Timur Pos

Triwahyuni Rugi Rp.1.1 Miliar, Anaknya Tetap Tidak Masuk AKPOL

Timurposjatim.com – Novi Aliansyah yang mengaku sebagai anggota tim khusus siber pungli di Watannas Jakarta, diseret di Pengadilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kusufi Esti Ridliani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait penipuan calo Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang merugikan Triwahyuni Cindrawati sebesar Rp. 1,1 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (29/06/2022).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi Aditya Febrian Valentino yang merupakan calon taruna.

Aditya mengatakan bahwa, pertama bertemu dengan terdakwa saat mendaftar bimbingan belajar pada bulan Desember 2020 pada lembaga bimbingan belajar LBB BCC yang berada di Jl.Nginden dan pada bulan Januari terdakwa mengantarkan ke Polda Jatim untuk latihan Jasmani serta kesehatan.

Triwahyuni Rugi Rp.1.1 Miliar, Anaknya Tetap Tidak Masuk AKPOL

“Untuk adamitrasi dan tes akademik kesehatan, jasmani dan piskologi tidak dibantu oleh terdakwa. Setelah melalui 5 tes dan ada pengumuman yang menyatakan saya tidak lolos atau gugur,” kata Aditya saat memberikan kesaksian di PN Surabaya.

Saat disingung oleh JPU apakah terdakwa pernah menjanjikan untuk bisa masuk Polisi dan berapa uang yang disetorkan kepada terdakwa tanya JPU, kepada saksi.

“Untuk jumlah uang yang disetorkan sekitar Rp.1,1 miliar secara bertahap dengan cara di transfer ke terdakwa itu kata Ibu saya dan juga saya melihat bukti transferannya. Terdakwa juga pernah bilang bahwa, bisa memasukkan polisi lewat jalur khusus, namun tidak dijelaskan jalur khusus yang bagaimana,” beber saksi dihadapan Majelis Hakim.

Ia menambahkan bahwa, yang berhubungan langsung adalah ibu saya dan rumahnya terdakwa katanya di daerah Citraland Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU bahwa, berawal dari Novi saling bertukar nomor handphone dengan Tri. Keduanya kemudian berkomunikasi melalui WhatsApp terkait rencana memasukkan anaknya Aditya Febrian Valentino sebagai taruna Akpol.

Terdakwa berupaya meyakinkan Triwahyuni Cindrawati dengan beberapa kali mengirimkan foto terdakwa bersama pejabat-pejabat dan mengatakan sering memasukkan seseorang ke Akpol.

Tri yang percaya dan berencana memasukkan anaknya sebagai taruna Akpol 2021 mengirim uang secara bertahap ke Novi. Totalnya Rp 1,1 miliar. Uang itu janjinya akan digunakan untuk biaya bimbingan belajar, biaya pelatih jasmani dan untuk menyuap orang-orang Polda Jatim. Tri mentransfer hingga 38 kali dengan rincian sekali transfer mulai 1,5 juta hingga Rp 50 juta.

Meski terdakwa meminta biaya bimbingan belajar pada 1 Desember 2020, tetapi Novi baru mengantar Aditya ke lembaga bimbingan belajar dua pekan setelahnya dengan biaya Rp 26,1 juta. Selain itu, latihan jasmani di Polda Jatim sebenarnya juga tidak dipungut biaya.

Peluang tersebut digunakan terdakwa untuk meminta uang kepada Triwahyuni sebagai biaya latihan jasmani, membelikan rokok pelatih dan untuk orang-orang Polda sebagai biaya pengurusan agar Aditya lulus Akpol 2021.

Triwahyuni yang merasa telah mengeluarkan banyak uang meminta jaminan. Novi kemudian memberikan jaminan berupa sertifikat hak milik (SHM) tanah, salinan perjanjian jual beli dan surat kuasa menjual. Namun, ternyata jaminan tersebut tidak dapat digunakan. “Karena oleh terdakwa hanya diserahkan saja. Tidak disertai perjanjian notariil lainnya.

Aditya kemudian mengikuti tes seleksi taruna Akpol. Namun, dia tidak lulus tes akademik dan tes jasmani. Tri meminta pertanggungjawaban Novi. Terdakwa menjanjikan untuk memasukkan Aditya melalui jalur khusus penambahan kuota. Meskipun terdakwa mengetahui tidak ada jalur khusus tersebut.

Aditya akhirnya tetap tidak lulus Akpol. Uang yang diterima Novi ternyata memang tidak digunakan untuk mengurus anak itu agar lulus seleksi taruna Akpol. “Digunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri antara lain memenuhi kebutuhan sehari-hari serta mentraktir orang yang dikenal terdakwa,” katanya.

Atas Perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHPidana. Dan sebelumya H.Novi Aliansyah juga tersangkut perkara pidana lain di PN Surabaya, dengan agenda yaitu permohonan banding dari Terdakwa sendiri, dengan Nomor 2609/Pid.B/2021/PN Sby, dimana terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan Penjara oleh Ketua Achmad Subaidi. (TiO)

Keluarga Korban Diminta Sabar Oleh Polisi

Timurposjatim.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polretabes Surabaya, melakukan pengejaran terhadap pelaku cabul berinisial ZA warga Ploso Timur Surabaya, dengan menurunkan 5 anggota hingga sampai ke daerah Madura.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo mengatakan bahwa, dirinya bersama 5 anggotanya, seharian memburu pelaku. Mulai dari daerah Rungkut Surabaya hingga ke daerah Bangkalan Madura.

“Tadi di Surabaya dan ketika sudah dekat lokasi, mungkin keluarganya memberitahu kalau ada polisi yang mau menangkap… Jadi kabur ke Madura lagi,” terangnya, Selasa (29/06/2022).

Perwira dengan 3 balok di pundaknya tersebut berharap pihak para keluarga korban dapat bersabar. Ia yakin, pelaku pencabulan yang berinisial ZA tersebut pasti akan berhasil ditangkap.

“Tolong disampaikan kepada keluarga, kita sudah seharian mengejar pelaku menggunakan IT dan pelaku sembunyi lagi di Madura. Untuk sementara sabar dulu… Aku juga sudah sangat jengkel,” pungkas AKP Wardi.

Sementara itu, dari informasi warga sekitar rumah pelaku yang ada di Ploso Surabaya, beberapa polisi mendatangi rumah pelaku dan membawa ibu angkat / bibi ZA ke Polretabes Surabaya.

“Sejak ada polisi beberapa waktu yang lalu ada yang datang, ZA sudah tidak kelihatan lagi. Tadi yang dibawa, adalah Ibu angkatnya yang beinisial K,” terangnya yang meminta agar namanya tidak dipublikasikan. (ReN)

Vibbi Dan Ikhsan Kurir Narkoba Jaringan Antar Pulau Dituntut Hukuman Mati

Timurposjatim.com – Dwi Vibbi Mahendra dan terdakwa Ikhsan Fatriana dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Febrian Dirgantara. Tuntutan tersebut dilakukan di Ruang Candra, PN Surabaya pada Selasa (28/6/2022)

“Menuntut, menyatakan terdakwa 1 dan 2 terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan pemufakatan jahat dalam jual beli narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan hukuman berupa pidana mati,” kata Febrian saat membacakan tuntutan.

Mendengar hal itu, kedua terdakwa hanya diam dan menunduk ketika mendengarkan tuntutan sidang yang berlangsung secara teleconference itu. Kemudian, JPU kembali membacakan hal yang memberatkan dan meringankan hukuman para terdakwa.

Vibbi Dan Ikhsan Kurir Narkoba Jaringan Antar Pulau Dituntut Hukuman Mati

“Hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dan merusak generasi bangsa. Sedangkan, hal yang meringankan tidak ada,” lanjutnya.

Selain itu, JPU memohon pada hakim untuk tidak melakukan pertimbangan terhadap saksi. Menurutnya, tidak ada relevansi.

“Tanggapan dari terdakwa membenarkan seluruh keterangan dari para saksi,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Martin Ginting memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menjawab tuntutan. Ia menyebut, jawaban 2 terdakwa bisa disampaikan secara tertulis melalui kuasa hukumnya, Adi Chrisianto pada Selasa (5/7/2022) pekan depan.

“Terhadap tuntutan yang sudah dibacakan JPU, silakan konsultasi dengan klien saudara. Kami beri waktu 1 minggu pada Selasa (5/7/2022) untuk memberikan jawaban secara tertulis,” tuturnya.

Apabila tak ada jawaban hingga waktu yang ditentukan, sambung Martin, terdakwa dianggap tak mengajukan pembelaan. Artinya, menyetujui tuntutan dari JPU.

“Tanggal 5 Juli 2022 tidak ada lagi menunda dan kami catat. Apabila tidak mengajukan, kami anggap tidak mengajukan pembelaan,” katanya.

Sedangkan, pengacara kedua terdakwa, Adi Chrisianto mengamini hal itu. Ia menegaskan, bakal menjawab tuntutan dalam nota pembelaan atau pledoi pekan depan.

“Baik, kami mohon waktu 1 minggu yang mulia,” ujar dia.

Di luar persidangan, Adi mengaku keberatan dengan tuntutan itu. Ia menilai, kliennya juga menjadi korban dalam peredaran narkoba.

“Terhadap tuntutan klien kami yang sangat maksimal atau hukuman mati, kami tim kuasa hukum tentu keberatan ya. Karena, klien kami ini kan korban ya, karena himpitan pekerjaan dan ancaman, terbukti dari fakta persidangan ada ancaman dari gembong narkoba kepada keluarga dan mereka sendiri,” tuntutan.

“Kami meminta majelis hakim berlaku seadil-adilnya dan jelas semua, kami beranggapan klien kami sebagai korban peredaran gelap narkotika,” lanjutnya.

Untuk diketahui perkara ini bermula, Sebelumnya, kedua terdakwa pada 14 Desember 2021, Joko (DPO) menghubungi terdakwa Dwi Vibbi Mahendra dengan tujuan memberitahu bahwa besok ada pekerjaan mengirimkan narkotika. Selanjutnya, Vibbi berangkat ke Bandung.

Kamis (16/12/2022), Vibbi berangkat ke Bandung sendirian dengan menggunakan kereta api. Setibanya di Bandung, Vibbi menginap di Hotel dekat Stasiun Bandung Kota.  Kemudian, Zoa-zoa (DPO) menghubungi Vibbi dan menginfokan akan ada seseorang laki-laki datang menemui Vibbi untuk menemani.

Pada Senin (20/12/2021), terdakwa Ikhsan Fatriana datang menemui Vibbi di Hotel. Setelah bertemu, keduanya mendapatkan perintah dari Zoa-zoa (DPO) ke Pekanbaru. Tapi, harus naik pesawat dari Jakarta.

Kemudian, Vibbi Mahendra membeli 2 tiket pesawat Jakarta-Pekanbaru. Lalu, para terdakwa naik Travel menuju Jakarta (Bandara Soekarno Hatta).  Setelah para terdakwa tiba di Bandara Soekarno Hatta dan naik pesawat menuju Pekanbaru, setibanya di Pekanbaru, para terdakwa menginap di Hotel.

Pada Selasa (21/12/2022), Joko (DPO) menghubungi Ikhsan dan diminta untuk mengambil narkotika jenis sabu. Keduanya pun menyetujuinya dan menuju lokasi yang telah ditentukan sesuai arahan.

Sesampainya di lokasi, ada sebuah mobil Toyota Sienta warna silver abu-abu dan para terdakwa langsung menuju ke mobil tersebut yang dalam keadaan tidak terkunci. Di dalam mobil tersebut, terdapat 2 tas koper warna biru dan merah yang berisi Narkotika jenis sabu.

Lalu, pada Minggu (9/1/2022) para terdakwa mendapatkan perintah dari Joko (DPO) untuk berangkat ke Lampung. Setelah tiba di Lampung, para terdakwa menginap di Hotel Arinas kamar No. 506 Jl. Raden Intan No. 35 Gunung Sari Tj. Karang Engal Kota Bandar Lampung. Pada Selasa (11/1/2022) malam, para terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya.

Dalam melakukan penangkapan terhadap para terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 buah koper warna biru berisi 20 bungkus teh Cina warna hijau yang berisi sabu dengan berat total secara keseluruhan kurang lebih 20.673 dan 22 bungkus Teh Cina warna hijau berisi sabu seberat 22.738. Perbuatan para terdakwa tersebut terbukti melanggar dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (TiO)

Suwari Jual BBM Tidak Pada Mestinya Diadili Di PN Surabaya

Timurposjatim.com – Suwari diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa I Qorni dari Kejakasan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak sesuai peruntukannya yang dipimpin oleh Hakim Widarti di PN Surabaya. Selasa, (28/06/2022).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi Hendra Yudha dan Eko Wahyu Purnomo anggota Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Jatim.

Hendra Yudha dan Eko Purnomo mengatakan bahwa, pada intinya terdakwa dengan menggunakan surat rekomendasi yang diberikan oleh UPT untuk pembelian BBM jenis Solar dan Pertalite di SPBU

Surat Kuasa terhadap ketiga Surat Rekomendasi yang diberikan oleh UPT.

Suwari Jual BBM Tidak Pada Mestinya Diadili Di PN Surabaya

Saksi Eko Wahyu Purnomo mengatakan bahwa terdakwa menggunakan Solar pick up dan mengambilnya di SPBU 54.694.06 di Kec. Bluto dan SPBU 54.694.01 Kelurahan Kolor Kecamatan Kota Sumenep dengan menggunakan jerigen dan diangkut dengan mobil Pickup.

“Terdakwa ditangkap di Pelabuhan dan rencananya BBM tersebut dijual lagi di Pulau Raas Kabupaten Sumenep,”kata saksi.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya dan membenarkan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa, pada bulan Desember 2021 Saksi Masduki alias Didik mendapat Surat Kuasa terhadap ketiga Surat Rekomendasi yang diberikan oleh UPT. Pelabuhan Perikanan Pantai Pasongsongan atas nama pemilik Sudawi, Samsiken dan Mugama Surat Rekomendasi tersebut dapat digunakan untuk pengambilan Solar untuk nelayan Pulau Raas Kabupaten Sumenep.

Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 April 2022 bertempat di UPT. Pelabuhan Perikanan Pantai Pasongsongan Jl. Pelabuhan Perikanan Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep. Saksi Choirul Huda sebagai kepala UPT. Pelabuhan Perikanan mengeluarkan 3 Surat Rekomendasi Pembelian Jenis Bahan Bakar Tertentu dalam hal ini Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar yaitu :1 lembar Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar (Gas Oil) Nomor : 523/515/120.7.10/2022 dari UPT. Pelabuhan Perikanan Pantai Pasongsongan nama pemilik Saudara SUDAWI sebanyak 1520,64 liter;1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar (Gas Oil) Nomor : 523/516/120.7.10/2022 dari UPT. Pelabuhan Perikanan Pantai Pasongsongan nama pemilik Samsiken sebanyak 728,64 liter;1 lembar Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar (Gas Oil) Nomor : 523/517/120.7.10/2022 dari UPT. Pelabuhan Perikanan Pantai Pasongsongan nama pemilik Saudara Mugama sebanyak 728,64 liter

Ketiga Surat Rekomendasi tersebut memiliki masa berlaku mulai dari tanggal 01 April 2022 sampai dengan 24 April 2022 dengan jumlah total solar yang dapat dibeli menggunakan 3 (tiga) Surat Rekomendasi tersebut adalah 2.977,92 atas dasar Surat Kuasa dan ketiga Surat Rekomendasi yang dipegang Saksi Mashudi  selanjutnya Saksi Andi Sumarso Hadi alias Andre menyuruh Saksi Mashudi untuk mengambil BBM jenis solar tersebut, namun Saksi Mashudi memerintahkan Terdakwa Surawi untuk mengambil.

Bahwa pada hari Sabtu, 02 April 2022 bertempat di SPBU 54.694.06 Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep Terdakwa melakukan pengambilan BBM jenis solar 60  jerigen @31 liter dan jenis pertalite sejumlah 10 jerigen @31 liter dengan total solar 1.860 liter menggunakan pick up Nopol P 8504 EA;Bahwa pada hari Minggu, 03 April 2022 bertempat di SPBU 54.694.06 Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep.

Bahwa pada hari Senin, 04 April 2022 bertempat di SPBU 54.694.06 Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep, Terdakwa melakukan pengambilan BBM jenis solar 40 jerigen @31 liter dan jenis pertalite 30 jerigen @31 liter dengan total solar 1.240 liter menggunakan pick up Nopol P 8504 EA.

Bahwa pada hari Selasa, 05 April 2022 sekira pukul 20.30 Wib bertempat di SPBU 54.694.06 Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep Terdakwa melakukan pengambilan BBM jenis solar 60 jerigen @31 liter dan pertalite sejumlah 10 jerigen @31 liter dengan total solar 1.860 liter menggunakan pick up Nopol P 8504 EA.

Bahwa pada tanggal 02 April 2022 – 05 April 2022 yang mengambil BBM jenis solar dan jenis pertalite tersebut adalah Terdakwa  atas perintah Saksi Mashudi  dengan membawa Surat Kuasa dan Surat Rekomendasi dari UPT.

Pelabuhan Perikanan Pasongsongan tetapi hanya mempergunakan sekali Surat Rekomendasi yaitu pada tanggal 02 April 2022 di SPBU 54.694.06 Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep total BBM jenis solar yaitu 180 jerigen @31 liter dengan total 5.580 liter dan jenis pertalite yaitu 100 jerigen @31 total 3.100 seluruh BBM jenis solar maupun jenis pertalite dikirim ke Pulau Raas Kabupaten Sumenep ke Saksi Andi als Andreas guna menjual kembali BBM jenis solar dan jenis pertalite yang dikirimkan ke Pulau Raas Kabupaten Sumenep.

Bahwa Terdakwa telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar Gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dengan cara menyalahgunakan Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar dari UPT.

Pelabuhan Perikanan Pantai Pasongsongan melebihi batas kuota yang terdapat pada Surat Rekomendasi tersebut yaitu 2.977,92 liter pada faktanya mulai dari tanggal 02 April 2022 – 05 April 2022 total pembelian solar melebihi kuota Surat Rekomendasi sejumlah 5.580 liter

Bahwa menurut Keterangan Ahli Yudho Utomo Dharmojo, S.H., LLM. merujuk pada Pasal 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja : Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, dan atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi dan/atau hasil olahannya termasuk niaga gas bumi melalui pipa

Pembelian BBM jenis solar melebihi kuota Surat Rekomendasi milik Saudara SUDAWI, Saudara SAMSIKEN dan Saudara MUGAMA dilakukan oleh Terdakwa SURAWI Bin SUHA telah melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu melakukan perbuatan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak subsidi Pemerintah.

Atas perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal Pidana Pasal 55 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (TiO)

Hendro Minta Uang Rp.100 Juta Untuk Operasional Kantor

Timurposjatim.com – Kasus suap pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) yang menjerat hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat, panitera pengganti Moh Hamdan dan pengacara RM Hendro Kasiono berpotensi akan menjerat tersangka lainnya. Selasa, (28/06/2022).

Hal tersebut terungkap dari persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi Achmad Prihantoyo selaku Direktur Utama, Abdul Majid sebagai Direktur, Mahfudali Zain dan Hervin.

Dalam keterangannya, Achmad mengakui jika dirinya memberikan uang sebesar Rp 100 juta atas permintaan Hendro Kasiono. Menurutnya, Hendro saat itu berdalih kasbon untuk operasional kantornya.

“Awalnya itu minta Rp 700 juta. Saya bilang tidak punya uang sebanyak itu. Akhirnya turun minta Rp 500 juta. Tetap saya tidak kasih. Akhirnya saya beri Rp 100 juta. Padahal sudah ada fee success Rp 1,35 miliar sesuai kesepakatan awal, kok minta lagi,” terangnya.

Mendapati jawaban Achmad, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto mempertanyakannya. Wawan mengatakan bahwa tidak mungkin terdakwa tidak tahu untuk apa uang yang diminta Hendro Kasiono tersebut. “Mana mungkin saksi tidak tahu. Kan seharusnya tahu buat apa uang itu,” cecarnya.

Atas pertanyaan tersebut, Achmad lalu menyampaikan bahwa uang sebesar Rp 100 juta itu akan dipergunakan Hendro untuk operasional kantornya. “Katanya kasbon buat operasional kantornya,” ujarnya.

Selain itu, Achmad juga mengakui jika ada kesepakatan antara dirinya, Abdul Majid dan Hendro terkait fee success pengurusan pembubaran PT SGP sebesar Rp 1,35 miliar. “Itu untuk di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Dan sudah dikasih cek sebesar Rp 1,35 miliar sama Pak Majid,” ungkapnya.

Sementara itu, Jaksa Wawan Yunarwanto mengatakan awal mulanya Achmad Prihantoyo, Abdul Majid, Yudi Her Oktaviano dan Muhamad Sofyanto bersepakat membuat rumah sakit.

“Achmad dan Majid ini sudah setor saham berupa aset lahan. Menurut mereka Yudi Her dan Sofyanto belum. Dalam perjalanan, saham milik Achmad dan Majid dibeli oleh Yudi. Sehingga Yudi akan mengadakan perubahan RUPS untuk merubah kepengurusan yang mengeluarkan Achmad dan Majid dari kepengurusan. Karena sudah merasa sudah membeli saham,” jelas Wawan Yunarwanto, saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa.

Sedangkan terkait yang mempunyai inisiatif pembubaran PT SGP, Wawan menyebutkan yaitu Hendro. Kemudian, Achmad dan Abdul Majid bersepakat menunjuk Hendro sebagai kuasa hukum. “Nah diperjanjian itu sepakat success fee sebesar Rp 1,35. Namun saat mau putusan, Hendro minta lagi sebesar Rp 100 juta. Sedangkan maksud PT SGP dibubarkan maka gugatan RUPS perubahan pengurus otomatis gugur,” tegasnya.

Saat ditanya adanya kemungkinan tersangka lain, Wawan menyampaikan terkait dirinya pada persidangan tadi mengejar pertanyaan kepada Achmad seputar pengetahuannya atas uang Rp 100 juta tersebut untuk apa. “Untuk itu tadi saya kejar. Logikanya tidak mungkin tidak tahu. Apalagi uang itu diminta pada saat akan putusan. Dalihnya saksi kan untuk kasbon Hendro. Ternyata uang itu diberikan ke Hamdan,” ungkapnya.

Achmad Prihantoyo, saat dikonfirmasi perihal uang Rp 100 juta itu apakah atas permintaan Hendro, Hamdan atau Hakim Itong, ditegaskannya yang meminta Hendro. “Yang minta Hendro. Katanya pak aku ini sudah berjuang lama, bolak-balik sidang, aku utangono (kasih utang) Rp 100 juta, buat operasional kantor,” ujarnya.

Sedangkan Abdul Majid, terkait dengan Rp 1,35 miliar itu berupa cek atas nama PT Sidogiri membenarkan. “Benar. Kalau waktu kesepakatan itu Pak Prihantoyo tahu. Tapi waktu pencairan tidak tahu. Saya juga tidak menyangka kalau sudah dicairkan. Pihak bank juga tidak mengkonfirmasi saya. Kalau yang Rp 100 juta itu minta ke saya. Tapi tidak saya kasih karena setiap saya keluarkan uang harus ada dasarnya. Wong yang ini saja (pembubaran PT SGP) belum berhasil. Kok minta lagi,” tandasnya. (TiO)

Curi Meriam Kuningan, Isa Dan Toppo Dituntut 2.5 Tahun Penjara

Timurposjatim.com – Isa Ali Maksum dan Toppo Setyo Nugroho Pramono dinyatakan telah terbukti melakukan pencurian koleksi dua buah meriam bersejarah di gudang milik majikannya, Irjen Pol. Adnas Jalan Ketintang Baru. Oleh karena itu, keduanya dituntut selama 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Wahyuning Dyah.

Dalam amar tuntutannya, JPU menilai tidak ada unsur pembenar ataupun pemaaf bagi kedua terdakwa. Sebab, seluruh unsur pidana yang terdapat dalam pasal pencurian telah terpenuhi.

“Menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 363 ayat (1) KUHP,” ucap JPU Dyah di ruang Tirta 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/06/2022).

Terhadap tuntutan tersebut, kedua terdakwa yang tidak didampingi pengacara saat menjalani persidangan menyampaikan permohonan keringanan hukuman. “Mohon keringanan Pak Hakim,” ujar terdakwa Isa.

Menanggapi permohonan tersebut, JPU menegaskan bahwa sikap darinya yaitu tetap pada tuntutan. “Tetap pada tuntutan,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua buah meriam pajangan yang terbuat dari kuningan itu diambil para terdakwa di gudang rumah makan Warung Dulang milik Adnas. Isa yang berinisiatif mencuri lebih dulu mengajak Toppo. Isa datang lebih dulu dengan mengendarai pickup yang kemudian diparkir di dalam gudang pada Kamis, 3 Februari lalu.

Isa lalu menghubungi Toppo yang tidak lama berselang datang dan langsung masuk ke dalam gudang. Sekitar pukul 11.00 terdakwa Isa Ali Maksum bersama terdakwa Toppo Setyo Nugroho Pramono langsung mengambil Meriam yang terbuat dari kuningan dalam keadaan sudah terbungkus koran dan lakban coklat beserta dudukannya yang terbuat dari kayu tanpa seizin saksi Adnas selaku pemiliknya.

Dengan menggunakan mobil pickup, Meriam diangkut untuk dibawa ke tempat loak di Nganjuk. Dua meriam hanya mereka jual Rp 3,5 juta, padahal menurut Adnas total harga kedua buah senjata jaman dulu itu seharga Rp 350 juta itu. Uang hasil penjualan itu mereka bagi berdua. (TiO)

Kurir Dan Bandar Bonowati Digulung Polsek Tambaksari Surabaya

Timurposjatim.com – Zainal Abidin dan Moch. Rudi Santoso diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara peredaran gelap Narkotika yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim AFS Dewantoro di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU, menghadirkan saksi penangkap dari Anggota Polsek Tambaksari Surabaya.

Lihat Juga : Oknum Polisi Kurir Narkoba Dituntut 16 Tahun Penjara

Saksi M. Kosim mengatakan bahwa, pada hari Selasa, 15 Maret 2022 melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa (Zainal Abidin, Rudy Santoso dan Jumhari) saat menghisap sabu di kamar Kos Jumhari di Jalan Bonowati IV, Surabaya dan dilakukan penggeledahan ditemukan 15 klip kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat total ± 40,61 gram beserta pembungkusnya, 5 buah pipet kaca, 2 pcs kompor kecil, 1 unit Hp dan uang tunai sebesar Rp. 1.140.000.

“Kedua terdakwa itu merupakan kaki tangan dari Jumhari,”kata saksi dihadapan Majelis Hakim di ruang Tirta 1 PN Surabaya. Senin, (27/06/2022).

Disinggung peran dari kedua terdakwa ini apa, tanya JPU kepada saksi,” keduanya adalah kurir atau Kuda dari Jumhari dan untuk Zainal diberi Upah per hari Rp.150 juta, sementara Rudi upahnya berupa pakai sabu,” jelas saksi

 

Atas keterangan saksi para terdakwa tidak membantahnya, hanya saja Zainal, bilang kalau upahnya belum dibayar.

Lanjut pemeriksan para terdakwa yang pada intinya mengakui perbuatanya dan menyampaikan bahwa, sudah lama ikut berkerja menjadi kurir sabu di Jumhari sekitar 10 bulan.” Sudah 10 bulan yang mulia ikut sama Jumhari,” saut terdakwa melalui sambungan teleconference.

Lihat Juga : Budak Sabu Gadukan Utara Ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Atas perbuatanya para terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 114 ayat (2)      Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan untuk terdakwa Jumhari Bin Matrawi dilakukan penuntutan terpisah. (TiO)

Polisi Buru Pelaku Pencabulan

Timurposjatim.com – Pelaku Pencabulan yang ditangani Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, menjadi buah bibir setelah hampir 2,5 tahun lama pelaku masih belum dilakukan penangkapan pihak kepolisian dan diserahkan ke Kejaksaan. Senin, (27/06/2022).

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo menjelaskan bahwa, kami sudah melakukan upaya dengan mendatangi rumahnya tersangka berinisial ZA, sebanyak 2 kali. Tetapi tersangka sembunyi atau disembunyikan oleh pihak keluarganya, bisa juga kabur.

“Tersangka ZA kabur atau tidak diketahui kebaradaanya,”katanya kepada awak media.

Ia menambahkan bahwa, selain mendatangi rumahnya tersangka, kami juga melakukan penyangongan serta mencari nomor telepon tersangka yang masih aktif.

“Kami sudah jengkel dengan perbuatanya karena tidak koorperatif,” tambahnya.

Perlu diketahui, menurut salah satu warga, pada hari Senin (20/06/2022) siang, dua  petugas dari Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya mendatangi rumah pelaku dan memberikan surat pemanggilan terhadap pelaku. (lebih…)

Carut Marut Sistem Kesehatan Dipersoalan DKR Bangkalan

Timurposjatim.com – Berawal dari Cerita memilukan yang datang dari Dusun Lon Cantok, Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Pasangan suami istri (Pasutri) Madrudah, dan Suhama harus kehilangan anak gadisnya, Mamulah untuk selamanya akibat sakit demam, Sabtu, (25/06/2022).

Mamulah dilarikan ke RSUD dr Soetomo Surabaya, setelah mengalami demam tinggi. Setelah dibawa pulang, gadis tersebut meninggal dunia. Lebih tragisnya lagi, kedua orang tua Mamulah masih harus menanggung biaya pengobatan di RSUD dr Soetomo, senilai Rp.32 juta walaupun sudah menggunakan pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin (Biakes Maskin) dari pemerintah, namun karena ada aturan baru kartu untuk orang miskin itu tidak bisa dipakai lagi.

Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Bangkalan dan Sampang menggelar Aksi Demo di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, menuntut pemerintah provinsi Jawa Timur untuk menjalankan amanah UUD 1945 untuk menjamin kesehatan masyarakat khususnya kepada masyarakat miskin dan menggratiskan biaya rumah sakit Mamulah. Pada baru-baru ini.

Korlap aksi DKR Bangkalan Muhyi di Depan Kantor Gubernur, dalam orasinya mengatakan akibat lemahnya pendataan oleh pemerintah daerah terkait sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) membuat banyak masyarakat miskin yang tidak bisa merasakan manfaat pelayanan kesehatan. (lebih…)

Saiful Yasan Bandar Narkoba Rungkut Menanggal Divonis 20 Tahun Penjara

Timurposjatim.com – Saiful Yasan, Bos Jaringan Narkotika yang memiliki markas di Rungkut Menanggal, Surabaya diputus bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pidana Penjara selama 20 tahun dan denda Rp. 1 miliar subsider 1 bulan Penjara oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (23/06/2022).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Suparno mengatakan bahwa, terdakwa terbukti yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sesuai dengan Pasal 144 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pidana Penjara selama 20 tahun dan denda Rp. 1 miliar subsider 1 bulan Penjara.

“Terhadap terdakwa dijatuhui Pidana 20 tahun Penjara dan denda Rp.1 miliar subsider 1 bulan Penjara,”kata Hakim Suparno di ruang garuda 2 PN Surabaya.

Sebagai pertimbangan Majelis Hakim yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah, tentang pembarantasan Narkotika dan terdakwa sudah menikmati hasilnya. Untuk hal yang meringankan dari perbuatan terdakwa, Majelis Hakim menilai tidak ada yang meringankan.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima, namun untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, kasus peredaran narkoba ini terungkap setelah polisi melakukan pengembangan terhadap 7 tersangka yang ditangkap terlebih dahulu. Dari pengakuan para tersangka tersebut, semuanya merujuk pada nama terdakwa, Saiful Yasan. (lebih…)