Timurposjatim.com – Terdakwa penjualan obat bekas pasien COVID-19, Perawat Shaylla Novita Sari hanya tertunduk lesu saat mengikuti sidang dengan agenda putusan di Ruang Tirta 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam persidangan itu, ia menjalani sidang bersama terdakwa lain, yakni Muchamad Wahyudi, Roni Harly dan Eric Angga (masing-masing dalam berkas tersendiri).
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, I Ketut Suarta memvonis Shaylla dengan hukuman pidana 1 tahun 4 bulan penjara. Putusan itu rupanya lebih ringan 2 bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Terdakwa Shaylla Novita Sari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan,” kata Ketut saat membacakan amar putusannya di Ruang Tirta 2, PN Surabaya, Senin (23/5/2022).
Mendengar hal itu, JPU Hari Basuki menyatakan pikir-pikir dengan putusan itu. Mengingat, tuntutan yang disampaikannya adalah 1 tahun 6 bulan.
“Kami menunggu mereka (pihak terdakwa), kalau banding ya saya banding,” ujarnya saat dikonfirmasi Timurposjatim. Senin (23/5/2022).
Hal senada disampaikan kuasa hukum terdakwa, Arif Budi Prasetijo. Namun, ia sempat mengeluhkan jaringan telepon seluler saat sidang secara daring kala itu. Sebab, kliennya tak bisa mendengar secara jelas putusan yang disampaikan majelis hakim. (lebih…)