelidikan,” ujarnya.

Apa yang dialami BAI tengah viral di media sosial. Mulanya ada akun kakak dari pelapor membuat postingan di akun Instagramnya. Pada akunnya ada narasi BAI mengalami keretakan pada tulang ekor akibat kejadian di lapangan. Otomatis postingan tersebut viral.

Informasinya, kejadian bermula tim dari sekolah BAI melakoni laga semi final pertandingan futsal melawan tim SDN Simolawang, di SMP Labschool Unesa 1 di Jalan Kawung, Kemayoran, Surabaya. Tim sekolah BAI keluar sebagai pemenang. Tiba-tiba saat BAI selebrasi di pinggir lapangan, ada laki-laki dewasa berpakaian serba hitam muncul membantingnya hingga jatuh ke lapangan. TOK

Tak Terima Dilaporkan Perkara Dugaan Tipu-Gelap, Ali Akan Melakukan Upaya Hukum

Surabaya, Timurpos.co.id – Muhammad Ali, warga Surabaya, melalui tim kuasa hukumnya, membantah keras tuduhan penggelapan dan penipuan yang dilaporkan ke Polrestabes Kota Surabaya. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum kuat dan diduga merupakan hasil rekayasa yang sengaja dibuat oleh pihak-pihak tertentu untuk menyudutkan dirinya. Selasa (29/04/2025)

Dalam pernyataan resminya, pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa sejak awal Muhammad Ali telah bersikap kooperatif mengikuti seluruh proses hukum. Salah satu buktinya, senjata api yang dimilikinya, yaitu Blok 43 Kaliber 32, telah secara resmi dititipkan ke Polda Jawa Timur untuk keperluan administrasi perizinan. Namun ironisnya, alih-alih mendapat apresiasi atas itikad baik tersebut, Muhammad Ali justru kembali dilaporkan dengan tambahan pasal dugaan penipuan.

Kuasa hukum Muhammad Ali dengan tegas mempertanyakan logika tuduhan yang dilayangkan terhadap kliennya.

“Lucunya, klien kami dilaporkan melakukan penipuan oleh seseorang bernama Erwin, padahal klien kami tidak pernah berhubungan dengan Erwin, Nining, atau Dr. Lidawati. Bahkan berkenalan pun tidak,” ujar kuasa hukum dalam pernyataannya.

Jadi di mana unsur penipuannya? Tidak masuk akal. Mereka juga menyoroti bahwa permohonan Restorative Justice (RJ) yang diajukan atas permintaan penyidik justru tidak direspons oleh pihak pelapor. Bukannya menunggu mekanisme RJ berjalan, kasus ini malah langsung dinaikkan ke tahap penyidikan. Kuasa hukum menduga, langkah tersebut mengindikasikan adanya ketidakberesan dalam penanganan perkara.

Muhammad Ali menegaskan bahwa senjata api yang dipermasalahkan adalah sepenuhnya milik pribadi, bukan aset perusahaan.

“Seluruh dokumen, senjata, dan izin adalah atas nama saya pribadi. Namun tiba-tiba saya dituduh menggelapkan senjata dan menipu. Ini sungguh mencederai logika hukum,” tegas Muhammad Ali.

Ia juga membongkar fakta bahwa selama satu tahun bekerja sebagai ajudan pihak pelapor, dirinya tidak pernah menerima hak-haknya, seperti gaji, tunjangan bensin, ataupun surat pengangkatan resmi. Padahal, ia telah melaksanakan tugas mendampingi dalam berbagai kegiatan, termasuk perjalanan ke luar kota hingga luar negeri.

Tak tinggal diam, Muhammad Ali melalui kuasa hukumnya berencana menempuh langkah hukum balik. Mereka tengah menyiapkan laporan atas dugaan tuduhan palsu yang diarahkan kepada Muhammad Ali. Selain itu, mereka siap membuktikan di pengadilan bahwa perkara ini sejatinya merupakan sengketa kepemilikan pribadi yang dipaksakan menjadi perkara pidana.

Tim kuasa hukum Muhammad Ali optimistis akan mengungkap fakta-fakta sebenarnya di persidangan nanti, demi menegakkan keadilan dan membersihkan nama baik kliennya.TOK/*

Polda Jatim Amankan Tiga Tersangka Pembuat dan Penyebar Video Hoax Catut Nama Gubernur

Surabaya, Timurpos.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil membongkar kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam aksinya Tersangka memanipulasi data (Deep Fake) menggunakan artificial intelligence (AI) mencatut nama kepala daerah (Gubernur ) dan digunakan untuk aksi penipuan melalui media sosial.

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Drs.Nanang Avianto,M Si didampingi Direktur Siber Polda Jatim, Kombes Pol R. Bagoes Wibisono dan Kabid Humas, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Polda Jatim, Senin (28/4/2025).

Dalam keterangannya, Kapolda Jatim menjelaskan bahwa kasus bermula dari pegawai Kominfo Jatim, pada 15 April 2025.

Atas adanya laporan tersebut, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim, bergerak melakukan patroli siber.

“Dari laporan Polisi yang kami terima tanggal 15 april 2025, ada dugaan tindak pidana ITE terkait manipulasi data di wilayah hukum Polda Jatim,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto.

Kapolda Jatim menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka mengedit video Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, dengan menggunakan teknologi artificial intelligence (AI).

“Narasi video dirubah menjadi penawaran motor murah seharga Rp 500 ribu yang diklaim sebagai amanah dari Gubernur khusus untuk warga Jatim tanpa COD dan surat lengkap,” jelas Irjen Pol Nanang.

Selain Gubernur Jatim, tersangka juga membuat video yang sama serupa dengan narasi penipuan mengatasnamakan Gubernur Jateng dan Jabar.

“Video tersebut diunggah ke platform media sosial TikTok dan digunakan untuk menipu masyarakat dengan modus menawarkan program bantuan fiktif,” ujar Irjen Pol Nanang Avianto.

Pada kesempatan yang sama, Dirressiber Kombes Pol Bagoes Wibosono mengatakan, telah menangkap Tiga orang tersangka atas kasus manipulasi data (Deep Fake) yang mengatasnamakan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

“Sudah kami amankan Tiga tersangka inisial HMP, (32), UP(24) dan AH (34), yang ketiganya warga Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat,”kata Kombes Pol Bagoes Wibosono.

Diungkapkan oleh Kombes Pol Bagoes Wibosono, dalam pemeriksaan Ketiga tersangka mengaku sudah melakukan aksi penipuan ini selama beberapa minggu terakhir.

“Para tersangka telah menjalankan aksinya dalam kurun waktu 3 bulan dengan keuntungan yang didapat para tersangka dalam menjalankan aksinya mencapai Rp 87.600.000,” jelas Kombes Pol Bagoes Wibosono.

Korban berasal dari berbagai daerah di Indonesia dan saat ini Polda Jatim terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain.

Kombes Pol R. Bagoes Wibisono menjelaskan Ketiga tersangka mempunyai peran berbeda.

Tersangka HMP, berperan sebagai pembuat akun Tiktok dan merubah Video Gubernur Jatim yang selanjutnya diserahkan kepada tersangka atas nama UP
dan menyediakan rekening untuk menampung uang dari hasil penipuan mengatasnamakan Gubernur Jatim.

“Tersangka AH, berperan sebagai operator WA admin untuk mengelabuhi korban
agar melakukan transfer ke rekening yang sudah disediakan oleh tersangka
HMP,” terang Kombes Pol R. Bagoes Wibisono.

Atas perbuatannya Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp12 miliar, ” pungkas Kombes Pol R. Bagoes Wibisono.

Sementara itu Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa tindakan para pelaku bukan hanya merusak nama baik kepala daerah, tetapi juga menciptakan keresahan di tengah masyarakat.

Kombes Pol Jules mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima dari media sosial.

Ia juga meminta kepada masyarakat agar lebih bijaksana dalam menggunakan platform media sosial dan teknologi yang semakin canggih.

“Lakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima dari media sosial,” ujar Kombes Jules.

Dikatakan oleh Kombes Jules, Polda Jatim berkomitmen memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan teknologi digital demi melindungi masyarakat dari kejahatan siber yang semakin canggih. TOK/*

Beli Hand Phone Hasil Jambret, Nurul Huda Diadli di PN Surabaya

Foto: Terdakwa Nurul Huda diadili secara Daring

Surabaya, Timurpos.co.id – Beli hand phone hasil kejahatan Nurul Huda Ramadhan, warga Simo, Surabaya diseret di Penggadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rossyd dari Kejaksaan Negeri Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi Misnati, ibu dari Alm Ferizada Eilga Artemisia di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Misnati warga Gembong, Surabaya mengatakan bahwa, perkara ini bermula, pada hari Selasa, 17 Desember 2024 sekira pukul 02.10 WIB, Sepulang kerja, korban dipepet dari arah kanan, namun saat pelaku tau Tas Cangklong-nya yang berisi dua Hand Phone (Vivo dan IPhone), dua STNK dan satu BPKB. ada disebelah kiri, pelaku pun langsung berpindah dan menariknya hingga korban terseret.

“Saat itu anak saya sempat cerita (sebelum korban meninggal) kalau dipepet dari samping, lalu tasnya ditarik oleh Basyori hingga korban dan jatuh. Korban sempat dirawat di rumah sakit, kemudian sempat diperbolehkan pulang. Tiba-tiba korban muntah dan akhirnya meinggal dunia,” katanya.

Disingung oleh JPU ini perkara 480 (hand phone Vivo), kok tahu Basyori yang menjabret apakah diberitahu Polisi. ” iya benar pak,” saut saksi.

Disingung Majelis Hakim untuk barang-barang korban apakah sudah dikembalikan dan berapa harga handphone tersebut.” Masih menjadi barang bukti pak. Untuk hand Phone Vivo itu, dibelikan ayahnya di WTC hand phone bekas tidak ada dos booknya. Kalau harganya sekitar Rp 700 ribu.”jelas Winanti.

Atas keterangan saksi, terdakwa Nurul Huda tidak membatahnya,” benar Yang Mulia,” saut Nurul Huda melalui sambungan video call di ruang Tirta 2 PN Surabaya.

Dalam bacaan dakwahan, Jaksa Penuntut Umum Fathol Rasyid, S.H., menyebutkan bahwa, terdakwa Nurul Huda Ramadhan bin Imam Syafii pada hari Selasa, tanggal 17 Desember 2024, bertemu dengan Pelaku Utama, yakni Mochamad Basyori di warung kopi ‘Disya’ Jalan Koblen Kidul No 12 Kota Surabaya.

Saat itu, terdakwa meminjamkan sepeda motornya merk Honda Supra X warna hitam abu-abu Nopol L-2513-SJ kepada Mochamad Basyori yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan Kejahatan, yakni mengambil secara tanpa ijin sebuah Tas Cangklong milik Perizada Eilga Artemisia di depan rumah sakit DKT Jalan Gubeng Pojok No 21 Surabaya.

“Di dalam Tas Cangklong korban berisi 2 buah Handphone merk Vivo T20 dan Iphone X warna silver, serta surat-surat kendaraan yang terdiri dari STNK dan BPKB. Jadi untuk perkara ini yang handphone Vivo, untuk yang Iphone itu perkara lain ya,” kata JPU Fathol Rasyid.

Masih kata JPU Fathol bahwa, Mochamad Basyori kembali ke warung kopi lagi dan memberikan hasil kejahatannya berupa sebuah Handphone merk Vivo T20 kepada terdakwa.

“Alasannya untuk anaknya terdakwah, lalu beberapa hari kemudian Handphone tersebut oleh Terdakwa dijual seharga Rp. 300 ribu dan uangnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Terdakwa diancam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP. TOK

Asosiasi Pengusaha Marmer Siap Jaga Kodusifitas Kamtibmas dan Dukung Kebijakan Pemerintah di Jatim

Surabaya – Asosiasi Pengusaha Marmer, Kabupaten Tulungagung menyatakan sikap dengan mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk ikut serta berpatisipasi dalam menjaga kodusifitas kamtibmas serta mendukung kebijakan Pemerintah guna peningkatan ekonomi di Jawa Timur (Jatim). Senin (28/04/2025).

Ketua Asosiasi Pengusaha Marmer Kab. Tulungagung, Mujianto dalam pernyataannya menyapaikan bahwa, Kami percaya dan mendukung sepenuhnya, semua kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan menjaga stabilitas kamtibmas di masyarakat.

Kami juga mendukung sepenuhnya upaya Pemerintah untuk menjaga stabilitas dan kondusifitas kamtibmas guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional khususnya di wilayah Jawa Timur

“Oleh karena itu, marilah kita semua menjaga kesatuan dan persatuan serta tidak mudah terpecah belah di tengah banyaknya berita hoax dan provokatif yang disebarkan oleh oknum atau kelompok yang tidak bertanggung jawab.

Masih kata Muji bahwa, selaku pengusaha marmer, kita ketahui bersama bahwa marmer merupakan barang yang memiliki nilai ekonomis tinggi dengan pangsa pasar lokal maupun ekspor yang besar sehingga telah banyak membuka lapangan pekerjaan dan mendukung perekonomian masyarakat khususnya di Kab. Tulungagung

“Peningkatan pertumbuhan ekonomi dari sektor industri marmer hanya bisa tercapai apabila terjadi kolaborasi yang baik antara Pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat. Kolaborasi tersebut hanya dapat tercapai apabila situasi Kamtibmas dalam keadaaan kondusif dan stabil sehingga tidak ada kekhawatiran di kalangan para pelaku usaha dan masyarakat.” Tambahnya.

Untuk diketahui kegitan pernyataan sikap Asosiasi Pengusaha Marmer di Kabupaten Tulungagung. Langusung dihadiri ketuanya dan 20 orang pelaku usaha.

Merekan membentangkan benner dan menyapaikan dukungan kepada Pemerintah di Desa Besole. Kecamatan Basuki. Kabupten Tunggungagung. TOK