Timur Pos

Waduh…!!! Satpol PP Surabaya Jual Barang Sitaan Hasil Operasi Penertiban

Timurposjatim.com – Kejaksaan Negeri Surabaya menyelidiki dugaan korupsi yang terjadi di internal Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya. Dugaan korupsi itu terkait dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan menjual berbagai macam barang sitaan bernilai miliaran. Rabu, (08/06/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Danang Suryo Wibowo mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terkait dengan kasus penyalahgunaan kewenangan menjual barang bukti sitaan yang dilakukan oleh oknum pejabat Satpol PP Surabaya.

“Saat ini masih dalam proses penyelidikan, dalam waktu tidak lama kita akan sampaikan tindaklanjutnya nanti pada teman-teman media,” kata Danang kepada rekan-rekan Media.

Ia menambahkan, soal kasus yang diperkarakan, merupakan Barang Bukti hasil sitaan yang selama ini dilakukan oleh Satpol PP Surabaya. Barang-barang tersebut diakuinya hasil dari tindak operasi Satpol PP.

Disinggung soal apakah barang sitaan tersebut sudah masuk sebagai kategori aset negara, ia menegaskan jika hal masih bagian dari penyelidikan.

“Kita akan selidiki lebih dalam (status barang sitaan), karena itu kan seperti barang temuan atau barang dari hasil operasi penertiban,” tandasnya.

Dikonfirmasi soal tindak pidana korupsi yang dilakukan? Danang menjelaskan, jika tindak pidana korupsi itu tidak hanya menyangkut soal kerugian negaranya saja. Namun, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juga ada aturan yang mengatur soal penyalahgunaan kewenangannya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

“Pemahaman korupsi itu tidak harus hanya mengenai pasal 2 dan 3 (UU Tipikor) saja. Karena ada juga ketentuan lain dimana ASN yang bisa juga melakukan tindak pidana dalam konteks korupsi yang tidak saja dalam konteks kerugian negara, namun ada juga (soal) penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Untuk diketahui perkara ini bermula adanya oknum Petinggi Satpol PP Surabaya diduga menjual hasil barang sitaan dari hasil operasi penertiban yang ada di Gudang penyimpanan di Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Surabaya. (lebih…)

Terkait Mobil Pick Up Bermuatan BBM Ilegal, Pertamina : Pembelian BBM Bersubsidi Jerigen Dilarang Oleh Pemerintah

Timurposjatim.com – Perkara mobil pick up Daihatsu Gran Max, L -9620 BC yang memuat Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal berjenis Pertalite dan Pertamax dengan menggunakan jerigen plastik dengan kapasitas 35 liter dan ada sebanyak 30 jerigen yang dimuat yang sudah ditangani oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Deden UM Marketing Operational Region (MOR) V Pertamina Surabaya mengatakan bahwa, dengan ditangani sama pihak Kepolisian itu sudah benar. Dimana pengangkutan BBM menggunakan jerigen itu tidak diperbolehkan dan apalagi yang diangkut adalah Pertalite.

“Pembelian Pertalite memakai jerigen dilarang karena Pertalite kini sudah menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Perubahan Pertalite dan BBM umum ke BBM penugasan itu diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan,” jelas Deden.

Itu berarti distribusi Pertalite menjadi diatur pemerintah ke wilayah penugasan, serta dapat disubsidi melalui skema pemberian kompensasi oleh pemerintah kepada Pertamina.

“Berubahnya Pertalite menjadi bahan bakar penugasan di mana terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer,” tambah Deden kepada Timurposjatim.com, Selasa (07/06/2022).

Larangan membeli Pertalite memakai jerigen ini pun mengacu pada Surat Ederan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Melalui Penyalur.

Untuk diketahui pekara ini berawal adanya Kecelakaan Lalu Lintas tunggal mobil pick up Daihatsu Gran Max, L – 9620 BC, yang  membawa muatan Bahan Bakar Minyak (BMM) jenis Pertalite dan Pertamax, pada 31 Mei 2022 lalu di pintu keluar Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) arah Kota Surabaya. (lebih…)

Kongkalikong Andreas Dan Alfianizar Pencairan Kredit Di ACC, Senilai Rp. 232 Juta Berujung Pidana

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan perkara penggunaan tanda tangan palsu untuk pengajuan kredit di Astra Credit Companies (ACC) dengan terdakwa Andreas Nyotowijaya yang dibantu Alfianizar PT. Astra Sedaya Finace (ASF) dengan agenda pemeriksan terdakwa yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suswanti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (07/06/2022).

Andreas Nyotrowijaya mengatakan bahwa, Yeni merupakan mantan istri dan saat itu kita datang bersama di kantor leasing. Saat di kantor leasing ditemui dengan Alfianizar dan Andi Setiawan untuk mengajukan kredit dengan jaminan BPKB Mobil Toyota Inova.

“Dan saat itu Yeni yang menyerahkan BPKB tersebut,” kata Andreas.

Kongkalikong Andreas Dan Alfianizar Pencairan Kredit Di ACC, Senilai Rp. 232 Juta Berujung Pidana

Saat disinggung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dari Kejaksaan Negeri Surabaya, apakah terdakwa menyuruh Alfian untuk mendatangi surat kontrak pengajuan kredit.

“Saat itu dia (Alfian) datang ke rumah di Jalan Pakis Tirtosari untuk minta tanda tangan dikarenakan pada waktu itu, saya bilang bahwa, Yeni ada dirumah,” Jelas Andreas.

Sontak JPU, mempertanyakan, kenapa waktu itu tidak surat kontrak tidak diberikan ke Yeni untuk dilakukan tanda tangan malah meyuruh Alfian dan berapa jumlah dana yang sudah cair.

“Kan itu sudah kewajiban dari marketing bu, untuk tanda tangan dan tidak benar kalau saya menyuruh Alfian,” kelit Andreas.

Ia menambahkan bahwa, pencairan sekitar Rp. 232 juta sekian masuk ke rekening saya, dengan angsuran per bulan sekitar Rp. 10 juta dan kalau gak salah sudah membayar anggsuran 9 atau 10 kali, karena adanya Pandemi sehingga ada keterlambatan.

“Kalau kekuranganya sekitar Rp. 10 juta x 35 angguran dan Yeni itu mengetahui kalau BPKB sudah dijaminkan di leasing,” tambahya.

Kemudian apakah Majelis Hakim mempertanyakan apakah Yeni menerima uang pencairan tersebut.

“Tidak yang Mulia, karena saat itu dipergunakan untuk membayar suplier,” bebernya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan, terdakwa yang berstatus suami dari saksi Yenny Suriansyah sejak tahun  2017 menyatakan keinginannya untuk meminjam harta pribadi saksi Yenny Suriansyah berupa BPKB 1 (Satu) unit mobil Toyota Inova No.Pol L 1796 ZS warna hitam metalik tahun 2015 untuk dijadikan jaminan pinjaman, setelah saksi Yenny Suriansyah menyetujui kemudian pada tanggal 15 Oktober 2019 terdakwa bersama dengan saksi Yenny Suriansyah mendatangi kantor PT ASTRA SEDAYA FINANCE yang berada di Jalan Panglima Sudirman No. 24-30 Surabaya dan bertemu dengan saksi Alfianizar untuk menghitungkan total pinjaman maksimal dan besaran angsuran, dari hasil perhitungan yang dilakukan oleh saksi Alfianizar diketahui perhitungan mobil dihargai sebesar Rp. 319.000.000. kemudian dipotong administrasi total sebesar Rp. 232.093.400, dengan angsuran perbulan sebesar Rp. 10.040.000, setelah dilakukan perhitungan kemudian akan dilakukan cek fisik kendaraan dan melakukan pemeriksaan BPKB yang saat itu diserahkan oleh saksi Yenny Suriansyah yang kemudian dibuatkan tanda terima BPKB oleh saksi Alfianizar. (lebih…)

Curi Baterai Tower Indosat, Ida Bagus Diadili

Timurposjatim.com – Ida Bagus Frandana dalam kasus pencurian baterai di tower BTS milik PT. Indosat bertempat di Jalan Raya Lidah Kulon Nomor 14, RT03 RW01 Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya, Furkon Adi Hermawan dan mendatangkan tiga saksi yaitu Dadang, Handoyo dan I Gusti. Selasa (07/06/2022).

Saksi Handoyo mengatakan saat itu sebelum subuh ada mobil yang parkir dan ditanya surat- suratnya (STNK), namun menunjukan lewat handphone saja. “Iya sudah curiga kok ada mobil yang parkir dan disuruh lihatkan STNK cuma menunjukkan lewat handphone saja,”katanya.

Curi Baterai Tower Indosat, Ida Bagus Diadili

Awalnya pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022 sekira pukul 18.00 Wib di warung kopi di daerah Bulak Banteng Kota Surabaya, terdakwa bertemu dengan DPO) yang terdakwa untuk mengambil baterai tower BTS secara tanpa hak, dimana uang hasil penjualan baterai nantinya akan dibagi dua. Kemudian terdakwa langsung menyetujui sekitar pukul 21.00 Wib Syaiful datang ke rumah terdakwa dengan mengendarai mobil Luxio warna hitam untuk menjemput dan bersama-sama berkeliling mencapai sasaran tower BTS untuk dapat diambil baterainya.

Kemudian hari Selasa tanggal 01 Februari 2022 sekira pukul 05.00 Wib terdakwa bersama Syaiful menemukan tower BTS milik PT. Indosat yang berada di Jalan Raya Lidah Kulon Nomor 14 RT.03 RW.01 Kota Surabaya dan tidak ada penjaganya. Kemudian terdakwa bersama Syaiful membagi tugas yaitu terlebih dahulu Syaiful memarkir kendaraannya di depan tower, sedangkan terdakwa turun dari mobil menuju tower BTS. Selanjutnya terdakwa bersama Syaiful membuka box/tempat menyimpan baterai menggunakan kunci pas nomor 10 dan setelah berhasil terbuka terdakwa bersama Syaiful mengambil 8 baterai untuk dipindahkan ke mobil Luxio tanpa seijin PT. Indosat selaku pemiliknya. (lebih…)

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangani Perkara Muatan BBM Ilegal

Timurposjatim.com – Perkara Mobil Pickup bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertalite dan Pertamax yang dikemudikan oleh Iman alias Iwan warga Bulak Banteng, Sudah ditangani oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ipda Suroto, membenarkan adanya pelimpahan perkara sopir pickup yang bermuatan diduga Bahan Bakar Minyak Ilegal.

“Nanti, kami koordinasi dulu sama Sat Reskrim,” Jelas Ipda Suroto, Kepada Timurposjatim.com, Senin (06/06/2022).

Untuk diketahui perkara ini bermula adanya Kecelakan Lalu Lintas tunggal Mobil Daihatsu L- 9620 BC bermuatan BBM jenis Pertalite dan Pertamax dengan menggunakan jerigen plastik dengan kapasitas 35 liter dan ada sebayak 30 jerigen yang dimuat di arah pintu keluar Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu), pada 31 Mei 2022 lalu.

Untuk Mobil Pickup dan BBM oleh pihak petugas sudah di amankan di Mako Polsek Kenjeran, namun untuk sopirnya masih buron.

Untuk diketahui berdasarkan informasi yang dihimpun bahwa, Pick Up yang dikemudikan oleh Iman alias Iwan, warga Bulak Banteng, Surabaya. Diduga membawa muatan BBM ilegal berjenis Pertalite dan Pertamax dengan menggunakan jerigen plastik dengan kapasitas 35 liter dan ada sebayak 30 jerigen yang dimuat. (lebih…)

Maling Motor Kedondong Kidul Digulung Polsek Tegalsari

Timurposjatim.com – Unit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya berhasil menangkap Pelaku Pencurian Motor (Curanmor) di daerah Kedondong Kidul yang sempat Terekam CCTV milik M Toyib.

Kapolsek Tegalsari Surabaya, Kompol A.R Dwi Nugroho mengatakan bahwa, setelah mendapatkan Laporan Curanmor di daerah Kedondong Kidul, Surabaya. Kemudian melakukan cek ke TKP, dari rekaman CCTV didapatkan ciri-ciri pelaku, kemudian dilakukan penyelidikan kepada pelaku berinisial M alias Mamat (35) di daerah pandegiling dan dilakukan penangkapan di rumahnya.

Maling Motor Kedondong Kidul Digulung Polsek Tegalsari

“Dari penggeledahan di rumah pelaku di temukan baju yg dipakai pada saat melakukan pencurian dan Uang sisa penjualan motor tersebut, dari pengakuan pelaku mengambil motor bersama IP (DPO),” kata Kompol Dwi Nugroho.

Ia menambahkan untuk IP DPO kita akan kejar terus dan kita lidik dengan tuntas. (lebih…)

Penculik Manula Dan Remaja Dituntut 3.5 Tahun

Timurposjatim.com – Abdul Muni, Stobin, Sued dan Umar dituntut 3 tahun dan 6 bulan Penjara di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa Qorni dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara Penculikan terhadap anak dibawah umur berinisial NA, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khusaini dengan agenda pemeriksaan para terdakwa, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (06/06/2022).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Sulfikar mengatakan bahwa, terhadap para terdakwa terbukti bersalah, secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal Pasal 83  Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan menuntut para terdakwa dengan Pidana Penjara selama 3 Tahun dan 6 Bulan.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara selama 3 Tahun dan 6 Bulan,” kata Jaksa Pengganti Sulfikar di ruang Tirta PN Surabaya.

Untuk diketahui perkara ini bermula dari Riski yang memiliki hutang kepada Hoiri, terkait Bisnis Jual-Beli Mobil. Hoiri dikenalnya sebagai penjual kitab di kawasan Ampel. Riski mengaku punya utang Rp 80 juta. “Saya sebenarnya sudah membayar Rp 52 juta. Tapi, karena pandemi dan kebijakan PPKM usahanya saya tidak begitu jalan sehingga belum bisa melunasi,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa, Hoiri dan Abdul Muni sebenarnya sudah beberapa kali datang ke rumahnya untuk menagih utang sebelum penculikan. Namun, dia masih belum bisa melunasi hingga anaknya diculik saat dirinya tidak ada di rumah karena berkerja. (lebih…)

Terima Paket Isi Sabu Sebanyak 3 Kg Dari Malaysia, Bunadi Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Timurposjatim.com – Bunadi Bin Mathor diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara peredaran gelap Narkotika sabu seberat 3 kg yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (06/06/2022).

Dalam kali ini JPU menghadirkan saksi dari Ekpedisi PT. Puskita Mekar Abadi yang beralamatkan di Jl. Sumur Pompa kec. Gurah Kab. Kediri, yakni Agus, Danang dan Solikin.

Agus menjelaskan bahwa, setelah ada informasi dari Polda Jatim untuk mengikuti paket kiriman dari Malaysia dengan tujuan Pamekasan, Kabupaten Madura atas nama Ayama penerima Paket tersebut.

Kemudian Damang menghubungi nomor telepon yang tertera di paket dan saat itu terdakwa yang menjawab dan ketemuan di pinggir Jalan Batu Marmar Waru Dsn. Guwa  Desa Lesong Laok Kecamatan Batu Marmar Kabupaten Pamekasan.

“Setelah menunjukan KTP Ayama dan menerima paket terdakwa ditangkap oleh Petugas,” kata Damang dihadapan Majelis Hakim di ruang Candra PN Surabaya.

Hal sama juga disampaikan Solikin yang merupakan Sopir Ekpedisi bahwa, sebenarnya ada dua orang satu orang yang mantau dari jauh di atas motor dan terdakwa ini yang mendatangi truk untuk mengambil paket.

Atas keterangan saksi terdakwa merasa keberatan bahwa, dia hanya disuruh Safi’i suami Ayama, untuk memberikan KTP saja dan saat itu diberi upah Rp. 50 ribu, namun diberikan Rp.100 ribu oleh Safi’i dan belum sempat saya kembalikan yang Rp.50 ribu.

“Saya hanya memberikan KTP saja dan tidak menerima barang tersebiut,” kelit terdakwa.

Sontak Majelis Hakim menanyakan apakah terdakwa benar yang berkomunikasi dengan pihak Ekpedisi.”iya saya yang berkomunikasi dengan Ekpedisi dari HP yang diberikan oleh Safi’i.

“Dan Safi’i saat ini belum tertangkap,” ujar Bunadi.

Lanjut dari penasehat hukum terdakwa menanyakan apakah terdakwa menyesal dan mengaku bersalah,”iya saya sangat meyesal dan merasa bersalah,” beber terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021 sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir Jalan Batu Marmar Waru Dsn. Guwa  Ds. Lesong Laok Kec. Batu Marmar Kab. Pamekasan.

Berawal Saksi Heri Tri Agus, Krisna Wilis Putra, Edwin Yudisiousman, dan Salman Alfarisy anggota Ditresnarkoba Polda Jatim mendapat informasi dari petugas Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya tentang adanya peredaran gelap Narkotika jenis Sabu dimana akan ada kedatangan paket ekspedisi sebagaimana mana nomor dukumen PIBK: 802075 menggunakan kapal FOLEGANDROS 143 S yang mana didalamnya mengangkut container 1×40 FT = MSKU0178805 telah tiba di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dari Port Klang Malaysia.

Dimana setelah petugas Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya melakukan proses bongkar Barang kiriman dari Malaysia di Gudang PT. Indra Jaya Swastika, adanya respon pelacakan K-9 atas barang kiriman nomor koli E-6448 dan dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Tim CNT (Customs Narcotics Team) Kanwil Bea & Cukai Jatim I KPPBC Tanjung Perak didampingi dari pihak PT. Portindo Marwa Jay dan setelah dibongkar maka didalam paket ekspedisi tersebut terdapat berbagai barang kebutuhan pribadi seperti selimut, sprei, pampres, sabun, detergen, Shampo, mie instan, alat sisir, pasta gigi, teh tarik instan, kopi instan, coklat milo dan barang lainnya dimana didalamnya juga terdapat 18 (delapan belas) kaleng krimer merek Marigold Kopi & teh tarik yang masing masing kaleng diduga berisi serbuk kristal padat lalu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim CNT Kanwil Bea & Cukai Jawa Timur I KPPBC Tanjung Perak kemudian melakukan pengujian dengan narkotest dengan hasil diduga Narkotika golongan I jenis Methamphetamine. (lebih…)

Ahmad Hanif Pecatan Polisi Tipu Guru Besar Unair

Timurposjatim.com – Ahmad Hanif bin Kosrin bersama-sama I Ketut Budha (berkas terpisah) diseret di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara penipuan yang merugikan Dr Lanny Ramli, SH, M. Hum sebesar Rp.1,5 miliar yang dipimpin oleh Majelis Hakim Khusaini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (06/06/2022).

Ahmad Hanif Pecatan Polisi Tipu Guru Besar Unair

Dr. Lanny Ramli mengatakan bahwa, terdakwa merupakan anggota Polisi yang telah dilakukan Disersi dan juga sempat mengaku sebagai anak kyai. Sekitar bulan Januari Ali Bahrowi mengenalkan I Ketut Budha yang mengaku sebagai PT. Bangun Persada dan pememang proyek pembangunan serta pengelolaan pasar Sepanjang, Kabupaten Sidoarjo. Lalu terdakwa mengajak Lanny untuk beinvestasi sebesar Rp. 1,5 miliar.

“Dan Hanif mengaku sebagai My Con (Kontraktor utama) dalam proyek ini,” kata Lanny yang merupakan Guru Besar Unair.

Ia menambahkan bahwa, terdakwa ini sudah dianggap seperti anak sendiri dan berharap untuk terdakwa mengembalikan uang tersebut.

Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan ada yang keberatan bahwa, uang itu dari bukti print out hanya sekitar Rp. 1 miliar, Rp. 20 juta dan proyek itu swakelola.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa, untuk meyakinkan Lanny terdakwa dan  I Ketut Budha (berkas terpisah) sempat menunjukan SK Bupati tanggal 17 November 2015, tentang tindak lanjut selaku PT. Bangun Persada Nasfinta dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tentang Revitalisasi pembangunan Pasar taman dan Terminal transit dan foto surat kuasa Nomor : 027/BPN-SK/I/2021 dari H.Moch Nasuchan Iswandi selaku Direktur PT. Bangun Persada Nasifinta dengan memberikan dokumen rincian biaya dan keuntungan dari proyek pembangunan Pasar Sepanjang, pada 07 Maret 2021 dari terdakwa. (lebih…)